Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022, 92 - 100 E-ISSN: 2830-182X https://jurnal. id/index. php/jgt Penyandang Disabilitas. Antara Hak Dan Kewajiban Arie Dwi Ningsih1 Abstrak Anak penyandang disabilitas dapat digolongkan sebagai salah satu kelompok rentan. Yakni kelompok yang paling sering menerima perlakuan diskriminasi dan hak-haknya sering tidak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait masalah yang dialami oleh anak penyandang disabilitas serta solusi yang dapat diambil sebagai langkah ikhtiar dalam memenuhi hak dan kewajiban mereka. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dilakukan melalui pendekatan studi kasus. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa masih banyak anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh perlakuan yang layak khususnya dalam hal Pendidikan. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Adanya kebijakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas, sangat mempengaruhi layanan pendidikan yang diterima sebagai hak mereka memperoleh pendidikan, kejelasan status dan kebijakan penyandang disabilitas sudah mulai diperhatikan pemerintah baik di Indonesia maupun di dunia, dengan kebijakan pemerintah atas penyandang disabilitas, merupakan berita yang cukup menggembirakan karena bagi orang tua dan juga anak penyandang disabilitas sehingga mereka lebih bersemangat menghadapi hidup dan kehidupan, dengan adanya kebijakan bagi anak penyandang disabilitas, tingkat perekonomian mereka lebih terjamin di kemudian hari. Kata Kunci: penyandang disabilitas, hak, kewajiban Abstract Children with disabilities can be classified as one of the vulnerable groups. Namely the group that most often receives discriminatory treatment and whose rights are often not fulfilled. This research aims to obtain information related to the problems experienced by children with disabilities and solutions that can be taken as an effort to fulfill their rights and obligations. This research is a qualitative research conducted through a case study approach. From the research results, it was found that there were still many children with disabilities who had not received proper treatment, especially in terms of education. From the research conducted, it was concluded that the existence of government policies towards persons with disabilities greatly influences the education services they receive as their right to obtain education, the clarity of the status and policies of persons with disabilities has begun to pay attention to the STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah binjai, ariedwiningsih@ishlahiyah. Jurnal Generasi Tarbiyah : Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022 Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022, 92 - 100 E-ISSN: 2830-182X https://jurnal. id/index. php/jgt government both in Indonesia and in the world, with government policies on persons with disabilities , is quite encouraging news because for parents and also children with disabilities they are more enthusiastic about facing life and life, with policies for children with disabilities, their economic level is more secure in the future. Keywords: childrenAos with dissabilities, rights, obligations PENDAHULUAN Anak berkebutuhan khusus atau anak penyandang disabilitas dapat digolongkan sebagai salah satu kelompok rentan. Kelompok rentan yakni kelompok yang paling sering menerima perlakuan diskriminasi dan hak-haknya sering tidak terpenuhi. Hal ini bukan tanpa sebab, karena penyandang disabilitas sering kali dianggap sebagai orang cacat yang paling banyak mendapatkan perlakuan diskriminasi serta masih banyak hak-hak lain yang belum terpenuhi bagi kaum disabilitas. Anak berkebutuhan khusus memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di dunia adalah penyandang Mereka terbilang kelompok minoritas terbesar di dunia. Sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas berada di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan dan kerap kali menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak Pemahaman publik tentang disabilitas berkaitan erat dengan perilaku diskriminatif yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari. Dan hal ini telah disampaikan oleh beragam tulisan, riset dan laporan di berbagai tempat di dunia Beberapa diantaranya mencapai ke tingkat publikasi ilmiah internasional seperti riset di Uganda (Katsui, 2008. Katsui & Kumpuyuori, 2. di Zambia (Katsui & Koistinen, 2. di Afrika Selatan (Heap. Lorenzo. Thomas, 2. , di Thailand (Naemiratch & Manderson, 2. di Swedia (Krogh, 2. , di Amerika Serikat (Schwartz et al. , 2. di antara orang-orang India yang telah menetap di Amerika Serikat (Gupta, 2. di India (Buckingham, 2. , di Ghana, (Naami & Hayashi, 2. Selain itu riset atau laporan yang disampaikan di komunitas akademik