Moderasi: Journal of Islamic Studies | Page: 497-514 Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | e-ISSN/p-ISSN: 2809-2872/2809-2880 Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial Mhd. Sufiy1* dan A. Kumedi JaAofar2 1Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia. mhdsufiy8@gmail. 2Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Indonesia. jafar@radenintan. Submit: 13/03/2025 | Review: 10/10/2025 s. d 02/11/2025 | Publish: 02/12/2025 Abstract Islamic legal thought and religious moderation play an important role in responding to the challenges of radicalization in society. Radicalization, which often arises from narrow, literal, and textual understandings of religion, frequently threatens social harmony and security stability. This paper aims to analyze how the principles of inclusive Islamic law and the approach of religious moderation can serve as solutions in addressing and responding to the issues and practices of radicalization. Through a qualitative approach and literature study, this research examines basic concepts in Islamic law and wasathiyyah . that emphasize equality, balance, justice, and tolerance. Religious moderation, as a paradigm that stresses contextual and adaptive religious understanding, is also explained as an effort to counter extremist and fundamentalist narratives. The research findings indicate that the integration of progressive Islamic legal thought and religious moderation can create a more inclusive and tolerant society toward radical ideologies. This article concludes that religious education that prioritizes moderate values and a holistic understanding of religion is a strategic step in preventing radicalization and promoting social peace in accordance with religious teachings. Keywords : Islamic Legal Thought. Religious Moderation. Radicalization. Wasathiyyah. Pendahuluan Bangsa dan negara Indonesia adalah masyarakat yang memiliki beragam budaya yang sangat majemuk. Keragaman mencakup perbedaan budaya, agama, ras, bahasa, suku, tradisi dan seterusnya. Keragaman budaya merupakan peristiwa alamiah dan bersifat AoGivenAy dalam istilah lain disebut sunnatulloh atau sesuai dengan hukum alam yang tidak akan pernah dapat dihindari. Keragaman budaya dan seterusnya akan saling berinteraksi satu sama lainnya. Pada saat yang bersamaan, jika terdapat (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial individu atau kelompok tidak mampu menghargai satu sama lainnya, di situlah rentan terjadi resistensi yang tak sedikit pula akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Selain itu juga, karna tidak mampu memaknai perbedaan, bahkan muncul sikap saling mengancam satu sama lainnya atau disebut dengan teror. Dengan Muhammad Syahrur. Sarbini mengungkapkan bahwa Dari masa nabi Muhammad sebagai Rasul hingga kini tidak mengalami krisis peribadatan. Orang yang mengerjakan shalat bertambah jutaan, jumlah masjid terus bertambah di seluruh penjuru dunia. Orang yang menunaikan haji terus bertambah, bahkan tempatnya sudah ndak mencukupi. Orang yang melaksanakan puasa semakin banyak dan tempat suci juga luas. Di sini, ibadah yang dilakukan umat Islam tidak pernah mengalami krisis apa pun. Tetapi, ke-hidupan umat Islam sangat dipengaruhi keadaan situasi tirani. (AsyAoarie, 2. Ada gagal paham dalam bernegara, beragama yang berimplikasi pada gagalnya dalam hidup bermasyarakat dan kemasyarakatan. Kegagalan bukan berasal dari agama atau negara melainkan kegagalan pemahaman teks dan dogma sehingga mempengaruhi prilaku kehidupan sosial kemasyarakatan berupa aksi radikal yang mengarah kepada faham terorisme. Menurut Ahmad Iffan, bergai aksi radikalisme tersebut telah melanggar dan mencederai pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara Bangsa Indonesia, aksi tersebut memperjuangkan atas