Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 9. No 1. Mei 2025 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Eksplorasi Pelaksanaan Tupoksi KUA Medan Kota Dalam Sosialisasi Kepada Masyarakat Syahminan1. Mhd Fajar Fadhilah2. Dwi Maulia Arifa3. Nadya Putri Utami Pane4. Hijriyah5. Naufal Aulia Zein6. Rahmad Hidayah Pulungan7 Program Studi Aqidah Dan Filsafat Islam. Fakultas Ushuluddin Dan Studi Islam. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Email : mhd. 0401211010@uinsu. id2, dwimaulia0401211011@uinsu. nadya0401211009@uinsu. id4 hijriyah0401211012@uinsu. naufalaulia0401211007@uinsu. id6, rahmad0401211013@uinu. ABSTRAK Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki tugas dan fungsi utama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pernikahan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi kebijakan keislaman. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoks. KUA Medan Kota dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Medan Kota aktif dalam memberikan sosialisasi melalui berbagai program, seperti bimbingan perkawinan, penyuluhan keagamaan, serta program penyadaran hukum Islam. Kata Kunci: KUA. Tupoksi. Sosialisasi. Masyarakat. Medan Kota ABSTRACT The Office of Religious Affairs (KUA) has the primary duty and function of providing religious services to the community, including matters related to marriage, religious guidance, and the dissemination of Islamic policies. This article aims to analyze the implementation of the main duties and functions (Tupoks. of KUA Medan Kota in conducting socialization efforts within the The research method used is a qualitative approach, with data collection techniques including interviews, observations, and document studies. The findings indicate that KUA Medan Kota is actively engaged in socialization efforts through various programs, such as premarital counseling, religious outreach, and Islamic legal awareness initiatives. Keywodrs: KUA. Main Duties and Functions. Socialization. Community. Medan Submit: Mei 2025 Diterima: Mei 2025 Publish: Mei 2025 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Islam sebagai agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia tidak hanya berfokus pada mencakup dimensi sosial dan hukum. Dalam konteks kehidupan beragama di Indonesia, peran pemerintah dalam mengatur dan membina kehidupan Salah satu lembaga yang memiliki tugas tersebut adalah Kantor Urusan Agama (KUA), yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. KUA tidak hanya berfungsi sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoks. menyosialisasikan berbagai aspek hukum Islam kepada masyarakat. Vol. 9 No. Mei 2025 tantangan dalam menjalankan peran Salah satu kendala utama adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam program diselenggarakan oleh KUA. Banyak individu yang merasa tidak memiliki waktu untuk menghadiri penyuluhan atau tidak menyadari pentingnya memahami hukum Islam secara lebih Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia di KUA juga menjadi faktor yang menghambat efektivitas program sosialisasi yang (Kemenag, 2. Selain perubahan pola konsumsi informasi masyarakat juga menuntut adanya inovasi dalam strategi sosialisasi yang dilakukan oleh KUA. Saat ini, masyarakat lebih banyak mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada melalui pertemuan tatap muka. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih menyampaikan materi penyuluhan Dengan informasi dapat disebarluaskan secara lebih luas dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dengan lebih (Wahyudi, 2. Peran KUA dalam membangun kesadaran beragama di masyarakat juga sangat bergantung pada kolaborasi dengan tokoh agama dan organisasi Islam. Sinergi antara KUA dan berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan agar pesan keagamaan yang disampaikan lebih mudah diterima dan dipahami. Tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan masyarakat dapat membantu (Departemen Agama RI, 2. Dalam era modern yang serba digital, kebutuhan akan informasi yang akurat dan mendalam mengenai hukum Islam semakin meningkat. Masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi dari KUA, tetapi juga bimbingan dalam memahami aturan agama yang berkaitan dengan