Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional Mujiono Hafidh Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mujionohafidhprasety@lecturer. Abstrak Kejahatan genosida yang berhubungan dengan pemusnahan etnis atau budaya dan juga termasuk pada kejahatan terhadap kelompok politik karena kelompok tersebut sulit diidentifikasi yang akan menyebabkan masalah internasional dalam suatu negara. Kejahatan genosida pada hukum pidana internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak kejahatan genosida yang dialami jika ditinjau dalam Hukum Internasional dan cara penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida secara Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal atau yuridis normatif. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer . eraturan dan dokumen terkai. untuk analisis kualitatif lebih lanjut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus hukum dalam membantu mengatasi rumusan masalah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penyebab utama dari kejahatan genosida adalah dilatarbelakangi dengan adanya perjuangan hak dari suku yang minoritas dan adanya agama yang fanatik serta rasial yang ditunjukkan dalam diskriminasi Tindak kejahatan yang diperbuat oleh pemerintah Myanmar oleh Etnis Muslim Rohingnya merupakan tindak kejahatan internasional genosida, karena sudah memenuhi beberapa unsur pokok yaitu pembunuhan massal, diskriminasi terhadap agama yang minoritas, dilakukan secara sistematis, dan bertujuan untuk melenyapkan suatu etnis dan golongan tertentu. Kata Kunci : Kejahatan Genosida. Hukum Pidana Internasional. Etnis Rohingnya Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 PENDAHULUAN Latar Belakang Suatu kejahatan yang dilakukan secara penyerangan terhadap orang lain akibat perselisihan dari etnis atau budaya sering sebut sebagai kejahatan manusia pada hukum internasional yang mengarah pada perbuatan dalam bentuk pembunuhan secara massal terhadap penyiksaan pada anggota tubuh Dalam hal ini perselisihan akan semakin meningkat dan mengarah pada suatu perbuatan yang lebih agresif dan orang yang melakukan hal tersebut akan semakin melakukannya di luar batas bahkan termasuk pada perbuatann yang berat. Golongan tindakan atau perbuatan yang berat ini merupakan pembantain besar-besaran terhadap suatu etnis tertentu yang mengakibatkan banyaknya korban dan kerugian materiil ataupun immateriil. Hal tersebut disebut sebagai kejahatan genosida. Kejahatan genosida yang berhubungan dengan pemusnahan etnis atau budaya dan juga termasuk pada kejahatan terhadap kelompok politik karena kelompok tersebut sulit diidentifikasi yang akan menyebabkan masalah internasional dalam suatu negara. Pengertian genosida dalam Konvensi Genosida tahun 1948, diartikan sebagai suatu tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, rasa, etnis atau agama. 1 Pengertian genosida tersebut kemudian tertuang dalam statuta Internasional Criminal Court (ICC) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Kelompok bangsa dalam pengertian genosida merupakan kelompok yang mempunyai identitas yang berbeda tetapi dalam satu tanah air bersama sedangkan kelompok ras merupakan kelompok yang mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat secara turun temurun. Kelompok etnis sendiri merupakan kelompok yang mempunyai bahasa, kebudayaan serta tradisi yang sama secara turun temurun dan merupakan warisan bersama. Oleh karena itu dengan membunuh Hetty Hassanah. AuGenosida Dalam Ketentuan Hukum Nasional Sebagai Kejahatan TradisionalAy. Maleo Law Jurnal. Volume 1. Nomor 2, 2017, hlm. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 kelompok-kelompok tersebut termasuk dalam elemen-elemen dari kejahatan Kejahatan genosida sering dikaitkan dengan kejahatan terhadap manusia tetapi apabila dilihat secara mendalam kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap manusia, dimana kejahatan genosida tertuju pada kelompok-kelompok seperti bangsa, ras, etnis ataupun agama sedangkan kejahatan terhadap manusia ditujukan pada warga negara dan penduduk sipil. Kemudian kejahatan genosida ini dapat melenyapkan sebagian atau keseluruhannya sedangkan kejahatan terhadap manusia tidak ada spesifikasi atau syarat dalam hal tersebut. Kejahatan genosida pada hukum pidana internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998 yang menyatakan bahwa kejahatan genosida sebagai the most serious crimes of concern of international community as a whole. Pada Pasal 7 UU Pengadilan HAM dinyatakan bahwa kejahatan genosida merupakan kejahatan yang melanggar HAM yang berat karena tindakannya dilakukan dengan cara membunuh, yang menyebabkan penderitaan yang berat, kemusnahan, pemaksaan oleh kelompok-kelompok bahkan pemidahan anak-anak yang dilakukan secara paksa oleh kumpulan satu ke kumpulan yang lain. Dengan demikian pada undang-undang pengadilan hak asasi manusia tersebut secara tegas memberikan ancaman terhadap pelakunya. Keadaan-keadaan konflik di atas dapat dilihat di benua Afrika, dimana terjadi konflik pada 35 negara Organization of African Unity. Dominan dari konflik tersebut termasuk pada pemberontakan menentang negara yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bangsa, ras, etnis atau agama yang I Wayan Parthiana. Hukum Pidana Internasional. Bandung: Yrama Widya, 2003, hlm. