Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 486-493 Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Jalur Mediasi dalam Perkara Utang Piutang Putusan No. 69/Pdt. G/2025/PN SDK Anita Sunny Rachmania 1. Erika Esteria Pasaribu 2. Nisa Auliya Ahmad 3. Siti NurAoAini 4 Ilmu Hukum Program Sarjana. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta E-mail: 2410611149@mahasiswa. id 1, 2410611318@mahasiswa. id 2, 2410611147@mahasiswa. id 3, 2410611069@mahasiswa. Abstract: Makalah ini membahas penyelesaian sengketa perdata dalam Putusan Nomor 69/Pdt. G/2025/PN Sdk yang berakhir dengan akta perdamaian . kte van dadin. antara Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Negeri Semeru dan pihak Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui analisis terhadap putusan pengadilan, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. terkait perikatan, serta Peraturan Mahkamah Agung mengenai mekanisme mediasi dan perdamaian. Hasil kajian menunjukkan bahwa perdamaian yang dicapai para pihak merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang efektif karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan berkekuatan tetap . , sehingga mengakhiri seluruh tuntutan hukum antara para pihak. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan dapat mengesahkan kesepakatan damai selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan hukum maupun ketertiban umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perdamaian merupakan instrumen penting dalam hukum perikatan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan berorientasi pada winAewin solution. Abstrak: This paper examines the resolution of a civil dispute in Decision Number 69/Pdt. G/2025/PN Sdk, which concluded with a peace deed . kte van dadin. between the Semeru Civil Servants Savings and Loan Cooperative and the This study employs a normative juridical method by analyzing the court decision, the Indonesian Civil Code provisions, and regulations issued by the Supreme Court regarding mediation and settlement agreements. The findings reveal that a peace agreement constitutes an effective dispute resolution mechanism, as it obtains permanent legal force once ratified by the court. The decision demonstrates that a settlement can legally terminate the partiesAo obligations as long as it fulfills the validity requirements of a contract under Article 1320 of the Indonesian Civil Code and does not violate law or public order. Therefore, peace agreements play a significant role in the law of obligations as a fast and efficient alternative dispute resolution method that emphasizes a winAewin solution for the parties involved. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 06, 2025 Revised: November 25, 2025 Published: December 09, 2025 Keywords: peace agreement, breach of contract, law of obligations, mediation. Kata Kunci: perdamaian, wanprestasi, perikatan. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perjanjian merupakan sumber utama perikatan yang diakui dalam hukum perdata, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah Aupersetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing- masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Ay1 Kamus Hukum menjelaskan bahwa perjanjian adalah Aupersetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama. Ay2 Sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata. AuSuatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebihAy. 1 Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga. Jakarta : Balai Pustaka. 2 Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007, h. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 486-493 Mematuhi setiap klausul perjanjian merupakan hal mendasar agar transaksi berjalan lancar dan aman, terutama dalam konteks utang piutang. Namun, dalam pelaksanaannya, potensi terjadinya wanprestasi menjadi tantangan yang kerap muncul dalam praktiknya. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. 3 Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. 