Jurnal BUDIMAS (ISSN:2715-8. Vol. No. 02, 2022 SOSIALISASI DAN PELATIHAN PERPAJAKAN UNTUK UMKM WIRUN HERITAGE DI SUKOHARJO Rukmini. Suprihati. Yuwita Ariessa Pravasanti. LMS Kristiyanti. Desy Nur Pratiwi Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia Email : rukmini. aas@gmail. Abstrak: Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pembelajaran kepada UMKM tentang mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor ( 5 M ) Pajak UMKM . Sedangkan mitra pada Pengabdian Masyarakat ini adalah Pelaku UMKM yang tergabung pada kelompok Wirun Heritage yang berlokasi di Sukoharjo. Dengan pengetahuan yang cukup, maka peserta dapat mengetahui cara mendapatkan NPWP, membayar pajak, dan melakukan kewajiban perpajakan lainnya. Untuk mencapai tujuan dan target program Pengabdian Masyarakat ini, maka mitra diberi sosialisasi dan pelatihan di Gedung Lowo Kabupaten Sukoharjo. Target luaran yang diharapkan adalah masyarakat teredukasi untuk melakukan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Kata kunci : Sosialisasi. Pelatihan. Perpajakan. UMKM PENDAHULUAN UMKM menjadi salah satu sektor paling terdampak akibat pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2020 lalu. Pembatasan kegiatan masyarakat demi menghentikan laju penyebaran virus corona membuat pelaku UMKM harus berperang melawan kondisi sulit ini. UMKM menghadapi masalah keuangan dan non-keuangan akibat pandemi. Penurunan jumlah pesanan, kenaikan harga bahan baku hingga sulitnya distribusi adalah masalah non-keuangan yang mereka Sementara,ereka juga harus menghadapi masalah keuangan seperti kesulitan membayar upah pekerja, asuransi, utang usaha, serta tagihan rutin lainnya. Hal ini secara Nasional juga mempengaruhi pendapatan Pemerintah Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah harus bekerja lebih ekstra dengan meningkatkan pendapatan yang berasal dari Dalam Negeri. Salah satu pendapatan dalam negeri terbesar di Indonesia adalah Pajak. Bagi Negara Indonesia, penerimaan pajak sangat besar peranannya dalam mengamankan pendapatan Negara dalam APBN setiap tahunnya. Penerimaan Negara yang berkesinambungan dan layak dibangun adalah perolehan dari sektor perpajakan. Struktur penerimaan Negara dalam APBN menempatkan penerimaan sektor pajak sebagai pos penerimaan terbesar. Pembaharuan sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan . ax refor. diupayakan untuk mendukung reposisi penerimaan andalan dari sektor pajak agar berjalan baik. Maka untuk pertama kalinya dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983, yaitu perubahan atas sistem Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Bila dengan Official Assessment System, maka yang menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah pihak fiskus yakni berdasarkan data dan informasi yang dimiliki. Sedangkan dengan Self Assessment System, maka diberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besar pajak yakni sesuai dengan transaksi atau kondisi yang dialami dan kemudian dibayar ke kas Negara. Perubahan sistem pemungutan pajak tersebut memiliki tujuan yang penting yaitu meningkatkan jumlah Jurnal BUDIMAS (ISSN:2715-8. Vol. No. 02, 2022 penerimaan pajak sebagai penyumbang terbesar dalam penerimaan Negara untuk tujuan Pentingnya membayar Pajak adalah Membiayai Pembangunan Nasional Mendorong Kegiatan Ekspor Mendistribusikan kesejahteraan Masyarakat Menstabilkan kondisi perekonomian ketika Negara mengalami kelesuan ekonomi Dengan adanya uang yang berasal dari pungutan pajak, maka negara memperoleh dukungan dana untuk melancarkan roda pemerintahan. Tetapi disisi lain apabila pungutan pajak dilaksanakan dengan tanpa terkendali dapat berakibat pemerasan terhadap rakyat. Untuk adanya kontrol dari masyarakat maka para wajib pajak perlu memahami apa yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak, serta memahami apa fungsi pajak sebenarnya. Intensifikasi pajak yang berarti mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak terhadap objek pajak serta subjek pajak yang telah terdaftar dalam data base Direktorat Jendral Pajak (DJP), dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi pihak DJP. Ekstensifikasi sendiri mempunyai arti kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pihak DJP terhadap Wajip Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMKM adalah usaha mikro, kecil, menengah yang sejak tahun 2017 berkembang pesat di Indonesia. Tidak bisa dipungkuri, bahwasannya UMKM berperan dalam kenaikan PDB di Indonesia. Pada kenyataannya perkembangan UMKM ini belum sejalan dengan kepatuhan Hal ini terjadi karena pajak UMKM dianggap kurang berpihak dan membebani para pelaku UMKM (Firmansyah, 2. UMKM Wirun Heritage merupakan kelompok pelaku UMKM yang beranggotakan sekitar 35 