Hading dan Muhammad Yahya Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah HADIS TENTANG AFDAL-NYA WANITA SALAT DI RUMAH (Kritik Sanad-Matan Hadis dengan Analisis Kontekstua. Hading Muhammad yahya Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Email: hading1234@gmail. Email : Yahya_uinmks@yahoo. Naskah diterimah 20-10-2017 ABSTRAK Hadis tentang wanita lebih afdal salat di rumahnya adalah hadis yang cenderung konrtoversial diakibatkan oleh adanya sejumlah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang kaum laki-laki atau suami untuk melarang istrinya keluar ke masjid untuk melakukan salat berjamaAoah. Oleh karena itu perlu diteliti sanad dan matannya, sebab hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Quran, hadis harus benar-benar dipastikan kesahihannya. Menghukumi sesuatu tidak dapat dilakukan hanya dengan satu ayat atau hadis saja. Demikian juga menetapkan hukum apakah itu wajib ataukah haram. Bahkan, tidak semua perintah atau larangan di dalam al-QurAoan maupun al-Hadis hanya jatuh pada hukum wajib dan haram, sebab ada kalanya dihukumi sunnah atau hanya makruh. Salah satu faidah dalam mengetahui hukum sesuatu adalah agar kita proporsional dalam menilai serta bersikap toleran terhadap kemungkinan perbedaan pemahaman yang ada. Faidah lainnya adalah bahwa menyikapi sesuatu, terlebih dahulu harus diketahui status hukumnya dan karenanya harus dikaji sebelumya. Demikian halnya dengan keutamaan-keutamaan salat berjamaah, di dalam hadis Nabi ada keutamaan salat berjamaah secara umum, sedang di hadis yang lain terdapat hadis tentang keutamaan bagi para wanita salat di rumah masing-masing. Terdapatnya hadis tentang keutamaan bagi wanita salat di rumah, yang membuat penulis tertarik meneliti kebenaran hadis terkait masalah dimaksud, sebab ada beberapa hadis yang menggambarkan adanya sejumlah wanita mengikuti salat berjamaah bersama Nabi saw. Selain itu, terdapat hadis tentang adanya perintah dari Nabi untuk mengizinkan kaum wanita salat di Masjid, bahkan terdapat perintah kepada suami agar mengizinkan istrinya untuk keluar ke masjid melaksanakan salat berjamaAoah di malam hari bersama jamaAoah laki-laki. Berkaitan dengan itu, peneliti melakukan pengklasifikasian hadis yang cenderung kontroversi itu, dan melakukan kritik sanad juga matan hadis. Dari kritik sanad dan matan hadis, masingmasing yang menyatakan wanita lebih afdal melaksanakan salat di rumahnya adalah hadis yang diantara periwayatnya ada yang dinilai lemah sehingga perlu melihat ada tidaknya penguat berupa mutAbiAo maupun syAhid bagi jalur yang ada. Selain itu dari segi matan hadis, hadis tersebut bertentangan dengan al-Quran tentang perintah memakmurkan masjid, dan juga bertentangan dengan hadis yang lebih sahih. Oleh karenanya dapat diduga tidak memenuhi kreteria keshahihan matan hadis. Baik hadis yang melarang dan membolehkan, ditemukan bahwa dua-duanya adalah memiliki sanad dan matan hadis. Namun tidak bisa dihindari terjadinya pandangan yang berbeda dari masing-masing ulama, sehingga penulis mengangkat pandangan ulama hadis dan ulama fiqih baik ulama terdahulu maupun yang kontemporer terkait bagaimana menyikapinya. Kata Kunci: Afdal. Wanita. Salat, rumah. PENDAHULUAN Salat sebagai tiang agama1 dan merupakan rukun kedua dari rukun Islam yang lima, adalah Lihat al-ImAm al-Bagawiy. Syaru al-Sunnah . al-Maktab al-IslAmiy, t. ), h. Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 kewajiban yang agung dan sangat ditekankan bagi setiap muslim mengingat kedudukannya sangat yang penting2 diantara ibadah-ibadah makhsah lainya, karena selain berfungsi menjadi Lihat al-ImAm Muuammad bin Nari alMarwaziy. TaAoemu Qadr al-alAu (Cet. al-Madnat al-Munawwarah: Maktabat al-DAr, 1. , h. | 183 Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah alat pembeda antara hamba Allah swt. orang kafir,3 juga sebagai sarana untuk mengingat Allah. Makna salat yang dalam bahasa AoArab yang merupakan bentuk mufrad . dari kata alawAt secara bahasa berarti doAoa5 berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. AlTaubah . 