REINTERPRETASI SANKSI PIDANA ISLAM (STUDI TERHADAP PEMIKIRAN PROF. KH. IBRAHIM HOSEN. LML) Toha Andiko Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu Jl. Raden Fatah Pagar Dewa Bengkulu 38613 E-mail: toha. andiko@gmail. Abstract: Reinterpretation of Islamic Penal Punishment: A Study on Prof. Ibrahim Hosen. LMLAos thought. Islamic penal punishment that is related to the qishas and hudyd is often considered as violating of human rights and intimidation so that there are many rejections in its application. This is reinforced by the opinion of most Moslem scholars who consider the implementation of Islamic penal provision through textual understanding as a symbol of the implementation of Islamic law as a whole. In this context. Ibrahim Hosen as the expert of Ushul al-Fiqh (Islamic Legal Theor. and comparative Islamic legal (Fiqh al-Muqyra. in Indonesia tried to neutralize the rigid understanding by using the types of crime and the reinterpretation of punishment through understanding of the texts contextually by using ijtihad istislahi . ndependent reasoning of public interes. and refers to the purpose of its application that prefers to the function of zawajir than the other. Therefore, it is expected that the Islamic penal law can be accepted theoretically and practically. Keywords: punishment. Islamic penal law. Ibrahim Hosen. Abstrak: Reinterpretasi Sanksi Pidana Islam: Studi Terhadap Pemikiran Prof. Ibrahim Hosen. LML. Sanksi pidana Islam terkait qishys dan hudyd seringkali dituding melanggar HAM dan terkesan menakutkan sehingga banyak terjadi penolakan terhadap penerapannya. Ini diperparah lagi dengan adanya pendapat sebagian cendikiawan muslim yang menganggap pelaksanaan pidana Islam dengan pemahaman tekstual sebagai simbol pelaksanaan syariat Islam secara utuh. Di sini Ibrahim Hosen sebagai pakar Usul Fikih dan Fikih Perbandingan di Indonesia mencoba menetralisir pemahaman kaku tersebut dengan berusaha menjelaskan substansi pidana Islam meliputi jenis-jenis tindak pidana, dan reinterpretasi sanksinya dengan pemahaman nas-nas secara kontekstual melalui ijtihad istishlyhi serta mengacu pada tujuan penerapannya yang mengedepankan fungsi zawyjir. Dengan demikian, diharapkan ketentuan pidana Islam bisa diterima secara teoritis dan praktisnya. Kata kunci: sanksi, hukum pidana Islam. Ibrahim Hosen Pendahuluan Hukum pidana dalam Islam seringkali menjadi perbincangan yang menarik perhatian para pakar hukum dan penggiat aktualisasi hukum Islam. Pelaksanaan pidana Islam tak jarang dijadikan simbol pelaksanaan syari`at Islam secara kyffah . Perdebatan di sekitar masalah ini biasanya terkait dengan ketentuan tentang kriteria tindakan pidana dan sanksi hukum bagi pelaku tindakan pidana tersebut yang tergolong AuunikAy, karena ternyata tidak semata bernuansa kepentingan duniawi . , tapi juga keselamatan ukhrawi. Ibrahim Hosen sebagai salah satu cendikiawan muslim Indonesia yang fokus pada disiplin ilmunya di bidang Fikih dan Usul Fikih telah banyak mengeluarkan fatwa, baik dalam kapasitasnya sebagai pendapat pribadi, maupun dalam kapasitasnya sebagai salah satu anggota atau ketua komisi fatwa MUI yang sangat berpengaruh dalam lahirnya fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI sejak 1981-1997. Pengakuan terhadap kebesaran dan keistimewaan tokoh Ibrahim Hosen misalnya, tampak dari beberapa pernyataan ulama dan cendikiawan Muslim di Indonesia, di antaranya Hasan Basri (Ketua MUI 1975-1. yang menyatakan bahwa pemikiran dan pendapat Ibrahim HosenAiyang dalam periode kepengurusannya duduk sebagai anggota Komisi FatwaAidalam pembahasan berbagai masalah keagamaan dan kemasyarakatan telah memegang peranan dan memberi warna MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 dalam nasehat dan fatwa yang dikeluarkan MUI. 1 Ali Yafie menyebutnya sebagai manusia yang dikaruniai Allah banyak kelebihan . zylika fadhlullyhi yu`thyhi man yasyyA. 