https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Asas Demokratis dalam Legislasi Daerah: Analisis Yuridis Atas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah Dwi Apriliastuti1 Universitas Jenderal Soedirman. Purwokerto. Indonesia, dwiapril325@gmail. Corresponding Author: dwiapril325@gmail. Abstract: The formulation of regional regulations represents a tangible implementation of regional autonomy within a democratic rule of law state. One of the essential principles in the legislative process is the democratic principle, which requires public participation at every stage of regulation-making. This study aims to analyze the application of the democratic principle in the formation of perda and to identify the obstacles that hinder meaningful community involvement. This is a normative legal research employing statutory and conceptual Data were obtained through a literature review of relevant legislation and legal The findings indicate that the implementation of the democratic principle in perda formation remains suboptimal. The public is often not actively involved, public consultations are frequently procedural in nature, and accountability mechanisms are not effectively Structural and cultural barriers further weaken public participation. This study concludes that technical regulatory reforms, political commitment, and legal education are necessary to ensure the realization of democratic principles in regional legislation. Keywords: democratic principle, regional regulation, public participation. Abstrak: Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud konkret pelaksanaan otonomi daerah dalam negara hukum yang demokratis. Salah satu asas penting dalam proses legislasi adalah asas demokratis yang mengharuskan adanya partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas demokratis dalam pembentukan perda serta mengidentifikasi kendala yang menghambat keterlibatan masyarakat secara substansial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asas demokratis dalam pembentukan perda masih belum optimal. Masyarakat sering kali tidak dilibatkan secara aktif, konsultasi publik bersifat formalitas, dan mekanisme akuntabilitas belum berjalan efektif. Hambatan struktural dan kultural turut memperkuat lemahnya partisipasi publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penguatan regulasi teknis, komitmen politik, dan edukasi hukum agar prinsip demokratis benar-benar terwujud dalam legislasi daerah. Kata kunci: asas demokratis, peraturan daerah, partisipasi masyarakat. 784 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Negara hukum modern tidak hanya menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan, tetapi juga harus menjamin bahwa hukum tersebut lahir dari proses yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, prinsip negara hukum ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum. " Konsekuensinya, setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembentukan peraturan perundang-undangan, harus dijalankan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan semata, melainkan harus menjadi hasil dari proses deliberatif yang melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Berbicara mengenai konsep negara hukum, tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, negara hukum tidak hanya dipahami sebagai negara yang segala tindakannya didasarkan pada hukum, tetapi juga sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui mekanisme demokratis. Indonesia, sebagai negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memaknai bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berlandaskan pada hukum yang berlaku. Hukum menjadi instrumen utama dalam mengatur tata kehidupan sosial dan politik di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh kebijakan publik, keputusan pemerintah, hingga tindakan aparatur negara wajib tunduk pada norma-norma hukum yang telah ditetapkan dalam sistem perundangundangan nasional. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai pengendali kekuasaan agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang, sekaligus sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dalam praktiknya, prinsip negara hukum di Indonesia tercermin dari keberadaan sistem hukum yang tertata, supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Produk hukum, termasuk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan di wilayah NKRI, harus sejalan dengan nilainilai demokrasi, aspirasi masyarakat, serta menjamin keadilan substantif bagi seluruh warga Oleh sebab itu, demokrasi dan negara hukum adalah dua prinsip yang saling menguatkan dalam membangun tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Di tingkat daerah, peraturan daerah . merupakan salah satu instrumen legislasi yang strategis dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Sesuai dengan Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945, pemerintah daerah berwenang menetapkan perda sebagai perwujudan dari otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Perda menjadi dasar hukum bagi kebijakan daerah dan sekaligus