6 Sedangkan menurut istilah dimaksudkan dengan perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat khusus7 berikut gerakan-gerakan dan bacaan-bacaan Sebagai salah satu kewajiban sebagaimana tertuang dalam rukun Islam yang lima, salat wajib dijaga dan ditunaikan sebagaimana mestinya oleh setiap muslim agar yang bersangkutan mendapatkan cahaya, burhan, serta keselamatan di hari kiamat dan agar ia tidak dibangkitkan bersama FirAoaun. Haman. Qarun dan Ubay bin Khalaf. Kalau salat sebagai salah satu kewajiban bagi umat Islam yang ditekankan untuk dilaksanakan secara berjamaAoah di masjid sesuai tuntunan dari al-QurAoan dan Sunnah Rasulullah yang secara eksplisit ditujukan kepada kaum laki-laki dengan berbagai keutamaannya dan ancaman bagi yang meningalkan dan mengabaikannya, apakah juga hal itu berlaku bagi kaum wanita? Hading dan Muhammad Yahya berbagai riwayat menyebutkan bahwasanya Rasulullah saw. melarang untuk melarang wanita . jika ia meminta izin untuk salat berjamaAoah di masjid, namun di sisi yang lain terdapat pula aar dari AoAisyah ra. menyebutkan bahwasanya seandainya Rasulullah menyaksikan apa yang diperbuat oleh kaum wanita, niscaya beliau akan melarang mereka senagaimana wanita bani IsrAl dilarang ke Berdasarkan uraian dalam pengantar sebagaimana telah disebutkan di atas, maka yang menjadi fokus masalah yang akan dibahas selanjutnya dalam makalah ini adalah sebagai Bagaimana kualitas hadis terkait dengan afdal-nya wanita salat di rumah berdasarkan kritik sanad dan matan hadis? Bagaimana pemahaman hadis secara kontekstual terkait afdal-nya wanita salat di rumah, terutama jika dikaitkan dengan praktek yang telah terjadi pada zaman Rasulullah saw. Bagaiana menyikapi aar yang bersumber dari AoAisyah ra. terkait dengan kelakuan sebahagian wanita dengan mengumapamakan wanita bani IsrAAol? PEMBAHASAN Secara tekstual, ada hadis yang menyebutkan bahwasanya kaum wanita pada masa Rasulullah saw. ikut serta melaksanakan salat berjamaAoah di masjid Nabawi bersama kaum laki-laki di waktu AosyA dan Subuh selain Keikutsertaan Perempuan dalam Salat BerjamaAoah Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim dari JAbir bin AoAbdillAh ra. Lihat alNawawiy. Syarau auu Muslim juz II (Cet. alAzhar: al-MabaAoat al-Miriyah, 1929 M), h. Lugat al-Indnsiyyah, . l-Madnat al-Munawwarah, ), h. Lihat QS. : . 5 Lihat Muwaffiq al-Dn Ab Muuammad AoAbdullAh bin Aumad bin Muuammad bin QudAmah al-Maqdisiy al-JammAAoliyy al-Dimasyqiy al-Aliuiy al-anbaliy, al-Mugniy, juz II (Cet. alRiyAs: DAr AoAlam al-Kutub li al-ibAAoah wa al-Nasyr wa al-TawzAo, 1. , h. Kalau laki-laki sangat ditekankan kalau dapat dikatakan diwajibkan untuk 7 Lihat al-Syaykh Syams al-Dn Muuammad bin Muuammad al-Khab al-Syarbayniy. Mugniy alMuutAj ilA MaAorifati MaAoAniy AlfAe al-MinhAj, juz I (Bayrt-LubnAn: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. , h. 8 Lihat AoAbd al-AoAzz bin AoAbd Allah bin AoAbd al-RaumAn bin BAz. MajmAo FatAwA wa MaqAlAh MutanawwiAoah, juz X (Cet. al-RiyAs: DAr al-Qasm, 1420 H), h. 6 MajmaAo al-Malik Fahd li ibAAoat al-Muuaf al- Syarf, al-QurAoan al-Karm wa Tarjumatu MaAoAnhi bi al184 | Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 Hading dan Muhammad Yahya melaksanakan salat lima waktu berjamaAoah di masjid, maka terhadap wanita terdapat hadis yang memberikan pengkhususan kepada mereka untuk salat di rumahnya masing-masing, baik sendiri-sendiri maupun berjamaAoah, tetapi berjamaAoah bagi mereka tidak diwajibkan. 9 Dari segi teks hadis, bagi kaum wanita, salatnya lebih afdal dilaksanakan di rumah, dan jika dilihat dari segi konteks, dapat dilihat bahwa hadis tersebut secara sepintas sepertinya tidak berarti menutup ruang bagi wanita untuk salat berjamaah di masjid, sebab hadis tersebut menggambarkan afdal-nya saja. Dan jika dilihat dari hadis yang lain tentang keutamaan salat berjamaah melebihi 25 atau 27 derajat dibanding salat sendirian, maka dapat dikatakan, bahwa baik di masjid maupun di rumah seorang wanita jika berkesempatan dan tidak ada yang lebih mudarat jika ke masjid, maka mereka diperbolehkan ke masjid. Selain itu, meramaikan salat berjamaAoah di masjid dapat menambah syiar dan kebesaran Islam dan kaum muslimin, serta menjadi meomentum dan sarana untuk mendidik anak-anak agar terbiasa melaksanakan ibadah-ibadah yang disyariAoatkan pelaksanaannya di masjid. Salat berjamaah di masjid merupakan perkara yang lazim. Namun sesungguhnya Islam telah mengatur hal-hal khusus bagi Sejak zaman nubuwwah, dimana