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 melawan pemerintahan/negara. Hal ini tidak terjadi di Benua Afrika tetapi di belahan dunia. Konflik lainya terjadi di Kamboja dan Vietnam, dimana secara konstitusi kedua negara tersebut merupakan negara sosialis, komunis namun tetap menyatakan bahwa negara tersebut mayoritas agamanya adalah Budha shingga dengan pengutamaan dari negara tersebut memberi dampak terhadap minoritas agama di negara tersebut, terkhususnya Etnis Rohingya yang merupakan penganut agama Islam mendapatkan diskriminasi dari kaum mayoritas negara tersebut. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, rumusan masalah dari penulisan ini adalah: Bagaimanakah tindak kejahatan genosida yang dialami jika ditinjau dalam Hukum Internasional? Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida secara Hukum Internasional? II. METODE PENELITIAN Dalam membahas permasalahan ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji, menguji dan menelaah aspek hukum khususnya hukum pidana yang berkaitan dengan hukum pidana internasional serta untuk melihat bagaimana asas-asas hukum dan sinkronisasi hukum yang berlaku terhadap penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual . onceptual perundangAeundangan . ormative pendekatan kasus hukum . ase law approac. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini bersumber dari studi pustaka . ibrary researc. yaitu memperoleh data sekunder dengan cara mengumpulkan berbagai Jawahir Thantowi. AuKontektualisasi Agama Dalam Negara DemokrasiAy. Seminar Nasional PSI UII AuMembangun Relasi Simbiosis Negara Demokrasi dan AgamaAy (Demangan :UII), 2017. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 literatur dan data serta informasi yang relevan dengan penelitian. Mengingat penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah data sekunder di bidang hukum yaitu jenis data yang diperoleh dari riset kepustakaan . ibrary researc. , bahan-bahan hukum primer . etentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak kejahatan genosid. dan dari data-data lain . rtikel, internet, media cetak, makalah, jurnal, dan sebagainy. yang berhubungan dengan judul penelitian. PEMBAHASAN Tindak Kejahatan Genosida Ditinjau Dalam Hukum Internasional Pengertian Genosida Secara bahasa genosida berasal dari dua kata AugenoAy dan AucidiumAy. Kata geno berasal dari bahasa Yunani yang artinya AurasAy sedangkan kata AucidiumAy asal kata dari bahasa Latin yang artinya AumembunuhAy. Berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 7 Huruf a UU Pengadilan HAM: AuGenosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya. melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok. memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lainAy. Unsur-unsur genosida meliputi : Dengan cara membunuh suatu kelompok tertentu. Menimbulkan penderitaan kepada anggota kelompok baik fisik maupun mental yang berat. Arief Siswanto. Hukum Pidana Internasional. CV. Andi Offset. Yogyakarta, 2015, hlm Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Menghadirkan suatu keadaan Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 yang mempunyai tujuan untuk memusnahkan suatu kelompok tertentu secara nyata baik sebagian atau Dipaksakan dengan berbagai cara dengan tujuan untuk menangkal kelahiran terhadap suatu kelompok tertentu. Pemindahan dari suatu kelompok tertentu kepada kelompok lainnya secara paksa terhadap anak-anak. Genosida merupakan Kejahatan Internasional (International Crime. dimana merupakan suatu pelanggaran hukum yang berat. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dinilai paling serius karena melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan yang telah diatur dalam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) : The jurisdiction of the Court shall be limited to the most serious crimes of concern to the international community as a whole. The Court has jurisdiction in accordance with this Statute with respect to the following crimes: . The crime of genocide. Crimes against . War crimes. The crime of aggression. The Court shall exercise jurisdiction over the crime of aggression once a provision is adopted in accordance with articles 121 and 123 defining the crime and setting out the conditions under which the Court shall exercise jurisdiction with respect to this crime. Such a provision shall be consistent with the relevant provisions of the Charter of the United Nations. Sesuai dalam jurisdiksi tersebut genosida masuk dalam Kejahatan Internasional. Kejahatan Internasional yang sesuai dalam jurisdisi ini, di antaranya : Kejahatan genosida. Kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan perang. Article 5 Crimes within the jurisdiction of the Court. Rome Statute of the International Criminal Court. