KRITIK TERHADAP POLITIK PENGUASA DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA John Kenedi Fakultas Syariah IAIN Bengkulu Jl. Raden Fatah Pagar Dewa Kota Bengkulu Abstrak Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum pidana memiliki kelemahan baik dalam kebijakan hukum pidana oleh lembaga legislatif . n abstract. maupun oleh lembaga yudikatif . n concret. Pertama, kebijakan hukum pidana oleh lembaga legislatif dalam kerangka penegakan hukum belum sepenuhnya didasarkan kepada kepentingan hukum, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pada tahap ini sering terjadi tidak hanya diskresi penguasa, tetapi juga distorsi kebijakan menyimpang dari penguasa dalam membentuk perundangundangan sesuai dengan kehendaknya. Misalnya rencana revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isi revisinya didominasi untuk kepentingan partai, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kedua, kebijakan hukum pidana pada tataran aplikatif oleh lembaga yudikatif atau penegak hukum . olisi, jaksa, dan haki. , seringkali kebijakan hukumnya tidak memihak kepada keadilan masyarakat. Pada tahap inipun juga banyak terjadi distorsi atau penyimpangan hukum akibat pengaruh politik penguasa yang sangat mudah mempolitisasi hukum bagi kepentingannya, sehingga pada gilirannya hukum menjadi tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Kata kunci: Penegakan hukum. Kebijakan Hukum Hidana. Politik penguasa LATAR BELAKANG Tujuan kaidah hukum adalah untuk menciptakan Kehadirannya harus dijadikan pedoman dan patokan sikap yang harus dipatuhi, tidak lain dimaksudkan agar masyarakat dapat meraih ketertiban dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan ini, para ahli hukum pun telah sepakat bahwa ketertiban merupakan inti hadirnya hukum dimasyarakat, sehingga muncul ungkapan Audimana ada masyarakat, disitu ada hukum Au (Ubi Societas Ibi Iu. Perbincangan seputar hukum kini merupakan persoalan yang menarik karena selain merupakan masalah yang klasik fundamental, ia juga merupakan masalah yang tetap aktual. Disebut klasik, karena masalah hukum semenjak zaman Yunani Kuno telah muncul dalam wacana filsafat, sejalan dengan tingkat perkembangan peradabannya yang sudah menuntut adanya suatu peraturan untuk menata berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat. Dikatakan fundamental, karena masalah hukum pada akhirnya menyangkut segi aksiologis, berupa nilai-nilai imperatif yang akan diberlakukan dimana manusia sendirilah yang akan menjadi subjek dan sekaligus objek dalam kehidupan di bidang hukum. Permasalahan hukum menjadi aktual, karena masyarakat Indonesia dewasa ini sedang mengalami dekadensi dan disintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan, yang menuntut adanya reorientasi dalam pembinaan dan pengembangan hukum. Upaya ini dilakukan agar supremasi hukum dapat ditegakkan dalam arti yang sebenarnya (Loude, 1995: . Sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir problem kebangsaan yang sedang melanda bangsa Indonesia. Disatu sisi, pembahasan penegakan hukum, khususnya dalam penegakan hukum pidana merupakan salah agenda penting yang harus direalisasikan pada masa reformasi ini. Namun, upaya penegakan hukum pidana bukan merupakan suatu pekerjaan yang mudah dan sederhana. Intervensi politik dan kekuasaan menjadi salah satu faktor yang memberikan dampak negatif, karena berpotensi terganggunya sistem penegakan hukum pada umumnya dan khusunya penegakan hukum pidana yang pada pada gilirannya akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu diperkuat oleh Jimly Ashiddiqie yang menyatakan bahwa selama ini praktik yang terjadi sejak Indonesia merdeka sampai berakhirnya era Orde Baru cenderung menunjukkan bahwa proses peradilan di lingkungan lembaga-lembaga pengadilan di seluruh tanah air seringkali justru dipengaruhi oleh Akibatnya, kekuasaan kehakiman bukan institusionaladministratif, tetapi juga tidak merdeka secara Manhaj. Vol. Nomor 1. Januari Ae April 2016 fungsional-prosedural dalam proses penyelesaian (Asshiddiqie, com/modules. php, diakses tanggal 29 September bisa melahirkan solusi yang kearah perbaikan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam masa