Jurnal Jendela Inovasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan. Riset dan Inovasi Daerah Kota Magelang E-ISSN: 2621-8739 http://jurnal. Volume Vi No. Magelang. Februari 2025. Hal. Jurnal Inovasi Daerah. Volume II No 1. Magelang. Maret 2019. Hal. PENGARUH PAJAK DAN RETRIBUSI TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MAGELANG TAHUN 2011-2023 Reta Kumalasari. Gilang Samudra. Badan Perencanaan Pembangunan. Riset dan Inovasi Kota Magelang. Fakultas Ekonomi. Universitas Tidar. e-mail: retapramesthy@gmail. ABSTRAK Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting untuk menilai kemandirian suatu derah. Pajak dan retribusi memiliki peran strategis sebagai kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak dan retribusi Kota Magelang selama 13 tahun terakhir menunjukkan variasi/fluktuasi yang signifikan. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakstabilan dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Magelang periode 2011-2023. Data yang digunakan adalah data time series dari tahun 2011 hingga 2023 secara tahunan yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu . ttps://djpk. id/). Metode penelitian menggunakan analisis regresi linear Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak memiliki pengaruh positif dan sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Magelang yaitu sebesar 7,218, sedangkan retribusi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang yaitu sebesar -23,922. Secara bersama-sama, pajak dan retribusi berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Magelang periode 2011-2023. Optimalisasi Pajak Daerah dan reformasi kebijakan retribusi harus mengedepankan efisiensi . iaya pengelolaan renda. dan efektivitas . enerimaan maksimal dengan manfaat langsung bagi masyaraka. Jika dilakukan secara konsisten, maka langkah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan, memperkuat ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Magelang. Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah. Pajak Daerah. Retribusi Daerah. Kota Magelang. ABSTRACT Local Own-source Revenue (PAD) is an important indicator for assessing the independence of a Taxes and retribution have a strategic role as contributors to Local Own-source Revenue (PAD). The growth of Local Own-source Revenue (PAD), taxes and retribution in Magelang City over the last 13 years shows significant variations/fluctuations. This indicates instability in the management of regional income sources. This research aims to analyze the influence of regional taxes and local retribution on Original Regional Income in Magelang City for the 2011-2023 The data used is time series data from 2011 to 2023 on an annual basis obtained from the Directorate General Financial Balance Ministry Finance . ttps://djpk. id/). The research method uses multiple linear regression analysis. The research results show that taxes have a positive and very significant influence on Original Regional Income in Magelang City amounting to 7. 218, while local retribution have a negative and significant influence on Original Regional Income in Magelang City amounting to -23. Together, taxes and levies have a significant effect on Local Own-source Revenue in Magelang City for the 2011-2023 period. Optimizing local taxes and levy policy reform must prioritize efficiency . ow management cost. and effectiveness . aximum revenue with direct benefits for If carried out consistently, then these steps can significantly increase Local Own-source Revenue, strengthen the regional economy, and improve the welfare of the people of Magelang City. Keywords: Local Own-source Revenue. Local Taxes. Local Retribution. Magelang City. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. PENDAHULUAN Otonomi daerah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bertujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan menentukan kebijakan lokal. Penerapan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemerintah daerah (SIRRY, 2. Salah satu cara penerapan otonomi daerah yang berkontribusi terhadap efektivitas dan efisiensi adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sumber daya lokal. Kemandirian keuangan daerah menjadi aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Beberapa kontibutor dari Pendapatan Asli Daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam konteks otonomi daerah, optimalisasi penerimaan dari kedua sumber ini menjadi krusial untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan Sumber-sumber pendanaan pelaksanan pemerintah daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan sumbersumber lain yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintah dalam rangka meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat. Semakin banyak pajak dan retribusi daerah yang dikumpulkan oleh kota dan kabupaten, maka semakin banyak anggaran yang dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek pemerintah. Proyek-proyek tersebut bermanfaat untuk mendukung dan memfasilitasi infrastruktur dan fasilitas masyarakat, seperti dibidang pertanian, kesehatan, pendidikan dan bidang-bidang lainnya (Nurul Annisa Fajrianti, 2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu sumber pendanaan bagi daerah kabupaten/kota dengan salah satu komponennya adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah adalah pembayaran wajib yang dilakukan oleh individu atau organisasi tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. digunakan untuk inisiatif daerah yang bertujuan untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat. Retribusi daerah adalah pemungutan dari daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khsusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan daerah untuk kepentingan individu atau organisasi (Sasetiadi, 2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kemandirian fiskal suatu daerah. Kemandirian fiskal ditunjukkan dengan Pendapatan Asli Daerah yang optimal di mana daerah memiliki sumber pendapatan yang cukup dari pajak daerah, retribusi, dan sumber pendapatan lain yang sah untuk membiayai pembangunan daerah serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Ciri utama suatu daerah yang mampu berotonomi terletak pada kemampuan kuangan daerah. Artinya, daerah otonom perlu memiliki kapasitas untuk mengeksplorasi sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan Oleh karena itu, memahami pengaruh pajak dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sangat penting untuk merumuskan kebijakan fiskal yang efektif. Kota Magelang sebagai salah satu kota terkecil di Indonesia, selama periode 2011-2023 juga telah mengalami berbagai dinamika tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi. Berbagai program dan kebijakan dilakukan diantaranya dalam hal kepatuhan wajib pajak, pemutakhiran data objek pajak, dan efektivitas pengelolaan retribusi, namun peningkatan Pendapatan Asli Daerah masih belum membawa kondisi kemandirian fiskal Kota Magelang pada posisi mandiri. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, bahwa Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang tahun 2023 sebesar : Rp 324. 605, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp 1. Dengan demikian, kemandirian fiskal Kota Magelang baru mencapai 32,061%. Hal ini mencerminkan bahwa Kota Magelang memiliki kemandirian fiskal yang sedang, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang cukup signifikan. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Perkembangan Pendapatan Asli Daerah, pajak dan retribusi Kota Magelang selama periode 2011-2023 terlihat pada Tabel 1 berikut. Tabel 1. Perkembangan Pendapatan Asli Daerah. Pajak dan Retribusi Kota Magelang Tahun 2011-2023 Tahun Pendapatan Asli Daerah 000,00 000,00 000,00 230,00 081,00 702,00 356,00 347,00 151,00 229,00 825,00 305,00 605,00 Pajak Daerah 000,00 000,00 000,00 949,00 675,00 133,00 485,00 991,00 639,00 531,00 858,00 269,00 662,00 Retribusi Daerah 000,00 000,00 000,00 948,00 592,00 913,00 736,00 979,00 743,00 332,00 022,00 765,00 403,00 Sumber : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu - https://djpk. iakses tanggal 10 Desember 2. Pendapatan Asli Daerah 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 1. Grafik Perekembangan Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2023 Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Berdasarkan perkembangan tren kenaikan. Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang mengalami kenaikan signifikan yaitu dari Rp63,56 miliar pada tahun 2011 menjadi Rp377,37 miliar pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan peningkatan kapasitas daerah dalam mengelola sumber daya lokal. Tetapi kemudian Pendapatan Asli Daerah turun menjadi Rp324,67 miliar pada tahun 2023 setelah puncaknya pada tahun 2022. Kenaikan Pendapatan Asli Daerah di tahun 2021 dan 2022 disebabkan oleh pengembalian dari klaim BPJS . lessing in disguis. akibat pandemi Covid-19, sehingga terjadi pelampauan pendapatan. Data ini dibuktikan dengan data silpa pada RSUD Kota Magelang hingga mencapai Rp195 miliar. Tahun 2023, tepatnya tanggal 21 Juni 2023. Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi dan mengumumkan bahwa Indonesia masuk ke masa endemi, sehingga pendapatan dari RSUD Kota Magelang kembali stabil. Pajak Daerah 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 2. Grafik Perekembangan Pajak Kota Magelang Tahun 2011-2023 Pajak daerah secara konsisten menyumbang bagian signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, dengan tren kenaikan dari Rp 9,46 miliar pada tahun 2011 menjadi Rp 58,05 miliar di tahun 2023. Peningkatan yang mencolok terjadi pada tahun 2022 (Rp50,52 milia. dan 2023 (Rp58,05 milia. Ini bisa menjadi indikasi keberhasilan dalam intensifikasi pajak atau kebijakan perpajakan baru. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Retribusi Daerah 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 3. Grafik Perekembangan Retribusi Kota Magelang Tahun 2011-2023 Berbeda dengan pajak daerah, retribusi daerah menunjukkan fluktuasi sepanjang periode. Retribusi tertinggi adalah Rp8,39 miliar pada tahun 2023, sedangkan nilai terendah tercatat pada tahun 2018 (Rp5,64 milia. Kontribusi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah relatif kecil dibandingkan pajak daerah. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah. Pajak dan Retribusi Daerah Kota Magelang Tahun 2011 hingga 2023 terlihat dalam Tabel 2. Tabel 2. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah. Pajak dan Retribusi Kota Magelang Tahun 2011 Ae 2023 Tahun Pertumbuhan Pertumbuhan PAD (%) Pajak (%) 43,660 17,994 53,079 13,187 18,019 6,010 6,987 9,487 6,276 9,850 18,152 -13,965 32,664 50,040 17,405 18,446 -0,803 20,143 9,857 17,938 -11,065 5,923 32,658 14,897 Pertumbuhan Retribusi (%) 32,007 5,595 -17,682 15,529 -4,802 -6,307 -9,622 23,035 -23,352 17,558 21,436 10,425 Sumber : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu (Data diola. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Pertumbuhan PAD 60,00000000 50,00000000 40,00000000 30,00000000 20,00000000 10,00000000 -10,00000000 -20,00000000 Gambar 4. Grafik Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2023 Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah tertinggi terjadi pada tahun 2014 sebesar 53,08%. Hal ini disebabkan oleh kebijakan strategis, peningkatan efisiensi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, atau sumber pendapatan baru. Penurunan signifikan pada tahun 2023 sebesar -13,96%, menunjukkan penurunan Pendapatan Asli Daerah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh stabilnya pendapatan RSUD Kota Magelang, setelah selesainya pandemi Covid-19 . he blessing in disguise stoppe. Tren pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah sebagian besar positif, menunjukkan bahwa secara keseluruhan Kota Magelang mampu meningkatkan pendapatan daerah selama 2011Ae2023, meskipun ada beberapa tahun dengan perlambatan atau penurunan. Pertumbuhan Pajak Daerah -10 2011201220132014201520162017201820192020202120222023 Gambar 5. Grafik Pertumbuhan Pajak Kota Magelang Tahun 2011-2023 Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Pertumbuhan pajak daerah selama 13 tahun menunjukkan fluktuasi Tahun 2013 mencatat lonjakan pertumbuhan pajak daerah sebesar 50,04%. Hal ini disebabkan oleh intensifikasi pajak atau penerapan tarif baru. Tahun 2020 mencatat pertumbuhan negatif sebesar -11,07%. Hal ini disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19 yang menghambat aktivitas ekonomi dan pengumpulan pajak. Pada tahun 2022, pajak daerah kembali tumbuh tinggi sebesar 32,66%, mencerminkan pemulihan ekonomi pasca-pandemi atau upaya optimalisasi pajak. Pertumbuhan Retribusi Daerah 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 6. Grafik Pertumbuhan Retribusi Kota Magelang Tahun 2011-2023 Pertumbuhan retribusi cenderung fluktuatif. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2019 sebesar 23,04%, sementara pertumbuhan negatif terbesar adalah -23,35% pada tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh pengurangan aktivitas layanan publik selama pandemi. Tahun-tahun lainnya menunjukkan pola naik-turun, yang mencerminkan ketergantungan retribusi pada layanan spesifik yang mengalami perubahan permintaan. Tren perkembangan Pendapatan Asli Daerah. Pajak dan Retribusi Kota Magelang selama 13 tahun terakhir (Tahun 2011 sd 2. mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tetapi apabila kita melihat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah. Pajak dan Retribusi Daerah Kota Magelang selama 13 tahun terakhir menunjukkan variasi/fluktuasi yang signifikan. Secara keseluruhan, tren Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. pertumbuhan pajak dan retribusi bernilai positif, tetapi tidak konsisten. Meskipun ada pertumbuhan positif di sebagian besar tahun, fluktuasi yang besar dalam pajak dan retribusi mengindikasikan adanya ketidakstabilan dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah, sehingga perlu adanya strategi untuk menjaga stabilitas. Penurunan pertumbuhan pajak dan retribusi di tahun 2023 menggarisbawahi perlunya diversifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah dan peningkatan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian mendalam dengan pendekatan kuantitatif mengenai pengaruh pajak dan retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang guna memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kontribusi kedua sumber pendapatan tersebut terhadap pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi pajak dan retribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang pada tahun 20112023. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis, terutama dalam mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi. METODE Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan Penelitian berfokus pada analisis data numerik yang diolah menggunakan metode statistik, dengan tujuan untuk mengidentifikasi hubungan antara variabel-variabel yang diamati. Selain itu, penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi linear berganda untuk mengidentifikasi hubungan antara pajak, retribusi, dan Pendapatan Asli Daerah. Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa data time series yaitu pajak daerah, retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang sebanyak 13 tahun mulai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023. Sumber Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Variabel penelitian yang digunakan : Pajak Daerah : Retribusi Daerah : Pendapatan Asli Daerah Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Analisis Regresi Linier Berganda dengan persamaan sebagai berikut : PAD = a b1 X1 b2 X2 A Keterangan: PAD = Pendapatan Asli Daerah = Konstanta b1-b2 = Koefisien variable X1-X2 = Pajak Daerah = Retribusi Daerah yun = Error term Agar dapat memastikan validitas model maka digunakan uji asumsi ekometrika antara lain : uji asumsi klasik . eliputi: uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas dan uji autokorelas. , uji hipotesis . eliputi: uji f dan uji . dan uji koefisien determinasi . djusted R. HASIL DAN PEMBAHASAN Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Uji normalitas merupakan prosedur statistik yang digunakan untuk menguji apakah data yang diperoleh dari sampel mengikuti distribusi normal atau Distribusi normal . ikenal juga sebagai distribusi Gaussia. adalah salah satu distribusi probabilitas yang paling sering digunakan dalam statistika dan banyak digunakan untuk analisis data dalam berbagai bidang. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Series: Residuals Sample 2011 2023 Observations 13 Mean Median Maximum Minimum Std. Dev. Skewness Kurtosis Jarque-Bera Probability Sumber: Eviews 12 Gambar 7. Uji Normalitas Pada Gambar 7 diketahui bahwa nilai probabilitas Jarque-Bera sebesar 243212 dengan probabilitas sebesar 0. 