kehadiran wanita untuk salat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Hal ini dapat diketahui dari hadis-hadis Rasulullah , di antaranya yang diriwayatkan oleh AoAisyah ra. bahwa beliau bersabda: AuRasulullah mengakhirkan salat AoIsyA hingga AoUmar berseru memanggil beliau seraya berkata: AoTelah tertidur para wanita dan anak-anak, dan saat itu keluarlah Nabi saw. , seraya berkata kepada orang-orang yang hadir di masjid: AuTidak ada seorang pun dari penduduk bumi 9 Lihat al-Faqru ilA AoAfwi Rabbih AoAbd al-AoAzz bin AoAbdillAh bin AoAbdal-RaumAn Ibn BAz. MajmAo FatAwA wa MaqAlAh MutanawwiAoah, juz XII (Cet. alRiyAs: DAr al-QAsim li al-Nasyr, 1420 H. ), h. Lihat Ab AoAbdillAh Muuammad Ibn IsmAAol al-BukhAriy al-JuAofiy, auu al-BukhAriy juz 1 (Cet. tp: DAr qi al-NajAh: 1422 H. ), h. Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah yang menanti salat ini selain kalian. Ay (HR. alBukhAriy dan Musli. 10 Di hadis yang lain disebutkan bahwa wanita-wanita mukminah menghadiri salat subuh selain salat AosyA, dengan menutup wajahnya dengan kerudung dan mereka kembali tanpa diketahui oleh seseorangpun karena hari masih gelap, dan tidak disebutkan kalau Nabi saw. melarang mereka. Ummu Salamah ra. bahwa pada masa Rasulullah saw. , para wanita yang ikut hadir dalam salat berjamaah, setelah selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah saw. dan jamaAoah lakilaki tetap diam di tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah. Apabila Rasulullah saw. bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut. Ay Terkait dengan kepemimpinan Rasulullah dalam salat yang diikuti oleh kaum wanita berserta anak-anak. Ab QatAdah al-AnAriy ra. Menyampaikan bahwa: AuRasulullah saw. bersabda: AuAku berdiri untuk menunaikan salat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya, namun kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan salatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya. Ay 12 Hadis tersebut di atas menjelaskan bagaimana keikutsertaan wanita bersama anak kecil dalam salat berjamaah di masjid, dan Nabi saw tidak melarangnya. Kalaupun Rasulullah menyebutnya afsal . ebih utam. di rumahrumah mereka untuk melaksanakan salat, maka perlu ditelusuri kebenaran bagaimana kualitas dan kuantitas hadis-hadis dimaksud dilihat dari segai sanad dan matannya dan juga Lihat Ab AoAbdillAh Muuammad Ibn IsmAAol al-BukhAriy al-JuAofiy, auu al-BukhAriy juz 1 (Cet. tp: DAr qi al-NajAh: 1422 H. ), h. Lihat Ab AoAbdillAh Muuammad binn IsmAAol al-BukhAriy al-JuAofiy. auu al-BukhAriy juz 1 (Cet. : DAr qi al-NajAh, 1422 H. ), h. | 185 Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah Afdal bagi Wanita Salat di Rumahnya Dasar untuk menetapkan bahwa wanita lebih afdal salat di rumah adalah adanya riwayat Aumad bin anbal dari YauyA bin GaylAn, dari Risydn bin SaAoad, dari AoAmr, dari Ab al-Samu, dari al-SAib, dan dari Ummu Salamah yang berbunyi: ca AOE NA AEa eO acNA a A eI aA a AacEEA a aAEa aIA a . ca AA a A eI a acIA a AacEEA a AAENO NA A Ca e a aOaO ac acN NI (ONA AA AEIA AIA AeA AOA AEA ca a ca a aAEN aI aINNa CA ca a a a a AaOA )AI I IE I I EIA Dari segi sanad, terdapat periwayat yang bermasalah yaitu Risydn yang oleh kalangan kritikus hadis ia dinilai lemah, ditinggalkan hasdisnya, dan juga meriwayatkan hadis munkar. Hanya saja. Aumad bin anbal meriwayatkan hadis di atas lewat jalur Risydn dan dia berharap di Alih al-hadis. 14 Kenyataan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya periwayat lain yang lebih iqah yang meriwayatkan hadis yang bertentangan dengannya di satu sisi, dan di sisi lain riwayat dari Ummu Salamah dikuatkan oleh riwayat dari Ummu umayd sehingga meningkat derajatnya dari saAof menjadi uasan ligayrih. Secara tektual, matan hadis di atas tidak menyebut secara langsung bahwa salat bagi kaum wanita lebih afdal dilaksanakan di rumah kecuali dengan menyebutkan bahwasanya sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah berdiam di rumah-rumah mereka. Hading dan Muhammad Yahya ca A e ac NA A NI ac acNA a AacEE aceIA a A eIA a ca AOA a A eIA a . ca a a A aO eO s e a eIA ANA ANA AOA A a acI a aI eO s eI aac acO a aI eO E NA A acacO ac I aN a a EIac NA e aAEN aI AaCaEA ca AO aE NA cacEE acu acIO acA a A Oa aA a AacEEA a AEa eO acN aOA a AAENO