e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 4 NOMOR 1 - JUNI 2025 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 EVALUASI YURIDIS IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG DISPENSASI KAWIN TERHADAP KEMISKINAN DAN PERCERAIAN DI KABUPATEN ROKAN HULU FITRI ELFIANI. SITI RAHMA. ABEL FEBIOLA Universitas Pasir Pengaraian elfiani94@gmail. com, sitirahmadalimunte@gmail. ABSTRACT The high number of child marriages in Rokan Hulu Regency is due to the large number of requests for marriage dispensation granted by the Judge. The reason is pregnancy. In addition, there is also a reason because parents are worried that their children will be trapped in promiscuity. The method used in this study is empirical legal research. The legal evaluation of the implementation of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Marriage Dispensation in Rokan Hulu Regency is not yet effective because Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Marriage Dispensation has not been able to reduce the number of child marriages or early marriages, the divorce rate is still high, and many young couples are trapped in a cycle of poverty. In 2022, the divorce rate at the Rokan Hulu Religious Court was 721 cases. In 2023, the divorce rate at the Rokan Hulu Religious Court was 819 In 2024, the divorce rate at the Rokan Hulu Religious Court was 922 cases. This means that the divorce rate in Rokan Hulu Regency has increased from year to year. One of the main reasons for divorce is the family's economic factor. Keywords: Legal Evaluation. Implementation. Marriage Dispensation ABSTRAK Angka perkawinan anak yang tinggi di Kabupaten Rokan Hulu disebabkan banyaknya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan oleh Hakim. Alasannya karena kehamilan. Selain itu, ada juga alasannya karena orang tua khawatir anaknya terjebak pergaulan bebas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Evaluasi yuridis implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin di Kabupaten Rokan Hulu adalah belum berjalan efektif karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin tidak mampu menurunkan angka perkawinan anak atau pernikahan dini, masih tingginya angka perceraian, dan banyak pasangan muda-mudi yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Pada tahun 2022, angka perceraian di Pengadilan Agama Rokan Hulu berjumlah 721 kasus. Pada tahun 2023, angka perceraian di Pengadilan Agama Rokan Hulu berjumlah 819 kasus. Pada tahun 2024, angka perceraian di Pengadilan Agama Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Rokan Hulu berjumlah 922 kasus. Artinya, angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu alasan utama penyebab perceraian adalah faktor ekonomi Kata kunci: Evaluasi Yuridis. Implementasi. Dispensasi Kawin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 PENDAHULUAN Secara Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin mengenai perkawinan di Indonesia diatur menjadi panduan bagi Hakim dalam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah Undang-Undang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak- Nomor Tahun Perkawinan. Berdasarkan hak anak (Suadi, 2. Undang- Dalam penelitian yang dilakukan di Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadilan Agama Cibadak. Fathiana Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan Medina Putri. Encep Abdul Rojak, dan adalah ikatan lahir dan batin antara Fahmi Fatwa Rosyadi mengemukakan seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin justru berkontribusi meningkatkan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. angka perkawinan anak melalui dispensasi Dari definisi tersebut tercermin bahwa Hakim mengabulkan permohonan perkawinan tidak hanya bersifat legal, dispensasi kawin dengan berbagai alasan tetapi juga mengandung nilai spiritual dan yang mendesak, contohnya kehamilan di moral (Bariah, 2. luar nikah (Putri, 2. Pasal Peraturan Mahkamah Agung Perkawinan anak merupakan salah Tingginya angka perkawinan anak satu fenomena yang terjadi di Kabupaten di Kabupaten Rokan Hulu berkorelasi Rokan Hulu. Provinsi Riau. Dalam rangka dengan meningkatnya angka perceraian di menekan angka perkawinan anak di Selain itu, banyak pasangan Indonesia. Mahkamah Agung menerbitkan muda-mudi yang terjebak dalam lingkaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 kemiskinan karena ketidaksiapannya. Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Dari latar belakang masalah yang HASIL DAN PEMBAHASAN Lahirnya Peraturan Mahkamah penelitian ini adalah bagaimana evaluasi Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Peraturan Kawin Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 membatasi pemberian dispensasi kawin secara ketat melalui syarat-syarat tertentu, kemiskinan dan perceraian di Kabupaten yaitu adanya kondisi yang mendesak dan Rokan Hulu? bukti yang objektif. melindungi hak-hak Dispensasi Kawin anak dengan mencegah perkawinan anak METODE PENELITIAN Penelitian kegiatan ilmiah menggunakan metode, mengharuskan Hakim menarapkan prinsip Best Interest of the Child . epentingan dengan tujuan untuk menganalisa dan terbaik bagi ana. dalam mengabulkan memecahkan suatu permasalahan. Metode atau menolak permohonan dispensasi yang digunakan dalam penelitian ini serta mewajibkan pendampingan Psikolog. Penelitian hukum empiris adalah suatu keluarga dalam proses sidang dispensasi kawin (Adhyaksa, 2. Pada tahun 2022, pengadilan di Sumber data yang digunakan Kabupaten Rokan Hulu mengabulkan 91 dalam penelitian ini adalah data primer permohonan dispensasi kawin, sedangkan yang diperoleh di lokasi penelitian serta 11 permohonan ditolak. Pada tahun 2023, pengadilan di Kabupaten Rokan Hulu mengabulkan 68 permohonan dispensasi jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Teknik kawin, sedangkan 14 permohonan ditolak. pengumpulan data yang digunakan dalam Angka perkawinan anak yang tinggi peraturan perundang-undangan, di Kabupaten Rokan Hulu disebabkan banyaknya permohonan dispensasi kawin Teknik analisa data yang digunakan dalam yang dikabulkan oleh Hakim. Alasannya penelitian ini adalah analisa kualitatif. karena kehamilan. Selain itu, ada juga Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 alasannya karena orang tua khawatir anaknya terjebak pergaulan bebas. yang baik tanpa dilengkapi infrastruktur Hakim cenderung berpikir pragmatis Menurut Nurcholis Madjid, hukum pelaksana yang memadai akan kehilangan Hal ini terlihat dalam dispensasi kawin tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkannya di kemudian hari. Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketidaksiapan pasangan Dispensasi Kawin di Kabupaten Rokan mengarungi kehidupan berumah tangga Hasil Evaluasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin di menunjukkan bahwa Hakim mengabulkan Kabupaten Rokan Hulu adalah belum permohonan dispensasi kawin karena desakan dari pihak keluarga dan juga Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Anak perempuan yang sudah tentang Dispensasi Kawin tidak mampu terlanjur hamil harus segera dinikahkan menurunkan angka perkawinan anak atau agar tidaak menjadi aib keluarga di tengah pernikahan dini, masih tingginya angka perceraian, dan banyak pasangan muda- bertentangan dengan prinsip Best Interest mudi yang terjebak dalam lingkaran of the Child . epentingan terbaik bagi Alasan Mahkamah Hulu. perceraian di Kabupaten Rokan Hulu. Peraturan ana. karena ketidaksiapan anak. Peraturan Pada tahun 2022, angka perceraian Peraturan Mahkamah Agung Nomor Pengadilan Agama Rokan Hulu 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin berjumlah 721 kasus. Pada tahun 2023, angka perceraian di Pengadilan Agama Psikolog dan petugas sosial dalam proses Rokan Hulu berjumlah 819 kasus. Pada permohonan dispensasi kawin (Rahman. Pengadilan Agama Rokan Hulu berjumlah 922 kasus. Artinya, angka perceraian di Namun. Rokan Hulu keterlibatan Psikolog dan petugas social Kabupaten hanya bersifat administratif dalam bentuk peningkatan dari tahun ke tahun. Salah surat rekomendasi saja. satu alasan utama penyebab perceraian adalah faktor ekonomi keluarga. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 KESIMPULAN DAFTAR PUSTAKA