Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025 E-ISSN: 3032-3622 Hal 189-203 P-ISSN: 3032-3614 Site: https://jurnal. id/index. php/inlaw Penerapan E-Litigasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Hajar Khalis Nirbita1. Anita Afriana2. Linda Rachmainy3 1,2,3 Article Info Article history: Received September 8, 2025 Revised September 9, 2025 Accepted September 10, 2025 Kata Kunci: E-Litigasi. Perkara Perdata. Teori Hukum Keywords: E-Litigation. Civil Cases. Legal Theory Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran. Jatinangor. Indonesia ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan E-Litigasi dan kontribusi teori hukum dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Tingkat Pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder sebagai dasar menganalisis permasalahan dalam tugas akhir ini. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, dengan tahapan penelitian terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara untuk memperoleh data primer, selanjutnya dianalisis secara yuridis Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem ELitigasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dan Pengadilan Agama Bandung telah mendorong efisiensi dan transparansi dalam akses memperoleh informasi penyelesaian perkara sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Secara tidak langsung. SEMA Nomor 2 Tahun 2014 juga menjadi acuan dalam penyelesaian perkara secara ELitigasi terkait batasan waktu dalam penyelesaian perkara perdata sehingga mendorong penyelesaian perkara yang tidak saja cepat, tapi juga sederhana dan berbiaya ringan. E-Litigasi sebagai bentuk pembaharuan dalam hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan mencerminkan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial menurut teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, sekaligus menunjukkan bahwa hukum dapat beradaptasi dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. ABSTRACT The purpose of this study is to understand the implementation of ELitigation and the contribution of legal theory in the resolution of civil cases at the First Instance Court from the perspective of PERMA No. of 2022 and SEMA No. 2 of 2014. This research uses a normative legal approach that focuses on secondary data as the basis for analyzing the issues in this thesis. The research specification used is descriptive analysis, with the research stages consisting of literature review and field study in the form of interviews to obtain primary data, which is then analyzed using qualitative legal analysis. The results of the study indicate that the implementation of the E-Litigation system at the Bandung Special Class IA District Court and the Bandung Religious Court has promoted efficiency and transparency in accessing information on case resolutions in accordance with PERMA No. 7 of Indirectly. SEMA No. 2 of 2014 also serves as a reference in the resolution of cases through E-Litigation regarding time limits in the Page 189 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 resolution of civil cases, thereby promoting case resolution that is not only swift but also simple and cost-effective. E-Litigation, as a form of innovation in dispute resolution through the courts, reflects the concept of law as a tool for social engineering according to Mochtar Kusumaatmadja's Theory of Development Law, while also demonstrating that law can adapt to societal developments, in line with Satjipto Rahardjo's Theory of Progressive Law. This is an open access article under the CC BY license. Corresponding Author: Hajar Khalis Nirbita Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran. Jatinangor. Indonesia Email: hajar21001@mail. PENDAHULUAN Dewasa ini, kemajuan teknologi semakin pesat juga makin canggih. Sejak adanya revolusi industri hingga era digital saat ini, teknologi telah mengubah cara hidup masyarakat dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beberapa aspek kehidupan manusia terpengaruh oleh kemajuan teknologi, seperti cara bekerja, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan orang lain. Teknologi diciptakan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup sebelumnya . Kemajuan teknologi juga akan selalu berkembang sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Dengan adanya kemajuan teknologi ini tentu memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan hidup manusia jika dilihat dari sudut pandang positif. Salah satu dampak tersebut, yaitu teknologi telah merubah cara Otomatisasi dan perangkat lunak canggih telah meningkatkan produktivitas, memungkinkan pekerjaan dilakukan lebih cepat dan akurat. Banyak bidang yang terbantu dengan adanya kemajuan teknologi ini, misalnya di bidang hukum terutama dalam ranah peradilan. Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang . Pasal 18 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman . elanjutnya disebut Undang-Undang Kekuasaan Kehakima. menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan khusus, yang terdiri dari peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara dan juga Mahkamah Konstitusi . Peradilan umum dan khusus ini sendiri dapat mengadili baik perkara perdata dan pidana. Peradilan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan adanya kemajuan teknologi informasi yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sistem peradilan. Teknologi digital telah membawa inovasi dalam cara administrasi dan pengelolaan perkara dilakukan, mempermudah akses keadilan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan waktu serta diharapkan dapat memberikan transparansi dalam pelaksanaan. Tujuan dari pembentukan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tersebut, antara lain untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di lingkungan pengadilan di Indonesia, secara tidak langsung mengharuskan pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara dalam waktu 5 . agi Pengadilan Tingkat Pertam. , sehingga akan kembali lagi memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dan membuat sistem peradilan di Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya . Meskipun demikian, belum ada data yang dapat memastikan secara menyeluruh apakah penerapan SEMA tersebut telah dilaksanakan dengan baik di seluruh lingkup peradilan, khususnya di Pengadilan Page 190 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 Tingkat Pertama pada perkara perdata. Evaluasi yang lebih mendalam diperlukan untuk menilai sejauh mana pengadilan telah mematuhi ketentuan mengenai waktu penyelesaian