mencerminkan aspirasi masyarakat lokal. Oleh karena itu, proses pembentukan perda tidak hanya harus mematuhi prosedur hukum formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi, khususnya asas partisipasi publik. Perda merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. (Bachri et al. , 2. Keberadaannya tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, tetapi juga sebagai sarana pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik di lingkungan pemerintah daerah. Dalam konteks pelaksanaan desentralisasi. Perda menjadi alat utama untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal yang beragam. Pemerintah daerah, dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang telah didelegasikan maupun yang menjadi kewenangan asli, memerlukan perangkat hukum yang mampu mengakomodasi dinamika sosial dan aspirasi masyarakat setempat. Melalui Perda, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diwujudkan secara lebih responsif dan partisipatif. Selain itu. Perda juga menjadi medium penting untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya. Adapun ruang lingkup materi 785 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 muatan dalam peraturan daerah mencakup beragam aspek, antara lain pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, pelimpahan tugas dari pemerintah pusat . ugas pembantua. , pengaturan mengenai kondisi khas atau kekhususan daerah tertentu, serta penjabaran secara lebih rinci terhadap norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penyusunan Perda harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan hierarki peraturan, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan. Asas demokratis merupakan landasan yang sangat penting dan menentukan bagi keberlangsungan atau keberhasilan dalam suatu sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam sistem demokrasi, pembentukan hukum seharusnya dilakukan secara partisipatif dan aspiratif, di mana masyarakat terlibat secara aktif dalam menyuarakan kepentingannya. Aspirasi tersebut disalurkan melalui wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kebutuhan konstituen mereka. Para wakil rakyat berperan sebagai penghubung antara kehendak publik dan proses legislasi, sehingga setiap peraturan yang dihasilkan mencerminkan kondisi dan harapan masyarakat. Dengan melibatkan publik secara langsung maupun melalui representasi, proses pembentukan hukum menjadi lebih demokratis, responsif, dan memiliki legitimasi yang kuat. (Wulansari, 2. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam ketentuan Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam konteks ini, asas demokratis tidak hanya menjadi prinsip normatif, tetapi juga menjadi pedoman praktis yang menuntut agar setiap tahapan dalam proses legislasi dilaksanakan secara inklusif, transparan, serta akuntabel. Implementasi asas ini membawa implikasi tertentu yakni adanya ruang partisipasi publik yang luas dalam proses penyusunan norma hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan. Masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek dari produk hukum, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan atas setiap kebijakan yang akan Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi indikator utama dari sejauh mana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, partisipasi publik menjadi indikator utama dalam mengukur seberapa demokratis suatu produk hukum disusun dan diberlakukan. Partisipasi publik dalam pembentukan perda seharusnya tidak bersifat formalitas atau simbolik, melainkan substantif. Masyarakat perlu diberikan ruang dan akses yang memadai untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan usulan, baik melalui forum konsultasi publik, diskusi kelompok terfokus (FGD), rapat dengar pendapat, maupun media lainnya. Dengan demikian, perda yang dihasilkan dapat benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan kehendak masyarakat, serta memperoleh legitimasi sosial yang kuat. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan asas demokratis dalam pembentukan perda di berbagai daerah masih menghadapi berbagai kendala. Banyak perda yang disusun tanpa mekanisme partisipatif yang memadai. Sosialisasi terhadap draf perda sering kali dilakukan secara terbatas, bahkan hanya setelah perda tersebut disahkan. Keterlibatan masyarakat cenderung dibatasi pada kelompok tertentu, seperti elit politik, birokrasi, atau pihak-pihak yang lebih memiliki akses langsung terhadap lembaga legislatif dan eksekutif daerah. Padahal, semangat demokrasi menuntut keterbukaan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi. Apabila ditelaah secara seksama, hukum pada hakikatnya merupakan kumpulan norma atau ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang memiliki kewenangan. Adapun peraturan perundang-undangan dapat dipahami sebagai proses serta teknik dalam merumuskan dan menyusun norma-norma hukum Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum sebagai suatu produk normatif harus melalui tahapan penyusunan dan pembentukan yang dikenal dengan istilah peraturan perundang-undangan. Firman