2 Sedang Jalaluddin Rakhmat menyebutnya sebagai salah seorang pembaru pemikiran keagamaan di Indonesia. Gunsei Gakko Batu Sangkar Tanah Datar Sumatera Barat Universitas AlAzhar. Mesir Sekolah Karir Licence Tabel: Karir dan Aktivitas Sosial Keagamaan Ibrahim Hosen Sekilas tentang Profil Ibrahim Hosen Ibrahim Hosen dilahirkan pada tanggal 01 Januari 19174 di sebuah dusun perbatasan kota Tanjung Agung Bengkulu dari perkawinan seorang ulama sekaligus saudagar besar keturunan Bugis. KH. Hosen dengan anak bangsawan dari keluarga ningrat Kerajaan Selebar Bengkulu bernama Siti Zawiyah. Ia adalah anak kedelapan dari dua belas 5 Pendidikan yang pernah ditempuh Ibrahim Hosen dan aktivitas sosial keagamaan serta karir yang pernah diraihnya tampak dari tabel di bawah ini:6 Tabel: Pendidikan Ibrahim Hosen Nama/Tempat Madrasah AsSagaf Singapura Muawanatul Khair Arabische School (MAS) Teluk Betung Pesantren Cibeber Cilegon Pesantren L ontar Serang B nten Pesantren B untet Cirebon Jami`at K haer Solo Pesantren Gunung Puyuh Sukabumi Keterangan Karir/Aktivitas 1 Muballigh 2 Imam Besar Komandan Hizbullah . ejuang 3 senio. pada perang gerilya melawan Belanda Anggota Komisi Nasional Indonesia (KNI) Daerah Bengkulu Wakil Ketua Masyumi Daerah Bengkulu Bengkulu Bengkulu Bengkulu Muara Saung (Perbatasan BengkuluPalemban. Anggota tim perunding dengan Belanda 8 Anggota Badan Pekerja DPRD 9 Kordinator Urusan Agama Anggota Tim Kecil pada sidang 10 Majlis Tarjih Muhammadiyah mewakili Bengkulu Dosen di Fakultas Dakwah Al11 Washliyah 12 Pegawai Tinggi Depag RI Pusat 1961-1964 Tingkat Tahun Ibtidaiyah Tsanawiyah 2 bulan 6 bulan 4 bulan 1bulan 5 bulan 13 Dosen Terbang di UISU Panitia Penyusun Biografi. Prof. KH. Ibrahim Hosen dan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Putra Harapan, 1. , h. Panitia Penyusun Biografi. Prof. KH. Ibrahim Hosen. , h. Jalaluddin Rakhmat, dalam AuKata PengantarAy Taufik Adnan Amal. Islam dan Tantangan Modernitas, (Bandung: Mizan, 1. , h. Tanggal, bulan, dan tahun kelahirannya ini menurut penuturan Ibrahim kepada anak-anaknya adalah berdasarkan perkiraannya saja, yang pastinya ia tidak tahu karena dahulu tidak ada catatan . kte lahi. dari orang tuanya. Wawancara Pribadi dengan Nadratuzzaman. Jakarta, 14 Januari 2008. Panitia Penyusun Biografi. Prof. KH. Ibrahim Hosen. , h. 1, 4. Diringkas dari Toha Andiko. AuIjtihad Ibrahim Hosen dalam Dinamika Pemikiran Hukum Islam di IndonesiaAy. Disertasi pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Tempat Bengkulu Bengkulu Juru bicara Delegasi Residen Hazairin dalam perundingan dengan pemberontak . kut menyelesaikan konflik perbatasa. Tahun Guru Besar Luar Biasa IAIN Palembang Dekan Fakultas Syari`ah IAIN Palembang merangkap IAIN Jambi Rektor IAIN Raden Fatah Ketua Umum Majelis Ulama Daerah Sumatera Selatan Ketua Yayasan Baitul Mal Sumsel Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri Depag RI Penggagas dan salah satu pendiri PTIQ bersama KH. Muhammad Dahlan. KH. Zaini Miftah, dan KH. Mukti Ali Mengg agas p erlunya UU Perkawinan bagi umat Islam Indonesia yang disampaikan dalam berbagai forum dan seminar, menulis buku Fiqh Perbandingan dan membuat draft yang dijadikan pegangan bagi Fraksi p Penasehat AhliMenteri Agama RI Rektor PTIQ Pendiri dan Rektor IIQ Anggota Komisi Fatwa MUI Guru Besar Fakultas Syari`ah IAIN Syarif Hidayatullah Salah satu Ketua MUI merangkap Bengkulu Bengkulu Bengkulu Yogyakarta Medan Sumut Jakarta Medan Sumut Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Toha Andiko: Reinterpretasi Sanksi Pidana Islam Penatar pada Pelatihan Ketua Pengadilan Tinggi Agama 29 Penatar Hakim Pengadilan Agama 30 Konsultan BKKBN Guru Besar Hukum Islam di UNISBA Bukit Tinggi Sumbar Jakarta Bandung Salah satu nara sumber KHI . elaksana bid. Kitab-kitab/ 32 yurisprudens. dan berperan 1985-1991 aktif dalam mensosialisasikannya ke berbagai daerah Ikut mendukung dan meyakinkan DPR, konsultan Fraksi p tentang arti penting RUUPA agar disahkan menjadi UUPA Anggota Dewan Pengawas Syari`ah BMI Anggota Dewan Pertimbangan Agung RI Pembicara dalam berbagai Seminar, simposium, lokakarya, dan konferensi Islam di dalam dan luar negeri Pontianak Jakarta. Jatim. Jateng. Medan. Aceh, dan Kalimantan Jakarta Jakarta Jakarta Dewan Pembina LP. POM MUI Pusat Guru Besar Hukum Islam di IAIN Sumatera Utara. IAIN Sultan Syarif Qasim, dan IAIN Sunan Gunung Djati Jakarta. Bogor. Bandung. Padang. Aceh. Kairo. Islamabad. Moskwa. Malaysia Jakarta Medan. Pekan Baru. Bandung Pemikiran Ibrahim Hosen tentang Reinterpretasi Sanksi Pidana Islam Secara garis besar, jenis-jenis hukuman dalam pidana Islam terdiri dari qishys-diyat, kafyrat, hudyd, dan taAozyr. Keempat jenis hukuman ini mempunyai bentuk yang bervariasi sesuai dengan perbedaan macam tindak pidana yang diancamnya. Qishys-diyat yang berkaitan dengan kejahatan terhadap jiwa dan anggota tubuh, bervariasi sesuai dengan bentuk kejahatannya. Begitu pula dengan hudyd, bentuk-bentuknya adalah hukuman mati, hukuman potong . angan atau kak. , dera . ambuk, jil. , rajm . ilempari pakai batu hingga mat. dan pengasingan. Sedangkan hukuman taAozyr memiliki bentuk paling beragam, karena penetapan bentuk-bentuknya merupakan wewenang hakim . Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis Hukuman dalam Pidana Islam dan Perbedaan Ijtihad Ulama Dalam Penerapannya, disampaikan Dalam kajian hukum pidana Islam, maksud pelaksanaan hukuman itu secara umum dikelompokkan menjadi dua, yaitu merealisasikan haqq Allyh dan haqq al-adami . ak manusi. Namun di samping itu, ada pula hukuman yang mengandung unsur haqq Allyh dan haqq al-adami Yang dimaksud dengan haqq Allyh ialah bahwa hukuman itu tidak dapat digugurkan, baik oleh pihak yang dirugikan maupun oleh penguasa, karena hukuman tersebut berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. 8 Adapun yang dimaksud dengan haqq al-adami ialah hukuman itu dapat digugurkan oleh pihak yang dirugikan atau oleh pemerintah, karena hal tersebut hanya menyangkut kepentingan individu. Yang dimaksud dengan kelompok haqq Allyh ialah semua jenis hudyd dan kafyrat dengan berbagai bentuknya, selain had qadzaf menurut sebagian ulama. Hukuman-hukuman ini harus dilaksanakan manakala telah terpenuhi syaratsyaratnya. Dan mengenai had qadzaf, hukuman ini baru dapat dijatuhkan ketika ada tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan . ,10 dan menjadi gugur apabila ia memaafkannya. Sedangkan yang termasuk kategori haqq aladami ialah semua jenis hukuman qishys-diyat. Terhadap kategori ini, pihak yang dirugikan dapat Tentang kedudukan taAozyr, dengan memperhatikan defenisinya, dapatlah dikemukakan bahwa hukuman itu ada yang termasuk haqq Allyh, yaitu jika kemaksiatan yang diancamnya tidak merugikan manusia, dan ada pula yang termasuk haqq Allah dan haqq al-adami sekaligus, yaitu manakala kemaksiatannya merugikan manusia, seperti pencurian yang tidak memenuhi syarat untuk di-had. Karena itu, para ulama berpendapat, hukuman tersebut dapat dimaafkan dan dimintakan syafa`atnya, baik oleh pihak yang Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta. Fakultas Syari`ah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 17 Juli 1993, h. Ahmad Fathi Bahansi. Nazhariyt fy al-Fiqh al-JinyAoi alIslymi, (Kairo: al-Syirkah al-`Arabiyyah, 1. , h. Ahmad Fathi Bahansi. Nazhariyt fi al-Fiqh. , h. Ibnu `Abidyn. Hysyiyah Radd al-Mukhtyr, (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1. Cet. Juz IV, h. Al-Mawardi, al-Ahkym al-Sulthyniyah, (Mesir: Mustafa al-Bybi al-Halabi, 1. Cet. ke-2, h. 229, lihat pula Muhammad Husain al-`Aqabi, al-Majmy` Syarh al-Muhadzzyb, (Mesir: MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 dirugikan maupun oleh pemerintah . , serta dapat gugur pula dengan taubat. Adapun tujuan dari pensyariatan hukum pidana Islam, dalam hal ini pemidanaannya, tidak berbeda dengan tujuan umum dari pensyariatan hukum Islam, yaitu mewujudkan dan memelihara kemashlahatan umat manusia, demi mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Menurut penelitian para ulama, ada dua macam tujuan 13 Pertama, tujuan relatif . l-ghard al-qary. , yakni untuk menghukum . enimpakan rasa sakit kepad. pelaku tindak pidanaAiyang pada umumnya dapat mendorong pelakunya bertaubatAisehingga ia menjadi jera, tidak mau mengulangi kembali melakukan jarymah, dan orang lainpun tidak berani mengikuti jejaknya. Kedua, tujuan absolut . l-ghard al-ba`y. , yakni untuk melindungi kemashlahatan umum. Kedua hal inilah yang memang hendak dicapai oleh pemidanaan terhadap setiap jarymah. Mengenai fungsi pemidanaan, para ulama mengemukakan bahwa fungsinya adalah zawyjir dan jawybir. Zawyjir adalah pemidanaan itu berfungsi untuk menyadarkan pelaku jarimah agar tidak mengulangi lagi kejahatan, dan agar hukuman itu dapat dijadikan pelajaran bagi orang lain sehingga tidak berani melakukan jarymah. Tegasnya, fungsi pemidanaan di sini merupakan hal yang berkonotasi duniawi. Sedangkan yang dimaksud dengan jawybir ialah bahwa pemidanaan itu berfungsi untuk menyelamatkan terpidana dari siksa akhirat. Dengan kata lain, untuk menghapus dosa jarymahnya. Jadi fungsi jarymah tersebut berkonotasi ukhrawi. Sungguhpun demikian, namun para ulama berbeda pandangan dalam penerapannya, ada yang menonjolkan sisi zawyjirnya, dan ada pula yang menekankan sisi jawybirnya. Setelah memperhatikan jenis-jenis hukuman dalam pidana Islam dan pengklasifikasiannya Al-Mawardi, al-Ahkym al-Sulthyniyah, h. Ahmad Fathi Bahansi, al-`Uqybah fi al-Fiqh al-JinyAoi al-Islymi, (Kairo: Maktabah Dyr al-`Urubah, 1. Cet. ke-2, h. Ahmad Fathi Bahansi, al-`Uqybah fi al-Fiqh al-JinyAoi alIslymi, h. Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis Hukuman. , h. Ahmad Fathi Bahansi, al-`Uqybah fi al-Fiqh al-JinyAoi alIslymi, h. Ahmad Fathi Bahansi. Nazhariyt fi al-Fiqh al- antara hak Allah dan hak manusia, maka dengan berpijak dari sini. Ibrahim Hosen berpendapat bahwa dalam hukuman pidana Islam itu, ada yang bersifat tegas, dan ada pula yang bersifat Tegas dalam arti harus diterapkan apa adanya jika telah memenuhi syarat-syaratnya, dan elastis berarti penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi, karena bergantung pada kebijaksanaan pemerintah dan atau pihak yang dirugikan. Dengan memperhatikan negara-negara yang mengklaim dirinya sebagai negara Islam. Ibrahim Hosen melihat bahwa ternyata di sana, selain di Arab Saudi, ketentuan-ketentuan hukum pidana Islam dalam bentuk literal nas, sangat sulit diterapkan. Tapi mereka juga tidak dapat divonis telah melanggar atau menentang hukum Allah sebagaimana disebutkan dalam surat alMyAoidah ayat 44, 45, dan 46. Oleh sebab itu, ia mencoba melakukan reinterpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tekstual nas tentang pidana Islam tersebut, di antaranya dengan menekankan pada aspek zawyjirnya. Dengan begitu, hukum pidana Islam tetap dapat diberlakukan dalam bentuk lain, di samping fungsi serta tujuan pemidanaannyapun tercapai. Dalam penelitiannya, menurut para ulama, aturan-aturan hukum pidana Islam kategori hudyd harus diterapkan apa adanya sesuai bunyi literal nas jika persyaratan-persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi. Sebab aturanaturan itu dianggap qath`i . hairu ma`qyl al-ma`na, ta`abbudi, syary`a. Namun menurut Ibrahim Hosen, konsep yang demikian masih mungkin untuk ditinjau kembali, antara lain melalui pemahaman nas-nas secara kontekstual dengan berpijak pada fungsi pemidanaan dan tujuannya serta penafsiran ulang nas-nas yang mengandung ihtimyl atau kemungkinan diartikan lain dari arti yang sudah populer. Ia mencontohkan bahwa ketika Islam datang, dunia saat itu sedang menghadapi masalah perbudakan. Pada zaman itu, perbudakan dipandang sebagai suatu kewajaran yang dibenarkan oleh semua pihak, karena sistem perbudakan memang diperlukan untuk menunjang kepentingan hidup, sejalan dengan Toha Andiko: Reinterpretasi Sanksi Pidana Islam kebudayaan yang sedang berlaku. Kenyataan seperti itu diterima oleh ajaran Islam, terbukti Islam tidak menghapuskan perbudakan secara Atas dasar ini, maka pelaksanaan hukum pidana Islampun mengakomodir sejalan dengan sistem perbudakan yang berlaku. Misalnya, orang membunuh dijatuhi hukuman mati, orang mencuri dijatuhi hukuman potong tangan, dan sebagainya. Tegasnya, hukuman-hukuman yang disyari`atkan Islam sangat relevan dengan budaya perbudakan yang berlaku saat itu. Namun ia juga menegaskan bahwa pada dasarnya hukum Islam bermaksud ingin menghapuskan sistem perbudakan, kendati secara bertahap dan persuasif. Ini dapat terlihat dari beberapa ketentuan hukum yang mengharuskan pembebasan budak. Sebagai contoh, orang membunuh tidak sengaja diharuskan membayar kifyrat berupa pembebasan budak di samping . ihat Q. Al-NisyAo . : . , demikian pula kifyrat bagi orang yang melakukan jima` . ubungan seksua. pada siang hari Ramadhan. Saat ini, dunia sudah tidak lagi mengakui perbudakan dan kenyataan juga menunjukkan Karena itu, menurutnya sudah selayaknya faktor tersebut mendorong mujtahid untuk meninjau kembali pelaksanaan aturanaturan hukum pidana yang tertuang dalam Alquran dan hadis, sehingga bisa selaras dengan kenyataan yang ada, sebagai akibat berakhirnya masa dan pengaruh budaya perbudakan sesama Tetapi ini tidak berarti aturan-aturan hukum pidana tersebut diabaikan sama sekali, melainkan harus pula memperhatikan lebih jauh dan mendalam fungsi dan tujuan umum serta jiwa pensyari`atannya. Dengan kata lain, perlu dilakukan reinterpretasi terhadap fungsi dan tujuan pensyari`atannya, yang tercermin pada Sanksi Hukum Pezina Pada awal Islam, had zina bagi perempuan adalah dikurung sampai mati, sedang bagi lakilaki adalah disiksa dan disakiti, berdasarkan surat Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis Hukuman. , h. Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis Hukuman. , h. al-NisyAo . ayat 15-16: AyDan . para wanita yang mengerjakan perbuatan keji20, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu . ang menyaksikanny. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka . anita-wanita it. dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanyaAy. 