kehidupan seharihari. Oleh karena itu. KUA memiliki peran strategis dalam menyebarkan Programprogram membangun kesadaran beragama yang lebih baik di tengah masyarakat, khususnya dalam hal pernikahan, wakaf, zakat, dan aspek-aspek lain dalam hukum Islam. (Kemenag. Namun, dalam implementasinya. KUA sering menghadapi berbagai Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) keislaman yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sosialisasi dan memperkuat kesadaran beragama di kalangan umat Islam. (Ahmad et,al Dalam penelitian ini, akan dibahas secara lebih mendalam bagaimana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA Medan Kota dalam Penelitian ini bertujuan sosialisasi yang digunakan, kendala yang dihadapi, serta strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi keagamaan yang dilakukan oleh KUA. Dengan demikian, hasil penelitian ini kontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang KUA Vol. 9 No. Mei 2025 kerja, serta laporan kegiatan yang keagamaan di KUA Medan Kota. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit kerja terkecil dalam struktur Kementerian Agama yang beroperasi di tingkat kecamatan. Sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten. KUA memiliki peran strategis dalam menjalankan berbagai tugas yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan Islam di Lembaga ini tidak hanya pernikahan, tetapi juga berperan aktif dalam membimbing masyarakat melalui berbagai program pembinaan Selain itu. KUA juga berfungsi sebagai mediator dalam berkaitan dengan hukum Islam, seperti sengketa perkawinan dan Dengan posisinya yang masyarakat. KUA menjadi garda pelaksanaan nilai-nilai keislaman di berkontribusi dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis dan berlandaskan hukum Islam. (Asy Syakir et,al 2. Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia didirikan sebagai bagian dari upaya Departemen Agama untuk menciptakan sistem administrasi keagamaan yang lebih terpusat dan Tujuan utama dari pendirian KUA adalah untuk menyatukan dan mengelola berbagai aspek keagamaan dalam satu sistem METODE PELAKSANAAN Metode kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian dilakukan selama masa magang di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota, di mana data dikumpulkan melalui langsung terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoks. KUA dalam melakukan sosialisasi kepada Selain itu, wawancara dilakukan dengan pegawai KUA, penyuluh agama, serta masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi mendalam mengenai efektivitas program yang dijalankan. Studi dokumen juga dilakukan dengan menganalisis kebijakan, program Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) yang lebih rapi dan efisien. Proses ini bermula pada masa pendudukan Jepang, di mana pemerintah Jepang membentuk kantor pusat yang bertanggung jawab atas urusan Islam Jawa, menggantikan lembaga kolonial sebelumnya, yaitu Voor In Landsche Zaken. Sejak saat itu. KUA menjadi bagian dari struktur pemerintahan yang lebih sistematis, dengan pusat administrasi di Jakarta dan cabangcabangnya tersebar hingga ke tingkat Provinsi. Kabupaten, dan Kecamatan. Sementara itu, di tingkat desa, tugas-tugas dijalankan oleh pejabat agama tradisional seperti Modin. Kaum. Kayim. Lebay, dan lainnya. Namun, mereka tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hierarki KUA, kewenangan pemerintah desa. Para pejabat ini menjalankan tugas berbagai kewajiban yang bersifat politik dan hukum Islam di tingkat komunitas mereka. Dengan demikian, peran mereka lebih bersifat lokal dan tidak terintegrasi langsung dalam nasional yang dikelola oleh KUA. Di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. KUA berfungsi sebagai masyarakat, yang tidak hanya mengurusi administrasi pernikahan, tetapi juga memberikan layanan keagamaan lainnya seperti bimbingan keislaman dan penyuluhan hukum Islam. Seiring berkembangnya peran KUA, pada tahun 1950 pengawasan terhadap pejabat agama di berbagai daerah mulai berada di bawah kepemimpinan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Vol. 9 No. Mei 2025 Hal ini mencerminkan peran penting organisasi keagamaan dalam mengawal fungsi keagamaan di masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sejalan dengan tradisi keislaman yang Indonesia. (Muhammad, 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Pasal 1. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama. Lembaga ini bertugas melaksanakan sebagian kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten atau kota, khususnya dalam mengurus berbagai aspek keagamaan Islam di tingkat kecamatan. (Lisrini Utami Et,al, 2. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah. KUA memiliki peran penting dalam menyelenggarakan administrasi keagamaan secara lebih Salah satu tugas pernikahan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu. KUA juga bertanggung jawab dalam memberikan penyuluhan agama kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman mereka terhadap ajaran Islam serta hukumhukum yang berkaitan dengan kehidupan beragama. Lebih dari sekadar pencatatan nikah. KUA juga bimbingan keislaman, konsultasi hukum Islam, penyelesaian sengketa Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) keluarga, serta pendampingan dalam urusan wakaf dan zakat. Dengan fungsi yang beragam ini. KUA menjadi institusi yang sangat kehidupan sosial-keagamaan yang lebih harmonis di tingkat kecamatan. (Deliana, 2. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota didirikan pada tahun 1960 dan beroperasi di atas tanah milik Pemerintah Kota Medan. Bangunan kantor ini memiliki luas 8 x 12 meter dengan total luas tanah mencapai 96 mA. Sebagai institusi yang berperan dalam pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. KUA Medan Kota melayani masyarakat dengan jumlah penduduk mencapai 104. 695 jiwa yang tersebar di 12 kelurahan. Komposisi agama di kecamatan ini cukup beragam, dengan mayoritas penduduk beragama Islam sebanyak 466 jiwa, diikuti oleh Kristen Protestan sebanyak 21. 409 jiwa. Katolik 13. 274 jiwa. Buddha 21. Hindu 314 jiwa, dan Konghucu 18 jiwa. Selain keberagaman penduduk berdasarkan agama. Kecamatan Medan Kota juga memiliki berbagai rumah ibadah yang mencerminkan pluralitas keagamaan di wilayah Pada tahun 2019, tercatat terdapat 45 masjid, 21 musholla, 25 gereja, 13 vihara, dan 7 kuil yang tersebar di berbagai kelurahan. Dari jumlah tempat ibadah Islam yang ada, sebanyak 20 masjid dan musholla telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menunjukkan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan tempat ibadah tersebut. Dengan kondisi sosial masyarakat yang beragam. Vol. 9 No. Mei 2025 KUA Kecamatan Medan Kota memiliki peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan fungsinya dengan lebih Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah membangun pendekatan yang lebih intensif dengan berbagai pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, serta alim ulama. Sinergi dengan berbagai elemen masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat peran KUA dalam membangun kehidupan keagamaan yang lebih harmonis dan inklusif. Sebagai bentuk komitmen dalam berkualitas. KUA Kecamatan Medan Kota mengusung motto: "Ramah dalam Pelayanan. Tepat Waktu dalam Urusan. Profesional dalam Tugas. Ikhlas dalam Berbuat. " Motto ini mencerminkan prinsip utama dalam menjalankan tugas dan fungsi KUA, yaitu memberikan pelayanan profesional bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan KUA Medan Kota mampu menjadi menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi mitra strategis keagamaan yang lebih baik di tengah (Kemenag, 2. Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota Nama Khairul Azmi Harahap Sulfia Rahmy Drs. Ulumuddin Jabatan Kepala KUA Penyuluh Agama Islam Penghulu Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Drs. Sempurna Ruma Salawati Hasyim NST. Nurainun Harahap Siti Fatimah Asnidar Harahap. Mahyudin Rahmah Hayati Muhammad Arsyad. SH. Khairul Bahri. SE Taufik SH. Rahmayati S. Pd. Muhammad Jamil. Pd. Imam Pratomo. Abdul Majid. SH. Sulaiman S. TH. Penghulu JFU JFU JFU JFU JFU Honor Pramubakti Penyuluh Honor Penyuluh Honor Penyuluh Honor Penyuluh Honor Penyuluh Honor Penyuluh Honor Penyuluh Honor Penyuluh Honor Tupoksi Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota Dalam menjalankan tugasnya. KUA Kecamatan Medan Kota berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 1975. Keputusan ini menetapkan bahwa KUA memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kota Medan, khususnya dalam bidang urusan agama Islam. Pada tahun 2019, tugas utama KUA Kecamatan Medan Kota dikategorikan ke dalam dua program utama, yang mencakup berbagai kegiatan guna mendukung pelayanan dan pembinaan keagamaan bagi (Kemenag, 2. Tugas Dan Fungsi Khusus Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota kebijakan dan aturan keagamaan berbagai aspek pelayanan. Salah satu tugas utama KUA adalah melayani Vol. 9 No. Mei 2025 dan mencatat pernikahan serta rujuk bagi pasangan yang telah sah secara Selain itu. KUA juga memberikan penasihatan kepada calon pengantin agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan sesuai ajaran Islam. Program ini menjadi upaya preventif dalam membangun keluarga sakinah yang harmonis. Di samping itu. KUA Medan Kota juga melaksanakan pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bentuk pengelolaan aset keagamaan yang berkelanjutan. Dalam KUA menyelenggarakan berbagai program keluarga sakinah, penyuluhan ibadah sosial, dan pendataan rumah ibadah serta tanah wakaf. Kegiatan ini kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan rumah ibadah dan mengoptimalkan kepentingan umat. Selain itu. KUA juga memiliki peran dalam memberikan informasi terkait ibadah haji dan umrah kepada Dengan meningkatnya minat umat Islam dalam menunaikan ibadah haji dan umrah. KUA berperan sebagai fasilitator yang memberikan pemahaman mengenai prosedur, regulasi, serta persiapan spiritual yang harus dilakukan sebelum (Departemen Agama, 2. Dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama. KUA Medan Kota juga turut aktif dalam membina hubungan harmonis antar pemeluk agama melalui berbagai program Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) dialog lintas agama. Selain itu. KUA juga melaksanakan pembinaan bagi majelis taklim, yang berperan sebagai wadah edukasi keislaman bagi Dengan pembinaan ini, diharapkan ajaran Islam dapat disampaikan dengan lebih efektif dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Untuk mendukung keamanan pangan dalam perspektif Islam. KUA Medan Kota juga melaksanakan pembinaan produk pangan halal. Program bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat makanan halal dan memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam implementasinya. KUA bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses sertifikasi halal dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Tugas dan Fungsi Umum Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam bimbingan keluarga sakinah, hingga penyuluhan keagamaan. Salah satu tugas pokok dan fungsi . KUA adalah melakukan sosialisasi pentingnya nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial. Dalam rangka mengoptimalkan peran tersebut. KUA Medan Kota melakukan berbagai langkah koordinatif dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pesan-pesan keagamaan dan hukum Islam dapat dipahami serta diterapkan secara optimal oleh masyarakat. Vol. 9 No. Mei 2025 Beberapa upaya konkret yang dilakukan meliputi: Mengadakan koordinasi dengan para Penyuluh Agama Islam dalam rangka memasyarakatkan UUP No. 1 Tahun 1974 dan UU Peradilan Agama No. 7 tahun 1989 dan meningkatkan nilai IMTAQ Kecamatan Medan Kota. Sosialisasi hukum Islam dan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Oleh karena itu. KUA Medan Kota bekerja sama dengan para Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait ketentuan dalam UUP No. 1 Tahun 1974 pernikahan, serta UU Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang kewenangan persoalan hukum Islam. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengamalkan nilai Iman dan Taqwa (IMTAQ) dalam kehidupan sehari-hari. Dalam efektivitas program keagamaan. KUA Medan Kota melakukan Kantor Kementerian Agama Kota Medan guna memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan Koordinasi berbagai aspek, seperti penguatan peran masjid sebagai pusat pembinaan umat, peningkatan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) kualitas layanan pernikahan dan bimbingan keluarga sakinah, hingga pendampingan dalam menghadapi problematika sosial yang berkaitan dengan agama. Dalam majemuk, menjaga toleransi dan keutuhan umat beragama menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu. KUA Medan Kota menjalin kerja sama dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspid. Kecamatan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan mencegah potensi Melalui berbagai dialog lintas agama, kegiatan penyuluhan terkait pentingnya moderasi beragama, diharapkan berdampingan dalam suasana yang penuh toleransi dan saling . Safari Ramadhan merupakan salah satu bentuk syiar Islam yang bertujuan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah di kalangan Dalam kegiatan ini. KUA Medan Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan untuk mengunjungi berbagai memberikan ceramah keagamaan, serta mendiskusikan berbagai isu keislaman yang relevan dengan Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi dalam membangun lingkungan yang lebih religius dan harmonis. Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) merupakan ajang tahunan Vol. 9 No. Mei 2025 masyarakat terhadap Al-Qur'an sekaligus mengembangkan bakat dan kemampuan dalam membaca, memahami, dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an. Dalam hal ini. KUA Medan Kota berperan terselenggaranya MTQ di tingkat kecamatan dengan melakukan koordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspik. Tidak hanya sebatas perlombaan. MTQ juga dijadikan sebagai karakter keislaman generasi muda Al-Qur'an . Pemuda merupakan generasi penerus yang memiliki peran strategis dalam membangun peradaban Islam. Oleh karena itu. KUA Medan Kota menjalin organisasi kepemudaan dalam membentuk karakter pemuda yang religius, berintegritas, dan peduli terhadap nilai-nilai Islam. Program-program yang dilakukan mencakup pembinaan remaja masjid, pelatihan dakwah bagi pemuda, hingga kegiatan sosial melibatkan kaum muda dalam pengabdian kepada masyarakat. (Kemenag, 2. KESIMPULAN Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota dalam berlandaskan pada Surat Keputusan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 1975, yang mengamanatkan KUA untuk menjalankan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kota Medan, khususnya dalam bidang urusan agama Islam. Dalam praktiknya. KUA Medan Kota berperan aktif dalam memberikan pelayanan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, penyuluhan ibadah sosial, serta pengelolaan aset keagamaan seperti wakaf. Selain itu. KUA juga berperan dalam sosialisasi regulasi keagamaan, pembinaan majelis taklim, dan penyuluhan produk halal guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ajaran Islam. Dalam menjaga kerukunan umat beragama. KUA menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Penyuluh Agama Islam. Kantor Kementerian Agama Kota Medan. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspid. , serta organisasi kepemudaan, guna memastikan bahwa nilai-nilai Islam dapat dipahami dan diterapkan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai program, seperti safari Ramadhan. Musabaqah Tilawatil QurAoan (MTQ), serta dialog lintas agama, turut menjadi bagian dari upaya KUA dalam memperkuat Islamiyah keagamaan di kalangan masyarakat Kecamatan Medan Kota. Vol. 9 No. Mei 2025 Masyarakat (Doctoral Dissertation. Riau Universit. Dalimunthe. , & Mailin. Penguatan Moderasi Beragama Melalui Peran Kua Perbaungan Dalam Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Masyarakat Perbaungan. Al-Balagh: Jurnal Komunikasi Islam, 7. Deliana. Siregar. Khujaini, . Pramudya. Pulungan. Noverianti. , . & Harahap, . Peran Kantor Urusan Agama Terhadap Masyarakat Kecamatan Medan Tembung. Kota Medan. Sumatera Utara. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9. Departemen Agama Republik Indonesia. Tugas-Tugas Pejabat Pencatat Nikah. Bimbingan Masyarakat Islam. Dan Penyelenggaraan Haji. Jakarta: Departemen Agama Ri. Departemen Agama Republik Indonesia. Tugas Dan Fungsi Kementerian Agama Ri. Diakses Dari Https://Kemenag. Go. Id/Artikel/ Tugas-Dan-Fungsi Kementerian Agama Kota Medan. Kantor Urusan Agama Medan Kota. Https://Medankota. Kemenag. Id/WpContent/Uploads/2021/06 /Medankota. Pdf Kementerian Agama Provinsi Aceh. Layanan Kua Berbasis Digital: Menuju Pusat Layanan Keagamaan Dan Ekonomi Yang Inovatif. Diakses Pada 17 November Dari Https://Aceh. Kemenag. Go. Id/Ba ca/Layanan-Kua-Berbasis- REFERENSI