NA AA aaE a aI acOA A acE eIa aIN acE a acacOIa E NA AE NA a AA aaEa aIa aE Ca aE Ca eA AA aaEac acE AacO a aeac acEA a AA aaE a acE AacO a eOac acE a eO U Ea acE acI eIA a AaOA aEac acE AacO a ac acEA a aE acE AacO a aeac acE aO Ue acIIA a AaOA AA aaEac acE AacO aI ace acA AIA AIA AEA AEA AeA AOA AEA AOA a AEA AaEA a ca a AaOA aEac acEA a aE acE AacO aI ace ac C eO acI acE aO Ue E acE acIIA a ACa eO acI acE aOA e acO aI aceacO Ca aE Aa aI aA AAOA a AO Ea aN aI ace U AacO CA a A a acIA e a A eaOs acI eI a eOac aN aOA ANA AA acEO AacO acN aO E acCOa NA a AEa acI acN AaEaIa A acEEA )A N aO a NE (ON I I IEA Ummu umayd berdasar riwayat di atas menyampaikan secara langsung kepada Rasulullah saw. bahwa ia suka salat beliau, dan Rasulullah saw. mengatakan bahwa ia tahu akan hal itu, tetapi bahwa ia salat di rumahnya jauh lebih baik daripada salat di masjid secara berjamaAoah. Dan sebagai solusinya adalah bahwa yang bersangkutan dibuatkan AumasjidAy di tempat yang paling pojok dan paling gelap di rumahnya dan di situlah ia salat hingga menemui ajalnya . eninggal duni. Baik riwayat lewat jalur pertama maupun jalur kedua bersama dengan yang lainnya, oleh Aumad bin anbal dimasukkan dalam bingkai penjelasan atau tafsir terkait firman Allah swt. di dalam QS. Al-Nur . 16 yang berbunyi: aANEE a eI a eAa a aO a eE aa Aac eO aN e aINA s acO aO eaOA a aA aacIA AA acEA a aAOA a Aac a EaNa Aac eO aN ac eEa acaO aOeEA Riwayat Aumad bin anbal dari Ummu Salamah mendapat penguatan berupa syAhid oleh riwayat Aumad yang lain yang semakna dengannya yang bersumber dari Ummu umayd . stri Ab umayd al-SAAoidi. yang berbunyi seperti berikut: Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya yang dimaksud dengan buyt dalam ayat di atas adalah masjid-masjid yang digunakan untuk salat, kecuali bahwa ada diantaranya seperti AoIkrimah yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengannya adalah rumah secara 13 Lihat Lidwa Pusaka i-Software - Kitab 9 Imam Hadist kitab Musnad Aumad bin anbal, nomor hadis: 25331. 16 Lihat Aumad Aumad al-Bazarah. MarwiyAt al-ImAm Aumad f al-Tafsr, juz i . l-Mamlakat alAoArabiyyah al-SaAodiyyah, t. ), h. Lihat al-ImAm al-Afie SyihAb al-Dn Aumad bin AoAliy bin ajar al-AoAsqalAniy. Tahb alTahb, juz i (Cet. DAr al-Fikr, 1. , h. 17 Lihat MujammaAo al-Malik Fahd bin AoAbd 15 Lihat Lidwa Pusaka i-Software - Kitab 9 Imam Hadist kitab Musnad Aumad bin anbal, nomor hadis: 25842. al-AoAzz, al-QurAoAn wa Tarjumtu MaAoAnhi bi al-Lugat al-Indunsiyyah, . l-Madnat al-Munawwarah, 1418 ), h. 18 Lihat Ab JaAofar Muuammad bin Jarr al- abariy. Tafsr al-abariy, juz XVII (Cet. al-QAhirah: Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 Hading dan Muhammad Yahya Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah Dilarang Melarang Istri pergi ke Masjid untuk Salat jika Ia Meminta Izin bagi mereka menurut riwayat Aumad dan Ab DAwud. Pertanyaan kemudian muncul bahwa apakah semua perempuan salat di rumahnya masing-masing setelah kasus Ummu umayd mencuat? Jawabannya adalah tidak, sebab salah seorang dari 4 istri AoUmar bin al-KhaAb ra. bernama AoAtikah binti Zayd bin AoAmr bin Nufayl19 bin AoAdiy yang dari pasangan mereka berdua lahir AoIyAs bin AoUmar20 meminta izin untuk salat berjamaAoah di masjid dan ia bersumpah akan keluar kecuali jika ada larangan dari suaminya, dan dari permintaan izin itu, tidak ada jawaban dari AoUmar bin alKhaAb kecuali dia hanya diam, walaupun dalam hati kecilnya ia menginginkan agar istrinya itu salat di rumah, namun sang istri tetap melakukan keinginannya sampai ada larangan dari AoUmar, sebagaimana tergambar dalam hadis berikut: Adanya larangan untuk melarang istri keluar ke masjid berlaku secara mutlak dalam artian untuk semua waktu, maupun secara terbatas seperti di malam hari, atau lebih khusus lagi di waktu subuh yang masih gelap. Bahwa rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka dimaksudkan bahwa salat mereka di rumah-rumah mereka lebih baik dari salat mereka di masjid-masjid sekiranya mereka mengetahui hal itu, akan tetapi mereka tidak mengetahui, lalu mereka minta untuk keluar berjamaAoah bahwasanya pahala mereka akan lebih banyak. A eI acO aceI IaO seEA a Aac aEa ac eIac a eO ac aceIA a A eIA a . ANA ANA aA aI a eIA a A I aN EaIa a e a aacIA a caA eI a ca A