Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (LEGAL POLITICS IN THE FORMATION OF THE ISLAMIC LAW COMPILATION) Fina Wildaniyah1. Ahmad Muktafi2 UIN KHAS Jember, finawildaniyah@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso, ahmadmuktafi@stisabuzairi. DOI: 10. 58293/asa. Diterima: 10 Agustus 2025 Direvisi: 25 Agustus 2025 Diterbitkan: 28 Agustus 2025 ABSTRAK Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan produk hukum yang lahir dari dinamika politik hukum Indonesia pada masa Orde Baru dan menjadi tonggak penting dalam unifikasi hukum keluarga bagi umat Islam di Indonesia. Latar belakang pembentukannya berakar pada kebutuhan mendesak akan adanya pedoman hukum tertulis yang seragam di lingkungan Peradilan Agama, mengingat sebelumnya hakim agama merujuk pada kitab-kitab fikih yang beragam sehingga menghasilkan putusan yang tidak seragam. Kehadiran KHI tidak hanya berfungsi sebagai hukum positif melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tetapi juga sebagai sarana sinkronisasi antara tradisi fikih dan sistem hukum nasional. Namun demikian, proses lahirnya KHI menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung menilai KHI berhasil menjawab kebutuhan unifikasi hukum dan mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan agama. Sebaliknya, pihak yang kontra mengkritisi legitimasi KHI yang hanya didasarkan pada instruksi presiden, sehingga secara hierarkis dinilai lemah dan berpotensi mereduksi ruang ijtihad Meskipun demikian, pembentukan KHI tetap dipandang sebagai langkah strategis dalam politik hukum Islam Indonesia, mengingat kondisi politik yang kurang akomodatif pada masa itu. Proses penyusunannya melibatkan ulama, akademisi, dan praktisi hukum melalui kajian terhadap literatur fikih klasik, yurisprudensi, serta studi perbandingan hukum di beberapa negara Muslim. Dengan demikian. KHI tidak hanya mencerminkan upaya kodifikasi hukum Islam di Indonesia, tetapi juga merupakan bentuk kompromi politik hukum antara aspirasi umat Islam dan konfigurasi politik negara. KHI pada akhirnya menjadi pedoman yuridis yang berfungsi menjaga kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi umat Islam di Indonesia. Kata kunci: Kompilasi Hukum Islam. Politik Hukum. Peradilan Agama. Orde Baru. Unifikasi Hukum ABSTRACT The Compilation of Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam/KHI) is a legal product that emerged from the dynamics of Indonesian legal politics during the New Order era and became a crucial milestone in the unification of family law for Muslims in Indonesia. Its formation was rooted in the urgent need for a codified and uniform legal reference within the Religious Courts, considering that previously judges relied on various classical fiqh texts, which often resulted in inconsistent rulings. The KHI not only functions as positive law through Presidential Instruction No. 1 of 1991 but also serves as a means of harmonizing Islamic jurisprudential traditions with the national legal system. Nevertheless, its emergence triggered both support and criticism. Proponents argued that the KHI successfully addressed the demand for legal unification and expedited the settlement of cases in the Religious Courts. Critics, however, highlighted its weak legal standing, as it was established merely by presidential instruction rather than through formal legislation, and warned that it could limit the scope of judicial Despite such debates, the establishment of the KHI was regarded as a strategic step in the politics of Islamic law in Indonesia, especially under a political climate that was less accommodating to Islamic aspirations. The drafting process involved scholars, judges, and legal practitioners, who examined classical fiqh literature, judicial precedents, and comparative legal studies from other Muslim-majority countries. Thus, the KHI represents not only an attempt at codifying Islamic law in