21 Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-NisyAo . : 15-. Lalu ketentuan ayat di atas dinasakh oleh ayat 2 surat al-Nyr: AuPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk . agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah . hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang berimanAy. (QS. Al-Nyr . : . Pada dasarnya dengan berpegang pada ayat ini, maka sanksi hukum bagi pelaku zina, baik lakilaki maupun perempuan, muhshan maupun yang ghairu muhshan adalah sama yaitu dicambuk 100 Menurut jumhyr mufassiryn yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti zina, homo seks dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid, yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musyhaqah . Menurut jumhyr mufassiryn, jalan yang lain itu itu ialah MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 Tetapi al-Sunnah membedakan sanksi hukum bagi muhshan dan ghairu muhshan. Para sahabat dan ulama salaf serta ulama belakangan sepakat bahwa bagi pelaku zina muhshan hukumannya adalah dirajam sampai mati, kecuali sebagian golongan Khawarij yang berpendapat bahwa rajam itu tidak disyari`atkan, karena mereka menyamakan hukuman bagi pelaku muhshan dan ghairu muhshan dengan 100 kali cambuk. Jumhyr fuqahyAo memahami surat al-Nyr ayat 2 itu ditujukan kepada gadis/bujang, sedang hukuman bagi muhshan dijelaskan dalam hadis: AuLaki-laki dan perempuan tua jika berzina, maka rajamlah keduanya, sebagai balasan hukuman dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha BijaksanaAy. (HR. Ahma. Yahya ibn Said berkata bahwa Malik ibn Anas pernah berkata bahwa yang dimaksud Aual-syaikhu dan al-syaikhatuAy dalam hadis itu adalah duda . dan janda . l-tsaybat. Berkenaan dengan had terhadap pelaku zina tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam pelaksanaan sanksinya. Terhadap duda atau janda. Khawarij berpendapat bahwa had bagi mereka adalah 100 kali cambuk . saja, sedangkan rajam tidak disyari`atkan. Ahlu al-Zhyhir. Ishaq. Ahmad, dan salah satu riwayat dari Ahmad berpendapat bahwa had bagi janda atau duda yang budak adalah dijilid 100 kali seperti gadis atau bujang, dan tidak ada rajam bagi budak. Sedangkan terhadap gadis atau bujang. Hanafiyah berpendapat bahwa had bagi mereka adalah dicambuk 100 kali saja, tidak ada yang lain seperti diasingkan. Selain Hanafiyah, berpendapat bahwa had bagi mereka adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Adapun terhadap budak, mayoritas ulama selain ahlu al-zhyhir berpendapat bahwa had bagi budak adalah separoh dari had orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, janda/duda maupun gadis/bujang. Dari penjelasan di atas, tampaknya ulama Muhammad Ali al-Syyis. Tafsyr Ayyt al-Ahkym, h. Ahmad ibn Hanbal Abu Abdillyh al-Syaibani. Musnad Ahmad, (Mesir: MuAoassasah Qurthubah, t. Juz V, h. terdahulu lebih menekankan pada aspek jawybir. Padahal, tujuan umum pensyari`atan hukum pidana Islam itu ialah untuk melindungi kepentingan umum. Maka dalam rangka usaha reinterpretasi, menurut Ibrahim Hosen, hendaknya diperhatikan terlebih dahulu ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi saw serta pendapat para ulama lainnya yang berkaitan dengan fungsi pemidanaan yang terdiri dari zawyjir dan jawybir sekaligus. Dalam hal ini, hendaknya lebih ditonjolkan dan ditekankan pada aspek zawyjir-nya dibanding aspek jawybir-nya. Dengan demikian, maka pensyari`atan hukum tersebut menjadi ta`aqquli atau ma`qyl al-ma`na, bukan ta`abbudi. Untuk mendukung asumsinya ini, ia mendeskripsikan kisah MaAoiz dan peristiwa perkosaan yang terjadi pada masa Nabi saw. sebagai berikut: AyDi zaman Nabi saw, pernah terjadi kasus perkosaan terhadap seorang wanita pada saat kegelapan shubuh. Mendapat perlakuan tak terpuji tersebut, wanita itu berteriak-teriak minta tolong dengan suara keras, sehingga menarik perhatian orang banyak. Melihat hal demikian, banyak orang berdatangan, dan si pemerkosa kabur melarikan Namun sebelum orang-orang ramai sampai di tempat kejadian, seorang laki-laki telah datang lebih dahulu. Maka ketika mereka datang dan menanyai wanita itu . orban perkosaa. siapa yang memperkosanya, serta merta ia menuding orang yang ada di dekatnya, karena hanya dialah yang satu-satunya laki-laki di sekitarnya yang berada di Korban tak dapat mengenali pemerkosanya mengingat keadaan masih cukup gelap. Si lakilaki yang dituduhpun tak dapat membela diri, karena ia tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bagi ketidakterlibatannya. Dan iapun diringkus lalu dihadapkan kepada Rasulullah untuk dijatuhi hukuman semestinya. Si pemerkosa, nampaknya selalu mengikuti perkembangan kasusnya. Ketika dengan pasrahnya laki-laki yang dituduh sebagai pemerkosa itu hendak dijatuhi hukuman, timbullah rasa iba dan penyesalan yang amat sangat di dalam lubuk hati pemerkosa . ang sebenarny. Terbayang di pikirannya bahwa ia telah berbuat dosa besar, tetapi orang lainlah yang menanggung