AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab https://journal. id/index. php/mabsuth/index Vol. No. 36701/mabsuth. Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. Violence Resulting in Blindness Due to Peeping (Comparative Study of the Malik School and the Shafi' Schoo. Muhammad Usaida. Rachmat bin Badani Tempob. Abdil Munzirc Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: muhusaid180202@gmail. b Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: rachmatbadani@stiba. c Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: abdilmunzir@stiba. Article Info Received: 20 Oktober 2025 Revised: 24 Oktober 2025 Accepted: 27 Oktober 2025 Published: 30 Januari 2026 Keywords: Islamic Violence Law. Fiqh JinAyah. Peeping (Tajassu. ShAfiAo and Malik Schools. Self-Defense in Islam Kata kunci: Kekerasan dalam Islam, fikih jinayah. Tajassus (Menginti. Mazhab Maliki dan Syafii. Pembelaan Diri Abstract Peeking as a form of privacy violation often leads to serious conflict in societies that uphold the value of personal dignity. This study aims to examine the similarities and differences, as well as to analyze the perspectives of the MAlik and ShAfi schools regarding acts of violence resulting in blindness caused by The research employs a qualitative methodology with normative and comparative approaches, referring to primary sources of Islamic law . he QurAoan and Hadit. along with classical and contemporary literature. The findings indicate that the MAlik school deems such action unlawful except through formal legal channels, whereas the ShAfi school permits selfdefenseAieven if it results in severe injury such as blindnessAi without liability for blood money . While both schools agree on rejecting the act of peeking and support the protection of personal honor, they differ in their interpretation and limitations concerning self-defense. This study is expected to broaden the discourse on contemporary Islamic criminal jurisprudence and serve as a reference in formulating a balanced Islamic legal approach to addressing privacy violations. Abstrak Tindakan mengintip sebagai bentuk pelanggaran privasi kerap menimbulkan konflik yang serius dalam masyarakat, terutama yang menjunjung tinggi nilai kehormatan individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan serta menganalisis antara mazhab Maliki dan mazhab Syafii terhadap tindakan kekerasan yang menyebabkan kebutaan karena Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan normatif dan komparatif, mengacu pada sumber hukum Islam utama (Al-QurAoan dan hadi. serta literatur klasik dan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Maliki menganggap tidak boleh melakukan tindak kekerasan hingga membuatnya menjadi buta, sedangkan mazhab Syafii membolehkan tindakan membela diri hingga menyebabkan cedera serius seperti kebutaan, tanpa dikenai diat. Meskipun sama-sama menolak praktik mengintip dan mendukung perlindungan terhadap kehormatan pribadi, walaupun kedua mazhab berbeda dalam interpretasi dan batasan pembelaan diri. Penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan dalam studi fikih jinayah kontemporer serta menjadi rujukan dalam 116 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. merumuskan pendekatan hukum Islam yang seimbang dalam menyikapi pelanggaran privasi. How to cite: Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir. AuTindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. Ay. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab. Vol. No. : 116-137. doi: 10. 36701/mabsuth. This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-NC-SA 4. PENDAHULUAN Dalam skala global, pelanggaran terhadap hak privasi dan tindak kekerasan menjadi isu yang terus berkembang, terlebih di tengah kemajuan teknologi yang memperbesar risiko terjadinya pelanggaran etika maupun hukum. Salah satu bentuk pelanggaran privasi yang kerap memicu konflik adalah tindakan mengintip, yang dalam hukum Islam dianggap sebagai perbuatan tercela dan diharamkan. Secara analogis, fenomena pelanggaran terhadap ruang privat dalam bentuk tindakan mengintip telah terjadi dalam berbagai kasus dan memicu respons keras dari Misalnya, dalam kasus mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) UI yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengintip mahasiswi yang sedang mandi,1 dan kasus lain yang viral di media sosial, di mana seorang alumni mahasiswa Universitas Airlangga (Unai. tertangkap mengintip dan merekam di toilet perempuan. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran privasi, terutama yang bersifat seksual, menimbulkan kemarahan publik dan dapat berujung pada tindakan kekerasan atau reaksi emosional yang ekstrem. pentingnya penelitian ini didasarkan pada maraknya pelanggaran privasi, khususnya dalam bentuk mengintip. Fenomena ini kerap memicu respons emosional dari korban atau masyarakat sekitar, yang dalam beberapa kasus bahkan berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dalam konteks seperti ini, diperlukan kajian mendalam dalam fikih jinAyah untuk memahami batas-batas pembelaan diri yang dibenarkan syariat. Kajian seperti ini sangat relevan agar masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan pembolehan kekerasan dan agar penerapan hukum tetap berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan pribadi dan kesucian ruang privat, tindakan seperti mengintip bukan hanya dianggap melanggar norma sosial, tetapi juga dapat memicu pembelaan diri secara spontan yang tidak proporsional, bahkan hingga menyebabkan cedera serius, termasuk kebutaan. Struktur kasus-kasus ini memberi konteks bagi kemungkinan timbulnya kekerasan akibat pelanggaran semacam itu. Kompas,"Intip Mahasiswi Mandi. Mahasiswa PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi",situs resmi Kompas. https://w. id/artikel/intip-mahasiswi-mandi-mahasiswa-ppds-ui-ditetapkansebagai-tersangka-pornografi/amp . Juni 2. Radarkediri,"Viral di X Twitter! Alumni Mahasiswa Unair Mengintip dan Merekam di Toilet Perempuan". Radarkediri. https://radarkediri. com/nasional/785719059/viral-di-x-twitter-alumni-mahasiswa-unairmengintip-dan-merekam-di-toilet-perempuan . Juni 2. 117 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Dalam kajian Islam, tindakan mengintip telah dilarang sebagaimana termaktub dalam Q. al-ujurAt/49: 12. a a a AOaOacN Eac aOI IIaOA A a a a aE eIA ca A a aaOA U A aE eI a eA a A ac eA a AaIa eO aE UeO I aI Eac aI acI a eA e a ae a e aA Eac aI eU acOE aa ac a eO aOE Oa eA aa A acaeOIA U Aa eI acOe aE aE aaEe aI aeON aIeO U Aa aE aeNa aI eONa aOac aCO cEEa acI cEEa a acOA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. ayat ini menjadi dalil umum yang mengharamkan pelanggaran terhadap privasi orang lain, termasuk tindakan mengintip ke dalam rumah. Larangan ini menunjukkan bahwa pelaku pengintaian telah melakukan pelanggaran syarAoi, sehingga dalam beberapa kasus, syariat memberikan toleransi terhadap tindakan keras sebagai bentuk perlindungan diri atau harta, sebagaimana diperkuat oleh penjelasan dalam hadis. Ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. s AE aa aeO ua e sI Aa aAe aN a ca AE eO A )A (N EOA a A aaEe Oa aE eI aEaeOAUaA aeO IaNA a AaI eIaU acEa a aEaeOA a eAA Aa aA aCA aa a a U aAE aIA Artinya: Seandainya seseorang mengintipmu tanpa izin, lalu kamu melemparnya dengan batu kerikil hingga menyebabkan matanya buta, maka tidak ada dosa bagimu. Hadis ini menyatakan bahwa tidak berdosa bagi seseorang yang melempar pelaku mengintip hingga matanya buta. Hadis ini menjadi landasan kuat dalam diskursus fikih untuk membahas batasan pembelaan diri terhadap pelanggaran privasi. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, beberapa rumusan masalah dapat dikumpulkan sebagai berikut:. Bagaimana hukum tindakan pembelaan yang menyebabkan kebutaan akibat mengintip menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii? . Bagaimana analisis fikih muqAran terhadap perbedaan dan persamaan pandangan mazhab Maliki dan Mazhab Syafii terkait hukum tindakan pembelaan yang menyebabkan kebutaan akibat mengintip? Dengan mengacu pada latar belakang dan rumusan masalah yang telah dituliskan, maka penelitian ini memiliki tujuan: . Untuk mengetahui pendapat mazhab Maliki dan mazhab Syafii tentang hukum tindakan pembelaan yang menyebabkan seseorang menjadi buta karena mengintip. Untuk menganalisis perbandingan fikih . terhadap pendapat mazhab Maliki dan mazhab Syafii terkait hukum tindakan pembelaan yang menyebabkan kebutaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian deskriptifkualitatif dengan menggunakan metode penelitian pustaka . ibrary researc. Dalam hal Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Ab AbdillAh. Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, auu al-BukhAr. Juz 9 (Cet I: Al-SulAniyyah, bi al-Mabaah al-KubrA al-Amriyyah,1311 H), h. 118 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. ini penelitian dilakukan melalui sumber-sumber kepustakaan yang ada kaitannya dengan tindakan kekerasan melukai mata hingga buta disebabkan karena mengintip, yang terdapat di dalam Al-QurAoan, hadis, buku-buku dan sumber berita lainnya baik dari koran, majalah atau internet. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif, bukan sebagai kajian empirik berbasis studi kasus nyata, melainkan sebagai respons terhadap fenomena sosial yang berpotensi menimbulkan kekerasan berat. Meskipun belum ditemukan data empiris mengenai kebutaan yang secara langsung disebabkan oleh tindakan mengintip, potensi tersebut tetap signifikan untuk dikaji secara hukum. Oleh karena itu, pendekatan fikih muqAran menjadi relevan untuk mengkaji perbedaan pandangan mazhab Syafii dan Maliki mengenai legitimasi kekerasan sebagai pembelaan terhadap pelanggaran privasi. Beberapa penelitian terdahulu yang relevan dengan topik ini antara lain: Pertama, artikel Larangan Tajassus Dalam Perspektif Hadis oleh Angga Febrian dkk5 yang menyimpulkan bahwa tajassus merupakan perbuatan dosa besar yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan etika sosial dan syariat. Kedua, makalah Konsep Hukum Pidana Islam dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-QurAoan, karya Sunarto6 yang menyimpulkan bahwa tindak pidana dalam Islam terbagi menjadi jinAyah dan hudd, dengan sanksi seperti kisas, diat, dan kafarat. Ketiga, artikel Adab Bertamu Dalam AlQurAoan oleh Andre dkk7 yang menyimpulkan bahwa Al-QurAoan melarang mengintip dan mengatur adab bertamu secara rinci melalui tafsir Al-Qurub. Keempat, artikel Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Fiqh JinAyah dan Hukum Pidana Indonesia karya Eko Wahyudi8 yang menyimpulkan bahwa penganiayaan mencakup berbagai bentuk menyakiti tubuh dan diklasifikasikan menurut jenis dan lokasi luka, dengan hukuman berupa kisas, diat, atau Takzir. Kelima, skripsi Ardiansyah Studi Analisis Pendapat Imam Syafii Tentang Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Menggunakan Racun9 yang menyimpulkan bahwa menurut mazhab Syafii, kekerasan sebagai pembelaan diri diperbolehkan jika bersifat proporsional dan tidak melampaui Berdasarkan telaah terhadap penelitian-penelitian terdahulu, tampak bahwa kajian yang telah ada masih bersifat umum, baik dalam membahas larangan mengintip, klasifikasi tindak pidana dalam hukum Islam, maupun bentuk penganiayaan dan konsep pembelaan diri. Penelitian-penelitian tersebut belum secara khusus mengangkat bentuk kekerasan tertentu yang ditujukan kepada pelaku mengintip, khususnya dalam konteks yang menyebabkan kebutaan. Oleh karena itu, penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan ilmiah tersebut dengan fokus yang lebih tajam dan spesifik, yaitu Angga Febrian. Uswatun Hasanah, dan Almunadi. AuLarangan Tajassus Dalam Perspektif Hadis,Ay Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 9. No. Sunarto. AuKonsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-QurAoan,Ay KORDINAT: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 19. No. Andre. Ahmad Zabidi. Maulana Adab Bertamu Dalam Al-QurAoan (Studi Analisis Penafsiran AlQurtubi Pada Surah An-Nur Ayat 27-29 Dalam Tafsir JamiAo Li Ahkam Al-QurAoan,Ay JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat. Teologi dan Humaniora 9. No. Eko Wahyudi. Autindak pidana penganiayaan dalam fiqh jinAyah dan hukum pidana Indonesia,Ay Al-QAnn : UIN Sunan Ampel Surabaya 20. No. Ardiansyah. AuStudi Analisis Pendapat Imam Syafii Tentnag Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Menggunakan RacunAy. Skripsi (Makassar: STIBA, 2. 119 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. menganalisis secara komparatif dan komprehensif hukum tindakan kekerasan yang mengakibatkan kebutaan terhadap pelaku mengintip, berdasarkan perspektif mazhab Maliki dan Syafii. Kajian ini tidak hanya mengulas aspek teks hadis dan dalil-dalil fikih, tetapi juga mengeksplorasi metode istidlAl masing-masing mazhab, pendekatan etis, serta kontribusinya dalam kerangka maqAid al-syarAoah. Dengan pendekatan ini, penelitian ini menawarkan novelty berupa model analisis hukum Islam yang lebih utuh dan aplikatif dalam menyikapi pelanggaran privasi ekstrem di era kontemporer. PEMBAHASAN Konsep Kekerasan dalam Perspektif fikih Islam Definisi kekerasan Di dalam kitab lisanul arab karya Ibn Maner, kekerasan dalam bahasa Arab disebut sebagai Al-Aounf yang berarti tindakan kasar atau keras, lawan dari kata Al-rifq yaitu kelembutan dan secara istilah bisa disimpulkan tindakan, ucapan, atau perilaku yang keluar dari kelembutan, mengandung kekerasan dan kekasaran, yang dapat berupa kekerasan fisik maupun psikologis. 