nama perjuangan konsep khilafah Islamiyah. Hal ini dikarenaka mereka lebih berpedoman kepada Aofikih sajaAo yang menilai segala sesuatunya hitam-putih, halal-haram, dan cenderung hanya dua sisi. Kemudian dalam prakteknya, biasanya perilaku golongan pemahaman ini sering melakukan justifikasi seperti mengkafir-kafirkan, dan bahkan (Iffan et al. , 2. Sedangkan menurut Ishak dan Nazar bahwa Kemunculan gerakan radikalisme dan terorisme yang didorong oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Hal ini dapat ditelusuri dari gejala radikalisme di masyarakat, yang ditandai dengan adanya Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 498 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial kecenderungan individu maupun kelompok untuk menafsirkan teks secara leterlek serta mengabaikan konteks, ingin penegakan syariAoah, dan cenderung intoleransi terhadap sesama manusia. (Naamy & Hariyanto. Padahal sebagaimana dingkapkan Musdah Mulia dengan mengutip pendapat Haykal mengatakan bahwa Tauhid merupakan inti ajaran Islam. Paham tauhid mengajarkan tiada Tuhan selain Allah dan hanya Allah-lah pencipta alam semesta. Seluruh manusia, bahkan seluruh makhluk, berasal dari sumber yang satu: Allah. Paham seperti ini membawa kepada keyakinan bahwa manusia seluruhnya ber-saudara, meskipun berlainan warna, bangsa, dan bahasa, bahkan agama. (Kesuma, 2. Berdasarkan hal tersebut di atas maka dianggap penting untuk meneliti pemikiran hukum Islam dan moderasi beragama dalam menanggapi radikalisasi di BAHAN DAN METODE Bahan dan Metode harus dijelaskan dengan detail yang cukup untuk memungkinkan orang lain untuk meniru dan mengembangkan hasil yang Harap dicatat bahwa publikasi manuskrip Anda berimplikasi bahwa Anda harus membuat semua bahan, data, kode komputer, dan protokol yang dengan publikasi tersedia untuk pembaca. (Muhammad Author & Ahmad Author Dua, 2021. Penulis, 2. Harap ungkapkan pada tahap penyerahan segala batasan pada ketersediaan materi atau informasi. Metode dan protokol baru harus dijelaskan secara rinci sementara metode yang sudah mapan dapat dijelaskan secara singkat dan dikutip dengan tepat. Naskah penelitian yang menampilkan kumpulan data besar yang disimpan dalam basis data yang tersedia untuk umum harus menentukan di mana data telah disimpan dan memberikan nomor aksesi yang relevan. Jika nomor aksesi belum diperoleh pada saat penyerahan, harap sebutkan bahwa nomor tersebut akan diberikan saat peninjauan. Mereka harus disediakan sebelum publikasi. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 499 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial Studi intervensi yang melibatkan hewan atau manusia, dan studi lain yang memerlukan persetujuan etik, harus mencantumkan otoritas yang memberikan persetujuan dan kode persetujuan etik yang sesuai. HASIL Hukum Islam dan Fenomena Radikalisasi di Masyarakat Bukan hanya agama Islam, semua agama yang hadir di muka bumi yang dalam hal ini yang ada di Indonesia pada prinsipnya mengajarkan kebaikan dan cinta kasih antar sesama. Hal tersebut diungkapkan Edy Sutrisno dengan menyebutkan bahwa dalam tradisi Kristen, moderasi beragama menjadi cara pandang untuk menengahi ekstremitas tafsir ajaran Kristen yang dipahami sebagian umatnya. Adapun dalam tradisi Hindu, akar ruh moderasi beragama, atau jalan tengah, dapat ditelusuri hingga ribuan tahun ke belakang. Periode itu terdiri dari gabungan empat Yuga yang dimulai dari Satya Yuga. Treta Yuga. Dwapara Yuga dan Kali Yuga. Dalam setiap Yuga umat Hindu mengadaptasikan ajaran ajarannya sebagai bentuk moderasi. Berkaitan dengan moderasi beragama, ajaran agama Hindu yang terpenting adalah susila, yaitu bagaimana menjaga hubungan yang harmonis antara sesama manusia, yang menjadi salah satu dari tiga penyebab kesejahteraan. Dalam Agama Budda esensi