Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 PERAN KEPALA DESA. PERANGKAT DESA DAN LEMBAGA MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEMERINTAH DESA TERHADAP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Rizki Yudha Bramantyo. Fitri Windradi Suwarno. Mashuri rizki_bramantyo@unik-kediri. id, fithri_windradi@unik-kediri. id, suwarno@unikkediri. Mashuri@unik-kediri. Fakultas Hukum Universitas Kadiri ABSTRAK Pembangunan Desa berarti juga pembangunan kepada seluruh negeri. Hal ini dikarenakan bahwa Desa adalah unit administrasi terkecil yang memiliki kewenangan luar biasa terhadap pembangunan manusia seutuhnya baik fisik maupun non fisik. Pembangunan Desa bukan hanya membangun infrasturktur fisik desa seperti jalan dan jembatan tetapi lebih dari itu pembangunan desa mencakup pula pembangunan manusia seperti peningkatan skill, peningkatan pemahaman internet, bahasa asing, pasar online dan lian sebagainya. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa. Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa merencanakan pembangunan. Penelitian ini dilaksanakan secara empirik dengan mengambil tempat di Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa Kepala Desa berperan secara eksekutif melaksanakan setiap peraturan desa yang dirumuskan bersama antara Kepala Desa dengan BPD. Selain itu BPD memiliki fungsi anggaran untuk merumuskan dan menetapkan anggaran dasar dan belanja rumah tangga Desa. BPD juga merumuskan anggaran-anggaran lain yang sifatnya mengelola perekonomian desa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri menggunakan model perencanaan pembangunan bertipe pertisipatif. Adapun partisipatif adalah metode perencanaan pembangunan yang melibatkan rakyat atau masyarakat. Biasanya pemerintah desa akan mengundang perwakilan masyarakat meliputi seluruh perwakilan golongan, ada golongan agamawan, golongan pedagang, golongan terpelajar, golongan petani dan lain sebagainya. Hasil dari musyawarah bersama itulah yang nantinya menjadi bahan utama dalam menentukan arah pembangunan Desa. Keyword Pembangunan Desa. Pemerintah Desa. Partisipasional Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara kita, tanah air tercinta, terdiri dari gugusan pulau-pulau dengan kekayaan alam dan keanekaragaman hayati maupun budaya yang beraneka Berbagai kekayaan alam turut menghiasi khasanah kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberagaman tersebut mewarnai kehidupan masyarakat sejak dahulu kala. Masyarakat di daerah yang satu memiliki kebiasaan dan cara hidup yang berbeda dengan masyarakat di daerah lainnya. Meskipun memiliki latar belakang suku dan kebudayaan yang sama, sering kali memiliki perbedaan dan keberagaman dalam memaknai kehidupan sehari-hari. Masyarakat Indonesia secara geografis masih memiliki akar persebaran penduduk dari dataran melayu. Secara umum berakar pada adat melayu dan memiliki kebiasaan hidup yang relatif Meskipun begitu, pengaruh nenek moyang itu sudah terwarnai oleh perbedaan tempat tinggal dan kesukuan. Wujud nyata dari budaya ibu melayu tersebut tercermin dari bahasa yang di gunakan dan menjadi bahasa resmi negara Republik Indonesia yaitu Bahasa Indonesia yang memiliki kosa kata berakar pada bahasa melayu, terlebih lagi karya sastra-karya sastra klasik Indonesia di masa lampau. Kehidupan sosial di Indonesia bergerak secara dinamis dan diwarnai dengan banyak sekali karya seni. Baik itu seni sastra, gerak dan sendra tari, arsitektur, olahan kuliner, cara hidup, cara makan, memilih jodoh, petuah dan nasehat-nasehat leluhur, lagu-lagu daerah bahkan hingga seni bela diri. Kesemuanya itu menjadi warna dalam kebhinekaan yang menghiasi kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Dalam kacamata internasional. Bangsa Indonesia cukup disegani terutama dari kekayaan budaya dan juga kultur masyarakat. Tak habis-habis digali, tak surut-surut didulang, kekayaan bumi nusantara mengabadi dalam gerak nafas masyarakat Indonesia. Secara antropologi, kepulauan-kepulauan nusantara didiami oleh beraneka ragam suku dan adat istiadat. Meskipun berdasarkan sensus penduduk terbaru persebaran masyarakat Indonesia didominasi