aI a aceI EaA AeE NA ca A acuEaO E aI ace ac AaOa e aEa aCaO aE aO NA AacEE aeE a e a a NI acu NcEA ca a )A a eI eaIIaaIacO Aa aaE Oa eIIaa aN (ON IEE I IA Rasulullah saw. menwanti-wanti para suami agar mengizinkan istrinya atau kaum wanita pergi ke masjid jika ia meminta izin, atau dengan kata versi lain agar ia tidak melarangnya dan bahkan di hadis lain beliau mengatakan izinkanlah mereka. Hal ini didasarkan pada riwayat al-BukhAriy. Muslim, al-NasAiy dan Aumad bin anbal dari Ibn AoUmar yang berkualitas sahih baik dari segi sanad maupun matan-nya. Sejalan dengan matan hadis di atas, riwayat JamaAoah selain Ibn MAjah dari AoIbn AoUmar menyatakan bahwa jika istri meminta izin pergi ke masjid pada malam hari, maka izinkanlah, atau dengan ungkapan jangan kalian melarang perempuan keluar ke masjidmasjid, sedangkan rumah mereka lebih baik Mengapa salat mereka lebih utama di rumah, oleh karena jikalau mereka melakukan nya, mereka akan aman dari berbagai fitnah, terutama dalam hal berhias dan menonjolkan perhiasan, dan dari membangkitkan syahwat kaum laki-laki akibat menggunakan wangiwangian, pakaian yang tipis, selain apa yang dikatakan oleh AoAisyah. Ketika mengikuti salat Subuh dan AoIsyAAo berjamaAoah di masjid, istri AoUmar lalu ditanya oleh seseorang mengapa ia . keluar padahal ia tahu bahwa AoUmar tidak suka hal itu? dan secara diplomatis ia balik bertanya: dan apa yang mencegah dia melarang saya? Lalu seseorang itu menjawab: yang melarangnya adalah sabda Rasulullah saw. yang berbunyi: janganlah kalian melarang hamba Allah swt. untuk pergi ke masjid Allah swt. dapat dilihat berikut ini: e A aI a Ca aE EaIA Aa eI a aU acEa aI a a e aN aA a A eI aceIA a . A ac AacO E aI ace ac Aa acCO aE E aNA ca Ae aOE acA ca AA aaE a EA a Aa AacO E a aIA ca a e a CaEA ANA AOA AOA AEA AEA ANA AEA AOA AIA AIA AIA AEA ACA AOA aAOIA aAOIA a a a a a a a a ca a AacE aIA ANA ca AOE NA AAEOA a AaO aI Oa eIIaaNa I OaI aNIacO C aE Oa eIIaaNa C eO aE aA ca AA a AacEEA ca A a NA ca AEN aI acE eaIIaaO acu aI a NA AacEE (ONA ca AA a AacEEA a AacEE aIA a AEa eO acN aOA aANA )849 :AEOA Hijru li al-ibAAoah wa al-Nasyr wa al-TawzAo wa alIAolAn, 2. , h. http://fatwa. net/fatwa/indeks. php?/Diakses pada Rabu, 29/11/2017. 19 Lihat AoAliy Muuammad al-alAbiy. Fal al- Lihat al-ImAm Muuammad bin AoAliy alSyawkAniy. Nayl al-AwAr Syaru MuntaqA al-AkhbAr, (LubnAn: Bayt al-AfkAr al-Dawliyah, 2. , h. KhiAb f Srah Ibn al-KhaAb Amr al-MuAominn AoUmar bin al-KhaAb ra. (Cet. AoAyn Syams-al-QAhirah: Maktabat al-TAbiAon, 2. , h. Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 | 187 Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah Entah ada kaitan atau tidak dengan istrinya. AoUmar bin al-KhaAb pernah mengadukan sikap sebagaian istri yang dinilainya sudah berani melawan suaminya, dan hal ini ia lakukan setelah adanya larangan dari Rasulullah saw. , untuk memukul istri yang dia ibaratkan sebagai gadis-gadis . itipan Allah Atas laporan itu. Rasulullah saw. memberikan keringanan kepada suami untuk memukul istri yang berani melawan atau tidak taat kepada suaminya, tentunya dengan tidak menyakitinya, kemudian ayat al-QurAoan22 turun untuk menguatkannya. Namun karena banyaknya perempuan . yang juga datang mengadukan perlakuan suami mereka yang dinilai tidak pantas dan berlebihan23 dalam memukul, maka kemudian Rasulullah saw. mengatakan bahwa mereka para suami itu bukanlah yang terbaik. Menurut RasulullAh saw. , sekalipun memukul istri itu dibenarkan, namun bersabar menahan diri untuk tidak melakukannya sekalipun dia menunjukkan akhlak yang jelek adalah lebih utama dan lebih baik. Untuk itu AoUmar bin KhaAb hanya memperingatkan istrinya akan apa yang sebenarnya dia inginkan dan dia sukai, tetapi karena istrinya tetap pada pendiriannya itu, maka istrinyapun harus rela menerima kenyataan ketika suaminya ditikam oleh Ab LuAoluAo26 seorang budak Majsiy saat meminpin salat subuh dan iapun berada di masjid ketika itu sebagaimana riwayat Aumad bin anbal dari Ibn AoUmar seperti berikut: ca A eIA A eIA a ca AE eN acOA a A eI aI e aI sA a A e a e a eEaOA a Aa NaIaA ca AOEa NA AEN aIA a aA aI a CA a A acE sI a eI aceIA a AE Ca aE aA a AacEE aEa eO acN aOA a AacEEA a AAENO NA e Auac a ea e aIA AO E aI ace a Aa aaE Oa eIIa e aN C aEA caa Aa a a aE eI eI aNa I aA A aI a aceI eE NA e AaOEaIA AA acEO acAOA a a eI a ca a ca A aA a AacEEA a aA eINa A aAO NA a AA QS. Al-NisA . 