J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 07 | Nomor 02 | Desember 2023 p-ISSN: 2549-4872 iC e-ISSN: 2654-4970 Praktik Arisan Uang Menggunakan Sistem Bertingkat dalam Perspektif Hukum Islam Yumnariyah 1 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta iCyumnariya8@gmail. Abstrak Konsep arisan uang menggunakan sistem bertingkat dimana pemenang undian pertama wajib mengembalikan uang tersebut dengan nilai pokok sekalius terdapat tambahan yang semakin lama semakin membesar dan berkelipatan. Konsep arisan ini banyak mengandung pro dan kontra. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktek arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terkait praktek arisan tersebut. Jenis penelitian dalam permasalahan ini menggunakan field research yang bersifat Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam arisan uang menggunakan sistem bertingkat ini akad yang diguanakan adalah akad qadr yang mana terdapat debitur dan kreditur. Permasalahan yang menonjol dalam arisan ini terdapat suatu tambahan uang disetiap undian dilakukan, sehingga hal ini menyeleweng dari konsep arisan itu sendiri, karna terdapat kelebihan dari pinjaman Kata Kunci: Akad. Arisan. Hukum Islam. J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 The Practice of Money Arising With a Multilevel System in the Perspective of Islamic Law Abstract The concept of a money-saving group uses a tiered system where the first lottery winner is required to return the principal amount along with increasing and multiplying additional contributions over time. This concept of a money-saving group has both pros and cons. The purpose of this research is to understand the practice of the tiered money-saving group system in Pragaan Village and to determine the Islamic legal perspective regarding this practice. The research method used in this issue is descriptive field research. The results of this research indicate that in this tiered money-saving group, the contract used is a qard contract, which involves a debtor and a creditor. The prominent issue in this money-saving group is the additional money added with each lottery, deviating from the concept of the money-saving group itself, as there is an excess over the initial loan. Keywords: Akad. Social Gathering. Islamic Law. PENDAHULUAN Manusia merupakan makhluk Allah yang diciptakan dengan begitu Untuk kehidupannya manusia tidak bisa hidup sendiri, meraka saling membutuhkan antara satu dan yang lainnya. Manusia dalam kehidupannya memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai makhluk tuhan, individu, dan sosial budaya (Haderani. Dalam kehidupan manusia saat ini tidak terlepas dari kebutuhan, baik kebutuhan primer, skunder, maupun Manusia sudah dikodratkan untuk hidup saling membutuhkan agar mereka dapat saling tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Rasulullah kepada umatnya untuk tidak saling membenci, mengadu domba, bahkan memuji secara berlebihan, agar kehidupan mereka selalu akur dan tidak saling membenci. Allah memerintahkan kepada manusia untuk selalu bersikap adil agar tidak menjadi orang yang dzalim terhadap sesama manusia (Yasir. Manusia hidup berdampingan dan tidak jauh dari kata saling membutuhkan, baik dari ekonomi maupun sosial, mereka terdorong untuk saling berinteraksi yang didasari dengan adanya kesamaan ciri atau kepentingan masing-masing. Manusia diberikan kebebasan dalam mengatur semua aspek dalam bertentangan dengan hukum islam (Iryani, 2. Kebutuhan materi manusia berkembang seiring dengan berjalannya waktu terutama dalam hal Arisan merupakan salah satu kegiatan muamalah yang dijadikan wadah untuk mendapatkan keuntungan (Syarbaini, 2. Arisan merupakan hal lumrah yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kegiatan sosial 90 iC Praktik Arisan Uang Menggunakan Sistem Bertingkat dalam Perspektif Hukum Islam J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 