Indonesia but also a political-legal compromise between the aspirations of the Muslim community and the stateAos political configuration. Ultimately, the KHI has served as a juridical reference to uphold legal certainty, utility, and justice for Muslims in Indonesia. Keywords: Compilation of Islamic Law. Legal Politics. Religious Courts. New Order. Legal Unification Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS PENDAHULUAN Negara Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan realitas sosial, oleh karena itu sangat relevan apabila hukum Islam dijadikan sumber rujukan dalam pembentukan hukum-hukum nasional, maka peranan ulama dan ilmuan terhadap Islam sangat diperlukan. Tujuan hukum Islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia, sehingga hukum Islam mencoba menegakkan maslahat dan mencegah mafsadat, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia dan di akhirat. Karena itu, memahami hukum Islam tidak hanya didasarkan pada makna literalnya saja tapi pengkajian dan pengembangan hukum secara normatif sebagai cara mewujudkan keadilan hukum yang dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting sebagai wahana pembinaan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia1. Membicarakan tentang masalah Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari hukum Islam di Indonesia. Perbincangan tersebut merupakan perbincangan yang kompleks sekalipun hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang. Kompilasi Hukum Islam dianggap sebagai satu di antara sekian banyak karya besar umat Islam Indonesia dalam rangka memberi arti yang lebih positif bagi kehidupan dan kebangkitan umat Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini merupakan keberhasilan besar umat Islam Indonesia pada pemerintahan orde baru. Umat Islam di Indonesia mempunyai pedoman fikih yang seragam dan telah menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia yang beragama Islam. Dengan ini diharapkan tidak akan terjadi kesimpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga peradilan Agama dan sebab-sebab khilaf yang disebabkan oleh masalah fikih dapat diakhiri. Kebutuhan akan adanya Kompilasi Hukum Islam bagi Peradilan Agama sudah lama menjadi catatan sejarah Departemen Agama. Keluarnya surat edaran Biro Peradilan Agama Nomor B/1/735 tanggal 18 Februari 1958 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 yang mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura menunjukkan salah satu bukti tentang hal tersebut. Upaya pemenuhan kebutuhan akan adanya Kompilasi Hukum Islam bagi Peradilan Agama merupakan rangkaian sebuah cita-cita bangsa Indonesia yang menyatu dalam sejarah pertumbuhan Peradilan Agama itu sendiri. Melalui perjalanan yang panjang akhirnya umat Islam di Indonesia telah mempunyai hukum keluarga dan kewarisan serta perwakafan sendiri sejak tahun 1991, yaitu sejak berlakunya Kompilasi Hukum Islam2. KHI disusun dan dirumuskan untuk mengisi kekosongan hukum substansial . encakup hukum perkawinan, kewarisan dan perkawina. yang diberlakukan dalam peradilan di lingkungan peradilan, ia menjadi salah satu dasar untuk pengambilan keputusan hukum terhadap perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Ahmad Husaini. Sistem Pembinaan Masyarakat Islam. Bandung: Pustaka, 1983. Hlm. Jumni Nelli. AuKritik Terhadap Kompilasi Hukum Islam (Kh. Tentang Pasal Sahnya Perkawinan Dan Pencatatan PerkawinanAy. Jurnal Hukum Dan Ham. Cet. Ke-1. Pekanbaru: Uin Suska Riau, 2012. Hlm. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Berdasarkan hal tersebut di atas, makalah ini hendak menjelaskan terkait proses pembentukan kompilasi hukum islam serta hambatan . ro-kontr. dalam proses pembentukannya juga proses PEMBAHASAN Latar belakang Pembentukan Kompilasi Hukum Islam Proses pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini mempunyai kaitan yang erat dengan kondisi hukum Islam di Indonesia selama ini. Menurut M. Daud Ali, dalam membicarakan hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional dan merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya3. Menurut Khisni, penyusunan KHI dilakukan melalui proses yang panjang, pada tahun 1985, yaitu adanya kerjasama antara Ketua Mahkamah Agung dengan Departemen Agama yang membuat Surat Keputusan Bersama tanggal 21 Maret 1985, yaitu Surat Keputusan Bersama No. 07/KMA/1985 dan Surat Keputusan Bersama Nomor 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam,tertuang melalui yurisprudensi atau yang lebih terkenal sebagai proyek KHI, dikemukakan ada dua pertimbangan, sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan fungsi pengaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan Agama, perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadikan hukum positif di Pengadilan Agama. Bahwa guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, sinkronisasi dan tertib administrasi dalam proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi, di pandang perlu membentuk suatu tim proyek yang penyusunannya terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama Republik Indonesia. Menurut Syarifuddin, menyebutkan minimal ada tiga pertimbangan dilahirkannya KHI. Sebelum lahir Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan umat Islam di Indonesia telah diatur oleh hukum agamanya, baik sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia. Hukum agama yang yang dimaksud di sini adalah Aufikih munakahatAy yang isi materinya bermadzhab syafiAoi. Dengan dikeluarkan Undang-Undang Perkawinan, maka undang-undang tersebut dinyatakan berlaku untuk seluruh warga Indonesia . aik umat agama Islam. Kristen. Budha dan agama lainny. , sehingga materi Aufikih munakahatAy yang sudah diatur didalam undang- undang itu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Pada Irham Dongoran. Dkk. Politik Hukum Islam, (Medan : Cv. Merdeka Kreasi Group, 2. Asep Ajidin. Politik Hukum Kompilasi Hukum Islam (Kh. Dalam System Hukum Nasional. Mediation : Journal Of Law Volume 1. Nomor 3 Desember 2022, 49 Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS kenyataannya masih banyak materi dalam Aufikih munakahatAy yang justru belum dimuat dalam undang-undang perkawinan itu. Ketentuan Aufikih munakahatAy sendiri pada kenyataan faktualnya saat itu masih berbedabeda juga, tidak hanya dalam pengamalan hukum nikah sesuai mazhab syafiAoi, tetapi keluar dari mazhab SyAfiAo. Sehingga dalam faktual masyarakat justru menyebabkan pendapat yang tidak padu. Karena itu. KHI hadir sebagai wujud menyatukan beberapa pendapat yang berbeda tersebut dalam satu kumpulan hukum Islam5. Dapat disimpulkan pada saat itu, para hakim di pengadilan agama tidak memiliki keseragaman dalam menetapkan keputusan hukum atas persoalan- persoalan yang mereka Berangkat dari ketidakseragaman tersebut. Tujuan perumusan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah menyiapkan pedoman yang seragam . bagi hakim Pengadilan Agama dan menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia yang beragama Islam. Oleh karena itu, tidak terjadi lagi simpang siur keputusan Pengadilan Agama. Apabila tidak ada Kompilasi Hukum Islam maka ia berpedoman kepada referensi kitab fiqih yang dibuat oleh para fuqaha terdahulu berdasarkan situasi dan kondisinya di mana fuqaha itu berada, hakim dalam menyelesaikan perkara. Ditetapkan 13 kitab inti yang dijadikan rujukan yang kesemuanya dalam nuansa fikih mazhab SyAfiAo. Kitab-kitab tersebut adalah : Kitab Al-Bajuri Kitab Fath Al-Muin Kitab Syarqaqi Ala Al-Tahrir Kitab Al-Qalyubi Kitab Fath Al-Wahhab Kitab Tuhfah Kitab Al-Taghrib Al-Mustaqhfirin Kitab Qawaninal-SyarAoiyyah Li Yahya Kitab Qawanin Al-SyarAoiyyah Li Dahlan Kitab Al Faraid Li Al-Syamsuri Kitab Bughyah Al-Musytarsyidin Kitab Al-Fiqh AoAla Al-Mazahib Al-ArbaAoah Kitab Mughni Al-Muhtaj. Dalam catatan Edi Gunawan, disebutkan 4 . tujuan