10 Melakukan tindakan kekerasan dalam Islam merupakan perkara yang dilarang dalam Islam justru sebaliknya, berlemah lembut antar manusia itu adalah perbuatan yang dicintai oleh Allah Swt. di dalam al-QurAoan disebutkan anjuran untuk berlemah lembut Q. Ali AoImrAn/3: 159. aa as a eA Ee aCEA Aa e aAe aaEaeIA a A AaUc aEaeOA e aAE AA a A EIe aA eacO aI eI a eOEA a AA a A aaEaeI aOEa eO aEeIA a a aI a eea I aI cEE EeIA e AA aeI aN eI aOA AOA ca A a aOacE eE aEaO cEEa a acI cEEa aaOA a e A Ee aIa aOEEA a AaO a aOeaN eI aA eEa eI a Aa a aaeIA Terjemahnya: Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhamma. berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan . Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal. Abdullah bin AoAmr ra. mengatakan di dalam kitab tafsir ibnu Kair, bahwa beliau melihat Nabi Muhammad saw. bukan orang yang kasar dan juga bukan orang yang keras, tidak suka berteriak di pasar, dan tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi beliau memaafkan dan memaafkan kembali. 11 Ini menunjukkan bahwa nabi Muhammad sebagai suri teladan tidak memiliki perilaku kasar dan keras. Batasan-batasan kekerasan dalam Islam Penjelasan dari dalil-dalil yang syarAoi . Kisas . embalas pelaku sebagaimana yang telah ia lakuka. 12 Muuammad ibn Mukarram ibn AoAl. Ab al-Fasl JamAl al-Dn Ibn Maner al-AnAr al-RuAofaAo al-Ifriq. LisAn al-AoArab. Juz 9, (Cet. Beirut: DAr Adir, 1414H), h. Ab al-FidA, ism AAoil ibn Umar Ibnu Kair al-Dimasyqi. Tafsr al-Qur'An al-AoAem. Juz 2, (Cet. Saudi: DAr Ibn al-Jawz li al-Nashr wa al-TawzAo 1431H), h. AoAl ibn Muuammad ibn AoAl al-Zayn al-Syarf al-JurjAn. Kitab al-TaAorifAt, (Cet. Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1403H), h. 120 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Kisas sendiri adalah perintah Allah sebagai hukum keadilan yang sarat akan hikmah dengan tujuan mencegah pembunuhan dan kejahatan, dengan memberikan efek 13 Dalil kisas terdapat pada Q. Al-Baqarah/2: 178. a ca AA a Ee aCe EO a eaEac aa eaEaa aOEe ae a aaEe ae a aOEaIeO aaEaIeO Aa aI eI a aA aO EaN aI eIA a A aEaeO aE aI EeCA a a a AOaOac aN EOe aI aIIa eO aEA a Oa A aAI EaE ae aAOA aII aca aEI O eeU AaI aI O a EA a a AE AaEaNA a ANA AOA AEA e a ae a a a a e e U e a a e e U a a AaeON a eOU aU aEe aI e aeOA A aEaeO UIA U Aa aA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu . kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Akan tetapi amnesti internasional menganggap kisas yang disebabkan karena pembunuhan dan kejahatan berat yang mana pelakunya dieksekusi adalah bentuk bagian dari kekerasan15 dan merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Takzir Takzir . ukuman atau pendisiplinan yang diberikan atas pelanggaran yang tidak ada hukum uad atau kafarat khusu. 16 yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim, akan tetapi takzir memiliki beberapa jenis dan di antaranya adalah dalam bentuk Ibnu Qudamah berkata dalam kitab al-Mughni, takzir adalah hukuman yang disyariatkan atas suatu pelanggaran yang tidak dikenai uad, seperti seseorang yang menyetubuhi budak perempuan yang dimiliki bersama, atau budaknya sendiri yang telah 17 Maka takzirnya ditentukan oleh hakim yang sah . Jihad Jihad secara istilah berarti berperang melawan musuh untuk meninggikan Islam. Jihad terdiri dari beberapa jenis di antaranya berperang melawan orang kafir, jihad inilah yang mengandung kekerasan akan tetapi bukan dalam makna yang buruk melainkan dalam makna membela agama Islam. Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa , al-MawsAoah al-Fiqhiyyah. Juz 3, . , 1433H), h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Amnesty International. AuSAUDI ARABIA 2024Ay, situs resmi Amnesty International. https://w. org/en/location/middle-east-and-north-africa/saudi-arabia/report-saudi-arabia/ Juli 2. AoAl ibn Muuammad ibn AoAl al-Zayn al-Syarf al-JurjAn. Kitab al-TaAorifAt, (Cet. Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1403H), h. Muwaffaq al-Dn Ab Muuammad AoAbd AllAh ibn Aumad ibn Muuammad ibn QudAmah alMaqdis al-JamAAol al-Dimashq al-Aliu al-anbal, al-Mughn. Juz 12, (Cet. Riyad: DAr AoAlam alKutub li--ibAAoah wa al-Nashr wa al-TawzA. , h. Ab AoAmmAr YAsir ibn Aumad ibn Badr al-NajjAr al-DimyA. MawsAoat al-Fiqh AoalA alMazAhib al-ArbaAoah. Juz 20, (Cet. Kairo: DAr al-TaqwA 1444H), h. 121 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. jihad berperang melawan orang kafir memiliki tujuan: menyampaikan agama Allah, mengajak manusia untuk beragama Islam, mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam, menegakkan agama Islam dan agar semua manusia menyembah Allah Swt. Sebagai solusi yang terakhir dan bukan yang utama. Tindakan tegas dalam Islam hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada dalil syarAoi atau alasan yang sah secara agama, serta mempertimbangkan adanya kemaslahatan yang jelas. Namun ia bukanlah pilihan pertama dan utama, bahkan menjadi solusi yang terakhir dari sebuah masalah. Sebagai contoh dalam konteks rumah tangga ada tahapantahapan yang harus dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan dengan istri yg nusyuz atau durhaka terhadap suami yaitu dengan: dimulai . Nasihat dan apabila masih belum ada perubahan maka melangkah ke tahap berikutnya yaitu . pemisahan tempat tidur dan apabila belum ada perubahan maka tahap akhir yaitu dengan . pukulan ringan yang tidak menyakitkan dan meninggalkan bekas terhadap tubuh sebagaimana disebutkan di dalam Alquran Q. an-Nisa/4: 34. a AEAEa CIaA a AE Ca acOIO aI EaO EIa aA s A aN eI a EO a eA a AA a a AacE cEEa a eA U A A A U a A acOaa aIe aA aC eO I eI aeI aOaE eI Aa A a e a a Aa aE aA a A cEE O Ea aO aI IaON acI aON acI ONON acI a EeIA a a a AEaEeaOA A aa eO aN acI a eI aa eIa aE eI AaEA e A a aOA a a a ea a e a a e a a e a e a e a a a A aa a Aa e a eO aEaeO aN acI aaeO UE a acI cEEa aE aI aEaOUc aEa UeOA Terjemahnya: Laki-laki . adalah penanggung jawab atas para perempuan . karena Allah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat . epada Alla. dan menjaga diri ketika . tidak ada karena Allah telah menjaga . Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur . isah ranjan. , dan . alau perlu,) pukullah mereka . engan cara yang tidak menyakitka. Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Tidak melakukan kekerasan yang merendahkan martabat seseorang Tidak diperkenankan dalam Islam memukul wajah yang mana itu bisa merendahkan martabat seorang muslim bahkan bisa menjadi luka yang fatal akibat memukul wajah, di dalam hadis Nabi yang diriwiyatkan oleh Muslim: a a AE A a aNa AaEeOa eaIA aA Ee aO eNA a a eI aa aNaOe aa CA a Aa a aE eI A a Auaa Caa aE A: AOE EE A a a a aA CA:AEA Artinya: DR. SaAod ibn AoAl ibn Wahf al-QauAn, al-JihAd f Sabl AllAh TaAoAlA Ae Mafhmuhu, ukmuhu. MarAtibuhu. UawAbiuhu. AnwAAouhu. AhdAfuhu. Fasluhu, wa AsbAb al-Nar AoalA al-AAodAAo f UawAo al-KitAb wa al-Sunnah, (Riyad: MabaAoah Safr t. ), h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Ab al-usain Muslim bin al-ajjAj bin Muslim al-Qusyair al-NaisAbr, auu muslim. Juz 8, (Cet. Turki: DAr al-ibAAoah al-AoAmirah, 1334H), h. 122 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Dari abu hurairah ra berkata bahwa rasulullah saw. bersabda: Jika kamu bertengkar dengan saudaramu maka hindarilah memukul wajah. Tidak berlebihan bahkan menyebabkan cedera Tindakan kekerasan yang bisa menimbulkan cedera pada anggota tubuh dilarang dalam Islam. Ada yang dijatuhi hukuman diat yaitu harta . ejumlah uang atau kompensas. yang diberikan kepada korban atau walinya karena suatu tindak pidana . enganiayaan atau pembunuhan. 