Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLSEK KUTA UTARA I Nyoman Suryana Universitas Teknologi Indonesia. Email : Suryana@gmail. Abstract. In essence, resolving criminal acts based on restorative justice at the police level involves a legal product in the form of a settlement carried out in the form of a termination of the investigation and inquiry, or the issuance of an SP3 (Investigation Termination Orde. , on the grounds that the perpetrator and victim have agreed to reconcile regarding the crime committed. Or, through a peace agreement letter signed by the parties. Restorative justice settlement at the police level is carried out with material and formal This is regulated in Articles 5 to 6 of Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling Criminal Acts Based on Restorative Justice. Keywords: Criminal Act Abstrak. Pada dasarnya penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restorative pada tahap Kepolisian memiliki produk hukum berupa penyelesaian yang dilakukan berupa penghentian Penyelidikan dan Penyidikan, atau diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidika. , dengan alasan pelaku dan korban telah sepakat melakukan perdamaian terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Atau dengan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak. Penyelesaian secara restorative justice ditahap Kepolisian dilakukan dengan persyaratan materiil dan formil. Hal ini diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 6 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kata Kunci : Tindak Pidana PENDAHULUAN Sebelum penulis membahas tentang penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kuta Utara Badung, sebelum itu penulis akan membahas mengenai restorative justice pada tahap Restorative justice merupakan Upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasanAy. Dalam kaitannya dengan penerapan restorative justice dalam tahap penyelidikan dan penyidikan diatur dan didasari oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada dasarnya penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restorative pada tahap Kepolisian memiliki produk hukum berupa penyelesaian yang dilakukan berupa penghentian Penyelidikan dan Penyidikan, atau diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidika. , dengan alasan pelaku dan korban telah sepakat melakukan perdamaian terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Atau dengan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak. Penyelesaian secara restorative justice ditahap Kepolisian dilakukan dengan persyaratan materiil dan formil. Hal ini diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 6 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepolisian Sektor Kuta Utara atau Polsek Kuta Utara merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Polsek Kuta Utara merupakan satuan kewilayahan Polri yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas utamanya dalam hal menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukumnya yang mencakup seluruh wilayah Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 RUMUSAN MASALAH Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Kuta Utara. Bagaimanakah Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian singkat sebagai berikut: pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira Pkl 16. 00 Wita bertempat dijalan raya padonan, gang pondok asri, desa tibu beneng, kec. Kuta utara Pada saat itu Saksi 1 (Bapak Pelapo. yang memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No. Polisi: DK 3157 FBW. Tahun Pembuatan 2015. No. Rangka : MH1JFR110FK126008, No. Mesin: JFR1E1123925. Atas Nama NI MADE WITARIANI. Alamat: JI. Raya Padonan. Gg. Pondok Asri No. Desa Tibubeneng. Kec. Kuta Utara. Kab. Badung di TKP. Namun Saksi 1 (Bapak Pelapo. lupa untuk mengambil kunci dan meninggalkan kunci sepeda motor tersebut. Selang beberapa menit kemudian Saksi 1 (Bapak Pelapo. ingin memakai sepeda motor tersebut, namun Saksi 1 (Bapak Pelapo. terkejut melihat dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat/ Hilang. Kemudian Pelapor membuka rekaman kamera CCTV yang ada di dekat TKP. Dari pantauan kamera CCTV terlihat Terlapor berjumlah 3 . orang yang berboncengan dengan satu pria menggunakan jaket warna biru menggunakan helm berwarna hijau, seorang wanita menggunakan baju lengan panjang berwarna abu abu dan beserta anak kecil yang menggunakan baju warna biru. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 000,- . elapan juta rupia. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara untuk tindakan lebih lanjut. Kasus ini diselesaikan secara restoratif dengan melibatkan korban dan kekeluargaan dan ditengahi oleh penyidik, kemudian dibuatkan berita acara perdamaian di Polsek Kuta Utara sebagai tanda bahwa kasus ini telah selesai. METODE PENELITIAN Penelitian ini ,menggunakan penelitian hukum empiris karena terjadi kesenjangan antara teori dengan realitia. PEMBAHASAN Berdasarkan uraian di atas maka penulis telah melakukan penelitian di Polsek Kuta Utara terkait penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana pencurian sepeda motor, kemudian penulis melakukan wawancara dan olah data. Tabel 1 Jumlah Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polsek Kuta Utara Periode 2022-2025 Tah Penyeli Penyi 1 202 18 Jum 60 Sumber Data : Polsek Kuta Utara Restor Justic Terkait dengan data pencurian motor yang ada di Polsek Kuta Utara, terdapat 1 kasus yang dapat diselesaikan secara LP/B/56/IV/2024/SPKT Polsek Kuta Utara/Polres Badung Kasus ini hanya sampai pada tahap laporan, hal ini dikarenakan barang bukti tersebut berupa motor telah ditemukan oleh penyidik kurang lebih hanya satu kali duapuluh empat jam, dengan kronologi Tabel 2 Penyelesaian Restoratif Justice Tahun 2023-2025 di Polsek Kuta Utara Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 Tah Penyeli Penyi Jum Restor Justic Dari hasil mediasi tersebut, jika tercapai kesepakatan untuk berdamai, maka akan dibuat berita acara kesepakatan damai yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta disahkan oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP. atas dasar terpenuhinya syarat restorative justice. Penyelesaian ini bukan hanya disertai dengan permintaan maaf, tetapi juga kompensasi kerugian atau pemulihan lainnya sesuai kesepakatan, seperti pengembalian barang atau pembayaran ganti rugi. Menurut Aiptu SUROTO2, jabatan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, alamat bahwa proses ini memberi efek yang positif, baik bagi korban maupun pelaku. Bagi korban, proses ini memberi ruang untuk menyuarakan kerugiannya secara langsung dan melihat pertanggungjawaban pelaku secara personal, bukan hanya sebagai terdakwa yang pasif di ruang sidang. Bagi pelaku, terutama mereka yang merupakan pelaku pertama kali . irst offende. , proses ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menghindari stigmatisasi sebagai Selain itu, penyelesaian melalui jalur restoratif juga menghemat waktu dan biaya, serta membantu mengurangi beban kerja kepolisian dan kejaksaan. Namun, penerapan ini tentu tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik tetap melakukan penilaian mendalam terhadap karakter pelaku, motif perbuatan, serta risiko pengulangan tindak pidana. Dalam beberapa kasus, penyelesaian restoratif ditolak ketika ditemukan bahwa pelaku adalah residivis atau memiliki riwayat melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya. Oleh karena itu, pendekatan restoratif di Polsek Kuta Utara berjalan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Sumber : Polsek Kuta Utara Kemudian menurut Aiptu I MADE DWITAMA SUTA. Nrp 70070019, jabatan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kuta utara, alamat banjar Dama, desa dalung, kec. Kuta Utara. Kab. Badung bahwa terkait dengan permasalahan yang penulis angkat yaitu penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kuta Utara. Menurut narasumber kasus pencurian kendaraan motor dapat diselesaikan secara restoratif hal ini menurutnya selama tidak bertentangan dengan syarat materil dan formil yang ditentukan dalam Perpol tersebut. Kemudian lebih lanjut narasumber juga menjelaskan cara peneyelesaian restoratif di tahap Kepolisian, yaitu dengan mempertemukan kedua belah pihak baik korban, keluarga korban, pelaku ataupun keluarga pelaku dan mencarikan solusi terkait dengan adanya pencurian motor dan adapun maksud dari dipertemukannya kedua belah pihak unutk agar mencari jalan tengah atau win-win solution, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan mengutamakan pemulihan hak korban maupun pelaku. Taufiqurrahman Kahardani. Suwarno Abadi. Nuryanto, 2023. Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Application of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases by the Indonesian National Police. Jurnal Magister Hukum AuLaw and Humanity". Vol. 4, no. 2, hal. Hasil wawancara dengan Aiptu SUROTO. Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, 14 Desember 2025. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 Selanjutnya menurut Aiptu I WAYAN ARIANA,3 Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kuta Utara. Yang menarik dalam praktiknya, penerapan keadilan restoratif di wilayah ini ternyata tidak hanya dilakukan atas inisiatif penyidik, tetapi juga didorong oleh permintaan dari masyarakat itu sendiri. Beberapa tokoh masyarakat dan keluarga korban menyampaikan keinginan agar perkara tidak dibawa ke pengadilan karena kekerabatan, atau karena korban merasa cukup puas dengan Ganti rugi yang diberikan Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai-nilai perdamaian, dan saling memaafkan masih sangat hidup dan berpengaruh dalam Masyarakat Kuta Utara. Secara umum, penerapan restorative justice di Polsek Kuta Utara telah berjalan dalam koridor hukum yang sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021, meskipun belum merata di semua unit dan belum dijalankan secara sistematis. Akan tetapi, keberadaan kasus-kasus yang berhasil diselesaikan secara damai membuktikan bahwa pendekatan ini dapat diadaptasi secara efektif di tingkat daerah apabila didukung oleh pemahaman yang baik dari aparat, serta adanya kepercayaan dan dukungan dari masyarakat Dengan restorative justice di Polsek Kuta Utara memberikan gambaran tentang bagaimana pendekatan keadilan yang lebih memulihkan bisa dijalankan dalam sistem peradilan penerjemahan nilai-nilai hukum progresif ke dalam praktik kepolisian yang lebih humanis dan solutif. Lebih lanjut terpisah dengan penjelasan di atas, narasumber menjelaskan tentang latar penyelesaian kasus pencurian motor yang diselesaiakan secara restoratif justice, penyidik mempertimbangkan terkadang ada beberapa pelaku yang ekonominya sulit dan menjadi tulang punggung keluargnya. Dan korban juga memafkan dan memilih untuk menyelesaiakannya secara restoratif. Berdasarkan dilakukan oleh penulis, maka penulis akan menganalisis mengenai pendapat penyidik tentang penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kuta Utara. Sebelumya penulis akan membahas tentang dasar delik dari Pencurian pada dasarnya adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk megambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Pencurian di dalam bentuknya yang pokok diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Dalam hal pencurian kendaraan bermotor tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP yaitu pasal pencurian pokok namun pencurian kendaraan bermotor dapat menggunakan beberapa tergantung cara pelaku melakukan pencurian Adapun pasal-pasal yang dapat dijerat dalam pencurian kendaraan bermotor adalah: Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasa. yaitu kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang didahului, disertai dengan kekerasan terhadap orang, kejahatan ini biasanya terjadi pada kasus perampokan pada pengemudi kendaraan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan bermotor dengan jalan membongkar, merusak, memanjat yang dilakukan pada malam hari di rumah tertutup atau masuk rumah yang memiliki halaman dan ada Hasil wawancara dengan Aiptu I WAYAN ARIANA. Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, tanggal 17 Desember 2025. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 Pasal 368 KUHP (Perampasa. yaitu apabila pelaku kejahatan memaksa pemilik kendaraan bermotor atau sopir untuk menyerahkan kendaraan tersebut. Pada dasarnya pencurian sepeda motor merupakan delik murni atau delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Berbeda dengan delik aduan. Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan Hal ini diterangkan dalam Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. Hemat penulis pada prinsipnya Perpol 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, diperuntukkan untuk tindak pidana ringan atau delik aduan, namun penyidik tetap menerapkan restorative justice pada kasus pencurian kendaraan bermotor dengan alasan selama syarat materil dan syarat formil pada perpol ini terpenuhi, dan alasan diskresi atau kebijakan terbuka oleh penyidik mengenai kepantasan dalam penerapan keadilan Kemudian dalam konteks penyelesaian penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Posek Kuta Utara, menurut analisis penulis tindak pidana pencurian sepeda motor seharusnya menurut berdasarkan keadilan restoratif (Perpol Nomor 8 Tahun 2. tidak tepat dilakukan penyelesaian restoratif justice. Analisis penulis juga didukung dengan dasar dari delik pencurian bermotor adalah delik murni atau delik biasa, dimana penyidik memiliki kewajiban untuk memproses peristiwa pidana tersebut ada atau tidak adanya laporan. Kemudian pada prinsipnya didalam delik biasa walaupun korban telah berdamai dengan tersangka tidak dapat dihentikan proses KESIMPULAN dalam konteks penyelesaian penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Posek Kuta Utara, menurut analisis penulis tindak pidana pencurian sepeda motor seharusnya menurut pedoman penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (Perpol Nomor 8 Tahun 2. tidak tepat dilakukan penyelesaian restoratif justice. Analisis penulis juga didukung dengan dasar dari delik pencurian bermotor adalah delik murni atau delik biasa, dimana penyidik memiliki kewajiban untuk memproses peristiwa pidana tersebut ada atau tidak adanya laporan. Kemudian pada prinsipnya didalam delik biasa walaupun korban telah berdamai dengan tersangka tidak dapat dihentikan proses hukumnya. DAFTAR PUSTAKA