pembentukan KHI, yaitu: Melengkapi pilar Peradilan Agama. Pilar-pilar yang dimaksud adalah: . Adanya badan peradilan yang terorganisir berdasarkan kekuatan Undang -undang. Ada organ atau pejabat pelaksana yang berfungsi melakukan jalannya peradilan. Adanya sarana hukum positif yang pasti dan berlaku secara unifikasi. Menyamakan persepsi penerapan hukum. Dengan adanya KHI sebagai kitab hukum, para hakim tidak dibenarkan menjatuhkan putusan - putusan yang berdisparitas. Dengan mempedomani KHI para hakim diharapkan dapat menegakkan hukum dan kepastian hukum yang seragam tanpa mengurangi kemungkinan terjadinya putusanputusan yang bercorak variable. Asal tetap proporsional secara kasuistik. Ibid, 50 Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Mempercepat proses taqribi bainal ummah. Dengan adanya KHI dapat diharapkan sebagai penyeberangan ke arah memperkecil pertentangan dan perbantahan Menyingkirkan paham Private Affairs. Bermakna menghilangkan pikiran bahwa persoalan tersebut ialah persoalan hukum dan tidak harus diselesaikan secara pribadi sebab itu ialah persoalan Negara yang merupakan tanggung jawab aparatur Negara 6. Tugas pokok proyek ini adalah melaksanakan usaha pembangunan hukum Islam melalui Yurisprudensi dengan jalan Kompilasi Hukum. Sasarannya dengan mengkaji kitab-kitab fikih yang dipergunakan para hakim agama sebagai landasan putusan-putusannya agar sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat Indonesia menuju hukum nasional. Perdebatan politik (Pro kontr. Kelahiran KHI ini disambut beragam. Ada pihak yang pro terhadap kemunculan KHI karena KHI dapat menjawab persoalan disparitas . putusan Pengadilan Agama dalam pokok perkara yang sama. Di sisi lain ada pihak yang berpendapat bahwa keberadaan KHI akan mereduksi semangat ijtihad para hakim dalam mengadili suatu perkara, sehingga hukum menjadi statis dan cenderung tekstual. Jika dilihat sekilas tidak ada permasalahan dengan kelahiran KHI dan penerapannya sebagai kitab hukum materil di lingkungan peradilan Namun apabila dilihat dari catatan sejarah dan realitas empirik sebelum kelahiran KHI dan setelah penerapannya, ternyata terdapat dinamika politik hukum yang karena kehadirannya telah membuka ruang pro dan kontra. Pro kontra yang paling banyak dibahas adalah dalam perspektif tata hukum atau hirarkhis perundang-undangan. Suatu hal yang banyak mendapat kritik mengenai KHI adalah keberadaannya yang hanya berdasarkan Inpres. Sebelum Intruksi Presiden No. 1 tahun 1991 dikeluarkan sementara ada pihak yang menghendaki agar KHI ditetapkan dengan keputusan presiden atau dengan peraturan pemerintah dan ada juga yang menghendaki dengan undang-undang. Sebagaimana diketahui Undang-Undang. Peraturan Pemerintah, atau Keputusan Presiden berfungsi menetapkan norma dan kaidah hukum atau mencabut atau menghapuskannya. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota7. Jika dilihat dari hierarki Peraturan Perundang-undangan sangat terlihat betapa rendahnya hirarkhi KHI sebagai hukum materil peradilan yang memiliki asas independency yudiciary. Namun pilihan itu tidak telepas dari konfigurasi politik yang meliputi kelahiran KHI sebagai Edi Gunawan. Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, 6. Pasal 7 Ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS implementasi UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama8. Sikap politik rezim orde baru yang berwarna otoriter dan produk kebijakan yang konservatif, terkait dengan pengaruh hubungan antara umat Islam dan Negara pada waktu itu berada pada hubungan yang antagonistic. Rezim berkuasa cenderung menaruh kecurigaan kepada umat Islam, kalangan militer tidak jarang memberi labelisasi sebagai kekuatan ekstrem kanan dan sempalan kepada umat, sehingga dianggap ancaman bagi Negara Pancasila. 