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 . Kejahatan agresi. Konvensi Mengenai Kejahatan Genosida Genosida merupakan sebuah tindakan kejahatan internasional . nternational crime. yang termasuk dalam 4 . kejahatan internasional yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pengaturan Genosida telah diatur di dalam: Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg. Konvensi Genosida 1948. Statuta ICTY. Statuta ICTR. Statuta Roma 1998 Tentang International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasiona. , dan Pengaturan Hukum Nasional. Di dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg substansi pengaturan genosida sudah ada di dalamnya Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg yakni deskripsi tentang Aukejahatan terhadap kemanusiaanAy. Kejahatan kemanusiaan . rimes against humanit. yang dapat diartikan sebagai berikut :6 Aumurder, extermination, enslavement, deporatation, and other inhumane acts commited againts any civlian population, before during the war, or persecutions on political, racial or religious grounds in execution of or in connection with any crime within the jurisdiction of the Tribunal, whether or not in violation of the domestic law of the country where perpetrated. Ay Penyebutan Au. persecutions on racial or religious grounds. Au berkembang dalam bentuk khusus dari Aucrimes against humanityAy yang dikenal sebagai genosida. Dengan melihat pengaturan tersebut, secara material kejahatan genosida masih menjadi satu dengan kejahatan terhadap kemanusiaan . rimes against humanit. Dan secara tegas pengaturan genosida terjadi ketika negara-negara menyepakati Konvensi Genosida 1948. Konvensi Genosida 1948, inti pengaturan genosida secara tegas diatur Ibid. , hlm. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 Penegasan genosida sebagai kejahatan internasional. Penegasan ini dimuat secara eksplisit di dalam Pasal II Konvensi, yang menyatakan bahwa genosida, baik dilakukan di masa perang masupun damai, adalah kejahatan yang diatur oleh hukum internasional dan negara-negara wajib mencegah serta menghukum pelakunya. Definisi genosida. Definisi genosida didormulasikan di dalam Pasal II Konvensi. Perluasan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana. Selain genosida. Konvensi juga menyatakan perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, yakni : . persengkongkolan untuk melakukan . penghasutan untuk melaksanakan genosida baik secara langsung maupun belaku umum. percobaan melakukan kehajatan . penyertaan dalam genosida. Tanggung jawab pidana secara individual. Pertanggungjawaban pidana baik dilakukan secara individu berarti prinsip yang dikehendaki supaya pelaku kejahatan internasional menanggung tanggungjawab pidananya secara individu, baik status dan jabatannya terlepas dari pemerintahan. Artinya, status orang tersebut sebagai pejabat publik atau penguasa sekalipun, tidak dapat untuk dijakan membela untuk menjauhi tanggungjawab pidananya. Prinsip ini dapat dilihat di dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg ini ditegaskan kembali dalam Pasal IV Konvensi. Kewajiban membuat undang-undang nasional mengatur genosida. Konvensi Genosida 1948 adalah sebuah konvensi yang melaksanakan sangat bergantung pada negara-negara yang menjadi pihaknya. Konvensi ini menghendaki supaya negara-negara yang menjadi anggota konvensi untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional agar dapat menetapkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi pada lingkup nasional, khususnya genosida Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 Forum dan jurisdiksi, konvensi menegaskan : Aubahwa pengadilan yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelaku genosida adalah pengadilan yang berkompeten dari negara dimana genosida terjadi. Namun konvensi juga membuka peluang bagi pengadilan yang bersifat internasional untuk menerapkan jurisdiksi atas dasar persetujuan negara-negara pihak dari konvensi genosidaAy. Penegasan bahwa genosida bukan kejahatan politik. AuPasal VII Konvensi memuat ketentuan yang menegaskan bahwa genosida tidak dikategorikan sebagia kejahatan politik, khususnya dalam konteks ekstradisi. ini menjadi penting, karena did alam hukum internasional yang menyangkut ekstradisi dikenal ada prinsip bahwa seorang pelaku kejahatan politik tidak dapat diekstradisikan . onAe extradition of political offender. Ay Kemungkinan keterlibatan PBB dalam pencegahan dan penindakan. Pasal Vi mengatur bahwa suatu negara dapat meminta supaya organorgan PBB yang berkompeten mengambil tindakan sesuai dengan Piagam PBB dalam kerangka pencegahan dan penindakan genosida. Meski tidak dikemukakan secara eksplisit, pasal ini sesungguhnya merupakan jalan masuk bagi Dewan Keamanan PBB untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penindakan terhadap genosida. Ketentuan ini dapat dikaitkan dengan Bab VII Piagam PBB yang membuka peluang bagi intervensi Dewan Keamanan ketika dinilai ada kondisi yang membahayakan perdamaian dan keamanan dunia. Statuta ICTY adalah instrumen hukum