23 Lihat al-Syaykh al-Muuaddi al-AoAllAmah Ab AoAbd al-RaumAn Syaraf al-aq al-AoAem AbAdiy. AoAwn al-MaAobd Syaru Sunan Abiy DAwud (Cet. Bayrt-LubnAn: DAr Ibn azm li al-Nasyr wa al-TawzAo, 2. , h. Lihat al-ImAm al-Afie al-Muannif alMutqin Ab DAwud SulaymAn bin al-AsyAoa alSijistAniy al-Azdiy. Sunan Abiy DAwud, juz II . ydAn-Bayrt: al-Maktabat al-AoAriyah, t. ), h. Hading dan Muhammad Yahya e aAeE aI aceac AaCa aE Ea aN acuIN acE Ea a eEaIacOIa aI a acac AaCaEA ca A aO NA AacEE acE a eI a acNOA a aAE AA A aI a aOuacIN aN Ea acAO eE aI ace ac (ON IA a acIA a aNO a eI aN acIO CA )4293 :AI IEA Dari uraian di atas nampak bahwasanya sekalipun ada perintah untuk mengizinkan istri keluar untuk salat utamanya di waktu malam maupun waktu subuh dan bahkan suami dilarang untuk melarang mereka jika mereka meminta izin, namun jika mereka memahami bahwa jika mereka salat di rumah sebagai ladang jihad mereka terutama dalam rangka menjaga harta dan anak suaminya itu jauh lebih utama bagi mereka dibandingkan jika mereka melaksanakannya di masjid. Sekiranya Rasulullah Mengetahui apa yang Terjadi dengan Kaum Wanita, niscaya Ia akan Melarang mereka ke Masjid sebagaimana Wanita Bani IsrAAol dilarang. Kalau memperhatikan fenomena yang terjadi selama ini hingga kini menyangkut cara berpakaian dan pergaulan sebahagian kaum perempuan, rasanya nalar logis manusia membenarkan apa yang dikatakan oleh AoAisyah. Namun apakah juga bijaksana manakala ulah segelintir kaum perempuan lalu kita melarang mereka untuk ikut salat berjamaAoah di masjid? Padahal sudah sangat jelas tuntunan Rasulullah terkait maslah itu. Lalu bagaimana sahabat dan juga ulama kontemporer menyikapi dan mencarikan solusi terkait aar dari AoAisyah ra. Sebagaimana disebutkan berikut ini:? AEN aIA a caA eI aA a . a AacEE aEa eO acN aOA a ca A EIN acOA a AAENO NA ca Aa a eOA ANA ANA e aIN aN CaEA ca AO aE NA AE aI aIA a A Ea eO e a aE aA a AacEE aE eO acN aOA a AacEEA a AAEO NA a Aa e aA A a aIacO acu ae acO aEA ca AA ca AA a A a aE aI aIIac aNa acIA a A a Ea aIIaa aN NI eE aIA a AEIA A a aIacO acu ae acO aEA a A acO s AaCEa acEa eI aa aO aIIac a acIA a ACa aE Oae OaO aeIA e aA a CaEA )408 :A Iaa eI (ON IEE I IA ca AA a AeE aIA MAlik bin Anas sebagai mukharrij dari hadis yang diriwayatkan oleh AoAisyah, 25 Lihat al-Syaykh al-Muuaddi al-AoAllAmah Ab AoAbd al-RaumAn Syaraf al-aq al-AoAem AbAdiy, loc. Peristiwa penikaman itu terjadi pada Subuh hari Rabu 28 ulhijjah tahnu 23 H. Lihat SAmiy bin AoAbdillAh bin Aumad al-Magl. Alas alKhalfah AoUmar bin al-Khaab (Cet. Maktabat alAbkAn, 2. , h. Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 Hading dan Muhammad Yahya diperkuat oleh al-BukhAriy. Muslim dan Ab DAwud sebagai mutAbiAon di satu sisi, sementara di sisi lain, riwayatnya dari AoAisyah diperkuat berupa syAhid oleh AoUbAdah bin Qur yang diriwayatkanoleh Aumad bin anbal. Seluruh periwayat yang terlibat lewat jalur MAlik dari Aisyah dinilai iqah oleh ulama kritikus hadis, sehingga dengan demikian sanadnya bersambung hingga AoAisayah atau dengan kata lain sahih. Matan hadisnya juga tidak ada yang bertentangan dengan na yang lebih sahih, baik dari al-QurAoan maupun hadis, dan juga sesuai dengan fakta atau kenyataan di lapangan pada saat itu. Berdasarkan kenyataan yang disaksikan oleh AoAisyah bahwa diantara kaum wanita ada yang menampakkan perhiasan, memakai wangi-wangian . , juga pakaian yang mencolok dll, sebagaimana telah dilakukan oleh wanita bani IsrAAol yang membuat sandalsandal dari kayu sebagai yang dipandang sebagai suatu kemuliaan agar diperhatikan oleh laki-laki di masjid. , lalu dia menyampaikan aar yang sekalipun statusnya mawqf, namun dihukum marfAo, bahwa sekiranya Rasulullah menyaksikan hal seperti demikian, niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana wanita banis IsrAl dilarang. Katika Ibn yomar menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. yang melarang untuk melarang istri pergi ke masjid untuk salat di waktu malam, salah seorang putranya bernama WAqid mengatakan bahwa ia tidak akan membiarkan mereka karena akan dijadikan sebagai kesempatan untuk berbuat jahat. Atas sikapnya itu. Ibn AoUmar sangat marah dan menghardiknya dengan cara yang tidak pernah ia lakukan sebelumnya, atau memukul dadanya . enurut versi Muuammad bin Ati. karena dianggap telah membangkang, bahkan dikabarkan bahwa beliau tidak berbicara Lihat Wahbah al-Zuuayliyyu, al-Fiqh alIslAmiyyu wa Adillatuh, juz II (Cet. II. Sriyah Dimasyqa: DAr al-Fikr, 1. ,h. 28 Lihat al-Syaykh AoAbd al-Ganiy al-Ganmiy al-Dimasyqiy al-MaydAniy al-anafiy, al-LubAb f Syaru al-KitAb, juz I (Bayrt-LunbAn: al-Maktabat alAoIlmiyyah, t. ), h. Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah dengan putranya itu hingga yang terakhir wafat, dan Ibn AoUmar sendiri yang mengapani dan mensalatinya (HR. Muslim dari Ibn AoUma. , apalagi jika melihat bahwasanya AoAisyah hanya membuat perandaian dan itupun tidak akan mungkin terjadi. Pandangan Ulama Menurut Wahbah al-uhayliy terkait dengan kehadiran wanita di masjid, fuqahAAo berbeda pendapat sebagai berikut: Ab anfah dan dua sahabatnya27 mengatakan bahwa makruh hukumnya bagi wanita muda untuk menghadiri salat berjamaAoah secara mutlak disebabkan adanya kekhawatiran timbulnya fitnah, dan tidak mengapa wanita tua keluar ke masjid pada waktu fajar, magrib dan AoIsyAAo. dengan alasan bahwasanya orang pasik tertidur pada waktu Fajar dan AoIsyA, dan di waktu Magrib mereka sibuk Berbeda halnya jika diwaktu euhur. AoAr dan JumAoat,28 dan kedua sahabat Ab anfah membolehkan untuk wanita tua . ke masjid pada semua waktu salat, karena ketiadaan fitnah dan sedikitnya keinginan atau hasrat. Di dalam al-Jawharah dan al-FatwA yang bersifat kontemporer, dimakruhkan bagi wanita untuk pergi salat jamaAoah karena munculnya dan merajalelanya ke-fasiq-an di zaman sekarang ini,29 sekalipun untuk salat JumAoat. AoId, dan pengajian secara mutlak, termasuk untuk wanita tua di malam hari karena selain zaman yang rusak, juga karena ke-fasiq-an. Al-MAlikiyyah dengan yang pertama,30 bahwa boleh bagi wanita yang sudah jelas bahwa tidak ada hajat bagi laki-laki padanya untuk pergi 29 Lihat Ibid. 30 Lihat al-Alim al-AoAllAmah Syams al-Dn al- Syaykh Muuammad AoArafat al-Dasqiy. KhAsyiyat alDasqiy AoalA al-Syaru al-Kabr, juz I (Cet. : DAr alKutub al-AoArabiyyah, t. ), h. | 189 Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah ke masjid guna melaksanakan salat jamaAoah Aod, janazah, istisqA, dan kusf, wanita muda yang tidak mengundang fitnah untuk keluar ke masjid . ntuk sala. dan salat janazah yang dekat dengan keluarganya. Adapun jika dikhawatirkan ada fitnah, maka tidak boleh keluar secara mutlak. Ibn Rusydi memberikan kesimpulan terkait dengan persoalan wanita dalam kaitannya dengan salat jamaAoah di masjid dengan membaginya kepada empat. Wanita yang sudah tua dimana kebutuhan . laki-laki kepadanya sudah tidak ada, maka ini seperti laki-laki yang keluar ke masjid untuk salat fardu, mengikuti majelis-majelis ikir dan ilmu, dan keluar ke gurun . untuk melaksanakan salat Aodayn, istiqAAo, dan salat jenazah keluarga dan kerabatnya, dan untuk menunaikan kebutuhankebutuhannya. Wanita suci . utajAlla. yang masih menarik bagi kalangan laki-laki secara keseluruhan, maka macam ini diberi peluang keluar ke masjid untuk melaksanakan salat fardu, majelis ilmu dan ikir, tetapi tidak banyak bolak-balik dalam menunaikan kebutuhankebutuhannya karena hal itu dimakruhkan, dan menurut al-AoAllAmah Khali, sama dengan yang pertama. Wanita muda yang tidak cantik dan bukan pula keturunan yang luhur . , ia keluar ke masjid untuk salat fardu berjamaAoah, salat janazah bagi keluarga dan kerabatnya, dan tidak keluar untuk salat AoId, istisqAAo, majelis ikir dan ilmu. Wanita muda lagi cantik dan dari keturunan yang luhur . erhormat dan 31 Ibn Kar menyebutkan dua syarat. Lihat al-ImAm al-Afie AoImAd al-Dn Ab al-FidAAo IsmAAol bin AoUmar Ibn Kar al-Dimasyqiy. Tafsr Ibn Kar, juz 6 (Cet. Bayrt-LubnAn: DAr al-Kutub alAoIlmiyyah, 1. , h. Hading dan Muhammad Yahya baik-bai. , baginya hak untuk memilih, tetapi asalnya agar tidak keluar. Al-SyAfiAoyyah al-anAbilah berpendapat bahwa makruh hukumnya bagi wanita-wanita ayu, muda dan sejenisnya untuk hadir dalam jamaAoah laki-laki. karena dapat berpeluang menimbulkan fitnah, dan dia salat di Berdasarkan berbagai riwayat yang ada, maka menurut Ibn Kar31 dan juga berdasar hadis Rasulullah saw. , wanita boleh ikut salat berjamaAoah di