BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 1 | Agustus 2024: 84-91 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan MIRAS Melalui Edukasi & Aksi Sosial di Desa Somahode Hakim1*. Saiful Rachman2 Fakultas Hukum. Universitas Nuku. Tidore. Indonesia *e-mail: hakimabdullah0110@gmail. ABSTRAK Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Desa Somahode. Kecamatan Oba Utara. Kota Tidore Kepulauan, dalam pencegahan dan pemberantasan minuman keras (MIRAS) melalui pendekatan edukasi dan aksi sosial. Program ini diawali dengan analisis situasi untuk mengidentifikasi tingkat peredaran dan konsumsi MIRAS di desa, diikuti dengan penyuluhan dan kampanye sosial yang melibatkan tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, serta pihak Edukasi diberikan melalui penyuluhan dan pelatihan, sementara aksi sosial dilakukan dengan operasi gabungan antara masyarakat dan aparat desa dalam menindak peredaran MIRAS ilegal. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat tentang bahaya MIRAS, terutama di kalangan pemuda. Selain itu, masyarakat secara aktif berpartisipasi dalam pembentukan kelompok sadar hukum yang berfungsi sebagai pengawas peredaran MIRAS. Kegiatan alternatif seperti olahraga dan pentas seni juga berhasil mengalihkan perhatian pemuda dari kebiasaan konsumsi alkohol. Evaluasi jangka pendek menunjukkan penurunan konsumsi MIRAS di kalangan masyarakat desa, meskipun diperlukan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan dampak jangka panjang. Program ini berhasil menciptakan perubahan yang positif dan menjadi dasar bagi upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman di Desa Somahode. Kata kunci : pemberdayaan masyarakat. pencegahan MIRAS. aksi social. ABSTRACT This community service activity aims to empower the people of Somahode Village. Oba Utara District. Tidore Islands City, in preventing and eradicating the consumption of alcoholic beverages (MIRAS) through education and social action. The program began with a situational analysis to identify the extent of MIRAS distribution and consumption in the village, followed by outreach and social campaigns involving community leaders, healthcare professionals, and local police. Educational efforts were carried out through counseling sessions and training, while social actions involved joint operations between the community and village authorities to tackle the illegal distribution of MIRAS. The results showed a significant increase in public awareness of the dangers of MIRAS, particularly among the Moreover, the community actively participated in forming legal awareness groups to monitor MIRAS distribution. Alternative activities such as sports events and cultural performances successfully diverted the attention of the youth from alcohol consumption. Short-term evaluations indicated a decline in MIRAS consumption within the village, though continuous monitoring is necessary to ensure long-term impact. This program has successfully created positive changes and provides a foundation for sustainable efforts to establish a healthier and safer environment in Somahode Village. Keywords: community empowerment. MIRAS prevention. social action. Copyright . 2024 Hakim. Saiful Rachman. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 1 | Agustus 2024: 84-91 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ PENDAHULUAN Minuman keras (MIRAS) merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi banyak daerah di Indonesia (Afif Nurohman, 2022. Amiarso, 2021. Hardiyanti, 2019. Kandow, 2013. Lestari, 2. , termasuk Desa Somahode. Kecamatan Oba Utara. Kota Tidore Kepulauan. Dampak konsumsi MIRAS tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga komunitas secara keseluruhan. Konsumsi berlebihan alkohol sering kali berujung pada tindakan kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, serta gangguan kesehatan fisik dan mental (Asriwati & Ns, 2021. Luntungan. Trihananto, 2. Di Desa Somahode, peredaran MIRAS kian meresahkan, terutama di kalangan remaja dan pemuda, yang menjadi salah satu kelompok paling rentan terhadap bahaya MIRAS. Hal ini menuntut perhatian serius dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan. Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu strategi efektif dalam menangani masalah ini. Pemberdayaan melibatkan proses di mana individu dan kelompok masyarakat diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas mereka, baik melalui edukasi maupun aksi social (Febriyanti, 2020. Muhaemin & Hasanah, 2. , agar mampu secara mandiri berkontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan MIRAS. Dalam konteks Desa Somahode, pemberdayaan masyarakat menjadi relevan mengingat pentingnya peran warga lokal dalam menjaga tatanan sosial, terutama dengan pendekatan yang melibatkan kolaborasi antara tokoh masyarakat, pemuda, serta lembaga-lembaga terkait. Edukasi merupakan kunci utama dalam upaya ini. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya MIRAS, terutama dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan sosial, diharapkan akan muncul perubahan perilaku yang lebih positif (Darmin et al. , 2023. Emilia & Prabandari, 2019. Nasrullah et al. , 2024. Renfaan et , 2. Edukasi tidak hanya dilakukan melalui seminar atau pelatihan, tetapi juga melalui pendekatan berbasis keluarga dan komunitas. Di Desa Somahode, programprogram edukasi perlu menyasar semua kalangan, terutama pemuda yang sering kali menjadi target utama peredaran MIRAS. Melalui pendidikan formal dan informal, serta kampanye sosial, masyarakat dapat diberi pemahaman yang lebih mendalam mengenai bahaya MIRAS. Selain edukasi, aksi sosial juga memiliki peran penting dalam memberantas MIRAS. Aksi sosial melibatkan berbagai kegiatan konkret yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan konsumsi MIRAS di masyarakat. Di Desa Somahode, salah satu aksi sosial yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk kelompok-kelompok sadar MIRAS, yang terdiri dari perwakilan berbagai elemen masyarakat seperti pemuda, ibu rumah tangga, dan tokoh agama. Kelompok ini akan bertindak sebagai agen perubahan yang aktif dalam memantau dan melaporkan aktivitas terkait MIRAS, serta mengadakan kegiatan alternatif yang dapat menggantikan kebiasaan konsumsi alkohol, seperti olahraga, seni, dan budaya. Pemberdayaan masyarakat melalui aksi sosial juga mencakup penegakan aturanaturan lokal yang mengatur peredaran MIRAS. Desa Somahode dapat mengadopsi aturan yang tegas terkait larangan produksi, distribusi, dan konsumsi alkohol. Pelibatan aparat desa serta tokoh adat dalam penegakan aturan ini sangat penting BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 1 | Agustus 2024: 84-91 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ agar sanksi yang diberikan bersifat mendidik dan tidak justru memperburuk situasi sosial di masyarakat. Di sisi lain, kerjasama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran peredaran MIRAS. Partisipasi aktif masyarakat merupakan faktor kunci keberhasilan program pemberdayaan ini. Di Desa Somahode, berbagai pihak perlu dilibatkan secara menyeluruh, mulai dari pemuda, ibu rumah tangga, tokoh agama, hingga aparat desa. Kesadaran kolektif akan bahaya MIRAS harus dibangun melalui forum-forum diskusi terbuka, yang memungkinkan setiap elemen masyarakat menyampaikan pandangannya serta memberikan kontribusi nyata dalam pencegahan dan pemberantasan MIRAS. Forum-forum semacam ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat bertukar ide, tetapi juga sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial di antara warga desa. Lebih lanjut, peran pemuda dalam pemberdayaan masyarakat tidak boleh Pemuda memiliki potensi besar sebagai agen perubahan di Desa Somahode. Dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatankegiatan positif, seperti pelatihan keterampilan, olahraga, dan kegiatan sosial lainnya, diharapkan mereka dapat mengalihkan perhatian dari perilaku negatif yang berhubungan dengan konsumsi MIRAS. Pemuda juga bisa menjadi pelopor gerakan anti-MIRAS dengan memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan informasi dan kampanye kesadaran. Pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan aksi sosial di Desa Somahode harus berorientasi pada keberlanjutan. Program-program yang dirancang tidak boleh bersifat jangka pendek, tetapi harus memastikan adanya perubahan jangka panjang dalam sikap dan perilaku masyarakat terhadap MIRAS. Oleh karena itu, perlu ada monitoring dan evaluasi yang konsisten terhadap program-program yang telah dijalankan. Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal, seperti LSM, pemerintah daerah, serta akademisi, dapat membantu memperkuat efektivitas program dan memastikan bahwa upaya pemberdayaan ini terus berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Dalam konteks pemberantasan MIRAS, pendidikan, aksi sosial, dan pemberdayaan masyarakat merupakan tiga elemen yang tidak dapat dipisahkan. Ketiganya harus berjalan beriringan untuk memastikan bahwa upaya yang dilakukan memberikan hasil yang optimal. Di Desa Somahode, program pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan MIRAS harus terus didorong dengan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan dukungan penuh dari pemerintah Melalui pemberdayaan masyarakat ini, diharapkan Desa Somahode dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas MIRAS. Dengan pendekatan edukasi yang komprehensif dan aksi sosial yang terstruktur. Desa Somahode dapat membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan produktif bagi seluruh warganya. Keberhasilan program ini tidak hanya akan berdampak pada pengurangan peredaran MIRAS, tetapi juga akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 1 | Agustus 2024: 84-91 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ METODE Metode pengabdian kepada masyarakat merupakan pendekatan yang diterapkan oleh dosen perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Supriatin et al. , 2. Adapun program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan partisipatif, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Metode yang digunakan mencakup beberapa tahapan utama, yaitu analisis situasi, perencanaan kegiatan, implementasi program, serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan (Hasan & Sangadji, 2. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan setempat. Tahapan-tahapan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut: Analisis Perencanaan Implementasi Monitoring dan evaluasi Gambar 1. Tahapan Kegiatan Berdasarkan gambar diatas, maka kegiatan pengabdian kepada masyarakat dimulai dengan tahap analisis situasi untuk memahami kondisi peredaran dan konsumsi MIRAS di Desa Somahode. Proses ini dilakukan melalui survei dan wawancara dengan tokoh masyarakat, aparat desa, pemuda, serta perwakilan Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong peredaran dan konsumsi MIRAS, kelompok rentan, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Hasil dari analisis ini kemudian menjadi landasan penting dalam merancang program pemberdayaan yang tepat sasaran. Setelah analisis situasi, dilakukan perencanaan kegiatan secara kolaboratif yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa. Perencanaan ini mencakup diskusi kelompok terfokus . ocus group discussio. dengan warga desa, tokoh agama, pemuda, dan aparat keamanan. Diskusi bertujuan untuk merumuskan strategi efektif dalam pencegahan dan pemberantasan MIRAS, serta menyusun program edukasi dan aksi sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perencanaan ini juga mencakup penentuan jadwal, pembagian tugas, serta alokasi sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan. Pada tahap implementasi, program pemberdayaan dilakukan melalui dua pendekatan utama: edukasi dan aksi sosial. Dalam pendekatan edukasi, kegiatan dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, dan kampanye sosial. Penyuluhan dilaksanakan di balai desa dengan menghadirkan narasumber dari tenaga kesehatan, tokoh agama, dan kepolisian. Materi yang disampaikan mencakup dampak negatif MIRAS terhadap kesehatan, ekonomi keluarga, serta keamanan dan ketertiban BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 1 | Agustus 2024: 84-91 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ Selain itu, pelatihan diberikan kepada pemuda untuk meningkatkan keterampilan produktif mereka sebagai alternatif dari aktivitas yang berisiko seperti konsumsi MIRAS. Kampanye sosial juga dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial untuk menyebarluaskan pesan-pesan anti-MIRAS secara lebih luas. Pendekatan aksi sosial melibatkan kegiatan langsung di lapangan untuk memberantas peredaran MIRAS. Salah satu bentuk aksi ini adalah operasi gabungan dengan melibatkan aparat desa dan kepolisian dalam menindak tegas penjual dan konsumen MIRAS. Masyarakat juga didorong untuk membentuk kelompok sadar hukum yang berfungsi sebagai pengawas dan pelapor jika terjadi pelanggaran terkait MIRAS di lingkungan mereka. Selain itu, aksi sosial lainnya mencakup penyelenggaraan acara alternatif yang bersifat rekreatif dan edukatif, seperti lomba olahraga, pentas seni, dan kegiatan keagamaan, yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian masyarakat, terutama pemuda, dari kebiasaan konsumsi alkohol. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur efektivitas program. Monitoring dilaksanakan melalui observasi langsung dan wawancara dengan warga yang terlibat, sementara evaluasi berkala dilakukan setelah setiap kegiatan untuk menilai pencapaian program, seperti penurunan konsumsi MIRAS dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahayanya. Hasil evaluasi ini digunakan untuk memperbaiki program di tahap selanjutnya serta menentukan langkah-langkah keberlanjutan. Selain itu, evaluasi dampak jangka panjang dilakukan untuk menilai perubahan perilaku masyarakat terhadap MIRAS serta peningkatan kualitas hidup di Desa Somahode. Partisipasi masyarakat dalam evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa program memberikan dampak positif jangka panjang serta menciptakan perubahan yang berkelanjutan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Desa Somahode. Kecamatan Oba Utara. Kota Tidore Kepulauan, tentang pencegahan dan pemberantasan minuman keras (MIRAS) melalui edukasi dan aksi sosial memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Program ini berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat melalui kegiatan edukasi, penyuluhan, kampanye sosial, serta melibatkan mereka secara aktif dalam berbagai aksi sosial untuk mengurangi peredaran MIRAS. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya perubahan yang signifikan dalam sikap, perilaku, dan tingkat partisipasi masyarakat, terutama dalam hal pencegahan peredaran MIRAS di lingkungan mereka. Salah satu hasil utama dari program ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya MIRAS, yang berhasil dicapai melalui penyuluhan dan kampanye Penyuluhan yang dilakukan melibatkan berbagai narasumber kompeten seperti tenaga kesehatan, tokoh agama, dan aparat kepolisian. Materi yang disampaikan meliputi dampak negatif MIRAS terhadap kesehatan, ekonomi, serta stabilitas sosial masyarakat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kurang memahami betapa seriusnya bahaya MIRAS, terutama bagi kesehatan fisik dan mental, mengaku memperoleh wawasan baru dari penyuluhan ini. Misalnya, salah satu isu yang banyak didiskusikan dalam penyuluhan adalah dampak MIRAS terhadap fungsi organ vital BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 1 | Agustus 2024: 84-91 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ seperti hati dan otak, serta bagaimana konsumsi alkohol berlebihan dapat mengakibatkan gangguan perilaku dan penurunan produktivitas kerja. Survei yang dilakukan setelah penyuluhan menunjukkan bahwa sekitar 85% peserta kegiatan melaporkan peningkatan pengetahuan tentang bahaya MIRAS. Sebelum program ini, masyarakat, terutama generasi muda, cenderung memandang MIRAS sebagai bagian dari gaya hidup atau kebiasaan yang tidak berbahaya. Namun, setelah mendapatkan informasi tentang dampak jangka panjang dari konsumsi alkohol, banyak warga mulai lebih waspada dan menunjukkan perubahan sikap yang lebih positif. Pelatihan yang diberikan kepada pemuda desa juga memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan keterampilan mereka dalam bidang-bidang produktif, seperti pertanian dan keterampilan teknis. Ini menjadi salah satu alternatif kegiatan positif yang dapat mengalihkan perhatian mereka dari kebiasaan buruk seperti mengonsumsi MIRAS. Selain itu, kampanye sosial yang dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial juga berhasil memperluas jangkauan pesan anti-MIRAS kepada masyarakat yang lebih luas, terutama kalangan pemuda. Kampanye sosial ini memainkan peran penting dalam mengubah persepsi tentang MIRAS di kalangan anak muda, yang sering kali menjadi target