ajaran moderasi beragama dapat dilihat dari Pencerahan Sang Buddha yang berasal dari Sidharta Gautama. Ia mengikrarkan empat prasetya, yaitu berusaha menolong semua makhluk, menolak semua keinginan nafsu keduniawian, mempelajari, menghayati, dan mengamalkan Dharma, serta berusaha mencapai Pencerahan Sempurna. Moderasi beragama juga mengakar dalam tradisi agama Khonghucu. Umat Khonghucu yang junzi . eriman dan luhur bud. memandang kehidupan ini dalam kaca mata yin yang, karena yin yang adalah filosofi, pemikiran dan spiritualitas seorang umat Khonghucu yang ingin hidup dalam dao. Yin yang adalah Sikap Tengah, bukan sikap ekstrem. Sesuatu yang kurang sama buruknya dengan suatu yang berlebihan. (Sutrisno, 2. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 500 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial Tidak terkecuali dalam Islam yang menyebutkan bahwa terdapat konsep washatiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth . , iAotidal . , dan tawazun . Orangyang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menetapkan tahun 2019 sebagai Tahun Moderasi Beragama Kementerian Agama. Pada saat yang sama. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menetapkan tahun 2019 sebagai Tahun Moderasi Internasional (The Internasional Year of Moderatio. (NajAoma & Bakri, 2. Hukum Islam yang termaktub dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang sejatinya digenggam oleh penganutnya dalam beragama, diantaranya adalah QS. 21: 107 yang menegaskan bahwa karakteristik umat Islam sebagai rahmat bagi semesta alam . ahmatan lil Aoalami. Selain itu, karakter dan kepribadian umat Islam adalah sebagai umat yang moderat . mmatan wasata. QS. 2: 143, serta menegakkan keadilan (QS. 5: . dan kebaikan agar menjadi umat terbaik . hair umma. QS. 3: 110. Ayat-ayat . yang digambarkan sebagai umatan wasathan, yang mestinya (Khamim. Multikultralisme memiliki relevansi dengan ajaran Islam antara lain dalam toleransi, sebagaimana Al-QurAoan Surat Al Hujuraat: 13 yang menegaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan ber macam-macam suku bangsa agar saling mengenal. Edy Sutrisno mengatakan bahwa Yusuf al-Qaradhawi adalah termasuk ulama yang banyak mengurai moderasi bergama. Dia adalah seorang tokoh ikhwan moderat dan sangat kritis terhadap pemikiran Sayyid Quthb, ektrimisme serta paham yang menuduh kelompok lain sebagai thyghyt atau kafir takfiri. Dia pun mengungkapkan bahwa rambu-rambu moderasi ini, antara lain: . pemahaman Islam secara komprehensif, . keseimbangan antara ketetapan syariAoah dan perubahan zaman, . dukungan kepada Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 501 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial kedamaian dan penghormatan nilai-nilai kemanusiaan, . pengakuan akan pluralitas agama, budaya dan politik, dan . pengakuan terhadap hak-hak (Sholeh & Fatahillah, 2. Kemoderatan Islam pun harus digalakkan dalam hukum, dalam hal ini, dialektika antara teks dan realitas selalu berjalan lurus dalam mengeluarkan sebuah hukum, karena maksud Tuhan yang tertuang dalam al-QurAoan dan hadis tak pernah bersebrangan dengan kemaslahatan umat manusia. Hasil ijtihad para ulama fuqaha yang melahirkan sebuah hukum sejatinya tetap harus memerhatikan prinsip fleksibilitas . l muruna. (NajAoma & Bakri. Mengingat bahwa ada dua dimensi pembebasan dalam konsep Pertama, pembebasan diri . elf liberatio. dari hawa nafsu yang menolak kebenaran . karena kecongkakan . dan sikap tertutup karena merasa telah penuh berilmu . Kedua, pembebasan sosial. Dalam kitab suci, prinsip tauhid langsung dikaitkan dengan sikap menolak Thaghut mengandung arti kekuasaan sewenang-wenang, otoriter, tirani atau apa-apa yang melewati batas (Nurcholish Madjid. Islam. Doktrin dan Peradaban, 1. (MuAonim, 2. Moderasi beragama harus dipahami