internasional yang menjadi landasan pembentukan ICTY yang dituangkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk merespons situasi krisis kemanusiaan di wilayahwilayah pecahan Yugoslavia dan kemudian Statuta ICTY secara tegas memasukan genosida dalam jurisdiksi materiae-nya. Statuta ICTR mengadopsi pengaturan tentang genosida dari konvensi genosida 1948, oleh karena itu isi pengaturannya genosida Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 memuat maksud yang sama. Dan dalam Statuta ICTR juga memuat tentang kriminalisasi dan pidana terhadap tindak kejahatan genosida : Kriminalisasi Statuta ICTY, Statuta ICTR mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan lain yang terkait dengan tindakan genosida, yaitu : persekongkolan untuk melakukan genosida, penghasutan secara langsung di muka umum untuk melakukan genosida, percobaan melakukan genosida, dan penyertaan dalam Pidana : Kemiripan ICTR dengan ICTY juga terdapat pada aspek pemidanaan terhadap genosida. Baik ICTR maupun ICTY tidak memuat pidana mati . apital punishmen. sebagai salah satu pidana yang diancamkan terhadap pelaku genosida. Statuta Roma 1998. Pokok-pokok pengaturan genosida dalam Statuta Roma meliputi: Penegasan jurisdiksi materiae ICC atas genosida : Pasal 5 paragraf 1 Statuta Roma menegaskan bahwa kejahatan genosida merupakan salah satu kejahatan terhadap mana ICC memiliki jurisdiksi. Bersama dengan kejahatan terhadap kemanusiaan . rimnes against humanit. , kejahatan perang . ar crime. dan kejahatan agresi . he crimes of agressio. , genosida dianggap sebagai Authe most serious crimes of concern to the international community as a whole. Ay Perumusan definisi genosida : Pasal 6 Statuta Roma memuat tentang rumusan perbuatan yang dikategorikan sebagai genosida. Sebagaimana telah dikemukakan, rumusan definisi genosida dalam Statuta Roma 1998 mengadopsi rumusan yang terdapat di dalam Konvensi Genosida Tanggung Gagasan Penanggungjawaban pidana secara individual yang sudah mulai Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg juga disuarakan kembali secara tegas dalam Pasal 25 Statuta Roma 1998. Paragaraf 1 dari pasal tersebut menegaskan bahwa ICC Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 memiliki jurisdiksi atas atas orang pribadi . atural perso. Melengkapi paragraf 1, paragraf 2 menyatakan bahwa . etak tebal oleh Penuli. Au. person who commits a crime within the jurisdiction of the Court shall be individually responsible and liable for punishment in accordance with this StatuteAy. Prinsip ini kemudian diperkuat di dalam Pasal 33 yang mengatur tentang tanggung jawab individual dalam hal seseorang melakukan tindakan yang dilarang karena instruksi dari pemerintahan atau atasannya, baik sipil maupun militer. Meski demikian, ada pembatasan terhadap prinsip ini. Seseorang yang diinstruksikan untuk melakukan perintah atasan tindak pidana yang diinstruksikan untuk melakukan perintah atasan tidak dipidana kalau syarat-syarat berikut ini dipenuhi : Orang tersebut terikat kewajiban hukum untuk mematuhi instruksi dari pemerintah atau atasannya. Orang diterimannya tidak sah. Perintah yang diberikan tidak tampak sebagai perintah yang tidak Kriminalisasi : Sejalur dengan Statuta ICTY dan ICTR, bukan saja pelaku genosida an sich yang diancam pidana, melainkan juga tindakan lain yang terkait dengan genosida. Secara lengkap, orang yang diancam pidana karena melakukan genosida meliputi : setiap orang yang melakukan genosida, baik secara sendiri maupun bersamasama, atau yang menyuruhlakukan (Artikel 25 3 a Statuta Roma 1. , setiap orang yang memerintahkan, mendorong, atau menyebabkan terjadinya genosida atau percobaan genosida (Artikel 25 3 b Statuta Roma 1. , setiap orang yang menolong, membantu, dan menyediakan sarana sehingga terjadi genosida atau percobaan genosida (Artikel 25 3 c Statuta Roma 1. , setiap orang yang sengaja mengambil peran dalam pelaksanaan genosida, dengan cara mendorong perbuatan melibatkan genosida, atau dengan mengetahui Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 tujuan kelompok pelaku genosida (Artikel 25 3 d Statuta Roma 1. , setiap orang yang secara langsung dan terbuka menghasut orang lain untuk melakukan genosida (Artikel 25 3 e Statuta Roma 1. , setiap orang yang melakukan percobaan genosida. Pidana : Seperti ketentuan di dalam Statuta ICTY dan ICTR. Statuta Roma 1998 juga secara implisit mengesampingkan kemungkinan dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku genosida dan kejahatan lain yang berada dalam cakupan jurisdiksi ICC. Pasal 77 Statuta Roma secara tegas menyatakan sebagai bahwa ada dua jenis pidana yang dapat dijatuhkan pelaku genosida dan kejahatan lain dalam ICC yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam Pengaturan Hukum Nasional Indonesia yakni UndangUndang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pasal 7 menyebutkan. Kejahatan Genosida adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berat. Berdasarkan pasal tersebut juga telah dijelaskan unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan kejahatan genosida. Teori Mengenai Kejahatan Genosida Dalam pembahasan tindak kejahatan genosida ini dalam Hukum Internasional tanggungjawab negara karena genosida merupakan suatu pelanggaran ham negara-negara negaranya dari kejahatan tersebut : Teori Hak Asasi Manusia (HAM) : Hak asasi manusia merupakan suatu tanggungjawab yang telah diserahkan dari negara berupa melindungi setiap hak asasi manusia dengan memperioritaskan kesamaan di depan hukum dan keadilan. Menurut Satjipto Raharjo pengayoman kepada HAM yang telah dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut diserahkan kepada masyarakat supaya bisa Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 merasakan seluruh hak-haknya yang sudah diberikan oleh hukum. Perlindungan ini berhubungan kuat dengan harkat dan martabat manusia berdasarkan pada ketentuan hukum suatu negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum merupakan hak mutlak yang dimiliki setiap manusia dan sebagai kewajiban bagi pemerintah untuk Teori Tanggungjawab Negara : Hukum Internasional mengenai tanggungjawab Negara merupakan hukum internasional yang berdasar pada hukum kebiasaan internasional. 8 Tanggungjawab Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam melindungi setiap warga negara yang ada di luar teritorial negaranya. 9 Secara universal, tanggungjawab negara ini muncul ketika suatu negara melaksanakan hal-hal berupa mengingkari perjanjian internasional, pelanggaran terhadap kedaulatan sautu wilayah negara lain, merusak hak milik atau wilayah negara lain, melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada negara lain, merugikan perwakilan diplomatik negara lain, atau melakukan kesalahan dalam memperlakukan warga negara asing. 10 Berkenaan dengan pelanggaran HAM, tanggung jawab negara pada hakikatnya diwujudkan dalam bentuk melakukan penuntutan secara hukum terhadap para pelaku . ringing to justice the perpetrator. dan memberikan kompensansi atau ganti rugi terhadap korban pelanggaran HAM. Pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan individu tanpa melihat jabatan dan kedudukan individu tersebut. Prinsip tanggung jawab negara dan prinsip tanggung jawab pidana secara Andrey Sujatmoko. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2015, hlm. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung : 2000, hlm. Sefriani. Hukum internasional. Rajawali Pers. Jakarta : 2012, hlm. Rudi M. Rizki. AuBeberapa Catatan tentang Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda serta Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Pelanggaran Berat HAMAy. Jurnal Hukum Humaniter. Volume 1 Nomor 2. April 2006, hlm. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 individual, sekarang ini merupakan prinsip-prinsip yang telah diakui . dalam hukum internasional. Cara Penyelesaian Sengketa Tindak Kejahatan Genosida Secara Hukum Internasional Metode Penyelesain Kasus di Lingkup Hukum Internasional Dalam hal ini terdapat dua metode penyelesaian:12 Penyelesaian dengan damai, ialah ketika pihak yang bersengketa sepakat dengan penyelesaian yang bersahabat. Penanganan kasus secara damai ini dilakukan secara internal oleh negara yang bertanggungjawab dalam sengketa dan dikawal oleh PBB. Penyelesaian dengan paksa atau kekerasan, ialah ketika jalan keluar yang diambil dengan menggunakan kekerasan. Solusi penyelesaian ini dilakukan jika penyelesaian secara damai tidak bisa dilakukan sehingga perlu upaya secara paksa atau kekerasan dengan jalur Mahkamah Pidana Internasional. Kasus Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Rohingnya di Barat Myanmar Myanmar yang letaknya di kawasan Asia Tenggara, dalam sejarah dinamai dengan Burma, terkhusus di kawasan Arakan secara objektif baru terjawab oleh para sejarawan. Banyaknya kontroversi yang ditimbulkan serta distorsi dikarenakan terdapatnya pengaruh kepentingan kelompok yang kuat. Pelanggaran HAM yang terjadi beberapa bulan yang lalu berkaitan dengan Burma menjadi tranding topik dimana perbuatan diskriminasi terhadap etnis muslim minoritas yang dikenal dengan Etnis Rohingnya memiliki kesamaan juga dalam segi bahasa, agama serta etnis dari Bengali yang menetap di kawasan Chitaggong anggapan banyak yang menyatakan bahwa muslim Bengali yang terletak di Arakan bermukim pada abad-19 Ibid, hlm 213. G Starke. Pengantar Hukum Internasional 2. Sinar Grafika. Jakarta, 1997, hlm. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 dan ke-20 berbarengan dengan datangnya kolonial Inggris. Dari sanalah kemudian sebutan imigran gelap disematkan pada Etnis Rohingnya akibat dari perang kemerdekaan beserta bencana topan tahun 1978 dan 1991, ada Etnis Rohingnya kewarganegaraan mereka sebagai etnis pribumi. Adapun suku terbesar di antaranya Burma. Chin. Kachin. Arakan. Shan. Kayah. Mon, dan Karen dimana para akademisi dan juga pemerintah menetapkan ada 135 suku yang terdapat di Burma meski demikian tidak ada data yang menjelaskan suku minoritas terkait dengan batasan wilayah serta garis keturunannya, sedangkan presentase data kependudukan etnis di Burma, sebagai berikut: Etnis Burman sebanyak 50 juta orang atau 50-70% merupakan Etnis Shan 9% . Etnis Karen 7%. Serta Etnis Mon. Arakan. Chinn. Kachinn. Karenn. Rohingnya. Kayann. Cina. India. Danuu. Akhaa. Kokang. Lahuu. Nagaa. Palaung. Pao. Tavoyann, dan Waa sekitar 5%. Dimana Etnis Rohingnya yang tinggal di Barat Myanmar tepatnya di kawasan Arakan merupakan orang muslim. PBB menjelaskan bahwa banyak Etnis Rohingnya yang menerima kekerasan dan diskriminasi termasuk kelompok minoritas yang teraniaya di dunia, dan akhirnya banyak dari etnis ini yang pindah ke tempat lebih aman seperti di kawasan Bangladesh jiran dan juga Thai Myanmar. Terdapat beberapa reaksi yang timbul dari Etnis Rohingnya yakni tetap menetap di kawasan Myanmar atau menjadi pengungsi di kawasan yang lebih aman, seperti juga telah diketahui bahwasannya kejahatan genosida ini merupakan kejahatan serius yang sifatnnya mendunia karena juga masuk ke lingkup ICC yang mana kejahatan genosida ini mengancam keberadaan suatu etnis bertujuan untuk memusnahkan etnis, agama dan juga ras pada suatu kelompok tertentu. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 Apa yang telah dilakukan pemerintah Myanmar ini terhadap Etnis Rohingnya merupakan suatu tindakan yang melanggar HAM berat. Yang pada akhirnya anggota Kelompok Rohingnya yang mencoba bertahan mengalami perlakuan-perlakuan kekerasan yang tidak manusiawi dan terus mengalami penindasan serta tidak diakuinya mereka sebagai penduduk Myanmar, sehingga menciptakan konflik yang besar di negara Myanmar yang melibatkan pemerintah Myanmar dengan Etnis Rohingnya, ini kemudian membuat Etnis Rohingnya mendapat status Stateless Person. Kejahatan genosida ini sebenarnya sudah lama terjadi yang diawali dengan pembunuhan pada tahun 1938 oleh penduduk penganut Buddha terhadap Etnis Rohingnya, serta penangkapan pada Tahun 1970 secara besar-besaran terhadap Etnis Rohingnya, dan diberlakukannya undangundang kewarganegaraan pada tahun 1982 secara struktural membuat Etnis Rohingnya menjadi ilegal. Perbuatan-perbuatan deskriminasi ini telah di dapatkan Etnis Rohingnya sejak pada tahun 1938 yang mengakibatkan terbunuhnya 000 orang Etnis Rohingnya pada tanggal 26 Juli. Dan terus berulang pada tahun 1942, 1968, 1992, serta puncaknya pada 2012, yang mana pemerintah Myanmar pada tahun 1982 meresmikan UU Burma Citizenship Law yang mendiskriminasikan Etnis Rohingnya. Efek dari diresmikannya UU tersebut salah satunya hilangnya hak belajar terhadap anak-anak keturunan Rohingnya, yang membuat banyak anak-anak Etnis Rohingnya ini tidak lagi meneruskan pendidikannya dan juga dampak tekanan ekonomi seperti perampasan rumah, tanah, pemusnahan dan pelarangan untuk melakukan perbaikan masjid sebagai tempat peribadahan, mengalami berbagai penyiksaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, penindasaan anak-anak, di batasinya perkawinan, serta penyiksaan tanpa bicara dan juga perampasan HAM seperti penghilangan pemaksaan-pemaksaan seperti pemaksaan keluar dari agama Islam dan diharuskan menganut ajaran Buddha sampai dengan penggantian masjid Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 dengan pagoda Buddha, hilangnya kebebasan beragama. Ini tentu merupakan perbuatan yang sangat kejam yang dilakukan negeri Myanmar terhadap Etnis Rohingnya tidak hanya melakukan perbuatan yang tidak manusiawi tetapi juga menghilangkan Hak Asasi Manusia, maka dari itu harus ada tindakan cepat oleh PBB untuk menangani persoalan-persoalan serius ini agar kasus-kasus demikian tidak terjadi kembali. Upaya Penyelesaian Sengketa Antara Pemerintah Myanmar Dengan Etnis Rohingnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional Secara umum terdapat dua sarana penyelesaian yang pertama secara litigasi yaitu penyelesaian perkara melalui jalur peradilan atau di depan hakim dan juga yang kedua dengan sarana non-litigasi yang diartikan penyelesaian di luar pengadilan menggunakan bantuan mediator, ini merupakan upaya yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara secara Internasional yang dihadapi negara-negara yang mengalami Penyelesaian perkara dengan jalur non-litigasi yaitu : Negosiasi, penyelesaian paling umum yang biasa digunakan dalam masyarakat, cukup banyak sengketa yang diselesaikan setiap harinya dengan prosedur alasan utamanya yaitu bahwa dengan proses ini, semua pihak terkait bisa melakukan pengawasam terhadap proses penyelesaian sengketanya dan semua penyelesaian tersebut didasari dengan kesepakatan-kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi, penggunaan perantara pihak ketiga atau seorang mediator. Mediator tersebut bisa berasal dari negara, organisasi internasional seperti PBB, politikus, ahli hukum, dan seorang ilmuwan. Mediator tersebut keikutsertaan secara aktif dalam proses mediasi tersebut, biasanya seorang mediator dengan kewenangannya sebagai pihak yang tidak memihak mengupayakan perdamaian semua pihak dengan memberikan saran untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Ketut Alit Putra. Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. "Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingnya Ditinjau Dari prespektf Hukum Pidana Internasional. " Jurnal Komunitas Yustisia. Volume 1 Nomor 1, 2020: hlm 5-6. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 Konsiliasi dalam prosesi penyelesaian sengketa yang lebih formal. Yang dilakukan oleh pihak ketiga atau juga komisi yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang bersengketa yang disebut juga sebagai komisi konsiliasi, yang juga memiliki fungsi untuk menetapkan syarat penyelesaian sengketa, yang keputusannya tidak mengikat kedua belah Kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam lingkup internasional harus diselesaikan melalui badan peradilan apabila secara perdamaian tidak bisa Kejahatan-kejahatan seperti yang termuat dalam ICC yang berhubungan dengan persoalan internasional secara menyeluruh, bisa Oleh karena itu pembentukan Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dinilai sangat penting bagi penuntutan kejahatan internasional di waktu yang akan datang (Iswadi, 2014 : . Pengaturan Mahkamah Pidana Internasional di dalam Statuta Roma ialah tertuang pada Pasal 125 ayat 2 dan 3. Pasal 126 ayat 1. Pasal 4 ayat 1. Pasal 4 ayat 2. Pasal 3 ayat 2. 14 Statuta Roma 1998 merupakan dasar bagi terbentuknya Mahkamah Pidana Internasional yang bertujuan untuk dapat memberikan sebuah kepastian bagi para korban tindak pidana internasional berat, bahwa para pelaku tindak pidana tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. 15Upaya penyelesaian sengketa merupakan cara untuk suatu pengadilan dalam rangka menyelesaiakan suatu sengketa yang bersengketa di suatu negeri. Di dalam proses ini yaitu upaya penyelesaian sengketa yang terjadi di Negara Myanmar antara pemerintah Myanmar dengan Etnis Muslim Rohingnya. Dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pemerintah Myanmar dan Etnis Muslim Rohingnya, sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB terlebih dahulu sebaiknya menggunakan cara diplomasi, apabila tidak menemukan titik terang dalam Arief Siswanto. Hukum Pidana Internasional. CV. Andi Offset. Yogyakarta, 2015, hlm. Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Penerbit Pustaka Yustisia. Yogyakarta, 2014, hlm. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 permasalahan ini maka baru beralih dengan menggunakan cara hukum yakni melalui peradilan. Dalam Pasal 31 Piagam PBB dipaparkan dalam dua ayat yakni. Ayat . : semua pihak terkait termasuk didalam pertikaian yang jika berlangsung secara kontinyu mungkin akan berakibar fatal terhdap perdamaian dan keamanan nasional, pertama diharuskan memilih penyelesaian sengketa dengan jalur perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian sengketa berdasarkan hukum lewat badan-badan atau peraturan-peraturan regional, atau dengan cara damai lainnya yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Ayat . : Apabila diperlukan. Dewan Keamanan PBB dapat memohon supaya semua pihak terkait untuk dapat mengatasi problemnya seperti di atas. Perbuatan kejahatan negeri Myanmar terhadap Suku Rohingnya digolongkan kepada kejahatan genosida, karena sesuai dengan pengertian genosida Pasal 6 Statuta Roma genosida merupakan kejahatan yang bertujuan untuk menghapuskan etnis, ras, dan agama baik secara menyeluruh atau sebagian. Untuk merespon kasus tersebut di Myanmar yang melibatkan Suku Muslim Rohingnya. PBB sudah menegur keras kepada negara Myanmar agar dapat mengakhiri dengan segera kekerasan yang telah berlangsung dan sudah berlangsung sangat lama. Tetapi kemudian hal ini tidak disambut dengan baik oleh pemerintah Myanmar dan sampai sekarang tetap belum ada upaya dalam penyelesaian sengketa Di dalam sengketa ini proses di luar jalur hukum, seperti mediasi, konsiliasi, dan negosiasi sudah pernah dipakai untuk upaya penyelesaian sengketa namun belum juga menemukan titik terang dalam sengketa Jika dalam menggunakan proses di luar pengadilan sudah pernah dipakai oleh negara dalam mengakhiri sengketa yang terjadi, akan tetapi tetap belum menemukan titik temu, maka dalam kasus ini bisa dikontrol Susanti Aviantina. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Terhadap Etnis Rohingnya Di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional, 2014, hlm. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 oleh Dewan Keamanan PBB untuk penyelesaiannya dengan jalur Mahkamah Pidana Internasional. Di dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terdapat 4 . yurisdiksi, yaitu : Yurisdiksi Material : Mahkamah pidana internasional mempunyai wewenang mengadili kejahatan-kejahatan yang diatur didalam Statuta Roma 1998 yaitu dalam Pasal 6 samapai dengan Pasal 8 antara lain, genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang. Dikaitkan dengan kasus yang berlangsung di Myanmar kejahatan tersebut yaitu kejahatan genosida. Yurisdiksi Personal : Dalam Pasal 25 Mahkamah Pidana Internasional hanya mengadili individu tanpa memandang status sosial dari individu tersebut, apakah seorang pejabat negara atau sebagainya (Susanti, 2014 : . Berkaitan dengan kasus di Myanmar yang bertanggung jawab adalah individu. Yurisdiksi Teritorial : Mahkamah Pidana Internasional bisa mengadili kasus-kasus yang berlangsung di negara peserta dimana menjadi atau terjadinya kejahatan. Hal tersebut sudah diatur sesuai Pasal 12 Statuta Roma 1998. Yurisdiksi Temporal : Sesuai dengan Pasal 11 ayat . Statuta Roma 1998, bahwa Mahkamah Pidana Internasional hanya berwenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Mahkamah Pidana Internasional yakni pada 1 Juli 2002. 