Legalitas Legalitas: Jurnal Hukum, 17. Desember. 2025, 220-235 ISSN 2085-0212 (Prin. ISSN 2597-8861 (Onlin. DOI 10. 33087/legalitas. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko *Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi *Corresponding email : Tarmish08@gmail. Abstrak. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko memiliki narapidana lanjut usia, untuk itu narapidana ini memiliki perlakuan khusus sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Sehingga diperoleh tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia, kendala dan upaya dalam pemenuhan hak-hak narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris. Pemenuhan HakHak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko berdasarkan peraturan perundang undangan pemasyarakatan telah dilakukan berupa pemisahan kamar khusus sesama narapidana, pelayanan kepribadian, kemandirian sesuai dengan kemampuan narapidana. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko antara lain keterbatasan sarana prasarana, anggaran, tenaga kesehatan belum ada tenaga ahli gizi. Hal ini akan berdampak narapidana mudah terserang penyakit dan kurang motivasi dan apatis terhadap kesehatannya dan tidak dapat memenuhi tujuan pemidanaan melalui pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Upaya Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko antara lain meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan anggaran, mengajukan permintaan ahli gizi dan kerjasama dengan pemerintah daerah merangin dalam bantuan ahli gizi, memberikan rekomendasi remisi maupun bebas bersyarat, sosialisasi motivasi semangat hidup kepada narapidana lanjut Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya Lapas Klas IIB Jambi melakukan secara simultan penyuluhan terhadap motivasi semangat hidup bagi narapidana lanjut usia, melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin melalui Dinas Kesehatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia, merekomendasikan narapidana lanjut usia untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat seperti wajib lapor agar narapidana lanjut usia maksimal mendapatkan pelayanan Kata Kunci: Pemenuhan Hak. Narapidana Lanjut Usia. Pembinaan PENDAHULUAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip Negara. Sedangkan, hukum juga merupakan seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. 1 maka diperlukan Aturan hukum yang harus ditaati dan ditegakkan oleh semua individu, korporasi dalam menjalani aktivitas sehari hari. Salah satu individu yang wajib mematuhi hukum adalah seseorang yang telah mendapatkan predikat sebagai terdakwa suatu perkara yang memenuhi unsur-unsur pidana dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan. Dalam memberikan pemahaman terhadap konsep pidana, maka setelah mengemukakan berbagai definisi, akhirnya Prof Muladi sampai kepada sebuah kesimpulan tentang unsur-unsur atau ciri-ciri yang terkandung di dalam pidana, yaitu Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan . leh yang Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang undang. Proses selanjutnya terdakwa yang dinyatakatan bersalah tersebut menjalani sanksi hukuman vonis yang dijatuhkan oleh hakim dijatuhkan seperti Penjara merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar pelaku kejahatan menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana dan menjadi warga negara yang taat hukum, menjadi tugas dari Lembaga Pemasyarakatan. Secara filosofis pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi retributive (Tindakan Pembalasa. , deterrence (Penjeraa. dan juga resosialiasi. Dengan kata lain pemidanaan tidak ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta : Rajawali Pers. Tahun 2016. Hal. Muladi dan Barda Nawawi Arief . Teoriteori dan kebijakan pidana. Alumni. Bandung, 2012. Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko jera dengan penderitaan, dan juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang 3 Pemasyarakatan sejalan dengan filosofis reintegrasi sosial yang berasumsi kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau juga menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya atau reintegrasi. Pemidanaan adalah upaya terakhir dalam proses penegakan hukum pidana dan juga merupakan akhir atau puncak dari keseluruhan sistem upaya yang mana menggerakkan manusia melakukan tingkah laku tertentu seperti yang diharapkan masyarakat. Pemidanaan sebagai suatu proses penjatuhan pidana dan harus dilakukan dengan sebijak mungkin, perlu dipertimbangkan pidana yang bagaimana yang sesuai dengan kondisi narapidana. Harus diakui bahwa pidana itu tidak berakibat sama pada setiap orang, karena pidana merupakan suatu hal yang relatif. Tujuan diberikan pemidanaan adalah salah satu pemenuhan efek jera serta bagian dari rehabilitasi watak dan perilaku di Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 20 angka . Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Pasal 20 . Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat . meliputi: a. penerimaan Tahanan. penempatan Tahanan. pelaksanaan Pelayanan Tahanan. dan d. pengeluaran Tahanan . Penempatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. Sehubungan Pengelompokkan narapidana berdasarkan Usia ditemukan narapidana memasuki klasifikasi lanjut Narapidana Lanjut Usia telah diatur memiliki undang undang khusus dikarenakan oleh faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya sebagaimana diatur oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Maka Lembaga Pemasyarakatan untuk mewujudkan perlakuan berbasis hak asasi manusia terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia dan berdasarkan Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, diperlukan mekanisme perlakuan terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia. Selanjutnya pada Pasal 61 ayat . Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana lanjut usia digolongkan sebagai narapidana berkebutuhan khusus. Dijelaskan di dalam Undang Undang ini istilah Auberkebutuhan khususAy adalah mereka yang telah memasuki usia dimulai dari 60 tahun yang memiliki kerentanan dan kebutuhan yang kompleks yang dilindungi dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia melalui tindakan afirmasi. Tindakan afirmasi adalah tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat yang sudah jauh lebih maju. 5 Hal ini diterjemahkan oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan berupa perlakuan khusus dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Pasal 61 ayat . Mekanisme perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia juga berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko yang memiliki total narapidana lanjut usia mengalami peningkatan semenjak tahun 2021 sd 2023 berdasarkan tabel berikut : Tabel 1. Narapidana Lanjut Usia Lapas Bangko Tahun 2021-2023 Kategori Umur Usia 60-65 Usia 66-70 Usia 70 keatas Jumlah Pada tahun 2021 sampai dengan 2023 terjadi peningkatan jumlah narapidana lanjut usia yakni berjumlah 31 orang dengan kategori umur 60-65 tahun berjumlah 22 orang, umur 66-70 tahun berjumlah 4 orang, dan diatas 70 tahun berjumlah 5 orang. Total narapidana lanjut usia yang terdapat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko ini kesemuanya memiliki penyakit seperti darah tinggi, diabetes, kolesterol, asam urat dan jantung diidap oleh semua Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. Hal. Ibid. Hal. Keliat. , & Pawirowiyono. Keperawatan Jiwa Terapi Aktivitas Kelompok Edisi 2. EGC. Jakarta: 2022. Hal. Laporan Lapas Klas IIB Bangko (Data Diola. Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko narapidana lanjut usia, sehingga mengganggu aktifitas dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyatakatan Klas IIB Bangko. Tujuan Pembinaan telah dinyatakan pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan diselenggarakan untuk : Memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak. Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam Memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Adapun hak-hak narapidana dinyatakan pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sebagai berikut . Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani. Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Mendapatkan layanan informasi. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja. Mendapatkan pelayanan sosial. Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. Pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko berpedoman kepada Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 2 bahwa bertujuan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan Tahanan atau Narapidana yang telah lanjut usia agar dapat memelihara kemampuan fisik, mental, dan Adapun perlakuan khusus yang diberikan kepada Narapidana Lanjut Usia sebagai haknya narapidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 yaitu pemberian bantuan akses keadilan. pemulihan dan pengembangan fungsi sosial. pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan. dan pelindungan keamanan dan keselamatan. Pemenuhan hak narapaidana merupakan hal penting di Lapas bagi penghuni lapas karena berdasarkan Penelitian Abdul Bari Azed. Haryanto dan M. Zen Abdullah dinyatakan bahwa Narapidana merasa seolah pemerintah telah menghalangi mereka untuk mendapatkan haknya sehingga mereka memberontak dan membuat kerusuhan di dalam Lapas sebagai upaya bentuk perlawanan mereka terhadap pemerintah yang menerbitkan peraturan ini, mereka merasa keadaan Lapas sudah sangat sesak karena Over Kapasitas di tambah lagi Peraturan yang menjalani mereka untuk mendapatkan haknya atas dasar penghargaan terhadap mereka atas jasanya yang telah berkelakuan baik di Lapas sehingga mereka beranggapan bahwa tidak perlu bagi mereka berkelakuan baik , ternyata berkelakuan baik tidak memberikan hal yang positif untuk yaitu berupa reward atau penghargaan berupa Pembebasan Bersyarat atau Remisi. Pelayanan kesehatan secara khusus juga harus dipenuhi bagi narapidana yang termasuk kelompok rentan, lanjut Lanjut usia merupakan golongan yang lemah, harus diberikan pelayanan dan perawatan khusus karena telah mengalami kemunduran mental dan fisik. Narapidana lanjut usia memiliki hak secara khusus yang diatur di Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No 32 tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia pasal 3, salah satu butir dari pasal tersebut Aupemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatanAy. Penyakit yang diderita karena penuaan oleh narapidana lanjut usia menjadikan beban atau hukuman tambahan dalam menjalani masa pidana, maka diberikan bentuk pelayanan kesehatan dan sarana prasara secara khusus. Untuk membantu pelayanan kesehatan yang secara khusus untuk narapidana lansia dibentuk tim medis khusus dalam penanganannya dapat juga dibantu pihak luar lapas dan dapat dilakukan juga di luar Lapas sesuai dengan peraturan di dalam Widya Yuridika. Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Lanjut Usia Dalam Peningkatan Kesejahteraan Dan Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum. Volume 4 / Nomor 2 / Desember 2021 akses https://media. com/media/publications/550108-none-2f01883a. pdf tanggal 2 September 2024 Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko perundang undangan. Dalam berupaya peningkatan derajat kesehatan bagi narapidana lansia juga pemenuhan kualitas makanan dan gizi yang baik. Hak-hak narapidana yang juga dimiliki oleh Narapidana Lanjut Usia yang belum maksimal diperoleh adalah hak mendapatkan pelayanan kesehatan ditemukan masih ada kekurangan untuk upaya perwujudan peningkatan derajat kesehatan bagi narapidana lanjut usia. Seperti Narapidana lanjut usia masih belum tahu tentang apa itu gerontologi atau penyakit yang akan dialami pada fase lanjut usia, belum adanya penyuluhan tentang hal Belum dipisahkannya antara narapidana yang masih muda dengan narapidana lanjut usia secara menyeluruh karena terkendala masalah di lapas yang kelebihan kapasitas dan perbandingan jumlah narapidana dengan petugas yang masih jauh. Kurangnya sumber daya manusia dan pengetahuan petugas untuk menangani hal perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia terutama. Apabila program pembinaan terhadap narapidana lansia pada umumnya tidak dapat dilaksanakan secara efektif, pertanyaan yang dapat diajukan adalah bagaimana dengan pencapaian penegakan hukum dan tujuan pemidanaan terhadap terpidana lansia. 8 Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemenuhan hak narapidana lanjut usia menghadapi kendala-kendala dalam mencapai tujuan pembinaan pemasyarakatan dan diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi kendala tersebut. METODE Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan tesis ini penulis gunakan Tipe penelitian Yuridis Empiris , salah satu informasi data penulis sebagai objek penelitian ialah mengunakan Dokumen primer yang di dapat langsung dari data dan hasil wawancara di Lapas Kelas IIB Bangko. HASIL DAN PEMBAHASAN Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Bangko merupakan Unit Pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Bertanggung Jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi yang terletak di Jalan LINTAS SUMATERA KM. 3 BANGKO. Dusun Bangko. Bangko. Kabupaten Merangin. Jambi. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa jumlah warga binaan sampai pada bulan oktober tahun 2024 di LAPAS Kelas II B Bangko berjumlah 446 orang. Mekanisme perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia juga berlaku di Lembaga Pemasyarakatan K l a s IIB Bangko yang memiliki total narapidana lanjut usia mengalami peningkatan semenjak tahun 2021 sd 2023 berdasarkan tabel berikut : Tabel 2. Narapidana Lanjut Usia Lapas Bangko Tahun 2021-2023 Kategori Umur Usia 60-65 Usia 66-70 Usia 70 keatas Jumlah Pada tahun 2021 sampai dengan 2023 terjadi peningkatan jumlah narapidana lanjut usia yakni berjumlah 31 orang dengan kategori umur 60-65 tahun berjumlah 22 orang, umur 66-70 tahun berjumlah 4 orang, dan diatas 70 tahun berjumlah 5 orang. Adapun bentuk perlindungan hukum narapidana lanjut usia di LAPAS Kelas II B Bangko telah dilakukan pemenuhan hak hak narapidana lanjut usia berdasarkan peraturan perundang undangan di dalam Pemasyarakatan sebagai berikut : Syamsiah Syamsiah. Ferdricka Nggeboe. Kajian Yuridis Mengenai Pembinaan Terhadap Terpidana Lanjut Usia Di Lapas Klas Iia Jambi. Legalitas Edisi Desember 2010 Volume I Nomor 3 ISSN 2085-0212 diakses http://legalitas. id/index. php/Legalitas/article/view/59 tanggal 5 September 2024 Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa Narapidana berhak: Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani. Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Mendapatkan layanan informasi. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja. Mendapatkan pelayanan sosial. Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. Dimana hak kesehatan narapidana termasuk narapidana lanjut usia yang disebutkan di dalam pasal 9 yaitu. Narapidana berhak mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, dan Mendapatkan pelayanan sosial. Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan. Dan yang dimaksud dengan "pelayanan sosial" antara lain, memperoleh bantuan dan jaminan sosial berupa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 di atas, yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana perlindungan hukum terhadap hak kesehatan narapidana termasuk narapidana lanjut usia dalam pelaksanaannya berupa: Perawatan Rohani dan Perawatan Jasmani . Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan rohani dan jasmani yang diberikan melalui bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti. Pada setiap Lapas wajib disediakan petugas bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti. Dalam melaksanakan bimbingan dan pendidikan Kepala Lapas dapat bekerjasama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan atau perorangan. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa: pemberian kesempatan melakukan olah raga dan rekreasi. pemberian perlengkapan pakaian. dan pemberian perlengkapan tidur dan mandi. Pemberian perlengkapan dilaksanakan segera setelah Terpidana dan Anak Negara selesai didaftar. Dan setiap Narapidana. Anak Pidana, dan Anak Negara wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan. Pelayanan Kesehatan dan Makanan . Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Pada setiap lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurangkurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya. Yang dimaksud dengan "poliklinik beserta fasilitasnya" adalah perlengkapan kesehatan, termasuk di dalamnya perlengkapan kefarmasian, misalnya alat-alat suntik, rontgen dan obat-obatan. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas. Apabila dokter lapas berhalangan, maka pelayanan kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lainnya. Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan lainnya" antara lain perawat atau bidan. Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tertentu" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kewenangan dari tenaga kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 . kali dalam 1 . bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan. Jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan ada keluhan mengenai kesehatannya, maka dokter atau tenaga kesehatan lainnya di lapas wajib melakukan pemeriksaan. Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan, maka penderita tersebut dirawat secara khusus. Dalam hal penderita atau narapidana memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah di luar lapas. Pelayanan kesehatan bagi penderita di rumah sakit harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas. Penderita atau narapidana yang dibawa dan dirawat di rumah sakit wajib dikawal oleh petugas lapas dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas . Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit bagi penderita dibebankan kepada negara. Dan apabila ada narapidana atau anak didik pemasyarakatan yang sakit, maka kepala lapas harus segera memberitahukan kepada keluarganya. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berkewarganegaraan asing bukan penduduk Indonesia, atas petunjuk dokter dapat diberikan makanan jenis lain sesuai dengan kebiasaan di negaranya. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter. Makanan tambahan juga diberikan kepada Narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu. Setiap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang berpuasa, diberikan makanan tambahan. Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 . Apabila telah mencapai umur 2 . tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu Berita Acara. Untuk kepentingan kesehatan anak. Kepala LAPAS dapat menentukan makanan tambahan berdasarkan pertimbangan dokter. Setiap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat menerima makanan dari luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS. Makanan tersebut sebelum diserahkan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas LAPAS. Setiap orang dilarang memberi makanan dan atau minuman yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, dan ketertiban kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Mutu dan jumlah bahan makanan untuk kebutuhan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-32. PK. 01 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan di Lapas. Rutan. Bapas. LPKA Serta Lapas Implementasi pelayanan kesehatan terhadap narapidana tidak secara rinci diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan tetapi secara spesifik diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-32. PK. Tahun 2016 perihal standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas. Rutan. Bapas. LPKA Serta Lpas yang merupakan pedoman standar pelayanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan. Dengan adanya ketentuan tersebut maka terdapat standar ketersediaan pelayanan kesehatan di Lapas/Rutan, yaitu: Ketersediaan Sumber Daya Manusia. Jumlah tenaga kesehatan disesuaikan dengan kondisi layanan dan kapasitas hunian. Terdapat dokter minimal 1 orang, dokter gigi minimal 1 orang, perawat minimal 2 orang, bidan . husus yang memiliki wbp/tahanan wanit. minimal 1 orang, asisten apoteker minimal 1 orang, analis laboratorium minimal 1 orang, ahli gizi minimal 1 orang, psikolog minimal 1 orang, sanitarian minimal 1 orang, petugas administrasi pencatatan dan pelaporan minimal 2 orang. Adapun komposisi jabatan pegawai Lapas Kelas IIB Bangko dapat dilihat melalui tabel sebagai berikut : Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko Tabel 3. Jumlah Pegawai Beserta Jabatan Lembaga Pemasyarakatan Klas Iib Bangko ESELON JUMLAH JABATAN Eselon i b Kepala Lapas Eselon IV b Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kepala Sesksi Pembinaan Narapidana. Anak didik dan Kegiatan Kerja Eselon V Kepala Urusan Umum Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Kepala Subseksi Perawatan Narapidana dan Anak Kepala Subseksi Kegiatan Kerja Kepala Subseksi Keamanan Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib Staff Tenaga Pengamanan 1 Orang Tenaga Kesehatan (Perawa. 