sebagai pemandu dalam beragama dan berprilaku. Ruang dialog harus terus dibuka selebar lebarnya agar sikap-sikap intoleran yang mengarah kepada aksi terorisme yang mengatasnamakan agama tidak mendapatkan ruang di negeri ini. Edy Sutrisno dengan mengutip Muhammad Rauf Amin bahwa karakteristik moderasi hukum Islam dapat dipetakan dalam tiga karakter. Pertama, subatansialisasi teks atau hukum, yang dimaksud dengan subtansialisasi teks adalah adanya kesadaran dan pengakuan bahwa di balik sebuah teks atau hukum ada tujuan hukum . yang menjadi pesan utama bagi manusia. Bagi seorang mujtahid atau para fuqaha sejatinya senantiasa memerhatikan tujuan hukum itu dalam tiap menelorkan sebuah hukum dari teks. Ia harus menyelami makna yang terdalam di balik teks atau ayat tertentu. Ia tidak boleh hanya memahami Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 502 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial secara sepintas dan jumud pada permukaan teks. Memahami maksud atau tujuan hukum itu adalah hal yang sangat mendasar yang perlu dihadirkan sebagai sesuatu yang paling penting dari sekedar pemahamanlahir. Kedua, kontekstualisasi, adalah kontekstualisasi teks atau hukum. Jika yang subtansialisasi melacak tujuan hukum di balik teks, maka karakter yang kedua ini lebih pada upaya melacak historitas teks . nsure kesejarahan sebuah tek. yang melingkupinya yang pada gilirannya memberi pengaruh pada lahirnya sebuah hukum. Teori ini berasumsi bahwa sebauh hukum boleh jadi ditetapkan oleh Allah atau nabi dikarenakan oleh sebauh kondisi atau keadaan yang menghendaki adanya hukum tersebut. Dalam artian bahwa bila kondisi yang menjadi pengaruh lahirnya teks tersebut berubah atau tidak ada lagi, maka seharusnya hukum yang dilahirkan dari sebuah teks tersebut juga berubah atau digantikan oleh hukum yang lain. Dengan demikian, teori kontektualisasi ini sangat penting untuk dipahami oleh semua pakar hukum sebelum melahirkan sebuah produk hukum dalam masyarakat. Ketiga, rasionalisasi teks, karakter yang ketiga ini juga sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pakar hukum dan mujtahid. Rasionalisasi teks bermakna bahwa tiap teks hukum memiliki illat yang merupakan dasar dan sebab adanya sebuah hukum. Proses rasionalisasi itu sendiri adalah upaya untuk melacak dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi ada atau tidak adanya sebuah hukum yang terkandung dalam sebuah teks. Dalam bahasa lain para pakar sering memaknainya dengan kata illat hukum. Illat hukum berbeda dengan hikmah sebuah hukum yang justru dipahami sebagai padanan arti subtansialisasi. Untuk membedakan keduanya akan dilihat dalam sebuah contoh konkrit, yaitu kebolehan untuk melakukan jama dan qashar bagi musafir. Jama dan qashar itu dibolehkan bagi musafir Dalam . Mengaitkan adanya keringanan jamadan qashar karena perjalanan berarti yang terjadi adalah rasionalisasi, sementara jika jama Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 503 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial dan qashar itu dihubungkan dengan adanya kesulitan . maka yang terjadi adalah subtansialisasi. Diskusi/Pembahasan Peran Moderasi Beragama Dalam Menanggapi Dan Mencegah Radikalisasi Di Masyarakat Kata moderasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa makna diantaranya adalah Ausenantiasi menghindarkan diri dari tindakan atau ungkapan yang bersifat ekstremAy. Defenisi tersebut sejalan dengan makna wasathiyah yang digunakan oleh para ulama yang rujukan utamanya adalah al qurAoan. Dalam bahasa Arab, kata moderat dikenal dengan istilah al-wasathiyah yang terdapat dalam Alquran surat al Baqarah ayat: 143. Kata al-Wasath dalam ayat tersebut, bermakana di tengah atau terbaik dan paling sempurna. Dalam hadis yang sangat populer juga disebutkan bahwa sebaik-baik persoalan