reformasi saat ini pembahasan tentang penegakan hukum pidana mengalami perbincangan lebih lanjut, khususnya dalam aspek kebijakan hukum pidana . riminal polic. yang merupakan bagian dari penegakan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana ini menempatkan posisi politik penguasa berada pada posisi kunci dalam menciptakan hukum yang Pertama, penegakan hukum pidana dalam aspek formulasi kebijakan oleh lembaga legislatif bertujuan agar dalam penerapan undangundang tidak menimbulkan penafsiran dan menghindari tumpang tindihnya suatu aturan. Begitu juga dengan harmonisasi dan sinkronisasi perundangundangan, khususnya kebijakan hukum pidana . enal polic. yang lebih tegas dan tepat oleh pembuat perundang-undangan . Kedua, kebijakan hukum pidana oleh lembaga yudikatif, diharapkan dalam tataran aplikatif, kebijakan hukum pidana dapat dijalankan oleh penegak hukum sesuai harapan masyarakat, yaitu penegakan hukum yang berorientasi kepada keadilan, dan bukan kepada kepentingan (Kenedi, 2015: . Bagaimana pengaruh politik penguasa terhadap penegakan hukum pidana dalam kebijakan formulasi hukum pidana . n abstract. ? Bagaimana pengaruh politik penguasaterhadap penegakan hukum pidana dalam kebijakan aplikatif hukum pidana . n concret. ? Berangkat dari sinilah sesungguhnya pengaruh politik penguasa menjadi penentu keberhasilan penegakan hukum pidana, dimana ditegaskan kembali oleh Barda Nawawi Arief . 2: . bahwa pengaruh politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum pidana ini akan tampak diantaranya melalui dua tahap. Pertama, secara in abstacto, yaitu dengan melibatkan lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang . Kedua, secara in concreto, yaitu dalam tataran aplikatif dengan melibatkan lembaga yudikatif. Sehubungan dengan hal diatas, kalangan menilai bahwa penegakan hukum pidana melalui formulasi kebjikan hukum pidana belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi Hal ini boleh jadi disebaban akibat dominasi kepentingan politik dan kekuasaan dibandingkan dengan kepentingan hukum, sehingga berdampak negatif bagi keadilan hukum . egal justic. , keadilan sosial . ocial justic. , dan keadilan moral . oral justic. Ketiga perspektif keadilan tersebut harus dipertimbangkan secara simultan dalam setiap penegakan hukum, khususnya penegakan hukum pidana. Tulisan ini bermaksud mengetahui atau mengkritisi penegakan hukum pidana yang didalamnya terdapat pengaruh politik kekuasaan, khususnya dalam kebijakan hukum pidana baik secara in abstracto maupun secara in concreto agar MASALAH PENELITIAN KAJIAN TERDAHULU Penulis belum menemukan kajian yang secara spesifik mengenai masalah sistem penegakan hukum pidana yang didalam penegakannya dipengaruhi oleh politik kekuasaan. Namun ada beberapa penelitian yang dapat peneliti rangkum dalam kajian penelitian ini antara lain : Pertama. Yadyn. Abdul Razak. Aswanto, dengan judul "Problematika Penegakan Hukum di Indonesia Menuju Hukum Yang Responsif Berlandaskan NilaiNilai Pancasila". yang membahas tentang penerapan asas hukum dan kepentingan politik. Kedua. Mukhtar lutfi Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, penelitian dengan judul "penerapan asas hukum dan kepentingan politik" yang membahas tentang Asas hukum sebagai tuntunan etis yang bersifat abstrak dalam hal melakukan pertimbanganpertimbangan hukum, secara ideal seharusnya berjalan dengan konsisten serta tidak boleh dijadikan sebagai dalih untuk melakukan penyimpanganpenyimpangan hukum. Ketiga. Ilham Habibie, dengan judul "Pengaruh Konstelasi Politik Terhadap Sistem Presidensial Indonesia" yang membahas tentang bagaimana pengaruh konstelasi politik di DPR terhadap sistem Presidensial Indonesia dan Bagaimana pula penerapan sistem Presidensial yang ideal di tengah sistem multi partai yang dianut oleh Indonesia saat ini. Keemppat. Lutu Dwi Prastanta "Kajian Politik Hukum Terhadap Penguatan Sistem Presidensiil di Indonesia. Kelima. Au Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia, oleh Henry Arianto, yang membahas tentang Konfigurasi politik otoriter dan Penerapan Hukum Responsif oleh Hakim. KERANGKA TEORI Melihat situasi/phenomena saat ini tentang hubungan ketiganya antara