perkara yang diatur dalam SEMA. Hal ini guna mengetahui dampaknya terhadap kualitas dan efisiensi proses peradilan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelitian lebih lanjut demi mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dalam mencapai tujuan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan secara konsisten di seluruh lingkup peradilan, khususnya pada tingkat pertama dalam perkara perdata. Sebagaimana inovasi dalam ranah pengadilan yang dihadirkan pada 2018 lalu, sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Mahkamah Agung mengeluarkan sistem yang diberi nama ECourt. E-Court merupakan salah satu bentuk implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adanya E-Court ini, memudahkan masyarakat yang mencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dengan cara yang lebih mudah yaitu dengan pengoperasian secara daring. ECourt adalah instrumen pengadilan yang menyediakan layanan kepada masyarakat sebagaimana melalui pendaftaran perkara, estimasi panjar biaya, pembayaran panjar biaya, pemanggilan, serta persidangan yang dapat dilakukan secara daring, termasuk pengiriman dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan . Dalam perkara perdata, pelaksanaan E-Court akan merujuk pada ketentuan yang diatur sesuai dengan Hukum Acara Perdata. Salah satu sumber Hukum Acara Perdata adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, sedangkan Reglement op de Rechtsvordering (RB. yang berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura . Hukum Acara Perdata juga disebut sebagai hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil . Maksud dari AusederhanaAy adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien. Asas AucepatAy dalam proses peradilan artinya penyelesaian perkara tidak membutuhkan waktu terlalu lama . Aubiaya ringanAy adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat, maksudnya agar seluruh lapisan masyarakat yang mencari keadilan tidak terkendala mengenai biaya apabila ingin mendaftarkan perkaranya ke pengadilan. Meskipun demikian, prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan serta penyelesaian perkara di pengadilan menjadi hal yang penting, hal tersebut tidak boleh mengabaikan aspek ketelitian dan kecermatan dalam proses pencarian kebenaran serta keadilan. E-Litigasi ini merupakan sistem yang lebih luas dibandingkan E-Court karena E-Court hanya membahas tentang administrasi berperkara secara elektronik, sedangkan E-Litigasi memuat seluruh tatanan persidangan secara elektronik sampai pada tahap putusan . Pada umumnya proses pengadilan memakan waktu juga biaya, sehingga dengan adanya E-Litigasi ini dapat menjadi solusi dan dapat terpenuhi pula asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Adanya E-Litigasi ini memberikan beberapa manfaat, diantaranya: Membuat sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. Hal ini karena para pihak yang berperkara tidak perlu menunggu lama untuk persidangan. Sistem tersebut dapat menjembatani keterbatasan geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau. Biaya pengadilan berkurang karena proses pengadilan dilakukan secara elektronik. Sistem elektronik meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hampir seluruh pengadilan yang ada di Indonesia, terutama Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sudah menerapkan sistem E-Court serta E-Litigasi dalam pelaksanaan sistem peradilannya. Pada tahun 2022, jumlah Perkara Perdata. Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi E-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 283. 183 perkara, atau Page 191 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 meningkat sebesar 25,82% dibandingkan tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26. 686 perkara telah berhasil disidangkan secara E-Litigasi. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan penggunaan E-Litigasi di pengadilan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkup peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung. Meskipun demikian, walaupun capaian ini cukup signifikan, diharapkan kedepannya sistem E-Litigasi ini dapat terus ditingkatkan, sehingga dapat sebagai salah satu cara yang lebih optimal dalam memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dan SEMA SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Dengan adanya sistem E-Litigasi ini tidak serta merta menghapuskan sistem peradilan secara konvensional, melainkan menjadi salah satu bentuk pembaharuan dalam sistem peradilan yang dapat dijadikan pilihan oleh masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini akan selaras dengan pentingnya keberadaan teori hukum. Pengaruh teori dalam dunia hukum sangatlah besar, karena teori merupakan konsep dasar yang dapat menjawab suatu permasalahan . Kedudukan teori dalam dunia ilmu pengetahuan terutama pada ilmu hukum sangat penting karena dapat berfungsi sebagai kerangka untuk memahami, menganalisis, dan menjelaskan fenomena yang ada. Kemudian, teori hukum dapat membantu untuk menelusuri lebih dalam suatu permasalahan hukum, dapat memberikan pandangan secara lebih terstruktur, serta dapat menciptakan landasan bagi penelitian lebih lanjut, sehingga fenomena yang pada awalnya ambigu menjadi lebih jelas dan sistematis. Begitu pula dengan adanya sistem E-Litigasi yang merupakan salah bentuk sistem peradilan baru yang hadir karena adanya kemajuan teknologi dan perlu dikaji lebih lanjut kehadirannya di lingkup pengadilan Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk melihat kontribusi teori hukum terkait eksistensi E-Litigasi terutama dalam penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama dikaitkan dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Berlandaskan uraian diatas, peneliti merasa tertarik untuk mengadakan penelitian guna mengetahui sejauh mana penerapan E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Peneliti juga tertarik untuk mengetahui kontribusi dari teori hukum terhadap eksistensi E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun Penelitian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dan Pengadilan Agama Bandung yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara perdata. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan sistem E-Litigasi di lingkup pengadilan. Khususnya, penerapan ELitigasi dalam penyelesaian perkara perdata ditingkat pertama sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal efisiensi waktu dan biaya. METODE Metode Pendekatan Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini berupa metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif memiliki fokus pada relevansi antara kaidah hukum yang berlaku di masyarakat dengan isu-isu yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini. Pada penelitian yuridis normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam . penelitian digolongkan sebagai data sekunder . Penelitian ini menekankan pada segi yuridis terhadap PERMA 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Peraturan Perundang-Undangan lain, pengertianpengertian, dan asas-asas hukum. Spesifikasi Penelitian Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Teknik analisis deskriptif sendiri menurut Sugiyono merupakan salah satu metode dalam menganalisis data dengan menggambarkan data yang sudah dikumpulkan tanpa membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum . Objek dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dalam bentuk analisis terhadap penerapan Page 192 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dalam pelaksanaan E-Litigasi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dan Pengadilan Agama Kota Bandung. 3 Tahap Penelitian Studi Kepustakaan Penelitian kepustakaan adalah suatu upaya pengumpulan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data sekunder terdiri dari: Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar NRI 1945 Amandemen Keempat . Het Herziene Indonesisch Reglement/ Reglement op de Rechtsvordering (HIR/RB. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik . Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/Vi/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik . Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empa. Lingkungan Pengadilan. Bahan Hukum Sekunder, adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti: Hasil penelitian. Hasil karya ilmiah para sarjana. Artikel. File elektronik. Website. Buku-buku. Jurnal hukum. Makalah hukum. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Bahan Hukum Tersier, adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder . Contohnya, kamus, ensiklopedia, dan lain sebagainya. Pengumpulan Data Lapangan (Field Researc. Penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait pada pengadilan tingkat pertama yaitu di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dan Pengadilan Agama Bandung Untuk mendapatkan informasi terkait penerapan E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Teknik Pengumpulan Data Teknik Studi Literatur Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara studi dokumen atau penelitian kepustakaan . ibrary researc. yaitu suatu metode pengumpulan dengan cara membaca atau merangkai buku-buku peraturan perundang-undangan dan sumber kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian. Wawancara Teknik pengumpulan data dengan wawancara dilakukan dengan melakukan penelitian di lapangan guna mengumpulkan data primer melalui hakim dan panitera yang berkaitan dengan penerapan E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dilengkapi dengan informasi lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode Analisis Data Analisis data dapat diartikan sebagai proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data . Pada penelitian ini akan digunakan analisis kualitatif, hal Page 193 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 ini dikarenakan data yang diperoleh berupa informasi, penjelasan, atau uraian. Analisis kualitatif sendiri merupakan analisis data yang tidak menggunakan angka melainkan memberikan gambaran-gambaran . dengan kata-kata atas temuan dan karenanya lebih mengutamakan mutu . dari data, dan bukan kuantitas. Lokasi Penelitian Penelitian Kepustakaan . Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Jl. Raya Bandung Sumedang KM. Kecamatan Jatinangor. Kabupaten Sumedang. Jawa Barat 45363. Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja. Jl. Dipati Ukur No. Kecamatan Coblong. Kota Bandung. Jawa Barat 40132. Kandaga UNPAD (Perpustakaan Pusat Universitas Padjadjara. Jl. Raya Bandung Sumedang KM. Kecamatan Jatinangor. Kabupaten Sumedang. Jawa Barat 45363. Penelitian Lapangan . Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Jl. LLRE Martadinata St No. Cihapit. Bandung Wetan. Bandung City. West Java 40114. Pengadilan Agama Kota Bandung. Jl. Terusan Jakarta No. Antapani Tengah. Kec. Antapani. Kota Bandung. Jawa Barat 40291. Zoom Meeting HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan E-Litigasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tingkat Pertama dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Salah satu asas fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia adalah bahwa proses peradilan harus dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 ayat . Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya efisiensi serta aksesibilitas bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum melalui pengadilan. Peradilan yang berlarut-larut, rumit, dan mahal dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara secara adil dan merata. Asas peradilan yang cepat bertujuan untuk mencegah terjadinya penundaan keadilan . ustice delayed is justice denie. , sedangkan asas sederhana ditujukan agar proses hukum dapat dipahami dan diakses oleh masyarakat luas, terutama oleh mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum. Asas biaya ringan berkaitan erat dengan prinsip keadilan sosial, yang menghendaki agar proses hukum tidak memberatkan pihak-pihak yang berperkara, khususnya dari masyarakat kelompok ekonomi lemah. Pada perjalanannya terdapat berbagai kendala dalam penerapan asas tersebut terutama dalam penyelesaian perkara perdata . Salah satu langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung agar dapat diterapkannya asas tersebut adalah dengan menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, yang salah satunya memberikan pedoman mengenai batas waktu ideal penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama, yaitu selama-lamanya lima bulan sejak tanggal pendaftaran perkara. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk konkret dari upaya lembaga peradilan dalam menerjemahkan asas cepat ke dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Apabila ditinjau dari segi nomenklatur, penamaan AuSurat EdaranAy menunjukkan bahwa instrumen hukum tersebut termasuk dalam kategori aturan kebijakan atau quasi legislation . Dengan demikian, secara nomenklatur. SEMA cenderung dipandang sebagai instrumen kebijakan teknis internal, bukan sebagai norma hukum yang bersifat mengikat umum. Berbagai faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas penerapan asas tersebut. Beberapa tantangan yang sering ditemui dalam penerapan asas tersebut di badan peradilan Indonesia, antara lain Page 194 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 Proses pemanggilan para pihak yang masih dilakukan secara manual dan bergantung pada keakuratan data identitas serta domisili, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan Ketidakseimbangan antara jumlah perkara yang diterima oleh pengadilan dan kapasitas sumber daya manusia, baik hakim maupun tenaga administratif, yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara . ase backlo. Ketidakhadiran para pihak dalam sidang, yang disebabkan oleh kendala geografis, keterbatasan ekonomi, atau alasan pribadi lainnya, sehingga mengganggu kelancaran persidangan. Tahap pembuktian yang memerlukan waktu lebih panjang, terutama apabila alat bukti atau saksi berada di luar wilayah hukum pengadilan, atau jika proses pemeriksaan memerlukan klarifikasi tambahan dari para pihak. Berbagai hambatan tersebut dapat berpotensi mengurangi efektivitas sistem peradilan dalam memenuhi asas cepat. Selain itu, keharusan untuk hadir secara fisik dalam setiap tahap persidangan juga dapat menimbulkan beban biaya yang tidak sedikit, baik dari segi transportasi, akomodasi, maupun waktu yang hilang karena harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa asas biaya ringan belum tentu dapat tercapai secara konsisten melalui sistem Dari segi kesederhanaan, prosedur manual yang digunakan dalam sistem peradilan konvensional cenderung sulit diakses oleh masyarakat awam. Sebagai jawaban terhadap berbagai tantangan tersebut. Mahkamah Agung melakukan reformasi peradilan melalui penerapan sistem E-Court dan E-Litigasi. Hal ini diatur lebih lanjut melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022, yang memberikan dasar hukum pelaksanaan persidangan secara elektronik pada semua tingkat peradilan, termasuk peradilan umum dan peradilan agama. Sistem ini mencakup proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan para pihak, pertukaran dokumen, hingga pembacaan putusan secara elektronik. Pelaksanaan E-Litigasi menjadi semakin relevan sejak terjadinya pandemi COVID-19, yang menuntut pembatasan interaksi langsung di ruang publik, termasuk di lingkungan pengadilan. Lambatnya penanganan perkara merupakan isu yang selalu dialami oleh semua lembaga peradilan di seluruh dunia, terkhusus pada saat terjadinya wabah COVID-19 . Dalam situasi tersebut, pelaksanaan persidangan secara elektronik bukan hanya menjadi alternatif, melainkan juga menjadi kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan fungsi peradilan di tengah keterbatasan mobilitas fisik Penerapan E-Litigasi diharapkan mampu mengatasi sebagian besar hambatan yang selama ini ditemukan dalam sistem peradilan konvensional. Meskipun demikian, efektivitas sistem ini dalam mencapai asas cepat, sederhana, dan biaya ringan masih memerlukan kajian lebih lanjut. Beberapa faktor seperti kesiapan infrastruktur teknologi, kemampuan pengguna . aik aparat peradilan maupun para piha. , serta kebijakan internal pengadilan dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi sistem Pemahaman terhadap penerapan E-Litigasi dalam perkara perdata di pengadilan tingkat pertama perlu diawali dengan telaah atas kerangka hukum yang melandasinya, karena kerangka ini mencerminkan legitimasi sistem sekaligus arah kebijakan modernisasi peradilan oleh Mahkamah Agung. Dasar konstitusional dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman tercantum dalam Pasal 24 ayat . UUD 1945 Amandemen Keempat , yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Hal ini mencakup Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sebagai bagian dari pengadilan tingkat pertama yang menyelenggarakan fungsi yudisial dalam sistem peradilan nasional. Lebih lanjut. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ketiga asas ini bukan hanya sekedar prinsip. Page 195 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 melainkan juga standar normatif yang harus menjadi pedoman dalam setiap tahapan proses peradilan. Oleh karena itu, setiap bentuk inovasi sistem peradilan, termasuk juga E-Litigasi haruslah selaras dengan prinsip tersebut. Kemudian, dalam rangka perkembangan teknologi di bidang peradilan serta tuntutan efisiensi pelayanan hukum. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui PERMA ini. Mahkamah Agung mengatur bahwa berbagai tahapan proses persidangan, seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, pertukaran dokumen . awaban, replik, duplik, dan kesimpula. , hingga pembacaan putusan, dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan sistem yang terintegrasi, seperti Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) dan platform E-Court. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi tatap muka langsung antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga dapat mempercepat proses peradilan dan mengurangi birokrasi yang berbelitbelit . PERMA tersebut bertujuan mempercepat proses peradilan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi hambatan administratif dalam penyelesaian perkara konvensional. Persidangan elektronik (E-Litigas. tidak menghapuskan tahapan peradilan konvensional yang sudah ada, namun menawarkan cara yang lebih efisien dalam penyelesaian perkara. Semua tahapan yang ada dalam peradilan, mulai dari pendaftaran perkara hingga pengambilan keputusan, tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan tahapan tersebut yang dapat dilakukan secara daring, sehingga mengurangi waktu yang biasanya diperlukan untuk kehadiran fisik di pengadilan. Dengan demikian, meskipun prosedur peradilan tetap diikuti, penggunaan teknologi dalam E-Litigasi memungkinkan proses peradilan berjalan lebih cepat tanpa mengurangi esensi tahapan konvensional yang ada. Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dalam rangka mempercepat proses persidangan di pengadilan. Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Dalam surat edaran tersebut. Mahkamah Agung menetapkan bahwa perkara perdata tingkat pertama idealnya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama lima bulan sejak tanggal pendaftaran perkara. Batas waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan standar kinerja yang jelas bagi aparatur peradilan serta memastikan bahwa proses peradilan tidak berlangsung secara berlarut-larut. Dengan adanya SEMA ini dapat menjadi pedoman dalam jangka waktu penyelesaian perkara di pengadilan. Sistem E-Litigasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung merupakan terobosan penting dalam kemajuan proses peradilan di Indonesia. Penerapan E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung memberikan gambaran nyata mengenai implementasi regulasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pelaksanaan persidangan elektronik secara resmi mengakomodasi kebutuhan reformasi peradilan yang berorientasi pada asas cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Hasil wawancara dengan Bayu Seno. Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bandung. Eldi Harponi, memperlihatkan bahwa implementasi ELitigasi telah memberikan kontribusi signifikan terhadap percepatan proses penyelesaian perkara Hal ini sejalan dengan batas waktu ideal penyelesaian perkara perdata dalam jangka waktu maksimal lima bulan yang diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis yang efektif untuk memastikan proses peradilan tidak berlangsung berlarut-larut. Perkara-perkara yang umumnya dapat diselesaikan dalam batas waktu tersebut meliputi sengketa perdata seperti perkara perceraian di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang relatif lebih sederhana dan cepat prosesnya. Kecepatan penyelesaian perkara perceraian didukung oleh proses pembuktian yang terstruktur dan relatif tidak kompleks, meskipun kehadiran para pihak untuk pembuktian secara langsung tetap wajib dilakukan secara luring di pengadilan. Sebaliknya, perkara sengketa kebendaan dan waris memiliki tingkat kompleksitas lebih tinggi yang menyebabkan waktu penyelesaiannya lebih panjang. Page 196 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 Kompleksitas ini disebabkan oleh kebutuhan pemeriksaan alat bukti yang lebih banyak dan beragam serta saksi atau alat bukti yang bisa saja tersebar di luar wilayah yurisdiksi pengadilan yang Kondisi ini kerap kali menjadi kendala bagi terpenuhinya batas waktu lima bulan sebagaimana diatur SEMA Nomor 2 Tahun 2014 walaupun sudah menggunakan E-Litigasi dalam penyelesaian perkara. Dengan demikian, ketentuan batas waktu tersebut bersifat ideal dan fleksibel, bukan norma kaku yang harus dipenuhi dalam setiap perkara. Berdasarkan sudut pandang tujuan hukum, penerapan E-Litigasi memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tiga tujuan sistem hukum, yaitu ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan. Pertama, sistem E-Litigasi memperkuat ketertiban proses peradilan dengan mekanisme persidangan yang terstruktur, terdokumentasi secara elektronik, dan terintegrasi, sehingga mengurangi peluang terjadinya penyimpangan administratif dan penundaan yang tidak perlu. Kedua, kepastian hukum menjadi lebih terjamin karena proses yang transparan dan terdokumentasi secara digital memudahkan pengawasan serta evaluasi kinerja pengadilan, sehingga putusan dapat diberikan secara konsisten dan tepat waktu sesuai batas waktu ideal yang ditetapkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Ketiga, keadilan dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas melalui kemudahan akses terhadap sistem peradilan, terutama bagi mereka yang mengalami hambatan geografis maupun ekonomi. Pernyataan Ahmad Husein Batubara, advokat di ND Partnership Law Office mendukung hal ini dengan mengungkapkan bahwa E-Litigasi meringankan beban biaya dan waktu para pihak dalam berperkara. Oleh karena itu. E-Litigasi tidak hanya mendukung efisiensi proses hukum, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan sosial dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses keadilan tanpa terkendala oleh faktor biaya dan lokasi. Efektivitas E-Litigasi sebagai inovasi peradilan secara elektronik juga berkontribusi terhadap pengurangan beban administratif dan birokrasi yang selama ini menjadi penghambat penyelesaian Dengan pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan, pertukaran dokumen, hingga pembacaan putusan yang dapat dilakukan secara elektronik, proses peradilan menjadi lebih efisien dan dapat mempercepat penyelesaian perkara. Implementasi ini juga dapat memperkecil potensi penundaan persidangan akibat ketidakhadiran para pihak yang disebabkan oleh kendala geografis atau ekonomi. Keberhasilan penerapan E-Litigasi memang belum merata di seluruh perkara. Hambatan teknis dan keterbatasan kapasitas sumber daya manusia masih perlu diatasi agar manfaat sistem ini dapat dirasakan secara optimal. Pengadilan juga harus memastikan bahwa pelaksanaan persidangan elektronik tetap menjunjung tinggi asas keadilan, tidak mengurangi kualitas pembuktian, serta menjaga hak-hak para pihak agar tidak terabaikan. Secara normatif. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 merupakan instrumen hukum yang kuat untuk mewujudkan modernisasi sistem peradilan Indonesia. Regulasinya mencerminkan komitmen Mahkamah Agung untuk terus berinovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum yang efektif dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Pengalaman di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung mengindikasikan bahwa reformasi sistem peradilan melalui E-Litigasi merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan akses keadilan di era digital. Pengembangan berkelanjutan terhadap sistem ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi informasi, serta pelaksanaan evaluasi yang Dengan demikian, reformasi peradilan berbasis teknologi dapat mewujudkan harapan masyarakat akan peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, dan berkeadilan sosial. Keberhasilan penerapan E-Litigasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia untuk melakukan transformasi yang serupa. Berdasarkan analisis penerapan E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung, dapat disimpulkan bahwa regulasi Mahkamah Agung berupa PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 telah Page 197 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung modernisasi sistem peradilan di Indonesia. Implementasi E-Litigasi berhasil mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Penerapan persidangan elektronik terbukti mempercepat proses penyelesaian perkara, khususnya perkara perdata mengenai perceraian yang relatif sederhana. Batas waktu penyelesaian perkara selama lima bulan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dapat dipenuhi untuk sebagian besar perkara di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, meskipun perkara sengketa kebendaan dan waris memiliki kompleksitas yang menyebabkan waktu penyelesaian menjadi lebih lama. Keberadaan E-Litigasi telah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, mengurangi beban biaya dan waktu, serta meningkatkan transparansi dan ketertiban proses peradilan. Hal