Freaddy Busroh mengatakan bahwa produk hukum ini wajib memenuhi syarat berupa bentuk tertulis, berlaku secara umum, serta dikeluarkan oleh pejabat 786 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 atau lembaga yang memiliki kewenangan secara sah. (Roza & Parlindungan S, 2. Masalah lainnya adalah lemahnya kapasitas masyarakat dalam memahami substansi legislasi dan minimnya literasi hukum di tingkat lokal. Hal ini menyebabkan rendahnya partisipasi publik, baik dalam kualitas maupun kuantitas. Tidak jarang masyarakat merasa proses legislasi daerah terlalu teknis dan tidak relevan dengan kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, perda yang dihasilkan cenderung tidak efektif dalam implementasi karena kurang mendapat dukungan dan pemahaman dari warga. Selain itu, terdapat pula faktor struktural seperti minimnya instrumen hukum yang mewajibkan penyelenggaraan forum partisipatif secara terbuka dan Dalam beberapa kasus, proses pembentukan perda masih berlangsung tertutup, tidak transparan, dan sulit diakses oleh publik. Ketiadaan sistem informasi legislasi daerah yang terintegrasi dan partisipatif menjadi salah satu faktor yang menghambat pengawasan masyarakat terhadap proses pembentukan perda. Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, timbul persoalan mendasar terkait sejauh mana asas demokratis benar-benar diimplementasikan dalam proses pembentukan peraturan daerah di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah prinsipprinsip partisipasi publik telah diinternalisasi dan dijalankan secara konsisten oleh pemerintah Selain itu, penting untuk menelaah sejauh mana mekanisme partisipatif telah difasilitasi dalam proses legislasi di tingkat daerah. Permasalahan ini mencerminkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mengatur asas demokratis dengan realitas pelaksanaan yang kerap kali masih tertutup dan didominasi oleh elit tertentu. Hal tersebut menjadi semakin signifikan karena legitimasi hukum suatu perda tidak hanya ditentukan oleh prosedur pembentukannya yang sah, tetapi juga oleh seberapa jauh masyarakat terlibat dalam Ketiadaan partisipasi publik yang memadai dapat memicu penolakan sosial, pelaksanaan yang tidak optimal, bahkan bertentangan dengan prinsip keadilan substantif. Oleh sebab itu, diperlukan analisis yuridis terhadap implementasi asas demokratis dalam pembentukan perda sebagai dasar evaluasi kritis dan penyusunan rekomendasi perbaikan ke METODE Merujuk pada uraian sebelumnya, fokus permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut. Pertama, sejauh mana asas demokratis diimplementasikan dalam tahapan pembentukan peraturan daerah di Indonesia. Kedua, apa saja faktor penghambat yang memengaruhi efektivitas partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perda. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis, yaitu pendekatan yang bertumpu pada pengkajian terhadap norma-norma hukum positif yang Penelitian normatif dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, teori hukum, dan hasil-hasil penelitian terdahulu terkait dengan asas demokratis dan partisipasi publik dalam pembentukan perda. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundangundangan, seperti UUD NRI 1945. UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pendekatan konseptual dilakukan dengan mengkaji pemikiran-pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan asas demokratis dan teori partisipasi publik dalam hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer . ndang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daera. , bahan hukum sekunder . uku, jurnal, artikel ilmia. , serta bahan hukum tersier . amus hukum dan ensiklopedia huku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , dengan cara menelusuri literatur yang relevan untuk memperoleh pemahaman teoritis dan normatif terhadap isu yang diteliti. Dari hasil analisis 787 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tersebut, diharapkan dapat disusun simpulan yang argumentatif dan rekomendasi kebijakan yang aplikatif untuk memperkuat demokratisasi dalam legislasi daerah. Dengan pendekatan ini, diharapkan penelitian mampu memberikan kontribusi akademik dan praktis terhadap penguatan prinsip demokrasi dalam pembentukan hukum di tingkat daerah, serta mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih luas dalam pembangunan hukum nasional yang inklusif dan partisipatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Asas Demokratis dalam Pembentukan Perda Menurut Hukum Positif Dalam teori kenegaraan modern, negara hukum . tidak dapat dipisahkan dari prinsip demokrasi. Kedua konsep ini saling melengkapi dan memperkuat satu sama Negara hukum menuntut segala bentuk penyelenggaraan kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum yang adil, sedangkan demokrasi menghendaki bahwa hukum tersebut lahir dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, hukum yang baik dan sah dalam sistem demokrasi bukan sekadar hasil prosedur formal, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi publik yang