O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O GAGASAN RESTRUKTURISASI KEWENANGAN NOTARIS DALAM YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL INDONESIA Hatta Isnaini Wahyu Utomo Fakultas Hukum. Universitas Yos Sudarso Surabaya. Indonesia Jl. Raya Dukuh Kupang Barat Nomor 1/216-218. Surabaya. Jawa Timur 60225 isnaini@yahoo. Naskah diterima: 5 Juni. direvisi: 12 Agustus. disetujui: 1 September ABSTRAK Meningkatnya peluang transaksi perdagangan barang dan jasa dalam lingkup global di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini harus direspon dengan kemampuan negara memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terlibat dalam pasar bebas MEA. Notaris diharapkan mampu memberikan pelayanan akan jasanya tidak hanya di tingkat regional tetapi juga nasional bahkan global. Hal tersebut melahirkan gagasan tentang optimalisasi peranan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Hasil penelitian ini menganalisis tentang landasan politis, filosofis dan sosiologis dalam gagasan perluasan wilayah jabatan notaris serta konsep globalisasi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam yurisdiksi ekstrateritorial. Kata kunci: Notaris. Kewenangan. Yurisdiksi Ekstrateritorial. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O IDEAS OF RESTRUCTURING NOTARY AUTHORITY EXTRATERITORIAL JURISDICTION IN INDONESIAN Baginda Parsaulian Faculty of Law. University of Yos Sudarso Surabaya. Indonesia Raya Dukuh West Kupang Street Number 1/216-218. Surabaya. East Jawa 60225 isnaini@yahoo. ABSTRACT Increased opportunities for trade in goods and services in the global sphere in the era of the ASEAN Economic Community (MEA) must be responded with the ability of the state to provide legal protection for the people of Indonesia who are involved in the MEA free market. The notary is expected to be able to provide services not only at the regional level but also nationally and even globally. This gave birth to the idea of optimizing the role of the Notary. This study uses normative legal research methods conducted to find solutions to existing legal problems. The research approach used is the statute approach and the conceptual approach. The results of this study analyze the political, philosophical and sociological foundations in the notion of expanding the area of notary public office and the concept of globalization of the implementation of notary office duties in the extraterritorial jurisdiction. Keyword: Notary. Authority. Extraterritorial Jurisdiction. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O Latar belakang Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) secara otomatis membuat kebutuhan akan jasa hukum akan meningkat, bukan hanya dalam lingkup dalam negeri saja tetapi juga lintas batas. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari aktivitas investasi, produksi dan pemasaran di wilayah ASEAN yang lahir dari collective agreements negara-negara anggota ASEAN. Kesepakatan-kesepakatan bersama . ollective agreement. negara-negara anggota ASEAN merupakan perjanjian internasional yang akan mengikat setiap angota. Dengan pengertian lain. ASEAN collective agreements akan mengakibatkan negara-negara anggota yang menyetujuinya membuat kesepakatan internasional. Dari sisi hukum perdata internasional, ini menjadi bagian dari perkembangan hukum nasionalnya, dalam aktivitas bisnis internasional. Salah satu jasa hukum yang paling dibutuhkan seiring dengan berlakunya MEA adalah kebutuhan akan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terikat di Sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat regional, nasional maupun global di era MEA membuat kebutuhan akan jasa Notaris menjadi meningkat. Notaris sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik akan menjadi sosok yang sentral dalam aktivitas perdagangan barang maupun jasa setelah berlakunya MEA. Pada era MEA Notaris harus mampu menempatkan diri dalam menjalankan tugas jabatan untuk mengimplementasikan capital intellectual untuk melayani para pihak yang membutuhkan jasa Notaris, sehingga dalam hal ini Notaris harus melengkapi diri dengan kemampuan menguasai bidang hukum yang berkaitan dengan perdagangan jasa dari hulu ke hilir dan tidak tersegmentasi. 