22 Bahkan ada yang dijatuhi hukuman kisas . alasan setimpa. bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kehilangan nyawa. Beberapa tindakan kekerasan yang dijatuhi hukuman kisas dengan syarat terdiri atas empat hal pokok: pelaku harus sudah balig, berakal, bukan merupakan orang tua dari korban, serta korban tidak lebih rendah status hukumnya seperti kafir atau budak. Perbedaan bentuk fisik seperti usia, tinggi badan, atau postur tidak dianggap dalam pelaksanaan kisas. Di samping itu, sekelompok orang dapat dijatuhi kisas karena membunuh satu orang apabila tindakan masing-masing dari mereka secara tersendiri cukup untuk menyebabkan kematian. Kaidah penting lainnya menyatakan bahwa siapa pun yang berlaku padanya hukum kisas dalam pembunuhan, maka berlaku pula kisas padanya dalam pemotongan anggota tubuh, dengan syarat bahwa pelaku adalah seorang oleh karena itu, siapa yang tidak dijatuhi kisas dalam pembunuhan juga tidak dijatuhi kisas dalam melukai anggota tubuh. Menurut Ibnu QudAmah dalam al-Mughn, tindak pidana yang dikenai hukuman kisas terbagi ke dalam dua kategori utama: pertama, pembunuhan sengaja ( al-qatl alAoam. , dan kedua, penganiayaan yang menyebabkan luka atau kehilangan anggota tubuh . l-arA. 25 kisas dalam kasus pembunuhan diberlakukan apabila pelaku membunuh dengan sengaja menggunakan alat yang lazim untuk membunuh, serta korban adalah individu yang darahnya dilindungi secara syarAoi. Dalam hal ini, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, selama terpenuhi syarat-syarat seperti kesengajaan, kejelasan alat pembunuh, dan kesetaraan antara pelaku dan korban dalam hal agama dan status hukum. Adapun dalam kasus luka dan anggota tubuh, kisas dapat dikenakan dengan syarat: mukallaf, korban haruslah orang yang memiliki perlindungan jiwa . aAo. , korban harus setara . afAAoa. dengan pelaku dalam hal agama dan status . erdeka atau buda. , korban bukan keturunan pelaku, sengaja. Pandangan Islam tentang kekerasan Ab AoAmmAr YAsir ibn Aumad ibn Badr al-NajjAr al-DimyA. MawsAoat al-Fiqh AoalA alMazAhib al-ArbaAoah. Juz 21, (Cet. Kairo: DAr al-TaqwA 1444H), h. Wahbah bin MuafA al-Zuuayl, al-Fiqh al-IslAm wa-Adillatuhu. Juz 7, (Cet. IX. Damaskus: DAr al-Fikr, t. th,), h. Muuammad ibn QAsim ibn Muuammad ibn Muuammad. Ab AoAbd AllAh. Syams al-Dn alGhazz, wa yuAoraf bi-Ibn QAsim wa bi-Ibn al-GharAbl. Fatu al-Qarb al-Mujb f Syaru AlfAe al-Taqrb = al-Qawl al-MukhtAr f Syaru GAyah al-IkhtiAr . a yuAoraf bi-Syaru Ibn QAsim AoalA Matn Ab SyujAAo , (Cet. Beirut: DAr Ibn azm li-al-ibAAoah wa-al-Nasyr wa-al-TawzAo, 1465H), h. Ab Muuammad AoAbd AllAh bin Aumad bin Muuammad bin QudAmah, al-Mughni li Ibn QudAmah. Juz 8, (Cet. kairo: Maktabah al-qAhirah 1488H), h. Ab al-NajA Sharaf al-Dn MsA al-ajjAw al-Maqdis, al-IqnAAo f Fiqh al-ImAm Aumad ibn anbal. Juz 4 (Beirut: DAr al-MaAorifah t. ), h. 123 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Agama Islam pada hakikatnya adalah agama yang mengajarkan kelembutan, kasih sayang, dan keadilan, bukan kekerasan. Prinsip dasar Islam yang diajarkan oleh Rasulullah saw. penuh dengan rahmat, sebagaimana firman Allah Swt. alAnbiya/21: 107. a AOI aEeIA a a AOA a a e aa a e AE E a eeaU e EaIA Terjemahnya: Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhamma. , kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ajaran Islam senantiasa mendorong umatnya untuk berlaku adil, bahkan terhadap musuh sekalipun, sebagaimana dalam Q. al-Maidah/5: 8 a a a a a AOaOacN Eac aOI IIaO aEOIaO Ca acO aIA a a AA ae a AO cEE a aN aa aaEeC e aOE eaO aaIIac aE eI aIa aI Ca eOI a EO aE a eEaeO eEaeO aN aO aCe aA e e e a ae a AEaEac eC OO aOac aCO cEEa a acI cEEa aaeOU a a e aIEa eO aIA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak . karena Allah . saksi-saksi . ang bertinda. dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena . itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Islam menolak segala bentuk kekerasan yang tidak sah secara hukum syariat, penolakan ini diperkuat oleh berbagai dalil, salah satunya sabda Nabi Muhammad saw. yang berbunyi: a a a A OII aE aI a AUA EOeEaIN OE OEaINAUAEeIEaI aO EeIEa aIA A aOaI eI Aa ac a a eI aI eEasIAUAa aNA a A aON aE aI EEa a aA a a e aa a a e a a a a a ea a aea a AaEU Aa ac EE eIN aEU aII aEaA )A aOaI eI a aa aI eEa UI a aaNa EEa Oa eOaI Ee aCOa aI (IAC EONAUA Oa eOaI Ee aCOa aI aA a a e ae a a a a ae Artinya: Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya . Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa meringankan kesulitan seorang Muslim, maka Allah akan meringankan kesulitannya di antara kesulitankesulitan pada hari kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat (Muttafaq Alaih. Hadis ini menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh menzalimi saudaranya atau membiarkannya dalam kesulitan. Ajaran Islam sangat menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan terjaga kehormatannya. Hal ini tercermin dalam al-MAAoidah/5: 32. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Ab AoAbd AllAh Muuammad bin IsmAAol al-BukhAr al-JuAof, auu al-BukhAr. Juz 2, (Cet. Damaskus: DAr Ibn Kar. DAr al-YamAmah 1414H), h. 124 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. a A aeO Aa sA a aAE aEa e Ia a EO aaI a e aOeE IacN aI eI CaaE Ia eA aA AacA AIA AEA AEA ACA AacIA AEA a AA AEA a a AIA AeOA a AaI eI a e aE EA a a U a a a e a a AaO OEaC e eI EaI aEe OaIA a AaO OII aON Aa aEacIa aO EIA a AE a EaeA a A aeac acI aEa UeO aIeI aN eI a e a EA a ae e aa U e a a a a a ea a a a a U e a AacA a ae AEa aI e a eO aIA Terjemahnya: Oleh karena itu. Kami menetapkan . uatu huku. bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena . rang yang dibunuh it. telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakanakan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan . keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. Dalil ini menyatakan bahwa membunuh satu orang tanpa alasan yang benar seolah-olah membunuh seluruh umat manusia. Dalam kerangka maqAid al-syarAoah, perlindungan jiwa . ife al-naf. merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam. Oleh karena itu, tindakan kekerasan seperti penganiayaan, pembunuhan tanpa sebab yang sah, atau pemaksaan kehendak termasuk pelanggaran berat yang akan dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, baik di dunia maupun di akhirat. Prinsip Islam dalam menyikapi kekerasan . Larangan kekerasan individu Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh individu tanpa otoritas yang sah. Dalam kerangka hukum Islam, penggunaan kekuatan hanya dibenarkan oleh pemerintah atau otoritas yang memiliki legitimasi, serta terbatas pada kondisi tertentu seperti pembelaan diri atau pelaksanaan hukum yang sah. Apabila manusia berperang tanpa izin otoritas yang sah maka akan terjadi kekacauan yang besar, setiap orang bisa saja menaiki kuda untuk memerangi siapa pun dan bisa saja ada yang berpura-pura ingin berjihad padahal sebenarnya mereka ingin memberontak pada pemerintahan yang sah. 31 Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan individual tidak mendapat tempat dalam sistem hukum Islam. Penjagaan Jiwa dalam Perspektif MaqAid al-SyarAoah Dalam teori maqAid al-syarAoah. Islam menempatkan penjagaan jiwa . ife alnaf. sebagai salah satu tujuan utama syariat. Dengan demikian, segala bentuk kekerasan yang mengarah kepada melukai anggota tubuh bahkan sampai kehilangan nyawa, kecuali jika digunakan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Prinsip ini memperlihatkan bahwa syariat bertujuan menjaga kehidupan, bukan mengancamnya, dan setiap tindakan kekerasan harus tunduk pada prinsip kemaslahatan dan proporsionalitas. Jihad dan Otoritas Resmi dalam Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Muuammad bin Aliu al-AoUaymn. Al-Syaru al-MumtiAo AoalA ZAd al-MustaqniAo. Juz 8, (Cet. DAr Ibn al-Jawz, 1422H), h. 125 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Adapun konsep jihad dalam Islam, yang seringkali disalahgunakan oleh kelompok ekstremis, sejatinya bukanlah bentuk kebebasan untuk melakukan kekerasan. Jihad mencakup berbagai bentuk perjuangan yang luas, yaitu jihad atas orang musyrik, jihad atas orang zalim jihad kepada orang tua. 32 Pelaksanaan jihad secara fisik hanya dapat dilakukan oleh izin otoritas resmi, ketika diserang oleh musuh secara langsung dan telah berhadap-hadapan dengan musuh secara lansung33, bukan oleh individu atau kelompok tanpa legitimasi. Penyalahgunaan konsep jihad ini telah mengaburkan hakikat Islam yang pada dasarnya menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian dan keadilan. Hukum Melukai Mata Disebabkan karena Mengintip Melukai dalam Islam disebut sebagai al-jaru yang merupakan bagian dari pembahasan jinayah atau tindak pidana. Jinayah secara bahasa adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syariat yang Allah larang dengan hukuman had atau takzir, secara istilah Jinayah berarti: penyerangan terhadap jiwa, tubuh, kehormatan, akal, atau harta, dengan cara mewajibkan adanya kisas, atau uad, atau denda. Hukum Melukai Mata Pada asalnya hukum melukai orang lain adalah haram dan akan dikenakan kisas atau diat. Dalil kisas terdapat pada Q. Al-Maidah/5:45 a AE acI a a AA OEaa aI aaEaa aI OA a a a eAO OEaIA a a e A OEe aA a AOaEa e Ia aEaeO aN eI AaeO aN a acI EIac eAA AeEaaeO aA e AE aI aOA a eAA aEaIA a a e AO aEe aA a a A aEIac eAA a a a AE aN aI EE aI eO aIA a AacU EacN aOaI eI acaEe aeaO aE eI aa aIe aaE cEEa aOEA a a Aa aI eI A U a aACA a AacC N Aa aN aO aEAA Terjemahnya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taura. bahwa jiwa . dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada kisasnya. Barang siapa melepaskannya . enjadi sedeka. , maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim. Adapun dalil wajibnya diat termaktub pada alquran Q. al-Nisa/4:92 AaOaI aE aI Ea aI eaI sI a eI Oac eCa aE aI eaIIU aE aa aOaI eI Caa aE aI eaIIU aa a e aOe a aCaa s acI eaIIa s acOaOaU acI aEac aIU a E a eNEaN aEA acCa eO a eI aE aI aI eI Ca eOsI a a sO Eac aE eI aO aN aO aI eaI UI a e aOe a aCaa s acI eaIIa s aOa eI aE aI aI eI Ca eOsI aeO Ia aE eI aOaeO Ia aN eI aIeO a UCA ca ca eI OA a a sa s a a ca a e AI a eNOe aI aIa aa aA AO a eOaU aI aI cEEa aOaE aI cEEa aEaeO UIA a a aOaU acI aEac aIU E a eNEN aO ea aOe a aCaa acI eIIa Aa aI eI aEe aO e aOA AaEaeO UIA Firmanda Taufiq. Ayu Maulida Alkholid. AuKontekstualisasi Hadis tentang Jihad dan Relevansinya dalam Konflik Timur TengahAy. Al Quds: Jurnal studi alquran dan hadis. Vol. No. , h. DR. SaAod ibn AoAl ibn Wahf al-QauAn, al-JihAd f Sabl AllAh TaAoAlA Ae Mafhmuhu, ukmuhu. MarAtibuhu. UawAbiuhu. AnwAAouhu. AhdAfuhu. Fasluhu, wa AsbAb al-Nar AoalA al-AAodAAo f UawAo al-KitAb wa al-Sunnah, (Riyad: MabaAoah Safr t. ), h. Muuammad bin IbrAhm bin AoAbd AllAh al-Tuwayjir. MawsAoat al-Fiqh al-IslAm. Juz 5, (Cet. Jeddah: Bayt al-AfkAr al-Duwaliyya. Hal. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. 126 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Terjemahnya: Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah . idak sengaj. Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah . memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan . tebusan yang diserahkan kepada keluarganya . , kecuali jika mereka . eluarga terbunu. membebaskan pembayaran. Jika dia . dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, . endaklah pembunu. memerdekakan hamba sahaya mukmin. Jika dia . dari kaum . yang ada perjanjian . antara mereka dengan kamu, . endaklah pembunu. membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukmin. Siapa yang tidak mendapatkan . amba sahay. hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai . cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Terdapat juga dalil diat yang mencakup di dalamnya diat melukai mata yang termaktub di dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah ra: a AOA a AIA a a a a AEOa OaA EEaA a a a a a a AaI aA EIac eAA a e aAE a ca AaOA ca AEOaa aOa aAEOaA a a aA a eaNA a A EOaa IaU I aI uE aE aOaA EaIeA u a aOA a A aa Ia A a a a a ca AEOa Oa a ca a a AOaA Ee OA a AE aE EeOA AEOaa aOa a e e aa e a a a a AO EOaa aOaA E aE aA a e a AEAEe EOaa aOaA Ee aeO Ia eO EOaa aOa a a aAEO a OaA ea a aEA a a aAEeIeIOI a aEA a AEO a OaA EeIIa aCEa a aae aa aII auEa aE OaA aE aE A a a EeOa aA a a s I eI A a a a AA a a a a a a a a AA aAEE O eCaE aaEeIaA a a a AE aE e aII auEa aE Oa a a a a eaAE aI aA ca A aI aI auEa aE aOA e a a a a a ca AaIA a U a e a AaOA U eaA I aI uE aE aOaA Ee aIO a aA a AE aNA ca AaO aEaO eaN aEA )AA aOIa s(N EIOA a eA aEA Artinya: Bahwa untuk . jiwa, diatnya adalah seratus ekor unta. Untuk hidung jika terpotong seluruhnya, diat penuh. Untuk lidah, diat penuh. Untuk dua bibir, diat penuh. Untuk dua buah zakar, diat penuh. Untuk kemaluan , diat penuh. Untuk tulang punggung . ang menyebabkan kelumpuha. , diat penuh. Untuk kedua mata, diat penuh. Untuk satu kaki, setengah diat. Untuk luka di kepala yang sampai ke otak . aAomma. , sepertiga diat. Untuk luka yang menembus rongga . AAoifa. , sepertiga diat. Untuk luka yang menyebabkan tulang bergeser . , lima belas ekor unta. Untuk setiap jari tangan dan kaki, sepuluh ekor unta. Untuk gigi yang tanggal, lima ekor unta. Untuk luka yang menembus kulit hingga tulang . , lima ekor unta. Dan bahwa laki-laki dibunuh karena membunuh perempuan . isas berlaku sam. Dan untuk ahli emas . onAra. , diatnya seribu dinar. (H. An-nasa. Berdasarkan hadis ini, maka pada asalnya melukai mata yang menyebabkan kehilangan fungsinya atau kebutaan mendapatkan diat yaitu setiap 1 mata diatnya setengah dari diat penuh atau 50 ekor unta. Hukum mengintip Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Ab AoAbd al-RaumAn Aumad bin SyuAoaib al-NasAAo. Sunan al-NasAAo al-MujtabA. Juz 8, (Cet. Damaskus: DAr al-RisAlah al-AoAlamiyyah, 1439H). Hal. 127 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Mengintip dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan dibenci oleh Rasulullah saw. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat nabi Sahl bin SaAoad al-SaAodi aca AOEA aAcEEa A EacO EE EaO NA a A A ca AA ea a a ca A aO aI a a a OEAU AAEacO EEa aEaOeN aO a Eac aIA a AcEEA a a AaI a a UE acEa a a a e s a a aca AOEA U AacE aIe a a aIA ca aO a Eac aI aI e UO aaOA a aA CAU AA EacO EEa aEaOeNa aO a Eac aIA a A AaEa acI aNa a aAUaAE aNa ae a NA a Aa EaIa aIA e A AEa eO A: AEA a AcEEA aca AOEA AA a )NA a AE a aA a aAE CA a eA aNa a aOe Ia OA a eAEaIA e Aua acacIa a aE auE e aI I eI A: AA EacO EEa aEaOeN aO a Eac aIA a aAU aE EA a AcEEA )AEOA Artinya: Bahwa ada seorang lelaki mengintip dari lobang pintu kamar Rasulullah saw, sedang di tangan Rasulullah saw. ada sisir besi untuk menggaruk Maka tatkakala Rasulullah saw. melihat hal itu, beliau bersabda: AuAndai aku tahu bahwa kamu melihatku, maka pasti aku tusukkan besi ini di kedua matamu. Ay Lalu Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda: Ausesungguhnya diadakannya meminta izin untuk menjaga pandangan. Ay (HR. Bukhar. Anjuran meminta izin Meminta izin adalah bagian yang penting dari adab dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan ini menunjukkan penghargaan terhadap privasi dan kenyamanan orang lain. Dengan meminta izin sebelum masuk ke suatu tempat atau sebelum melihat sesuatu yang bukan haknya, didalam hadi yang diriwayatkan oleh Sahl bin SaAoad ra: aca AOEA )AA a )N EOA a Aa aA e AuaacIa a aE auE e aI I eI A: AA EacO EEa aEaOeN aO a Eac aIA a aAU aE EA a AcEEA Artinya: Bahwa ada seorang lelaki mengintip dari lobang pintu kamar Rasulullah saw, sedang di tangan Rasulullah saw. ada sisir besi untuk menggaruk Maka tatkakala Rasulullah saw. melihat hal itu, beliau bersabda: AuAndai aku tahu bahwa kamu melihatku, maka pasti aku tusukkan besi ini di kedua matamu. Ay Lalu Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda: Ausesungguhnya diadakannya meminta izin untuk menjaga pandangan. Ay (HR. Bukhar. Ibn BaAl rahimahullah berkata di dalam kitabnya Syarah Sahih Bukhari: a a a a a N aE aO a acO IaIA aA aOIacNa uaacacIa a aE a eOAU I aI EIaca a ua aE a eOaa IEaeI aI aOaI E aaO acE IIeNAUAEe aIA e aea a a a a Artinya: Ab AbdillAh. Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, auu al-BukhAr. Juz 9 (Cet I: Al-SulAniyyah, bi al-Mabaah al-KubrA al-Amriyyah,1311 H), h. Ab AbdillAh. Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, auu al-BukhAr. Juz 9 (Cet I: Al-SulAniyyah, bi al-Mabaah al-KubrA al-Amriyyah,1311 H), h. Ibn BaAl Ab al-asan Al ibn Khalf ibn Abd al-Malik. Syaru auu al-BukhAr li-Ibn BaAl. Juz 9, (Cet. II. Riyad: Maktabah al-Rusyd 1423H), h. 128 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Hadis ini menjelaskan arti meminta izin, karena ditakutkan melihat aurat orang yang beriman dan apa saja yang tidak dihalalkan baginya. Al-Nawawi rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim: a a a AaI Eae a aI I eOU OIeIA a aEaOA e ca A aI eIaNa AUAA aA e AuaacIa a aE auE e aI I eI A a aA aOuaacIa a aE EaE Oa aC a EAUAO aNA a a aE EA U a aa a a a a a A OE a aeONa aaIac NO I aA s A Aa aE aO acE aEAUAaEaIA 41 s a AaIaOacA U a aa a a e AA aNa aEaO eIaa A a aA AON E aOCaOa A a Aa a eI OaeIaa aA a e a a aa Artinya: Sesungguhnya izin itu disyariatkan karena alasan pandangan. Maksudnya, bahwa meminta izin adalah sesuatu yang disyariatkan dan diperintahkan, dan disyariatkan agar pandangan tidak jatuh kepada hal yang haram. Maka tidak halal bagi seseorang untuk melihat ke dalam lubang pintu atau selainnya yang memungkinkan pandangannya jatuh kepada wanita asing. Analisa Fikih Muqaran Terhadap Pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Maliki Terkait Hukum Melukai Mata Hingga Buta Disebabkan Mengintip. Analisis dalil dari mazhab Maliki Dalil yang digunakan Berdasarkan kitab Syaru auu Muslim li al-QAs AoIyAs al-MusammA IkmAl alMuAolim bi-FawAAoid Muslim 42. Syaru auu al-BukhAr li Ibn BaAl 43,kitab Uyun alMasail44 dan kitab Al-QawAnn al-Fiqhiyyah45, bahwa dalil yang digunakan oleh mazhab Maliki dalam masalah melukai mata: Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. s AE aa aeO ua e sI Aa aAe aN a a AE aO Ee aCA ca AEa eO A: A aI A AA a A aaEe Oa aE eI aEaeOAUaA aeO IaNA a AaI eIaU acEa a aEaeOA a eAA Aa aA aCA aa a a U aAE aIA a a aACA )A)N EOA Artinya: Rasulullah A Abersabda: "Seandainya seseorang mengintipmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu kecil dan menyebabkan matanya buta, maka tidak ada dosa atasmu. " (H. Bukhar. Ab ZakariyyA Muuy al-Dn YauyA ibn Sharaf al-Nawaw, al-MinhAj Sharu auu Muslim ibn al-ajjAj. Juz 14, (Cet. II. Beirut: DAr IuyA al-TurA al-Arab 1392H), h. AoIyAs bin MsA bin AoIyAs bin AoAmrn al-Yauub al-Sabt. Ab al-Fasl. Syaru auu Muslim li al-QAs AoIyAs al-MusammA IkmAl al-MuAolim bi-FawAAoid Muslim. Juz 5, (Cet. Mesir: DAr al-WafAAo li alibAAoah wa al-Nashr wa al-TawzAo t. ), h. Ibn BaAl Ab al-asan AoAl bin Khalaf bin AoAbd al-Malik. Syaru auu al-BukhAr li Ibn BaAl. Juz 8, (Cet. II. Riyad: Maktabat al-Rusyd 1423H), h. Ab Muuammad Abd al-WahhAb ibn Al ibn Nar al-alab al-BaghdAd al-MAlik. Uyn alMasAil, (Cet. Beirut: DAr Ibn azm li-al-ibAah wa-al-Nashr wa-al-Tawz 1430H), h. Ab al-QAsim Muuammad ibn Aumad ibn Muuammad ibn Abd AllAh ibn Juzayy al-Kalb alGharnA, al-QawAnn al-Fiqhiyyah, . , t. ), h. Ab AbdillAh. Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, auu al-BukhAr, ,Juz 9 (Cet I: Al-SulAniyyah, bi al-Mabaah al-KubrA al-Amriyyah,1311 H), 129 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. s AAEacO EEa aEaeO aN aO aEac aI a e aCA a AaI a a UE acEa a aI eI a eA ca AA :A eaOAUa a aA a a a EIA ca aA Aa aC aI uaEaeON EIAUAAEacO EEa aEaeON aO aEac aIA a AacA a AacA a a )AE a aE EaOaeaIaN. N EOA ca A Aa aEaI aIeaa uaEaeO aN aOea aEAUa a a aCA Artinya: Bahwa ada seorang lelaki mengintip di bagian lubang kamar Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam berdiri membawa panah yang panjang, saya perhatikan beliau berjalan perlahan supaya orang itu tidak merasa untuk menusuk matanya. (H. Bukhar. Hadis yang diriwayatkan oleh Sahl bin SaAoad ra. aca AOEA aAcEEa A EacO EE EaO NA a A A ca AA ea a a ca A aO aI a a a OEAU AAEacO EEa aEaOeN aO a Eac aIA a AcEEA a a AaI a a UE acEa a aA a e s aA a aca A AaEa acI N O aEAU AE aNa e NA U AacE aIe a a aaIA a aA CAU AA EacO EEa aEaOeNa aO a Eac aIA a Aa EaIa aIA e A AEa eO A: AEA a a a ca aO a Eac aI I e UO aaOA a AcEEA a a aca AOEA AA a )NA a AE a aA a aAE CA a eA aNa aA aOe Ia OA a eAEaIA e AuaacIa a aE auE e aI I eI A: AA EacO EEa aEaOeN aO a Eac aIA a aAU aE EA a AcEEA )AEOA Artinya: Bahwa ada seorang lelaki mengintip dari lobang pintu kamar Rasulullah saw, sedang di tangan Rasulullah saw. ada sisir besi untuk menggaruk Maka tatkakala Rasulullah saw. melihat hal itu, beliau bersabda: AuAndai aku tahu bahwa kamu melihatku, maka pasti aku tusukkan besi ini di kedua matamu. Ay Lalu Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda: Ausesungguhnya diadakannya meminta izin untuk menjaga pandangan. Ay (HR. Bukhar. Analisis dalil yang ada Mazhab Maliki menolak memahami hadis Nabi saw. "Seandainya aku tahu kamu mengintip, niscaya aku tusuk matamu" secara literal sebagai hukum syarAoi. Mereka menganggap bahwa sabda tersebut termasuk bentuk taghle . enekanan atau ancaman kera. yang bertujuan menakut-nakuti dan mencegah perbuatan tidak sopan, bukan sebagai perintah yang dibolehkan dalam hukum Islam. 49 Pendekatan ini juga konsisten dengan metode MAlikiyyah dalam memperhatikan konteks sosial dan kebiasaan masyarakat Madinah sebagai sumber hukum. Dalam memperkuat pandangannya, mazhab Maliki merujuk pada ayat-ayat AlQurAoan yang menyatakan prinsip al-muqAah . embalasan setimpa. , seperti QS. Ab AbdillAh. Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, auu al-BukhAr. Juz 8 (Cet I: Al-SulAniyyah, bi al-Mabaah al-KubrA al-Amriyyah,1311 H), h. Ab AbdillAh. Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, auu al-BukhAr. Juz 9 (Cet I: Al-SulAniyyah, bi al-Mabaah al-KubrA al-Amriyyah,1311 H), h. Ibn BaAl Ab al-asan AoAl bin Khalaf bin AoAbd al-Malik. Syaru auu al-BukhAr li Ibn BaAl. Juz 8, (Cet. II. Riyad: Maktabat al-Rusyd 1423H), h. Muuammad ibn Ab Bakr ibn Ayyb ibn Sad Shams al-Dn Ibn Qayyim al-Jawziyyah. IlAm al-Muwaqqin an Rabb al-Alamn. Juz 2, (Cet. Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah 1411H), h. 130 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. MAAoidah . : 45 ("Dan mata dibalas dengan mata")51 dan QS. al-Naul . : 126 ("Jika kamu membalas, maka balaslah dengan balasan yang seimbang"). 52 Mereka menegaskan bahwa kedua ayat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghalalkan tindakan spontan seperti membutakan mata pengintip, karena kisas . hanya boleh dilakukan melalui mekanisme hukum resmi, bukan dengan tindakan langsung dari Mazhab Maliki menekankan bahwa meskipun seseorang berhak melindungi kehormatan dan privasinya, namun cara pembelaan harus proporsional. Jika seseorang mengintip, maka tindakan pertama yang harus diambil adalah menegurnya atau mengusirnya dengan cara wajar. Tidak dibenarkan langsung membutakan matanya, karena tindakan itu melampaui batas perlindungan diri. Oleh karena itu, dalam ulama Malikiyyah, jika seseorang melempar pengintip lalu matanya rusak tanpa sengaja, maka tidak ada dosa, tetapi bukan berarti tidak ada diat, sebab pembalasan fisik tetap harus memenuhi standar keadilan dan kehati-hatian. Mazhab Maliki juga menggunakan pendekatan sejarah sahabat . irah al-auAba. untuk menunjukkan bahwa ancaman dalam ucapan tidak selalu bermakna perintah Mereka menyebutkan bahwa banyak sahabat seperti Umar bin al-KhaAb atau Ali bin Ab Alib pernah menyampaikan ancaman keras, namun tidak mengeksekusinya secara nyata. Ini menegaskan bahwa gaya komunikasi keras dari Nabi saw. atau para sahabat harus dipahami dalam konteks penegasan moral dan pencegahan, bukan sebagai perintah untuk bertindak hukum langsung. Analisis dalil dari Mazhab Syafii Dalil yang digunakan Berdasarkan kitab al-MinhAj Syaru auu Muslim bin al-ajjAj55, kitab Fatu alBAr bi-Syaru al-BukhAr56, kitab al-MuAolim bi-FawAid Muslim57, kitab Takmilat alMajm Syaru al-Muhaab58, kitab Nayl al-AwAr min AsrAr al-MuntaqA al-AkhbAr 59 . Hadis yang diriwayatkan Sahl bin SaAoad ra. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quranul Karim Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, (Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2. , h. Ibn BaAl Ab al-asan AoAl bin Khalaf bin AoAbd al-Malik. Syaru auu al-BukhAr li Ibn BaAl. Juz 8, (Cet. II. Riyad: Maktabat al-Rusyd 1423H), h. Ibn BaAl Ab al-asan AoAl bin Khalaf bin AoAbd al-Malik. Syaru auu al-BukhAr li Ibn BaAl. Juz 8, (Cet. II. Riyad: Maktabat al-Rusyd 1423H), h. Ab ZakariyyA Muuy al-Dn YauyA bin Sharaf al-Nawaw, al-MinhAj Syaru auu Muslim bin al-ajjAj. Juz 14, (Cet. II. Beirut: DAr IuyAAo al-TurA. al-AoArab 1392H), h. Aumad bin AoAl bin ajar al-AoAsqalAn. Fatu al-BAr bi-Syaru al-BukhAr. Juz 12, (Cet. Mesir: al-Maktabah al-Salafiyyah 1380H), h. Ab AoAbd AllAh Muuammad bin AoAl bin AoUmar al-Tamm al-MAzar al-MAlik, al-MuAolim biFawAid Muslim. Juz 3, (Cet. II. Tunis: al-DAr al-Tnisyah lil-Nashr 1988M), h. Muuammad Najb al-Mu. Takmilat al-Majm Syaru al-Muhaab. Juz 19 (Madinah: alMaktabah al -Salafiyyah t. ), h. Muuammad ibn AoAl ibn Muuammad al-ShaukAn. Nayl al-AwAr min AsrAr al-MuntaqA alAkhbAr. Juz 13, (Cet. Arab Saudi: DAr Ibn al-Jawz li al-Nashr wa al-Tawz 1427H), h. 131 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. aca AOEA aAcEEa A EacO EE EaO NA a A A ca AA ea a a ca A aO aI a a a OEAU AAEacO EEa aEaOeN aO a Eac aIA a AcEEA a a AaI a a UE acEa a aA a e s aA a aca AOEA U AacE aIe a a aaIA ca aO a Eac aI aI e UO aaOA a aA CAU AA EacO EEa aEaOeNa aO a Eac aIA a A AaEa acI aNa a aAUaAE aNa ae a NA a Aa EaIa aIA e A AEa eO A: AEA a AcEEA aca AE O aEA AA a )NA a eA aNa aA aOe Ia OA a eAEaIA e A uaacIa a Ea auE e aI I eI A: AA EacO EEa aEaOeN aO a Eac aIA a aAU aE EA a AcEEA a a a aAE CA )AEOA Artinya: Bahwa ada seorang lelaki mengintip dari lubang pintu kamar Rasulullah saw. , sedang di tangan Rasulullah saw. ada sisir besi untuk menggaruk Maka tatkala Rasulullah saw. melihat hal itu, beliau bersabda: AuAndai aku tahu bahwa kamu melihatku, maka pasti aku tusukkan besi ini di kedua Ay Lalu Rasulullah saw. bersabda: sesungguhnya diadakannya meminta izin untuk menjaga pandangan. Ay (HR. Bukhar. Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. s AAEacO EEa aEaeO aN aO aEac aI a e aCA a AaI a a UE acEa a aI eI a eA ca AA Ua a aA a a a EIA ca aA Ay Aa aC aI uaEaeON EIAUAAEacO EEa aEaeON aO aEac aIA a AacA a AacA a a )AE a aE EaOaeaIaN. N EOA ca A Aa aEaI aIeaa uaEaeO aN aOea aEAUa a A aa aCA:A eaOA Artinya: Bahwa seorang laki-laki mengintip ke salah satu kamar Nabi AA, lalu Nabi pun berdiri menuju kepadanya sambil membawa anak panah kecil . ishqa atau mishAq. , dan beliau pun mengintainya untuk menusuknya. (HR musli. Hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra. s AE aa aeO ua e sI Aa aAe aN a a AE aO Ee aCA ca AEa eO A: A aI A AEA a A aaEe Oa aE eI aEaeOAUaA aeO IaNA e a AaI eIaU acEa a aEaeOA a eAA Aa aA aCA aa a a a a aACA )A)N EOA U aIA Artinya: Rasulullah saw. bersabda: "Seandainya seseorang mengintipmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu kecil dan menyebabkan matanya buta, maka tidak ada dosa atasmu. " (HR bukhar. Analisis dalil yang digunakan Mazhab Syafii Mazhab Syafii memulai proses istidlAl dengan merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. yang berbunyi: s AE aa aeO ua e sI Aa aAe aN a ca AEa eO A e a AaI eIaU acEa a aEaeOA a eAA Aa aA aCA aA Aa aE Oaa EaNAUaA aeO IaNA aa a a Ab AoAbd AllAh Muuammad bin IsmAAol bin IbrAhm bin al-Mughrah bin Bardizbah al-BukhAr al-JuAof, auu al-BukhAr. Juz 9, (Cet. Beirut: DAr awq al-NajAt 1422H). Hal. Ab AbdillAh. Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, auu al-BukhAr. Juz 8 (Cet. I: Al-SulAniyyah, bi al-Mabaah al-KubrA al-Amriyyah,1311 H). Hal. Ab AbdillAh. Muuammad ibn IsmAl ibn IbrAhm ibn al-Mughrah ibn Bardizbah al-BukhAr al-Juf, auu al-BukhAr. Juz 9 (Cet. I: Al-SulAniyyah, bi al-Mabaah al-KubrA al-Amriyyah,1311 H). Hal. 132 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. Artinya: Jika seseorang mengintip ke arahmu tanpa izin, lalu engkau lemparkan batu kecil kepadanya dan menyebabkan matanya buta, maka tidak ada diat baginya. Hadis ini dijadikan dasar oleh al-KhaAb dalam al-Mulim bi-FawAid auu Muslim untuk menetapkan bahwa pelaku pengintip tidak mendapat jaminan keselamatan atas anggota tubuhnya. Pendekatan yang digunakan al-KhaAb adalah metode istidlAl tekstual, yang mengedepankan pemahaman literal dari nash sebagai sumber hukum Al-KhaAb menyempurnakan pemahamannya dengan pendekatan tall, yaitu mengidentifikasi adanya Aoillah berupa pelanggaran terhadap hak aurat dan kehormatan Dalam pandangan ini, pengintip telah melakukan tindakan taadd . enyerangan ha. , sehingga tindakan membela diri yang menyebabkan kerusakan pada pelaku menjadi sah dan tidak menimbulkan kewajiban ganti rugi . Hal ini tercermin dalam pernyataan al-KhaAb: Faqad ualla lahum an yafqa aynAhu64, artinya: Maka halal bagi mereka mencungkil matanya. Mazhab Syafii juga menggunakan pendekatan kebahasaan untuk memperjelas makna teks hadis. Dalam LisAn al-AoArab, kata Auialay dijelaskan sebagai: melihat atau bisa juga bermakna melihat dari tempat yang tinggi. 65 Penjelasan ini menegaskan bahwa tindakan mengintip dalam hadis dimaksudkan sebagai tindakan aktif dan disengaja, bukan perbuatan yang terjadi tanpa sengaja. Dengan demikian, mazhab Syafii menerapkan metode takh al-AoAm dan taqyd al-mulaq terhadap jaminan keselamatan jiwa, yakni dengan mengecualikan pelanggar yang secara aktif menyerang hak orang lain. Mazhab Syafii menafsirkan hadis tentang kebolehan mencungkil mata pengintip sebagai bentuk pembelaan diri yang sah menurut syariat, terutama untuk menjaga aurat dan kehormatan pribadi, karena menjaga kehormatan dan privasi termasuk maqashid syariah . ujuan utama hukum Isla. Penegasan ini bersumber dari hadis Nabi saw: InnamA juAoila al-iznu min ajli al-baar66 yang menunjukkan bahwa izin masuk rumah dibuat untuk mencegah pandangan kepada sesuatu yang haram. Dengan demikian, jika pengintip tetap memaksa dan tidak bisa dihentikan kecuali dengan tindakan keras, maka mencederainya masuk dalam kategori tindakan darurat yang dibolehkan. Berikut tabel persamaan dan perbandingan dari kedua mazhab yang ada: Mazhab Mazhab Keterangan Aspek SyAfiAoyyah MAlikyyah Persamaan Hadis Nabi saw: Hadis yang sama. Keduanya Dasar Hukum AuJika seseorang namun dipahami menjadikan hadis sebagai bentuk Ab AoAbd AllAh Muuammad bin AoAl bin AoUmar al-Tamm al-MAzar al-MAlik, al-MuAolim bi- FawAid Muslim. Juz 3, (Cet. II. Tunis: al-DAr al-Tnisyah lil-Nasyr 1988M), h. Ab AoAbd AllAh Muuammad bin AoAl bin AoUmar al-Tamm al-MAzar al-MAlik, al-MuAolim bi- FawAid Muslim. Juz 3, (Cet. II. Tunis: al-DAr al-Tnisyah lil-Nasyr 1988M), h. Muuammad bin Mukarram bin AoAl. Ab al-Fasl. JamAl al-Dn Ibn Maner al-AnAr al-Rufa al-Ifriq. LisAn al-AoArab. Juz 8, (Cet. Beirut: DAr Adir 1414H), h. Ab ZakariyyA Muuy al-Dn YauyA bin Sharaf al-Nawaw, al-MinhAj Syaru auu Muslim bin al-ajjAj. Juz 14, (Cet. II. Beirut: DAr IuyAAo al-TurA. al-AoArab 1392H), h. 133 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. tidak ada diat Ay Metode IstidlAl Status Hukum Tindakan Membutakan Mata Berpegang pada nash hadis dan diperkuat dengan taAoll serta qiyAs. ancaman, bukan perintah literal Berdasarkan konteks sosial Madinah, tidak hanya pada teks. Diperbolehkan jika Tidak diperbolehkan sebagai bentuk secara langsung, pembelaan terhadap harus melalui proses pelanggaran privasi hukum yang sah Kewajiban Diat Tidak ada diat Diat tetap wajib Pendekatan Kebahasaan "Ialaa" = melihat dengan sengaja dari atas . enegasan sifat aktif Tidak menekankan aspek kebahasaan secara mendalam Pendekatan MaqAid Menjaga Menjaga jiwa Dasar kaidah AuAl-sarrAtu tubuu al-mauerAt" . arurat membolehkan yang . alasan setimpa. , tetapi harus lewat hukum resmi/kisas bukan tindakan Nabi A Asebagai dasar Sama-sama menggunakan metode istidlAl dalam menganalisis nash Keduanya menyepakati bahwa pembelaan diri boleh dilakukan dalam batas tertentu Sama-sama memahami bahwa mengintip adalah tindakan sadar, bukan tidak sengaja Sama-sama menjunjung maqAid syarAoah Sama-sama menggunakan kaidah Keduanya Riwayat sahabat Pengaruh Tidak disinggung seperti Umar dan pendapat ulama dan sirah sahabat secara eksplisit Ali, serta konteks riwayat sahabat untuk sosial Madinah Tabel 1. Persamaan dan perbedaan antara Mazhab Maliki dan Syafii dalam hukum melukai mata hingga buta disebabkan mengintip. KESIMPULAN Penelitian ini mengungkap perbedaan pandangan antara mazhab Maliki dan Syafii terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan kebutaan akibat pengintipan. Mazhab SyafiAoi membolehkan tindakan tersebut tanpa kewajiban membayar diat jika dilakukan untuk membela privasi dan tidak ada cara lain, sedangkan mazhab Maliki tidak membolehkannya kecuali melalui jalur hukum yang sah dan tetap mewajibkan diat meski tidak disengaja. Perbedaan ini berpangkal pada metode istidlAl. mazhab SyafiAoi cenderung konstekstual, sedangkan mazhab Maliki melihat hadis sebagai bentuk ancaman moral . Keduanya sepakat akan pentingnya menjaga kehormatan dan 134 | Muhammad Usaid. Rachmat bin Badani Tempo. Abdil Munzir Tindakan Kekerasan Melukai Orang hingga Buta Disebabkan Mengintip (Studi Komparasi Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 116-137 doi: 10. 36701/mabsuth. hak atas privasi, serta menekankan pembelaan diri yang proporsional. Temuan ini memperkaya khazanah fikih jinayah, sekaligus memberikan kontribusi praktis bagi perumusan regulasi hukum Islam kontemporer yang adil dan sesuai dengan maqAid alsyarAoah. DAFTAR PUSTAKA