ini selaras dengan tujuan hukum untuk mencapai ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Kendati demikian, penerapan E-Litigasi masih menghadapi beberapa kendala seperti kesiapan infrastruktur teknologi, kemampuan pengguna, dan kapasitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu, upaya peningkatan kualitas teknologi dan pelatihan bagi aparatur peradilan serta sosialisasi kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan implementasi sistem ini. Dengan demikian. E-Litigasi dapat dijadikan sebagai model transformasi sistem peradilan yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang efektif dan efisien, selama aspek keadilan dan hak-hak para pihak tetap dijaga secara optimal. Kontribusi Teori Hukum Terkait Eksistensi E-litigasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tingkat Pertama dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Perkembangan teknologi informasi yang pesat dalam dua dekade terakhir telah mendorong berbagai lembaga negara untuk melakukan transformasi digital, termasuk dalam bidang peradilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan tanggapan atas dinamika tersebut dengan mengeluarkan kebijakan reformasi sistem peradilan melalui digitalisasi administrasi dan persidangan Hal ini diwujudkan melalui penerbitan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang mengatur mekanisme pelaksanaan persidangan secara elektronik mulai dari pendaftaran perkara, pertukaran dokumen, pembuktian, hingga Bersamaan dengan itu. SEMA Nomor 2 Tahun 2014 juga menggariskan batas waktu ideal untuk penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama, yaitu tidak lebih dari lima bulan sejak pendaftaran perkara. Kedua regulasi ini hadir untuk memperkuat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Penerapan sistem E-Litigasi dimaksudkan sebagai solusi atas berbagai hambatan dalam sistem peradilan konvensional, seperti keterbatasan waktu, tingginya biaya transportasi dan administrasi, serta rumitnya prosedur yang kerap menyulitkan para pencari keadilan, khususnya dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Inovasi ini diharapkan mampu menghadirkan proses peradilan yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dalam hal ini. E-Litigasi tidak hanya berfungsi sebagai alat modernisasi teknis, tetapi juga sebagai representasi dari suatu kebijakan hukum yang lebih luas, yakni pembaruan sistem hukum menuju arah yang lebih responsif dan berorientasi pada pelayanan publik. Guna menilai penerapan E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan tingkat pertama, perlu ditinjau kerangka normatif yang mengatur sistem peradilan elektronik, serta pendekatan teoritis yang mendasarinya. Dari sisi yuridis, dasar hukum utama penerapan E-Litigasi adalah PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pengiriman dokumen, pembayaran biaya perkara, proses Page 198 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 pembuktian, hingga pembacaan putusan. Pelaksanaan sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses peradilan, mempercepat penyelesaian perkara, dan mengurangi beban biaya para pihak. Sebagai tambahan. SEMA Nomor 2 Tahun 2014 memberikan pedoman mengenai batas waktu ideal penyelesaian perkara perdata, yaitu maksimal lima bulan sejak perkara didaftarkan. SEMA ini menjadi tolok ukur internal bagi aparatur peradilan dalam manajemen perkara, dengan tujuan agar asas peradilan yang cepat dan efisien dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik. Lebih jauh, ketentuan normatif tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan perlu dikaitkan dengan teori hukum pembangunan yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan teori hukum progresif milik Satjipto Rahardjo. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, kontribusi pembangunan yang berlangsung, maka hukum tidak cukup hanya difungsikan untuk menjaga ketertiban kehidupan masyarakat yang sebagai suatu fungsi konservatif, melainkan hukum harus pula diberdayakan untuk mengarahkan perubahan dan pembangunan supaya berlangsung secara teratur dan tertib. Dalam kerangka ini, hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pembaruan terhadap sistem sosial dan kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Hukum juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat . Proses penyelenggaraan pembangunan hukum juga dipengaruhi penerapan berbagai pranata pengaturan (Rule Making Powe. dari Mahkamah seperti PERMA dan SEMA . Teori ini menempatkan hukum sebagai instrumen strategis yang mampu mendorong perubahan ke arah yang lebih progresif, termasuk dalam hal modernisasi sistem peradilan melalui digitalisasi. Kemudian, teori hukum progresif membawa gagasan fundamental bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum seharusnya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, mampu merespons perubahan yang terjadi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berlandaskan pada nilai-nilai moral dari para penegak hukumnya. Hukum progresif berawal dari pemikiran bahwa hukum bukan hanya sebagai alat untuk menegakkan peraturan yang kaku, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial yang lebih berorientasi pada kemanusiaan . Penerapan sistem E-Litigasi di lingkungan pengadilan tingkat pertama, sebagaimana yang juga telah diterapkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung, menunjukkan adanya kemajuan terhadap dinamika transformasi digital dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua pengadilan tersebut telah menerapkan sistem E-Litigasi secara bertahap dan sistematis, yang tidak hanya berfokus pada efisiensi prosedural, tetapi juga ditujukan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa sebagian besar perkara kini sudah ditangani melalui sistem E-Litigasi, bahkan mencapai 85Ae100% di masing-masing Hal ini mencerminkan adanya keseriusan dalam mengintegrasikan teknologi digital ke dalam sistem kerja pengadilan. Guna menganalisis realitas tersebut, teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami sejauh mana sistem E-Litigasi telah berkontribusi terhadap kemajuan sistem peradilan di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial . aw as a tool of social engineerin. inilah yang menjadi relevan dalam melihat E-Litigasi sebagai bagian dari strategi pembaruan hukum di ranah pengadilan. Mochtar Kusumaatmadja menekankan bahwa hukum harus bisa mendorong perubahan sosial dan mampu menjadi pendorong bagi terciptanya sistem yang lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap perubahan masyarakat. Pada konteks