36 Staff Administrasi Tenaga Dokter NIHIL Tenaga Gizi Nihil 1 Regu 8 Orang Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi dari tenaga kesehatan. Pelatihan yang dibutuhkan antara lain: kegawatdaruratan (ACLS. ATLS. BCLS), pelatihan TB DOTS, pelatihan HIV dan IMS (VCT. PITC. CST. PMTCT), pelatihan napza (PTRM, penanggulangan napz. , pelatihan Ante Natal Care (ANC) dan lain-lain sesuai jenis layanan yang dimiliki. Perijinan meliputi: Ijin balai pengobatan/poliklinik. Ijin praktek tenaga kesehatan. Ijin rawat inap . ila ada rawat ina. Ijin layanan HIV. PTRM dan lainnya sesuai jenis layanan yang dimiliki. Ketersediaan Sarana dan Prasarana. Kebutuhan sarana ruangan pelayanan kesehatan terdiri atas ruangan pelayanan publik . , ruang pelayanan kesehatan gigi, ruang UGD . nit gawat darura. , ruang ibu dan anak, ruang obat-obatan, ruang tunggu dan administrasi, ruang isolasi penyakit menular, dan ruang laboratorium . ila Prasarana poliklinik meliputi: instalasi air, instalasi tata udara, petunjuk standart dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan kerusuhan, sistem informasi dan komunikasi, instalasi pembuangan limbah kesehatan dan ambulans. Ketersediaan Pembiayaan Kesehatan Pembiayaan kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pembiayaan ini dapat berasal dari: Anggaran pemerintah, yaitu biaya kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan sebagian ditanggung masyarakat, yaitu adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan waktu memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan. Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata bagi warga binaan pemasyarakatan dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperlukan ketersediaan pembiayaan kesehatan yang merata. Pembiayaan kesehatan yang merata, artinya seluruh warga binaan memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan. Pembiayaan kesehatan bersumber dari: Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko . Sumber dana pemerintahan . nggaran pada kementerian/ DIPA), . Sumber dana dari donatur atau lembaga swadaya masyarakat, . Sumber dana yang dulunya Jamkesmas diganti menjadi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-693. PK. 01 Tahun 2015 perihal standar pelayanan dan perawatan kesehatan bagi kelompok rentan dan risiko tinggi di Lapas. Rutan. Bapas. LPKA serta LPAS Implementasi pelayanan dan perawatan kesehatan terhadap narapidana kelompok rentan tidak secara rinci diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tetapi secara spesifik diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-693. PK. 01 Tahun 2015 perihal standar pelayanan dan perawatan kesehatan bagi kelompok rentan dan risiko tinggi di Lapas. Rutan. Bapas. LPKA serta LPAS yang merupakan pedoman standar pelayanan dan perawatan kesehatan bagi kelompok rentan (Narapidana. Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan wanita, anak dan lanjut usi. maupun kelompok risiko tinggi (Narapidana. Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan penderita penyakit sirosis hepatis, gangguan jiwa berat, kanker, jantung, hipertensi, stroke, diabetes mellitus, gagal ginjal dan cacat tubu. Standar Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Narapidana/Tahanan Lansia berdasarkan standar pelayanan dan perawatan kesehatan bagi kelompok rentan dan risiko tinggi di Lapas/Rutan meliputi beberapa tahapan yaitu: Tahap saat baru masuk Lapas/Rutan, terhadap Narapidana/Tahanan lansia dilakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik Lapas/Rutan yang meliputi Pemeriksaan kesehatan (BAP kesehata. Skrining NAPZA. Skrining HIV. TB. TB HIV dan Skrining penyakit risiko tinggi. Penyuluhan Kesehatan (KIE) yaitu penyuluhan kesehatan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang pola hidup sehat sehingga meningkatkan derajat fisik dan . Tahap saat berada di dalam Lapas/Rutan, terhadap Narapidana/Tahanan lansia dilakukan Pemeriksaan kesehatan. Kebutuhan khusus seperti makanan tambahan berupa makanan tinggi kalori tinggi protein. Pemeriksaan tanda vital. Kesegaran jasmani dan Pemberian KIE berupa bimbingan mental, rohani, konseling, konseling adiksi, baik secara individu maupun kelompok dari lembaga atau instansi terkait. Tahap saat menjelang bebas dari Lapas/Rutan, terhadap Narapidana/Tahanan lansia dilakukan Pemberian konseling pra bebas, terutama bagi Narapidana/Tahanan lansia yang menderita penyakit atau kondisi khusus. Pemberian resume medis sebagai dasar penatalaksanaan yang komprehensif dan keberlanjutan di luar Lapas/Rutan. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam memberikan penatalaksanaan yang komprehensif dan keberlanjutan, baik dalam hal pengobatan maupun rehabilitasi ketergantungan NAPZA. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia. Dalam rangka menegakkan dan melindungi hak pada narapidana lanjut usia, dan untuk mewujudkan perlakuan berbasis Hak Asasi Manusia terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia dan berdasarkan Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, telah dibuat mekanisme perlakuan terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia. Perlakuan tersebut salah satunya terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia yang dibuat guna mempermudah layanan yang membantu pemulihan dan perkembangan lanjut usia untuk meningkatkan standar kesejahteraan sosial mereka. Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia menyebutkan bahwa perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia bertujuan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan tahanan atau narapidana yang telah lanjut usia agar dapat memelihara kemampuan fisik, mental, dan sosial. Perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia yaitu diberikan program kepribadian dan kemandirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tahanan dan narapidana lanjut usia yang tidak berdaya diberikan perlakuan khusus. Perlakuan khusus dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia diberikan dalam bentuk: Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko . Pemberian bantuan akses keadilan. Pemulihan dan pengembangan fungsi sosial. Pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan. Pelindungan keamanan dan keselamatan. Dalam hal pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan dalam bentuk: Penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia. Pelaksanaan perawatan geriatri/gerontologik. Pemberian perawatan paliatif. Pemenuhan gizi dan kebutuhan nutrisi. Pemberian kebutuhan perlengkapan sehari-hari. Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Gagasan Sahardjo tentang pemasyarakatan yang tertuang dalam Penjelasan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, terhadap upaya perlindungan masyarakat dari adanya perbuatan pidana serta upaya pembinaan terhadap pelaku tindak pidana yangmenjalankan pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan merupakan tujuan, proses dan pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Gagasan inilah yang kemudian dirumuskan kedalam 10 Prinsip Pemasyarakatan. Sehubungan dengan uraian diatas adapun upaya pemenuhan Pemenuhan Hak- Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko dilakukan wawancara dengan Mudo Mulyanto selaku Kepala LAPAS Klas IIB Bangko bahwa semenjak tahun 2020 khususnya masa pandemic COVID 19 maka semua narapidana yang telah memiiliki ketetapan keputusan pengadilan menjalani sanksi pidana penjara di LAPAS Klas IIB Bangko dinyatakan wajib memiliki Kartu Kesehatan Indonesia Sehat, dan hal ini telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga dan sampai tahun 2024 ini semua narapidana merupakan peserta KIS aktif, hal ini didukung bahwa semua narapidana merupakan warga Kabupaten Merangin. Sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia maka perlakuan khusus yang diberikan kepada Narapidana Lanjut Usia di LAPAS Klas IIB Bangko dilaksankana pemberian bantuan akses pemulihan dan pengembangan fungsi sosial. pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan. pelindungan keamanan dan keselamatan. Adapun Upaya pemenuhan hak menurut Mas Bayu Kumara pemenuhan Hak-hak Narapidana Lanjut Usia pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 4. Pemenuhan Hak Hak Narapidana Lanjut Usia Lapas Klas IIb Bangko Indikator Terpenuhi Tidak Hak WBP Lansia Terpenuhi Sebagian Terpenuhi Perawatan Kerohanian Perawatan Jasmani Pengembangan Potensi dan Bakat Pelayanan Kesehatan. Pemenuhan Gizi dan Kebutuhan Nutrisi Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi dan penyampaian Keluhan dan Pengaduan Mudo Mulyanto. Kepala LAPAS Klas IIB Bangko. Wawancara 12 November 2024 Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko Pemenuhan Bahan Bacaan dan Siaran Media Massa Pemenuhan Jaminan Keamanan dan Keselamatan Penerimaan atau Penolakan Kunjungan Pelaksanaan Pemenuhan Hak-hak Narapidana Lanjut Usia pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko dijelaskan sebagai berikut : Perawatan Kerohanian Perawatan Kerohanian dilakukan dengan pelaksanaan Pembimbingan terkait dengan pengajaran ibadah dan budi pekerti Sehingga WBP Lanjut Usia dapat menjalankan ibadah sesuai dengan Agama yang dianutnya dengan baik, bimbingan kerohanian dilaksanakan dengan menghadirkan pembimbing atau penyuluh keagamaan yang berasal dari Kementerian Agama dan juga Organisasi Keagamaan pada Kabupaten Merangin dengan metode penyampaian melalui ceramah dan konsultasi agama. Selain itu pembimbingan dalam membaca Al- QurAoan juga telah dilaksanakan kepada para Lansia yang belum mampu atau belum fasih dalam membaca Al-qurAoan. Selain kegiatan tersebut narapidana lansia juga mendapat hiburan kesenian setiap satu kali seminggu sebagai tambahan kegiatan Perawatan Jasmani Pelaksanaan hak narapidana lanjut usia berupa Perawatan Jasmani dilakukan dengan kegiatan kebugaran jasmani melalui senam pagi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan walaupun narapidana lansia tidak dapat maksimal dalam mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan rekreasional lainnya adalah dengan berjalan jalan dibawah sinar matahari untuk menghangatkan diri dilingkungan luar kamar masih dalam lingkungan pengamanan. Kerentanan pada penyakit terjadi dikarenakan penurunan pada mental dan fisik dari narapidana, hal ini dikarenakan kurangnya tenaga kesehatan juga ahli gizi berdampak langsung pada kesehatan dan perawatan Jasmani narapidana lanjut usia. Pengembangan Potensi dan Bakat Pelaksanaan pemenuhan hak dalam rangka pengembangan Potensi dan Bakat pada Narapidana Lanjut Usia pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko masih terkendala dalam penyesuaian program yang tepat dan penggalian potensi yang masih belum optimal sehingga belum terlaksana dengan baik. Pengembangan potensi dan bakat tersebut tergolong dalam pembinaan kemandirian, program pelatihan kerja yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan, bakat dan minatnya narapidana lanjut usia. Pelayanan Kesehatan. Pemenuhan Gizi dan Kebutuhan Nutrisi Pemenuhan hak dalam hal kesehatan Pelayanan kesehatan terhadap narapidana lansia dilaksanakan menurut standar pelayanan kesehatan pemasyarakatan. Narapidana lanjut usia awalnya dilakukanya skrining atau pemeriksaan kesehatan di poliklinik kemudian apabila mengidap penyakit yang menular di tempatkan terpisah dari narapidana lainnya. Untuk mendapatkan perhatian perawatan yang lebih dilakukan pemeriksaan rutin dua kali dalam satu bulan, selanjutnya kebutuhan Gizi dan Nutrisi Narapidana Lanjut Usia belum terpenuhi dan belum memenuhi standar dikarenakan belum terdapat tenaga kesehatan yakni dokter khusus yang menangani terkait kebutuhan lanjut usia, pemenuhan gizi dan nutrisi hanya dilakukan secara umum terkait penilaian angka kecukupan gizi dan nutrisi narapidana, belum terkhususkan dalam pelaksanaan pemberian gizi dan nutrisi khusus lanjut usia sementara narapidana lanjut usia rentan terhadap berbagai penyakit seperti struk, darah tinggi, diabetes dan penyakit Hal ini berdampak pada penurunan kesehatan jasmani narapidana lanjut usia. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelaksanaan Pemenuhan Hak berupa Sarana dan Prasarana pada narapidana lanjut usia telah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko yakni tersedianya sarana dan prasarana yakni: Kursi roda, kursi roda di peruntukan kepada narapidana yang tidak mampu berdiri lagi, bahkan memakai tongkat sekalipun, dan narapidana lansia yang sedang tidak dalam keadan sehat. Jalan ramp, berupa jalan landai untuk menghindari tangga, sehingga dalam penggunaan kursi roda tidak menyulitkan dalam proses berjalan nya kursi roda. Toilet duduk, diberikan kepada narapidana lansia, agar ketika narapidana tersebut berada di toilet, tidak terjatuh dan mudah dalam mengakses toilet tersebut. Pegangan tangan pada tangga, dinding dan kamar mandi. Pegangan tangan bertujuan untuk membantu narapidana lansia dalam berjalan, berdiri dan duduk di toilet tersebut. Mas Bayu Kumara. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja LAPAS Kelas IIB Bangko. Wawancara 13 November 2024 Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko Tanda peringatan darurat atau sinyal, diperlukan agar ketika narapidana lansia tersebut membutuhkan pertolongan atau bantuan atau sedang dalam keadan darurat dapat menekan tombol tersebut sehingga cepat untuk mendapatkan pertolongan. Wartelsuspas yakni Warunt Telepon Khusus Pemasyarakatan yang merupakan wujud dari penyediaan sarana komunikasi lansia ke keluarga melalui sambungan nirkabel yang dibantu oleh petugas. Namun di Lapas Klas IIB Bangko disediakan kursi roda yang ada di poliklinik, jalan ramp yang mengakses kantor . edung utam. menuju ke bawah yaitu blok narapidana, toilet duduk dan pegangan tangan di dinding kamar mandi, pegangan tangan pada tangga, selain itu juga telah membuat jalur disabilitas yang diarahkan untuk pengunjung bukan di blok khusus hunian lanjut narapidana usia. Pelayanan Informasi dan penyampaian Keluhan dan Pengaduan Pelaksanaan pelayanan informasi dilakukan melalui konsultasi dan kunjungan dari petugas pembinaan/ Wali PAS ke blok dan kamar dalam rangka penerimaan penyampaian keluhan dari narapidana lansia, petugas pembinaan dan wali PAS bertugas sebagai fasilitator dan komunikator terkait kebutuhan dari narapidana lansia. Keluhan kesehatan maupun keamanan dan masalah yang dihadapi oleh narapidana dibicarakan dan dicarikan solusi terbaik dari permasalahan tersebut. Pemenuhan Bahan Bacaan dan Siaran Media Massa Pemenuhan Hak Baca dan Siaran Media Massa dilaksanakan melalui program pojok baca warga binaan, terletak pada tempat yang strategis untuk membaca Lapas Kelas IIB Bangko bekerjasama dengan perpustakaan daerah Jambi dalam pengadaan buku-buku bacaan. Namun pemenuhan hak menyaksikan siaran media massa belum Pemenuhan Jaminan Keamanan dan Keselamatan Lapas Kelas IIB Bangko mengalami overwhelmed karena adanya overcapacity sehingga terjadi pembauran pada setiap narapidana, namun Jaminan Keamanan dan keselamatan Lapas klas IIB Bangko tetap menjadi prioritas dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan keamanan dan ketertiban guna menjamin keselamatan dari narapidana lansia khususnya dan warga binaan pada umumnya. Penerimaan atau Penolakan Kunjungan Pemenuhan Hak narapidana pada Lapas bangko klas IIB berupa kunjungan keluarga lansia telah diakomodir dengan baik melalui pelayanan kunjungan dengan tempat kunjungan khusus lansia dan disabilitas. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko Jumlah narapidana lanjut usia di Lapas Klas IIB Bangko berjumlah 31 orang dengan kategori umur 60-65 tahun berjumlah 22 orang, umur 66-70 tahun berjumlah 4 orang, dan diatas 70 tahun berjumlah 5 orang, kesemuanya memiliki penyakit seperti darah tinggi, diabetes, kolesterol, asam urat dan jantung diidap oleh semua narapidana lanjut usia, sehingga mengganggu aktifitas dalam pembinaan narapidana di Lapas Klas IIB Bangko. Narapidana ini memerlukan perawatan kesehatan yang khusus. seperti pemantauan secara intensif kesehatan yang dilakukan oleh tenaga ahli kesehatan di Lapas terhadap narapidana lanjut usia, pelayanan kesehatan tersebut berupa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan selama dua kali satu minggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap narapidana lanjut usia, yang pada umunya mempunyai riwayat penyakit atau biasa dikenal dengan penyakit orang tua. Sehingga dalam memenuhi pelayanan tersebut dapat berjalan dengan lancar maka dilakukannya hubungan kerja sama dengan tim medis di sekitar luar lapas. Pelaksanaan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Narapidana Lanjut usia Di Lapas Klas IIB Bangko belum memadai, dikarenakan fasilitas yang terdapat di lapas dirancang untuk di peruntukkan Narapidana Dewasa. Narapidana lanjut usia dengan narapidana lainnya, mereka dibaur dalam satu kamar hunian dan tidak dipisahkan. Lapas Klas IIB Bangko belum ada tim medis khusus yang menangani pemeliharaan dan perawatan narapidana lanjut usia. Pelayanan kesehatan dan makanan narapidana Lanjut usia selama menjalani pidana juga mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang sama dengan narapidana yang lainnya. Tidak ada makanan khusus ataupun makanan tambahan bagi narapidana lanjut usia yang menjalani pemidanaan di Lapas Klas IIB Bangko. Ketimpangan yang terjadi dalam perlakuan khusus pada kesehatan narapidana lanjut usia ini tidak memenuhi Hak atas kesehatan sebagaimana hak konstitusional masyarakat. Ini diatur dalam UUD Tahun 1945 Pasal 28 huruf H ayat . dan Pasal 34 ayat . yaitu bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan fasilitas Mas Bayu Kumara. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja LAPAS Kelas IIB Bangko. Wawancara 13 November 2024 Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko pelayanan umum yang layak. Secara hukum internasional. Indonesia telah terikat pada DUHAM sejak tahun 1948. Suatu standart umum yang dianggap harus dapat dicapai oleh setiap negara beradab. Kendala-kendala dalam pemenuhan hak-hak khususnya hak kesehatan bagi narapidana lanjut usia di Lapas Klas IIB Bangko, yaitu sebagai berikut: Keterbatasan Tenaga Kesehatan Tenaga kesehatan yang terdapat di Lapas Klas IIB Bangko ditempatkan berdasarkan keahlian dan kualifikasi dari pihak Lapas. Tenaga kesehatan di Lapas Klas IIB Bangko saat ini ialah tenaga medis yakni dokter umum, dan tenaga keperawatan yang ditempatkan pada Klinik Lapas Klas IIB Bangko. Adanya sumber daya tenaga kesehatan dokter umum, dan perawat akan memberikan pengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan bagi narapidana. Bentuk utama dari pelayanan kesehatan narapidana di Lapas adalah pelayanan kesehatan secara jasmani. Faktor yang menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan pada umumnya adalah adanya sumber daya manusia yang memadai. Kendala yang menjadi hambatan dalam pelayanan kesehatan bagi narapidana adalah minimnya kuantitas dalam hal ini jumlah tenaga kesehatan menjadi kendala yang dapat menghambat upaya pelayanan kesehatan di Lapas. 13 Lapas Klas IIB Bangko memiliki tenaga medis yang bertugas di Klinik Lapas Klas IIB Bangko. Akan tetapi dari segi jumlah belum memadai untuk kebutuhan Lapas. Kurangnya jumlah tenaga kesehatan di Lapas Klas IIB Bangko menjadi hambatan dalam pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan karena jumlah narapidana tiap tahun terus mengalami pertambahan sehingga pada akhirnya tidak semua narapidana dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara merata. Lapas Klas IIB Bangko tidak memiliki tenaga medis yang dikhususkan untuk menangani para narapidana lansia. Hal ini membuat para narapidana lansia tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan tentang kesehatannya. Kurangnya tenaga medis di Lembaga Pemasyarakatan membuat pemberian pelayanan kesehatan kepada narapidana lansia menjadi terhambat. Menurut Anireon tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan tehnik berdasarkan ilmu kedokteran kesehatan. 