Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Peran Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil dalam Meningkatkan Stabilitas Keuangan Bank Syariah Adinda Putri1. Cahya Afrida Rahmadhani2 Fanesa Ahzara3. Muhammad Syafril Nasution4 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Email: adindaptri317@gmail. com, cahyaafrida904@gmail. fanesaahzara40@gmail. com, muhammadsyafrilnst@uinsuna. Abstract This study aims to analyze the role of profit-sharing financing in improving the financial stability of Islamic banks, particularly through the mudharabah and musyarakah schemes. This study focuses on the contribution of these two schemes to strengthening asset quality, improving risk resilience, and sustaining bank operations. The research method used is qualitative with a descriptive approach, thus directing the analysis to an in-depth understanding of the phenomenon through data interpretation and empirical findings. Data were collected through a documentary study of Islamic bank financial reports, official publications from financial authorities, and relevant academic literature. The data were then analyzed using content analysis techniques to identify patterns, trends, and relationships between the proportion of profit-sharing financing and financial stability indicators such as asset quality, profitability, and capital adequacy. The results indicate that profit-sharing financing positively contributes to the financial stability of Islamic banks through a risk-sharing mechanism that reduces financing risk pressure and aligns bank revenues with customer business performance. Furthermore, increasing the proportion of mudharabah and musyarakah financing improves the capital structure and strengthens banks' resilience to economic fluctuations. This study concludes that profit-sharing financing not only supports the implementation of sharia principles but also plays a strategic role in maintaining the sustainability and financial stability of Islamic banks. These findings are expected to serve as a foundation for developing more effective financing policies and strategies Keyword: Profit Sharing Financing. Mudharabah. Musyarakah. Financial Stability. Islamic Banking Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pembiayaan bagi hasil dalam meningkatkan stabilitas keuangan bank syariah, khususnya melalui skema mudharabah dan musyarakah. Penelitian ini berfokus pada kontribusi kedua skema tersebut terhadap penguatan kualitas aset, peningkatan ketahanan risiko, dan keberlanjutan operasional bank. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, sehingga analisis diarahkan pada pemahaman mendalam terhadap fenomena tersebut melalui interpretasi data dan temuan empiris. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi laporan keuangan bank syariah, publikasi resmi dari otoritas keuangan, dan literatur akademis yang relevan. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi untuk mengidentifikasi pola, tren, dan hubungan antara proporsi pembiayaan bagi hasil dengan indikator stabilitas keuangan seperti kualitas aset, profitabilitas, dan kecukupan modal. Hasilnya menunjukkan bahwa pembiayaan bagi hasil memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas keuangan bank syariah melalui mekanisme pembagian risiko yang mengurangi tekanan risiko pembiayaan dan menyelaraskan pendapatan bank dengan kinerja bisnis nasabah. Lebih lanjut, peningkatan proporsi pembiayaan mudharabah dan musyarakah memperbaiki struktur permodalan dan memperkuat ketahanan bank terhadap fluktuasi ekonomi. Studi ini menyimpulkan bahwa pembiayaan bagi hasil tidak hanya mendukung penerapan prinsip syariah tetapi juga memainkan peran strategis dalam menjaga keberlanjutan dan stabilitas keuangan bank syariah. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan dan strategi pembiayaan yang lebih efektif. Kata Kunci: Pembiayaan Bagi Hasil. Mudharabah. Musyarakah. Stabilitas Keuangan. Bank Syariah This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License A 2025 Authors Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 PENDAHULUAN Perbankan Islam memainkan peran penting dalam intermediasi keuangan dengan menyalurkan dana secara etis dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Model intermediasi di bank-bank Islam memprioritaskan mekanisme pembagian keuntungan, seperti kontrak mudharabah dan musyarakah, yang dianggap mampu menciptakan keadilan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan sistem keuangan (Nawaz & Haniffa. Di era keuangan modern yang terus berkembang, bank-bank Islam dituntut untuk menjaga stabilitas dan kinerja sistem intermediasi mereka agar tetap tangguh di tengah perubahan ekonomi global yang semakin kompleks. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas keuangan agar bank dapat terus beroperasi dan mampu mengatasi risiko pembiayaan, fluktuasi pasar, dan tekanan likuiditas. (Abedifar et al. , 2. Walaupun pembiayaan berbasis bagi hasil adalah ciri khas utama bank syariah, kenyataannya di Indonesia proporsi pembiayaan bagi hasil masih lebih kecil dibandingkan pembiayaan jual beli seperti murabahah. Penelitian menunjukkan bahwa bank syariah cenderung memilih akad dengan risiko yang lebih rendah dan biaya pengawasan yang lebih kecil, sehingga kontrak mudharabah dan musyarakah kurang banyak digunakan dalam praktik. (Trimulato et al. , 2. Tantangan yang sering dihadapi antara lain adanya ketidakseimbangan informasi, risiko moral hazard, dan kebutuhan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan usaha nasabah (Mardiati et al. , 2. Hal ini menunjukkan masih adanya perbedaan antara prinsip ideal bank syariah dengan kenyataan pelaksanaannya di lapangan. Stabilitas keuangan bank syariah semakin penting untuk dipelajari karena karakter risiko yang berbeda dibandingkan dengan bank konvensional. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa struktur pembiayaan dan model bisnis bank syariah berpengaruh signifikan terhadap risiko kredit dan likuiditas. Pembiayaan bagi hasil dianggap dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap stabilitas karena risiko dapat dibagi secara lebih adil. Selain itu, sistem bagi hasil dapat memperkuat hubungan kerja sama Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 antara bank dan nasabah, yang berujung pada peningkatan kualitas pembiayaan dan kinerja portofolio. (Lisnawati & Shaf, 2. Beberapa studi sebelumnya menyoroti bahwa pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat meningkatkan kinerja bank syariah. Studi Pramesti dan Anggraini . menunjukkan bahwa pembiayaan bagi hasil berkaitan positif dengan pertumbuhan kualitas pembiayaan, meskipun memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding akad jual beli. Selain itu, penelitian tentang stabilitas keuangan bank syariah selama sepuluh tahun terakhir menegaskan bahwa diversifikasi pembiayaan dan prinsip risk sharing dapat menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan bank. (Sururi & Haryono, 2. Namun, sebagian besar penelitian ini bersifat kuantitatif dan fokus pada indikator keuangan, sehingga masih sedikit kajian yang mendalami dari sudut pandang manajemen atau pelaku industri. Deskripsi di atas menunjukkan kurangnya penelitian kualitatif yang secara langsung mengeksplorasi pandangan para pembuat kebijakan di dalam bank mengenai implementasi pembiayaan bagi hasil dan hubungannya dengan stabilitas keuangan. Hanya sedikit studi yang mengeksplorasi persepsi manajemen, kendala operasional, strategi manajemen risiko, dan kontribusi nyata pembiayaan bagi hasil dalam meningkatkan ketahanan bank syariah. Oleh karena itu, penelitian ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran pembiayaan bagi hasil dalam menjaga stabilitas keuangan bank syariah di Indonesia. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami secara menyeluruh bagaimana pembiayaan berbasis bagi hasil khususnya mudharabah dan musyarakah diimplementasikan dalam praktik perbankan syariah serta bagaimana peran mekanisme tersebut dalam meningkatkan stabilitas keuangan bank syariah. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang bersumber dari Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 buku-buku ekonomi dan perbankan syariah, laporan keuangan bank syariah, publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), jurnal ilmiah relevan, serta dokumen kebijakan yang mengatur pembiayaan berbasis bagi hasil. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dengan membaca, mengkaji, dan menganalisis berbagai literatur yang mendukung fokus penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Bank Syariah Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsipprinsip syariah Islam, yaitu larangan riba . , gharar . etidakpastian yang berlebiha. , dan maysir . , serta penekanan pada prinsip keadilan, transparansi, dan Sistem ini bertujuan untuk menciptakan aktivitas keuangan yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan berorientasi pada keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan tanggung jawab sosial yang lebih besar. Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah bank syariah terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 2021 dari hasil penggabungan tiga bank syariah milik negara, yakni Bank Syariah Mandiri. BRI Syariah, dan BNI Syariah. BSI memiliki visi menjadi bank syariah yang unggul dan terpercaya, dengan misi mendukung pengembangan ekonomi nasional melalui layanan keuangan berbasis Produk unggulan BSI meliputi pembiayaan mikro. SME, korporasi, serta layanan digital banking yang inovatif. (Xaviera et al. , 2. Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah salah satu lembaga keuangan Islam terbesar di Indonesia, yang berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Syariah dalam semua BSI berfokus pada keadilan dan keberlanjutan dengan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan syariah, seperti pembiayaan mikro, pembiayaan usaha kecil, dan pembiayaan korporasi. BSI didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara melalui pembangunan sektor usaha kecil dan menengah yang adil dan (Ayuni Syafitri et al. , 2. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Struktur pembiayaan di Bank Syariah Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yang mencakup berbagai akad seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, dan wakalah. Saat ini, sekitar 35% dari total portofolio pembiayaan BSI terdiri dari pembiayaan berbasis bagi hasil, yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan pengembangan produk berbasis syariah yang lebih adil dan berkelanjutan. Diharapkan angka ini akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pengetahuan dan kepercayaan publik terhadap model syariah. Proporsi ini mencerminkan komitmen bank untuk menerapkan prinsip keadilan dan berbagi risiko dengan nasabah. Perspektif Manajemen terhadap Stabilitas Keuangan Stabilitas keuangan sangat penting untuk le. angsungan sistem perbankan dan perekonomian umum. Mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi faktor yang mempengaruhi stabilitas tersebut sangat penting, terutama dari perspektif manajemen. Berikut ini beberapa faktor Ae faktor stabilitas keuangan yaitu: (Salsabila, 2. Budaya Risiko dan Pengambilan Keputusan Jika budaya risiko kuat dan melekat di seluruh organisasi, manajemen lebih mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko secara proaktif. Kestabilan dalam jangka panjang didukung oleh keputusan yang dibuat berdasarkan kehati-hatian dan Pengelolaan Risiko Non-Keuangan Faktor-faktor seperti risiko reputasi, risiko operasional, dan risiko kepatuhan harus Ketidakmampuan menyebabkan kerugian besar dan mengancam stabilitas keuangan. Regulasi dan PengawasaN Regulasi dan pengawasan yang jelas dan tegas memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan perbankan syariah yang sehat. Kerangka peraturan yang ditetapkan oleh otoritas keuangan memastikan penerapan Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 prinsip-prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Melalui pengawasan terpadu, bank-bank syariah diarahkan untuk mengelola pembiayaan, termasuk pembiayaan bagi hasil, secara transparan dan berkelanjutan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung stabilitas serta daya saing perbankan syariah. Inovasi Teknologi dan Fintech Teknologi yang sesuai syariah dan inovasi fintech memainkan peran penting dalam meningkatkan efektivitas manajemen risiko perbankan syariah. Penggunaan teknologi digital memungkinkan penilaian pembiayaan yang lebih efisien dan akurat serta pemantauan bisnis nasabah, khususnya dalam pembiayaan bagi hasil, sehingga mengurangi risiko pembiayaan dan mendukung stabilitas keuangan bank syariah. Tantangan Risiko dalam Manajemen Stabilitas Keuangan Tantangan utama yang dihadapi manajemen dalam menjaga stabilitas keuangan meliputi: (Kiki Yulia Nurul Ramadhani et al. , 2. Risiko Moral Hazard: Dalam kontrak mudharabah, pengelola modal mungkin tidak termotivasi untuk mengelola bisnis secara optimal karena mereka tidak menanggung kerugian langsung. Kurangnya Transparansi: Manajemen bisnis yang tidak transparan dapat mengganggu pengambilan keputusan dan evaluasi bank. Risiko Perubahan Pasar dan Bisnis: Risiko kegagalan dan kerugian bisnis dapat meningkat jika bisnis tertentu bergantung pada sektor tertentu. Risiko Regulasi dan Kepatuhan: Perubahan regulasi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dapat mengancam stabilitas