https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implementasi Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait dengan Pelaksanaan Jabatannya Terhadap Akta-Akta yang dibuatnya Agnes Tori Yolanda Silalahi1. Pieter Everhardus Latumenten2 Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, agnestori19@gmail. Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pieter. latumeten@ui. Corresponding author: agnestori19@gmail. Abstract: Notary, as a Public Officials, have a frairly central role in Indonesian Law. This journal writing research examines the legal consequences of genuie documents created by notaries in their roles. The existence of a notary code, stick, is a logical consequences, and also a form of accountability of notary for works. Notary who are also said to the public officials do not just obey the existing regulations. In fact, if in practice, a criminal act is found committed by a Notary, they can truly be penalized, in a criminal manner, due to the infraction. In this study, grounded in rules, literature, statues created by a Notary, and records executed as a notarial deed, concerning misleading information. The type of legal investigation, normative by using library materials, which are basic data, which are classified, into secondary data, with data collection and legal protection. Notaries need to stay vigilant and cautious in every action they perform, according to the range of their responsibilities. Keywords: Notary. Autenthic Deed. Code of Etics. Abstrak: Notaris memegang peranan yang cukup sentral sebagai pejabat umm dalam hukum di Indonesia. Penelitian jurnal ilmiah ini mengkaji mengenai implementasi hukum akan akta autentik yang dibuat oleh Notaris pada jabatannya. Adanya peraturan notaris ini merupakan suatu konsekuensi logis dan juga sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab Notaris terhadap Notaris juga seharusnya menjadi pejabat umum yang tidak hanya sekedar berpegang pada aturan hukum yang ada serta yang berlaku. Apabila ternyata pada praktiknya seorang Notaris yang melakukan tindak pidana, sehingga dapat pula dituntut atas tindak pidananya tersebut. Dalam penulisan jurnal ilmiah ini. Notaris mempunyai Undang-Undang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan membuat akta berupa akta Notaris atas penyataan palsu. Bentuk penelitian jurnal ini berbentuk hukum yuridis normatif menggunakan bahan-bahan pustaka yaitu data yang tergolong data sekunder yang metode pengumpulan datanya menggunakan penelitian kepustakaan. Sertifikat merupakan konsep kewenangan dan perlindungan hukum. Tergantung pada ruang lingkup tugas dan peranan Notaris. Adanya kode etik notaris merupakan konsekuensi logis dan juga bentuk pertanggungjawaban seorang notaris terhadap pekerjaannya. Notaris harus selalu memperhatikan dan berhati-hati dalam segala tindakan yang dilakukannya, tergantung ruang lingkup tugas Notaris. 1655 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kata Kunci: Notaris. Akta Autentik. Kode Etik PENDAHULUAN Etika dianggap sebagai suatu landasan terhadap perbuatan dari diri manusia yakni nurani. Etika bisa dengan mudah dilaksanakan dan dipahami bahkan juga bisa dikesampingkan apabila tidak paham akan etika terebut. Jika tidak adanya suatu etika dalam perlakuan saat ini, manusia dianggap tidak bisa menjadi makhluk yang terhormat dan memberikan kebaikan untuk seluruh dunia (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2. Nilai-nilai ini berhubungan dengan prinsip-prinsip etika, yang mana maksudnya ialah sebagai pandangan terhadap pebuatan manusia dan juga menjadi pandangan terhadap sikap dan tindakan terhadap nilai juga standar moral yang bersifat etis dan harus dihormati dan juga dijunjung tinggi. Berbagai macam profesi di Indonesia yang terdapat pada bidang hukum, salah satunya ialah Notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun secara resmi dan memiliki otoritas dalam hal-hal lain yang dimaksud berdasarkan UndangUndang yang relevan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka . dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Notaris