pemerintah, perusahaan, rukun tetangga, bahkan ditempat ibadah. Arisan yang sering terjadi di masyarakat memiliki objek yang berbeda, terdapat macammacam arisan yang terjadi di masayarakat di antaranya, arisan uang, barang berharga, sembako, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dari sisi substansinya arisan merupakan akad sosial yang lebih tepatnya akad qard yaitu hutang piutang (Nur & Satrawati, 2. Dalam Islam, arisan merupakan utang piutang yang termasuk dalam al-qadr, yang tentunya memiliki aturan-aturan dan kepastian hukum yang harus dilakukan. Menurut fuqahaAo, qard merupakan perjanjian antara dua orang yang saling memiliki tanggung jawab, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak yang lain untuk dimanfaatkan dijalan yang benar, dan wajib dikembalikan pada saat yang sudah ditentukan (Al Hadi, 2. Salah satu bentuk arisan yang ada di Desa Pragaan yakni arisan uang menggunakan sistem bertingkat. Arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan ini banyak menuai perdebatan, karena dalam praktek arisan tersebut terdapat peningkatan jumlah setoran seat undian dilakukan, sehinggan setiap peserta arisan akan mendapatkan jumlah pendapatan yang berbeda sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Arisan seperti ini terdapat sebuah ketidak adilan akan hasil yang didapat oleh para anggota, yaitu perolehan jumlah pendapatan antara pemenang undian pertama dengan pemenang undian selanjutnya, dan hal ini masih jauh dari konsep qard itu sendiri. Arisan di dalam Islam merupakan utang piutang yang termasuk dalam konsep muamalah, yang mana apabilaa masuk dalam kategori hutang piutang, maka pemberi pinjaman tidak boleh mengharapkan imbalan atau lebih, dan peminjam mengembalikannya harus sesuai dengan jumlah yang didapatkan (Yusdani, 2. SyafiAoi Antonio mengatakan bahwa konsep al-qadr itu sendiri merupakan pemebrian harta kepada orang lain yang suatu saat akan dikembalikan atau diminta kembali dan tanpa mengharap imbalan. Adapun penelitian sebelumnya pernah dilakukan seperti penelitian oleh Syarbaini . , dimana fokus implementasi akad syariah dalam arisan Penelitian oleh Nur & Sohrah . meneliti tinjauan hukum arisan uang diganti dengan barang. Adapun dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik arisan uang dengan sistem bertingkat dalam perspektif hukum Islam. METODE PENELITIAN Metode digunakan dalam penelitian ini yakni metode kualitatif, yaitu dengan memahami fenomena-fenomena atau kejadian-kejadian yang dialami oleh subjek penelitian (Gunawan, 2. Penelitian penelitian lapangan . ield researc. Adapun sumber data dari penelitian ini yaitu, para masyarakat yang menjadi Yumnariyah iC 91 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 anggota arisan uang menggunakan sistem bertingkat, yang mana mereka merupakan pelaku utama dari arisan Penelitian penelitian lapangan, maka teknik dari menggunakan observasi, yakni terjun langsung ke lapangan pada saat praktek arisan uang menggunakan sistem melakukan wawancara terhadap para anggota yang memang terlibat langsung dalam praktek tersebut. Sedangkan dalam teknik pengelohan dan analisis data yang peneliti akan lakukan menggunakan beberapa tahapan di antaranya, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Rijali, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik Arisan Uang Menggunakan Sistem Bertingkat di Desa Pragaan Arisan merupakan kebiasaan turun temurun atau warisan para leluhur yang sampai saat ini masih dilakukan dan masih melekat dalam kahidupan masyarakat dari berbagai kalangan, baik kalangan rendah, menengah, sampai kalangan atas (Basri & Achmadi, 2. Arisan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau suatu barang yang dinilai sama yang kemudian diundi dalam menentukan siapa yang akan memperoleh undian terlebih dahulu, dan dilaksanakan dalam pertemuan secara berkala sehingga setiap anggota