2 Meningkatnya peluang transaksi perdagangan barang dan jasa dalam lingkup global di era MEA ini harus direspon dengan kemampuan negara memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terlibat dalam pasar bebas MEA. Hal tersebut melahirkan gagasan tentang optimalisasi peranan Notaris. Notaris diharapkan mampu memberikan pelayanan akan jasanya tidak hanya di tingkat regional tetapi juga nasional bahkan global. Gagasan tersebut bukan tanpa hambatan mengingat dalam ketentuan yang mengatur tentang wilayah jabatan Notaris pada saat ini yaitu yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat . Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris . ang selanjutnya disebut UUJN), dinyatakan bahwa: AuNotaris mempunyai wilayah Ricardo Simandjuntak. AuUrgensi Pembangunan Hukum Kepailitan Transnasional Indonesia dalam Menghadapi The ASEAN Economic CommunityAos Crossborder Insolvency LawAy dalam Spirit Hukum: Dedikasikan Untuk Purna Bakti 70 Tahun Prof. Hj. Rehngena Purba. , (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Habib Adjie. AuAktualisasi Peran Notaris Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)Ay. Makalah, disampaikan pada Seminar Nasional AuTantangan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015Ay. Surabaya, 15 Juni 2015, hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannyaAy dan ketentuan dalam Pasal 17 ayat . huruf a UUJN menyatakan bahwa Notaris dilarang AuMenjalankan jabatan di luar wilayah jabatannyaAy. Optimalisasi peranan Notaris dirumuskan melalui gagasan tentang perluasan wilayah jabatan Notaris dari yang semula telah diatur saat ini yaitu meliputi wilayah propinsi menjadi wilayah yurisdiksi, baik yurisdiksi teritorial maupun ekstrateritorial. Gagasan tersebut dilaksanakan dengan menempatkan posisi Notaris sebagai Pejabat Publik bukan sebagai profesi hukum, sehingga hakikat dari keberadaan lembaga Notaris di Indonesia tetap terjaga. Adapun gagasan perluasan wilayah jabatan Notaris akan ditinjaun dari nilainilai sosio filosofis, sosio politik dan sosio kultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normatif dan substantif hukum yang dicita-citakan. Gagasan sebagaimana tertulis di atas diharapkan mampu menjadi awal bagi pembaharuan hukum kenotariatan sehingga mampu menjadi hukum yang responsif dan dapat memuaskan semua pihak. 4 Pada titik ini negara diharapkan mampu bertindak sebagai fasilitator yang mampu melahirkan aturan-aturan hukum yang mungkin saja dapat diadopsi dari praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat. Perumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang tersebut, permasalahan hukum yang akan dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana konsep penerapan landasan politis, filosofis dan sosiologis dalam gagasan perluasan wilayah jabatan notaris? Bagaimanakah harmonisasi era globalisasi terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam yurisdiksi ekstrateritorial? Tujuan Penulisan Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk meneliti konsep penerapan landasan politis, filosofis dan sosiologis dalam gagasan perluasan wilayah jabatan notaris. Untuk mengkaji harmonisasi era globalisasi terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam yurisdiksi ekstrateritorial. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. 5 Metode pengumpulan data yang digunakan melalui metode library research . etode kepustakaa. dengan menguji bahan dokumen dan bahan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini. Data dianalisis secara kualitatif-normatif, meneliti dengan jalan menafsirkan dan 3 Hatta Isnaini Wahyu Utomo. Imam SafiAoi. AuTanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian AktaAy. Jurnal Res Judicata. Volume 2. Nomor 1, 2019, hlm. 4 Teubner. Gunter. AuSubstantive and Reflexsive Elements in Modern LawAy. Law Society Review. Volume 17 Nomor 1, dalam Teguh Prasetyo. Filsafat. Teori dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. 5 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O membangun pernyataan yang terdapat dalam dokumen perundang-undangan. Metode analisis kualitatif,7 dibangun berdasarkan data sekunder yang berupa teori, makna dan substansinya dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan kemudian dianalisis dengan normatifnya undang-undang, teori dan pendapat pakar yang berkaitan, sehingga di dapat kesimpulan dan saran. Tinjauan Teoretis dan Yuridis Kedaulatan . bermakna kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang di dalam negara tersebut tidak dihinggapi adanya kekuasaan lain. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menentukan hukum dalam negara tersebut dan sifatnya tunggal, asli, abadi serta tidak dapat dibagi-bagi. 9 Suatu negara dikatakan berdaulat apabila mempunyai otonomi penuh dan tanggung jawab yang penuh pula terhadap perkembangan bangsa dan negara baik bersifat ke dalam maupun keluar dengan segala kebijaksanaan di berbagai bidang seperti politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan serta menjalin hubungan dengan negaranegara serta bangsa-bangsa lain di dunia. Prinsip dasar kedaulatan negara tersebut selanjutnya direfleksikan ke dalam Yurisdiksi. Kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki yurisdiksi. 10 Yurisdiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Selain jenis yurisdiksi dalam pengertian yang telah dijelaskan di atas, terdapat jenis yurisdiksi lain yang didasarkan pada tempat atau wilayah terkait objek yang diatur. Jenis yurisdiksi tersebut adalah: Yurisdiksi Teritorial, yaitu merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur, menerapkan, dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang berada atau terjadi dalam wilayah negaranya yang berdasarkan pada batas-batas teritorialnya. Kewenangan ini tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hukum internasional yang berlaku. Yurisdiksi Ekstrateritorial, yaitu merupakan kewenangan negara yang diberikan oleh hukum internasional untuk melaksanakan kedaulatannya di wilayah yang bukan merupakan wilayah negaranya atau dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan suatu negara di wilayah negara lain. Yurisdiksi ekstrateritorial, diartikan sebagai kepanjangan secara semu . uasi extenti. dari yurisdiksi suatu negara di wilayah yurisdiksi negara lain. Lingkungan wilayah di dalam premises tersebut dianggap seakan-akan 6 Lihat juga Pamungkas Satya Putra. AuKewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaAy. Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2016. Lihat juga Pamungkas Satya Putra. AuAccountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang DistrictAy. Yustisia. Volume 3. Nomor 3, 7 Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung: PT. Alumni, 2. , hlm. 8 Ibid. , hlm. 9 Soehino. Ilmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1. , hlm. Mirza Satria Buana. Hukum Internasional Teori dan Praktek, (Bandung: Nusamedia, 2. , hlm. 11 J. Starke diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja. Pengantar Hukum Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O merupakan wilayah tambahan dari suatu negara yang berada di wilayah negara lain. Yurisdiksi ekstrateritorial tersebut meliputi yurisdiksi Perwakilan Diplomatik dan Konsuler dari suatu negara khususnya yang menyangkut yurisdiksi suatu negara terhadap warga negaranya di negara lain. Kedutaan Besar merupakan salah satu dari ekstrateritorial suatu negara, di mana negara dapat menerapkan yurisdiksinya dalam wilayah negara penerima. Kedutaan . juga dikenal sebagai kantor perwakilan yang berkedudukan di negara lain. Kedutaan Besar merupakan salah satu dari Ekstrateritorial suatu negara, di mana negara dapat menerapkan yurisdiksinya dalam wilayah negara penerima. Hasil Pembahasan Konsep penerapan landasan politis, filosofis dan sosiologis dalam gagasan perluasan wilayah jabatan notaris Pembahasan tentang gagasan perluasan wilayah jabatan Notaris tidak bisa dilepaskan dari tujuan negara. Pada umumnya dikatakan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila. Bangsa dalam mencapai tujuannya tersebut membentuk negara sehingga apa yang menjadi tujuan negara pada hakikatnya adalah merupakan tujuan bangsa. 14 Tujuan negara telah secara definitif dinyatakan dalam alenia keempat Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . ang selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1. , yang meliputi: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam pencapaian tujuan negara tersebut pelaksanaannya harus selalu didasarkan pada Pancasila. Pancasila dalam hal ini menjadi panduan politik hukum nasional dalam berbagai bidang. Menurut Mahfud MD. Politik hukum secara umum dapat digambarkan sebagai suatu arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka menapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. 15 Sehingga dengan demikian pembahasan tentang politik hukum harus dimulai dengan penegasan tentang tujuan negara. Politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan berlaku bentuknya dapat berupa pembuatan hukum 12 C. Kansil. Modul Hukum Internasional, (Jakarta: Djambatan, 2. , hlm. 13 Syahmin A. Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis. Rajawali Pers. Jakarta, 2008, h. 14 Soehino. Hukum Tata Negara: Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2. , hlm. 15 Moh. Mahfud MD. Membangun Politik Hukum. Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O baru dan penggantian hukum lama. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa politik mempunyai pengaruh dalam pembentukan hukum. Sebagaimana digambarkan oleh Mahfud MD bahwa konfigurasi politik tertentu melahirkan hukum dengan karakter tertentu,17 maka gagasan perluasan wilayah jabatan Notaris sesuai dengan konfigurasi politik yang ada saat ini. Gagasan tersebut sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden MaAoruf Amin. Adapun lima prioritas dalam pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo adalah: . melanjutkan pembangunan infrastruktur. pembangunan SDM. mengundang investasi. mereformasi birokrasi. menjamin penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran. Adanya agenda untuk mengundang investasi akan membuat peran Notaris dalam pembuatan alat bukti dalam lalu lintas investasi akan semakin meningkat, hal ini berkaitan dengan kebutuhan para investor akan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada saat melakukan investasi yang dapat diperoleh dari akta Notaris. Selanjutnya beranjak ke nilai filosofis, dalam hal ini yang dimaksud dengan filosofis yaitu dasar filsafat atau pandangan atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan kedalam suatu rencana atau draft peraturan negara. Secara konstitusional negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana digariskan dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu sumber daya utama dalam mewujudkan kesejahteraan umum setelah berlakunya MEA adalah perdagangan barang dan jasa. Dalam lalu lintas perdagangan barang dan jasa ini tentunya akan sangat dibutuhkan alat bukti yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Pentingnya sebuah alat bukti dalam perdagangan barang dan jasa di era MEA membuat pengaturan tentang wilayah jabatan Notaris dalam menjadi tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perdagangan barang dan jasa di era MEA tidak lagi bersifat regional tetapi telah masuk ke dalam lingkup global sehingga transaksi tersebut bisa dilakukan di luar negeri. Kondisi tersebut memaksa hukum untuk dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Apabila hal tersebut tidak segera terlaksana maka tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum berpotensi Perlindungan kepentingan setiap bangsa Indonesia yang berkecimpung di pasar internasional dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan seluruh rakyat pada Pada saat satu kelompok masyarakat merasakan adanya suatu perlindungan dalam bertransaksi di pasar internasional maka hal ini akan berpotensi 16 Suparman Marzuki. Politik Hukum Hak Asasi Manusia, (Surabaya: Erlangga, 2. , hlm. 17 Moh. Mahfud MD, loc. 18 AuMeneruskan Jalan Perubahan Untuk Indonesia Maju: Berdaulat. Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong RoyongAy. Visi Misi Joko Widodo dan MaAoruf Amin, 19 M. Solly Lubis. Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, (Bandung: Mandar Maju, 1. , hlm. Hatta Isnaini Wahyu Utomo. AuPelaksanaan Tugas Jabatan Notaris: Bahan Diskusi Dalam Menghadapi Ujian Kode Etik NotarisAy. Makalah, disampaikan dalam acara Belajar Bareng Alumni. Universitas Narotama. Februari 2017, hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O mengajak masyarakat lainnya untuk berkecimpung di pasar internasional, sehingga dengan ini tujuan mewujudkan kesejahteraan umum dapat segera tercapai. samping itu dengan adanya suatu perlindungan hukum dalam transaksi di pasar internasional, maka akan tercipta ketertiban dalam lingkup global sehingga hal ini sejalan dengan cita-cita bangsa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pada nilai sosiologis gagasan perluasan wilayah jabatan Notaris ini merupakan respon atas keinginan masyarakat untuk segera mampu bersaing dengan rasa aman di pasar internasional. Berbagai sektor industri di indonesia dari industri besar sampai dengan industri mikro sudah banyak yang terlibat dalam pasar internasional sehingga diharapkan ada lembaga yang dipercaya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Notaris sebagai sosok yang selama ini dipercaya oleh masyarakat diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat Indonesia yang bertransaksi di pasar internasional dalam perdagangan barang dan jasa akan