9 Pihak penguasa kerap mengabaikan etika-etika agama dengan membuat kebijakan yang nyata nyata bertentangan dengan ajaran dan hukum Islam, seperti perjudian, isu jilbab, dan sumbangan dana sosial berhadiah, serta isu-isu yang memiliki sensitifitas sehingga rentan memicu konflik. Sementara dari kalangan umat Islam bersikap reaktif-konfrontatif dalam bertindak dan mempunyai pola pemahaman agama yang legalistik-formal10. Paradigma pembangunan hukum pemerintah pada waktu itu yang cenderung memperkecil partisipasi kelompok-kelompok dalam masyarakat. Pada masa seputar kelahiran KHI dan UU Peradilan Agama. Presiden sebagai pemegang mandataris MPR memiliki kewenangan terhadap hukum. Dalam konteks ini presiden cenderung membuat kebijakan hukum dan politik yang berorientasi otoriter birokratis dan tidak memperhatikan faktor idealnya sebuah aturan perundang-undangan terutama kaitannya dengan hieraki perundangundangan. Dinamika konfigurasi politik penguasa yang cenderung demokratis-responsif nampak pada fase berikutnya. Kemyataan ini dapat dilihat dari tidak adanya reaksi dari kalangan umat Islam terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama. Kondisi ini berbanding terbalik dengan rekasi kelahiran Undang-undang Perkawinan yang mendapat reaksi negatif dari umat Islam karena bertentangan dengan hukum Islam. Seperti halnya dalam pengesahan UU Pengadilan Agama. RUU Pengadilan Agama telah ada semenjak tahun 1982 sebagai kehendak dari UUD 1945 dan UU Ketentuan Pokok Kehakiman. akan tetapi karena dalam pembahasannya terdapat halangan dari kalangan non muslim RUU tersebut baru disahkan pada Halangan ini merupakan sisa-sisa politik rezim pada fase sebelumnya cenderung menempatkan umat Islam dengan segala dinamika sosial, politik dan hukumnya sebagai kelompok ekstrem dan separatis yang mengangganggu stabilitas nasional11. Realitas konfigurasi politik yang sangat pelik pada masa kelahiran UUPA No. 7 tahun 1989 jika dianalisa secara mendalam, makaberdampak kepada pilihan politik hukum yang menetapkan Inpres sebagai dasar hukum KHI sebagai hukum materil peradilan agama. Sejatinya jika realitas konfigurasi politik pada waktu itu kondusif dan akomodatif terhadap hukum Islam, tentu saja dasar hukum KHI bisa lebih tinggi dari sekedar Inpres. Dalam konteks ini sangat tepat mengungkapkan sebuah kaidah hukum Islam yang mengatakan: AI E OE EEN E OE EENA Muannif Ridwan. Dkk. Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Perspektif Politik Hukum Indonesia Vol. 17 No. Juni 2021. Ibid, 44. Abdul Halim. Peradilan Agama Dalam Politik Hukum Di Indonesia Dari Otoriter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokratis-Responsif, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2. Cet. Ii. Hlm. Muannif Ridwan. Dkk. Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Perspektif Politik Hukum Indonesia Vol. 17 No. Juni 2021. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS . esuatu yanag tidak bisa didapatkan seluruhnya, jangan ditinggalkan semuany. Artinya walaupun Inpres sebagai dasar hukum KHI belum bisa memanifestasikan seluruh keinginan politik hukum Islam, setidak-tidaknya Inpres tetap memiliki dasar normatif dan landasan konstitusional dalam tata hukum nasional12. Pengesahan Kompilasi Hukum Islam Proses pembentukan Kompilasi Hukum Islam saat itu bisa dikatakan menggunakan jalan Legislasi seharusnya melalui badan legislatif (Tidak hanya esekuti. Namun pembentukan KHI saat itu tanpa melalui RUU yang harus di ajukan kepada badan legislatif. Karna proses yang sangat panjang yang harus di tempuh mulai dari perumusan RUU sampai kepada pembahasan di DPR. Dengan pertimbangan faktor iklim politik, psikologis yang lebih besar kendalanya sedangkan disatu sisi kehadiran dan keberadaan Peradilan Agama secara konstitusional telah diakui semua pihak namun di sisi lain Peradilan Agama belum mempunyai sebuah kitab hukum perdata . erdata Isla. sebagai rujukan. Karna tidak mungkin akan mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam dalam jangka waktu singkat, jika jalur yang