bermakna. Konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. , secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat . Ketentuan ini tidak hanya meletakkan dasar bagi supremasi hukum, tetapi juga mengandung makna bahwa hukum yang dibuat harus demokratis, menjamin keadilan, serta melibatkan peran serta rakyat dalam proses pembentukannya. Dalam konteks demokrasi Indonesia, permusyawaratan berfungsi sebagai asas operasional dalam pelaksanaan kedaulatan Konsep ini menekankan proses deliberatif atau perundingan dalam pengambilan keputusan secara kolektif dan mufakat, bukan dengan cara voting mayoritas. Model permusyawaratan yang dianut Indonesia memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan sistem demokrasi liberal ala Barat. Dalam naskah asli Undang-Undang Dasar 1945, asas permusyawaratan menegaskan pentingnya pencapaian kesepakatan bersama sebagai cerminan kedaulatan rakyat, bukan dominasi suara mayoritas. Hal ini sekaligus mencerminkan penolakan terhadap sistem politik liberal yang dahulu diterapkan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Dengan demikian, prinsip kedaulatan rakyat yang berlandaskan permusyawaratan menjadi salah satu ciri utama identitas konstitusional Indonesia pasca-kolonial. (Jhoner et al. , 2. Salah satu wujud konkret implementasi prinsip tersebut adalah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah . yang merupakan produk legislasi di tingkat lokal. Peraturan Daerah merupakan bentuk legislasi yang berada dalam sistem hukum nasional Indonesia, yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku dalam wilayah administratif suatu daerah. Perda memuat normanorma hukum yang bersifat umum, mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat daerah, dan menjadi landasan yuridis bagi pelaksanaan otonomi daerah. Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pembentukan perda dengan menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemd. , khususnya dalam Pasal 236, yang menegaskan bahwa perda merupakan produk hukum daerah yang dapat berupa perda provinsi dan perda kabupaten/kota. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk hukum yang mengikat masyarakat, penyusunan perda harus mematuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 788 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Salah satu asas penting yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan adalah asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat, yang merupakan manifestasi dari asas demokratis. Menurut Jimly Asshiddiqie, demokrasi pada hakikatnya adalah sebuah gagasan yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama kekuasaan negara, yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Dalam pemahaman yang lebih inklusif, demokrasi tidak hanya melibatkan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kekuasaan, tetapi juga menekankan kebersamaan rakyat dalam proses penyelenggaraan negara. Dengan demikian, kekuasaan dalam sistem demokrasi pada dasarnya berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan ditujukan untuk mewujudkan kepentingan rakyat secara menyeluruh. Meskipun terdapat perbedaan penekanan antara definisi demokrasi dalam ranah politik dan dalam konteks hukum tata negara, keduanya memiliki kesamaan dalam prinsip dasarnya, yakni pengakuan atas kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. (Santoso, 2. Menurut hasil Konferensi The International Commission of Jurists yang diselenggarakan di Bangkok pada tahun 1965, terdapat sejumlah prasyarat fundamental yang harus dipenuhi agar suatu sistem pemerintahan representatif dapat dikategorikan sebagai negara hukum yang demokratis (Representative Government under the Rule of La. Adapun syarat-syarat tersebut mencakup: jaminan konstitusional atas hak asasi manusia, peradilan yang independen dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas dan adil, jaminan atas kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan melakukan oposisi dan pendidikan kewarganegaraan . ivic educatio. (Sunarno, 2. Asas demokratis dalam konteks pembentukan perda memiliki dua dimensi utama, yaitu: . substansi peraturan harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi, dan . proses penyusunannya harus menjamin keterlibatan masyarakat secara aktif dan inklusif. Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 12 Tahun 2011, asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik dijelaskan meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan. Asas keterbukaan secara tegas mengandung makna bahwa proses pembentukan peraturan harus memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal ini mencakup hak masyarakat untuk memberikan masukan, usulan, atau kritik terhadap materi peraturan yang sedang disusun. Dalam merumuskan undang-undang yang berkualitas, perlu diperhatikan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang layak dan sesuai. Secara yuridis, dasar utama dari proses ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. , yang berfungsi sebagai hukum dasar tertinggi . rundnorm atau grondwe. serta menjadi pijakan utama bagi penyusunan seluruh peraturan perundangundangan di bawahnya. (Rodiyah, 2. Lebih lanjut. Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme seperti konsultasi publik, rapat dengar pendapat umum (RDPU), forum diskusi, ataupun pengumuman rancangan peraturan melalui media cetak maupun elektronik agar dapat diakses oleh publik. Dengan demikian, asas demokratis dalam hukum positif Indonesia tidak hanya merupakan prinsip normatif, tetapi juga memiliki mekanisme implementatif yang bersifat operasional. Sebagai negara yang menganut sistem politik demokratis. Indonesia menempatkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kesadaran masyarakat 789 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 lokal terhadap pentingnya keterlibatan dalam proses politik, khususnya di tingkat daerah, pada dasarnya cukup tinggi. Namun demikian, dalam praktiknya, tidak sedikit warga yang merasa kecewa terhadap kinerja pemerintah daerah. Kekecewaan ini kerap memunculkan sikap apatis, yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya partisipasi publik dalam berbagai proses politik dan pengambilan kebijakan di daerah. Pelaksanaan asas demokratis dalam penyusunan perda secara normatif telah memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam kerangka regulasi, beberapa peraturan turunan yang mendukung implementasi asas ini antara lain: Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur tata cara penyusunan perda dan mewajibkan adanya partisipasi publik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam perancangan perda. Peraturan DPRD dan peraturan kepala daerah yang mengatur mekanisme pembentukan perda secara teknis. Dalam proses penyusunan perda, baik DPRD maupun kepala daerah sebagai pengusul, wajib membuka ruang konsultatif yang menjamin akses publik terhadap rancangan perda. Idealnya, setiap tahapan Ae mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan rancangan perda, hingga pengesahan Ae harus memuat unsur transparansi dan keterlibatan masyarakat. Namun, dalam realitasnya, implementasi asas demokratis sering kali masih menghadapi kendala. Penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda cenderung Banyak perda yang disusun secara teknokratis, tanpa melibatkan masyarakat secara signifikan. Forum konsultasi publik yang diadakan pun sering kali bersifat formalitas dan tidak representatif. Akibatnya, perda yang dihasilkan tidak jarang memunculkan kontroversi, bahkan ditolak oleh masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan lokal. Partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dari asas demokratis. Dalam konteks pembentukan perda, partisipasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai kehadiran dalam forum konsultasi, melainkan mencakup kontribusi aktif dalam menyampaikan aspirasi, usulan kebijakan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan perda. Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Dalam konteks nasional. UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat . menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam urusan pemerintahan. Sementara itu, dalam konteks internasional, prinsip partisipasi publik juga ditegaskan dalam Prinsip-prinsip PBB tentang Good Governance, yang menyatakan bahwa partisipasi adalah elemen kunci dalam pembangunan hukum dan kebijakan yang responsif dan inklusif. Keterlibatan masyarakat juga menjadi indikator penting dalam menilai legitimasi dan keberterimaan perda di masyarakat. Semakin besar partisipasi masyarakat dalam proses legislasi daerah, maka semakin tinggi pula kemungkinan perda tersebut memperoleh dukungan sosial yang luas. Hal ini berdampak positif pada efektivitas implementasi perda dan mengurangi risiko konflik sosial atau penolakan di tingkat akar rumput. Implementasi Partisipasi Publik dalam Legislasi Daerah Partisipasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dalam konteks pembentukan peraturan daerah . , keterlibatan masyarakat bukan hanya menjadi aspek normatif, melainkan merupakan wujud konkret dari pengakuan atas kedaulatan rakyat. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokrasi. Indonesia menempatkan partisipasi masyarakat sebagai 790 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 elemen penting dalam proses legislasi. Hal ini tercermin dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan perda harus mengakomodasi prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Implementasi partisipasi publik dalam legislasi daerah sejatinya dapat dimaknai dalam dua dimensi: normatif dan Dalam dimensi normatif, partisipasi publik telah memperoleh legitimasi dalam sistem hukum Indonesia. Namun dalam tataran praktik, pelaksanaannya kerap menemui berbagai tantangan. Tidak semua daerah memiliki mekanisme partisipasi yang memadai. Bahkan, tidak jarang partisipasi hanya bersifat simbolikAisekadar pemenuhan formalitas tanpa adanya keterlibatan bermakna . eaningful participatio. Beberapa studi kasus menunjukkan bagaimana partisipasi masyarakat dapat berjalan secara efektif dalam proses pembentukan perda. Salah satu contoh yang dapat dijadikan rujukan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam proses penyusunannya. Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD melibatkan kelompok-kelompok masyarakat penyandang disabilitas sejak tahap awal. Diskusi terbuka dilakukan secara rutin, baik dalam bentuk forum dialog maupun audiensi langsung, dengan maksud menyerap masukan substantif dari pihak yang secara langsung terdampak oleh perda tersebut. Kehadiran organisasi penyandang disabilitas seperti Ascendia Project yang menjadi katalisator dalam menjembatani aspirasi kelompok rentan ini ke dalam kerangka normatif yang diusulkan dalam perda. (Dinsos PPKB Kebumen Gelar FGD Perda Disabilitas, 2. Keterlibatan lintas sektor tersebut menjadikan perda tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga berakar dari kebutuhan sosial yang riil. Meski terdapat praktik baik, tidak dapat disangkal bahwa pelaksanaan partisipasi publik dalam legislasi daerah masih menghadapi berbagai kendala. Secara teknis, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran sering kali menjadi hambatan utama dalam membangun ruang partisipatif yang ideal. Pemerintah daerah tidak selalu memiliki kapasitas untuk mengelola proses partisipasi secara efektif, apalagi jika menyangkut perda dengan substansi teknis yang kompleks. Kurangnya fasilitator yang mumpuni, lemahnya dokumentasi hasil konsultasi, serta waktu legislasi yang sempit sering menyebabkan konsultasi publik hanya bersifat formalistik. Dari sisi struktural, pola relasi antara masyarakat dan pemerintah daerah kadang masih bersifat top-down. Budaya birokrasi yang kaku dan eksklusif membuat masyarakat merasa enggan atau tidak percaya diri untuk terlibat dalam proses legislasi, ruang negosiasi terhadap substansi perda sangat terbatas karena draf telah mengkristal sebelum masyarakat memberikan masukan. Partisipasi publik semacam ini tidak mampu membentuk dialog dua arah yang sehat antara legislator dan warga. Selain itu, keberadaan forum konsultasi publik, uji publik, dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) belum sepenuhnya dijalankan secara sistematis. Beberapa daerah memang telah mengadopsi forum RDPU sebagai bagian dari tahapan pembentukan perda, namun pelaksanaannya sering hanya menghadirkan kelompok tertentu saja, seperti akademisi dan LSM mitra pemerintah, sementara kelompok marjinal jarang terlibat. Jika sejak awal rancangan perda sudah disusun secara tertutup dan hanya mengandalkan perspektif birokrasi, maka partisipasi yang dimungkinkan pada tahap selanjutnya tidak akan membawa pengaruh signifikan terhadap substansi perda. Oleh sebab itu, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor kunci dalam menjamin pelibatan masyarakat yang lebih otentik dan produktif. era digital seperti saat ini, kehadiran platform daring dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas, terutama generasi muda dan komunitas digital yang sangat potensial dalam memberikan masukan segar terhadap regulasi lokal. Upaya peningkatan kapasitas partisipasi publik juga perlu ditopang oleh pendidikan politik dan hukum kepada 791 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Rendahnya tingkat literasi hukum di sebagian besar masyarakat membuat mereka kesulitan memahami isi rancangan perda, apalagi memberikan kritik substantif. Oleh karena itu, peran lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan media massa sangat penting dalam menciptakan budaya partisipasi yang aktif dan konstruktif. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, maka implementasi partisipasi publik dalam legislasi daerah tidak dapat hanya dimaknai sebagai formalitas atau kewajiban administratif. Ia harus dijalankan sebagai bagian dari etika demokrasi dan penghormatan terhadap hak warga negara untuk turut menentukan arah kebijakan publik. Demokrasi menjamin hak rakyat untuk menentukan arah penyelenggaraan negara. Sebagai sistem bernegara, demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang berperan dalam pengambilan keputusan penting, termasuk menilai kebijakan negara, karena pemerintahan dilaksanakan atas kehendak dan persetujuan rakyat. (Danusastro, 2. Pembentukan perda yang tidak melibatkan masyarakat secara luas berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan dapat menimbulkan resistensi dalam penerapannya. Oleh karena itu, perlu terus dilakukan pembenahan terhadap mekanisme legislasi daerah agar lebih inklusif, transparan, dan demokratis. Praktik-praktik baik yang telah ada di beberapa daerah perlu direplikasi dan disesuaikan dengan karakteristik lokal masing-masing. Penguatan regulasi internal di DPRD, penyediaan anggaran khusus untuk fasilitasi partisipasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta pendidikan hukum kepada masyarakat adalah langkah-langkah strategis yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Hanya dengan itulah cita-cita pembentukan peraturan daerah yang demokratis, partisipatif, dan berbasis aspirasi publik dapat benar-benar terwujud dalam kerangka negara hukum Indonesia yang berkeadaban. Hambatan Yuridis dan Praktis dalam Menjamin Partisipasi Masyarakat Dalam sistem pemerintahan daerah, otonomi