akibat dan deritanya, sedang ia sendiri aman dan bebas. Toha Andiko: Reinterpretasi Sanksi Pidana Islam Terbayang pula andaikata ia tidak segera bertindak dan membiarkan proses eksekusi berjalan, maka ia akan berdosa pula karena menyebabkan orang tak bersalah mendapat hukuman berat akibat ulahnya. Dengan kesadaran penuh dan penyesalan yang luar biasa akibat perbuatannya, iapun dengan mantap menyerahkan diri kepada Rasulullah untuk dijatuhi Ia mengaku bahwa yang bersalah adalah dirinya, bukan orang yang hampir dieksekusi itu. Ia juga menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tak senonoh tersebut. Setelah mendengar pengakuan pelaku dan penyesalannya yang sungguh-sungguh itu. Nabi saw lalu membebaskannya, tidak menjatuhi hukuman padanya. Padahal saat itu para sahabat telah siap-siap merajamnya. Bahkan Umar ibn al-Khattab dengan tegas meminta Nabi saw untuk merajamnya. Nabi saw tidak melakukannya, sebab menurut Nabi saw, tak ada guna dan manfaat menjatuhkan hukuman kepada orang yang sudah benar-benar sadar dan taubat. Tanpa dihukumpun ia tidak lagi akan berbuat atau mengulangi kejahatan. Ay26 Dari pemaparan kasus di atas, jelaslah bahwa fungsi pemidanaan itu baginya ialah zawyjir, yaitu berfungsi menyadarkan dan membuat orang jera sehingga tidak mau berbuat atau mengulangi lagi tindak pidana . Oleh sebab itu, menurutnya jenis-jenis hukuman yang telah ditetapkan dalam nas tidak harus diterapkan secara harfiah. Tetapi jenis dan bentuk hukuman apapun dapat dibenarkan selama dapat berfungsi sebagai zawyjir serta mampu mewujudkan tujuan pensyari`atan hukum pidana Islam. Dan atas dasar ini pula, perumusan hukuman yang sejalan dengan dengan kondisi masa kini dapat dibenarkan pula. Sedangkan hukuman yang ditetapkan dalam Alquran dan hadis hanya dapat dipandang sebagai batas maksimal yang perlu diterapkan ketika bentuk lain tak dapat mewujudkan tujuan hukuman tersebut. penerapan hukum pidana Islam itu masalahnya bukan pada batas minimal atau maksimal hukuman yang akan dilaksanakan, tapi lebih pada kondisi dan tempat hukum itu akan diberlakukan. Kalau memang memungkinkan, maka hukum pidana Islam harus diterapkan apa adanya sesuai ketentuan nas . selama sudah terpenuhi syarat-syarat tindak pidananya, dan jika tidak memungkinkan penerapannya, maka baru dibolehkan menerapkan jenis hukuman selain yang disebut dalam nas sebagai alternatif dengan tujuan zawyjir. Dengan demikian, pada dasarnya Ibrahim Hosen mengakui fungsi pemidanaan yang meliputi zawyjir dan jawybir. Hanya saja di sini tampaknya ia telah melakukan ijtihad insyyAoi dengan lebih menekankan pada aspek zawyjir, yaitu hukuman berfungsi untuk membuat pelakunya jera sehingga tidak akan mengulanginya lagi. Ia memperkuat pendapatnya dengan riwayat kasus MaAoiz yang terjadi pada masa Nabi saw. Sedangkan ketentuan sanksi pidana yang tertera dalam surat al-NisyAo ayat 15 dan al-Nyr ayat 2, dipahaminya sebagai hukuman maksimal. Selama fungsi pemidanaan dapat tercapai sesuai dengan tujuan pensyari`atannya yang berlandaskan maqysid alsyary`ah, maka hukuman maksimal itu tidak harus diterapkan apa adanya. Oleh sebab itu, sanksi hukum bagi pelaku zina muhshan atau ghairu muhshan tidak harus dirajam sampai mati atau didera 100 kali, tapi bisa dengan cara lain yang dianggap bisa membuat yang bersangkutan kapok dan orang lain yang mengetahuinya menjadi berpikir ulang . melakukannya sehingga dapat berdampak positif bagi terpeliharanya kemashlahatan umum. Sanksi Hukum Pencuri Pendapat berbeda dikemukakan oleh Said Agil al-Munawwar yang memandang bahwa Dalam Alquran kata ( ) yang berkaitan dengan masalah pencurian dengan berbagai derivasinya telah disebutkan sebanyak 8 kali dalam berbagai surat yang berbeda (Yusuf: 7, 73, 77, 81. al-Mumtahanah: 12. al-Hijr: 18. dan al- Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis Hukuman. , h. Lihat pula Ibnu Qayyim al-Jauziyah. I`lym al-Muwaqqi`yn, (Kairo: Mathba`ah al-Sa`ydah, 1. Cet. Juz IV, h. Al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubry, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. Juz Vi, h. Said Agil Al-Munawwar. AyKonsep Ushuliyah Prof. KH. Ibrahim Hosen. Sebuah AnalisisAy. Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari Pikiran Hukum Islam Prof. KH. Ibrahim Hosen. MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 MyAoidah: . 