adalah yang berada di tengahtengah. Hal tersebut dimaksudkan bahwa menyelesaikan suatu persoalan, hendaknya mencoba melakukan pendekatan kompromi dan berada di tengah-tengah, begitu pula dalam menyikapi sebuah perbedaan, baik perbedaan agama ataupun mazhab. Islam moderat selalu mengedepankan sikap toleransi, saling menghargai satu sama lainnya dengan tetap meyakini kebenaran keyakinan masing masing agama tanpa harus baku Masing-masing agama memiliki kelompok fundamental yang melihat Latar fundamentalisme sebagaimana dibuat teolog dan ahli sejarah. George C. Marsden, yang mengatakan fundamentalisme adalahAy vangry evangelicalAy adalah sangat tepat dalam konteks ini. (Akhmadi, 2. Edy Sutrisno dengan mengutip pendapat Hashim Kamali, menegaskan bahwa moderate, tidak dapat dilepaskan dari dua kata kunci lainnya, yakni berimbang . , dan adil . Moderat bukan berarti kita kompromi dengan prinsip prinsip pokok . ajaran agama yang diyakini demi bersikap Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 504 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial toleran kepada umat agama lain. moderat berarti AuA confidence, right balancing, and justiceAAy(Nasution & Rohani, 2. Dalam buku Moderasi Beragama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama R. prinsip dasar moderasi ialah adil dan berimbang, misalnya dalam menjaga keseimbangan di antara dua hal: antara akal dan wahyu, antara jasmani dan rohani, antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individual dan kemaslahatan komunal. Moderasi beragama adalah adil dan berimbang dalam memandang, menyikapi, dan mempraktikkan semua konsep yang berpasangan tersebut. Prinsip keseimbangan . dan adil . dalam konsep moderasi . berarti bahwa dalam beragama, seseorang tidak boleh ekstrem pada pandangannya, melainkan harus selalu mencari titik temu. Konsep wasathiyah merupakan aspek penting dalam Islam dan merupakan hal yang sangat esensial dalam ajaran Islam. (Ri, 2. Namun demikian, menurut Edy Sutrisno. Seruan moderasi agama juga belum lantang disuarakan oleh semua tokoh yang mewakili agama besar di Indonesia, sehingga lagi-lagi, narasi yang berkembang pun tidak Kalau tradisi Islam menawarkan konsep wasatiyah sampai sekarang kita jarang mendengar konsep atau narasi tafsir moderate dalam tradisi-tradisi agama selain Islam. (Sutrisno, 2. Tantangan dan Hambatan Dalam Mengimplementasikan Pemikiran Hukum Islam Dan Moderasi Beragama Untuk Mengatasi Radikalisasi di Masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia . , radikal diartikan sebagai secara habis-habisan, perubahan, dan maju dalam berpikir atau bertindak. Sementara Radikalisme dalam KBBI diartikan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam politik. paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. sikap ekstrem dalam aliran politik. Radikalisme agama yang mengarah kepada aksi terorisme telah masuk dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 505 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial Gerakan radikalisme, terorisme dan lain sebagainya nampak terlihat masuk dalam berbagai ruang dimensi. Situasi ini dianggap telah merenggut harkat dan martabat negara karena dan melahirkan gerakan separatis, yang berdampak buruk pada ketertiban dan keamanan masyarakat yang plural. Negara tidak boleh abai dan kalah dengan aksi aksiyang bertopengkan Negara harus mengambil peran dalam upaya menyebarluaskan ide-ide dan sikap moderat dalam beragama yang sesuai dengan nilai luhur Islam al-alamin . ahmat (Hadaiyatullah et al. , 2. Penanaman nilai moderasi beragama sangat penting untuk menghindari sikap intoleransi, yang berkibat munculnya berbagai konflik, dan terjadinya pertikaian. Paham radikalisme disebabkan oleh dua hal: Pertama, akibat kedangkalan dalam memahami teks-teks agama. Agama dipahami secara