Pengaruh Transparansi. Akuntabilitas Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Desa (Studi Empiris di Desa se-Kecamatan Sampung. Kabupaten Ponorog. The Influence Of Transparency. Accountability And Community Participation On The Management Of Village Funds (Empirical Study in Villages in Sampung Sub-District. Ponorogo Regenc. Nimas Ayu Wulandari. Sujatmika Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN AuVeteranAy Yogyakarta. Indonesia Coresponding Email: sujatmika@upnyk. Article history: Submitted: March 23, 2024 | Revised: March 31, 2024 | Accepted: April 20, 2024 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan dana desa pada seluruh desa di Kecamatan Sampung. Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang dikumpulkan melalui data primer berupa kuesioner yang disebarkan kepada responden. Metode pengambilan sampel menggunakan pertimbangan dari peneliti, sehingga diperoleh 60 responden yaitu aparatur desa yang terdiri dari Kepala Desa. Sekretaris Desa. Kepala Urusan Keuangan. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Urusan Perencanaan yang masing-masing disesuaikan dengan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat berpengaruh terhadap pengelolaan dana desa. Kata Kunci: Transparansi. Akuntabilitas, partisipasi masyarakat. Pengelolaan Dana Desa Abstract This research aims to examine the influence of transparency, accountability and community participation on village fund management in all villages in Sampung District. Ponorogo Regency. This research uses a quantitative approach which is collected through primary data in the form of questionnaires distributed to The sampling method used considerations from researchers, so that 60 respondents were obtained, namely village officials consisting of the Village Head. Village Secretary. Head of Financial Affairs. Head of Administrative and General Affairs, and Head of Planning Affairs, each of whom was adapted to the Village Government Organizational Structure. The analysis technique in this research uses multiple linear regression analysis. The results of this research show that transparency, accountability, community participation have an influence on village fund management. Keywords: Transparency. Accountability, community participation. Village Fund Management Pendahuluan Indonesia terdiri dari beberapa wilayah, sehingga pengelolaannya menjadi tantangan jika dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat. Desentralisasi dianggap sebagai solusi potensial untuk permasalahan ini. Desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan atau tanggung jawab pemerintah pusat atas kebijakan-kebijakan yang EISSN 2961-9394 Volume Nomor Bulan Tahun Halaman : January-June : 2024 : 19-30 berkaitan dengan kepentingan daerah (Haryanti, 2. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah suatu bentuk pemerintahan yang diberikan hak otonomi berdasarkan adat, sehingga merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus dan mengendalikan urusan-urusan setempat berdasarkan asal usul dan berbadan hukum dalam batas-batas wilayah tertentu. Komunitas desa mengembangkan ikatan emosional yang kuat karena kesamaan kepentingan politik, ekonomi, sosial, keamanan, dan warisan. Mereka memiliki jumlah kekayaan tertentu, struktur manajemen yang mereka miliki bersama, dan wewenang untuk menangani urusan internal mereka sendiri (Matia Andriani, 2. Pemerintahan Desa didirikan sebagai suatu badan yang bertanggung jawab atas seluruh pemanfaatan sumber daya desa dan pelaksanaan seluruh prakarsa desa yang bermanfaat bagi pemberdayaan desa, berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan kewenangan yang telah diberikan. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam pengelolaannya, maka alokasi dana desa harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. sesuai dengan Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Nomor 20 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri, keuangan desa mencakup segala hak dan kewajiban desa yang mempunyai nilai moneter serta segala barang atau uang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Konsep akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan, dan disiplin anggaran harus menjadi pedoman tata kelola keuangan desa. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara transparan kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan hal ini dapat dibenarkan dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat. Penting juga untuk diingat bahwa keterlibatan, akuntabilitas, dan keterbukaan merupakan komponen penting dalam konsep tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik dianggap dapat menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang anti korupsi, menjaga hak-hak kelompok minoritas, dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan (Nurkholis & Moh. Khusaini, 2. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa. Dana Desa merupakan salah satu cara desa menghasilkan uang. Alokasi dana desa merupakan anggaran keuangan yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten, serta dana bagi hasil pajak daerah. Ini diberikan kepada desa oleh pemerintah. Setiap desa menerima besaran pagu anggaran ADD yang berbeda-beda berdasarkan kebijakan pemerintah daerah (Tama & Wirama, 2. Dengan 154 kasus. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat praktik korupsi tertinggi yang dilakukan aparat penegak hukum paling banyak di bidang anggaran dana desa, jumlah kasus meningkat sejak tahun 2015 (Maina et al. , 2. Pemerintah pusat harus mengambil tindakan pengawasan terhadap meningkatnya jumlah pencurian uang desa dengan menekan aparat desa agar menjalankan tugasnya dengan lebih akuntabel dan transparan. Badan Permusyawaratan Desa yang mewakili masyarakat dan mempunyai tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan dana lain yang dikelola oleh pemerintah desa, dapat diperkuat dan dibina untuk mencapai tujuan tersebut. Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat merupakan komponen tata kelola yang efektif, yang diperlukan untuk mengelola uang desa dengan cara yang memberdayakan masyarakat yang sejahtera. Bertujuan untuk melindungi hak-hak rahasia individu, kelompok, dan negara sekaligus menjamin akses terhadap informasi yang jujur, tidak memihak, dan tidak diskriminatif mengenai operasional organisasi, transparansi adalah sebuah konsep yang sangat menekankan keterbukaan terhadap hakhak masyarakat. (Ardiyanti, 2. Menurut penelitian Adriani . , terdapat hubungan antara transparansi dengan cara pengelolaan dana desa. Namun terdapat kesenjangan penelitian dalam penelitian ini yang menunjukkan bahwa keterbukaan berdampak kecil terhadap pengelolaan dana desa (Putri, 2. Dalam administrasi, tata kelola, dan penyelenggaraan publik, akuntabilitas mengacu pada pengetahuan dan tanggung jawab atas setiap tindakan, produk, keputusan, dan kebijakan serta pelaksanaannya dalam parameter fungsi atau jabatan Termasuk memiliki kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan, dan ditanyai kepada setiap individu. setiap hasil yang dicapai (Yanto & Aqfir, 2. Prinsip akuntabilitas sangat penting diterapkan untuk alasan pelaporan dan akuntabilitas penggunaan keuangan desa. Hal ini berfungsi sebagai semacam akuntabilitas tidak langsung kepada masyarakat serta persyaratan pelaporan bagi pemerintah regional dan Konsep akuntabilitas juga menawarkan ringkasan pencapaian kinerja pembangunan desa, yang menjadi dasar penetapan tujuan dan prioritas anggaran. Landasan tata pemerintahan yang baik adalah partisipasi, yang diartikan menjadi kewenangan yang dapat mendorong percepatan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah desa. Menurut Maina et al. , . , partisipasi masyarakat mengacu pada keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui lembaga perwakilan yang dapat menjadi penyalur tujuan mereka. Keterlibatan masyarakat tidak hanya mencakup pemahaman masyarakat terhadap permasalahan dan peluang yang ada dalam masyarakat, namun juga pengambilan keputusan masyarakat dalam semua program pembangunan. Desa-desa di Kecamatan Sampung yang merupakan bagian dari Kabupaten Ponorogo akan menjadi lokasi penelitian ini. Besarnya alokasi dana desa sebesar Rp513. 000 menjadi alasan yang melatarbelakangi motivasi peneliti melakukan penelitian di desa ini untuk anggaran tahunan, yang didasarkan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 137 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Pada Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Untuk setiap Tahun Anggaran. Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, dana desa yang telah dialokasikan dalam jumlah besar tentunya harus dikelola dengan baik dan efisien sesuai dengan nilai akuntabilitas, keterbukaan, dan keterlibatan masyarakat. Selain itu, peneliti tertarik untuk mempelajari lebih jauh interaksi antara pemerintah desa di Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo dengan keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan alokasi uang desa. Di Kecamatan Sampung. Kabupaten Ponorogo, terdapat permasalahan pengelolaan dana desa yang kurang transparan dan tidak sesuai dengan temuan penelitian sebelumnya . esearch ga. , sehingga menghasilkan hasil yang tidak konsisten dalam hal akuntabilitas, transparansi, dan keterlibatan masyarakat. Untuk menarik minat EISSN 2961-9394 Volume Nomor Bulan Tahun Halaman : January-June : 2024 : 19-30 para akademisi untuk meninjau kembali topik pengelolaan dana desa, perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan konsistensi ketika diterapkan pada berbagai situasi Penelitian ini berbeda dengan penelitian lain karena mengintegrasikan faktor-faktor dari berbagai penelitian sebelumnya dan memberikan bukti empiris mengenai dampak akuntabilitas, transparansi, dan keterlibatan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Dari pemaparan di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai AuPengaruh Transparansi. Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Desa (Studi Empiris Pada Desa Se- Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorog. Landasan Teori Teori Agensi (Agency Theor. Teori agensi pertama kali diajukan oleh Jensen dan Meckling pada tahun 1976. Konsep teori agensi menggambarkan hubungan kontrak di mana satu pihak atau lebih, yang disebut sebagai principal, mempekerjakan pihak lain, yang disebut sebagai agent, untuk menjalankan tugas atau pengambilan keputusan sesuai dengan kepentingan Teori agensi ini telah diterapkan dalam konteks organisasi sektor publik, terutama dalam konteks pemerintahan desa, di mana masyarakat berperan sebagai principal dan Pemerintah Desa beserta jajarannya berperan sebagai agent dalam mengelola dana desa. Aspek-aspek teori agensi ini juga relevan dalam organisasi publik. Transparansi Transparansi adalah prinsip yang mengharuskan suatu entitas untuk menjadi terbuka terhadap masyarakat, dengan tujuan memberikan akses kepada informasi yang akurat, jujur, dan tidak diskriminatif tentang cara organisasi tersebut dijalankan, sambil tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, kelompok dan rahasia negara (Maina et al. ,2. Akuntabilitas Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dalam Fajar Panuluh . , akuntabilitas dapat dijelaskan sebagai kewajiban untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan seorang pemimpin dalam suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Partisipasi Masyarakat Sebagaimana dikemukakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan . dan Lembaga Administrasi Negara . , partisipasi adalah penerapan pengambilan keputusan secara demokratis dengan disertai pengakuan terhadap hak asasi manusia, kebebasan pers, serta gagasan dan keinginan masyarakat. Menurut Maina et al. , . , partisipasi masyarakat mengacu pada keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui lembaga perwakilan yang dapat menjadi penyalur tujuan mereka. Pengelolaan Dana Desa Alokasi dana desa merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa yang bersumber dari APBN . ana perimbanga. yang diterima oleh kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai. Pengelolaan dana desa merupkan kegiatan yang meliputi proses penyelenggaraan anggaran yang berasal dari APBN yang akan disalurkan ke setiap desa yang selanjutnya akan diawasi dan dipertanggungjawabkan penggunaannya. Rerangka Konseptual Transparansi (X. Akuntabilitas (X. Pengelolaan Dana Desa (Y) Partisipasi Masyarakat (X. Gambar 1. Rerangka Konseptual Hipotesis Penelitian H1: Transparansi berpengaruh terhadap pengelolaan dana desa H2: Akuntabilias berpengaruh terhadap pengelolaan dana desa H3: Partisipasi Masyarakat berpengaruh terhadap pengelolaan dana desa Metode penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh aparatur desa pada 16 desa yang berada di Kecamatan Sampung. Kabupaten Ponorogo. Sampel berjumlah 60 yang dipilih berdasarkan metode pertimbangan peneliti yang terdiri dari Kepala Desa. Sekretaris Desa. Kepala Urusan Keuangan. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Urusan Perencanaan yang telah disesuaikan dengan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa pada 12 desa di Kecamatan Sampung. Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunakan data primer melalui penyebaran kuesioner secara langsung kepada responden terkait. Variabel independen (X) dalam penelitian ini adalah transparansi. Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat, sedangkan variabel dependen (Y) adalah pengelolaan dana desa, sedangkan Definisi dan cara pengukuran masing-masing variabel tersebut ditunjukkan dalam Tabel 1. EISSN 2961-9394 Volume Nomor Bulan Tahun Halaman Variabel Transparansi Akuntabilitas Partisipasi Masyarakat : January-June : 2024 : 19-30 Tabel 1. Definisi dan Pengukuran Variabel Definisi Pengukuran Referensi