produk perbankan syariah. Mekanisme Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil (Akad Mudharabah dan Musyaraka. Mekanisme pembiayaan bagi hasil dalam perbankan syariah didasarkan pada prinsip kerja sama bisnis antara bank dan nasabahnya, yang menempatkan kedua pihak Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 sebagai mitra. Kontrak Mudharabah dan Musyarakah merupakan instrumen utama dalam menerapkan prinsip ini, yang menekankan konsep pembagian keuntungan dan risiko yang adil. Dalam kedua kontrak tersebut, bank Islam tidak bertindak sebagai kreditur yang menetapkan pengembalian di muka, melainkan sebagai pemilik modal atau mitra bisnis yang keuntungannya bergantung pada kinerja bisnis yang dibiayai. Mekanisme ini mencerminkan karakteristik inti dari sistem keuangan Islam, yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan bisnis yang produktif. (Rufaida, 2. Skema bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 yang mendefinisikan keuntungan sebagai jumlah pendapatan yang diperoleh mitra atau nasabah melebihi modal pembiayaan Syarat bagi hasil mengharuskan keuntungan harus dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati dalam akad antara bank syariah dengan mitra atau nasabah. Selain itu, pembagian keuntungan harus proporsional dan dinyatakan dengan jelas dalam kontrak dalam bentuk persentase atau rasio, yang menjadi acuan standar dalam pembagian keuntungan. Kerugian dalam skema bagi hasil (PLS) menjadi tanggung jawab bank, kecuali dapat dibuktikan bahwa rekanan atau nasabah menyebabkan kerugian (Masita Bareut et al. , 2. Meskipun bank syariah tampaknya menanggung seluruh kerugian, namun nasabah juga turut menanggung beban tersebut secara tidak langsung. Kerugian ini mempengaruhi pelanggan tidak hanya secara ekonomi tetapi juga psikologis karena hilangnya pekerjaan, waktu, dan tenaga yang diinvestasikan. Berbeda dengan mudharabah, pembiayaan musyarakah melibatkan pengumpulan modal dari bank syariah dan mitra atau pelanggan untuk mendanai proyek tertentu. Kedua belah pihak menyumbangkan dananya untuk tujuan itu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah, pembagian keuntungan harus berdasarkan ketentuan yang jelas dan terukur yang telah disepakati sebelumnya untuk Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 menjamin saling pengertian dan mencegah perselisihan pada saat pembagian keuntungan atau pada akhir musyarakah. (Suprihantosa Sugiarto et al. , 2. Dari segi regulasi, mekanisme pembiayaan mudharabah dan musyarakah di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan fatwa dari Majelis Ulama Nasional. Regulasi ini menekankan bahwa pembiayaan bagi hasil harus dilakukan dengan kontrak yang jelas, pembagian keuntungan yang transparan, dan pembagian risiko yang adil. Dengan mekanisme ini, pembiayaan bagi hasil diharapkan dapat merangsang pertumbuhan sektor riil, memperkuat fungsi perantara bank syariah, dan menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan adil. (Andi Sri Rezky Wulandari & Abd. Basir, 2. Proses Kelayakan Bank Syariah dalam Menyalurkan Pembiayaan Bagi Hasil Proses penentuan kelayakan bank syariah dalam menyediakan pembiayaan bagi hasil dimulai dengan penilaian kesesuaian usaha calon nasabah dengan prinsip-prinsip Bank syariah memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dibiayai adalah halal . , bebas dari unsur riba, gharar, judi . , atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum Islam. Tahap ini berfungsi sebagai landasan utama karena pembiayaan bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial tetapi juga pada nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, analisis kelayakan tidak dapat dipisahkan dari aspek kepatuhan syariah, yang merupakan perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional. (Huda et al. Selain itu, bank syariah melakukan analisis kelayakan bisnis yang komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek manajerial, operasional, pemasaran, dan keuangan. Dalam pembiayaan bagi hasil, bank bertindak sebagai mitra bisnis, yang mensyaratkan jaminan bahwa bisnis tersebut memiliki prospek yang berkelanjutan dan dikelola secara Analisis ini bertujuan untuk menilai kemampuan bisnis dalam menghasilkan Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 keuntungan yang wajar untuk didistribusikan sesuai dengan rasio yang disepakati. Penilaian pengalaman manajemen, stabilitas proses produksi, dan kemampuan bisnis untuk menghadapi dinamika pasar merupakan indikator penting