14 Tenaga medis sangat dibutuhkan oleh Narapidana Lanjut Usia yang berada di dalam Lapas, terutama Narapidana Lanjut Usia yang memiliki penyakit Diabetes dan Stroke. Tenaga kesehatan di Lapas Klas IIB Bangko saat ini ialah tenaga medis hasil dari kerjasama dengan instansi daerah Kabupaten Merangin yakni dokter umum dan tenaga keperawatan yang berasal dari luar instansi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko yakni satu dokter umum dan satu perawat yang hanya bertugas pada jam kantor yang berlaku dan hanya pada hari tertentu saja, sementara ketika WBP Lansia Mengalami sakit yang cukup parah maka akan segera dirujuk langsung ke Rumah Sakit. Jenis penyakit yang dapat ditangani oleh dokter umum adalah penyakit biasa yang tidak memerlukan penanganan dokter spesialis, seperti demam biasa, sakit perut, sakit kulit biasa, batuk, dan penyakit saluran pencernaan. Sehingga pada saat Narapidana Lanjut Usia ada yang sakit hanya ditangani oleh petugas yang ada di Lapas, yang menyebabkan perawatan yang diberikan tidak maksimal. Lapas Klas IIB Bangko sendiri belum ada tim medis khusus yang menangani pemeliharaan dan perawatan narapidana lansia. Pelayanan kesehatan dan makanan narapidana Lansia selama menjalani pidananya mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang sama dengan narapidana yang lainnya. Karena sebab itu narapidana lansia di lapas memerlukan perawatan kesehatan yang khusus. Salah satunya pemantauan secara intensif kesehatan yang dilakukan oleh tenaga ahli kesehatan di Lapas terhadap narapidana lansia, pelayanan kesehatan tersebut berupa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan selama satu kali satu minggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap narapidana lansia, yang pada umumnya mempunyai riwayat penyakit atau biasa dikenal dengan penyakit orang tua. Dan memerlukan pengecekan secara intensif, agar pelayanan tersebut dapat berjalan dengan lancar maka dilakukannya hubungan kerja sama dengan tim medis di sekitar luar lapas. Keterbatasan Sarana dan Prasarana Lapas Klas IIB Bangko telah memiliki sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan Narapidana, namun belum cukup memadai untuk narapidana lanjut usia, hal ini disebabkan belum adanya ruang perawatan khusus bagi Narapidana Lanjut Usia, obat-obat yang terbatas dan sarana transportasi seperti ambulans belum tersedia. Overkapasitas menjadi suatu bagian permasalahan di seluruh lapas yang ada di Indonesia, hal ini di akibatkan oleh jumlah penghuni yang terus meningkat. Kelebihan kapasitas ini yang menjadi akibat timbulnya masalah yang memberi dampak bagi tahanan maupun narapidana kategori lanjut usia, mengingat mereka termasuk ke dalam kelompok rentan. Mengingat mereka memerlukan tempat khusus tidak seperti ruangan anak ataupun wanita yang sudah terealisasi. Penuhnya isi penghuni di lapas terus-menerus meningkat, berdampak kepada ruang hunian dengan Telaumbanua. Ruth Faeriani. Peran Tenaga Kesehatan dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan WBP Rutan. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada Vol. 11 No. Firmansyah. Riyan. Pemenuhan Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Bagi Narapidana di Lapas dan Rutan. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 8 No. Bustami, penjaminan mutu pelayanan kesehatan dan akseptabilitas. Erlangga. Jakarta, 2011, halaman 10. Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko jumlah tertentu harus rela berdesak-desakan atau tidak mewadahi lagi, bukan itu saja bahkan pemberian layanan kesehatan bagi narapidana atau tahanan lanjut usia menjadi kurang optimal. Menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia, untuk mendukung perlakuan khusus bagi tahanan atau Narapidana Lanjut Usia tidak berdaya dilakukan pemenuhan terhadap sarana dan prasarana khusus di dalam Rutan atau Lapas. Sarana dan prasarana khusus sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas: kursi roda, jalan ramp, toilet duduk, akses ke, dari, dan di dalam bangunan, pegangan tangan pada tangga, dinding dan kamar mandi dan tanda peringatan darurat atau sinyal. Sarana dan Prasarana khusus untuk narapidana lanjut usia di Lapas Klas IIB Bangko sampai saat ini belum memadai, hal ini disebabkan karena tidak adanya anggaran khusus untuk melengkapi sarana prasarana tersebut. Sarana dan prasarana yang tersedia hanya kursi roda yang ada di poliklinik. Sementara sarana prasarana lain seperti jalan ramp, toilet duduk, pegangan tangan pada tangga, dinding dan kamar mandi belum tersedia di kamar hunian Hal ini disebabkan karena kamar hunian yang ada di lapas dibuat hanya untuk narapidana dewasa dan tidak ada kamar hunian khusus untuk narapidana lanjut usia. Belum Ada Ahli Gizi atau Juru Masak Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Pas- 498. 02 Tahun 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara menyebutkan bahwa setiap Lembaga Pemasyarakatan diwajibkan memiliki 1 . ahli gizi atau juru masak yang merupakan minimal tamatan tata boga atau sejenisnya. Lapas Klas IIB Bangko belum memiliki ahli gizi atau juru masak, sehingga Ketidaktersedian ahli gizi atau juru masak di Lembaga Pemasyarakatan tersebut menyebabkan makanan yang disajikan belum sesuai dengan jumlah takaran gizi yang dibutuhkan. Kendala yang dialami oleh narapidana lansia di Lapas Klas IIB Bangko adalah tidak terdapatnya makanan khusus bagi lansia. Mengenai makanan yang diberikan adalah sama dengan makanan yang diberikan kepada narapidana lainnya, tidak terdapat makanan khusus yang memadai dari kebutuhan gizi lansia Sampai saat ini Lapas Klas IIB Bangko belum mempunyai tenaga ahli gizi. Untuk pengolahan bahan makanan baik saat penerimaan bahan makanan dari pemborong, penyimpanan dan memasak bahan makanan serta pendistribusian makanan kepada narapidana semuanya dilakukan oleh narapidana yang ditugaskan untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan makanan tersebut. Dan diawasi oleh tim Pengawas dan Pembina yang telah ditetapkan oleh Kepala Lapas Klas IIB Bangko. Makanan dan gizi yang seimbang dibutuhkan oleh narapidana lanjut usia di Lapas Klas IIB Bangko untuk mepertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan agar tidak sakit dan dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari. Pemberian makanan yang jumlah dan kualitasnya tidak sesuai dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan kekurangan gizi sehingga mudah terserang penyakit dan kurang motivasi dan apatis. Keterbatasan Anggaran Anggaran adalah senjata yang paling utama dalam pemenuhan hak narapidana khususnya hak kesehatan narapidana lanjut usia, tanpa anggaran yang cukup pelaksanaan pemenuhan hak kesehatan narapidana lanjut usia tidak dapat berjalan dengan maksimal. Anggaran yang terbatas tentu menjadi kendala yang dihadapi pihak Lapas dalam memenuhi hak-hak narapidana karena dengan terbatasnya dana anggaran, membuat proses pemenuhan hak narapidana lanjut usia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak tidak berjalan dengan Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi unsur penting dalam memaksimalkan pemberian pelayanan kesehatan oleh suatu instansi. Anggaran yang terbatas juga dapat menghambat proses pelayanan kesehatan yang maksimal kepada narapidana. Lapas Klas IIB Bangko memberikan pilihan kepada narapidana untuk menggunakan