parsial, teks-teks agama dipisahkan dari konteksnya, dan keringnya nilainilai spiritualitas dalam beragama. Kedua. Cara pandang terhadap agama (Isla. yang bersifat ekslusif yakni tidak mau menerima orang lain yang berbeda pendapat dengannya. (Rusmiati et al. , 2. Mirisnya, seseorang percaya bahwa Tu-han memberi dukungan terhadap terorisme yang berujung pada pertumpahan darah. (Khamdan, 2. Apapun alasannya, sifat sebenarnya dari politik Islam adalah kemakmuran dan kebahagiaan bagi seluruh penduduk. (Hakiki et al. , 2. Radikalisme sama sekali tidak berdasar dan tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Dengan Memotret betuk moderasi beragama dalam perspektif piagam madinah sebagai bentuk perwujudan toleransi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis serta mendeskripsikan dari piagam madinah dalam mengatur dan mengelola sistem negara. Selain itu mengungkapkan dimensi Piagam Madinah, yang penuh dengan toleransi dan nilai nilai moderat. Kehadiran piagam madinah merupakan simbol persatuan, artinya piagam madinah dapat mempersatukan masyarakat madinah berdasarkan keimanan, tanpa memandang suku atau golongan. Dengan mengutip pendapat Hamka Piagam Madinah juga merupakan Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 506 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial representasi Islam yang dibawa oleh Nabi, yang tidak mengutamakan (Ardiansyah nilai-nilai Basuki. Semua terimplementasikan dalam kehidupan sehari hari. Inilah yang dimaksud sebagai ajaran persaudaraan dalam kehidupan bernegara yang telah dicontohkan dengan nyata oleh Nabi pada waktu beliau mulai menata kehidupan bermasyarakat di Madinah. Dalam rangka menciptakan persatuan yang utuh dan teguh di kalangan kaum Muslim sebagai landasan bagi pembinaan masyarakat yang lebih luas lagi. Nabi mengajak mereka supaya setiap dua orang mengikrar-kan diri sebagai saudara, yaitu persaudaraan yang dibina atas nama Allah dan Nabi mulai dengan dirinya Sikap fundamentalis, radikalisme, fanatisme dan ekstrimisme yang dihasilkan agama menjadi pemicu terjadinya konflik. Dengan adanya konflik terimplementasikan dengan baik. Hukum kasih yang diimplementasikan dalam kehidupan majemuk yang menjadi suatu upaya membangun budaya toleransi dalam moderasi agama, dan menjadi suatu upaya pencegah, penyelesai konflik horizontal antar agama. (Suratman et al. , 2. Hermann Haring mengatakan bahwa Agama Islam dan Kristen tidak hanya melegitimasi dan secara diam-diam membiarkan kekerasan, tetapi juga memprovokasi dan me-lakukannya, melahirkan fantasi kekerasan meskipun ke-dua agama ini lebih mengetahui akan hal ini. Ini berten-tangan dengan klaim Kristen dan Islam yang menawar-kan penyelamatan. Namun demikian, tidak ada kritikus Kristen atau Islam yang memperselisihkan fakta bahwa emansipasi kebudayaan Barat dari dominasi agama bu-kannya menghapuskan tetapi justru meningkatkan keke-rasan, yang pada akhirnya menimbulkan ledakan keke-rasan yang menakutkan. (Afriyanto & Anandari. Beberapa tantangan dalam menghadapi gerakan radikalisme agama di antaranya: Pertama. Penyebaran Ideologi Radikal. Salah satu tantangan Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 507 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial utama adalah penyebaran ideologi radikal yang mempengaruhi pemikiran dan tindakan individu. Solusinya adalah dengan menghadapi propaganda radikal melalui pendidikan kritis, penyebaran informasi yang akurat, dan pemahaman yang lebih baik tentang agama. Kedua. Kebutuhan Sosial dan Ekonomi. Ketidakadilan ketidakpuasan yang dapat dimanfaatkan oleh gerakan radikal. Melalui pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif, akses terhadap pendidikan, ketidakpuasan dan memperkuat stabilitas sosial. Ketiga. Isolasi dan Ekstremisme Online. Internet dan media sosial memberikan