dalam menentukan kelayakan pembiayaan. (Agustin, 2. Selain analisis bisnis, bank syariah juga menerapkan prinsip kehati-hatian melalui penilaian karakter dan kapasitas nasabah. Dalam konteks pembiayaan bagi hasil, kepercayaan merupakan elemen kunci karena pengembalian pinjaman bank sangat bergantung pada kinerja bisnis yang dibiayai. Oleh karena itu, bank menilai integritas, komitmen, dan tanggung jawab moral nasabah dalam menjalankan bisnis dan melaporkan hasil bisnis secara transparan. Analisis ini sejalan dengan konsep pembagian risiko dalam perbankan syariah, di mana risiko bisnis dibagi secara proporsional antara bank dan nasabah. (Fahamsyah et al. , 2. Tahap akhir dalam proses studi kelayakan adalah menetapkan skema pembiayaan dan rasio pembagian keuntungan yang mencerminkan keadilan bagi kedua belah pihak. Bank syariah menyesuaikan porsi pembagian keuntungan berdasarkan tingkat risiko bisnis, kebutuhan modal, dan kemampuan bisnis untuk menghasilkan keuntungan. Penentuan ini dilakukan melalui kesepakatan bersama tanpa penetapan keuntungan di muka, sehingga mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan proses studi kelayakan yang sistematis dan berbasis syariah, pembiayaan bagi hasil diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis yang produktif sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan bank syariah. (Rahman & Oktaviani, 2. Peran Pembiayaan Bagi Hasil dalam Meningkatkan Stabilitas Keuangan Pembiayaan berbasis bagi hasil (PLS) dapat meningkatkan peran intermediasi bank PLS secara konseptual adalah jenis risiko-sharing di mana bank dan nasabah berbagi risiko dan hasil usaha riil. Ini memungkinkan peningkatan efisiensi dan aksesibilitas penyaluran dana. Namun demikian, dampaknya terhadap stabilitas keuangan Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 belum sepenuhnya signifikan. Secara empiris, menunjukkan bahwa penerapan PLS masih menghadapi kendala praktis dan belum optimal dalam meningkatkan fungsi intermediasi. (Susamto & Saleh, 2. Pembiayaan berbasis bagi hasil secara teori berpotensi mengurangi risiko kredit karena risiko dibagi antara bank dan nasabah, sesuai prinsip risk-sharing. Menurut literatur konseptual dan empiris. PLS memiliki kemampuan untuk mengurangi volatilitas pendapatan bank melalui partisipasi dalam hasil usaha riil. Namun, hasil empiris menunjukkan bahwa pengaruh PLS terhadap pengurangan risiko belum signifikan secara Ini mungkin karena proporsi transaksi PLS yang rendah dalam praktik industri dan kendala implementasinya. (Moch Anshori, 2. Pengaruh PLS terhadap keberlanjutan bank syariah masih belum terbukti secara Studi menunjukkan bahwa agar prinsip maqashid syariah dapat memberikan stabilitas dan keberlanjutan dalam jangka panjang, penerapannya harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur. Pengukuran kinerja dan tata kelola sangat penting untuk menjamin bahwa pembiayaan berbasis bagi hasil menunjukkan nilai moral dan mendukung stabilitas keuangan bank. Potensi PLS untuk meningkatkan stabilitas bank melalui pembagian risiko dan peningkatan fungsi intermediasi didukung oleh teori risikosharing dan stabilitas keuangan. Meskipun pembiayaan berbasis bagi hasil dapat meningkatkan stabilitas bank syariah dengan meningkatkan fungsi intermediasi dan mengurangi risiko, pelaksanaannya juga harus didukung oleh sistem pengukuran dan tata kelola yang lebih baik serta penerapan prinsip maqashid secara keseluruhan. Diharapkan peran PLS dalam mencapai stabilitas dan keberlanjutan bank syariah di Indonesia akan ditingkatkan melalui pengembangan model yang lebih komprehensif dan praktik yang (Lisnawati & Shaf, 2. KESIMPULAN Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis bagi hasil melalui akad mudharabah dan musyarakah memiliki potensi penting dalam mendukung stabilitas keuangan bank syariah melalui penerapan prinsip risk sharing dan penguatan fungsi Mekanisme ini secara konseptual mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara bank dan nasabah serta berkontribusi pada kualitas pembiayaan jangka panjang. Namun, implementasi pembiayaan bagi hasil di Indonesia masih menghadapi kendala operasional, manajemen risiko, dan transparansi usaha nasabah. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan tata kelola, penguatan budaya risiko, serta pemanfaatan teknologi dan pengawasan yang lebih efektif guna meningkatkan peran pembiayaan bagi hasil dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan perbankan syariah. DAFTAR PUSTAKA