Adi Sofyan Al-Ittihad: Jurnal Hukum Islam Pemikiran https://e-journal. id/index. php/ittihad e-ISSN 2721-6829, p-ISSN 2442-6938 DOI: 10. Grade: Sinta 5 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. Volume 12. No. 1, . : June, p. MAKNA NUSYUZ DALAM PANDANGAN ULAMA DAN MASYARAKAT DI DESA NIPA KECAMATAN AMBALAWI KABUPATEN BIMA Adi Sofyan Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah (STIS) Al-Ittihad Bima. Indonesia Email Corresponding Author: dosen. adisofyan@gmail. Article Submite Acepted Publish History Tggl/Bulan/Tahun Tggl/Bulan/Tahun Tggl/Bulan/Tahun 02/06/2026 12/06/2026 13/06/2026 Abstract English This study aims to analyze the meaning of nusyuz according to the views of scholars and the people of Nipa Village and examine the legal consequences arising from the actions of nusyuz wives towards their husbands from the perspective of Islamic law. This study uses a qualitative, descriptive approach, collecting data through interviews, observations, and documentation. The results of the study show that nusyuz is understood as the wife's non-compliance with the obligations set by Islamic sharia and societal norms. The act of nusyuz has legal consequences in the form of the loss of some of the wife's rights, especially the right to earn certain alimony, and has the potential to cause conflicts that can lead to divorce if not resolved through the mechanism recommended in Islam. This research emphasizes the importance of a comprehensive understanding of the rights and obligations of the husband and wife to realize a harmonious family in accordance with the principles of Islamic law. Keywords: Islamic Marriage. Nusyuz. Rights and Obligations of Husband and Wife. Islamic Law. Nipa Village. AE OA ANA NN E uEO EOE IIO EIAOO OAC E EEI OEI CO IO O EOC ECIOIO EI I a A I NN E IN IOO I OC OAAO II EEA. AO EIOO N ONI II IIO EO uEEIOA A N I E I EIAOO OANI e II EE I EI EOA. AI EOI EO EE ICE OIE oCA A AE EIOO EN OC CIOIO IE AO ACIA. AEEI EO O AO EO uEEIO OEIOO EIO EEIIA A OEN EC EO E AO A C O uEO EEC u EI OIAUA A C EAOE EO IAC IOIAUA COC EOA A OE N E EO NIO EANI EIE ECOC OO EO OEO IIA. AEN II EE EEO EIOAO N AO uEEIA AE COC i OAC EI EO uEEIOA A CO IOAUA EO uEEIOAUA COC OO EO OEOAUA EIoAUA EO uEEIOA:AeI EIAOA Abstrak Indonesia Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna nusyuz menurut pandangan ulama dan masyarakat Desa Nipa serta mengkaji akibat hukum yang timbul dari tindakan nusyuz istri terhadap suami dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz dipahami sebagai bentuk ketidakpatuhan istri terhadap kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan norma sosial masyarakat. Tindakan nusyuz menimbulkan konsekuensi hukum berupa gugurnya sebagian hak istri, khususnya hak untuk Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. memperoleh nafkah tertentu, serta berpotensi menimbulkan konflik yang dapat berujung pada perceraian apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang dianjurkan dalam Islam. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban suami istri guna mewujudkan keluarga yang harmonis dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kata kunci: Perkawinan Islam. Nusyuz. Hak dan Kewajiban Suami Istri. Hukum Islam. Desa Nipa. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Publisher: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima PENDAHULUAN Dalam kehidupan berumah tangga, tentunya dibutuhkan keharmonisan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahma. Namun, dengan keterbatasan pengetahuan, maraknya pernikahan dini, serta banyaknya perbedaan pandangan, hal ini menimbulkan banyak istri yang berbuat nusyuz terhadap suami mereka. Pernikahan adalah jalinan ikatan yang sah antara lelaki dan perempuan untuk menjadi suami dan isteri. Dengan adanya ikatan perkawinan ini, terdapat hak-hak yang perlu dijaga dan ditunaikan oleh pasangan suami isteri. dan Diantara hak-hak isteri atas suami ialah suami bertanggungjawab memberi nafkah kepada isteri yang meliputi keperluan seharian seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Bagi istri pula, terdapat hak suami atas istri yang wajib dilaksanakan, yaitu