mendapatkan undian tersebut. Arisan ialah wadah atau tempat untuk bersosialisasi dengan beberapa individu, dan arisan juga salah satu cara masyarakat, seperti membeli barang yang mungkin bagi para ibu rumah tangga yang hanya berpenghasilan rendah, sehingga mereka mengikuti kegiatan arisan (Putri & Suryaningsih. Tujuan utama dari adanya sebuah arisan merupakan rasa tolong menolong sesama masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan arisan, dan arisan merupakan suatu paksaan bagi para anggota untuk menabung, karna disetiap waktu yang ditentukan para anggota wajib membayar iuran yang telah disepakati dari awal dimulainya kegiatan arisan. Arisan berkembang pesat dalam masyarakat khususnya bagi para pedangang, petani, dan ibu rumah tangga, karena mereka beranggapan bahwa arisan merupakan sarana tabungan dimasa yang akan datang. Praktek arisan yang sering terjadi di Desa Pragaan bermacam-macam, ada arisan yang berbentuk uang, berbentuk barang, berbentuk spiritual. Salah satu arisan yang dilakukan oleh masyarakat Pragaan, menggunakan sistem bertingkat, yang mana arisan tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali. Arisan bertingkat ini ada penambahan iuaran pada saat undian dilakukan. Dalam arisan ini para anggota berperan sebagai debitur dan Arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan ini merupakan suatu arisan yang mana 92 iC Praktik Arisan Uang Menggunakan Sistem Bertingkat dalam Perspektif Hukum Islam J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 dalam setiap anggota atau peserta di wajibkan membayar uang iuran dengan nominal yang berbeda disetiap undian, dan semakin lama undian berlangsung, maka iuran yang diberikan juga semakin Islam tidak menjelaskan terkait hukum arisan, sehingga dengan demikian arisan disebut dengan masalah ijtihadiyah yang memerlukan istimbat hukum untuk mengetahui hukum dari adanya arisan. Oleh karena itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan muamalah hukum asalnya mubah atau boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (Harahap. Arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan sudah berkembang pesat dan mengikuti arisan-arian yang telah berjalan Arisan ini tidak jauh berbeda dengan arisan yang pada umumnya, yaitu pada saat undian akan dilakukan semua anggota arisan harus berkumpul dalam satu tempat yang mana tempat tersebut sudah disepakati sebelum arisan dilakukan, dan pada saat undian dilakukan dan nama peserta yang keluar maka peserta tersebut adalah pemenangnya. Anggota arisan terdiri dari 78 orang, di antaranya kerabat dekat, tetangga, petani, dan pedagang, dan juga terdapat anggota dari desa luar yang memang siap ikut dalam arisan Uang pokok dari arisan bertingkat ini sebesar Rp 50. 00,-. Pada undian pertama anggota arisan hanya membawa uang pokok saja tampa danya tambahan uang iuran, kemudian tiga bulan selanjutnya setiap anggota wajib membawa uang iuran sesbesar Rp 00,- kemudian uang tambahan sebesar Rp 5. 00,- dan setiap tiga bulannya uang tambahan tersebut semakin besar bahkan bisa melebihi uang pokok yang diberikan. Hal ini terdapat ketidak adilan atau sebuah kedzaliman bagi para anggota, yang mana bagi pemenang undian pertama ia akan mendapatkan uang arisan paling sedikit jumlahnya tanpa adanya tambahan. Bahkan ada mendapatkan undian paling akhir, karna ia merasa akan mendapatkan uang iuran lebih besar. Jika dilihat dari prakteknya arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan ini memang jauh dari asas keadilan, seolah-olah kepentingan pribadi setiap anggota. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara salah satu anggota atau peserta arisan, peneliti membuat gambaran agar dapat dipahami bagaimana praktek dari arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan, yaitu: Dalam setiap transaksi arisan uang menggunakan sistem bertingkat ini setiap anggota memiliki kewajiban untuk menyetor uang iuran dengan bentuk simpanan bagi yang belum mendapatkan undian, dan iuran tersebut sebagai pinjaman bagi anggota yang sudah mendapatkan undian, sedangkan uang pokok dari arisan uang menggunakan sistem Yumnariyah iC 93 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Rp. 00,- perindividu. Pada saat undian pertama dilakukan, satiap anggota hanya berkewajiban menyetorkan uang sebesar Rp. 00,- tanpa adanya tambahan, jika banyaknya anggota 78 orang maka pemenang undian pertama mendapatkan uang sebesar Rp. 00,-. Pada petemuan selanjutnya para anggota kembali menyetorkan uang pokok sebesar Rp. 00,- dan juga mnyetorkan uang tambahan Rp. 00,-, pemenang undian kedua akan mendapatkan uang sebesar Rp. 00,-. Perolehan hasil dari anggota pertama dan kedua sudah berbeda, dan terus berkelanjutan sampai akhir undian. Ilustrasi arisan bertingkat dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1: Ilustrasi Arisan Bertingkat Iuran/ Undian i Jumlah Peserta Setoran (R. Jumlah Dana Diundi Keteranga: Iuran Pertama: Setoran Pertama x Jml Peserta Iuran Kedua: (Setoran Kedua x Jumlah Pesert. (Tambahan Setoran Kedua x Jumlah Pesert. Dst Arisan Uang Menggunakan Sistem Bertingkat dalam Perspektif Hukum Islam Arisan uang menggunakan sistem bertingkat di Desa Pragaan cendrung pada utang piutang yang dikemas dalam suatu arisan uang. Dilihat dari segi rukun dan syaratnya arisan uang ini masuk dalam akad Qard, yang mana Qard adalah pemberian harta kepada orang lain, dan orang tersebut memiliki kewajiban untuk mengembalikan harta yang diberika sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama (Mustofa & Khoir, 2. Qard terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi di Sighat . jab dan qabu. Perjanjian dalam arisan ini dilakukan sesuai dengan hukum islam, yaitu perjanjiannya diucapkan sesuai dengan kesepakatan bersama. MaAoqud Alaihi . ang atau barang yang diperhutangka. Dari segi obyek arisan dengan sistem bertingkat ini sudah jelas yang berupa harta benda . , dan uang disini dapat dimiliki, dapat diserah dimanfaatkan oleh setiap anggota. AoAqaid atau muqridh . rang yang Muqrid harus baligh, berakal, dan tidak mahjur Aoalaihi. Dalam kelompok arisan bertingkat ini termasuk orang-orang yang sudah (Wafa, 2. Jika diqiyaskan dengan utang pitang yaitu al-qardh yang mana qardh 94 iC Praktik Arisan Uang Menggunakan Sistem Bertingkat dalam Perspektif Hukum Islam J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 adalah akad pinjam meminjam yang berkewajiban untuk dikembalikan sesuai dengan kesepakatan (Pujiaty & Ridwan, 2. Prinsip dari arisan yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini yaitu tolong menolong antar sesama anggota arisan, yang mana telah dijelaskan dalam firman Allah QS. AlMaidah: 2 yang berbunyi: e a a aa a e ca a a aa aa AOI eOA AOI eO EO E a a aOEC OOn OE A AOA a AcEEacI NA a AnOac aCO NA a Aa aEO eE eI aOE a e aOIA AcEEA a a a e ae a AA ACA a A aO E aA Terjemahnya: AuTolong-menolonglah kamu dalam . tolongmenolong dalam berbuat dosa dan Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. Ay (Shihab, 2. Berdasarkan ayat tersebut secara eksplisit menerangkan bahwa secara konsep arisan merupakan tolong menolong antar sesama manusia. Kemudian terkait hukum arisan belum dijelaskan dalam al-quran dan hadist, namun secara garis besar arisan merupakan transaksi muamalah yang hukumnya dikembalikan pada hukum asalnya, yaitu boleh selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dalam melakukan muamalah dianjurkan untuk memahami terlebih dahulu aturanaturan yang telah ada dalam al-quran dan hadits terkait hukum muamalah, ketika berbicara muamalah pasti tidak jauh dari kata riba, karena jika terjadi kesalahan dalam bermuamalah, maka akan merujuk pada riba (Ramadina & Arifin, 2. Hukum Islam menjelaskan bahwa riba adalah ziyadah atau suatu tambahan baik tambahan berupa uang, barang, jasa, yang menuntut