4 Wanprestasi yang dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, melaksanakannya tetapi tidak tepat waktu, atau melaksanakannya tidak sebagaimana mestinya, menimbulkan kerugian bagi pihak kreditur dan berkonsekuensi pada tuntutan ganti kerugian, yang pada akhirnya memerlukan penyelesaian sengketa hukum. Umumnya, penyelesaian sengketa wanprestasi utang piutang didominasi oleh jalur litigasi melalui Pengadilan Negeri. Meskipun litigasi menawarkan kepastian putusan melalui proses pemeriksaan yang ketat dan putusan yang mengikat, metode ini seringkali dianggap kurang efisien. Proses pengadilan cenderung memakan waktu yang lama, membutuhkan biaya yang besar, dan memiliki sifat yang konfrontatif sehingga berpotensi merusak hubungan baik antara debitur dan kreditur, terutama jika mereka memiliki relasi bisnis berkelanjutan atau kekeluargaan. Oleh karena itu, masyarakat semakin didorong untuk memanfaatkan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang mengedepankan musyawarah mufakat, bersifat lebih rahasia, dan berorientasi pada solusi win-win. Dari berbagai bentuk APS. Mediasi menempati posisi strategis, khususnya dalam lingkungan Pentingnya mediasi di Indonesia diwujudkan melalui kewajiban yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, di mana setiap perkara perdata yang diajukan wajib melalui tahap mediasi sebelum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Aturan ini bertujuan agar penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara damai dan cepat oleh para pihak dengan bantuan mediator, sehingga dapat mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan penyelesaian yang lebih substantif dan diterima oleh kedua belah pihak. Studi kasus terhadap Putusan Nomor 69/Pdt. G/2025/PN SDK menjadi relevan dan penting untuk dikaji karena menyajikan contoh nyata mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian utang piutang yang berhasil diselesaikan melalui mediasi di jalur pengadilan. Analisis mendalam terhadap kasus ini akan memberikan gambaran komprehensif mengenai bagaimana mekanisme mediasi, yang diwajibkan oleh PERMA, diimplementasikan dalam praktik, serta menguji efektivitasnya sebagai solusi hukum yang pragmatis. Rumusan Masalah Bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian utang piutang menurut hukum positif Indonesia? Bagaimana analisis pelaksanaan mediasi sengketa wanprestasi utang piutang dalam Putusan Nomor 69/Pdt. G/2025/PN SDK? HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Penyelesaian sengketa dalam hukum perikatan mengacu pada rangkaian tindakan yang dilakukan untuk menangani masalah hukum yang timbul dari hubungan kontrak antara pihak-pihak yang terlibat. Ini melibatkan langkah-langkah untuk mencari solusi yang adil dan mencegah konflik lebih lanjut. Di Indonesia, proses penyelesaian sengketa secara normatif dirancang untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak oleh wanprestasi, serta diatur dalam 3 Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: 2. 4 Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 486-493 berbagai peraturan, terutama Pasal 1234 hingga Pasal 1252 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. 5 Pasal-pasal ini menjelaskan jenis-jenis prestasi, akibat hukum dari wanprestasi, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sebuah perjanjian, termasuk hak kreditur untuk menuntut pelaksanaan kewajiban, meminta ganti rugi, atau membatalkan perjanjian. Pengaturan ini bertujuan untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian yang adil, cepat, dan efisien bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Secara umum, terdapat dua jalur utama untuk menyelesaikan sengketa, yaitu melalui proses litigasi . i pengadila. dan proses non-litigasi . lternatif penyelesaian sengket. Proses litigasi atau penyelesaian melalui pengadilan memiliki keuntungan utama yaitu kepastian hukum dan kemampuan untuk melaksanakan keputusan. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjaga dan dapat dilaksanakan dengan bantuan negara. Dalam hal wanprestasi, hal ini memberikan posisi yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan untuk meminta ganti rugi atau pelaksanaan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu, jalur litigasi menawarkan proses pembuktian yang formal dan teratur, yang bisa membantu menemukan fakta-fakta dengan tepat. Namun, ada kelemahan yang signifikan, yaitu prosedur yang panjang, rumit, dan mahal. Proses perdata seringkali membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, belum menghitung proses eksekusi. Hal ini dapat mengurangi efektivitas hukum, terutama bagi pihak yang mencari keadilan dengan keterbatasan ekonomi. Selain itu, suasana di pengadilan yang bersifat konfrontatif dapat merusak hubungan antara para pihak, yang mungkin sebelumnya memiliki hubungan bisnis atau sosial yang penting. Proses penyelesaian sengketa lewat proses litigasi . adalah bentuk yang resmi dan mengikuti aturan hukum yang ketat, melibatkan langkah-langkah seperti mengajukan gugatan, mengumpulkan bukti, melakukan sidang, dan pada akhirnya, mendapatkan keputusan dari pengadilan. Keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa ini memerlukan pengetahuan yang mendalam mengenai hukum dan keahlian untuk merencanakan strategi yang baik dalam menghadapi proses di pengadilan. Berikut adalah beberapa langkah dalam proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan: Pendaftaran Gugatan Proses litigasi dimulai dengan mengajukan gugatan oleh pihak penggugat kepada pengadilan yang memiliki wewenang. Gugatan ini berisi rincian tentang sengketa serta permintaan penggugat kepada pengadilan untuk memberikan keputusan hukum mengenai masalah Pemanggilan Pihak Setelah gugatan diajukan, maka pengadilan akan memanggil para pihak untuk hadir dalam Pihak tergugat dapat memberikan tanggapan atau pembelaan diri terhadap gugatan yang diajukan. Sidang dan Pembuktian Pihak penggugat maupun tergugat akan menyampaikan argumentasi, bukti, dan kesaksian yang mereka miliki di persidangan. Putusan Pengadilan Setelah seluruh proses sidang dan pengumpulan bukti selesai, hakim akan berdiskusi dan memberikan keputusan berdasarkan bukti yang ada serta hukum yang berlaku. Upaya Banding Jika salah satu pihak merasa keberatan dengan keputusan pengadilan maka berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. 5 R. Subekti. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Balai Pustaka, 2. 6 Griselda Vaustine dkk. AuMekanisme Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Indonesia,Ay Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 5 No. : 5-7 7 Ibid. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 486-493 Sementara itu, cara non-litigasi . lternatif penyelesaian sengket. memberikan solusi yang lebih fleksibel, cepat, dan tertutup. Dalam konteks perkara wanprestasi, cara ini menjadi pilihan yang baik jika kedua pihak masih ingin dengan niat baik menyelesaikan masalah tanpa mengakhiri hubungan kerja sama. Proses non-litigasi juga dikenal dalam perspektif Pasal 6 Ayat . UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi. AuSengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Ay8 Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa alternatif adalah lembaga untuk menyelesaikan masalah atau perbedaan pendapat melalui prosedur yang disetujui oleh semua pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan melalui cara-cara seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian dari ahli. Penanganan melalui jalur non-litigasi sebagai pilihan untuk menyelesaikan sengketa terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya: Arbitrase Pasal 1 Ayat . dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif menyebutkan bahwa Arbitrase adalah metode untuk menyelesaikan masalah perdata di luar pengadilan umum yang berlandaskan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Arbitrase digunakan untuk menghadapi perselisihan yang mungkin muncul maupun yang saat ini sedang terjadi dan tidak bisa diselesaikan melalui negosiasi atau konsultasi, serta untuk menghindari penyelesaian melalui pengadilan yang biasanya memakan waktu lama. Negosiasi/Konsultasi Negosiasi adalah proses komunikasi antara dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam proses ini, setiap pihak memiliki kepentingan masing-masing dan berusaha menemukan solusi yang bisa diterima oleh semua Mediasi Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menjelaskan bahwa mediasi adalah cara untuk menyelesaikan sengketa melalui pembicaraan guna mendapatkan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat dengan dibantu oleh seorang mediator. 