diberikan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Dalam rangka pelaksanaan otonomi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya guna menjalankan fungsi otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan daerah menjadi instrumen hukum yang merepresentasikan kewenangan daerah dalam mengelola rumah tangganya sendiri. Hal ini penting karena beberapa urusan pemerintahan bersifat khas daerah, sehingga membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui perda yang sesuai dengan kebutuhan lokal. (Zarkasi, 2. Otonomi daerah bertujuan mewujudkan keadilan dan kemakmuran melalui pelimpahan kewenangan kepada daerah. Namun, birokrasi belum optimal, tarik menarik antarlevel pemerintahan masih terjadi, dan peran fasilitatif pemerintah belum efektif, sehingga masyarakat cenderung tetap menjadi objek, bukan subjek pembangunan. (Guntoro, 2. Partisipasi masyarakat merupakan prinsip utama dalam negara hukum demokratis. Di Indonesia, prinsip ini diakomodasi secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pembentukan peraturan sebagai bagian dari asas demokratis. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan partisipasi publik dalam proses legislasi, khususnya di tingkat daerah, masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang bersifat yuridis maupun Salah satu hambatan yuridis utama adalah ketidakjelasan dalam norma hukum yang mengatur mekanisme partisipasi masyarakat. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 hanya menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan ini tidak menjabarkan secara rinci mengenai siapa yang dimaksud dengan 792 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 "masyarakat", bentuk masukan yang dimaksud, serta bagaimana mekanisme pemberian masukan tersebut harus dilakukan. Akibatnya, implementasi partisipasi masyarakat menjadi sangat bergantung pada interpretasi masing-masing pembentuk peraturan, yang dapat mengarah pada ketidakkonsistenan pelaksanaan di berbagai daerah. Permasalahan yuridis lainnya adalah tidak adanya sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran kewajiban melibatkan masyarakat dalam proses legislasi. Hal ini menciptakan ruang impunitas bagi pembentuk peraturan yang mengabaikan keterlibatan publik. Di Indonesia, rendahnya partisipasi publik dalam proses legislasi mengakibatkan banyak undang-undang disusun tanpa dialog yang terbuka dan inklusif. Produk hukum sering kali merupakan hasil kesepakatan elit politik dalam ruang tertutup, dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu, dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas. Hal ini menyebabkan undangundang kehilangan legitimasi substantif, mudah dipertanyakan, serta kurang efektif dalam menjawab kebutuhan riil publik. (Damanik et al. , 2. Sayangnya, hingga kini belum terdapat standar prosedur yang baku dan bersifat mengikat terkait pelaksanaan uji publik, konsultasi, dan forum dengar pendapat. Hal ini menyebabkan disparitas dalam penerapan partisipasi masyarakat, tergantung pada komitmen dan kapasitas masing-masing lembaga atau pemerintah daerah. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum dan hak konstitusional mereka dalam proses legislasi masih tergolong rendah. Kurangnya pengetahuan ini mengakibatkan minimnya partisipasi aktif dalam berbagai forum legislasi. Banyak warga tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan publik. Akibatnya, proses legislasi sering kali didominasi oleh elit birokrasi atau politik, tanpa keterlibatan nyata dari masyarakat akar rumput. Dalam beberapa kasus, partisipasi masyarakat dilakukan hanya sebagai formalitas administratif Kegiatan seperti uji publik atau konsultasi sering kali dilakukan tanpa niat serius untuk menyerap aspirasi. Forum yang diadakan bersifat tertutup, terbatas, dan hanya melibatkan kelompok tertentu. Padahal, makna partisipasi sejati menuntut keterlibatan yang inklusif, deliberatif, dan representatif. Penyelenggaraan forum partisipatif memerlukan sumber daya manusia, keuangan, dan logistik yang memadai. Banyak daerah menghadapi keterbatasan anggaran dan tenaga ahli yang kompeten dalam merancang serta melaksanakan mekanisme partisipasi publik yang efektif. Hal ini menjadi kendala serius dalam menciptakan proses legislasi yang terbuka dan inklusif. Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menghadapi tantangan geografis dalam menjangkau seluruh masyarakat. Keterbatasan infrastruktur komunikasi dan transportasi membuat proses penyebarluasan informasi mengenai rancangan peraturan dan forum konsultasi publik menjadi tidak merata. Masyarakat di daerah terpencil sering kali tidak mendapat informasi atau kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses Partisipasi masyarakat sering terhambat oleh dominasi kepentingan politik dan elit kekuasaan. Dalam banyak kasus, penyusunan peraturan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu yang tidak ingin terganggu oleh suara masyarakat. Keterlibatan publik dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas atau keberlanjutan proyek-proyek tertentu. Akibatnya, forum-forum partisipasi publik cenderung diabaikan atau dikendalikan sedemikian rupa agar tidak membahayakan agenda politik tertentu. Salah satu contoh hambatan partisipasi masyarakat dapat dilihat dalam pembentukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di beberapa daerah. Kabupaten Cirebon, misalnya, revisi RTRW dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat dan petani lokal. Kelompok-kelompok ini baru mengetahui perubahan kebijakan setelah adanya pembangunan fisik yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka. Prosedur uji publik yang dilakukan hanya bersifat simbolik, dan aspirasi masyarakat tidak tercermin dalam dokumen akhir peraturan. 