885497 lebih besar dari tingkat signifikasi yang digunakan yaitu 5%, sehingga dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan residual berdistribusi normal. Uji Multikolinearitas Uji multikolinearitas merupakan uji yang bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat korelasi yang signifikan antara variabel independent dalam model Dapat diketahui apakah terdapat multikolinearitas dengan melihat hasil uji VIF (Variation Inflation Factor. , jika nilai Cetered VIF < 10, maka tidak mengalami multikolinearitas. Tabel 3. Uji Multikolinearitas Variance Inflation Factors Date: 12/10/24 Time: 14:03 Sample: 2011 2023 Included observations: 13 Variable Coefficient Variance Uncentered VIF Centered VIF PAJAK_DAERAH RETRIBUSI_DAERAH 95E 21 Sumber: Eviews 12 Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Nilai VIF dari variabel pajak daerah dan retribusi daerah lebih kecil dari Artinya tidak terdapat masalah multikolinearitas. Uji Heteroskedastisitas Uji ketidaksamaan variance dari masing-masing residual. Tabel 4. Uji Heteroskedastisitas Heteroskedasticity Test: Breusch-Pagan-Godfrey Null hypothesis: Homoskedasticity F-statistic Obs*R-squared Scaled explained SS 1. Prob. Prob. Chi-Square. Prob. Chi-Square. Sumber: Eviews 12 Nilai probabilitas R-squared adalah sebesar 0. 13860, lebih besar dari alpha Artinya model regresi bersifat homokedastisitas atau tidak terdapat masalah Uji Autokorelasi Uji autokorelasi ini dilakukan dengan menggunakan Uji Breusch-Godfrey serial Correlation LM Test. Tabel 5. Uji Autokorelasi Breusch-Godfrey Serial Correlation LM Test: Null hypothesis: No serial correlation at up to 2 lags F-statistic Obs*R-squared Prob. Prob. Chi-Square. Sumber: Eviews 12 Nilai probabilitas C-Square sebesar 0. 1707 lebih besar dari alpha 5%, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi autokorelasi. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Uji Hipotesis Uji t Uji t atau uji parsial digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel independent secara individual terhadap variabel dependen. Dari hasil Analisis Regresi Linear Berganda maka diperoleh hasil sebagai berikut. Variabel pajak daerah, diperoleh bahwa t hitung > t tabel yaitu 10. 228 dengan nilai probabilitas sebesar 0. 0000 > 0. 05 maka dapat diartikan bahwa pajak daerah mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Variabel retribusi daerah, diperoleh bahwa t hitung < t tabel yaitu -2. 228 dengan nilai probabilitas sebesar 0. 0472 < 0. 05 maka dapat diartikan bahwa variabel retribusi daerah mempunyai pengaruh negatif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji f Statistik Berdasarkan hasil regresi linear berganda diperoleh probabilitas F-statistik 000 < = 0. Dapat dikatakan bahwa variabel pajak daerah dan retribusi daerah secara bersama-sama berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji Koefisien Determinasi . djusted R. Koefisien determinasi dilakukan untuk mengetahui seberapa besar nilai persentase kontribusi variabel bebas terhadap variabel terikat. Dari hasil regresi diperoleh nilai R2 adalah sebesar 0. 907849 yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah dapat dijelaskan oleh variabel pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 90,78%, kemudian sisanya 9,22% dijelaskan oleh variabel-variabel lain diluar model tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa model tersebut sangat baik dalam memprediksi faktor Ae faktor yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Estimasi Regresi Linear Berganda Analisis regresi linear berganda digunakan untuk menganalisis pengaruh variabel pajak daerah (X. , retribusi daerah (X. , dan Pendapatan Asli Daerah (Y). Tabel 6. Hasil Regresi Linear Berganda Dependent Variable: PENDAPATAN_ASLI_DAERAH Method: Least Squares Date: 12/10/24 Time: 13:55 Sample: 2011 2023 Included observations: 13 Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob. 57E 11 PAJAK_DAERAH RETRIBUSI_DAERAH -23. 29E 10 R-squared Adjusted R-squared of regression Sum squared resid Log likelihood F-statistic Prob(F-statisti. Mean dependent var dependent var Akaike info criterion Schwarz criterion Hannan-Quinn criter. Durbin-Watson stat 94E 10 62E 21 23E 11 67E 10 Sumber: Eviews 12 Berdasarkan hasil pengolahan data pada Tabel 6, maka diperoleh persamaan regresi seperti berikut ini: Y=1. 57E 11 7. 218671X1Ae23. 92254X2 yun Dari hasil persamaan tersebut dapat diinterpretasikan hasil sebagai berikut : Koefisien C=1. 57y1011 berarti jika nilai pajak daerah dan retribusi daerah bernilai nol, maka rata-rata Pendapatan Asli Daerah diprediksi sebesar 57y1011 . Koefisien regresi variabel X1 pajak daerah sebesar 7. 218671, artinya apabila nilai variabel pajak daerah meningkat sebesar satu satuan maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 7. 