atau mengharuskan salah satu pihak agar mengembalikan pinjaman yang tidak sesuai dengan apa yang dipinjam (Ahyani et al. , 2. Menurut Ibnu Abdullah Ibn Al-Arabi Al-maliki dalam kitab ahkam Al-quran mengatakan yang dimaksud dengan riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya sesuatu Aoiwad penyimpangan atau pengganti yang dibenarkan oleh syariah islam. Pandangan beberapa UlamaAo hukum arisan itu boleh dan tidak terlarang (Rozikin, 2. Islam menganjurkan manusia untuk berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dan Islam juga menganjurkan untuk umat manusia guna saling bersosialisasi dan berinteraksi sesama manusia agar hidup akur dan baik (Irham et al. , 2. Aturan dalam berinteraksi khususnya dalam kegiatan muamalah yaitu harus mengedepankan asas keadilan antar sesama (Dalimunthe, 2. Keadilan merupakan sifat Allah yang harus dijadikan contoh, dan ditekankan agar setiap manusia menjadikan moral keadilan dalam kehidupannya. Allah selalu memerintahkan umatnya untuk berbuat adil, tidak merugikan orang lain, dan tidak mencari keuntungan pribadi, kelompok, atau organisasi dalam hal bermuamalah (Maleha. Dilihat Yumnariyah iC 95 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 literaturnya, praktek arisan uang dengan sitem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan ini terdapat riba, karena di dalam transaksinya terdapat dua tambahan, pertama bagi pihak pemilik uang, ia menambahkan jangka waktu pembayaran, dan dari pihak peminjam ia menambahkan uang yang harus Dari tambahan tersebut praktek arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan masuk dalam kategori riba, yaitu penambahan atas modal baik penambahan itu sedikit atau banyak. Islam secara tegas melarang adanya riba dalam transaksi muamalah, dan larangan tersebut sudah dijelaskan dalam firman Allah QS. Al-Imran: 130 yang berbunyi: a a e a a e a a a e ca a a e U a e a ca AEOe AA a AOON E aOI IIO E EEOA a e a e a e a ca a a a ANA a ca ca U a a ca AnOCO cEE eI A aEOIA AIAA Terjemahnya: AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntungAy (Shihab, 2. Kemudian dengan Hadist Nabi Muhammad SAW. yang berbunyi: ANI OEEN EE ONO OEI II A )AOEOI OI (ON IA Terjemahnya: AuSatu dirham uang riba yang dimakan seseorang, sedangkan orang tersebut mengetahuinya, dosa perbuatan tersebut lebih berat daripada dosa tiga puluh enam kali zinaAy. (HR. Ahma. (Sudiarti. Berdasarkan dijelaskan mengenai secara tegas Islam melarang riba. Praktek arisan yang menolong menjadi hilang karena adanya ziadah atau suatu tambahan, sehingga unsur tolong menolong yang terdapat di dalamnya hilang dan berubah menjadi unsur bisnis dengan pengambilan manfaat secara pribadi, dan juga unsur eksploitasi atau unsur untung-untungan sebelah pihak. Jadi praktek arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan dalam hukum islam dilarang karna terdapat unsur riba. KESIMPULAN Berdasarkan sebelumnya dapat ditarik beberapa kesimpulan terkait permasalahan yang diteliti di antaranya: Pertama, praktek arisan uang menggunakan sistem bertingkat studi kasus Desa Pragaan terdiri dari 78 anggota, yang mana dalam setiap undian terdapat iuran pokok sebesar Rp. 00,- dan iuran tambahan sebesar Rp. 00,dan iuran tambahan tersebut semakin pendapatan semakin tinggi bagi anggota pemenang undian paling akhir. Tambahan tersebut memang sudah disepakati dari awal dilaksanakannya praktek arisan, dan akad dari arisan uang menggunakan sistem bertingkat 96 iC Praktik Arisan Uang Menggunakan Sistem Bertingkat dalam Perspektif Hukum Islam J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 ini masuk dalam kategori akad qard yaitu hutang piutang, pemenang undian paling awal maka ia disebut kreditur, dan pemenang undian paling akhir disebut debitur. Kedua, menurut hukum islam arisan uang menggunakan sistem bertingkat ini tidak diperbolehkan, karena di dalam transakti arisan tersebut DAFTAR PUSTAKA