793 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Hambatan yuridis dan praktis dalam menjamin partisipasi masyarakat mencerminkan realitas bahwa asas demokratis dalam pembentukan peraturan daerah masih jauh dari implementasi ideal. Meskipun secara normatif asas tersebut telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, praktik di lapangan menunjukkan lemahnya pelibatan masyarakat dalam proses legislasi. Kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaannya disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari lemahnya aturan turunan yang mengatur secara rinci prosedur partisipatif, tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran asas partisipasi, hingga rendahnya kapasitas institusional dan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Di samping itu, kesadaran masyarakat terhadap haknya untuk berpartisipasi juga belum sepenuhnya terbentuk. Hal ini diperparah oleh minimnya akses terhadap informasi legislasi dan terbatasnya forum atau mekanisme partisipatif yang Dalam situasi seperti ini, masyarakat cenderung bersikap pasif atau bahkan apatis terhadap proses legislasi, karena merasa tidak memiliki ruang dan kemampuan untuk mempengaruhi arah kebijakan hukum. Di sisi lain, praktik legislasi yang masih elitis dan tertutup hanya memperkuat persepsi bahwa hukum merupakan domain eksklusif pemerintah dan aktor politik, bukan milik publik. Untuk itu, diperlukan reformasi hukum yang mampu merinci secara tegas prosedur partisipatif dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Pengaturan ini harus bersifat imperatif dan disertai dengan mekanisme evaluasi serta sanksi administratif bagi pejabat atau lembaga yang mengabaikan keterlibatan publik. Di samping aspek normatif, reformasi juga harus diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan hukum, pelatihan advokasi kebijakan, dan pengembangan kesadaran hukum berbasis komunitas. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami substansi regulasi, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan bahwa suara publik memiliki nilai dalam proses pengambilan Penting pula untuk menyediakan infrastruktur yang mendukung partisipasi masyarakat, seperti platform digital yang menampilkan naskah Raperda, jadwal konsultasi publik, serta forum tanggapan online. Dukungan terhadap keberadaan lembaga-lembaga penghubung antara masyarakat dan legislatorAitermasuk media lokal dan organisasi masyarakat sipilAiperlu diinstitusionalisasi agar proses legislasi lebih terbuka dan responsif terhadap aspirasi publik. Tanpa reformasi struktural dan kultural yang terarah, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah akan tetap bersifat seremonial atau simbolis belaka. Padahal, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, keterlibatan publik secara bermakna merupakan fondasi bagi terbentuknya regulasi yang adil, legitimate, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya elite KESIMPULAN Meskipun secara normatif regulasi telah mengakomodasi asas demokratis dalam pembentukan peraturan daerah, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan signifikan antara norma dan praktik. Hambatan struktural maupun kultural, seperti rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi, terbatasnya akses informasi, lemahnya kapasitas teknis warga, serta dominasi kelompok elit dalam proses legislasi, menjadi tantangan nyata bagi terwujudnya legislasi yang inklusif dan demokratis. Selain itu, kendala anggaran dan sumber daya turut membatasi pelaksanaan konsultasi publik yang optimal di berbagai daerah. Menjawab persoalan tersebut, diperlukan pembaruan pendekatan dan penguatan sistem yang mampu menjamin partisipasi publik secara substantif. Penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan platform digital legislasi daerah, pelibatan aktif media dan masyarakat sipil, serta penerapan audit partisipasi sebagai alat ukur keterlibatan publik dalam proses legislasi, menjadi langkah strategis yang harus segera diimplementasikan. Upaya tersebut harus dilandasi oleh komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk 794 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menempatkan prinsip demokrasi partisipatif bukan sekadar simbol prosedural, melainkan sebagai praktik nyata dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Dengan demikian, pembentukan perda tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi substansial yang berakar dari aspirasi masyarakat yang dilayani. REFERENSI