suatu akta otentik yang mampu memberikan rasa aman dalam bertransaksi. Dari gagasan tentang perluasaan wilayah jabatan Notaris ini akan muncul pertanyaan mengapa yang dibutuhkan adalah jasa Notaris Indonesia bukan dari Notaris Asing? Hal ini dapat terjawab dengan melihat bagaimana kemajemukan yang ada dalam bangsa ini yang membuat bangsa Indonesia memiliki jiwa yang berbeda dari bangsa lainnya sehingga tentunya yang dapat memahami apa yang menjadi keinginan bangsa Indonesia adalah dari bangsa sendiri. Perubahan wilayah jabatan Notaris dari semula dalam wilayah provinsi menjadi wilayah yurisdiksi teritorial dapat dilaksanakan apabila sudah ada payung hukum yang melandasinya. Prosedur yang harus dilewati terlebih dahulu adalah dengan melakukan perubahan terhadap UUJN terlebih dahulu. Harmonisasi era globalisasi terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam yurisdiksi ekstrateritorial Delapan jenis profesi telah ditetapkan dapat lintas antar negara anggota ASEAN melalui MRA. Namun dari daftar itu, profesi notaris sementara ini belum ditetapkan sebagai profesi yang dapat lintas ASEAN. 21 Tidak adanya Notaris dalam profesi yang ditetapkan dapat lintas negara dapat dipahami karena pada hakikatnya Notaris bukanlah profesi murni sebagaimana profesi lainnya. Meskipun Notaris memenuhi unsur sebagai sebuah profesi seperti yang dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad, yaitu:22 Meliputi bidang tertentu. Berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus. Bersifat tetap atau terus menerus. Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat. Terkelompok dalam suatu organisasi. Harkristuti Harkrisnowo. AuKesiapan Notaris Terkait Standar Kelayakan Kompetensi Profesi dalam Menghadapi Tantangan dan Peluang Era MEAAy. Makalah, disampaikan dalam rangkaian Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia (INI). Palembang, 20 Mei 2016, hlm. 22 Abdulkadir Muhammad. Etika Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O Namun terdapat perbedaan yang membedakan dengan profesi yang lainnya yaitu yang mengangkat dan memberhentikan seorang Notaris adalah Menteri. Dari konstruksi tersebut dapat dipahami bahwa pada hakikatnya Notaris adalah jabatan bukan profesi. Alasan selanjutnya mengapa jasa Notaris tidak termasuk jasa yang dapat di lintas negara-kan adalah karena secara filosofis lembaga Notaris ini diciptakan oleh Negara untuk melaksanakan sebagian tugas dari Negara dalam melayani masyarakat di bidang hukum privat. Hukum privat yang dimaksud tidak menempatkan Notaris sebagai subyek hukum atau pihak dalam akta tetapi sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk memformulasikan kehendak para pihak ke dalam akta otentik. Sebagai jabatan yang dilahirkan untuk menjalankan sebagian tugas negara, membuat kewenangan yang dimiliki oleh Notaris berada dalam lingkup hukum Hal ini lah yang membuat hampir tidak mungkin jabatan Notaris dijalankan oleh selain Warga Negara Indonesia sendiri. Konstruksi demikian membuat alasan mengapa Notaris tidak disertakan sebagai jasa yang dapat lintas negara tampak jelas dan logis. Sebagaimana telah diuraikan pada sebelumnya, bahwa dalam era MEA ini masyarakat yang terlibat perdagangan barang dan jasa di pasar internasional membutuhkan jasa Notaris dalam lingkup global sehingga dalam hal ini hukum harus mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat tersebut melalui pembaharuan hukum. Dalam hal ini hukum harus menjadi salah satu cara atau upaya yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah sosial guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembaharuan hukum merupakan upaya melakukan evaluasi atau pembentukan peraturan yang lebih baik dan berdaya guna serta berhasil guna. Pembaharuan hukum perlu dilakukan agar mampu menyesuaikan diri dengan sistem hukum modern. Menurut Habib Adjie, ciri-ciri sistem hukum modern, adalah:25 Fasilitatif, yaitu hukum yang dapat memfasilitasi berbagai kepentingan Akomodatif, yaitu hukum yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan masyarakat. Adaptif, yaitu hukum yang dapat beradaptasi dengan hal-hal yang baru terjadi dengan tetap memberikan kepastian hukum dan tetap dengan memberikan perhatian terhadap hukum yang lama sehingga dalam hal ini hukum haruf dapat mengintegrasikan berbagai nilai lama dan hal-hal baru sehingga terjadi perubahan, tidak menimbulkan gejolak yang mengakibatkan kekosongan hukum. Bottom Up, bahwa hukum merupakan kristalisasi berbagai nilai