politik, kekuasaan dan hukum, mungkin penulis terlalu ekstrim mengatakan bahwa politik adalah bagaimana cara untuk John Kenedi. Kritik Terhadap Politik mencapai sesuatu ? dalam kondisi tertentu politik dapat dijalankan oleh model penguasa angkara, antara "halal" dan "Haram". Namun berikut beberapa definisi politik yang berkaitan dengan ketiganya, sebagai berikut : Jean Bodin . , mengatakan bahwa: Politik adalah sangat terkait dengan organisasiorganisasi lembaga-lembaga mempunyai sangkut paut dengan hukum. G Gettel . olitical mengatakan bahwa : Ilmu politik adalah ilmu yang berhubungan dengan perkumpulan orang-orang yang membentuk kelompok-kelompok politik dengan organisasi pemerintahan yang ada dan dengan kinerja dari pemerintahan ini dalam membuat dan mengatur hukum dan mengatur hubngan antar negara. Dalam hal ini kata kunci yang paling ditekankan adalah tentang negara, pemerintahan dan hukum (Hidayat, 2009: . David Easton . , mengatakan bahwa : Politik adalah satu bentuk tertentu dari tindakan sosial, yakni bentuk tindakan yang menjamin pengambilan dan pelaksanaan keputusan-keputusan serta definisi atas bidang penerapannya (Antropologi politik. George Balandie. dilakukan untuk mengungkap kebenaran secara sistematis metodologis dan konsisten dalam memahami sifat dan hakikat Pengaruh Politik Penguasa Terhadap Sistem Penegakan Hukum Pidana di Indonesia khususnya pengaruh politik kekuasaan dalam penegakan hukum pidana dalam tentang pengaruh politik penguasa dalam formulasi kebijakan hukum pidana, baik secara in abstracto maipun secara in concreto. Metode pendekatan dalam penelitian hukum dapat menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan histori, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual (Marzuki, 2009: 93-. Relevansinya dengan karakteristik penelitian hukum tentang Pengaruh Politik Penguasa Terhadap Sistem Penegakan Hukum Pidana di Indonesia yang bersifat preskriptif, maka untuk penelitian digunakan pendekatan yuridis dogmatis dengan menggunakan kombinasi pendekatan undang-undang, pendekatan historis, pendekatan konseptual, pendekatan kasus . akta empiri. dan pendekatan filosofis, dapat dijelaskan diantaranya sebagai berikut : Pendekatan undang-undang . atute approac. , digunakan untuk mencari dan menemukan konsistensi dan kesesuaian dalam menjawab permasalahan tentang bagaimana cara hakim menemukan hukum khususnya dalam memutus praperadilan serta bagaimana pengaruh politik penguasa karena kepentingannya terhadap putusan hakim. Pendekatan historis . istorical approac. , pendekatan ini digunakan karena secara historis hukum pidana maupun undang-undang sudah mengatur tentang bagaimana cara hakim menemukan hukum khususnya dalam memutus praperadilan serta bagaimana pengaruh politik penguasa karena kepentingannya terhadap putusan hakim. Pendekatan kasus . ase approac. maksudnya adalah fakta empirik digunakan sebagai alasan bahwa penelitian ini berusaha untuk menjawab fenomena keputusan hakim yang diduga tidak patuh asas serta menyimpang dari peraturan perundang-undangan serta politik penguasa yang mempengaruhi keputusan hakim sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat khususnya para ahli hukum. Rober A. Dahl, mengatakan bahwa : Politik adalah pola-pola menetap dari relasi manusiawi yang berkepentingan dengan masalah kekuasaan, hukum . emerintah, kaidah, ada. dan kekuasaan (Hidayat, 2009: . METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan bentuk pendekatan penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan menggunakan metode sebagai berikut : Jenis Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis artinya memberikan gambaran yang sistematis, faktual dan akurat sesuai dengan fakta-fakta (Dimyati dan Wardono, 2004: . dengan tahapan penelitian yang menitik beratkan pada penelitian terhadap data Maka jenis penelitian ini menitik beratkan pada penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (Soekanto dan Mamudji, 2001: . Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan pada berbagai buku, jurnal, artikel dan peraturan perundangundanganserta sumber dari mediamasa. Penelitian ini Metode pendekatan. Menurut Soetandyo, bahwa terdapat tiga . pendekatan atau penelitian hukum yang normatif, yaitu penelitian yang berupa inventarisasi hukum Manhaj. Vol. Nomor 1. Januari Ae April 2016 positif, penelitian yang berupa usaha-usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah . ogma atau doktri. hukum positif serta penelitian yang berupa usaha penemuan hukum in concerito yang dapat dijadikan sebagai penyelesaian suatu perkara hukum tertentu (Hanitijo dan Soemitro, 1990: . Metode Pengumpulan Bahan Hukum. Pengkajian mengenai "Kritik Terhadap Pengaruh Politik Penguasa Terhadap Sistem Penegakan Hukum Pidana Indonesia" menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan penjelasan sebagai berikut : Bahan hukum Primer, merupakan bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma . atau kaidah dasar, peraturan perundangundangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi. Maka bahan hukum meliputi peraturan dasar, yaitu Pancasila. UndangUndang Dasar 1945 serta Undang undang lain yang ada kaitannya dalam penelitian Pengaruh Politik Penguasa Terhadap Sistem Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang mampu memberikan terhadap bahan hukum primer, seperti hasil karya ahli hukum, hasil penelitian dan rancangan undang-undang (Soekanto dan Mamudji, 2001: Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk maupun penjelasan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, seperti kamus dan insiklopedia. bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini adalah inssklopedi, kamus hukum, kamus bahasa Indonesia. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dengan cara penelusuran pustaka, baik melalui studi di perpustakaan maupun mengakses melalui internet. Metode Analisis Bahan Hukum. Penelitian hukum yang berkarakteristik hukum normatif dan karakteristik disiplin ilmu hukum yang bersifat preskriptif, untuk menganalisa bahan hukum tersebut digunakan content analysis,. any technique for making inferences by objecitively and systematically identifying specified characteristics of massage (Soekanto, 1995: . atau analisis isi. merupakan teknik membuat inferensi secara objektif dan sistematis dengan mengidentifikasi karakteristik pesan yang spesifik. Dengan demikian, analisis isi . ontent analysi. relevan dengan penelitian hukum yang menggunakan logika dalam upaya menemukan argumentasi untuk memecahkan masalah yang diteliti dengan menggunakan penalaran hukum atau legal reasoning dengan metode induksi dan deduksi. Metode deduksi bermula dari pengajuan premis mayor untuk kemudian timbul premis minor (Marzuki, 2005:. Penalaran hukum yang dikemukakan oleh Peter Mahmud identik dengan cara berpikir deduktif-induktif dan induktif-deduktif dalam penelitian pada umumnya. Merujuk kepada pemahaman analisis data penelitian di atas maka penelitian ini menggunakan content analysis atau penalaran isi kaidah hukum dengan menggunakan logika deduktif-induktif atau Oleh karena itu analisis bahan hukum dalam kajian ini dikualifikasikan sebagai analisis kualitatif yaitu suatu bentuk analisis yang tidak mempergunakan standar perhitungan angka-angka statistik ( analisis non statistica. Analisis bahan hukum pada dasarnya adalah suatu proses penguraian data secara sistematis dan konsisten terhadap gejala-gejala tertentu (Soekanto, 2001: . Maka analisis ini merupakan analisa pernyataan-pernyataan mendeskripsikan seluruh data atau bahan hukum yang bersifat kajian teoritis yang mencakup asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum, pendapat-pendapat hukum dan isi kaedah hukum. Analisa kualitatif ini bersifat deskriptif dan preskriptif artinya penguraian data secara sistematis tidak hanya untuk mengungkap atau melukiskan data sebagaimana adanya tetapi juga sedapat mungkin dimaksudkan untuk mengungkap realitas sebagaimana yang diharapkan dengan cara mengekploratif berbagai data untuk memperoleh alternative lain sehingga ditemukan kesimpulannya. Oleh karena itu, metode analisis yang diterapkan dalam penelitian ini adalah melalui analisis kualitatif. TEMUAN PENELITIAN Pada hakikatnya kebijakan hukum pidana . enal polic. , baik dalam arti penegakan in abstracto dan in concreto merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan sistem penegakan hukum nasional dan