Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDAFTARAN TANAH DAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG TELAH DIDAFTARKAN Amoury Adi Sudiro. Ananda Prawira Putra Program Studi Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana. Universitas Al Azhar Indonesia. Komplek Masjid Agung Al-Azhar. Jl. Sisingamangaraja. Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, 12110 amourysudiro@uai. Abstrak-Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai prasarana dalam bidang Perumahan. Perindustrian maupun Jalan sebagai Kepentingan Umum. Tanah mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi dan tanah dapat dinilai sebagai benda tetap yang dapat digunakan sebagai tabungan karena nilai ekonomi pada tanah semakin tahun meningkat sebagai daya jual di masyarakat. Selain itu tanah merupakan tempat pemukiman dari sebagagian besar umat manusia, disamping sebagai sumber kehidupan bagi manusia yang mencari nafkah melalui usaha pertanian dan perkebunan, yang akhirnya tanah juga dijadikan persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggal dunia. Kata Kunci: Hukum. Tanah. Kepemilikan dijadikan persemayaman terakhir seseorang yang meninggal dunia. Latar Belakang Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai prasarana dalam bidang Perumahan. Perindustrian maupun Jalan sebagai Kepentingan Umum. Tanah mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi dan tanah dapat dinilai sebagai benda tetap yang dapat digunakan sebagai tabungan karena nilai ekonomi pada tanah semakin tahun meningkat sebagai daya jual di masyarakat. Selain itu tanah merupakan tempat pemukiman dari sebagagian besar umat manusia, di samping sebagai sumber kehidupan bagi manusia yang mencari nafkah melalui usaha pertanian dan perkebunan, yang akhirnya tanah juga Masalah pertanahan juga merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang sangat serius dan ekstra hati-hati dari pemerintah. Diperlukannya ekstra kehati-hatian ini karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat, disinilah peran atau posisi pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan dihadapkan pada masalah yang serba sulit. Pada sisi sebagai pemerintah, mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, dan pada sisi lain, tuntutan akselerasi pembangunan ekonomi yang Abdurrahman. Masalah Hak-hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia (Bandung. Alumni, 1. Hlm 1. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 bersifat primer yaitu . Hak milik. Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Bangunan (HGB). Hak Pakai (HP). Dalam hak katas tanah tersebut akan memiliki kepastian hukum yang kuat dengan mendaftarkan terlebih dahulu hak-hak tersebut di kantor Badan Pertanhan Nasional (BPN) dan agar hak-hak tersebut terjamin memiliki akta 4 Disebabkan oleh perkembangan perekonomian yang pesat dan banyaknya tanah yang tersangkut dalam kegiatan ekonomi, misalnya jual-beli, sewamenyewa, dan lainnya, maka dianggap perlu adanya jaminan kepastian dan kepastian hak dalam bidang ke agraria. Oleh karena itu pasal 19 UUPA diperintahkan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan kewajiban mendaftarkan menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) adalah . Penguluran, perpetaan dan pembukuan Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut Pemberian surat-surat tanah bukti hak pembuktian yang kuat. harus dipacu yang pada akhirnya membutuhkan tanah sebagai tempat pijakan ekonomi tersebut. Oleh dasar tersebut di atas pemerintah sebagai pihak yang harus menangani Indonesia peraturan-peraturan pertanahan dengan adanya peraturan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agrarian dan turunan-turunannya, untuk menjalankan peraturan tersebut, pemerintah menunjuk kelembagaan yang berwenang dalam menjalankan dan mewujudkan aturan Badan Pertanahan Indonesia, pertanahan Indonesia membagi dalam beberapa macam hak atas tanah yang terdapat dalam berbagai konsep yang bersifat primer. Konsep hak yang bersifat primer merupakan hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh seorang atau badan yang mempunyai waktu sama dan dapat dipindah tangankan kepada orang lain atau ahli warisnya. Permasalahan Ada beberapa permasalahan yang timbul di Indonesia, antara lain adalah permasalahan kepastian hukum terhadap kepemilikan atas tanah dan prosedur pendaftaran tanah di Indonesia yang sering terjadi timbul masalah, dimana ada beberapa issue sering kali terjadinya sertifikat kepemilikan tanah ganda yang ada kaitannya secara tidak langsung mengenai prosedur pendaftaran tanah, hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan demikian maka pendaftaran ini akan menghasilkan peta-peta pendaftaran, surat-surat, keterangan dari subjek yang bersangkutan . ntuk kepastian siapa yang berhak atas tanah yang bersangkuta. , status daripada haknya, serta beban apapun yang berada diatas tanah hak tersebut dan https://w. id/url?sa=t&rct=j&q=& esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&v ed=0ahUKEwizh_TWyK3VAhVDVLwKHUyuCdEQ Fgg_MAM&url=http://hamidi. id/files/2014/03/4. 