17 Terkait dengan kasus yang berlangsung di Myanmar bahwa kejahatan tersebut sudah terjadi setelah Mahkamah Pidana Internasional resmi berlaku. Walaupun Myanmar tidak terkait sebagai negara yang meratifikasi Mahkamah Pidana Internasional, bukan berarti menjadi alasan untuk tidak dapat dihakimi oleh Mahkamah Pidana Internasional. Karena hampir keseluruhan penduduk suatu negara berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam kondisi seperti. negara tempat terjadi sengketa telah meratifikasi Statuta Mahkamah Pidana Internasional. Negara tersebut Anis Widyawati. Hukum Pidana Internasional. Sinar Grafika. Jakarta, 2015, hlm. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 sudah mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional sesuai dasar ad hoc. Dewan Keamanan PBB menyampaikan sengketa ini ke Mahkamah Pidana Internasional, sehingga kasus ini dapat diadili menggunakan Mahkamah Pidana Internasional. Dari pemaparan di atas peneliti dapat menarik hasil terkait dengan upaya penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida ditinjau dari perspektif hukum pidana internasional. Sengketa yang terjadi di Myanmar merupakan sebuah kejahatan internasional genosida, maka upaya penyelesaiannya dapat dilakukan dengan berbagai cara selain secara dilaksanakan melalui proses di luar pengadilan seperti mediasi dan Tetapi dari cara penyelesaian sengketa secara pidana internasional, terkait dengan sengketa yang terjadi tersebut maka penyelesaiannya dapat ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional meskipun yang bersengketa bukan negara peserta namun semua orang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Seluruh penduduk suatu Negara berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional karena pertama, negara tersebut ikut meratifikasi Statuta Mahkamah Pidana Internasional, kedua, negara tersebut mengklaim yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional dalam dasar ad hoc, ketiga. Dewan Keamanan PBB menyatakan sengketa ini ke Mahkamah Pidana Internasional, sehingga tindakan ini bisa dihakimi menggunakan Mahkamah Pidana Internasional. IV. PENUTUP Kesimpulan Penyebab utama dari kejahatan genosida adalah dilatarbelakangi dengan adanya perjuangan hak dari suku yang minoritas dan adanya agama yang fanatik serta rasial yang ditunjukkan dalam diskriminasi kultural. I Wayan Parthiana. Hukum Pidana Internasional. CV. Yrama Widya. Bandung, 2015. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 Tindakan-tindakan dari kejahatan genosida ini telah dituangkan dalam hukum internasional yang berupa perjanjian dan putusan Mahkamah Internasional dan juga pada ketentuan hukum nasional yang meliputi Undang-Undang Dasar. Undang-Undang, dan Keputusan Presiden. Tindak kejahatan yang diperbuat oleh pemerintah Myanmar oleh Etnis Muslim Rohingnya merupakan tindak kejahatan internasional genosida, karena sudah memenuhi beberapa unsur pokok yaitu pembunuhan massal, diskriminasi terhadap agama yang minoritas, dilakukan secara sistematis, dan bertujuan untuk melenyapkan suatu etnis dan golongan tertentu, maka dari hal tersebut peneliti menganalisis bahwa kejahatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan internasional genosida. Terkait dengan penyelesaian sengketa yang terjadi tersebut maka peneliti memberikan analisis terkait dengan penyelesaian sengketa yang terjadi di Myanmar, sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan cara di dalam serta di luar Apabila di luar pengadilan penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan cara mediasi dan negosiasi, tetapi apabila dilakukan di dalam pengadilan yang dalam hal ini adalah berlaku pengadilan internasional maka sengketa tersebut dapat ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional. Karena semua warga negara berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Saran Kejahatan genosida dapat dilakukan penindakan dengan cara: a. melakukan kerjasama secara regional ataupun internasional. lembaga yang dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan serta penghormatan terhadap etnis, agama dan lainnya bahkan untuk menguatkan lembaga yang telah ada untuk dapat menjadi maksimal. penegakan hukum terhadap putusan pengadilan yang meliputi putusan Mahkamah Ad Hoc Den Haag dan Mahkamah Ad Hoc Rwanda. melakukan kajian hasil pendidikan dan penelitian. dan e. adanya kebijakan dari pemerintah dalam melindungi kumpulan dari latar belakang SARA. Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-. Volume 7 Edisi i. Oktober-November 2020 DAFTAR PUSTAKA