pada Pulau Jawa, namun hal itu tidak terlalu mempengaruhi persebaran masyarakat secara keseluruhan, dikarenakan masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tinggal di pulaupulau lain dan menjalani kehidupan dengan budaya yang berbeda dengan di Jawa. Satu hal yang pasti, masyarakat Indonesia mengenal kata AukampungAy sebagai kata untuk menggambarkan AurumahAy. Rumah dalam hal ini bukan hanya diartikan secara harfiah bermakna bangunan beratap berpintu dan bercendela tempat manusia menjalani kehidupannya namun lebih dari itu yang Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 dimaksud dengan kampung disini adalah tempat asal, atau daerah asal atau lokasi asal. Kampung biasanya diartikan juga sebagai wilayah lokal sekitar masyarakat secana non-formal. Kampung adalah istilah yang menggambarkan komunalisme, dekat dengan darimana mereka berasal, tumpah darah ibunda saat melahirkan kita. Dapat juga dimaknai sebgai wilayah yang bersifat teritorial namun begitu tidak bermakna administratif. Lain kampung lain pula desa, meskipun memiliki makna yang hampir sama, namun sejatinya memiliki arti yang berbeda. Berbeda dengan definisi kampung sebagai daerah asal, desa lebih bermakna administratif. Sampai saat ini ditengah kolong kota metropolitan, diketiak gedunggedung pencakar langit, dari pelataran mall hingga perempatan terpadat di kota desa tetap eksis dalam kehidupan administrasi kenegaraan dan kependudukan di Indonesia. Desa adalah wilayah administrasi terkecil dalam ketatanegaraan Indonesia. Kecamatan terdiri oleh beberapa kelurahan atau desa, sedangkan kelurahan atau desa terdiri dari beberapa dusun atau dukuh. Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis. Desa atau villagediartikan sebagai Aua groups of hauses or shops in a country area, smaller than a townAy. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Bintarto . menyatakan desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan anatara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur Ae unsur fisiografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang saling berinteraksi antar unsur dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain disektiranya. Ada nilai khusus yang membedakan antara desa dengan wilayah administratif lainnya yaitu pengakuan atas pertalian darah dan juga kebiasaan hidup masyarakat setempat. Hal ini dapat diartikan bahwa salah satu ciri khas desa adalah masih tampaknya adat istiadat yang berlaku Adat istiadat sendiri tercipta dari kebiasaan-kebiasaan hidup bersama yang dilakukan secara berulang-ulang selama bertahun-tahun akhirnya ada perasaan yang kurang jika hal tersebut tidak dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Kebiasaan hidup, cara hidup, pola kerja yang berbeda antara desa satu dengan desa yang lain mengakibatkan tiap desa di Indonesia memiliki keanekaragaman atau ciri khas yang berbeda-beda pula. Seperti halnya teori terbentuknya pemerintahan, hal yang sama terjadi di desa dimana sekelompok manusia hidup bersama dalam kelompok kecil dan saling bekerja sama dalam Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari bergeraknya waktu, mereka memiliki kebiasaan yang diulang-ulang dan dinikmati bersama, misal saja kebiasaan melakukan ritual atau doa-doa sebelum memanen hasil bumi, atau di bidang metalurgi, penciptaan benda-benda penunjang kegiatan berbentuk khusus misalnya celurit dari Madura atau rencong dari Aceh. Desa dipimpin oleh kepala desa atau acapkali di sebut lurah. Lurah beserta jajarannya disebut dengan perangkat desa, termasuk didalamnya kepala urusan atau biasa disebut dengan Kaur. Secara eksekutif, lurah beserta jajaran perangkat desa menjalankan pemerintahan desa. Selain lurah dan perangkat desa, sistem struktur pemerintahan desa diisi pula oleh Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa sebagai wujud kepesertaan masyarakat desa dalam pemerintahan Wujud nyata dari kepemimpinan dan pemerintahan tersebut tentu saja adalah pembangunan yang dirasakan mampu memudahkan dan mendukung kehidupan masyarakatnya. Pembangunan hendaknya juga mampu mendukung pertumbuhan manusia di masyarakat tersebut antara lain misalnya