istri wajib taat dan melakukan segala perintah suaminya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan hukum syara' . ukum agam. Namun yang banyak terjadi hari ini adalah, ketidakpatuhan, kedurhakaan, pembangkangan terhadap sesuatu yang memang tidak wajib untuk dipatuhi. Nusyuz bisa terjadi dari pihak isteri, sebagai dasar hukumnya adalah firman Allah Swt: Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dan jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar(QS. an-NisaAo: . a a a e caa a e a a ca e a a e a e a a ca a a a a aEI aca acIaEacEEaNIaEOaO acIeaaIACOaa acIIaIO acE acNIA ca a acEEaCOIOIaE aOA a ca a e a e a a e a a a a e ae a ca aIa aA acONIA a Aa acEEaaOE ac aOa aAOIaa aIONA a Aa a aca a acEEO acaa a acIaa a acAA a AAEA acEaa aC acIA a a a ca U e a ca e a a e e a a a e a e a a e a ca e e a e a a ae caAN eONA aAIA a AcEEaaEA a a aAIaaIEIaEaO aEO acNIa acOEa acIA a A aca aO acONIa acA AIA AEA AOA a aa AIA AOA ca ca a A acE UcOaE acOaA Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. (Qs. An- Nisa . Makna Nusyuz Dalam Pandangan Ulama . Adi Sofyan Kebahagiaan dalam keluarga merupakan harapan yang diinginkan oleh setiap Keharmonisan tersebut dapat terwujud apabila suami dan istri mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan tuntunan agama dan norma yang berlaku dalam kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu, setiap tindakan dan perilaku anggota keluarga seharusnya diarahkan untuk menciptakan ketenteraman, kasih sayang, dan kesejahteraan bersama. 1 Namun, dalam kenyataannya tidak semua keluarga dapat menjalani kehidupan yang harmonis dan penuh kebahagiaan. Berbagai permasalahan sering muncul akibat hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak terpenuhi sebagaimana Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga adalah nusyuz, yaitu sikap pembangkangan atau pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh salah satu pasangan sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Apabila seorang suami menghadapi perilaku nusyuz dari istrinya. Islam memberikan beberapa tahapan penyelesaian yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Tahapan pertama yang dianjurkan adalah memberikan nasihat dengan cara yang baik dan penuh hikmah agar istri menyadari kesalahannya serta kembali menjalankan kewajibannya. Sebelum memberikan nasihat, suami juga dianjurkan untuk melakukan introspeksi diri karena kemungkinan sikap nusyuz yang muncul dari istri disebabkan oleh perlakuan suami sendiri. Jika nasihat tidak memberikan perubahan, langkah berikutnya adalah pisah ranjang sebagai bentuk peringatan dan upaya edukatif untuk menyelesaikan konflik rumah tangga. 3 Tahapan tersebut dilakukan secara bertahap dengan tujuan menjaga keutuhan keluarga dan menghindari Sebaliknya, apabila seorang istri menghadapi sikap nusyuz dari suaminya. Islam juga memberikan beberapa alternatif penyelesaian. Istri dianjurkan untuk mengedepankan kesabaran, komunikasi, dan upaya memperbaiki hubungan agar suami menyadari Sikap sabar tersebut bukan berarti menerima ketidakadilan secara terusmenerus, melainkan menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Selain itu, istri juga dapat melakukan evaluasi diri dan berusaha memperbaiki hal-hal yang mungkin menjadi penyebab timbulnya konflik. Apabila perselisihan semakin membesar dan berkembang menjadi syiqaq atau pertengkaran yang berkepanjangan, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi keluarga, meminta petunjuk kepada Allah Swt. melalui istikharah, atau menempuh jalan khuluk apabila kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. 4 Dengan demikian, konsep nusyuz dalam Islam tidak hanya menekankan kewajiban istri terhadap suami, tetapi juga menegaskan pentingnya tanggung jawab kedua belah pihak dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. 1 Fiqh Munakahat. Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 2 Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Damaskus: Dar al-Fikr, 2. , hlm. 3 Tafsir Al-Misbah. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah: Pesan. Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Vol. (Jakarta: Lentera Hati, 2. , hlm. 511Ae514. 