AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUM E-ISSN: 3047-1052 Doi ://doi. org/10. 62734/jurnalamar. Vol. 2 No. Desember 2024 Hal. Analisis Yuridis Penerapan Diversi Pada Kasus Tindak Pidana Anak di Kejaksaan Negeri Banyuwangi Berlian Mayang Cantika1*. Andin Martiasari2. Rudi Mulyanto3 Program Studi hukum. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi 1,2,3, berliancantika681@gmail. com1, andinmartiasari@untag-banyuwangi. id2, rudimulyanto@untagbanyuwangi. Abstrak Pada kasus pidana yang dilakukan anak yang berusia di bawah 12 tahun, salah satu alternatif penyelesaian perkara yang digunakan adalah diversi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait penerapan diversi pada kasus tindak pidana anak dan faktor yang menjadi kendala penerapan diversi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penulis menggunakan metode yuridis-empiris yang mana penelitian tersebut penulis lakukan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Berdasarkan hasil penelitian ini diversi sudah diterapkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung, tetapi dalam penerapannya upaya diversi kerap mengalami kendala yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Kata Kunci: Diversi. Tindak Pidana Anak. Penuntutan Abstract In criminal cases committed by children under 12 years of age, one of the alternative solutions used is diversion. The problems discussed in this study are related to the application of diversion in cases of child criminal acts and the factors that are obstacles to the application of diversion at the Banyuwangi District Attorney's Office. The author uses the juris-empirical method by reviewing the reactions and interactions in State Prosecutor's Office of Banyuwangi. The conclusion is that differences have been applied in the Banyuwangi State Prosecutor's Court the procedures for implementing diversion at the prosecution stage have been regulated in the Attorney General's Regulation, but in its implementation, diversion efforts often encounter obstacles influenced by several factors, including legal structural, legal substance and legal cultural. Keywords: Diversion. Juvenile Crime. Prosecution. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Latar Belakang Masyarakat Indonesia menyadari peran anak yang sangat penting bagi keberlangsungan perjuangan bangsa, kesadaran tersebut yang kemudian melahirkan pemikiran dan membentuk suatu kesepakatan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. 1 Kepedulian bangsa Indonesia terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa tercermin dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . elanjutnya disebut UU Perlindungan Ana. Pasal 1 ayat . UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Auperlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiAy. Dengan demikian, anak diharapkan dapat mengeksplorasi diri sehingga menciptkan sumber daya manusia yang lebih baik di masa yang akan datang. Anak secara alami memiliki rasa penasaran terhadap hal-hal baru dan cenderung meniru tindakan orang-orang sekitarnya. Jika dalam proses eksplorasi diri pada anak tidak mendapat pendampingan dan dipantau oleh orang dewasa di lingkungan sekitarnya, maka dapat menyebabkan anak terjerumus pada perilaku Perilaku tersebut biasanya merupakan hasil meniru atau atas pengaruh dan bujuk rayu dari orang dewasa. Oleh karena itu, karakter pada anak sangat dipengaruhi oleh peran orang tua dan lingkungan sekitarnya. Pelaksanaan peradilan pidana anak secara internasional berpedoman pada Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rule. yang memberikan pedoman tentang bagaimana perlakuan terhadap anak dalam sistem peradilan pidana dengan ketentuan sebagai berikut: . kebijakan sosial memajukan kesejahteraan remaja secara maksimal memperkecil intervensi sistem peradilan . non diskriminasi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses peradilan pidana. penentuan batas usia pertanggungjawaban kriminal terhadap anak. Penjatuhan pidana penjara merupakan upaya terakhir. tindakan diversi dilakukan dengan persetujuan anak atau orang tua/wali. pemenuhan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana anak. perlindungan privasi anak pelaku tindak pidana. peraturan peradilan pidana anak tidak boleh bertentangan dengan peraturan ini. Menurut Beijing Rules, kebijakan yang diperbolehkan dalam perkara anak mencakup pengalihan dari sistem peradilan pidana formal pada semua tingkat dan tahap karena adanya pertimbangan kepentingan terbaik terhadap anak. Pengalihan semacam itu dapat dipertimbangkan mengingat peran sentral yang dimainkan oleh anak sebagai generasi penerus bangsa. Konsep tersebut sejalan dengan prinsip1 Ruben Achmad. Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang. Jurnal Simbur Cahya. Vol. 27, . , h. 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 3 Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice (Bandung : Refika Aditama, 2. , h. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. prinsip Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Chil. yang menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dan diberikan kesempatan serta fasilitas, baik secara hukum maupun non hukum, untuk berkembang baik secara fisik, mental, moral, spiritual, maupun sosial dengan bebas dan bermartabat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana pada anak dan orang dewasa tidak bisa disamakan. Proses penyelesaian perkara yang melibatkan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . elanjutnya disebut UU SPPA). Pada undang-undang tersebut, diatur prosedur yang sesuai dengan instrumen internasional untuk diterapkan di Indonesia. Sistem peradilan anak dibuat untuk memastikan bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana tetap mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Pemberian sanksi pada anak yang melanggar hukum beruapa kurungan atau penjara pada realitanya cenderung memberikan dampak negatif karena memberikan stigma Auseorang kriminalAy yang dipandang tidak baik dalam masyarakat dan tentunya akan berpengaruh untuk kehidupan setelahnya. Selain itu, sanksi berupa kurungan atau penjara juga tidak sepenuhnya menjamin terpenuhinya perlindungan atas hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Hal tersebut menjadi alasan untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap sistem peradilan pidana anak di Indonesia dengan mengikuti perkembangan zaman dan kondisi hukum di Indonesia. Kajian tersebut kemudian menghasilkan pemikiran yang dirasa efektif dan memberikan solusi terbaik untuk menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sebagai pengembangan sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Perkara anak yang diproses melalui peradilan pidana formal pada akhirnya akan menempatkan anak tersebut dengan status AutersangkaAy. AuterdakwaAy. AuterpidanaAy, atau AunarapidanaAy, di mana hal tersebut akan memengaruhi proses tumbuh kembang pada diri anak dan memberikan dampak negatif yang cukup berpengaruh untuk kondisi psikologis anak. Proses penghukuman berupa pemenjaraan atau kurungan belum mampu memberikan efek jera dan menumbuhkan penyesalan dalam diri anak, karena pada dasarnya anak-anak belum paham konsekuensi dari setiap perbuatan yang dilakukannya. Keadilan restoratif merupakan sebuah proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana . riminal justice syste. dengan melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang dianggap adil bagi kedua belah pihak, baik pihak korban maupun pihak pelaku, dengan tujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula sebelum suatu tindak pidana terjadi. Pendekatan keadilan restoratif memberikan sudut pandang baru bagi para penegak 4 Herman Bella. Diversi: Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Litigasi Amsir. Vol. No 3, . AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. hukum dalam menangani suatu perkara dan juga akan mempengaruhi cara pandangan masyarakat terhadap seorang pelaku tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak diimplementasikan melalui penerapan diversi. Secara etimologi, diversi berasal dari Bahasa Inggris, "diversion" yang berarti penghindaran atau pengalihan. 6 Dalam sistem peradilan pidana anak, diversi merupakan proses pengalihan suatu perkara pidana dari proses peradilan pidana formal ke proses peradilan pidana informal. Diterapkannya diversi menunjukkan bahwa tidak semua kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak harus diselesaikan melalui sistem peradilan formal, tetapi ada alternatif yang dapat dilakukan dan dirasa lebih baik dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Penerapan diversi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai pelaku tindak Konsep diversi melalui pendekatan keadilan restoratif sangat menarik dan memberikan lebih banyak dampak positif jika dibandingkan dengan membiarkan anak menjalankan proses peradilan pidana formal. Penerapan diversi tidak sebatas hanya untuk memberikan perlindungan atas hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin akan timbul setelah suatu perkara dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan diversi. Kesepakatan tersebut diusahakan bisa memberikan win-win solution bagi pihak korban maupun pihak pelaku dengan harapan agar tidak ada dendam di kemudian hari yang dapat menimbulkan perkara baru antara kedua belah pihak. Selain itu, diversi juga memberikan kesempatan bagi anak yang berkonflik dengan hukum untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma negatif sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dilakukannya. Penerapan keadilan restoratif melalui upaya diversi merupakan alternatif dalam menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsip utamanya adalah dengan menekankan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi sebagai jalan keluar. Prinsip-prinsip keadilan restoratif dirasa bisa diterapkan untuk menangani anak yang terlibat dalam tindakan kriminal melalui penerapan upaya Dengan mengutamakan pendekatan yang berfokus pada pertanggungjawaban serta pembelajaran, upaya diversi diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif untuk menanggulangi perkara yang melibatkan anak. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penuntutan di Indonesia berperan sebagai AupenyaringAy antara proses penyidikan oleh kepolisian dan proses pengadilan di persidangan. Berdasarkan asas dominus litis, penuntut umum memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke 5 Martha Lalungkan. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Anak. Jurnal Lex Crimen,Vol. No 1, . , h. 6 Sri Endah Wahyuningsih. Gunarto, dan Fajar Gurindro. Legal Reconstruction of Diversion in Juvenile Crime System Based on Dignified Justice. Saudi J. Humanities Soc Sci. Vol. No 2, . , h. 7 Ibid, h. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHP. Dalam proses penuntutan terdapat asas legalitas dan oportunitas. Asas legalitas berarti Jaksa sebagai Penuntut Umum wajib menuntut seorang pelaku tindak pidana dengan cukup bukti yang sah. Sedangkan asas oportunitas berarti Jaksa sebagai Penuntut Umum memiliki hak deponeering atau berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan ke pengadilan atau melakukan penghentian penentutan pada suatu perkara jika menurut hasil analisanya akan merugikan kepentingan Sedapat mungkin dalam menangani perkara anak yang diupayakan diversi. Jaksa sebagai penuntut umum pasti menghadapi kondisi yang mewajibkannya untuk melindungi dua kepentingan yang saling bertolak belakang, yaitu kepentingan korban dan kepentingan pelaku. Anak sebagai korban harus dilindungi karena telah dirugikan baik secara mental maupun secara fisik akibat suatu tindak Tetapi anak sebagai terduga pelaku tindak pidana juga harus dilindungi karena hakekat setiap anak memiliki hak-hak yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus dilakukan terhadap terduga pelaku anak. Dengan diterpakannya upaya diversi, diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi kepentingan anak sebagai korban maupun anak sebagai terduga pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-sosiologis yang berbasis pada penelitian hukum normatif . eraturan perundang-undanga. , tetapi tujuannya bukan untuk mengkaji mengenai sistem norma dalam peraturan perundang-undangan, melainkan mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi ketika suatu sistem norma atau peraturan hukum tersebut diterapkan dalam masyarakat. Penelitian ini juga sering disebut sebagai penelitian bekerjanya hukum . aw in actio. Pembahasan Penerapan Diversi Pada Kasus Tindak Pidana Anak di Kejaksaan Negeri Banyuwangi Guna merealisasikan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan adanya kekuasaan kehakiman yang bersifat independen untuk menyelenggarakan peradilan demi mewujudkan hukum yang adil dan beradab. Penerapan kekuasaan kehakiman yang independen tidak dapat dipisahkan dari otonomi kewenangan penuntutan untuk menjamin hak setiap warga negara dengan memberikan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum, khususnya dalam konteks peradilan pidana. Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan berperan sebagai pengendali proses perkara . ominus liti. mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap persidangan di Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Kitab Undang8 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: UPT Mataram University Press, 2. , h. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Undang Hukum Acara Pidana. Proses penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan. Konsep penuntutan merupakan komponen dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang berpedoman pada asas oportunitas dan asas legalitas. Menurut prinsip asas legalitas. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang sah. Sementara itu, prinsip asas oportunitas memberikan wewenang kepada Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan ke pengadilan atau menghentikan proses penuntutan dalam suatu perkara jika dinilai dapat merugikan kepentingan umum berdasarkan hasil analisis perkara yang dilakukannya. Perkembangan zaman memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebutuhan hukum dan aspirasi keadilan dalam masyarakat yang meminta perubahan paradigma penegakan hukum. Prinsip pemidanaan sebagai hukuman tidak sekedar bertujuan untuk mencapai keadilan retributif atau pembalasan, tetapi juga pemikiran untuk mencapai keadilan yang berdasarkan asas keadilan restoratif. Keberhasilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam menjalankan penuntutan di era sekarang ini tidak hanya berpatokan pada nilai dari jumlah perkara yang diajukan ke pengadilan, tetapi juga mencakup penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif, sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum yang adil dengan memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat. Konsep keadilan restoratif yang diimplementasikan dengan diversi sebagai mekanisme baru dan dirasa inovatif dalam kerangka sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Pada prinsipnya, diversi merupakan konsep yang diatur oleh undangundang sebagai upaya penyelesaian perkara anak diluar sistem peradilan pidana Upaya tersebut dilakukan untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum dari dampak negatif pelaksanaan peradilan pidana seperti pada perkara orang dewasa. Upaya diversi dilaksanakan melalui jalur non litigasi, dalam hal ini yakni dengan melakukan musyawarah atau mediasi antara pihak korban dan pelaku, serta penegak hukum sebagai fasilitator yang