1-HAKATAS-TANAH-HukumAgraria. pptx&usg=AFQjCNEPySYLuhqVkSD6WF LBheGiMgadcg Sudargo Gautama. Tafsiran undang-undang pokok agrarian. Citra Aditya Bakti (Bandung, 1. Hlm 41 Pembahasan Dalam Undang-undang pokok agraria terdapat beberapa hak atas tanah yang Supriadi. Hukum Agraria. Sinar grafika,( Jakarta 2. Hlm 84 Ibid. Hlm 56 Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 yang terakhir menghasilkan sertifikat . ebagai alat pembuktian yang kua. Pendaftaran tanah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus dan teratur berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah tertentu, pengelolaan, penyimpanan dan penyajiannya bagi memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanhanan termasuk penerbitan tanda bukti kepemilikannya. Tujuan pendaftaran diatur dalam pasal 3 PP nomor 24 tahun 1997 yang menyatakan pendaftaran bertujuan . Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak dalam suatu bidang tanah. sistem rumah susun dari hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dan dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang Untuk menyesuaikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pmerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah di daftar. Untuk administrasi pendaftaran. daftarkan meurut ketentuan peraturan pendaftaran tanah yang bersangkutan. Pendaftaran menggunakan sebagai dasar objek satuan-satuan bidang tanah yang disebut persil . , yang merupakan bagian-bagian permukaan bumi yang terbatas dan berdimensi dua dengan ukuruan luas yang umumnya dinyatakan dalam meter persegi. Berikut data yang dihimpun pada dasarnya meliputi 3 . bidang kegiatan, antara lain. Kegiatan di bidang fisik mengenai Yaitu sebagaimana dikemukakan bahwa untuk memperoleh data mengenai letaknya, batas-batas luasnnya, bangunan-bangunan dan atau tanaman-tanaman penting yang ada Setelah dipastikan letak tanah, kegiatan dimulai dengan penetapan batasbatas serta pemberian tanda-tanda batas disetiap sudutnya. Kegiatan bidang yuridis yaitu bertujuan untuk memperoleh data mengenai haknya, siapa pemegang haknya dan ada atau tidak adanya hak pihak lain yang membebaninya. Kegiatan penerbitan surat tanda bukti bentuk kegiatan pendaftaran dan hasilnya, termasuk apa yang merupakan surat tanda bukti hak, tergantung pada sistem pendaftaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh negara yang bersangkutan. Pendaftaran tanah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus dan teratur berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah tertentu, pengelolaan, penyimpanan dan pennyajiannya bagi memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan termasuk penerbitan Prosedur pendaftaran hak milik atas tanah pertama kali adalah kegiatan pendaftaran terhadap sebidang tanaah yang semula belum di Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilakukan melalui 2 . cara,yaitu : Secara Sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. hal ini diselenggarakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan suatu rencana kerja panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayahwilayah yang ditetapkan peraturan Menteri Negara/Kepala Pendafataran merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus dan teratur berupa pengumpulan keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 ter Au . aling kuat dan penu. 7 Begitu memberikan perhatian yang sangat serius terhadap persoalan hak milik atas tanah atau data tertentu mengenai tanahtanah tertentu yang ada di wilayah tertentu, penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan termasuk penerbitan tanda bukti dan Dalam desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematis pendaftaran tanah secara dilaksanakan secara seporadik. Dalam peraturan menteri Negara Agraria / Kepala badan Pertahanan Nasional No. Tahun 1999 tentang Tata cara pemberian dam pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan yang meliputi tentang syarat-syarat permohonan hak milik, tata cara pemberian hak milik dan prosedur pendaftaran hak milik. Pendaftaran hak milik dilakukan atau didaftarkan dikantor Pertahanan