yang hidup dalam masyarakat selama ini. Artinya, nilai-nilai yang selama ini hidup dalam masyarakat dan nilai-nilai tersebut diyakini benar, maka 23 Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Otto Yudianto, o. p cit. , hlm. 25 Habib Adjie dalam R. Emma Nurita. Cyber Notary: Pemahaman Awal Dalam Konsep dan Pemikiran, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O harus dihargai dan dinormatifkan dalam bentuk suatu Peraturan Perundang-undangan. Futuristik, yaitu hukum yang dapat mengantisipasi berbagai kejadian yang mungkin muncul pada suatu hari. Meskipun suatu tindakan hukum tidak diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, hukum yang futuristik telah memberikan jalan keluarnya. Perluasan wilayah jabatan Notaris dilaksanakan dengan tetap memperhatikan bahwa Jabatan Notaris lahir untuk melaksanakan sebagian fungsi publik dari Negara dan bekerja untuk pelayanan kepentingan umum khususnya dalam bidang hukum Fungsi publik dari negara yang dipercayakan kepada Notaris tersebut merupakan bagian dari tujuan negara demi mencapai kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peran Notaris sebagai lembaga yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Konsep globalisasi wilayah jabatan Notaris dalam hal ini bukan berarti bahwa Notaris dapat melaksanakan jabatannya di Negara lain, namun terbatas pada wilayah yang menjadi yurisdiksi ekstrateritorial Indonesia saja. Sehingga hukum yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris dalam konsep tersebut tetap hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai jabatan kepercayaan dan lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka sudah selayaknya masyarakat dapat memilih sendiri Notaris mana yang akan dipercaya untuk mengkonstantir perbuatan hukumnya ke dalam akta otentik dan tidak terbatas pada wilayah jabatan tertentu saja. Pada konsep ini apabila masyarakat Indonesia akan bertransaksi di pasar Internasional dengan obyek yang berada di Indonesia atau diproduksi di Indonesia namun ingin melakukan transaksinya di negara lain atau di negara tempat pihak lawan transaksinya berasal maka masyarakat dapat meminta jasa Notaris yang dipercayainya dan membawa Notaris ikut ke negara tersebut. Selanjutnya agar hukum yang dipergunakan tetap sesuai dengan hukum Indonesia dan masih dalam wilayah kewenangan dari Notaris Indonesia maka untuk penandatanganan akta tersebut dilaksanakan di wilayah yang masih menjadi yurisdiksi ekstrateritorial Indonesia yaitu di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di Negara tersebut. Penutup Kesimpulan Pembaharuan hukum dalam gagasan perluasan wilayah jabatan Notaris dalam yurisdiksi ekstrateritoral Indonesia didasarkan pada: . Nilai politis, bahwa gagasan perluasan wilayah jabatan Notaris sejalan dengan program prioritas periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu untuk mengundang investasi. Nilai Filosofis, bahwa demi mencapai tujuan Negara untuk memajukan kesejahteraan umum dibutuhkan sosok yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertransaksi dalam pasar dan . Nilai Sosiologis, bahwa berbagai sektor industri di indonesia dari industri besar sampai dengan industri mikro sudah banyak O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Gagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial Indonesia O Hatta Isnaini Wahyu Utomo O yang terlibat dalam pasar internasional sehingga diharapkan masyarakat yang terlibat mampu bertransaksi dengan aman dan nyaman. Pembaharuan hukum dalam gagasan perluasan wilayah jabatan Notaris dalam yurisdiksi ekstrateritoral Indonesia dilaksanakan dengan konsep: Dilaksanakan di wilayah yang menjadi yurisdiksi Indonesia baik teritorial maupun ekstrateritorial. Dalam yurisdiksi ekstrateritorial penandatanganan akta dilakukan di hadapan Notaris dan dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Hukum yang dipergunakan tetap hukum Indonesia. Saran Perlu dilakukan perubahan terhadap UUJN untuk mengakomodir dan memberikan dasar hukum bagi perubahan wilayah jabatan Notaris dari semula dalam wilayah propinsi menjadi wilayah yurisdiksi teritorial. Perlu disempurnakan konsepsi perluasan wilayah jabatan Notaris yang disesuaikan dengan kebutuhan global dan mengikuti era perdagangan bebas MEA. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan penentuan dan pembentukan konsep pendaftaran yang diatur diantara anggota MEA agar mendapatkan kepastian hukum dan kesesuaian perkembangan zaman. Daftar Pustaka