ini. E-Litigasi dapat dilihat bukan hanya sebagai kebijakan administratif semata, tetapi sebagai salah satu instrumen strategis Mahkamah Agung dalam mendorong modernisasi sistem hukum nasional. Digitalisasi peradilan merupakan bagian dari upaya menjadikan hukum sebagai alat pembangunan nasional yang mampu menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, keberadaan ELitigasi sangat relevan jika dimaknai sebagai bagian dari upaya transformasi struktural dalam sistem hukum di Indonesia. Page 199 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia telah menginisiasi digitalisasi peradilan melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tata cara administrasi perkara dan pelaksanaan persidangan secara elektronik. Kehadiran PERMA ini menunjukkan keseriusan lembaga yudikatif dalam menanggapi tantangan modernisasi hukum terutama di ranah pengadilan, di mana teknologi informasi dimanfaatkan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses peradilan. Selain itu. SEMA Nomor 2 Tahun 2014 turut memberikan pedoman waktu penyelesaian perkara, yang dalam konteks E-Litigasi, menjadi indikator keberhasilan efisiensi sistem. Berdasarkan hasil wawancara dengan hakim, wakil ketua pengadilan, dan advokat, dapat diketahui bahwa E-Litigasi memberikan banyak dampak positif dalam terlaksananya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Salah satu para pihak memperoleh kemudahan dalam hal akses perkara, pengunggahan dokumen, serta komunikasi dengan pengadilan. Kemudian, biaya berperkara dapat ditekan hingga 50% dibandingkan dengan sistem konvensional. Efisiensi ini tentunya berkorelasi positif dengan upaya Mahkamah Agung dalam melakukan digitalisasi peradilan. Pada sisi lain, kesiapan teknologi informasi dan kompetensi pengguna juga menjadi faktor krusial yang mempengaruhi keberhasilan implementasi sistem ini. Berdasarkan hasil wawancara, masih terdapat kalangan masyarakat, khususnya dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang mengalami kesulitan dalam mengakses dan mengoperasikan sistem E-Court dan E-Litigasi. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, minimnya literasi, serta keterbatasan pendampingan hukum bagi para pihak non-advokat. Kendala ini memperlihatkan adanya tantangan dari sisi sosiologis, yang menunjukkan bahwa penerapan hukum sebagai sarana rekayasa sosial masih harus diimbangi dengan pendekatan secara menyeluruh dan pemberdayaan masyarakat. Meskipun demikian, pengadilan tidak tinggal diam dalam menghadapi hambatan tersebut. Baik Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maupun Pengadilan Agama Bandung telah melakukan sejumlah upaya untuk memperkenalkan sistem E-Court dan E-Litigasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial resmi pengadilan serta penjelasan langsung kepada para pihak ketika persidangan berlangsung. Dalam praktiknya, sosialisasi ini masih terbatas dan belum menjangkau masyarakat secara luas, terutama kelompok yang belum terbiasa dengan penggunaan teknologi Secara khusus. Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus telah menyediakan fasilitas AuPojok E-CourtAy yang merupakan ruang layanan di lingkungan pengadilan yang ditujukan untuk membantu pencari keadilan, terutama mereka yang tidak didampingi oleh advokat. Melalui AuPojok E-CourtAy, petugas pengadilan memberikan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran perkara secara Kehadiran fasilitas ini merupakan bentuk dukungan institusi terhadap prinsip akses terhadap keadilan . ccess to justic. , sekaligus menjadi respon terhadap keterbatasan literasi digital hukum di kalangan masyarakat. Hal ini dapat menunjukkan keberhasilan E-Litigasi sebagai wujud nyata dari penerapan teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Sebagaimana ditegaskan dalam teori tersebut, hukum memiliki dua fungsi utama: sebagai sarana pengendali sosial dan sebagai alat rekayasa sosial . aw as a tool of social engineerin. Dalam konteks ini. Mahkamah Agung telah menggunakan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 sebagai sarana untuk mendorong perubahan struktural dalam dunia peradilan, dari sistem yang bersifat manual, lambat, dan rumit, menjadi sistem yang berbasis digital, efisien, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme persidangan elektronik, tetapi juga membentuk pola pikir baru . egal cultur. di lingkungan peradilan. Adanya target penyelesaian perkara maksimal lima bulan sebagaimana ditetapkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014 merupakan bentuk konkret dari penggunaan hukum sebagai instrumen untuk mendorong efisiensi kinerja institusi yudisial secara Dengan demikian. E-Litigasi bukan sekadar inovasi teknis dalam manajemen perkara, tetapi merupakan bagian dari proses reformasi struktural yang konsisten dengan semangat hukum Page 200 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 Sistem ini telah mendorong pengadilan untuk lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan akses keadilan, terutama di era disrupsi teknologi. Kendati masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, secara keseluruhan sistem E-Litigasi ini telah mencerminkan bahwa hukum dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan tatanan sosial baru yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Oleh karena itu, penerapan E-Litigasi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung dapat dipandang sebagai manifestasi konkret dari gagasan Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga membentuk masyarakat. Dalam konteks ini. E-Litigasi telah berhasil menggeser paradigma sistem peradilan dari sistem konvensional menuju sistem digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mencerminkan fungsi hukum sebagai alat pembangunan nasional. Selanjutnya, guna menganalisis penerapan E-Litigas tersebut, teori hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami sejauh mana sistem E-Litigasi telah berkontribusi terhadap kemajuan sistem peradilan di Indonesia. Menurut teori ini, hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri dan berfungsi untuk mewujudkan keadilan sosial yang lebih manusiawi. Dalam hal ini. E-Litigasi tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mempercepat proses peradilan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial yang lebih menyeluruh. E-Litigasi berfokus pada peningkatan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam mengakses sistem peradilan Salah satu contoh dampaknya adalah kemudahan dalam hal akses perkara, pengunggahan dokumen, serta komunikasi dengan pengadilan. Proses peradilan menjadi