bertujuan untuk menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Penyelesaian perkara pidana di luar sistem peradilan kebanyakan belum memiliki landasan hukum formal, sehingga terdapat perkara yang sudah diselesaikan secara informal melalui mekanisme hukum adat, tetapi masih diproses pada peradilan formal sesuai dengan ketentuan hukum. Pada tahap penuntutan, pelaksanaan diversi diatur secara khusus melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/J. A/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, sehingga Jaksa Penuntut Umum di Indonesia memiliki acuan dalam menjalankan upaya diversi pada tahap penuntutan. Pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada perkara anak juga berpedoman pada Pasal 11 Standard Minimum Rules for the Administration AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. of juvenile justice (The Beijing Rule. dengan memuat tentang ketentuan dan prinsip diversi sebagai berikut : 9 . Konsep diversi diimplementasikan melalui pertimbangan berbagai faktor yang dirasa relevan, dimana penegak yang diberikan wewenang untuk menangani pelanggaran hukum yang melibatkan anak tidak dilakukan melalui proses peradilan pidana formal. Kewajiban yang diberikan kepada penegak hukum dalam melaksanakan diversi untuk perkara anak diambil dengan menyesuikan kebijakan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam sistem hukum setiap negara, serta sejalan dengan prinsip yang tercantum dalam The Beijing Rules. Pelaksanaan upaya diversi harus mendapatkan persetujuan dari anak korban dan anak pelaku serta orang tua atau wali yang bertanggung jawab atas anak tersebut. Meski begitu, keputusan untuk dilakukannya upaya diversi tetap diambil setelah penegak hukum yang berwenang menangangi perkara tersebut melakukan peninjauan atas duduk perkaranya. Hasil peninjuan tersebut yang akan menentukan apakah upaya diversi bisa dilakukan pada perkara tersebut atau . Pelaksanaan dan implementasi upaya diversi membutuhkan kolaborasi dan partisipasi aktif dari masyarakat, seperti pengawasan, bimbingan kesejahteraan, pemulihan, dan ganti rugi kepada korban agar supaya pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak menghasilkan upaya untuk mencegah dan mengatasi masalah keterlibatan anak dalam perkara pidana, salah satunya adalah implementasi diversi yang sesuai dengan sistem peradilan pidana Fokusnya tidak hanya pada pemberian hukuman semata, tetapi juga didasarkan pada konsep bahwa penjatuhan sanksi pidana bertujuan mendukung terciptanya kesejahteraan bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana, terutama terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Dasar pemikiran dibalik tujuan pemberian sanksi pidana ini menjadi ciri khas dari penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak. Diharapkan dalam setiap tahapan perkara, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pada persidangan, penanganan kasus anak tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan dan perlindungan semata, tetapi juga mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Upaya diversi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah diterapkan sejak ditetapkannya UU SPPA yang mana diversi wajib dilakukan pada setiap tahapan perkara baik saat penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, serta pada tahap persidangan oleh Hakim. Pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, upaya diversi hanya bisa dilaksanakan apabila pada tahap penyidikan oleh kepolisian sudah dilaksanakan upaya diversi tetapi gagal. Karena upaya diversi sendiri sifatnya berjenjang, sehingga apabila pada tahap penyidikan tidak dilakukan 9 Marlina, loc. Adi Hardiyanto dan Pujiyono. Kebijakan Pelaksanaan Diversi sebagai Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflikdengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Kudus. Jurnal Law Reform. Vol 11. No 1. , h. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. upaya diversi, maka pada tahapan perkara penuntutan. Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk mengupayakan diversi. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara anak wajib dan bertanggung jawab secara hukum melakukan upaya diversi pada perkara anak yang memenuhi ketentuan, kewajibantersebut secara tegas diatur dalam Pasal 42 ayat . UU SPPA AuPenuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 . hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik. Ay Mekanisme penunjukan serta penetapan Jaksa Penuntut Umum pada perkara anak juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-006 /A/J. A/04/2015, surat keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung akan memberikan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan perkara anak dan surat perintah penunjukan Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara anak. Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk sebanyak 2 . orang, masing-masing berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum Utama dan Jaksa Penuntut Umum Pengganti. Tentunya yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah jaksa yang telah memiliki kualifikasi yang sesuai dengan pasal 41 Ayat . UU SPPA yang telah dijelaskan sebelumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi akan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara anak, dimana surat perintah tersebut memuat baik penyelesaian perkara diluar peradilan pidana, yakni dengan diversi, maupun melalui peradilan pidana. selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas anak serta barang bukti dalam perkara anak, kemudian hasil penelitian tersebut akan dicatat dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Anak. Pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memproses suatu perkara anak. Hasilnya akan menentukan apakah perkara tersebut layak diupaya diversi ataupun tidak, karena tidak semua perkara anak bisa diupayakan diversi. Hanya perkara pidana tertentu saja yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Bela. Tahun, yaitu ancaman pidanannya dibawah 7 tahun penjara dan bukan merupakan jenis pengulangan pidana atau residivis. Syarat tersebut yang akan menentukan apakan upaya diversi dapat dilaksanakan atau tidak. Pada perkara anak tersebut memenuhi kriteria yang diwajibkan diversi, serta Jaksa Penuntut Umum berpendapat perkara tersebut layak diupayakan diversi, maka tahapan selanjutnya yakni dalam kurun waktu 7 x 24 . ujuh kali dua puluh empa. jam terhitung sejak tanggal penerimaan tanggung jawab atas anak dan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum akan memanggil atau menawarkan penyelesaian perkara melalui diversi kepada pihak yang bersangkutan. Pihak tersebut meliputi anak sebagai pelaku, anak sebagai korban, serta pihak keluarga atau wali dari kedua anak tersebut. Jika kedua belah pihak menyatakan setuju untuk dilaksanakan diversi, maka Jaksa Penuntut Umum akan menentukan tanggal dimulainya musyawarah diversi dan dicatat dalam Berita Acara Upaya Diversi. Apabila terdapat penolakan dari salah satu pihak ataupun kedua belah pihak untuk AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. dilakukan upaya diversi, maka Jaksa Penuntut Umum juga akan mencatatnya dalam Berita Acara Upaya Diversi dengan memuat alasan penolakan terhadap upaya diversi tersebut. Dalam hal terdapat penolakan yang menyebabkan upaya diversi tidak bisa dilaksanakan, maka Jaksa Penuntut Umum melanjutkan proses perkara ke tahap selanjutnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika kedua belah pihak, baik pihak korban maupun pihak pelaku setuju untuk melalukan upaya diversi, maka prosesnya akan dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum akan menentukan tanggal dimulainya musyawarah diversi. Musyawarah tersebut akan dilaksanakan paling lama 30 . iga pulu. hari sejak tanggal dimulainya diversi, yaitu hari di mana para pihak menyetujui upaya diversi. Pada tanggal yang telah ditentukan. Jaksa Penuntut Umum akan mengirimkan surat panggilan kepada para pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Bela. Tahun, menyebutkan diantaranya AuProses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya. Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Ay Penjelasan lebih lanjut terkait para pihak yakni Pekerja Sosial Profesional dalam hal ini meliputi sosiolog, psikolog, dan lain sebagainya. Selain itu, jika orang tua atau wali dari anak korban maupun anak pelaku menghendaki, maka diperbolehkan melibatkan Kuasa Hukum. Tokoh Agama. Tokoh Masyarakat. Guru, dan pihak-pihak yang dirasa perlu dilibatkan dalam perkara tersebut. Surat Panggilan tersebut harus diterima para pihak paling lama 3 . hari sebelum waktu pelaksanaan musyawarah diversi dengan disertai tanda terima oleh pihak yang bersangkutan sebagai tanda bukti panggilan yang sah. Surat yang diberikan kepada masing-masing pihak memuat hari, tanggal, serta tempat pelaksanaan diversi. Pelaksanaan mediasi upaya diversi dilakukan secara khusus pada ruang diversi yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mediasi upaya diversi dapat dimulai ketika semua pihak sudah berkumpul pada ruangan diversi pada waktu yang telah ditentukan melalui surat panggilan. Dalam hal kehadiran orang tua/wali anak pelaku ataupun anak korban tidak diketahui keberadaannya atau berhalangan hadir, maka mediasi upaya diversi tetap bisa dilaksanakan dengan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pengganti dari orang tua/wali. Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Bela. Tahun. Mediasi upaya diversi dibuka sekaligus dipimpin oleh fasilitator diversi, yakni Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam perkara tersebut. Dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum memperkenalkan diri kepada para pihak yang hadir, termasuk menjelaskan perannya sebagai fasilitator. Kemudian Jaksa Penuntut Umum juga akan menjelaskan beberapa hal, di antaranya tata tertib musyawarah yang sebelumnya telah disusun oleh fasilitator dan diajukan kepada para pihak untuk disepakati. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. menjelaskan mengenai waktu dan tempat terjadinya perkara, serta duduk perkara dan ringkasan dugaan tindak pidana yang akan didakwakan terhadap anak sebagai Dalam kesempatan tersebut. Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator juga akan menjelaskan terkait diversi secara lebih detail untuk memberikan pertimbangan kepada para pihak demi keberhasilan upaya diversi. Sebelum mediasi dilaksanakan. Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan observasi terhadap anak pelaku dengan melihat perilaku dan sikapnya. Pada saat mediasi dilaksanakan. Pembimbing Kemasyarakatan diberikan waktu untuk menjelaskan ringkasan hasil penelitian terhadap anak tersebut. Selanjutnya fasilitator kembali menawarkan kepada para pihak tentang bagaimana keinginan dari setiap pihak, terutama pihak korban. Setelah semua dirasa cukup, baik musyawarah itu menghasilkan kesepakatan yang bersepakat untuk diselesaikan secara diversi maupun bersepakat untuk tetap melalui proses peradilan pidana formal, maka fasilitator melakukan pencatatan pada Berita Acara Diversi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dalam hal diversi menghasilkan kesepakatan yang disetujui oleh para pihak, maka Jaksa Penuntut Umum harus membuat Berita Acara Diversi dan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Mediasi Diversi yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi guna mendapatkan Penetapan Diversi, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai. Proses tersebut dilakukan dengan waktu selambat-lambatnya 3 . hari setelah kesepakatan diversi berhasil tercapai. Setelah Penetapan Diversi diterima oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, maka Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut akan kembali memanggil para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi. Kesepakatan Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Musyawarah Diversi, namun tidak boleh lebih dari 3 . bulan dari tanggal kesepakatan tersebut dibuat. Apabila terdapat hal-hal tertentu, maka atas dasar pendapat Jaksa Penuntut Umum dan kesepakatan para pihak, maka dapat diperpanjang 1 . kali dengan jangka waktu paling lama 3 . Selanjutnya adalah tahap pengawasan dan pelaporan Kesepakatan Diversi, jika kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Pembimbing Kemasyarakatan harus melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk ditindak lanjuti dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam proses peradilan pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 . hari terhitung sejak laporan diterima. Apabila kesepakatan diversi telah diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan, maka Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut akan akan melakukan penerbitan surat permohonan ketetapan penghentian penuntutan, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam jangka waktu paling lama 3 . hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan. Dalam hal Kesepakatan AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti rugi atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/wali, maka harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 . hari terhitung sejak tanggal Kesepakatan Diversi. begitu juga pada Kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat, maka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 . hari terhitung sejak tanggal Kesepakatan Diversi selesai Setelah semua perkara dianggap selesai pada tahap penuntutan baik selesai dengan diversi maupun tidak, maka akan dicatat dalam register perkara Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penerapan diversi mendukung cita-cita perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam perkara pidana, tujuannya adalah untuk menghindarkan anak sebagai pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan kepadanya untuk menjalani sanksi alternatif tanpa hukuman pidana berupa pemenjaraan. Penyelesaian tindak pidana oleh anak melalui pendekatan keadilan restoratif melibatkan partisipasi masyarakat dan fasilitator, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, sebagai komponen penting dalam sistem peradilan pidana Peran masyarakat dalam pelaksanaan diversi sangat penting karena turut berupaya untuk mendukung pemulihan tatanan kehidupan yang terganggu akibat suatu perkara pidana, serta untuk memulihkan korban dan pelaku ke dalam lingkungan keluarga dan sekitarnya. Faktor Yang Menjadi Kendala Penerapan Diversi Pada Kasus Tindak Pidana Anak di Kejaksaan Negeri Banyuwangi Penerapan diversi merupakan upaya perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam perkara pidana, di mana keadaan tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif pada proses tumbuh kembang anak tersebut. Upaya diversi dirasa efektif dalam menangani perkara anak serta diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi seharusnya menjadi langkah yang efektif untuk mencegah pemidanaan terhadap anak, tetapi pada praktiknya, upaya diversi sendiri tidak jarang mengalami hambatan. Setelah UU SPPA berlaku, tidak serta-merta upaya diversi selalu berhasil. Berdasarkan data hasil penelitian yang telah penulis dapatkan pada Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, ditemukan fakta bahwa pelaksanaan upaya diversi masih belum optimal. Terlihat sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 13 . iga bela. perkara anak yang diupayakan diversi tetapi tidak berhasil. Apabila membahas tentang kegagalan praktik hukum, maka perlu dibahas juga terkait efektivitas produk hukum tersebut. Menurut Lawrence Milton Friedman, efektivitas suatu produk hukum dapat dievaluasi melalui tiga elemen penting dalam sistem hukum, yaitu struktur hukum . egal structur. , substansi hukum . egal substanc. , dan budaya hukum . egal cultur. 