pendidikan, penataran, pengembangan teknik tertentu, penyuluhan dan lain sebagainya baik formal maupun non-formal. Masyarakat sebagaimana manusia yang hidup dalam kelompok, tentu saja memiliki masalah-masalah sosial baik itu kelaparan, kekurangan makanan, kekeringan, sakit serta kesulitankesulitan aktivitas lainnya. Pembangunan dan kepemimpinan yang baik tentu saja diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah sosial tersebut mulai dari hulu ke hilir, mulai ujung akar ke ujung ranting. Berkaca dari permasalah tersebutlah maka peran Kepala Desa, perangkat desa hingga lembaga perwakilan masyarakat desa menjadi penting dan tak terbantahkan. Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri adalah sebuah desa yang terletak di arah timur Kabupaten Kediri. Terhampar di sekitar kaki gunung kelud membuat Desa Wates memiliki udara yang sejuk dan juga potensi wisata yang melimpah. Masyarakatnya hidup dalam harmoni yang tinggi, toleransi yang indah dan damai. Namun demikian beberapa kelompok masyarakat merasakan bahwa pembangunan di Desa Wates masih dapat ditingkatkan lagi. Mereka menginginkan percepatan dalam pembangunan sehingga kesejahteraan masyarakat secara umum dapat Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 RUMUSAN MASALAH Bagaimana peran Kepala Desa. Perangkat Desa dan juga Kelompok Perwakilan Masyarakat Desa dalam merancang pembangunan di Desa Wates ? TEORI Menurut Alexander Abe . 24- . perencanaan adalah berasal dari kata rencana, yang berarti rancangan atau rangka sesuatu yang akan dikerjakan. Dari pengertian sederhana tersebut dapat diurai beberapa kompenen penting, yakni tujuan . pa yang hendak dicapa. , kegiatan . indakantindakan untuk merealisasi tujua. , dan waktu . apan, bilamana kegiatan tersebut hendak Apa yang direncanakan tentu saja merupakan tindakan-tindakan masa depan . ntuk masa depa. Dengan demikian suatu perencanaan bisa dipahami sebagai respon . terhadap masa depan. Definisi perencanaan menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), adalah perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Daerah. Konsep Pembangunan Menurut Simamora pembangunan adalah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan, yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungannya dan terhadap tujuan politiknya, dan yang memungkinkan warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri. Sedangkan menurut Sahroni . , bahwa pembangunan adalah proses sistemik paling tidak terdiri atas tiga unsur: Pertama, adanya input, yaitu bahan masukan konversi. Kedua, adanya proses konversi, yaitu wahana untuk AymengolahAy bahan masukan. Ketiga, adanya output, yaitu sebagai hasil dari proses konversi yang dilaksanakan. Proses sistemik dari suatu sistem akan saling terkait dengan subsistem dan sistem-sistem lainnya termasuk lingkungan internasional Konsep Desa Desa memiliki keistimewaan dibanding dengan kelurahan atau daerahdaerah lain, sebab desa memiliki pemerintahan yang berotonom dan berotonomi asli. Hal ini tercermin dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut bahwa desa adalah desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Dengan demikian desa memiliki hak otonomi untuk mengatur dan mengrus rumah tangganya Salah satu bentuk otonmi desa adalah memilih pemerintahnya sendiri melalui pemilihan kepala desa. Selain itu desa juga berwenang membuat peraturan sendiri yang tertuang dalam Peraturan Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu . dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan nasional. Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara . emerintah dan masyaraka. dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara. Otonomi desa mempunyai peranan yang strategis, ketika semua sedang mengusung ide pembangunan yang berbasis kerakyatan/masyarakat, pemberdayaan. Desa adalah basis masyarakat dengan segala Kemiskinan ada di desa, akan tetapi di desa pula basis sebagai potensi bisnis ekonomi, sebagian besar penduduk Indonesia juga tinggal di desa. Dalam kerangka konseptual pemikiran ini lah, maka konsep pengembangan otonomi desa adalah alternatif yang pantas di evaluasi yang berperan strategis dalam sistem pertahanan nasional. Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan PEMBAHASAN Perencanaan Pembangunan Desa Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang dimaksud Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. (Tim Penyusun Kementrian Desa. PDT dan Transmigrasi: 2. Perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya (Pasal 63 ayat 2 PP 72/2005 tentang Desa ). Oleh karena itu dibutuhkan suatu visi dan cita - cita bersama yang dimuat dalam bentuk dokumen politik desa. Dokumen tersebut harus disusun secara sistematis, terukur dan dapat menjanjikan hasil sesuai aspirasi, kepentingan, dan kebutuhan warga desa. Berbicara tentang Desa biasanya kita akan dibawa bertamasya dalam lamunan tentang masa kecil. Rumah nenek, aroma embun bercampur tanah, suara puja puji dari surau saat adzan subuh, teman-teman sepermainan dan seumuran yang banyak dan tiada pernah mengenal susah dan duka. Desa selalu bisa membuat kita mengenali dan menjumpai diri kita sendiri dalam banyak Salah satunya adalah jati diri yang kita ugemi hingga dewasa ini. Desa adalah aliran air sungai yang jernih, hewan ternak yang bersahutan, campuran aroma kotoran hewan yang entah mengapa tidak membuat kita jijik tapi justru malah terasa aneh jika hidung kita tak menjumpai aroma itu di desa. Desa adalah paman dan bibi yang ramah dan selalu perhatian pada kita, memanggil untuk mandi dan makan pagi, meski hanya sekedar telur ceplok, nasi dan kecap. Jiwa kita menyerap bulir-bulir kenangan indah, makan bersama teman-teman dan sepupu-sepupu di desa mewarnai masa kecil yang kelak akan menjadi sebuah kotak pandora impian yang ingin kita ulang namun tak mungkin. Desa adalah Pak Lurah, yang melintas menyapa, menanyakan kabar kakek dan paman, bertanya tentang apa yang mereka tanam, apa yang mereka kerjakan, apakah listrik mengalir lancar, apakah masih sering naik turun tegangan dan lain sebagainya. Seringkali Pak Lurah mengabarkan tentang bantuan yang diterima dari pemerintah, hal-hal yang menghadirkan sungging senyum di kalangan masyarakat desa. Ada juga perangkat desa, bagian pengaturan aliran irigasi. Pak Jogotirto namnya. Dia berperan mengatur aliran air dan irigasi agar mengalir dengan baik, memisahkan air yang membawa sisa pupuk, kotoran hewan agar tak masuk ke kolam warga yang memelihara ternak ikan tertentu, mengalirkan air yang bersih dan jernih ke sawah yang baru menanam padi, termasuk menjaga agar aliran sungi tetap lancar. Jogotirto juga berperan mengingatkan warga agar tidak menggunakan deterjen di sungai yang alirannya akan masuk ke sawah warga, juga mengingatkan warga agar tidak membuang sampah di sungai. Pembangunan desa sebenarnya bukan hanya membangun fisik desa, mengaspal jalan, membangun pasar dan bendungan, renovasi sekolah, puskesmas dan lain sebagainya. Fisik desa memang penting untuk dibangun, namus secara sosial warga desa sudah terbiasa dengan pola Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 kehidupan yang sederhana yang selama ini secara turun temurun dijalani dari generasi ke generasi Desa berperan tak hanya sebagai unit administrasi terkecil namun lebuh dari itu secara antropologis Desa berperan sebagai pelindung dan penyimpan identitas budaya, adat istiadat dan nilai-nilai serta norma yang di turunkan dari nenek moyang Bangsa Indonesia ini. Dimana lagi kita bisa menemukan protokoler selametan 7 bulanan bayi dalam kandungan jika bukan di desa, dimana lagi kita bisa menggali dan berburu kesederhanaan, kesahajaan gaya hidup jika bukan di desa, gelas yang terbuat dari tanah liat itu, tiap lekuknya menceritakan pahitnya kopi sekaligus sejumput manis gula. Pembangunan Desa bukan hanya secara harfiah membangun Desa namun lebih dari itu adalah membangun pola pikir dan membangun kekuatan sumber daya manusia di Desa. Alam tak akan membangun dirinya sendiri, manusialah yang mengolah alam agar dapat bermanfaat dalam kehidupannya semaksimal mungkin dengan dampak lingkungan seminimal mungkin sehingga kelestarian alam dapat terjaga. Pembangunan Manusia meliputi membuka cakrawala pikir masyarakat desa, menyadari potensi ekonomi