pelaku UMKM dengan berbagai macam produk yang dihasilkan seperti produk makanan kecil seperti kripik tempe, kripik ketela, jajanan tradisional , jajanan kekinian dan juga produk produk kerajinan tangan dan souvenir yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kelompok UMKM ini yang menjadi sasaran untuk kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Tim Pengabdi Institut Tehnologi Bisnis AAS Indonesia dalam hal ini bekerjasama dengan Kanwil DJP Jateng II Melihat dari permasalahan yang ada, maka tim pengabdian melakukan pengabdian yang bertema sosialsasi perpajakan terhadap UMKM di Sukoharjo. Pengabdian ini sejalan dengan pengabdian yang dilakukan oleh M. Ali Fikri . dan Rizki Indrawan . yang melakukan pengabdian bertema pelatihan pajak untuk UMKM. METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat ini berupa sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku UMKM Wirun Heritage di Sukoharjo. Materi yang diberikan yaitu Penjelasan arti penting dan Pendaftaran NPWP Pentingnya Pencatatan keuangan Memberikan contoh alur proses pembukuan Memberi contoh menghitung Pajak UMKM Menjelaskan untuk melakukan Pembayaran dan pelaporan Metode pendukung pelaksanaan kegiatan Pengabdian juga berupa : Jurnal BUDIMAS (ISSN:2715-8. Vol. No. 02, 2022 Kajian Pustaka Kajian ini dilakukan dengan cara mempelajari tentang penelitian terdahulu dan teori yang ada pada buku yang sesuai dengan teori pengabdian. Selain itu kajian pustaka juga diperoleh dari berita, baik online maupun cetak. Kajian Lapangan Kajian lapangan yang dilakukan oleh tim pengabdi langsung melakukan observasi ke lapangan, melakukan wawancara, mengidentifikasi masalah, serta mencari solusinya, seperti: Melakukan koordinasi dengan mitra. Tim pengabdian bertemu dengan calon mitra untuk rencana kegiatan yang akan diadakan tim pengabdi Tim pengabdian melakukan wawancara dengan mitra berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi tentang perpajakan Tim pengabdian melakukan koordinasi dan menentuan waktu pelaksanaan kegiatan pengabdian. Persiapan perlengkapan yang dibutuhkan dalam kegiatan pengabdian e. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi edukasi perpajakan HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan pada Hari/Tanggal : Kamis , 3 maret 2022 Waktu : Pukul 10. 00 s. 00 WIB Tempat : Gedung Lowo yang beralamatkan Kutorejo. Jetis. Kec. Sukoharjo. Kabupaten Sukoharjo. Jawa Tengah. Peserta : Pelaku UMKM Wirun heritage Sukoharjo Hasil sosialisasi telah dapat memberi pengetahuan tentang pajak dan sekaligus memberikan dorongan pada peserta untuk patuh pada pajak dan ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan di Indonesia. Hasil pelatihan menunjukkan bahwa peserta kegiatan pengabdian telah memahami regulasi perpajakan dan cara perhitungan pajak terutama beberapa Pasal PPh 21 dan 25/29 yang sering diaplikasikan di lapangan dalam pembayaran pajak. Berikut adalah masing masing sosialisasi dan pelatihan yang disampaikan dan diberikan kepada peserta Arti Penting memiliki NPWP, meliputi : Persyaratan administrasi dan akses layanan public. Pembuatan surat izin usaha. Pembuatan Rekening bank. Syarat pengajuan kredit. Syarat pencairan dana dari pemerintah Tidak ber-NPWP dikenakan pajak lebih besar Membeli produk berinvestasi Pentingnya pencatatan Keuangan meliputi : Untung atau Rugi Uang Pribadi atau uang Usaha? Bagaimana mengatur keuangan lebih baik? Bagaimana merencanakan keuangan dan usaha? Bagaimana mengembangkan usaha? Bagaimana laporan ke pihak lain? (Bank. Pajak. Mitra Dapat dilihat pada gambar berikut tentang pencatatan Jurnal BUDIMAS (ISSN:2715-8. Vol. No. 02, 2022 Gambar 1 Pencatatan Keuangan Gambar 2 Contoh Pencatatan Jurnal BUDIMAS (ISSN:2715-8. Vol. No. 02, 2022 Menjelaskan alur Proses pembukuan. Dapat dilihat pada Bagan berikut : Gambar 3 Alur Proses Pembukuan Gambar 4 Contoh Pembukuan Memberi contoh perhitungan pajak UMKM. Dengan tarif PPh Final UMKM terbaru tahun 2022 jika penghasilan Rp 100. perbulan seperti pada contoh gambar 2 maka tarifnya adalah 0,5%, maka perhitungannya pajaknya adalah Rp 100. 000 x 0,5% = Rp 500. Jurnal BUDIMAS (ISSN:2715-8. Vol. No. 02, 2022 Gambar 5 Contoh Perhitungan pajak UMKM Menjelaskan Pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan secara online melalui FOTO KEGIATAN Jurnal BUDIMAS (ISSN:2715-8. Vol. No. 02, 2022 KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil yang diperoleh dari program kegiatan PKM dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat atau calon Wajib Pajak pada pelaku UMKM Wirun Heritage. Dengan memahami materi yang diterima maka pelaku UMKM mampu melakukan proses proses perhitungan pajak dan membayar serta melaporkan pajak UMKM sesuai peraturan yang berlaku. DAFTAR PUSTAKA