merupakan bagian dari upaya menunjang kebijakan pembangunan nasional . ational development Ini berarti, penegakan hukum pidana in abstracto . embuatan/perubahan Undang-undang. law making/law refor. dan penegakan hukum pidana in concreto . aw enforcemen. seharusnya bertujuan menunjang tercapainya tujuan, visi dan misi pembangunan nasional . dan menunjang terwujudnya sistem . hukum Kritik Kebijakan Abstracto. Hukum Pidana John Kenedi. Kritik Terhadap Politik Pada tahap ini disebut tahap penegakan hukum pidana secara In abstracto atau penegakan hukum pada tatanan kebijakan formulasi oleh legislatif, yaitu perumusan/penyusunan perundang-undangan hukum Penegakan hukum secara in absrtacto ini adalah dalam rangka untuk mewujudkan peraturanperaturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi yang ada pada saat tertentu melalui badan yang berwenang. Perumusann dan penetapan suatu peraturan-peraturan pada dasarnya bertujuan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat guna mencapai apa yang dicita-citakan yaitu perlindungan terhadap masyarakat . ocial defenc. guna mencapai kesejahteraan sosial . ocial Dalam memformulasi peraturan perundangundangan, disamping melalui kajian secara yuridis, sosiologis dan filosofis, juga harus melalui tahapantahapan administrasi legislasi sebagai proses penyusunan dalam mengkaji, merencanakan dan membuat produk-produk peraturan guna menentukan sanksi/hukuman serta mengundangkannya sehingga melahirkan kebijakan hukum yang diterima oleh Namun pada tahap ini sering terjadi kejahatan jual beli pasal dan atau pasal gelap, disengaja maupun tidak oleh pembuat undang-undang memasukan pasal yang dapat ditafsirkan atau dibandingkan dengan pasal-pasal pada undangundang yang lain sehingga dalam penegakan hukum ada pihak yang dirugikan. Sehubungan dengan itu, maka dalam kebijakan hukum pidana ini dapat dilihat beberapa kelemahan, antara lain: Pertama, pengaruh politik penguasa sangat kuat terhadap sistem penegakan hukum pidana in abstracto dimana formulasi suatu undang-undang hanya melihat apa dan bagaimana kehendak kekuasaannya, karena politik itu identik dengan Sehingga pada tahap ini sering terjadi tidak hanya diskresi penguasa namun juga tidak jarang terjadik distorsi kebijakan menyimpang dari penguasa dalam membentuk perundang-undangan sesuai dengan kehendaknya. Sebagai contoh pengaruh politik penguasa terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimotori oleh fraksi PDIP, dikatakan oleh Megawati Soekarno Puteri Ketua Umum PDIP, dia takut nanti banyak kadernya yang tersangkut Sehingga ada keinginan penguasa untuk merevisi undang-undang KPK, misalnya umur KPK hanya 12 tahun lagi, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK minimal 50 milyar, artinya dibawah 50 milyar ditangani oleh eksekutif/pemerintah yaitu kepolisian dan kejaksaan, penyadapan oleh KPK boleh dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan penyadapan tersebut harus seizin Maka salah satu tujuan memformulasi Kebijakan Hukum Pidana, dalam AuPolitik HukumAy, menurut Sudarto . 1: . , adalah : Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan situasi pada suatu saat. Kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturanperaturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Melaksanakan Aupolitik hukum pidanaAy berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna (Soedarto,1981: . , atau dapat berupa usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Tahap formulasi hukum pidana atau penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana sering disebut dengan istilah kriminalisasi, sebaliknya penghapusan suatu perbuatan pidana yang semula adalah tindak pidana menjadi bukan tindak pidana lagi disebut dengan istilah dekriminalisasi kedua hal tersebut menurut penulis adalah formulasi hukum pidana (Kenedi, 2015: . Sudarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana, mengatakan : Kriminalisasi merupakan formulasi sebagai proses menjadikan suatu perbuatan yang tadinya bukan merupakan tindak pidana kemudian karena perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kerugian bahkan dapat membahayakan kehidupan manusia, maka dirumuskan dalam perundang-undangan dan