di tempuh melalui saluran formil perundang-undang yang di tentukan13. Dengan pertimbanga-pertimbangan tersebut di atas dikaitkan dengan kebutuhan yang sangat mendesak, dicapailah kesepakatan antara Menteri Agama dan Ketua Mahkamah Agung untuk menempuh jalur terobosan singkat. Oleh karna itu, cita-cita untuk memiliki hukum positif undang-undang perdata Islam melalui jalur formil kenegaraan, dilakukan dalam bentuk Kemudian dibentuk panitia penyusunan KHI dengan SKB Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama. Menurut Surat Keputusan Bersama tersebut ditetapkan bahwa Pimpinan Umum dari proyek adalah Prof. Busthanul Arifin. SH. Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung dengan dibantu oleh dua orang Wakil Pimpinan Umum masingmasing HR. Djoko Soegianto. SH Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Umum Bidang Hukum Perdata Tidak Tertulis Mahkamah Agung dan H. Zaini Dahlan. MA Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Sebagai pimpinan pelaksana proyek adalah H. Masrani Basran. SH Hakim Agung Mahkamah Agung dengan wakil Pimpinan Pelaksanaan H. Muchtar Zarkasih. SH. Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama. Sebagai sekretaris adalah Ny. Lies Sugondo. SH. Direktur Direktorat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan wakil Sekretaris Drs. Marfiiddin Kosasih. SH. Bendahara adalah Alex Marbun dari Mahkamah Agung dan Drs. Kadi dari Departemen Agama. Di samping itu ada pula pelaksana bidang yang meliputi: Pelaksana Bidang Kitab/Yurisprudensi: Prof. Ibrahim Husein LML . ari Majelis Ulam. Prof. MD. Kholid. SH. (Hakim Agung Mahkamah Agun. Wasit Aulawi MA (Pejabat Departemen Agam. Pelaksana Bidang Wawancara : Yahya Harahap. SH (Hakim Agung Mahkamah Agun. Ibid, 44 Irham Dongoran. Dkk. Politik Hukum Islam, (Medan : Cv. Merdeka Kreasi Group, 2. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Abdul Gani Abdullah. SH (Pejabat Departemen Agam. Pelaksana Bidang Pengumpulan dan Pengolahan data : Amiroeddin Noer. SH (Hakim Agung Mahkamah Agun. Drs. Muhaimin Nur. SH (Pejabat Departemen Agam. Proses penyusunan KHI dilakukan secara partisipatif. Ia disusun dengan melibatkan pejabat pemerintahan, hakim, dan para pemimpin masyarakat . lama, zuAoama, dan cendekiawa. yang representatif. Mereka adalah kelompok pertama yang memiliki tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan KHI kepada masyarakat, terutama dikalangan para pengikut mereka. Sosialisasi ini dapat dilakukan dalam bentuk peyampaian informasi dan aksi kemasyarakatan melalui berbagai media yang dapat digunakan. Dengan demikian KHI layak untuk dijadikan rujukan dalam penyelesaian masalah perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang diteladani oleh elite masyarakat itu. Dalam penyusunannya dapat dirincikan pada dua tahapan. Pertama, tahapan pengumpulan bahan baku, yang digali dari berbagai sumber baik tertulis maupun tidak tertulis. Kedua, tahapan perumusan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber hukum Islam (Alquran dan Sunna. , khususnya ayat yang teksnya berhubungan dengan substansi KHI. Dalam penyusunan KHI, secara substansial dilakukan dengan mengacu pada sumber hukum Islam yakni Alquran dan Sunnah, dan secara hirarkial mengacu pada peraturan-undangan yang berlaku14. Proses perumusan materi KHI tersebut dilakukan beberapa langkah, yaitu pertama, menyiapkan masail . aftar pertanyaa. yang disampaikan kepada berbagai ormas dan lebagalembaga Islam termasuk Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Bahsul Masail NU, hal ini mendapat respon positif dari ormas-ormas Islam tersebut. Kedua, membahas buku fiqh-fiqh empat mahzab yang dimintakan kepada sejumlah IAIN di Indonesia. Ketiga, menelusuri kembali sejarah yurisprudensi Islam dan Keempat, hasil studi perbandingan dengan hukum yang berlaku di tiga negara seperti Maroko. Turki dan Mesir. Pemilihan 3 negara tersebut sebagai sasaran studi banding