Kabupaten / Kota setempat, yang dimana pendafataran ini merupakan alat pembuktian yang kuat sesuai penjelasan Undang- undang pokok Agraria Pasal 23, yang berbunyi Au Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak- hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Dalam penjelasan pasal 18 UUPA ayat 1 menjelaskan. Hak Milik dapat diberikan Warga Negara Indonesia Badan-badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peratuarn Perundangundangan yang berlaku, yaitu : Badan Pemerintah Badan Keagamaan dan Badan Sosial Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. pendaftaran tanah permintaan pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau pendaftaran itu sangat penting dan tersebut didaftarkan untuk kepentingan ekonomi atau pendaftaran dilakukan untuk kepentinga dari penggunaan terhadap tanah, sehingga akan terlihat pemanfaatan dari tanah tersebut,artinya pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kejelasan atau keterangan supaya tidak menimbulkan pemasalahan dan di bidang pertanahan terutama terhadap status tanah tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat . UUPA yang berbunyi sebagai berikut : Hak milik adalah hak turun temurun, terikat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat kebutuhan dalam Hak memiliki dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pada Permohonan hak Milik Atas Tanah Negara diajukan secara tertulis seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Pokok Agraria . , yaitu Keterangan Mengenai Pendaftaran : Apabila perorangan : Nama. Umur. Kewarganegaraa. Tempat tinggal, dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri / suami dan anaknya Menurut A. Parlindungan, kata-kata terkuat dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakannya dengan Hak Guna Usaha. Hak Guna Usaha Bangunan. Hak Pakai dan Hak-hak lainnya, yaitu untuk menunjukan bahwa diantara hakhak atas tanah yang dapat dipunyai orang, hak miliklah yang Au P Perlindungan. Komentar Atas Undang Ae undang Hukum Agraria. Mandar Maju. Bandung, hal. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Apabila badan hukum, nama, tempat kedudukan, akta atau pengetahuan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh penjabat yang penunjukkannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Keterangan mengenai tanah yang meliputi hak yuridis dan hak fisik. Dasar penguasaan atau alas budaya dapat berupa sertifikasi, girik. Surat Kapling. Surat-surat pelaporan hak dan peluasan tanah dan rumah atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat- surat bukti perolehan tanah lainnya. Letak batas-batas dan luasnya . ika ada surat ukur atau gambar desai. Jenis . ertanian Rencana penggunaan tanah Status Tanahnya ( Tanah hak atau Tanah Negar. Lain-lain Keterangan bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang Keterangan lain yang dianggap tersebut, diatur pendaftaran tanah dengan dituangkan didalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961, tertanggal 23 Maret 1961 Tentang. 9 Pendaftaran Tanah, mengenai kepastian hukum, maka yang mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah yang meliputi . Kepastian mengenai subyek hak, yaitu orang atau Badan Hukum yang menjadi pemegang hak. Kepastian mengenai obyek hak, yang Letak tanah Batas-batas tannah Luas bidang-bidang Mengenai kepastian hukum terhadap pendafataran tanah, dalam pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia Adapun peraturan pemerintah Subyek Hak Milik Atas Tanah Dalam pasal 8 peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran hak atas tanah negara dan hak Mengenai sederhana, murah dan mudah dimengerti oleh rakyat, karena pendaftaran akan diselenggarakan dengan mengingat kepada kepentingan serta keadaan negara dan masyarakat keperluan lalu lintas, sosial ekonomi dan kemungkinankemungkiannya dalam bidang personil dan peralatannya, maka lambat laun akan mengingat melliputi seluruh wilayah negara ini. Untuk mengetahui suatu hak atas tanah akan diilakukan dengan pendaftaran terlebih dahulu agar memiliki kapastian hukum yang kuat. Mengingat yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang dasar. Pendaftaran hak-hak atas tanah harus memberikan kepastian hukum yang jelas dengan menerangkan berbagai macam letak kepastian hukum yang berupa subyek hak dan obyek hak atas tanah. Ali Achmad Chomzah,SH,Hukum Agraria. ertanahan indonesi. jilid 2,pustakaraya,jakarta 2004,hlm. Undang-undang pokok agraria. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 oleh dari sumber - sumber lain maupun dari pihak yang berwenang. pengelolaan menjelasksan bahwa subyek hukum hak milik adalah. Wilayah Negara Indonesia. Badan - badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yaitu . Bank Pemerintah. dan Badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Jangka Waktu Hak Milik Atas Tanah Dalam menentukan jangka waktu dari hak milik tersebut sebagai salah satu factor kepastian hukum tidak di tentukan batas waktunya, karena hak milik sangat kuat kepemilikanya. Namun demikian, hak milik tersebut bisa dihapus apabila : karena pencabutan hak karena penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya. Karena di telantarkan Beralih kepada orang asing Tanahnya musnah. Luas tanah dan Batas Tanah Luas tanah hak milik ditentukan sesuai dengan asal tanah yang mereka miliki, baik karena warisan, jual beli maupun Setelah team hak pendaftaran tanah mengukur tentang luas tanahnya barulah hak atas tanah milik tersebut memiliki kepastian hukum. Kesimpulan Berdasarkan hal yang telah diuraikan diatas demi mengatasi kepastian hukum atas pendaftaran tanah dan kepemilikan sertifikat ganda yang menjadi pokok permasalahan di masyarakat, pemerintah dalam menangani permasalahan sertifikat ganda harus secara tegas dalam menerapkan peraturan pendaftaran tanah agar tidak terjadi kepemilikan sertifikat ganda dengan dasar prosedur pedaftaran tanah untuk kepemilikan baru sehingga tidak adanya tumpang tindih hukum sehingga dapat meminimalisir sengketa kepemilikan tanah yang terjadi. Apabila prosedur pendafataran dilakukan dengan benar dengan melihat asal usul kepemilikan pertanahan akan mengurangi kepemilikan sertifikat ganda. Begitu juga dengan batas-batas haknya setelah tim melakukan pendaftaran, maka secara jelas ditentukan bahwa hak tersebut akan diterangkan dengan suatu batasan. Panitia pendaftaran tanah dalam PP Nomor 10 tahun 196, menerangkan mengenai cara yang dipakai dalam menentukan batasan atas hak milik. Cara yang digunakan yaitu kontrakdiktur (Contradictore Deeknifatri. , yaitu penetapan batas yang dilakukan dengan persetujuan pada pemegang hak yang berbatasan dapat memperoleh kata sepakat, sehingga batas yang diukur dan hasil usaha penetapan batas dimaksud ditulis dalam daftar isian khusus untuk keperluan tersebut dan ditanda tangani oleh panitia bersangkutan, dengan tenggang waktu selama 3 . Dari hal menentukan batas Ae batas bidang, pemegang hak, juga memperhatikan bukti-bukti tertulis yang dapat diper Begitu pentingnya diadakannya pendaftaran pada hak-hak atas tanah agar bisa memberikan kepastian hukum kepa pemenang hak yang bersangkutan. Pada pendaftaran itu juga akan membedakan pemegang hak dalam rangka membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang Di dalam pendaftaran itu juga akan membantu pemerintah dalam mempermudah untuk menginformasikan dan memper oleh data yang di perlukan dalam mengadakan perbuatan hukum Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 juga harus bersikap tegas untuk mencabut hak tersebut bilamana ketidak sesuai mengenai pembuktian pada hak-hak atas tanah tersebut. mengenai bidang-bidang tanah yang tidak di daftar. Kepastian hukum yang ada pada pendaftaran hak-hak atau tanah tersebut akan di tentukan dalam berbagai segi atau bidang pendaftarannya yang berupa subjek hukum sebagai pemilik pada hak-hak objek pada hak-hak tersebut luas tanah yang di peroleh batas hak tanah yang di tentukan dan jangka waktu pemberlakuan hak,yang dimana sudah di atur dalam undangundang. Dalam hal ini juga hak Ae hak atas tanah di dalam pendaftarannya hampir sama karena di tentukan atau di atur dalam UndangAeundang Pokok Agraria No. Tahun 1960 Pasal 19 untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah di dalam pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia membuat ketentuanketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah, kedua pendaftaran yang dimaksud kan diatas meliputi Pengukuran. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. DAFTAR ISI Abdurrahman. Masalah Hak-hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia (Bandung. Alumni, 1. Hlm 1. Supriadi. Hukum Agraria. Sinar grafika,( Jakarta 2. Hlm 84 https://w. id/url?sa=t&rct=j&q =&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&u act=8&ved=0ahUKEwizh_TWyK3VAhVD VLwKHUyuCdEQFgg_MAM&url=http%3 A//hamidi. id/files /2014/03/4. 1-HAK-ATASTANAH-Hukum Agraria. pptx&usg=AFQ jCNEPySYLuhqVkSD6WFLBheGiMgadc Sudargo Gautama. Tafsiran undang-undang pokok agrarian. Citra Aditya Bakti (Bandung, 1. Hlm 41 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 P Perlindungan. Komentar Atas Undang Ae undang Hukum Agraria. Mandar Maju. Bandung, hal. Saran