218671 dalam setiap Dengan asumsi variabel retribusi daerah tetap atau konstan. Koefisien regresi variabel X2 yaitu retribusi daerah sebesar -23. 92254, artinya apabila nilai variabel retribusi daerah meningkat sebesar satu satuan maka akan Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Ae23. 92254 dalam setiap Dengan asumsi variabel pajak daerah tetap atau konstan. Pengaruh Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Pajak daerah Kota Magelang selama 13 tahun terakhir yaitu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 secara signifikan berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan penerimaan pajak daerah secara langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pajak daerah merupakan instrumen utama yang memberikan dampak besar dan efektif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang. Dengan demikian, sektor perpajakan di Kota Magelang telah dikelola dengan baik dan memiliki potensi besar untuk dioptimalkan. Hasil penelitian di atas sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Nurul Annisa Fajrianti, 2. yang menyatakan bahwa pajak daerah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Magelang. Pajak daerah adalah kontribusi utama terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, manajamen perpajakan daerah diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang ekonomis, efisien, dan efektif. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pendapatan pajak melebihi biaya Selain itu, stabilitas penerimaan pajak juga harus dijaga oleh pemerintah daerah (Mahmudi & Sallama, 2. Upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Magelang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak antara lain: Optimalisasi penerimaan pajak daerah. Langkah yang bisa diambil antara lain: Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Peningkatan kepatuhan wajib pajak bisa dilakukan melalui edukasi dan Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Digitalisasi Layanan Pajak Pemanfaatan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan penyesuaian tarif pajak untuk mempermudah pembayaran dan mengurangi kebocoran Ekstensifikasi Pajak Perluasan basis pajak . eperti sektor ekonomi informal atau properti yang belum terdafta. , meningkatkan jumlah wajib pajak melalui pemutakhiran data objek pajak. Intensifikasi Pajak Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah kebocoran pajak. Dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan untuk membiayai program pembangunan. Penguatan Kebijakan Fiskal Daerah Meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan kebijakan fiskal yang lebih pro-investasi dan pro-rakyat. Mengoptimalkan Dana Bagi Hasil dan transfer dari pusat agar bisa digunakan secara lebih produktif. Mengembangkan strategi jangka panjang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat. Pengaruh Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Retribusi daerah Kota Magelang selama 13 tahun terakhir yaitu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 memberikan kontribusi negatif tetapi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Artinya peningkatan retribusi daerah justru dikaitkan dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang. Hal ini mengindikasikan bahwa retribusi daerah Kota Magelang belum dikelola secara Hasil penelitian di atas sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Aris Eddy Sarwono, 2. yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal ini Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. disebabkan karena terbatasnya objek retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Terbatasnya objek retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kontribusi daerah relatif kecil dibandingkan dengan komponen Pendapatan Asli Daerah lainnya. Retribusi daerah seringkali kendala dalam penarikan dan yang dapat mempengaruhi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Sasetiadi. Beberapa penyebab retribusi daerah Kota Magelang berkontribusi negatif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah antara lain dikarenakan kurangnya pemahaman wajib retribusi terhadap tata cara perizinan tertentu yang mengakibatkan wajib retribusi tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, retribusi berbiaya tinggi, dan kebocoran pendapatan dari retribusi. Beberapa upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Magelang untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi antara lain: Evaluasi dan Reformasi Sistem Retribusi Daerah Evaluasi terhadap sistem retribusi daerah perlu dilakukan karena retribusi justru berpengaruh negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah. Reformasi pengelolaan retribusi daerah dapat dilakukan dengan cara: Melakukan evaluasi biaya dan manfaat retribusi . etribusi yang memiliki dirasionalisasi atau dihapu. Meninjau ulang besaran tarif retribusi, apakah sudah sesuai dengan daya beli masyarakat dan nilai manfaat layanan yang diberikan. Meningkatkan kualitas layanan publik agar masyarakat dan pelaku usaha lebih bersedia membayar retribusi. Modernisasi sistem retribusi . enerapan digitalisasi sistem pembayaran retribusi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi untuk mencegah kebocora. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. Meningkatkan efisiensi dengan fokus pada sektor retribusi yang memiliki potensi tinggi seperti : parkir, pasar dan fasilitasi pariwisata dengan sistem pengelolaan yang lebih profesional. Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah Diversifikasi sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan cara: Mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang bisa menjadi sumber pendapatan baru. Meningkatkan pemanfaatan aset daerah secara optimal, misalnya melalui kerja sama dengan swasta . ublic-private partnershi. Mendorong investasi dan pengembangan usaha lokal yang dapat memperluas basis pajak dan retribusi. Di samping itu, diversifikasi sumber pendapatan perlu dilakukan antara lain dengan mempromosikan investasi daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor industri atau perdagangan dan jasa, serta pengembangan aset daerah dengan mengoptmalkan aset daerah berupa gedung atau lahan untuk menghasilkan pendapatan non pajak. Dengan demikian, pemerintah perlu memprioritaskan efisiensi dan efektivitas dalam kebijakan retribusi agar dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah lebih positif. SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : Terdapat pengaruh positif dan signifikan pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Magelang. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikasi 0000 < 0. 05 dan nilai t tabel 2. Terdapat pengaruh yang sangat kuat antara pajak daerah (X. terhadap PAD (Y), maka setiap peningkatan penerimaan pajak daerah secara langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Terdapat pengaruh negatif dan signifikan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Magelang. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikasi 0472 < 0. 005 dan nilai t hitung -2. 262692 < 2. 228 nilai t tabel, maka Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 1,Februari 2025. Hal. peningkatan Retribusi Daerah (X. justru dikaitkan dengan penurunan PAD (Y). Terdapat pengaruh positif dan signifikan pajak daerah dan Retribusi Daerah tehadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Magelang. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikasi sebesar 0,000 < 0. 05 dan f hitung 60. 11056 > nilai f tabel 4. Sektor perpajakan di Kota Magelang telah dikelola dengan baik dan memiliki potensi besar untuk dioptimalkan. Sementara retribusi daerah justru dikaitkan dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang. Hal ini mengindikasikan bahwa retribusi daerah Kota Magelang belum dikelola secara Optimalisasi pajak daerah dan reformasi kebijakan retribusi harus mengedepankan efisiensi . iaya pengelolaan renda. dan efektivitas . enerimaan maksimal dengan manfaat langsung bagi masyaraka. Langkah-langkah ini jika dilakukan secara konsisten, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan, memperkuat ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Magelang. Saran yang dapat disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan Pendapatan Asli Daerah adalah: memfokuskan kebijakan pada optimalisasi pajak daerah dan penguatan kebijakan fiskal daerah karena dampaknya sangat positif terhadap Pendapatan Asli Daerah. evaluasi dan reformasi retribusi daerah untuk menghilangkan inefisiensi yang menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah. diversifikasi sumber pendapatan lain untuk mengurangi ketergantungan pada mekanisme tradisional seperti pajak dan retribusi. DAFTAR PUSTAKA