yang mana bekerja berdasarkan kode etik profesinya, sangat membutuhkan moral dan etika yang sangat berkaitan satu dengan lainnya dalam menjalankan profesinya tanpa terjadinya pelanggaran. Dalam hal subyek, etika dalam hal ini berkaitan terhadap konsep yang ada para perorangan maupun sekelompok orang untuk menentukan apakah perilaku yang mereka lakukan itu salah, benar, baik ataupun buruk (Nuh, 2. Hukum memiliki peran sebagai alat untuk memperbarui masyarakat dan melindungi warga, sehingga hukum perlu dirancang dengan baik agar dapat berfungsi dengan harmonis, seimbang, dan selaras, sehingga pada akhirnya kehidupan hukum dapat mencerminkan keadilan, manfaat sosial, dan kepastian hukum (Notodisoerjo, 1. Notaris tidak semata-mata hanya berwenang . kepada menegakkan sertifikat autentik yang mana berdasarkan verlijden maksudnya ialah menyusun, menandatangani, dan Kata Verlijden diartikan dalam hal pembuatan akta berupa sertifikat ditentukan oleh hukum seumpama dimaksud pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. namun berdasarkan hal tersebut, jikalau merujuk pada Pasal 7 yang mana berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris mewajibkan pembuatnya, kecuali tersedia bukti yang memiliki dasar untuk penolakan. Selain itu. Notaris wajib memberikan nasihat hukum atau pendapat hukum tergantung pada perkara yang dihadapinya dan menjelaskan pandangan hukum terhadap hukum tersebut kepada pihak yang terkena dampaknya. Perihal menjalankan tugas dan jabatannya. Seorang Notaris haruslah sadar terhadap kewajibannya, jujur, dan tidak tumpang tindih serta bertanggung jawab terhadap tugas dan Perkembangan dalam dunia profesi menunjukkan adanya tuntutan-tuntutan norma etika yang mendasar di dalam permasalahan profesional (Utomo, 1. Apabila seorang Notaris tidak menaati peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan kedudukannya sebagai pejabat yang berwenang serta melanggar peraturan profesinya, maka perbuatannya tentu akan dikenakan sanski yang setimpal dengan pelanggarannya. Dalam konteks ini, seorang Notaris menjalankan tugas serta fungsi jabatannya berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris. Bilamana dalam ketentuan-ketentuan yang ada itu tidak terlaksana seluruhnya, terhadap akta yang dibuat jadilah tidak berlaku sah secara hukum. Notaris memiliki perkumpulan yang mana secara khusus juga mengatur mengenai etik profesinya yang dikenal dengan Ikatan Notaris Indoensia (INI). Ikatan Notaris Indonesia juga yang biasa disebut dengan AuINIAy ialah sebagai wadah organisasi bagi profesi notaris yang sudah menetapkan dan disahkan melalui kongres INI dan juga diakui oleh pemerintah. Kongres 1656 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pertama INI dilangsungkan di Kota Surabaya pada Tahun 1972 yang disusun kembali di Kongres Xi yang dilaksanakan pada tahun 1981 di Kota Bandung. Kode etik jabatan Notaris, terjadi adanya sambungan tersusun yang berasal dari suatu pekerjaan terhadap kehidupan notaris. Suatu ulasan yang menyatakan bahwasanya seorang Notaris sebagai pejabat umum yang telah diberi hubungan saling percaya dan sudah melaksanakan sumpah jabatan, tidak hanya harus taat pada aturan peraturan yang berlaku, tetapi juga perlu berpatokan pada etika profesinya, karena tanpa etika profesi maka kehormatan dan kehormatan dapat ditegakkan, dan martabat profesinya akan hilang (Ghofur, 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Kode Etik Notaris yang menyatakan: AuNotaris menyadari akan tanggung jawabanya dalam menjalankan tugas dan perannya untuk bertindak secara independent, transparan, dan juga bertanggung jawab. Mereka tidak menjalin terjadinya cabang atau menggunakan perantara dan tidak menggunakan media untuk promosi. Menyediakan layanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan, memberikan saran hukum serta menawarkan layanan gratis kepada masyarakat yang dianggap kurang mampu. Ay Perbuatan hukum bertumpu pada kejelasan surat atau dokumen yang mengikat secara hukum sebagai alat bukti. Seiring dengan perubahan zaman yang