29 Namun setelah penulis teliti lebih lanjut, ternyata ayat pokok yang bisa dijadikan representasi untuk dapat menjelaskan masalah pencurian ini ditemukan dalam surat al-MyAoidah ayat 38-39. Ayat-ayat dari surat al-MyAoidah ini termasuk dalam kategori ayat-ayat Madaniah dalam urutan ke-27 dari segi tertib turunnya, walaupun dalam mushaf Alquran yang umum beredar saat ini diletakkan pada surat ke-5. Surat al-MyAoidah ini nama lainnya adalah al-Uqyd dan al-Munqidz. Mencuri secara terminologi diartikan sebagai mengambil barang milik orang lain secara sembunyisembunyi dari tempat penyimpanan yang patut, dalam jumlah tertentu tanpa diberi kepercayaan untuk menjaga barang tersebut. 31 Al-Shybyni menambahkan pencurian itu terhadap barang yang memang dijaga dan bukan karena terpaksa atau didorong kebutuhan yang mendesak. Berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pencurian, sebagaimana disebutkan dalam surat al-MyAoidah ayat 38, maka menurut penjelasan tekstual ayat ini hukumannya adalah berupa potong tangan . ath`u al-ya. Mengenai hal ini, pendapat para ulama--dalam penelitian Ibrahim HosenAiterbagi menjadi dua: Pertama, jumhyr ulama berpendapat bahwa hukuman tersebut bersifat ta`abbudi. Karena itu tidak dapat diganti dengan hukuman lain, baik dengan penjara atau lainnya, harus sebagaimana yang pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman tersebut ma`qyl al-ma`na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu, pelaksanannya dapat berwujud dengan hukuman lain, tidak harus potong tangan. Golongan ulama yang berpendapat bahwa hukuman bagi pencuri tidak harus potong tangan Muhammad Fuad Abd al-Baqi, al-MuAojam al-Mufahrasy Li Alfydz al-QurAoyn al-Karym, (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. , h. Rachmat Taufiq Hidayat. Khazanah Istilah al-QurAoyn, (Bandung: Mizan, 1. Cet. ke-6, h. Muhammad Ali al-Syyis. Tafsyr Ayyt al-Ahkym, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. Jilid II, h. 189, bandingkan dengan Ibnu Rusyd. Bidyyat al-Mujtahid fi Nihyyat al-Muqtashid, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. ), dan lihat juga Sayid Sybiq. Fiqh al-Sunnah, h. Muhammad Ali al-Shybyni. Cahaya al-QurAoyn, terjemahan Khatur Suhardi dari Qabas min Nyr al-QurAoyn al-Karym, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2. Cet. ke-1, h. Ibrahym Dasuqi al-Syahawi, al-Sariqah, (Kairo: Maktabah memandang bahwa kata Ayfaqtha`y aydiyahumaAy pada surat al-MaAoydah ayat 38 adalah bermaksud Aymencegah melakukan pencurian. Ay Pencegahan tersebut dapat diwujudkan berupa penahanan dalam penjara dan sebagainya. Tidak mesti pencegahan itu dilakukan dengan jalan potong Dengan demikian, ayat tersebut diartikan dengan AyPencuri pria dan pencuri wanita cegahlah kedua tangan mereka dari mencuri, dengan jalan yang kamu pandang dapat mewujudkan Ay34 Golongan ini memperkuat pendapatnya dengan argumentasi bahwa lafaz Ayqatha`aAy menurut arti aslinya adalah pencegahan sematamata, dengan alasan sebagai berikut: 35 Pertama, menurut satu riwayat bahwa Rasulullah saw memberi hadiah kepada AqraAo ibn Habis al-Tamimy dan Uyainah ibn Hisn alFazari masing-masing 100 ekor onta, sedangkan kepada Abbas ibn Mardas Rasul memberinya hadiah kurang dari 100 ekor onta. Kemudian Abbas ibn Mardas mendendangkan syairnya di hadapan Rasulullah saw yang mengutarakan bahwa kedudukan dan perjuangannya jika tidak lebih, tidak dapat dianggap kurang dari AqraAo dan Uyainah. Ketika Rasul mendengar syair tersebut. Rasul berkata kepada para sahabatnya: AyIqtha`y `anny lisynahuAy. Mendengar perintah Rasul ini, para sahabat kemudian memberikan kepada Abbas ibn Mardas tambahan sampai genap 100 onta, sebagaimana yang diterima AqraAo dan Uyainah. 36 Dari sini dapatlah dipahami bahwa kalau lafaz Ayqatha`aAy berarti pemotongan, niscaya sahabat Rasul memotong lidah si Abbas. Akan tetapi kenyataannya tidak seorang sahabatpun menanggapi perkataan Nabi tersebut menurut arti lahirnya . , yaitu pemotongan lidah. Karena mereka tahu, tentu yang dimaksud oleh Rasul dari pemotongan lidah ialah mencegah lidah si Abbas ibn Mardas dari mengoceh mengemukakan protesnya dalam bentuk syair. Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis Hukuman. , h. Ibrahim Hosen. Ukhuwah Islamiyah Jangan Menjadi Retak Dikarenakan Masalah Khilafiyah, disampaikan pada Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas Syari`ah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 12 Desember 1981, h. Muhammad Sa`ad ibn Mani` Abu Abdillah al-Bishri alZuhri, al-Thabaqyt al-Kubry, (Beirut: Dar Shadir, t. Juz IV. Toha Andiko: Reinterpretasi Sanksi Pidana Islam Oleh sebab itu, para sahabat mencukupkan bilangan onta jadi 100 ekor. Dengan demikian, perkataan Rasul di atas tidak diartikan Aypotonglah lidahnyaAy, tapi diartikan Aycegahlah lidahnya. Ay37 Kedua, menurut satu riwayat bahwa Siti