diancam dengan pidana sehingga perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana, sedangkan dekriminalisasi mengandung arti suatu proses dimana dihilangkan sama sekali sifat dapat dipidananya sesuatu perbuatan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Dijelaskan dengan kriminalisasi dimaksud adalah penetapan suatu perbuatan orang sebagai perbuatan yang dapat dipidana, proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang dimana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang merupakan pidana. Manhaj. Vol. Nomor 1. Januari Ae April 2016 perumusan/formulasi perundangundangan identik dengan kebijakan hukum dalam hal ini hukum pidana . rimkinal polic. yang merupakan bagian dari politik kriminal yaitu suatu upaya yang rasional untuk melakukan perlindungan terhadap . ocial defenc. guna mencapai kesejahteraan sosial . ocial welfar. Kritik Kebijakan Concreto. Hukum Pidana Pada tahap ini sering disebut tahap in concreto yang merupakan kompetensi atau kewenangan yudikatif dalam menerapkan hukum pidana yang melibatkan unsur-unsur penegak hukum pidana seperti, kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat dan lembaga pemasyarakatan (Soekanto, 2012: . Indonesia dikatakan sebagai negara hukum . echt staat. tetapi di dalam penegakan hukumnya . aw enforcemen. masih jauh dari tujuan penegakan hukum yang sesungguhnya. Banyak kasus korupsi yang dipertontonkan dirasakan tidak adil akibat putusan yang sangat aneh jika melihat fakta dimana Indonesia sebagai paling korup di dunia, tetapi justru paling sedikit koruptor yang berhasil dijebloskan ke dalam penjara. Salah satu faktor penyebab sulitnya korupsi diberantas adalah karena adanya putusan hakim yang mengadili berbagai kasus korupsi belum menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Fakta diatas sesungguhnya disebabkan oleh penegakan hukum yang terjebak pada keterpenjaraan di dalam paradigma legalistic formalistic dan procedural belaka (Ali, 2005: . Maka tidak berlebihan jika pengamat hukum, termasuk juga hukum internasional, komentar dalam dalam ungkapan yang negative, yang menyatakan bahwa sistem hukum khususnya hukum pidana di Indonesia merupakan sistem hukum yang terburuk di dunia. Masyarakat Indonesia juga berpendapat kendatipun tidak mengutarakannya sebagai suatu tuturan yang jelas, melainkan melalui pengalaman konkret saat berhadapan dengan hukum dalam kehidupan sehari-hari, seperti kelemahan mereka saat berhadapan dengan hukum dan keunggulan orang AukuatAy dan "berduit" yang cenderung lolos dari jerat hukum (Raharjo, 2004: . Mungkin tidak berlebihan bila penulis berpendapat bahwa hukum di Indonesia masih sangat dikuasai oleh "keuasaan" dan "uang". Potret kecil dari sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, dapat kita lihat dari apa yang telah terjadi pada persidangan Mahkamah Konstitusi masa lalu, yang memperdengarkan rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi PT Masoro, yang ditangani oleh Komisi Pembatasan Korupsi (KPK), tetapi Anggoro Widjojo melarikan diri ke Singapura, dengan sejumlah pihak, yaitu aparat penegak hukum, pengusaha sampai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemutaran rekaman pembicaraan tersebut, menyentak dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat luas. Terkuak rekayasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama Anggodo Widjojo, yang berakibat dijadikannya 2 . orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Sebagai tersangka dan bahkan sempat ditahan sebagai dugaan penyuapan yang kemudian berubah menjadi pemerasan, dan penyalagunaan wewenang, akibat fitnah atau rekayasa oleh orang yang punya hubungan dengan kekuasaan dan orang yang punya uang. Drama tersebut berakhir dengan dihentikannya penuntutan terhadap Bibit dan Chandra oleh Kejaksaan Agung, dan dijadikan Anggodo widjojo sebagai tersangkah dengan dugaan penyuapan, yang selanjutnya ditahan oleh KPK (Rifai, 2010: 10-. Bertolak belakang dengan Anggodo Widjojo yang begitu AukuatAy dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum, hal berbeda ditunjukkan oleh drama lain yang mengundang simpati masyarakat luas. Misalnya perkara pidana yang melibatkan masyarakat kecil yang melakukan