karena Maroko dikenal dengan madzhab Maliki. Turki dikenal dengan negara sekuler dan Mesir di pilih karena berada di antara Maroko dan Turki, kelima, rekaman pendapat hukum15. Kompilasi Hukum Islam terdiri atas tiga buku, masing-masing buku I tentang Perkawinan, buku II tentang Kewarisan dan buku i tentang Perwakafan. Pembagian dalam tiga buku ini hanya sekedar pengelompokan bidang hukum yang dibahas yaitu bidang hukum Perkawinan . , bidang hukum Kewarisan . dan bidang hukum perwakafan. Dalam kerangka sistematikanya masing-masing buku terbagi dalam beberapa bab-bab tertentu dan terbagi pula atas beberapa bagian yang selanjutnya dirinci dalam pasal-pasal. Secara keseluruhan Kompilasi Hukum Islam terdiri atas 229 pasal dengan distribusi yang berbedabeda untuk masing-masing buku. Porsi yang terbesar adalah pada buku Hukum perkawinan, yakni mulai pasal 1 sampai pasal 170. Kemudian Hukum Kewarisan yang dimulai dari pasal 171 sampai dengan pasal 193. Wasiat dimulai dari pasal 194 sampai pasal 209 dan Hibah dari pasal 210 sampai pasal 214. kemudian yang paling sedikit Hukum Perwakafan yang dimulai Ibid, 253 Edi Gunawan. Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, 10 Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS dari pasal 215 sampai dengan pasal 227. ditambah pasal ketentuan peralihan dan ketentuan penutup yang masing-masing satu pasal. Adapun landasaan keberadaan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 pada tanggal 10 Juni 1991 memerintahkan Kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tanggal 22 Juli 1991 Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Kemudian konsideran keputusan ini menyebutkan bahwa : a. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 memerintahkan Kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya. Bahwa penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam tersebut perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tanggal 25 Juli 1991 No. 3694/EV/HK. 003/AZ/91 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tentang penyebarluasan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 199116. Kelayakan KHI untuk dijadikan pedoman dalam penyelesaian masalah dalam masyarakat, khusunya dikalangan umat Islam berhubungan timbal balik dengan unsur lainnya. Pertama, unsur KHI sendiri sebagai bagian dari perangkat hukum yang unifikatif. Kedua, unsur aparatur pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang menjadi tokoh rujukan. Ketiga, unsur kesadaran hukum masyarakat terutama KHI. Keempat, unsur kemudahan yang dapat diperoleh oleh masyarakat dalam melaksanakan KHI. PENUTUP/SIMPULAN Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan keseragaman hukum Islam di Indonesia. KHI merupakan kumpulan argumen hukum yang lahir dari berbagai sumber, pemikiran, dan pendapat para ahli yang telah disaring secara bijaksana agar sesuai dengan konteks masyarakat Indonesia. Kehadirannya dilatarbelakangi oleh ketiadaan kesepahaman yang utuh mengenai penerapan hukum Islam, di mana masing-masing pihak memiliki persepsi yang berbeda sesuai sudut pandangnya. Oleh karena itu. KHI dirancang sebagai wadah untuk menyatukan beragam pandangan tersebut menjadi satu pedoman hukum yang lebih jelas dan Keberadaan KHI mendapatkan legitimasi formal melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, yang menegaskan posisinya sebagai bagian dari hukum nasional. Dengan demikian. KHI tidak hanya berfungsi sebagai rujukan normatif, tetapi juga menjadi pedoman praktis bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan umat Islam. Posisi ini menjadikan KHI sebagai instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum. Asril. Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . Hukum Islam. Vol. Xv No. 1 Juni 2015, 36 Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS memperkuat peran Peradilan Agama, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. DAFTAR PUSTAKA