utama peredaran alkohol ilegal. Pemanfaatan media sosial sebagai platform kampanye terbukti sangat efektif dalam menjangkau pemuda yang lebih familiar dengan teknologi digital. Salah satu strategi yang digunakan adalah penyebaran konten visual kreatif, seperti video pendek dan infografis, yang menekankan bahaya MIRAS secara menarik dan mudah dipahami. Pemuda desa bahkan mulai menunjukkan dukungan mereka terhadap gerakan antiMIRAS dengan membagikan konten tersebut kepada teman-teman dan kerabat mereka, memperkuat dampak kampanye ini. Hasil nyata dari program ini juga terlihat melalui partisipasi masyarakat dalam aksi sosial untuk mengurangi peredaran MIRAS di Desa Somahode. Kegiatan ini melibatkan operasi gabungan yang dilakukan bersama aparat desa dan kepolisian setempat. Operasi ini berhasil mengidentifikasi beberapa penjual MIRAS ilegal di wilayah tersebut, yang kemudian diberikan sanksi sesuai dengan peraturan desa. Penindakan tegas terhadap peredaran MIRAS ini menjadi langkah penting dalam memberantas distribusi alkohol secara ilegal di desa, sehingga membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Selain itu, masyarakat juga secara sukarela membentuk kelompok sadar hukum yang berfungsi sebagai pengawas dalam memantau aktivitas terkait MIRAS. Kelompok ini berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran MIRAS kepada pihak berwenang, sehingga memungkinkan adanya respon cepat dalam menindak pelanggaran hukum. Kegiatan aksi sosial lainnya meliputi penyelenggaraan acara alternatif yang bersifat edukatif dan rekreatif, seperti lomba olahraga, pentas seni, dan kegiatan keagamaan. Kegiatan-kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian masyarakat, terutama pemuda, dari kebiasaan buruk konsumsi MIRAS. Acara olahraga dan seni misalnya, tidak hanya menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi pemuda untuk berkumpul dan berinteraksi secara positif, tetapi juga memperkuat ikatan sosial antarwarga desa. Dengan adanya kegiatan positif ini, pemuda memiliki wadah yang sehat untuk mengekspresikan diri dan mengembangkan bakat mereka, sehingga dapat BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 1 | Agustus 2024: 84-91 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas berisiko seperti mengonsumsi MIRAS. Dalam evaluasi hasil kegiatan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan menunjukkan bahwa program ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perilaku masyarakat. Penurunan konsumsi MIRAS di kalangan remaja dan pemuda merupakan salah satu indikator keberhasilan yang paling menonjol dari program ini. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa perubahan perilaku ini masih membutuhkan evaluasi jangka panjang untuk memastikan bahwa dampaknya bersifat berkelanjutan. Oleh karena itu, monitoring lanjutan perlu terus dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari program ini, terutama dalam hal pengurangan konsumsi MIRAS dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari KESIMPULAN Kegiatan PKM ini memberikan kontribusi positif dalam upaya pemberantasan MIRAS di Desa Somahode. Dengan mengombinasikan pendekatan edukasi dan aksi sosial, serta melibatkan masyarakat secara aktif, program ini berhasil menciptakan perubahan yang signifikan dalam kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap MIRAS. Meski masih ada tantangan yang harus diatasi, terutama dalam hal keberlanjutan, program ini telah meletakkan dasar yang kuat untuk menciptakan lingkungan desa yang lebih sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif alkohol. Namun, tantangan keberlanjutan program ini masih menjadi perhatian utama. Setelah program PKM ini selesai, perlu ada dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh masyarakat untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan MIRAS terus berjalan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memperkuat kelompok sadar hukum yang telah terbentuk, serta mengadakan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memantau dan menindak aktivitas terkait MIRAS. Selain itu, perlunya adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala yang melibatkan masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program ini. REFERENSI