lebih efisien dan lebih mudah diakses, bahkan bagi pihak-pihak yang sebelumnya kesulitan menghadiri persidangan secara langsung. Penerapan E-Litigasi ini sangat relevan dengan prinsip hukum progresif yang mengutamakan keadilan substantif, yaitu, keadilan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar prosedural. Dengan biaya berperkara yang dapat ditekan hingga 50%. E-Litigasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat luas, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, untuk berpartisipasi dalam proses hukum tanpa terbebani biaya tinggi. Hal ini jelas sejalan dengan tujuan hukum progresif, yaitu menciptakan keadilan sosial yang lebih merata dan menjangkau semua kalangan. Tantangan dalam penerapan sistem E-Litigasi ini juga tidak bisa diabaikan. Masih terdapat kalangan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses dan mengoperasikan sistem E-Court dan E-Litigasi. Ini terkait dengan keterbatasan infrastruktur teknologi, minimnya literasi digital, serta keterbatasan pendampingan hukum bagi pihak-pihak non-advokat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun E-Litigasi berpotensi besar dalam memajukan sistem peradilan, tantangan dari sisi sosiologis dan infrastruktur tetap ada. Oleh karena itu, keberhasilan hukum progresif dalam konteks ini bergantung pada pendampingan yang memadai, seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung dengan menyediakan fasilitas Pojok E-Court. Fasilitas ini membantu masyarakat yang tidak didampingi advokat dengan memberikan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran perkara secara elektronik, sebagai bentuk nyata dari akses terhadap keadilan. E-Litigasi dapat dilihat sebagai bagian dari transformasi struktural dalam sistem hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hal ini sesuai dengan pemikiran Satjipto Rahardjo dalam hukum progresif, di mana hukum harus menjadi alat perubahan sosial, bukan hanya alat untuk menegakkan aturan yang Dengan digitalisasi. E-Litigasi dapat berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan perubahan Page 201 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 sistem peradilan yang lebih efisien dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, terutama di era disrupsi teknologi. Selain itu, pengadilan telah mengupayakan sosialisasi untuk memperkenalkan sistem ini, meskipun sosialisasi yang dilakukan saat ini masih terbatas. Sosialisasi melalui media sosial resmi pengadilan dan penjelasan langsung kepada pihak yang terlibat dalam persidangan menunjukkan keseriusan pengadilan dalam mengatasi tantangan tersebut. Kendati demikian, masih diperlukan pendampingan hukum yang lebih luas dan pendidikan literasi digital untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat sepenuhnya mengakses manfaat dari sistem E-Litigasi ini. Penerapan sistem E-Litigasi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah berupaya menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan teknologi. Melalui digitalisasi proses peradilan, seperti yang diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, proses berperkara kini menjadi lebih cepat, mudah, dan hemat biaya. Penerapan sistem E-Litigasi di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung, telah mencerminkan transformasi digital yang sejalan dengan hukum progresif dan hukum pembangunan. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah akses keadilan, mempercepat penyelesaian perkara, dan mengurangi biaya, sesuai dengan prinsip dasar peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Walaupun tantangan seperti keterbatasan teknologi dan literasi digital masih ada, pengadilan telah berupaya mengatasi hambatan tersebut melalui berbagai inovasi dan pendampingan. Secara keseluruhan, penerapan E-Litigasi bukan hanya merupakan langkah teknis, tetapi juga bagian dari upaya reformasi hukum yang mendukung tujuan keadilan sosial dan pembangunan hukum yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman KESIMPULAN Penerapan E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan tingkat pertama, khususnya di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung, menunjukkan bahwa digitalisasi proses peradilan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 telah mendorong efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses hukum. Hampir seluruh tahapan persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini mendukung terwujudnya asas cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu. SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang menetapkan batas waktu ideal penyelesaian perkara selama lima bulan, menjadi pedoman penting dalam pengukuran efektivitas penerapan sistem ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara-perkara yang bersifat sederhana umumnya dapat diselesaikan dalam waktu tersebut, sedangkan perkara yang lebih kompleks seperti waris dan kebendaan beberapa masih menghadapi kendala teknis dan waktu. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi E-Litigasi di kedua pengadilan ini menjadi indikasi positif reformasi peradilan, meskipun masih diperlukan penguatan infrastruktur, pelatihan Sumber Daya Manusia, dan evaluasi berkelanjutan agar penerapannya dapat optimal dan merata di seluruh jenis perkara. Penerapan E-Litigasi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Agama Bandung, menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam integrasi teknologi digital ke dalam sistem kerja pengadilan. Meskipun demikian, tantangan dalam hal infrastruktur teknologi, literasi digital, dan pendampingan hukum bagi masyarakat tetap perlu diperhatikan agar sistem ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Secara teoritis, penerapan ELitigasi sejalan dengan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat untuk pembangunan sosial dan transformasi masyarakat. Selain itu, konsep hukum progresif dari Satjipto Rahardjo juga tercermin dalam implementasi E-Litigasi, yang tidak hanya mempercepat proses peradilan tetapi juga bertujuan untuk mencapai keadilan sosial yang lebih merata dan manusiawi. Dengan demikian. E-Litigasi tidak hanya dapat dipandang sebagai inovasi teknis dalam Page 202 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. September 2025. Hal 189-203 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 sistem peradilan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan Penerapan E-Litigasi ini telah memperlihatkan bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan nasional yang mendukung terciptanya tatanan sosial yang lebih baik dan berkeadilan. REFERENSI