desa, memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah secara baik dan berkesinambungan, menciptakan Desa sebagai soko guru kesejahteraan Banyak contoh Desa yang dikelola secara baik potensi ekonomi, kultur budaya dan juga kekayaan alamnya. Sebut saja Desa Kanyoran di Kabupaten Kediri yang dikembangkan potensi alamnya menjadi sentra penghasil durian, adalagi Desa Pujon Kidul. Kabupaten Malang yang memiliki pemandangan alam yang luar biasa, hamparan perbukitan berhias pepohonan pinus dan aliran sungai yang bersumber dari balik bebatuan pegunungan, menyajikan nuansa alam yang sangat indah. Ditambah lagi kearifan lokal masyarakat setempat yang ramah dan sebagian besar bekerja sebagai peternak sapi perah atau petani. Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Desa Pujon Kidul Kabupaten malang Komoditi yang ditanam pun cenderung buah-buahan dan sayur-sayuran yang menggugah selera seperti petani apel, petani strawberi, jeruk, selada air, kentang dan lain sebagainya. Masyarakat setempat bekerja sama dengan pemerintah desa menciptakan wahana hiburan untuk beristirahat dari penatnya kota, mencecap embun pagi, mata air yang jernih, kopi panas di tengah areal perkebunan yang sejuk sungguh menjadikan Desa Pujon Kidul menjadi Desa wisata dengan potensi ekonomi yang menjanjikan. Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Desa Pujon Kidul Selain Desa Pujon Kidul di Kabupaten Malang, ada juga Desa Wisata lain yang tidak hanya menghadirkan nuansa alam tetapi lebih rapat kepada pendekatan budaya dan sosio kultural. Budaya adalah kekayaan. Filosofi tersebut melekat kuat di dalam hati kita sebagai Bangsa Indonesia yang memiliki pesona budaya dan kultur yang begitu berwarna. Budaya adalah hasil peradaban, menunjukkan kebesaran masa lalu dan juga harapan identitas bagi generasi masa depan. Budaya adalah hasil olah pikir dan kearifan para leluhur dalam memandang arti kehidupan. Disajikan dalam tutur kata nasehat dan dongeng-dongeng serta petuah orang tua. Dalam upaya menjaga keseimbangan kehidupan, adat istiadat harus dijunjung tinggi, meskipun tetap mengalami degradasi arti dikarenakan termakan arus modernisasi. Pun demikian, generasi muda yang telah memahami makna adat dan budayanya justru akan mengikat erat cara hidup tersebut untuk dapat dijadikan sebuah kebanggaan dan identitas diri. Sebut saja Batik. Seni melukis diatas kain pakaian yang bukan hanya di niatkan untuk sekadar menghias kain. Lebih dari itu batik memberikan pesan, sarana menghadirkan petuah kep0ada generasi muda selanjutnya, batik juga merupakan lambang strata sosial, batik dilukis dengan menghadirkan berbagai macam garis tarikan dan goresan penuh makna. Sekar jagat. Parang barong, parang alit, beberapa contoh motif batik yang kemudian berkembang menjadi identitas Bangsa Indonesia di kancah internasional. Terlebih lagi, menjadi identitas khusus bagi orang jawa. Sehampar pulau Jawa, batik memiliki kekayaan yang luar biasa, ada batik solo, ada batik jogja, batik malang, batik madura bahkan batik pekalongan yang penuh warna. Tiap-tiap corak menggambarkan dengan tegas nuansa kehidupan kedaerahan asalnya. Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Desa yang dimaksud tersebut adalah Desa Kemiren di Kabupaten Banyuwangi. Desa Kemiren adalah Desa Adat dengan identitas Suku Osing yang masih asli mempertahankan adatistiadatnya sejak dulu. Desa Kemiren di kemas sedemikian rupa oleh generasi mudanya untuk dapat menjadi Desa tujuan wisata yang mengedepankan sisi wisata kultural dan budaya. Pengunjung akan diajak bernostalgia dengan bentuk arsitektur rumah yang menggambarkan potret rumah masyarakat setempat secara asli. Juga cara hidup serta peralatan penunjang kehidupan yang masih sangat sederhana yang memang dilestarikan seperti adanya. Ada lesung, ada alu, ada peralatan membajak sawah dengan kerbau juga seni olahan kuliner yang diolah secara tradisional dan penuh rasa. Juga tak ketinggalan Kopi yang khas dari gunung ijen. Pembangunan di Desa Kemiren berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan. Memberikan harapan hidup yang panjang bagi generasi muda serta harapan untuk terus berkreatifitas mengmbangun desanya sehingga segala potensi ekonominya dapat tergarap dengan baik dan memberikan dampak pembangunan yang signifikan di bidang kesejahteraan masyarakat. Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Desa Adat Osing Kemiren Kab. Banyuwangi Desa Adat Osing Kemiren Kab. Banyuwangi Masyarakat desa pun secara umum dapat merasakan hadirnya wisatawan baik lokal maupun internasional memberikan mereka harapan kehidupan yang lebih baik. Kesejahteraan yang lebih baik serta kempuan untuk mengembangkan diri mereka masing-masing. Kepala Desa secara eksekutif merupakan pucuk pemimpin formal di Desa. Debantu oleh Perangkat Desa yang berperan bagaikan mentri dalam susunan kabinet pemerintahan republik mereka menjadi ujung tombak pembinaan dan pembangunan Desa. Kemudian daripada itu, lembaga perwakilan Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 masyarakat desa berperan sebagai wahana bagi masyarakat untuk turut serta mengemukakan kebutuhannya, keperluannya hingga usulan dan ide yang dimiliki. Oleh karena itu Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa itu diisi oleh perwakilan dari berbagai macam golongan masyarakat Adapun diantaranya ada kelompok terpelajar atau teknokrat, ada kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pengusaha pasir, kelompok agamawan, pedagang, tuan tanah dan lain Sebagai pimpinan wilayah administatif, tentu Kepala Desa adalah pelaksana dari tiap perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Desa. Kepala Desa melakasanakan peraturan desa, mengayomi warganya dan melaksanakan pelayanan administratif untuk warga masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa di bantu oleh perangkat desa, di beberapa wilayah diakuilah istilah-istilah lokal untuk perangkat desa ini. Pada beberapa wilayah ada yang disebut dengan Sekretaris Desa, ada juga istilah lokal yaitu Carik dan lain sebagainya. Terlebih daripada itu, perangkat desa bukan hanya sekretaris desa, ada juga kepala urusan, adapun tersebut adalah Kepala Urusan Keamanan dan Ketertiban, ada kepala urusan kesejahteraan umum dan lain-lain. Peran Perangkat Desa dilengkapi pula kemudian dari sisi legislatif yaitu badan atau lembaga perwakilan masyarakat. Peran Pemerintah Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Perlu diketahui bahwa ada 5 model perencanaan pembangunan secara umum yaitu yang pertama Politis Model perencanaan ini dipengaruhi oleh proses pemilihan pimpinan yang harus diusung melalui pemilihan umum. Pada saat mencalonkan diri setiap calon memberikan visi misi, sesuai dengan visi misi kendaraan politiknya. Jika kendaraan politik itu berupa partai politik maka ketika berkuasa dia akan merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan misi parpol yang mengusungnya tersebut. Jika kendaraan politiknya adalah sekelompok golongan masyarakat tertentu, misalnya kaum santri, kaum agamawan, kaum pedagang, kaum buruh maka sama, dia akan merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan alur pergerakan kaumnya tersebut. Teknokrat Perancanaan pembangunan dengan model Teknokrat secara sederhana dapat dipahami seperti ketika Pimpinan wilayah mengundang, mengumpulkan tenaga ahli, akademisi, golongan terpelajar, pemikir dan juga penasehat untuk kemudian dimintai konsep-konsep Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 pembangunan sesuai kepakarannya. Misal pimpinan wilayah hendak mengembangkan sektor peternakan ikan, maka diundanglah seorang pakar perikanan yang terkenal dan ahli di bidangnya, untuk memberikan nasehat-nasehat dalam bagaimana mengembangkan sektor ekonomi di bidang perikanan. Partisipatif Partisipatif adalah perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan partisipasi masyarakat, ide gagasan pendapat dari masyarakat termasuk nilai ketokohan. Biasanya diselenggarakan dalam sebuah rapat atau forum diskusi. Dalam hal ini dikenal sebagai musrembangdes, musyawarah perencanaan dan pembangunan desa. Top down Penerapan paksa dari pejabat atau pemimpin kepada rakyat dalam hal ini masyarakat Desa. Metode ini meskipun tampak kurang menyenangkan, kurang adil namun sebagai pemerintah tetap akan ada waktunya pemimpin menggunakan keputusannya