semakin pesat dan cepat, peran seorang Notaris menjadi semakin penting dalam kehidupan bermasyarakat. Notaris dibutuhkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dalam melakukan perbuatan hukum yang Sebagian besar bersifat hukum keperdataan (Afriana, 2. Bukti dalam kasus ini bisa dihasilkan melalui kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkaitan dan agar perbuatan hukum itu lebih mengikat, sebaiknya para pihak mendaftarkan perjanjian itu dalam suatu akta autentik yang dibuat oleh notaris (Undang-Undang No. 2 Tahun 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris memberikan pengertian Notaris dalam Pasal 1 ayat . yakni sebagai berikut: (Undang-Undang No. 2 Tahun 2. AuNotaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik dan mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang yang lain. Ay Notaris yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Kongres Luar Biasa, berdasarkan Pasal 3 tentang Kode Etik Notaris, kewajiban Notaris dijelaskan sebagai berikut: (Pasal 3 Perubahan Kode Etik Notaris, 2. Memiliki etika yang baik serta kepribadian prositif sebagai petugas public. Tidak hanya soal penghormatan, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan harga diri daripada jabatan Notaris. Selain menjalanka tugas perlindungan. Notairs juga bertanggung jawab untuk membela reputasi organisasi Notaris. Notaris harus bersikap jujur, mandiri, netral, dapat diandalkan, teliti, dan bertanggung . Perluasan pengetahuan dan keterampilan dalam bidangnya, tidak hanya terbatas pada hukum tetapi juga ilmu tentang kenotariatan. Terkait dengan validasi dokumen yang ditandatangani oleh Notaris, pihak yang termasuk dalam berkas dapat memberikan kuasa kepada orang lain apabila dinilainya dalam menjalankan kegiatan atau kepentingan lain yang tidak dapat ditinggalkannya. Pembuatan akta autentik oleh Notaris wajib mempertanggung jawabkan akta autentik tersebut. Atas dasar itu, pembuktian keasliannya tidak secara otomatis bisa disajikan dalam pemeriksaan, merujuk pada Pasal 66 UUJN yang mengatur tentang perlindungan Notaris sebagai pejabat publik/umum. Apabila tidak terdapat bukti yang kuat bahwa Notaris terlibat dalam pemberian keterangan palsu dalam akta tersebut, maka Majelis Pengawas Daerah. Majelis Pengawas daerah bahkan Pusat di 1657 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 wilayah tempat Notaris itu berada dapat menolak permohonan izin pemeriksaan Notaris Notaris bertanggungjawab penuh atas akta autentik yang dibuatnya dan berindikasi terhadap perbuatan baik tindak pidana maupun perdata terjadi akibat kesalahan yang disengaja juga maupun terjadi karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terkena kerugian, yang artinya Notaris tersebut melakukan pelanggaran hukum dan bisa dijadikan dalam hal ini pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas biaya-biaya, kerugian-kerugian dan kepentingan-kepentingan, bila keterangan yang diberikan itu benar-benar palsu. Apabila dalam kegiatan kenotariatan terdapat suatu persetujuan Notaris yang dipersengketakan oleh para pihak atau pihak-pihak lain, maka Notaris tersebut diberhentikan juga sebagai pihak yang turut serta atau turut serta melakukan tindak pidana apabila keterangannya tidak benar ataupun tidak terlihat jelas dari tindakan tersebut. Namun juga karena factor internal seperti masyarakat. Notaris dihadapkan pada akta-akta yang dianggap palsu, padahal sebenarnya palsu mengandung akibat hukum bagi pemiliknya (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2. Berdasarkan penjelasan yang sudah dipaparkan diatas, diharapkan Seorang Notaris harus selalu berlandasakan pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani masyrakat. Berdasarkan realitanya sekarang ini, keselarasan penggunaan peraturan masih saja ada Notaris yang melakukan kesalahan secara sengaja ataupun karena atas kelalaiannya sehingga terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris juga terhadap Kode Etik Notaris. METODE Penelitian memiliki peranan penting dalam menemukan jawaban untuk suatu permsalahan saat ini. Metode