masjid bersama laki-laki dengan syarat-syarat lain sebagai berikut: Tidak mengganggu salah seorang dari laki-laki dengan penampakan perhiasan nya . esuai tuntunan al-QurAoan surah alNr: 24:. Tidak memakai wangi-wangian . berdasarkan hadis riwayat Ab DAwud dari Ab Hurairah dan Muslim dari Zainab (Istri AoAbdulla. Menutup tubuhnya . emakai pakaia. sesuai ketentuan syariAoat dan sopan (HR. MAlik dari AoAisya. Segera pulang terlebih dahulu dari kaum laki-laki, sebagaimana Rasulullah saw. lakukan dengan tinggal beberapa saat di tempatnya memimpin salat seusai salam (HR. Ab DAwud dari Ummu Salama. Melewati jalur . yang berbeda dengan laki-laki atau dengan kata lain tidak berbaur dengan kaum laki-laki sebagaimana diinginkan oleh Rasulullah Jika hanya ada satu jalan, wanita tidak boleh berdesakan dengan kaum laki-laki . tau dengan kata lain melihat situasi yang kondusi. Jalan yang dilalui aman dari terjadinya kerusakan atau fitnah . ebagaimana telah Ibn AoUmar karena konsistennya dalam mengamalkan sunnah, konon sejak adanya pernyataan Rasulullah saw. itu tidak pernah lewat jalur untuk wanita hingga ia meninggal dunia. Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 Hading dan Muhammad Yahya dialami oleh seorang wanita yang diperkosa saat dalam perjalanan menuju masjid untuk salat berjmaAoa. (HR. Dari AoAlqamah bin WAil dari bapakny. Aman dari kemungkinan terjadinya fitnah. Berdasarkan berbagai petunjuk Rasulullah terkait boleh tidaknya wanita keluar ke masjid untuk salat berjamaAoah atau sebaiknya di rumah saja dan berbagai rangkaiannya, dapat ditarik pelajaran berharga bahwasanya Islam mengajarkan betapa pentingnya ibadah salat dalam kehidupan muslim, sehingga segala semberdaya, sarana, prasarana, situasi dan kondisi demi terlaksananya salat dengan baik dan benar harus diwujudkan, berupa: Memfungsikan masjid bukan hanya sebagai tempat salat, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat. Kaum wanita . sebagai madrasah pertama bagi anak-anak memegang posisi penting dalam rangka pembinaan QurAoani pengetahuan keagamaan yang memadai. Umat Islam harus memikirkan bagaimana mendesain masjid/mualA yang aman, nyaman serta kondusif untuk beribadah dan melakukan berbagai aktifitas keislaman lainnya serta ramah anak dengan memperhatikan aspek gender. Kalau untuk ikut salat berjamaAoah di masjid saja seorang istri harus meminta izin kepada suaminya, maka untuk keperluan lainnya seperti ke pasar seharusnya lebih diperhatikan. Sunnah Rasulullah saw. harus lebih diutamakan daripada berbagai kepenti ngan lainya, dan tidak boleh diutak atik atau dirubah pengamalannya hanya karena situasi dan kondisi yang menurut akal tidak sesuai. Rumah sedapat mungkin didesain agar memiliki tempat/kamar khusus untuk beribadah terutama salat agar tidak terkesan sebagai kuburan, dan sesuai 33 Lihat al-Syaykh al-Muuaddi al-AoAllAmah Ab AoAbd al-RaumAn Syaraf al-aq al-AoAem Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 - Desember 2017 Hadis tentang Afdal-nya Wanita Salat di Rumah dengan tuntunan Rasulullah saw. , untuk menjadikan sebahagian salat di rumahrumah kaum muslimin. Menjadi kewajiban penguasa, aparat . amaAoa. untuk mewujudkan lingkungan pemukiman yang tertib, aman dan ramah guna kenyamanan dalam beraktifitas, terutama dalam hal beribadah. PENUTUP Sebagai penutup dari uraian ini dapat dikemukakan bahwasanya bagi wanita, salat di rumah baik berjamaAoah maupun sendiri lebih utama daripada di masjid jika mereka mengetahuinya, tetapi jikalau mereka meminta izin untuk keluar ke masjid salat berjamaAoah, suami atau walinya serta siapa saja yang bertanggungjawab tidak boleh melarangnya, tentunya dengan memperhatikan tuntunan dan syarat-syarat sebagaimana dikemukakan oleh Rasulullah saw. , dan dari hasil ijtihad para Adapun jika ketentuan dan syaratsyarat tidak terpenuhi atau situasi dan kondisi tidak memungkinkan, maka dapat saja wanita dilarang untuk ke masjid atau minimal makruh hukumnya, tetapi perlu diperhatikan agar pelarangan itu dilakukan secara persuasif dan tidak boleh menempuh cara-cara yang tidak terhormat di satu sisi, dan di sisi lain istri tidak boleh juga memaksakan kehendak lalu membangkang kepada suaminya hanya karena mengharapkan pahala salat berjamaAoah atau kenyamanan dalam beribadah. DAFTAR PUSTAKA