untuk menentukan arah pembangunan. Biasanya kebijakan top down diambil berkaitan dengan perencanaan megaproyek akbar yang mana pimpinan daerah juga mendapatkan instruksi pelaksanaan dari pejabat diatasnya. Contoh : Pembebasan lahan megaproyek bandara internasional Kabupaten Kediri. Pembangunan jalan tol nasional dan lain sebagainya. Bottom up Diawali dari bawah, berbasis kebutuhan masyarakat, perencanaan bottom up biasanya hanya terjadi pada ruang lingkup masyarakat yang sempit atau parsial, bisa juga hanya dapat menjangkau dan melayani sekelompok masyarakat bukan seluruhnya. Contoh, pemasangan lampu gang, pembangunan pagar makam, pembangunan daerah tepian sungai, dimana dampak dari pembangunan hal tersebut hanya dapt dirasakan oleh sekelompok kecil masyarakat. Peran Pemerintah Desa Wates dalam pembangunan desa. Kepala desa sebagai pemimpin eksekutif melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tokoh politik desa, berkewajiban mengunjungi dan mengelilingi masyarakat dari hari ke hari, selalu bersentuhan dan dekat dengan masyarakat. Perangkat Desa seperti carik, jogoboyo . epala dusu. berperan untuk memberikan ide , pemikiran, usulan kira-kira mirip perannya seperti mentri, dirjen, sekdes, kaur dan kaur. Kepala Desa atau lurah, memilih dan menetapkan perangkat desanya, namun khusus untuk kepala Dusun, dipilih oleh masyarakat yang tinggal di dusun tersebut. Kaur dan sekdes dipilih langsung oleh kepala desa yg pemilu kepala desa, sedangkan jika desa itu Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 berdusun maka kepala dusun setara perangkat dipilih oleh rakyat yg berdomisili di wilayah Lembaga Perwakilan Masyarakat memiliki fungsi anggaran, fungsi pembuatan aturan, monitoring dan evaluasi. LPM mewakili seluruh struktur sosial yang ada di desa, mewakili golongan-golongan, mewakili pemuda, pemudi, kelompok agama, kelompok pedagang, kelompok peternak, pegawai negeri, petani, tokoh adat, guru silat, guru ngaji dan lain-lain. Pemerintah Desa Wates menyelenggarakan rapat-rapat untuk mencari solusi atas permasalahan sosial. Secara umum permasalahan masyarakat desa adalah aspek-aspek sosial budaya desa misalnya pendapat tokoh-tokoh, desakan atau tuntutan para pengusaha, sumber daya masyarakat yang relatif masih rendah, minat sekolah pemuda-pemudi yang rendah, serta juga pembangunan manusia termasuk kesusilaan, perjudian, hingga kehamilan diluar pernikahan. Kesimpulan Pembangunan Desa hendaknya mampu mengantarkan masyarakat Desa kepada kehidupan yang lebih baik, bukan hanya lebih baik secara lahiriah namun lebih dari itu lebih baik secara batiniah, tenram dan tenang. Anak-anak dapat bersekolah dengan baik, dengan standart mutu pendidikan yang baik seperti amanah undang-undang. Para pemuda mendapat pekerjaan yang layak sebagai bekal meneruskan kehidupan dan cita-cita. Pemerintah Desa berperan bukan hanya sekedar sebagai bagian dari pemerintah yang kebetulan bertugas di Desa tetapi lebih dari itu bertanggung jawab atas kemajuan dan pembangunan Desa. Tentu saja berujung pada strata kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Parameter yang mudah untuk digunakan antara lain adalah, bebas buta huruf, bebas penyakit menular, bersih dan lestari. Pemerintah desa selalu menghadapi masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan Mulai dari pembangunan fisik maupun non fisik. Kepala desa mengembangkan tugas mental masyrakat desa baik dalam bentuk tugas membangun mental masyarakat desa mau dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh asas usaha bersama dan keluarga. Kepala desa adalah sebagai penanggung jawab utama dari bidang pembanguanan dibantu oleh lembaga sosial desa. Perencanaan pembangunan didesa yang paling populer didominasi dengan model partisipatif, yaitu model perencanaan yang memfasilitasi pendapat-pendapat masyarakat dan segala golongan yang dipimpinnya. Masyarakat di wakili oleh Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa, disana mereka turut menghadirkan masalah sekaligus mencari solusinya. Jurnal Transparansi Hukum P - ISSN 2613 -9200 E - ISSN 2613 - 9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 DAFTAR PUSTAKA