RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN DAN HAMBATAN PERKARA TINDAK PIDANA DALAM KUH PIDANA Mujiburrahmana a Universitas Tamansiswa Palembang. Email: mujiburrahman7272@gmail. Naskah diterima: 17 November 2023. revisi: 17 November 2023. disetujui: 18 November 2023 DOI: 10. 55551/jip. Abstrak: Sistem hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaruan yang ada adalah pengaturan tentang hukum Pidana dalam pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah terjadi suatu tindak pidana, yang dikenal dengan keadilan restoratif (Restoratif Justic. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice dan hambatan ditemukan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis Data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem restoratif justice dalam penyelesaian suatu tindak pidana dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dan Nomor: SE/2/II/2021. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif Justice berasal dari faktor masyarakat dan budaya. Kata Kunci: Penyelesaian perkara. Tindak Pidana. Sistem Restoratif Justice Jurnal Hukum Ius PublicumC Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman LATAR BELAKANG Hukum adalah semua peraturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar1. Sistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah Restoratif Justice. Restoratif Justice adalah pengaturan tentang Hukum Pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan untuk perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana. Menurut Pasal 1 Ayat . Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, agama, adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Restoratif justice ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain dan dipandang sebagai konflik yang fokus pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban untuk masa mendatang. sifat normatif atas dasar dialog dan negoisasi sebagai sarana bagi para pihak. rekonsiliasi dan restorasi. fokus perhatian pada perbaikan luka sosial akibat kejahatan. pertanggungjawaban pelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman atas perbuatannya dan diarahkan untuk ikut memutuskan yang terbaik2. Pasal 1 Ayat . Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menyatakan Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda. Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak Tujuan utama restoratif justice adalah pencapaian keadilan yang seadiladilnya bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya dan tidak sekedar mengedepankan penghukuman. 1 Muhammad Tohir. Intisari Sistem Hukum Indonesia. Palembang. CV. Aufa Al Azzam, 2022, hlm. 2 Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Universitas Diponogoro, 2018, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman Menurut keadilan restoratif lebih berfokus pada upaya penerapan restitusi . anti kerugia. yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketig. Pasal 2 Ayat . , . , . , . , . Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah sebagai berikut:3 Penangan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan pada kegiatan penyelengaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan atau penyidikan. Penyelengaraan fungsi reserse kriminal sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a, dilakukan oleh pengembang fungsi pembinaan masyarakat dan samapta Polri sesuai dengan tugas kewenangannya. Peyelidikan atau peyidik sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b dan huruf c, dilakukan oleh peyidik Polri. Penanganan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dapat dilakukan tindak pidana ringan. Penanganan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat. huruf b dan huruf c, dapat dilakukan penghentian penyelidikan atau peyidikan. Prinsip keadilan restoratif justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dan yang dapat dijadikan instrumen pemulihan yang sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung. Namun pelaksanaanya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum Salah Satu Perkara Yang Diselesaikan Dengan Restorative Juctice adalah Perkara Laporan Polisi No: LPB/148/i/2022/SPKT tanggal 11 Maret 2022 di POLDA Sumatera Selatan, antara Pelapor dengan Terlapor melakukan perdamaian dan dilanjutkan dengan proses restorative juctic di Polda Sumatera Selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice dan apa saja hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice bisa METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan hukum yuridis empiris. Penelitian yuridis adalah penelitian yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Penelitian hukum empiris 3https://portal divkum. id, diakses pada tanggal 30 Nopember 2022, pukul 18. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman merupakan salah satu jenis penelitian yang menganalisis dan mengkaji berkerjanya hukum di dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan juga data sekunder berupa data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri atas5: Bahan hukum primer, yaitu undang-undang yang berlaku dan juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku, hasil penelitian, karya ilmiah dan juga internet dan bahan hukum berupa kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa Inggris dan juga kamus hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: penelitian (Library Researc. mengumpulkan bahan-bahan pustaka seperti karya-karya ilmiah, literatur dan Sedangkan Penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan narasumber yang mengetahui data yang diperlukan untuk penelitian ini. Lokasi penelitian di Polda Sumsel. Analisis Data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif, penelitian ini berdasarkan seperti keadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriftif dan dianalisis secara kualitatif dengan langkahlangkah Data permasalahan penelitian, hasil klasifikasi data selanjutnya disistematisasikan. Data yang telah di sistematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. ANALISIS DAN DISKUSI Berisi hasil analisis dan diskusi tentang tujuan penelitian. 7 Bagian ini yang paling penting Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, sehingga didalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat dan ada norma hukum . bisocietas ibis iu. 4 Mahendra Kusuma,Rosidadiani. Pengantar Penelitian Hukum. Palembang. Rafah Press, 2017,hlm. 5 Ibid, hlm. 6 Mahendra Kusuma, dan Rosida Diani. Penghantar Penelitian Hukum. Palembang. Rafa Press, 2017, 7 Thamrin. Wawancara: Peran Notaris dan PPAT bagi Masyarakat Adat. Bandung, 2019. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman Hal tersebut dimaksudkan bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. 8 Hukum sebagai sarana kontrol sosial dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan yang melibatkan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga organisasi secara politik melalui lembagaAe Hukum bekerja dengan mencerminkan pada fungsinya, yaitu:9 Norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara individu. penyelesaian sengketa. dan jaminan kelangsungan kehidupan masyarakat, menjadi tanda bahwa hukum menempatkan dirinya sebagai sarana kontrol sosial dan rekayasa sosial ketika terjadi perubahan-perubahan ini sehingga hukum ikut dalam mengatur kehidupan sosial. Disebabkan Hukum berupaya untuk menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dengan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. 10 Konsep Restoratif Justice merupakan suatu model pendekatan yang muncul sejak era tahun 1960 an dalam upaya penyelesaian perkara 11 Keadilan restoratif adalah pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitik beratkan kebutuhan pelibatan masyarakat, korban yang tersisihkan dengan mekanisme yang ada pada sistem peradilan pidana saat 12 Keadilan restoratif (Restoratif Justic. merupakan hal yang baru di Indonesia. Namun demikian Restoratif Justice memiliki cara pandang yang berbeda, prinsip yang menjadi dasar adalah bahwa keadilan yang dipenuhi, apabila setiap pihak menerima perhatian secara adil dan seimbang, aktif dilibatkan dalam proses peradilan dan memperoleh keuntungan secara memadai dari interaksi mereka. Restoratif Justice mengandung beberapa prinsip-prinsip dasar yang meliputi:14 Adanya upaya damai diluar pengadilan oleh pelaku tindak pidana . terhadap korban tindak pidana . Memberikan kesempatan kepada pelaku korban tindak pidana . untuk bertanggung jawab menebus kesalahannya dengan cara mengganti kerugian akibat tindak pidana yang dan Menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi diantara 8 Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Jakarta. PT. Refika Aditama, 2006, hlm. 9Jur Andi Hamzah. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Dengan Restoratif Justice. Jakarta. Jala Permata Aksara, 2017, hlm. 10Ibid, hlm. 11 Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif. Depok. FHUI, 2009, hlm. 12 Ibid, hlm. 13 Paulus Adi Suprapto. Peradilan Restoratif. Semarang. Universitas Diponogoro, 2006, hlm. 14 Bagir Manan. Restorative Justice Suatu Perkenalan dalam buku Refleksi Dinamika Hukum. Jakarta. Perum Percetakan Negara RI, 2008, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana tersebut apabila tercapai persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keadilan restoratif bisa dilihat dalam Pasal 45, dengan menyebutkan bahwa dalam hal terhadap penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa yang berumur dibawah enam belas tahun karena melakukan suatu perbuatan pidana hakim dapat menentukan: Memerintahkan supaya yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, atau Pemeliharanya. Tanpa dikenakan suatu pidana apapun. atau Memerintah supaya yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun. Penyidik Polri di berbagai daerah mulai rutin menggunakan pendekatan Restoratif Justice . eadilan restorati. dalam menyelesaikan perkara hukum. Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan penyelesaian perkara dengan sistem Restoratif Justice di Kepolisian adalah Pasal 1 Angka . Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sedangkan pedoman penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif diatur pada Surat Edaran kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolr. Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorati fJustic. dalam penyelesain perkara pidana jo Pasal 12 huruf a dan b. Peraturan Kepala kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Disebutkan dalam Surat Edaran itu, penyidik harus menfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku serta para pihak yang terlibat dalam perkara yang ingin berdamai. Dan juga Surat Edaran kepala Kepolisian Republik Indonesia . Nomor: SE/2/II/2021 Tanggal 19 Februari. Dalam peraturan ini diantaranya semua perkara tindak pidana diprioritaskan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terkecuali: Perkara yang berpotensi memecah belah Bernuansa SARA Radikalisme Adapun pedoman penanganan penyelesaian suatu perkara tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice yang diatur pada Surat Edaran: SE/8/VII/2018 adalah sebagai berikut: Terpenuhi syarat materil, yaitu: Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepas hak menuntutnya dihadapan hukum, prinsip pembatas. Pada pelaku, yaitu: Tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat yakni kesalahana tau Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman dalam bentuk kesengajaan dan pelaku bukan residivis. Pada tingkat pidana dalam Penyelidikan, dan peyidikan, sebelum Surat Perintah Dimulainya Peyidikan (SPDP) dikirim kepenuntut umum. Terpenuhinya syarat formil, yaitu: Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak . elapor dan terlapo. Surat pernyataan berdamai . kte dadin. dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara . elapor dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan juga perwalian dari tokoh masyaraka. diketahui oleh atasan penyidik. Berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (RestoratifJustic. Rekomondasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif (RestoratifJustic. Pelaku tidak keberatan atas tanggung jawab, gant irugi, atau dilakukan dengan sukarela. Semua tindak pidana dapat dilakukan Restoratif Justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia, artinya tidak menimbulkan korban jiwa manusia. Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat materil dan formil tersebut, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik Sedangkan untuk syarat pengajuan perdamaian dalam hal adanya dugaan tindak pidana pada kepolisian, dimana pelapor dan terlapor wajib memberikan secara tertulis permohonan perdamaian yang ditanda tanggani dan diberi materai kemudian untuk administrasi penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif ini sesuai format Kabareskrim Polri. Berdasarkan penjelasan diatas maka, penyelesaian perkara dengan sistem Restoratif Justice bisa digunakan pada tindak pidana di kepolisian dalam proses saat penyelidikan dan penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim kepenuntut umum. Jika perkara tersebut memenuhi syarat materil dan syarat formil yang ditetapkan dalam Surat EdaranKapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dan Surat Edaran kapolri Nomor: SE/2/II/2021. Dengan menyelesaikan perkara tindak pidana menggunakan sistem Restoratif justice tersebut, maka perkara tindak pidana dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan biaya murah. Bersifat tertutup atau rahasia, sehingga mengurangi rasa malu keluarga dan lebih tinggi tingkat kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan yang dikarenakan keputusan yang diambil merupakan kehendak para pihak, sehingga hubungan para pihak yang bersengketa dimasa depan masih dimungkinkan terjalin Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman dengan baik. Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal perdamaian dalam mekanisme penyelesaian suatu perkara. Namum sejak Surat Edaran Kapolri nomor: SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari Peyidik Polri di berbagai daerah mulai rutin menggunakan pendekatan restoratif . eadilan restorati. dalam menyelesaikan perkara. Cukup banyak di dapati bahwa petugas penegak hukum baik polisi maupun jaksa untuk tidak memperpanjang proses perkara dan mengajak pihak korban dan pelaku menyelesaikannya melalui Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019. Keadilan restoratif adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang dengan menempuh pendekatan kekeluargaan. Secara umum prinsip-prinsip keadilan restoratif adalah:16 Membuat pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif. Melibatkan para korban, orangtua, keluarga besar, sekolah dan teman sebaya. Menciptakan forum untuk berkerja sama dalam menyelesaikan masalah. Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dan reaksi sosial yang formal. Secara konseptual dalam hal upaya pelaksanaan Restoratif Justice ini, beberapa peraturan sudah diatur, namun secara faktual pelaksanan upaya hukum dengan Restoratif Jjustice ini belum berjalan maksimal. Masih banyaknya para korban yang merasa ketidak adilan. Karena proses penyelesaian perkara pidana melalui jalur hukum lebih berfokus pada membahas hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak tersangka tanpa memperhatikan hak-hak korban. Pada prinsipnya Restoratif Justice dalam kontek sini yaitu, memberikan pemahaman terkait dimungkinkannya pergeserannya penyelesaian perkara pidana yang selama ini lebih berfokus kepada hak-hak tesangka, terpidana, atau pelaku pidana saja agar juga memperhatikan hak-hak korban tindak pidana. Dalam hal ini hukum berperan melindungi hak-hak setiap korban tindak pidana. 15 Zulfa. Op. Cit. Hlm. 16 Makalah Potret Situasi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia. Jakarta. UNICEF Indonesia, 2004, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman Berdasarkan hasil penelitian ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam menerapkan proses keadilan restoratif (Restoratif Justic. ini, yaitu: adanya pengakuan bersalah dari pelaku tindakpidana, persetujuan dari korban untuk melakukan Restoratif Justice. Dengan adanya persetujuan dari kepolisian yang mempunyai wewenang diskresi . ewenangan yang dimiliki polisiuntuk menghentikan penyidikan perkara, dengan membebaskan tersangka ataupun pengalihan dengan tujuan agar terhindar dari proses hukum lebihlanju. Selain itu, kejaksaan yang mempunyai wewenang oportunitas . ewenang untuk melanjutkan perkara yang dikirim oleh kepolisian atau tida. Dalam proses perundingan ini untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restoratif Justice ini terdapat dua elemen yang sangat penting yang saling melengkapi dalam rangka penyelesaian sengketa secara menyeluruh, yakni perbaikan kerugian yang bersifat kebendaan . , dan perbaikan yang bersifat Pada pendekatan tersebut korban mengambil peran aktif dalam proses, sementara pelaku didorong untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka guna bertanggung jawab atas perilaku yang telah merugikan korban dengan mengembalikan kerugian yang telah mereka lakukan dengan meminta maaf kerugiaan yang bersifat kebendaan Sementara dari hasil penelitian dapat disimpulkan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menerap kan sistem Restoratif Justice adalah berasal dari:18 Faktor Masyarakat, hal ini disebabkan karena sikap keluarga korban yang beranggapan adanya Restoratif justice ini belum bisa mewakili pertanggung jawaban bagi pelaku yang melakukan tindak pidana dan pelaku tindak pidana akan lepas dari tanggung jawab atas perbuatannya. Faktor Kebudayaan, dimana masih banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa pelaku tindak pidana harus mendapatkan hukuman dari pengadilan berupa pidana kurungan . , sehingga penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem Restoratif Justice belum bisa mewakili hukuman yang pantas bagi pelaku tindak pidana. 17 Natangsa Surbakti. Peradilan Restoratif- Dalam Bingkai Empiriteori dan kebijakan Yogyakarta. Genta Publishing, 2013, hlm. 18 Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Sinar Grafika, 2010, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Restoratif Justice Dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam KUH Pidana Mujiburrahman KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dengan sistem Restorative Justice melibatkan pertemuan semua pihak terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga mereka, dan penasehat hukum. Mereka bertemu untuk menyusun akta kesepakatan perdamaian yang kemudian disetujui oleh penyidik polisi setelah memenuhi syarat formal dan materi yang ditetapkan. Dasar hukum penerapan sistem Restorative Justice ini tercantum dalam Surat Edaran Kapolri nomor: SE/8/V11/2018 dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/II/2021. Sementara itu, hambatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan menerapkan sistem Restorative Justice berasal dari dua faktor utama: pertama, sikap masyarakat, di mana keluarga korban seringkali menganggap bahwa sistem Restorative Justice belum mampu memberikan pertanggungjawaban yang memadai bagi pelaku tindak pidana. Masih banyak masyarakat yang meyakini bahwa pelaku kejahatan tindak pidana seharusnya diadili di pengadilan dan menerima hukuman pidana penjara. Kedua, hambatan juga muncul dari faktor budaya, di mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem Restorative Justice dianggap belum mampu memberikan hukuman yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. DAFTAR PUSTAKA