Laila Akhiliah pernah membacakan kasidahnya. Ketika ia memuji-muji panglima Hajjyj, maka berkatalah Hajjyj kepada ajudannya: AyIqtha`y anny lisynahaAy. Lalu ajudannya tersebut membawa Laila pergi ke tukang besi untuk memotong lidahnya. Ketika Laila melihat tukang besi membawa pisau cukur, berkatalah Laila: Aybukan ini yang dimaksud oleh Panglima Hajjyj. Panglima memerintahkan engkau memotong lidahku dengan hadiah, bukan dengan pisau cukur. Ay Setelah ajudan itu menemui Panglima dan bertanya padanya tentang maksud perintahnya. Panglima Hajjyj membenarkan pendapat Siti Laila Akhiliah, sehingga ajudan tersebut mendapat cercaan dari Panglima karena kebodohannya. Jika sekiranya kata qatha`a diartikan memotong secara sempit, maka tidaklah wajar panglima Hajjyj memarahi ajudannya. Padahal panglima Hajjyj dan Laila terkenal sebagai pujangga dan sastrawan Arab pada masa Daulah Umayyah yang kata-katanya dapat dijadikan hujjah dalam memahami bahasa Arab. Sedangkan ahli bahasa sependapat bahwa bahasa Arab pada masa Umayyah dan permulaan Daulah Abbasyiyah sampai masa Abu al-`Athahiyah . astrawan Arab terkenal masa Abbasiyah, wafat 211H. ) adalah dapat dijadikan hujjah. Di samping itu, menurut Abu Hanifah, alTsauri. Ahmad, dan Ishyq, hukuman atas tindak pidana pencurian itu bersifat pilihan, yaitu potong tangan atau mengembalikan . barang yang dicuri kepada pemiliknya40, atau menurut ulama lainnya yaitu dengan menafkahkannya pada sabylillyh. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dalam pandangan Ibrahim Hosen dapat Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis Hukuman. , h. Lihat pula Ibrahim Dasuqi al-Syahawi, al-Sariqah, h. Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis HukumanA, h. Ibrahim Dasuqi al-Syahawi, al-Sariqah, h. Ibrahim Hosen. Jenis-Jenis HukumanA, h. Fakhr al-Ryzi. Tafsyr al-Kabyr, (Teheran: Dyr al-Kutub alIlmiya. Cet. Juz XI, h. Al-Alusi. Ryh al-Ma`yni, (Beirut: Dyr Ihya al-Turyts al- dinyatakan bahwa sepanjang nas-nas hukum pidana mengandung ihtimyl berdasar siyaq ayat atau akibat lafaznya dianggap musytarak, maka reinterpretasi atau perubahan penafsiran menjadi terbuka, di samping tentunya dengan menekankan fungsi zawyjir dalam pemidanaan serta tujuan pensyari`atannya. Sehingga dengan begitu, wajar kiranya kalau pelaksanaan hukumannyapun menjadi elastis. Dalam hal ini, tampak Ibrahim Hosen telah melakukan tarjyh dengan memilih pendapat golongan kedua yang menganggap bahwa sanksi hukuman pencuri tidak harus potong tangan, karena ketentuan pidananya sebagaimana tercantum dalam surat al-MyAoidah ayat 38 termasuk dalam kategori ta`aqquli. Oleh sebab itu, makna Auqatha`aAy dalam ayat tersebut baginya bisa diartikan selain potong tangan, yaitu dengan pengertian Aumencegah . elakukan pencuria. Ay. Makna AumencegahAy ini selain didukung oleh dua riwayat . asus Abbas ibn Mardas dan Siti Laila Akhilia. Ibrahim Hosen menambahkannya dengan pendapat Abu Hanifah, al-Tsauri. Ahmad, dan Ishaq yang menyatakan bahwa hukuman atas tindak pidana pencurian itu bersifat pilihan, yaitu potong tangan atau mengembalikan . barang yang dicuri kepada pemiliknya, bahkan menurut ulama lainnya dapat juga dengan menafkahkannya pada sabylillyh. Penutup Dari pemaparan terdahulu dapat disimpulkan bahwa menurut mayoritas ulama aturan-aturan hukum pidana Islam kategori hudyd bisa diterapkan apa adanya sesuai bunyi literal nas jika persyaratan-persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi. Sebab aturan-aturan itu dianggap qath`i . hairu ma`qyl al-ma`na, ta`abbudi, syary`a. Namun menurut Ibrahim Hosen, konsep yang demikian masih mungkin untuk ditinjau kembali, antara lain melalui pemahaman nas-nas secara kontekstual melalui ijtihad istishlahi dengan berpijak pada fungsi pemidanaan dan tujuannya serta penafsiran ulang nas-nas yang mengandung ihtimyl atau kemungkinan diartikan lain dari arti yang sudah populer. Dengan menekankan pada aspek zawyjir misalnya, hukum pidana Islam tetap dapat diberlakukan dalam bentuk lain, di samping fungsi serta tujuan pemidanaannya pun tercapai. MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 Lampiran Tabel: Ijtihad Ibrahim Hosen dalam Masalah Pidana Islam No Permasalahan Sanksi Hukum Bagi Pezina dan Pencuri Bentuk/ Metode Ijtihad bayyny taAowyl ayat ta`aqquli Hasil&Alasan Ulama Lain Tidak harus atau dirajam bagi pezina dan tidak harus potong tangan bagi aspek zawyjir -Jumhur: harus dicambuk atau dirajam, dan potong tangan sebagai jawybir dan zawyjir karena bersifat ta`abbudi -Said Agil al-Munawar: berdasar teks nas sebagai jawybir jika dan zawyjir Pustaka Acuan