platform bagi penyebaran ideologi radikal. Solusinya adalah dengan meningkatkan pemahaman dan literasi digital, terutama di kalangan muda. Keempat. Kurangnya Pemimpin Moderat. Solusinya adalah dengan mendukung dan Penegakan Hukum dan Keamanan. Kelima. Keterbatasan Keenam. Dialog Antaragama dan Pendidikan. Ketujuh Kesadaran Masyarakat. Solusinya adalah dengan mengadakan kampanye publik, seminar, lokakarya, dan kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mempromosikan sikap toleransi dan inklusivitas dalam masyarakat. (Hilal, 2. Jalan keluar yang coba ditawarkan oleh Agus Akhmadi di antaranya, tugas untuk menyadarkan masyarakat tentang multikultural ini tidaklah mudah, bahkan membangun kesadaran kalangan masyarakat bahwa Dalam beragama, memahami teks agama saat ini sering terjadi kecenderungan terpolarisasinya pemeluk agama dalam dua kutub ekstrem. Satu kutub terlalu mendewakan teks tanpa menghiraukan sama sekali kemampuan akal/ nalar. Teks Kitab Suci dipahami lalu kemudian diamalkan tanpa memahami konteks. Beberapa kalangan menyebut kutub ini sebagai golongan konservatif. Kutub ekstrem yang lain, sebaliknya, yang sering disebut kelompok liberal, terlalu mendewakan akal pikiran sehingga Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 508 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial mengabaikan teks itu sendiri. Untuk mewujudkan moderasi tentu harus dihindari sikap inklusif. Menurut Shihab bahwa konsep Islam inklusif adalah tidak hanya sebatas pengakuan akan kemajemukan masyarakat, tapi juga harus diaktualisasikan dalam bentuk keterlibatan aktif terhadap kenyataan (Aspila & Baharuddin, 2. Untuk itu, upaya yang dilakukan sesuai pendapat MasAoud, . perlunya mengembang kan wawasan multikultural bagi segenap unsur dan lapisan masyarakat, peningkatan dialog dan kerja sama intern dan antarumat beragama dengan pemerintah dalam pembinaan kerukunan umat beragama. Terhadap kondisi tersebut maka langkah-langkah yang harus dilakukan ialah: Pertama. Berusaha memahami ajaran agama Islam secara Sangat penting untuk meyakini bahwa tujuan kehadiran agama ialah untuk mengatur hidup manusia agar menjadi baik. Dengan demikian maka pertikaian antar sesama manusia, intoleransi, dan kekerasan, tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Kedua Mengubah cara pandang dalam beragama dari bersifat eksklusif menjadi inklusif. Sikap inklusif ialah menerima perbedan, meskipun tidak sependapat dengan konsep kebenaran orang lain, dengan mengedepankan sikap toleransi dan menghormati adanya perbedaan. Ketiga. Terus menerus mengampanyekan moderasi beragama pada masyarakat, lembagalembaga, sekolah, dan lain-lain. Namun demikian. Indonesia bisa dibilang moderat. Kalaupun benar ada sikap radikal yang mengarah kepada aksi teror yang menciptakan kerusuhan, tentu hanya satu dua orang yang terlibat dalam terorisme internasional dari dua ratus juta penduduk Indonesia, begitu kata KH Hasyim Muzadi. (Kompas, 17/2/2. Lagipula, kebudayaan religius di Asia Tenggara memiliki karakter-karakter yang pluralis, tole-ran, moderat, dan lebih kultural ketimbang politis (Azyumardi Azra, 1. Kita juga harus serius mengkaji kondisi-kondisi internal dan eksternal yang mempengaruhi identitas agama meng-gunakan kekerasan. (Ismail & Setiawan, 2. Klaim kebenaran absolut, tekstualisasi kitab suci, kepatuhan mutlak terhadap Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 509 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial tokoh agama, meru-pakan beberapa faktor internal yang kondusif bagi Kekecewaan dan frustrasi terhadap mampetnya saluran resmi penegak hukum, ketidakpercayaan terhadap pemimpin politik akibat tidak efektifnya dan tidak bisa diaksesnya lembaga-lembaga politik, serta ketidakadilan ekonomi, membuat mili-tansi agama menjelma menjadi aktoraktor