tindak pidana, seperti pada perkara nenek Minah, petani di Dusun Sidoharjo. Desa Darmakradenan. Ajibarang. Kabupaten Banyumas. Jawa Tengah yang harus berhadapan dngan hakim di persidanggan karena mengambil 3 . buah kakao senilai Rp - . ua ribu seratus rupia. di perkebunan PT Rumpun Sari Antam 4. Derita rakyat kecil yang lemah, juga dialami oleh Basar Suyatno dan Kholil, warga Kelurahan Ngapel. Kecamatan Mojoroto, kota Kediri, yang harus mengalami dinginnya tembok penjara selama 70 . ujuhn pulu. hari, oleh karena memakan 1 . buah semangka tanpa izin dikebun milik Guguk Prambudi. Selanjutnya Lanjar yang sempat ditahan dan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Karangayar. Jawa Tengah. Bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya di Daerah Colomadu. Karanganyar Jawa Tengah pada tanggal 21 September 2009, menyebabkan istrinya terjatuh dan meninggal dunia akibat terlindas oleh sebuah mobil Panther yang datang dari arah berlawanan yang dikendarai oleh seseorang yang belakangan diketahui sebagai seorang anggota kepolisian di Ngawi. Belakangan Lanjar dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Karanganyar. John Kenedi. Kritik Terhadap Politik sedangkan si penabrak/pelindas hanya dijadikan sebagai saksi dalam persidangan. Cerita di atas SARAN Perlunya peningkatan pembinaan secara terarah, terukur, berkesinambungan dan menyeluruh dari MA atau pihak lain yang kompeten, terutama berkaitan dengan penegakan hukum pidana khususnya dalam meningkatan kapasitas pribadi hakim baik dalam sisi moral maupun teknis peningkatan kapasitas kelembagaan (MA. KY) juga merupakan sesuatu yang harus ada" . onditio sin quano. dalam rangka peningkatan moralitas hakim pidana. Perlunya peran mediamassa dan masyarakat dalam usaha ikut mendorong kinerja hakim . aik melalui kritik, saran, maupun tanggapan yang Khusus kepada pemerintah/penguasa agar berhenti mengintervensi hakim dalam keputusan dan berikan kemerdekaan hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam masyarakat awam kita sering mendengar bahwa hukum itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas maksudnya adalah ketika terhadap masyarakat kecil hukum tersebut ada kepastian tetapi ketika terjadi pada orang-orang besar yang berpengaruh terjadi politisasi terhadap kepastian hukum. Kejadian-kejadian diatas merupakan contoh kecil dari potret sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Tentu saja hal ini menimbulkan keprihatinan berbagai lapisan masyarakat menegenai keadaan penegakan hukum di Indonesia saat ini, yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak berpihak pada masyarakat kecil sehingga asas equality before the law menjadi terabaikan dan menyebabkan merosotnya kewibawaan hukum. KESIMPULAN Walaupun kekuasaan kehakiman kekuasaan yang merdeka, independen serta tidak membedakan orang dan telah dijamin oleh UUD 1945 termasuk turunannya Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman, namun hukum pidana dalam penerapannya sering dipengaruhi oleh politik dan Dalam hal penegakan hukum pidana, pelibatan politik dan kekuasaan dapat dilihat dalam kebijakannya, baik baik secara in abstracto maupun secara in concrito. Namun dalam penerapannya didapati beberapa kelemahan:. Kebijakan hukum pidana secara in abstracto oleh lembaga legislatif dalam kerangka penegakan hukum belum sepenuhnya didasarkan kepada kepentingan hukum, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pada tahap ini sering terjadi tidak hanya diskresi penguasa namun juga distorsi kebijakan menyimpang dari penguasa dalam membentuk perundang-undangan sesuai dengan kehendaknya Misalnya rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimotori oleh fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kebijakan hukum pidana dalam tataran aplikatif . n concret. oleh lembaga yudikatif atau penegak hukum . olisi, jaksa, dan haki. , seringkali kebijakan hukumnya tidak memihak kepada keadilan masyarakat. Pada tahap ini juga banyak terjadi distorsi atau penyimpangan hukum akibat hukum sangat mudah dipolitisasi oleh kepentingan politik penguasa, sementara disaat yang sama hukum menjadi tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. DAFTAR PUSTAKA