11 Ketiga aspek tersebut yang akan menjadi landasan untuk menilai apakah suatu produk hukum dapat beroperasi dengan baik ketika diterapkan di masyarakat, atau malah 11 Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar (Jakarta: Tatanusa, 2. , h. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. mengalami kegagalan. Tentunya keberhasilan dan kegagalan tersebut tergantung pada faktor yang telah disebutkan sebelumnya. Faktor Struktur Hukum . egal structur. Struktur hukum di Indonesia merupakan institusi dalam rangkaian penegakan hukum, di antaranya kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dengan demikian, struktur hukum dapat diartikan sebagai lembaga yang melaksanakan penegakan hukum dengan semua proses yang terjadi pada setiap tahapan perkara. Dalam konteks penegakan hukum pidana, lembaga ini terintegrasi dalam sistem peradilan pidana . riminal justice syste. , yang di antaranya polisi pada tahap penyidikan di kepolisian, jaksa pada tahap penuntutan di kejaksaan, serta hakim pada tahap persidangan di pengadilan. Peran struktur hukum yang pada penelitian ini adalah Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, ketika diberi mandat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum pada perkara pidana anak, maka secara hukum wajib mengupayakan diversi jika perkaranya memenuhi syarat. Pada praktiknya, berdasarkan observasi penulis, kinerja Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya penerapan diversi masih kurang maksmimal. Berdasarkan hasil penelitian, upaya diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada periode tahun 2020 sampai dengan 2022 kerap kali gagal pada tahapan awal, yaitu pada fase koordinasi dengan para pihak yang terkait. Penulis meninjau dalam proses ini, penekanan diletakkan pada kemampuan Jaksa Penuntut Umum dalam menyampaikan penawaran yang optimal dan dirasa dapat memberikan win-win solution terhadap pihak korban maupun pihak pelaku. Selain itu, keahlian Jaksa Penuntut Umum untuk mengenalkan konsep diversi kepada para pihak sangat diperlukan. Salah satu elemen penting dalam kesuksesan penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian para penegak hukumnya. Dalam konteks penerapan diversi, terdapat kelemahan yang mempengaruhi tingkat keberhasilan penerapan Orang tua/wali pelaku dan orang tua/wali korban dalam melakukan mediasi upaya diversi membutuhkan peran fasilitator, yang pada tahap penuntutan diperankan oleh Jaksa. Fasilitator diharapkan mampu memberikan konseling, masukan, dan pandangan yang dapat meyakinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang dirasa memberikan dampak postif terhadap pihak korban maupun pihak pelaku. Untuk memberikan masukan yang efektif tersebut, fasilitator perlu memiliki keahlian dan pemahaman yang mendalam terkait penyelesaian perkara pidana anak dengan upaya diversi. Faktor Substansi Hukum . egal substanc. Substansi hukum mencakup peraturan, norma, dan perilaku masyarakat yang ada dalam suatu sistem hukum. Selain itu, substansi hukum juga merujuk pada produk yang dihasilkan oleh para pihak yang berada di dalam sistem hukum tersebut, baik berupa keputusan maupun pembentukan peraturan-peraturan baru. Perlu diketahui bahwa substansi hukum tidak hanya terbatas pada aspek hukum AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. aw in the boo. , tetapi juga pada hukum yang ada dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat . he living la. Pada penelitian ini, yang menjadi substansi hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Bela. Tahun. Pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan di Kejaksaan secara tegas diatur dalam Pasal 3 Ayat . Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Bela. Tahun yang menyebutkan bahwa AuSetiap Penyidik. Penuntut Umum, dan Hakim dalam memeriksa Anak wajib mengupayakan Diversi. Ay Pasal tersebut sangat jelas mengatur bahwa Kejaksaan yang berwenang dalam kekuasaan kehakiman bidang penuntutan wajib melakukan upaya diversi pada perkara anak yang sesuai ketentuan. Bahkan terdapat ancaman pidana jika Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara anak dengan sengaja tidak mengupayakan diversi yang diatur dalam Pasal 96 UU SPPA, dijelaskan bahwa AuPenyidik. Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. Ay Berdasarkan data hasil penelitian terkait penerapan diversi oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banyuwangi menunjukkan hasil yang tidak berbanding lurus dengan peraturannya. Diversi diawali dengan proses koordinasi dengan para pihak yang bersangkutan dan Jaksa Penuntut Umum akan menjelaskan terkait konsep diversi. Pada tahap ini terjadi benturan antara kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk mengupayakan diversi dengan persetujuan para pihak untuk melangsungkan upaya diversi. Ketika para pihak terkait tidak menyetujui pelaksanaan upaya diversi, maka diversi tidak bisa diupayakan. Sehubungan dengan sifat diversi yang berjenjang, maka Kejaksaan tidak bisa mengambil langkah sepihak dalam melaksanakan upaya diversi. Perkara yang masuk ke Kejaksaan tentunya lebih dahulu melewati tahap penyidikan di Kepolisian. Ketika terdapat suatu perkara pidana anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi, tetapi pada tahap penyidikan tidak dilakukan upaya diversi karena satu dan lain hal, maka pada tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan. Sehingga saat perkara masuk pada tahap penuntutan. Jaksa Penunut Umum tidak bisa mengupayakan diversi. Fakor Budaya Hukum . egal cultur. Budaya hukum atau juga dikenal sebagai legal culture, mencerminkan sikap manusia yang dalam konteks ini adalah masyarakat, terhadap hukum dan sistem Sikap tersebut mencakup kepercayaan, nilai-nilai, ide-ide, dan harapan masyarakat terkait hukum dan sistem hukum bekerja. Budaya hukum merupakan bagian integral dari budaya umum suatu masyarakat, menciptakan suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang membentuk cara hukum digunakan, dihindari, atau bahkan disalahgunakan oleh masyarakat. Peran budaya hukum sangat signifikan dalam sistem hukum, sehingga tanpa adanya budaya hukum, sistem hukum akan kehilangan daya pengaruhnya. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Konsep diversi sebagai implementasi pendekatan keadilan restoratif merupakan aspek baru dalam sistem penegakan hukum pada perkara pidana anak di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan pemikiran masyarakat yang sangat menekankan penegakan hukum terhadap segala tindak kejahatan mengalami kesulitan untuk menerima konsep di mana pelaku kejahatan tidak selalu dihukum dengan pidana kurungan atau penjara, tetapi dapat diarahkan ke jalur pengalihan hukum dengan diversi. Ketidaksetujuan tersebut masih menjadi sumber permasalahan dan merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab kegagalan implementasi diversi. Pandangan masyarakat terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada umumnya bersifat punishment atau penghukuman. Padahal jika konsep diversi dipahami secara mendalam, terdapat perwujudan perdamaian yang membawa dampak positif lebih besar dibandingkan dengan menempatkan anak sebagai pelaku kejahatan melalui proses persidangan di pengadilan. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap anak sebagai korban tindak pidana. Anak sebagai korban telah dirugikan akibat suatu tindak pidana, sehingga akan berpengaruh pada kondisi fisik ataupun Proses peradilan pidana formal akan menempatkan anak pada keadaan untuk mengikuti proses perkara yang jangka waktunya cukup lama, sehingga akan berpengaruh juga pada proses pemulihannya pasca kejadian. Oleh karena itu, seharusnya masyarakat tidak lagi menganut budaya pemikiran yang bersifat represif terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil penelitian penulis, tampak sejumlah tantangan pada masing-masing elemen berfungsinya hukum dalam menerapkan diversi. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Bela. Tahun yang menjadi landasan utama pelaksanaan diversi masih belum sepenuhnya dapat terwujud karena terdapat tantangan, sehingga penerapan diversi pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih kurang optimal. Hal tersebut tentunya sangat disayangkan mengingat tujuan dari penerapan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif adalah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kesimpulan Penerapan diversi pada kasus tindak pidana anak di Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah dilaksanakan sejak berlakunya UU SPPA, di mana di dalamnya mengatur kewajiban Jaksa sebagai Penuntut Umum untuk melakukan upaya diversi pada perkara pidana anak. Prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Bela. Tahun, dan lebih rinci melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/J. A/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan. Perkara pidana anak yang dapat diselesaikan dengan cara diversi harus memenuhi syarat yaitu ancaraman hukumannya tidak lebih dari 7 . tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penerapan diversi dengan AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. pendekatan keadilan restoratif merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta menghindarkan anak sebagai pelaku tindak pidana dari stigma negatif sebagai seorang kriminal saat kembali ke lingkungan masyarakat. Faktor yang menjadi kendala penerapan diversi pada kasus tindak pidana anak di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor struktur hukum dalam hal kurang optimalnya peran Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator untuk memberikan pandangan yang meyakinkan para pihak, baik pihak korban maupun pihak pekaku, untuk menyelesaikan perkara dengan upaya diversi. Faktor substansi hukum dalam hal terjadi benturan antara kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara dengan upaya diversi dengan persetujuan para pihak untuk melangsungkan upaya diversi tersebut. Faktor budaya hukum dalam hal adanya budaya berpikir dalam masyarakat yang beranggapan bahwa setiap perkara pidana harus diproses sesuai dengan hukum acara pidana dan setiap pelaku tindak pidana harus dihukum dengan pemidanaan berupa kurungan atau penjara. DAFTAR PUSTAKA