teror. (Ali, 2. Di beberapa tempat mampu dan berhasil menciptakan kerukunan dan kedamaian, di antaranya adalah di desa Bulu Lor Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo antara penganut agama Islam dan Budha dapat hidup Masyarakatnya memberi kebebasan dalam memilih agama, saling masing-masing, keharmonisan, dan selalu mengedepankan gotong royong. (Ardhana, 2. selain daerah, masjid juga penting menerapkan praktik yang moderat. Sebagaimana temuan Zainul hakim bahwa Peranan masjid selaku tempat berkumpulnya umat diharapkan dapat menangkal paham-paham radikal maupun liberal. Agar sikap intoleran, merasa paling benar sendiri, mengklaim yang lainnya salah, permasalahan amalan yang bersifat furuiyah yang tidak kunjung selesai bisa dikondisikan melalui sifat tawazun dan wasathiyah sebagai salah satu sifat moderasi yang dalam Islam. (Hakim & Nurasiah, 2. Sebab, bagaimanapun juga bahwa kandungan agama-agama pada dasarnya adalah non-violent . nti-kekerasa. dan manusialah baik secara individu ataupun kolektif yang menyelewengkan maknanya. Belajar dari moderat, manusia hendaknya tidak bersumbu pendek dalam menyikapi Kecenderungan kita ber-sikap reaktif daripada proaktif, terbukti kontraproduktif dengan upaya kita menggalang dukungan dari berbagai kalangan untuk memulihkan ekonomi yang cenderung terpuruk. Islam harus jadi pelopor toleransi beragama dan persahabatan antar kaum (Ayoub, 2. Kesimpulan Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 510 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial Pemikiran hukum Islam dan moderasi beragama memiliki peran penting dalam menanggapi radikalisasi di masyarakat. Radikalisasi, yang sering kali muncul dari pemahaman agama yang sempit dan literal, dapat dilawan dengan pendekatan yang lebih inklusif, kontekstual, dan moderat dalam memahami Islam. Berikut adalah beberapa poin kesimpulan: Pertama, perlunya Pendekatan Kontekstual dalam Fiqh. Pemikiran hukum Islam Hal memungkinkan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam, sehingga tidak terjebak pada penafsiran yang kaku dan ekstrem. Kedua. Moderasi Beragama sebagai Solusi. Moderasi beragama, yang menekankan keseimbangan antara tekstual dan kontekstual, serta antara kepatuhan pada ajaran agama dan penghormatan terhadap keberagaman, menjadi kunci dalam melawan radikalisasi. Moderasi mengajarkan toleransi, dialog, dan penghargaan terhadap perbedaan. Ketiga. Pendidikan dan Kesadaran Keagamaan. Pendidikan agama yang komprehensif dan inklusif perlu ditingkatkan untuk membentuk pemahaman yang utuh tentang Islam. Hal ini termasuk penekanan pada nilai-nilai universal Islam seperti keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Keempat. Peran Ulama dan Tokoh Agama. Ulama dan tokoh agama memiliki tanggung jawab yang tidak kecil dalam menyebarkan pemahaman Islam yang moderat dan menolak narasi-narasi radikal. Mereka harus menjadi teladan dalam mempromosikan perdamaian dan kerukunan. Kelima. Kolaborasi Antar-Lembaga. Pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya pemikiran Islam yang moderat. Program-program deradikalisasi dan pencegahan radikalisasi harus terus digalakkan. Keenam. Menghadapi Akar Masalah Radikalisasi. Radikalisasi sering kali muncul dari ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 511 (Mhd. Sufiy dan A. Kumedi JaAofa. Kontribusi Pemikiran Hukum Islam dan Moderasi Beragama terhadap Upaya Deradikalisasi Sosial keagamaan, tetapi juga dengan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi yang menjadi akar masalah. Dengan demikian, pemikiran hukum Islam yang moderat dan inklusif, serta pendekatan beragama yang seimbang, dapat menjadi solusi efektif dalam menanggapi radikalisasi di masyarakat. Hal ini tidak hanya menjaga keutuhan ajaran Islam, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Referensi