9 Mediator adalah pihak ketiga yang membantu dalam proses negosiasi untuk mencari berbagai solusi yang memungkinkan tanpa harus mengambil keputusan atau memaksakan penyelesaian di pengadilan. Konsiliasi Konsiliasi adalah metode untuk menyelesaikan masalah di mana pihak ketiga yang netral membantu kedua belah pihak menemukan solusi yang bisa diterima tanpa perlu melalui Konsiliasi berbeda dari mediasi karena konsiliator lebih aktif dalam memberi saran dan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pihak yang bertikai. Penilaian Ahli Penilaian ahli adalah cara untuk menyelesaikan perselisihan dengan meminta pendapat atau analisis dari seorang ahli mengenai masalah yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat. 8 Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 9 Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 486-493 Namun, metode penyelesaian di luar pengadilan juga memiliki kelemahan. Dalam mediasi dan negosiasi, kesepakatan yang dicapai tidak otomatis memiliki kekuatan hukum sehingga, jika salah satu pihak ingkar, pihak lain tetap harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan Pada arbitrase, meskipun putusannya final dan mengikat, biayanya sering kali lebih tinggi dibanding litigasi, dan pelaksanaannya dapat terhambat apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela. Kendati demikian, kendala penyelesaian non-litigasi tidak hanya berasal dari mekanismenya, tetapi juga dari faktor pendukung dalam praktik, seperti kualitas mediator atau arbitrator dan kesiapan para pihak. Di samping itu, tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah. banyak yang belum memahami manfaat penyelesaian damai atau menganggap pengadilan sebagai satu-satunya solusi. Karena itu, keberhasilan proses non-litigasi sangat bergantung pada budaya hukum, kepercayaan antara pihak, serta regulasi yang memberi kepastian terhadap hasil penyelesaian. Maka dari itu, dalam menangani wanprestasi, pemilihan metode penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan karakter hubungan hukum, tingkat kerugian, niat para pihak, dan efektivitas penyelesaian dalam jangka panjang. Analisis Pelaksanaan Mediasi Dalam Perkara Putusan No. 69/Pdt. G/2025/PN SDK Mediasi merupakan salah satu dari banyaknya jalur non-litigasi penyelesaian suatu sengketa. Dalam pengadilan perdata, mediasi bersifat wajib untuk semua sengketa perdata, kecuali untuk perkara tertentu seperti Pengadilan Niaga ataupun Pengadilan Hubungan Industrial. Mediasi menjadi jalur penyelesaian damai yang dapat memberikan keleluasaan bagi para pihak yang terlibat dalam menyepakati solusi penyelesaian sengketa tanpa paksaan demi tercapainya keadilan bersama. Dalam prosesnya, mediasi memerlukan mediator yang berperan sebagai fasiliator diskusi. Mediator memiliki tugas dalam memastikan jalannya diskusi sesuai dengan prosedur. Mediator diharuskan membantu para pihak untuk merumuskan solusi serta melaporkan ke pengadilan mengenai kesepakatan yang telah Implementasi mediasi tidak lepas dari evolusi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) pasca-Reformasi 1998, yang menekankan paradigma restorative justice untuk mengurangi adversarial litigation. Landasan utamanya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merubah PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut mewajibkan mediasi pra-pembuktian selama 30 hari . apat diperpanjan. Selama proses mediasi, hakim mediator berperan sebagai fasilitator netral. Selain itu. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 membuka peluang bagi pegawai pengadilan diluar Hakim untuk bertindak selaku Mediator. Pegawai Pengadilan yang dimaksud adalah Panitera. Sekretaris. Panitera Pengganti. Jurusita. Jurusita Pengganti, calon Hakim dan pegawai lainnya. Kedudukannya disamakan dengan Mediator non Hakim yang harus memiliki sertifikat untuk dapat menjalankan fungsi Mediator. Regulasi ini diperkaya dengan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik di Pengadilan, mengakomodasi hybrid model . atap muka darin. via e-Court dan SIP. Melalui peraturan tersebut mediasi dapat dinyatakan sebagai upaya hukum utama dalam menjamin keuntungan bagi kedua pihak. Perma Nomor 1 Tahun 2016 menjabarkan ketentuan dan tahapan yang harus dilakukan dalam proses mediasi. Berikut adalah tahapan mediasi yang harus dilakukan dalam menyelesaikan sengketa Tahapan Pramediasi 10 Kristi Mutiara Sambe dkk. AuTinjauan Yuridis Proses Mediasi di Pengadilan Negri. Ay Jurnal Unsrat Lex Privatum. Vol. 11 No. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 486-493 Dalam tahap ini, hakim pemeriksa diwajibkan untuk menyarankan para pihak bersengketa melakukan upaya mediasi. Hakim akan melakukan pemanggilan para pihak. Jika pihak tidak dapat menghadiri, maka kuasa hukumnya dapat mewakili persidangan. Pihak yang bersengketa diberikan hak untuk memilih mediator berdasarkan daftar mediator di pengadilan dengan ketentuan batas waktu pemilihan. Bilamana telah terjadi pemilihan, maka Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara melakukan penetapan dan menunjuk mediator. Setelah nya dilakukan pemanggilan para pihak untuk melakukan proses mediasi Tahapan Proses Mediasi Pihak yang bersengketa diwajibkan menyerahkan resume perkara kepada pihak lain dan mediator. Proses mediasi dilakukan paling lambat 30 hari sejak penetapan perintah mediasi. Jika mediasi berhasil melakukan kesepakatan, maka mediator akan membantu merumuskan kesepakatan secara Namun, proses mediasi tidak selalu menghasilkan kesepakatan. Sehingga terdapat kemungkinan terjadinya kesepakatan perdamaian sebagai bahkan kesepakatan dibatalkan maupun tidak dapat dilaksanakan. Hasil dari kesepakatan ataupun perundingan yang berhasil wajib diserahkan kepada pengadilan oleh mediator. Sebaliknya, jika hasil kesepakatan gagal, maka laporan diserahkan kepada hakim pemeriksa perkara untuk melanjutkan proses persidangan. Pelaksanaan mediasi dalam perkara Nomor 69/Pdt. G/2025/PN SDK terjadi dalam konteks penyelesaian sengketa perdata . di Pengadilan Negeri Sidikalang yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Negeri Semeru sebagai Penggugat melawan Lidia Sianturi dan suaminya sebagai Tergugat dan Turut Tergugat. Sengketa utama dalam perkara ini adalah tunggakan pembayaran cicilan pinjaman koperasi yang dilakukan tergugat dan telah berlangsung selama beberapa tahun sejak Juni 2022 hingga Agustus 2025. Cicilan pokok beserta bunga dari hutang tergugat mencapai Rp99. 000 pra keringanan . ikurangi pembayaran sebelumnya yaitu Rp8. Sengketa ini tidak hanya bersifat finansial tetapi juga melibatkan jaminan eksekusi berupa dua bidang aset tanah strategis di Dusun Aman dan Desa Tanjung Beringin I. Kecamatan Sumbul. Tanah tersebut berupa tanah dan bangunan tempat tinggal tergugat seluas 280 mA . umi 210 mA, bangunan 70 mA) di Jl. Sidikalang-Medan No. 145 dan lahan perladangan seluas A 6. 000 mA (A15 rant. yang dahulu dibeli oleh turut tergugat. Proses mediasi dalam perkara tersebut dilakukan secara hybrid, yakni melalui jalur dalam pengadilan dengan mediator hakim Jafan Fifaldi Harahap. , serta melalui jalur di luar pengadilan. Dengan begitu, terdapat fleksibilitas dalam upaya penyelesaian sengketa. Para pihak yang bersengketa hadir dalam keadaan sadar tanpa paksaan. Perlu diketahui bahwa efektivitas suatu mediasi didasarkan oleh kehadiran para pihak yang bersengketa. Bilamana pihak yang bersengketa mengajukan perwakilan, terdapat kemungkinan penyampaian keseluruhan informasi mediasi tidak didapatkan. Namun, dalam mediasi di perkara ini telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian tertulis pada tanggal 3 September 2025 yang kemudian dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sidikalang. Proses ini mengedepankan prinsip win-win solution, di mana tergugat secara tegas mengakui hutangnya, sementara penggugat memberikan keringanan, sehingga menghindari proses litigasi yang berlarut-larut. Kesepakatan mediasi dirancang secara sangat rinci dan realistis, mencakup pengakuan hutang sebesar Rp99. 000, potongan atas pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp8. 000, serta keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan bunga untuk periode September 2025 hingga Juni 2026. Sebagai bukti itikad baik, tergugat dan turut tergugat membayar Rp30. secara langsung di hadapan mediator, sehingga sisa kewajiban yang harus diselesaikan menjadi Rp60. Selain itu, kesepakatan yang telah dilakukan menghasilkan peraturan skema cicilan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 486-493 bulanan minimal Rp2. 