BPJS atau mengeluarkan dana sendiri apabila biayanya melebihi anggaran yang disediakan dari Lapas. Bagi narapidana yang tidak memiliki BPJS akan disarankan oleh tenaga medis untuk mengurus BPJS melalui keluarga masing-masing. Mengacu pada peraturan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan telah mempertegas bahwa narapidana tidak termasuk kedalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka dari itu Lapas menganjurkan narapidana untuk mengurus BPJS melalui keluarga masing-masing. Selain itu. Lapas Klas IIB Bangko juga memfasilitasi narapidana yang dirujuk ke Rumah Sakit menggunakan kendaraan pribadi petugas atau mobil dinas Lapas. Anggaran yang diberikan melalui DIPA Lapas belum dapat dikatakan cukup untuk seluruh pembiayaan pengobatan baik membeli obat-obatan maupun membeli alat-alat kesehatan. Anggaran yang diberikan oleh Lapas dalam rangka pembiayaan kesehatan di Lapas Klas IIB Bangko ini hanya dapat digunakan untuk membeli obat15 Biaggy. Faldi, & Padmono Wibowo. Upaya Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Vol. 3 No. Halaman 375 Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko obatan saja. Fasilitas kesehatan sepertialat-alat kesehatan di Klinik Lapas Klas IIB Bangko dapat dikeluarkan anggarannya apabila pihak tenaga kesehatan di Klinik Lapas Klas IIB Bangko meminta kepada pihak Lapas untuk membeli alat kesehatan yang baru. Upaya Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko Upaya Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko sebagai berikut: Meningkatkan sarana dan prasarana. Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak kesehatan bagi narapidana lanjut usia, maka dilakukan upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana didalam lapas. Agar pelaksanaan pemberian hak narapidana lansia dapat berjalan dengan sistematis dan terarah serta haknya dapat terpenuhi. Banyak kekurangan sarana prasarana Lapas yang tidak dapat diatasi tanpa kerjasama dengan pihak lainnya. Maka dari itu, untuk menghadapi kendala internal tentu harus menyusun peta permasalahan dan kekuatan guna mengatasi kendala eksternal berupa koordinasi intensif dengan stakeholders. Meningkatkan Anggaran Lapas Klas IIB Bangko melakukan ajuan dalam menambah anggaran adalah dengan cara mengajukan revisi anggaran apabila terdapat kekurangan anggaran ditahun berjalan dengan persetujuan dari kantor wilayah dan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pusat. Mengajukan Permintaan Ahli Gizi dan Kerjasama Dengan Pemerintah Daerah Merangin Dalam Bantuan Ahli Gizi Lapas Klas IIB Bangko mengajukan permintaan tenaga ahli untuk ahli gizi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi dan melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk penempatan ahli gizi di Lapas Klas IIB Bangko atau kerjasama untuk melakukan pengecekan makanan yang dilakukan 1 minggu sekali yang disesuaikan dengan standar menu gizi yang sudah ditetapkan, sehingga kekurangan tenaga ahli gizi tersebut dapat teratasi dan masalah kesehatan Narapidana dalam hal pemenuhan gizi pada makanan terutama Narapidana Lanjut Usia dapat ditangani semaksimal mungkin sehingga akan terpenuhi hak-hak yang terkait dengan kesehatan dari WBP lanjut usia tersebut. Memberikan rekomendasi remisi maupun bebas bersyarat Lapas Klas IIB Bangko dapat memberikan rekomendasi bagi narapidana lanjut usia yang telah memenuhi syarat untuk direkomendasikan mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat agar narapidana lanjut usia yang telah mengidap penyakit dapat menjalani pelayanan kesehatan maksimal di luar lapas dengan didampingi oleh Sosialisasi motivasi semangat hidup Lapas Klas IIB Bangko dapat memberikan kegiatan penyuluhan dengan tujuan meningkatkan semangat hidup agar mereka tetap dihargai dan tetap berguna baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat seperti : penggunaan alat bantu, upaya cepat tanggap siaga terhadap sesama narapidana apabila ada serangan seperti jantung, sesak pemeriksaan diri sendiri narapidana lanjut usia kepada tenaga media yang ada di klinik senam pernapasan/jantung, angkat beban . disesuaikan dengan kemampuan narapidana lansia agar tetap merasa sehat dan bugar menjaga kebersihan dan kesehatan diri sendiri penguatan mental dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. SIMPULAN Berdasarkan bab pembahasan permasalahan terkait dengan hak hak pembinaan narapidana lansia tersebut, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pemenuhan Hak-hak narapidana lanjut usia dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Bangko masih terdapat hak yang belum terpenuhi yakni Pelayanan Kesehatan. Pemenuhan Gizi dan Kebutuhan Nutrisi. Terdapat hak yang terpenuhi sebagian yakni pengembangan potensi dan bakat dari lansia, pelayanan hak berupa pemenuhan gizi dan nutrisi bagi lansia, pemenuhan sarana prasarana kebutuhan narapidana lansia, dan pemenuhan kebutuhan akan bacaan dan siaran media masa. Ahmad Sanusi. AuEvaluasi Pelaksanaan Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,Ay Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. : 121Ae137 Tarmi. Abdul Bari Azed, dan Fatriansyah. Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran dan tenaga kesehatan serta tenaga ahli gizi. Dengan keterbatasan itu akan berakibat narapidana rentan terkena penyakit dan kurang motivasi serta menjadi apatis terhadap kesehatan sehingga pada akhirnya ketercapaian tujuan dari pembinaan pada Lapas Bangko belum optimal. Dalam menghadapi kendala yang dihadapi berupa masalah yang timbul dari pemenuhan hak-hak narapidana lansia pada Lapas Kelas IIB Bangko, dilakukan upaya upaya sebagai berikut : Keterbatasan Sarana dan Prasarana Upaya yang dilakukan Lapas Kelas IIB Bangko dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana, seperti kendala tidak adanya ruang perawatan khusus bagi lansia dan perlengkapan penunjang khusus lanjut usia. Lapas klas IIB Bangko berupaya melakukan optimalisasi klinik Lapas Bangko yang ada menjadi ramah untuk lansia dengan membuat sarana pendukung yang ada berfungsi dengan baik dan dilanjutkan dengan adanya pelatihan khusus untuk petutas dalam menangani lansia yang harus berbeda perlakuan dari narapidana lainnya. selain itu Lapas Bangko mencoba melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam pengadaan sarana dan prasarana yang belum mendukung dalam pemenuhan hak hak lansia dalam Lapas Kelas IIB Bangko. Keterbatasan Anggaran Dalam menghadapi kendala dalam keterbatasan anggaran yang berakibat dalam pemenuhan sarana dan prasarana tersebut. Lapas Bangko telah melakukan upaya revisi anggaran ke Kantor Wilayah. Belum ada Tenaga Kesehatan dan Ahli Gizi Lapas Bangko Kelas IIB Berupaya mengajukan permintaan tenaga kesehatan dan tenaga ahli tersebut serta melakukan kerjasama dengan dinas kesehatan dalam rangka pelaksanaan pengecekan makanan untuk mengetahui angka kebutuhan gizi lansia dan permohonan bantuan tenaga ahli gizi tersebut. DAFTAR PUSTAKA