4 Fiqh Sunnah. Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah. Jilid i (Jakarta: Republika Penerbit, 2. , hlm. 405Ae410. 5 Qira'ah Mubadalah. Faqihuddin Abdul Kodir. Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (Yogyakarta: IRCiSoD, 2. , hlm. 412Ae418. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Sejauh ini, peneliti banyak menjumpai tindakan kekerasan fisik antara suami dan istri, sehingga mereka melakukan perbuatan dosa atas apa yang telah mereka lakukan. Berdasarkan permasalahan di atas, penulis ingin menindaklanjuti penelitian ini dengan judul: Makna Nusyuz dalam pandangan ulama dan masyarakat di Desa Nipa. Kecamatan Ambalawi. Kabupaten Bima. KAJIAN TEORI Pengertian Nusyuz Secara bahasa, istilah nusyuz berasal dari kata Arab nasyazaAeyansyuzuAenusyzan yang memiliki makna dasar meninggi, menjauh, atau keluar dari posisi semula. Dalam penggunaannya, kata ini juga diartikan sebagai sikap membangkang, tidak patuh, atau menyimpang dari ketaatan yang seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, secara etimologis, nusyuz menggambarkan perilaku yang menunjukkan penolakan atau ketidakpatuhan terhadap aturan, kewajiban, maupun hubungan yang telah ditetapkan. Dalam terminologi hukum Islam, nusyuz diartikan sebagai sikap salah satu pihak dalam rumah tangga yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan syariat sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri. Konsep nusyuz dijelaskan dalam AlQur'an, khususnya dalam QS. An-NisA' ayat 34 dan ayat 128 membahas nusyuz dari pihak istri maupun pihak suami. Menurut para fuqaha, nusyuz tidak hanya dimaknai sebagai pembangkangan istri terhadap suami, tetapi juga dapat berupa kelalaian suami dalam memenuhi hak-hak istri. Oleh karena itu, konsep nusyuz sesungguhnya bersifat timbal balik dan berkaitan dengan pelanggaran hak serta kewajiban dalam rumah tangga. Makna Nusyuz dalam Pandangan Ulama Klasik Ulama klasik umumnya mendefinisikan nusyuz sebagai ketidaktaatan istri kepada suami dalam perkara yang dibenarkan oleh syariat. Mazhab Hanafiyah memandang nusyuz sebagai tindakan istri yang meninggalkan kewajibannya kepada suami tanpa alasan yang sah. Mazhab Malikiyah mengartikan nusyuz sebagai permusuhan atau sikap tidak harmonis yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam hubungan pernikahan. Sementara itu. Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah memandang nusyuz sebagai penolakan terhadap kewajiban rumah tangga yang mengakibatkan terganggunya hubungan perkawinan. Menurut pendapat para ulama tersebut, beberapa bentuk nusyuz istri antara lain: Menolak tinggal bersama suami tanpa alasan syar'i. Keluar rumah tanpa izin suami. Menolak kewajiban sebagai istri secara sengaja. Bersikap kasar dan merendahkan suami. Pandangan klasik ini lahir dalam konteks sosial yang menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga . , sehingga penekanan nusyuz lebih banyak diarahkan pada Umar Multazam. AuNusyuz dalam Suami Istri Perspektif Al-Qur'an dan Hadis,Ay USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. No. 1, 2024. DOI: 10. 46773/usrah. 7 Sofia Kusumaningrum. AuRe-Evaluasi Teori Nusyuz dalam Hukum Islam: Perspektif Gender dalam Konteks Rumah Tangga Modern,Ay Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming. Vol. No. 2, 2025. DOI: 20414/qawwam. Makna Nusyuz Dalam Pandangan Ulama . Adi Sofyan Namun demikian, sebagian ulama juga mengakui kemungkinan terjadinya nusyuz dari pihak suami. Makna Nusyuz dalam Pandangan Ulama Kontemporer Perkembangan kajian hukum keluarga dalam Islam melahirkan pemahaman yang lebih luas mengenai nusyuz. Ulama kontemporer berpendapat bahwa nusyuz tidak hanya dilakukan oleh istri, tetapi juga dapat dilakukan oleh suami apabila ia mengabaikan hak-hak Menurut pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir, konsep nusyuz harus dipahami melalui pendekatan mubadalah . Dalam perspektif ini, suami dan istri memiliki kedudukan yang setara sebagai subjek hukum yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Seorang suami dapat dikategorikan sebagai nusyuz apabila tidak memberikan nafkah, melakukan kekerasan, mengabaikan