penelitian yang dilakukan pada jurnal ilmiah ini adalah studi hukum normatif yang bersifat yuridis. Studi hukum yuridis normatif lebih menekankan pada pelaksanaan norma hukum tertulis yang berdasarkan Undang-Undang. Bentuk penulisan ini yaitu yuridis normatif, maka terhadap data-data yang didapat berdasarkan data yang bersifat sekunder. Data yang bersifat sekunder itu sendiri merupakan data yang dari hasil penelitian dengan membaca juga menganalisa secara tertulis yang dimaksud dalam hal ini adalah berupa tesis, undang-undang, buku-buku tentang hukum yang linear, putusan pengadilan, serta literatur-literatur yang ada dan berlaku sesuai perundangundangan. Dari berbagai sumber tersebut kemudian akan dianalisis mengenai implementasi hukum terhadap pelanggaran kode etik notaris terkait dengan pelaksanaan jabatannya terhadap akta-akta yang dibuatnya. Bentuk pelaporan penjelasan jurnal ini mengenai penelitian analisis berbasis kualitatif. Analisis kualitatif disebut sebagai bentuk penelitian yang menyediakan data deskriptif analitis, baik tertulis maupun lisan, mengenai pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan tujuan utama dari penelitian ini. Didalam penulisan jurnal ini, meneliti dan mengkaji mengenai implementasi hukum pelanggaran kode etik notaris terkait dengan pelaksanaan jabatannya terhadap akta-akta yang dibuatnya. Dalam penulisan jurnal ilmiah ini, dibagi menjadi 3 . bagian utama yang digunakan agar ulasan ini lebih mudah dipahami oleh pembaca. Bagian pertamanya merupakan pengantar yang mencakup mengenai latar belakang, identifikasi masalah, cara penelitian, dan susunan penulisan jurnal ilmiah ini. Kemudian pada bagian yang kedua yakni membahas mengenai implementasi hukum terhadap pelanggaran kode etik notaris terkait dengan pelaksanaan jabatannya terhadap akta-akta yang dibuatnya. 1658 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk pertanggungjawaban seorang Notaris atas kualifikasi akan akta autentik yang dikatakan cacat hukum Hukum disebut sebagai sistem norma, sedangkan norma yakni pernyataan yang lebih menekankan pada aspek AuseharusnyaAy atau Das Sollen, yang didalamnya juga mencakup peraturan yang konteksnya menurut Hans Kelsen haruslah dilaksanakan. Apabila seorang Notaris terbukti melanggar aturan dan peraturan, maka akan dikenakan sanksi perdata dan administratif serta pedoman perilaku yang jelas diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Namun belum ada aturan mengenai sanksi pidana, dalam praktiknya ternyata pelanggaran sanksi juga dapat digolongkan sebagai tindak pidana Notaris. Seorang Notaris bisa dikenakan sanksi apabila ternyata diduga melakukan pelanggaran baik pelanggaran undang-undang maupun juga kode etiknya. Mengacu pada Pasal 264 KUHP, jikalau dalam pembuatan aktanya terbukti adanya perlakuan pemalsuan akta, maka dinyatakan sebagai berikut: Menyatakan bahwa pemalsuan dokumen surat bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 8 . tahun jika terjadi pada: Akta-akta resmi. Surat hutang atau sertifikat hutang dari negara atau bagiannya ataupun dari lembaga . Sertifikat kepemilikan atau utang dari organisasi, yayasan, perusahaan, atau koperasi. Bukti pembagian dividen atau bunga dari surat-surat yang disebutkan dalam 2 atau 3 ataupun bukti lainnya yang dikeluarkan untuk menggantikan surat-surat tersebut. Surat kredit atau surat komersial yang disiapkan untuk disebarkan. Seseorang yang dengan sengaja memakai dokumen seperti disebutkan dalam ayat pertama, yang isinya tidak asli atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsukan, akan dikenakan hukuman yang sama, jika perbuatan tersebut menyebabkan kerugian akibat pemalsuan dokumen tersebut. Pengenaan sanksi yang dijatuhkan kepada Notaris hanya didasarkan pada pembatasanpembatasan di atas yang dilanggar, yang mana maksudnya adalah memenuhi unsur pelanggaran profesinya yang terdapat dalam Undang-Undang tentang fungsi Notaris dan kode etik fungsi Notaris harus sesuai dengan unsur-unsur hukum pidana atau KUHP. Akta oleh seorang Notaris, namun terdapat kesalahan karena perbuatannya