000 yang harus dibayarkan setiap Selasa minggu kedua, dengan opsi pembayaran lebih besar diperbolehkan. Klausul ini menunjukkan kemampuan mediator dalam merancang skema pembayaran yang terstruktur namun tetap mempertimbangkan kapasitas finansial pihak tergugat. Untuk mengantisipasi risiko wanprestasi, kesepakatan mediasi dalam perkara ini juga memuat sanksi yang jelas dengan jaminan eksekusi. Jika tergugat terlambat membayar lebih dari 7 hari kalender (Juni 2. , penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi atas dua bidang tanah yang dijadikan jaminan, yaitu tanah beserta bangunan tempat tinggal di Jalan Sidikalang-Medan dan tanah perladangan seluas kurang lebih 6000 mA di Dusun Aman. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan, sekaligus menjadi bentuk pengamanan bagi penggugat. Proses eksekusi sendiri harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak dilakukan secara sepihak. Dari segi efektivitas, mediasi dalam perkara ini berhasil mencapai tujuan penyelesaian sengketa secara efisien, hemat waktu, dan biaya. Kesepakatan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan biasa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, dan dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum serta kepatutan. Selain itu, keterlibatan turut tergugat . sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas hutang istrinya memperkuat komitmen pelunasan. Dalam jalannya mediasi, mediator berperan penting untuk memfasilitasi negosiasi yang adil, tanpa ada pihak yang merasa dikalahkan, dan biaya perkara pun dibebankan secara tanggung renteng sebagai konsekuensi dari penyelesaian damai. Secara keseluruhan, pelaksanaan mediasi dalam perkara ini dapat dijadikan contoh baik bagaimana alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan secara komprehensif. Keberhasilan ini ditunjang oleh kesiapan para pihak berkompromi, perumusan kesepakatan yang terperinci, serta pengaturan jaminan dan sanksi yang jelas. Namun, keberlanjutan perdamaian sangat tergantung pada kepatuhan tergugat dalam memenuhi cicilan, sehingga pemantauan berkala dan dokumentasi pembayaran tetap diperlukan. Jika nantinya terjadi wanprestasi, penggugat telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan upaya eksekusi melalui pengadilan. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis kelompok kmai terhadap Putusan Nomor 69/Pdt. G/2025/PN Sdk dan kajian mengenai hukum perikatan, dapat disimpulkan bahwa perdamaian merupakan mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para Kesepakatan damai yang disahkan melalui akta perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap sehingga mengakhiri seluruh hubungan hukum antara pihak yang bersengketa. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi atau kesepakatan damai sejalan dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perikatan serta dapat meminimalisir biaya, waktu, dan potensi konflik Dengan demikian, perdamaian menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga mendukung beban kerja peradilan yang lebih ringan. SARAN Berdasarkan hasil analisis kami tersebut, disarankan agar para pihak yang terikat dalam suatu perikatan lebih mengutamakan mekanisme mediasi atau perdamaian sebelum menempuh penyelesaian melalui litigasi, mengingat proses ini lebih cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan hukum jangka panjang. Pengadilan juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan mediasi melalui penyediaan mediator yang kompeten dan fasilitas yang memadai agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, perlu adanya peningkatan pemahaman para pihak mengenai Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 486-493 manfaat perdamaian, termasuk pentingnya menuangkan kesepakatan dalam bentuk tertulis yang dapat disahkan oleh pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap. Upaya penguatan regulasi dan sosialisasi tentang mediasi diharapkan mampu mendorong budaya penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif dan berorientasi pada winAewin solution. REFERENSI