kebutuhan istri, atau tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Kajian kontemporer juga menegaskan bahwa substansi nusyuz adalah perilaku yang merusak keharmonisan keluarga, baik dilakukan oleh suami maupun istri. Oleh karena itu, penyelesaian nusyuz lebih diarahkan pada dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan keluarga dibandingkan dengan pendekatan yang bersifat hukuman. Perspektif Hukum Islam terhadap Nusyuz Dalam perspektif hukum Islam, nusyuz dipahami sebagai tindakan yang bertentangan dengan komitmen dan tujuan yang terkandung dalam akad perkawinan. Perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan formal antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, setiap pasangan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dengan memenuhi hak pasangannya serta melaksanakan kewajibannya sesuai tuntunan syariat. Konsep kehidupan berumah tangga dalam Islam didasarkan pada prinsip muAoAsyarah bil maAorf, yaitu membangun hubungan yang dilandasi kebaikan, penghormatan, kasih sayang, dan sikap saling memahami. Prinsip ini mengharuskan suami dan istri untuk menjalin interaksi yang harmonis serta menghindari perilaku yang dapat menimbulkan perselisihan dan keretakan dalam keluarga. Dengan demikian, segala bentuk tindakan yang mencerminkan pengabaian terhadap hak pasangan, hilangnya rasa hormat, berkurangnya kasih sayang, atau ketidakmampuan menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga dapat dipandang sebagai nusyuz. Perilaku tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan hubungan suami istri dan menghambat terwujudnya tujuan perkawinan, yaitu menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan ajaran Islam. 8 Alya Azaly dan Muhammad Faisal Hamdani. AuKonsep Nusyuz Suami Menurut Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dan 128,Ay Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah. Vol. No. 1, 2025. DOI: 10. 33474/jas. 9 Alya Azaly dan Muhammad Faisal Hamdani. AuKonsep Nusyuz Suami Menurut Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dan 128,Ay Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah. Vol. No. 1, 2025. DOI: 10. 33474/jas. 10 Sofia Kusumaningrum. AuRe-Evaluasi Teori Nusyuz dalam Hukum Islam: Perspektif Gender dalam Konteks Rumah Tangga Modern,Ay Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming. Vol. No. 2, 2025. DOI: 20414/qawwam. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga mengatur mengenai nusyuz. Pasal 84 KHI menyebutkan bahwa istri dapat dianggap nusyuz apabila tidak melaksanakan kewajibannya kepada suami tanpa alasan yang sah. Namun, perkembangan pemikiran hukum keluarga Islam saat ini mengarah pada interpretasi yang lebih adil gender dengan mengakui kemungkinan terjadinya nusyuz yang dilakukan oleh istri. Makna Nusyuz dalam Pandangan Masyarakat Dalam konteks masyarakat pedesaan, termasuk masyarakat Desa Nipa. Kecamatan Ambalawi. Kabupaten Bima, pemahaman nusyuz umumnya dipengaruhi oleh ajaran agama, budaya lokal, dan pengalaman sosial masyarakat. Sebagian besar masyarakat memaknai nusyuz sebagai ketidakpatuhan istri terhadap suami, misalnya menolak perintah suami, keluar rumah tanpa izin, atau tidak menjalankan tugas rumah tangga. Pemahaman tersebut muncul karena konstruksi sosial yang menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga dan pengambil keputusan utama. Dalam praktiknya, masyarakat sering mengaitkan nusyuz dengan perilaku perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Namun, seiring meningkatnya pendidikan dan pemahaman keagamaan masyarakat, mulai muncul pandangan bahwa nusyuz juga dapat dilakukan oleh suami. Masyarakat memahami bahwa suami yang tidak memberikan nafkah, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, bersikap tidak adil, atau meninggalkan tanggung jawab keluarga juga dapat dikategorikan sebagai pelaku nusyuz. Pandangan ini menunjukkan adanya pergeseran pemahaman dari konsep yang bersifat patriarkal menuju konsep yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga. METODE PENELITIAN Penelitian tentang Makna Nusyuz dalam Pandangan Ulama dan Masyarakat di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima menggunakan pendekatan kualitatif Pendekatan ini dipilih untuk memahami secara mendalam pandangan ulama dan masyarakat mengenai konsep nusyuz dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian dilaksanakan di Desa Nipa. Kecamatan Ambalawi. Kabupaten Bima, yang dipilih karena memiliki karakteristik masyarakat yang religius dan masih memegang teguh nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sosial. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat desa, dan masyarakat yang telah berkeluarga. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen yang relevan dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi digunakan untuk memahami kondisi sosial masyarakat. wawancara dilakukan secara mendalam untuk memperoleh informasi yang komprehensif, sedangkan dokumentasi digunakan sebagai data pendukung penelitian. 11 Yudi Arianto dan Rinwanto. AuKeadilan dalam Konteks Nusyuz Menurut Kompilasi Hukum Islam,Ay Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah. Vol. No. 1, 2025. DOI: 10. 52431/minhaj. 12 Sofia Kusumaningrum. AuRe-Evaluasi Teori Nusyuz dalam Hukum Islam: Perspektif Gender dalam Konteks Rumah Tangga Modern,Ay Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming. Vol. No. 2, 2025. DOI: 20414/qawwam. Makna Nusyuz Dalam Pandangan Ulama . Adi Sofyan Analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik dengan membandingkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi sehingga diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pandangan Ulama tentang Makna Nusyuz di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa ulama dan tokoh agama di Desa Nipa. Kecamatan Ambalawi. Kabupaten Bima, ditemukan bahwa pemahaman mengenai nusyuz pada umumnya masih merujuk pada konsep yang terdapat dalam Al-QurAoan, hadis, dan kitab-kitab fikih klasik. Para ulama memaknai nusyuz sebagai sikap pembangkangan atau ketidaktaatan salah satu pasangan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan dalam kehidupan rumah tangga. Akan tetapi, sebagian besar ulama lebih sering mengaitkan nusyuz dengan perilaku istri yang tidak menjalankan kewajibannya kepada suami. Menurut para ulama, bentuk-bentuk nusyuz yang sering dipahami masyarakat antara lain menolak ajakan suami tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, meninggalkan rumah tanpa izin suami, tidak menghormati suami, serta mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai istri. Pemahaman ini didasarkan pada penafsiran QS. An-NisAAo ayat 34 menjelaskan langkah-langkah penyelesaian ketika terjadi nusyuz dalam rumah tangga. Salah seorang tokoh agama menjelaskan bahwa nusyuz merupakan perilaku yang dapat merusak keharmonisan keluarga karena menyebabkan hilangnya rasa hormat dan tanggung jawab antara suami dan istri. Oleh karena itu, setiap pasangan dituntut untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing secara seimbang agar tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud. Di sisi lain, terdapat pula ulama yang memiliki pandangan lebih moderat dengan menyatakan bahwa nusyuz tidak hanya dapat dilakukan oleh istri, tetapi juga oleh suami. Menurut mereka, seorang suami yang tidak memberikan nafkah, melakukan kekerasan, mengabaikan kebutuhan keluarga, atau meninggalkan tanggung jawabnya juga termasuk dalam kategori nusyuz. Pandangan ini sejalan dengan penafsiran QS. An-NisAAo ayat 128 menjelaskan kemungkinan terjadinya nusyuz dari pihak suami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan para ulama di Desa Nipa mengenai konsep nusyuz memiliki variasi dan belum menunjukkan keseragaman Sebagian ulama masih berpegang pada pemikiran fikih klasik yang menempatkan nusyuz sebagai bentuk ketidaktaatan istri terhadap suami, sehingga fokus utama pembahasannya lebih diarahkan pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi istri dalam kehidupan rumah tangga. Dalam perspektif ini, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dipandang sebagai tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga dan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. 13 Tafsir Al-Misbah. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah: Pesan. Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Jilid 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2. , hlm. 14 Faqihuddin Abdul Kodir. Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (Yogyakarta: IRCiSoD, 2. , hlm. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Di sisi lain, terdapat pula ulama yang menunjukkan pemahaman yang lebih kontekstual dan berkembang seiring dengan dinamika pemikiran hukum keluarga Islam Kelompok ini memandang bahwa nusyuz tidak hanya terbatas pada perilaku istri, melainkan juga dapat dilakukan oleh suami apabila ia tidak menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap keluarga. Mereka berpendapat bahwa setiap tindakan yang mengabaikan hak pasangan, baik dilakukan oleh suami maupun istri, dapat dikategorikan sebagai bentuk nusyuz. Perbedaan pandangan tersebut menggambarkan adanya proses transformasi pemikiran keagamaan di kalangan ulama Desa Nipa, dari pendekatan yang cenderung normatif dan tekstual menuju pendekatan yang lebih komprehensif, berkeadilan, serta menekankan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Pandangan Masyarakat tentang Makna Nusyuz di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Berdasarkan hasil penelitian, mayoritas masyarakat Desa Nipa memahami nusyuz sebagai bentuk ketidakpatuhan istri terhadap suami. Pemahaman ini diperoleh melalui pendidikan agama yang diterima sejak kecil, ceramah keagamaan, pengajian, serta tradisi sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat. Sebagian besar responden menyatakan bahwa seorang istri dianggap nusyuz apabila tidak menaati perintah suami, menolak melayani suami tanpa alasan yang jelas, sering keluar rumah tanpa izin, atau menunjukkan sikap yang tidak menghormati suami. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menempatkan suami sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga. Kondisi ini dipengaruhi oleh budaya patriarki yang masih kuat dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam budaya tersebut, laki-laki diposisikan sebagai pemimpin keluarga yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan rumah tangga. Akibatnya, pelanggaran terhadap otoritas suami lebih mudah dikategorikan sebagai nusyuz dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh suami terhadap hak-hak istri. Namun demikian, penelitian juga menemukan adanya perubahan pemahaman di kalangan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Kelompok masyarakat ini berpendapat bahwa nusyuz tidak hanya berkaitan dengan ketidaktaatan istri, tetapi juga mencakup perilaku suami yang mengabaikan kewajibannya. Menurut mereka, suami yang tidak memberikan nafkah, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, atau meninggalkan keluarga tanpa alasan yang jelas juga dapat dianggap sebagai nusyuz. Perbedaan pandangan yang muncul di tengah masyarakat Desa Nipa mencerminkan adanya perubahan dan perkembangan dalam pola pikir sosial masyarakat. Pemahaman mengenai konsep nusyuz tidak lagi bersifat statis, melainkan menyesuaikan diri seiring perkembangan zaman dan perubahan kondisi sosial. Meningkatnya akses terhadap informasi melalui berbagai media, bertambahnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan, serta semakin luasnya kajian mengenai hukum keluarga Islam telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap cara masyarakat memaknai nusyuz. Jika sebelumnya nusyuz lebih sering dipahami sebagai bentuk ketidaktaatan istri terhadap suami, kini sebagian masyarakat mulai melihatnya sebagai perilaku yang dapat dilakukan oleh 15 Mansour Fakih. Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. Makna Nusyuz Dalam Pandangan Ulama . Adi Sofyan kedua pasangan apabila mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah Perkembangan pemahaman tersebut menunjukkan adanya kesadaran yang semakin kuat akan pentingnya prinsip keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan keluarga. Dengan demikian, perubahan sosial yang terjadi telah mendorong lahirnya interpretasi yang lebih luas, kontekstual, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar yang diajarkan dalam Islam. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemahaman Nusyuz Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memengaruhi pemahaman masyarakat tentang nusyuz. Faktor Pendidikan Agama Pendidikan agama memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk cara pandang masyarakat terhadap konsep nusyuz dalam kehidupan rumah tangga. Pengetahuan keagamaan yang diperoleh melalui berbagai sarana, seperti pengajian, ceramah keagamaan, majelis taklim, maupun lembaga pendidikan formal, menjadi sumber utama untuk memahami hak dan kewajiban suami istri menurut ajaran Islam. Melalui proses pembelajaran tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai nilai-nilai yang mengatur hubungan keluarga, termasuk tata cara menjaga keharmonisan rumah tangga dan menyelesaikan konflik yang muncul di dalamnya. Tingkat pemahaman seseorang terhadap konsep nusyuz sering kali dipengaruhi oleh materi dan sudut pandang yang diajarkan oleh tokoh agama atau lembaga pendidikan yang menjadi rujukan. Oleh karena itu, pendidikan agama tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian ajaran Islam, tetapi juga berperan dalam membentuk persepsi, sikap, dan pola pikir masyarakat dalam menafsirkan hubungan antara suami dan istri serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Masyarakat yang memperoleh pemahaman agama dari kitab-kitab fikih klasik cenderung memahami nusyuz sebagai bentuk pembangkangan istri terhadap suami. Sebaliknya, mereka yang memiliki akses terhadap literatur Islam kontemporer cenderung memahami nusyuz sebagai pelanggaran kewajiban yang dapat dilakukan oleh kedua pihak. Faktor Budaya Lokal Budaya lokal juga berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat tentang nusyuz. Dalam masyarakat Desa Nipa, nilai-nilai patriarki masih cukup kuat sehingga posisi suami sering dipandang lebih dominan daripada posisi istri. Budaya tersebut membentuk persepsi bahwa ketaatan istri merupakan unsur utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Akibatnya, perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan peran tradisional perempuan lebih mudah dikategorikan sebagai nusyuz. Faktor Pengalaman Rumah Tangga Pengalaman kehidupan rumah tangga turut memengaruhi cara masyarakat memahami nusyuz. Informan yang pernah mengalami konflik keluarga cenderung memiliki pemahaman yang lebih luas tentang berbagai bentuk nusyuz. Mereka menyadari bahwa konflik rumah tangga tidak selalu disebabkan oleh istri, tetapi juga dapat muncul akibat kelalaian suami dalam menjalankan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, konsep nusyuz 16 Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender (Jakarta: Kibar Press, 2. , hlm. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. dipahami sebagai perilaku yang merugikan hubungan perkawinan tanpa memandang jenis kelamin pelakunya. Faktor Perkembangan Informasi Kemajuan teknologi informasi memengaruhi perubahan pemahaman masyarakat. Akses terhadap media sosial, artikel keislaman, seminar daring, dan kajian hukum keluarga Islam memungkinkan masyarakat memperoleh perspektif yang lebih luas tentang konsep Perkembangan ini mendorong munculnya pemahaman yang lebih kritis terhadap interpretasi tradisional yang selama ini berkembang di masyarakat. Analisis Makna Nusyuz dalam Perspektif Hukum Islam dan Realitas Sosial Secara normatif, hukum Islam menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang dibangun atas dasar kasih sayang, tanggung jawab, dan kerja sama antara suami dan istri. Prinsip ini tercermin dalam konsep muAoAsyarah bil maAorf yang menekankan pentingnya perlakuan yang baik serta penghormatan terhadap pasangan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Desa Nipa masih memaknai nusyuz melalui pendekatan normatif yang berfokus pada kewajiban istri terhadap suami dalam kehidupan rumah tangga. Pemahaman tersebut terbentuk dari ajaran keagamaan yang selama ini berkembang di masyarakat dan banyak merujuk pada literatur fikih klasik yang menjelaskan nusyuz sebagai bentuk ketidaktaatan istri terhadap suami. Pandangan ini pada dasarnya memiliki landasan yang kuat dalam khazanah hukum Islam sehingga tidak dapat dianggap keliru. Akan tetapi, apabila konsep nusyuz hanya dipahami dari sudut pandang tersebut tanpa mempertimbangkan perkembangan pemikiran hukum keluarga Islam yang lebih luas, hal ini dapat menimbulkan pemahaman yang kurang Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam hubungan suami istri karena fokus penilaian lebih banyak diarahkan pada perilaku istri, sementara tanggung jawab dan kewajiban suami sering kali kurang mendapat perhatian. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif agar konsep nusyuz dapat dipahami sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dan kewajiban rumah tangga yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak secara seimbang dan adil. Perkembangan kajian hukum keluarga Islam modern menunjukkan bahwa nusyuz harus dipahami sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dan kewajiban dalam perkawinan yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Perspektif ini lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kesalingan yang menjadi tujuan utama syariat Islam. Dalam konteks masyarakat Desa Nipa, penerapan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai nusyuz dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan Pemahaman tersebut memungkinkan masyarakat melihat bahwa keharmonisan rumah tangga tidak hanya bergantung pada ketaatan istri, tetapi juga pada tanggung jawab suami dalam memenuhi hak-hak keluarga. Selain itu, pendekatan yang lebih seimbang dapat membantu mencegah terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Konflik keluarga dapat dianalisis secara objektif berdasarkan perilaku masing-masing pasangan tanpa hanya menyalahkan satu pihak. 17 Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Damaskus: Dar al-Fikr, 2. , hlm. Makna Nusyuz Dalam Pandangan Ulama . Adi Sofyan Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa makna nusyuz di Desa Nipa mengalami perkembangan dari pemahaman tradisional menuju pemahaman yang lebih inklusif. Meskipun pandangan klasik masih dominan, telah muncul kesadaran baru bahwa nusyuz merupakan perilaku yang dapat dilakukan oleh suami maupun istri apabila keduanya mengabaikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Perubahan pemahaman tersebut mencerminkan proses adaptasi antara nilai-nilai keagamaan, budaya lokal, dan perkembangan pemikiran hukum Islam kontemporer yang menekankan keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian tentang makna nusyuz dalam pandangan ulama dan masyarakat di Desa Nipa. Kecamatan Ambalawi. Kabupaten Bima, dapat disimpulkan bahwa pemahaman mengenai nusyuz pada umumnya masih diartikan sebagai sikap ketidaktaatan istri terhadap suami dalam kehidupan rumah tangga. Pandangan tersebut dipengaruhi oleh pemahaman keagamaan yang bersumber dari Al-QurAoan, hadis, kitab-kitab fikih klasik, serta budaya masyarakat yang menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga. Bentuk nusyuz yang sering dipahami masyarakat meliputi penolakan terhadap kewajiban sebagai istri, keluar rumah tanpa izin suami, serta sikap yang dianggap tidak menghormati Namun, penelitian ini juga menemukan adanya perkembangan pemahaman di kalangan sebagian ulama dan masyarakat yang memandang bahwa nusyuz tidak hanya dapat dilakukan oleh istri, tetapi juga oleh suami. Suami yang tidak memberikan nafkah, mengabaikan tanggung jawab keluarga, melakukan kekerasan, atau tidak memenuhi hak-hak istri juga dapat dikategorikan sebagai pelaku nusyuz. Pandangan ini menunjukkan adanya pergeseran menuju pemahaman yang lebih komprehensif dan berkeadilan dalam hubungan suami istri. Selain itu, pemahaman masyarakat mengenai nusyuz dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pendidikan agama, budaya lokal, pengalaman rumah tangga, dan perkembangan informasi. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan akses terhadap literatur keislaman kontemporer, semakin luas pula pemahaman masyarakat terhadap konsep Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi keagamaan yang menekankan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri agar tercipta kehidupan keluarga yang harmonis, adil, dan sesuai dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. DAFTAR PUSTAKA