sendiri . ased on fault of liabilit. sehingga Notaris tersebut wajib dengan ini bertanggung jawab apabila terhadap akta itu merupakan kesalahan yang disengajanya. Namun, dengan maksud lain, apabila kesalahan tersebut bukan berdasarkan daripada Notaris itu sendiri, maka tidak perlu meminta pertanggungjawabannya karena Notaris hanya mencatat keseluruhan isi akta itu berdasarkan informasi yang didapatinya berdasarkan penjelasan dari klien atau para penghadap yang menghadapnya ketika membuat akta. Pada dasarnya. Notairs tidak bertanggung jawab atas isi akta yang dibuatnya, karena isi akta itu merupakan perjanjian dan wasiat yang dinyatakan secara tertulis atau dipaparkan oleh para penghadap. Jika ditinjau dari segi perdata, seroang notaris bisa dimintakan pertanggungjawaban terhadap tuntutan perbuatan melawan Pertanggungjawaban seorang notaris berdasarkan kebenaran materiil daripada akta yang dibuatnya, dalam hal pertanggung jawaban itu, dapat dibagikan menjadi 4 . yakni sebagai berikut: (Ghofur, 2. Pertanggungjawaban hukum seorang notaris dengan keakuratan isi akta yang . Pertanggungjawaban secara pidana seorang notaris atas keakuratan isi akta yang 1659 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . Tanggung Jawab Notaris sesuai dengan sikap Notaris mengenai kebenaran isi akta yang . Tanggung jawab Notaris dalam melaksanakan tugas dan peranannya didasarkan pada Kode Etik Notaris yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Notaris. Berdasarkan Pasal 44. Pasal 48. Pasal 49. Pasal 50, dan Pasal 51, terdapat penjabaran mengenai kualifikasi suatu akta autentik dinyatakan cacat menurut hukum sehingga Notaris selaku pembuat akta dikenakan sanksi berupa penggantian biaya, ganti kerugian, dan juga Akta autentik dikatakan cacat secara hukum apabila melanggar atau tidak sesuai dengan yang telah dipaparkan dalam pasal-pasal yang dimaksud. Berdasarkan Peraturan Pasal 67 hingga 81 UUJN memantau Notaris terhadap sikap Notaris serta penerapan Jabatan Notaris. Secara etik administratif, penegakan etik notaris yang berdasarkan UUJN, berdasarkan langkah preventif yang maksudnya ialah melakukan pengawasan, berdasarkan langkah represif yang maksudnya penerapan sanksi. Langkah preventif itu sendiri dilaksanakan berdasarkan pemeriksaan protokol notaris yang mana dilakukan secara berkala perlahan-lahan, sedangkan jikalau langkah represif dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi. Penjatuhan akan sanksi dimaksud dilakukan oleh: Majelis Pengawas Wilayah Majelis Pengawas Wilayah Notaris dapat memberikan peringatan secara tertulis dan berwenang untuk menyarankan kepada Majelis Pengawas Pusat untuk melakukan penghentian sementara dalam waktu antara 3 . sampai 6 . bulan, serta juga menghentikan secara tidak hormat. Majelis Pengawas Pusat Majelis Pengawas Pusat bertugas untuk melaksanakan penghentian sementara serta memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian tidak hormat kepada Menteri. Berdasarkan Pasal 50 UUJN, yang dalam hal ini mengatakan bahwa pengadilan negeri bisa mengambil tindakan kepada seorang notaris yang dianggap lalai dan tidak menjalankan tugasnya sesuai perundang-undangan. Namun pada UUJN hanya terdapat kesadaran etika moral dan tidak ada tertulis mengatur mengenai sanksi pidana. Pengenaan sanksi berupa sanksi pidana terhadap Notaris dimungkinkan dengan pembatasan apabila berlaku sehubungan dengan keadaan sebagai berikut: Perbuatan hukum Notaris dimaknai sebagai elemen formal dari suatu dokumen yang dibuat dengan kesadaran, direncanakan dengan sengaja, serta merupakan akta yang disiapkan di hadapan Notaris yang setuju untuk menunjuk dan menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum mengenai tindak pidana. Tindakan Notaris yang tidak terhubung dengan lembaga yang berwenang menilai aktivitas Notaris tersebut, yakni Majelis Pengawas Notaris. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Notaris yang mengesahkan dokumen dihadapan Notaris atau yang dilakukan oleh Notaris sendiri, yang jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Sanski administratif terhadap Notaris merupakan hak daripada Dewan Pengawasan terhadap Notaris dalam hal melakukan upaya preventif dengan cara menegakkan kepatuhan dan mewajibkan Notaris untuk patuh agar sanski tersebut dapat dilaksanakan. Perlindungan hukum diberikan kepada pihak-pihak yang diuntungkan karena adanya kesalahan dalam akta autentik yang disusun oleh Notaris Perlindungan hukum adalah konsep yang terdapat di dalam negara untuk menjaga hukum yang berlaku. Perlindungan hukum sendiri terbagi menjadi hukum pencegahan dan hukum Satjipto Rahardjo, dalam bukunya, mengemukakan bahwa perlindungan hukum mencakup upaya untuk melindungi hak asasi manusia yang mungkin dilanggar oleh individua tau kelompok lain, serta perlindungan ini ditujukan untuk masyarakat agar bisa menikmati hak- 1660 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 hak yang telah ditetapkan oleh peraturan. Inti dari hal ini adalah sebuat kegiatan untuk menjaga atau menyediakan dukungan kepada individu hukum dengan menggunakan sarana dan ketentuan hukum yang tersedia. Akta notaris dianggap sebagai salah satu alat bukti yang kuat serta mempunyai nilai pembuktian dan keaslian yang mutlak. Apabla dalam pembuatan akta itu terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka hal itu dapat diartikan sedemikian rupa sehingga akta itu tidak dapat lagi dipergunakan sebagai alat bukti tertulis, sehingga tidak diperlukan bukti lebih lanjut untuk membuktikannya. Dalam maksud lain dapat dikatakan bahwa alat bukti itu digolongkan dari dokumen berupa akta menjadi akta dibawah tangan, dimana terdapat pengakuan dari semua pihak dan bukti tersebut dianggap lengkap. Dalam praktiknya, sering terjadi dokumen-dokumen yang sudah ditandatangani namun dinyatakan bahwasanya batal demi hukum oleh pengadilan. Putusan pengadilan yang berujung pada pembatalan akta-akta notaris yang telah dibuat seringkali disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari notaris itu sendiri. Sebuah akta Notaris yang dianggap tidak sah secara hukum, dapat juga berupa pelanggaran kontrak, ketidaksesuaian, atau kesalahan yang mengakibatkan salah satu pihak menuntut ganti rugi akibat akta tersebut dikeluarkan. Pembatalan suatu akta yang cacat hukum didasarkan pada putusan pengadilan yang membatalkan akta itu, yang mempunyai akibat hukum. Penurunan derajat akan suatu akta Notaris dinyatakan sebagai akta privat mengingat nilai pembuktiannya. Batal atau batalnya demi hukum dapat timbul karena telah ditetapkan dan ditetapkan secara tegas dalam peraturanperaturan umum yang tidak dipenuhi. Dari hal tersebut, pembatalan akta memiliki sifat pasif, yang mengindikasikan bahwa akta tersebut akan secara otomatis tidak berlaku lagi menurut hukum tanpa perlu ada Langkah hukum atau usaha lain dari pihak-pihak yang terlibat dalam akta, karena pada dasarnya perjanjian tersebut telah melanggar aturan hukum dan peraturan yang berlaku (Adjie, 2. Diperlukannya perlindungan hukum yang ada guna untuk mengembalikan hak terhadap para pihak yang dirugikan, dengan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh individuindividu yang merasa dirugikan dalam dokumen tersebut. Ketentuan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris pada Pasal 16 huruf m. Pasal 44. Pasal 48. Pasal 49. Pasal 50, dan Pasal 51. Menurut Habib Adjie berdasarkan bukunya yang memuat mengenai perkara pidana, seorang Notaris kerap dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yakni Pada Pasal 263 ayat . KUHP menyaakan bahwa Membuat surat keterangan palsu atau yang dipalsukan dan dalam penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan, kemudian Pasal 264 KUHP menyatakan bahwa Melakukan pemalsuan terhadap akta autentik, kemudian Pasal 266 KUHP menyatakan bahwa Menyuruh dalam hal pencantuman tentang keterangan palsu dalam akta autentik. Pasal 55 Jo. Pasal 263 ayat . juga ayat . Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP Melakukan ataupun juga menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dan belanjut Pada Pasal 56 ayat . , ayat . Jo. Pasal 263 ayat . , ayat . atau Pasal 264. Pasal 266 KUHP mendukung penciptaan dokumen palsu atau yang telah dibuat secara curang dan memanfaatkan dokumen palsu atau yang telah dibuat secara curang itu. Oleh karena terjadinya penurunan status atau tergradasinya suatu akta Notaris yang tidak resmi serta ketidaklengkapan akta tersebut, maka suatu akta Notaris bisa dianggap batal atau batal demi hukum (Null and Voi. Akta Notaris tersebut dapat digugat oleh pihak yang dirugikan apabila dapat dibuktikan bahwa Ia melakukan perbuatan melawan hukum pada saat membuat akta tersebut. Dampak yang ditimbulkan terhadap semua pihak akibat keabsahan dan pembatalan dokumen, yaitu sebagai berikut: (Erliyanti dan Anwary, 2. Akta yang batal dinyatakan menghapus keautentisitasannya akta tersebut, juga perbuatan hukum yang diperjanjikan dapat dijelaskan dalam aktanya juga akan batal. Dalam hal ini, 1661 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 akta yang dimaksud adalah akta yang sah, yang sesuai dengan peraturan umum harus disusun dalam bentuk akta atau dokumen yang resmi. Akta dan perbuatan-perbuatan yang terkandung didalamnya bersifat tidak sah. Keadaan ini terjadi pada akta Notaris, dimana perbuatan hukum tersebut tidak harus menentukan bentuk akta berupa akta autentik menurut ketentuan umum, melainkan berdasarkan keinginan para pihak yang hendak dibuatkan akta autentik atas perbuatannya agar dapat dibuatkan akta autentik tersebut. Untuk mendapatkan surat kuasa yang menjadi dasar . Akta tersebut tetap sah dikatakan sebagai akta autentik atau apapun yang tertulis didalamnya menjadi tidak sah. Keadaan ini terjadi bila syarat-syarat kontrak dalam perjanjian tidak dipenuhi atau tidak adanya hak-hak dasar atas benda tersebut. Di Indonesia, pada Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa AuTindakan yang dilakukan dengan niat atau akibat dari kurangnya kehati-hatian atau kelalaian memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap berkewajiban untuk mengganti semua kerugian yang muncul dari tindakan melawan hukum yang dilakukannyaAy. Dari penjelasan tersebut, terlihat adanya indikasi kuat mengenai pelanggaran peraturan. Upaya perlindungan hukum baik kepada notaris juga kepada pihak yang dirugikan dalam proses peradilan dengan memakai berbagai teori perlindungan hukum yang mana dinyatakan lebih fokus pada Langkah-langkah negara dan membedakan perlindungan hukum bagi semua pihak menjadi dua kategori, yaitu perlindungan hukum yang bersifat pencegahan dan perlindungan hukum yang bersifat penyelesaian. Perlindungan hukum yang bersifat preventif memiliki tujuan untuk mencegak terjadinya semua perselisihan yang dapat mengarah pada tindakan pemerintah yang lebih hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan kebijaksanaan. Selanjutnyam ada perlindungan hukum represif yang ditujukan untuk menyelesaikan semua sengketa diluar pengadilan. Jika dikaitkan dengan hal yang sudah dijabarkan sebelumnya, maka apabila terhadap notarisnya maka dengan perlindungan preventif, sedangkan kepada para pihak yang dirugikan dengan menggunakan perlindungan hukum represif. KESIMPULAN Berdasarkan pemaparan di atas, tanggungjawab seorang notaris dalam hal pelanggaran etika jabatannya yakni ketika dalam praktiknya notaris melaksanakan pelanggaran kode etik profesi Notaris yang merupakan panduan yang berdasarkan organisasi profesi bagi para Notaris yang disebut Ikatan Notaris Indonesia (INI). Notaris yang dianggap tidak mematuhi kode etik, kepatuhan, ataupun norma kesusilaan akan ditangani tidak hanya berdasarkan kode etik sendiri, tetapi juga berdasarkan peraturan hukum yang mengatur tindakannya. Terhadap dokumen yang memiliki cacat hukum dapat terkena hukuman atau sanski sesuai dengan Pasal 264 KUHP jika Notaris tersebut terbukti secara sah telah membuat akta yang cacat hukum. Dalam hal menyatakan tentang adanya perbuatan notaris yang melanggar kode etik jabatannya, harus dilakukan terlebih dahulu sistem pembuktian melalui pencarian kebenaran materiil dan penuntutan administratif dalam UUJN melalui upaya perlindungan hukum preventif . dan upaya represif . enuntutan saks. REFERENSI