tingkat internasional tentang disabilitas dan penyandang disabilitas Indonesia (Byrne. , 2002. Widinarsih 2012. Suharto. Kuiper, & P. Dorset. Widinarsih, 2. Sejarah telah memperlihatkan bahwa orang-orang yang penampilan atau tubuhnya kelihatan atau dipandang sebagai AoberbedaAo dari yang dianggap oleh masyarakat sebagai normatif/normalitas, akan dianggap sebagai yang tidak diinginkan/not desirable dan tidak dapat diterima/not acceptable sebagai bagian dari komunitas (Couser, 2009, h. Rothman, 2003, h. Pelabelan negatif AuberbedaAy dari yang diterima sebagai normalitasAo adalah suatu proses stigmatisasi. Sikap dan perilaku diskriminatif akan muncul bila stigmatisasi/ pelabelan negatif tersebut berlanjut dengan pembedaan lebih lanjut antara lain berupa pemisahan secara paksa dan bersifat membatasi/segregation, atau pengeluaran karena dianggap bukan bagian integral dan/atau setara/social exclusion, atau dinilai Jurnal Generasi Tarbiyah : Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022 Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022, 92 - 100 E-ISSN: 2830-182X https://jurnal. id/index. php/jgt kurang/tidak bernilai secara sosial/socially devalued (Shapiro, 2000, h. Stool, 2011, h. Wolfensberger, 1. Manusia adalah Ciptaan Tuhan yang sempurna, mungkin dari ciptaan Tuhan tersebut ada yang cacat dan bahkan ada normal, terkadang yang tidak normal menjadi sorotan bagi masyarakat umum karena orang non normal memiliki stigma yang buruk sehingga mengurangi harkat dan martabat orang yang tidak Kekurangan yang dimiliki seseorang yang dianggap cacat sebagai suatu hal yang tidak normal di kalangan masyarakat. Seperti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata cacat sendiri yaitu kekurangan yang mengakibatkan nilai atau kualitasnya kurang baik atau kurang sempurna. Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan yang sangat Lemah dan dibawah, yaitu kedudukan penyandang disabilitas selalu menghambat mereka untuk bergabung dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan di lingkungan sosial. Keterbatasan fisik, mental, intelektual dan sensorik merupakan kendala utama yang mereka rasakan. Ebenhaezer Alsih Tarok Allo dalam jurnal Nusantara (Nusantara Vol 9 No 2 Tahun 2022 Hal. : 807-. menyampaikan bahwa berdasarkan pasal diatas yaitu meyakinkan para pekerja disabilitas bahwa menjamin akan pemenuhan UU Mengenai Penyandang disabilitas pasal 53 : 1 - 2 menyatakan : BUMN, dan BUMD wajib memberikan pekerjaan kepada mereka, paling sedikit dua persen para Penyandang Disabilitas dari jumlah keseluruhan pekerja yang ada. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen Penyandang Disabilitas dari jumlah keseluruhan pekerja yang ada Namun pada kenyataannya penyebab dan akibat disabilitas mental tidak bisa dijelaskan dengan cara sederhana sekalipun karena harus diasumsikan dan dilihat hubungannya dengan biomedis dan sosial. Penjelasan psikologi sosial dan sosiologi dari sudut pandang tertentu sebagai suatu pergumulan sistem sosial. Di Indonesia diperoleh data Pada tahun 2021, sebanyak 1. penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara dan 4. penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta. Jumlah ini sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang diperkirakan mencapai 16,5 juta, terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta Menurut Undang-undang Peningkatan Pendidikan Individu dengan Disabilitas tahun 2004 (IDEIA. 108Ae446, 2. didasarkan pada asumsi bahwa Audisabilitas adalah bagian alami dari pengalaman manusia dan sama sekali tidak mengurangi hak individu untuk berpartisipasi atau berkontribusi masyarakatAy. Menurut temuan dalam Kongres sebelum pemberlakuan undang-undang pendidikan khusus pada tahun 1975, lebih dari separuh anak-anak cacat tidak menerima pendidikan yang layak, dan lebih dari 1 juta anak-anak penyandang cacat dikeluarkan seluruhnya dari sekolah umum di seluruh negeri . Undangundang pendidikan luar biasa merupakan upaya yang patut dipuji untuk memperbaiki ketidaksetaraan yang dialami oleh anak-anak penyandang Dengan beberapa pandangan dan fenomena yang telah diuraikan sebelumnya,maka peneliti berusaha untuk mencari informasi melalui penelitian yang akan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh hasil dan solusi yang dapat diberikan khususnya kepada pemerintah selaku penanggung jawab atas layanan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Jurnal Generasi Tarbiyah : Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022 Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022, 92 - 100 E-ISSN: 2830-182X https://jurnal. id/index. php/jgt KAJIAN TEORI Menurut Goffman, penyandang disabilitas adalah mereka serba terbatas tidak mampu berkomunikasi dengan individu yang lain. Lingkungan menganggap mereka tidak bisa melakukan apapun yang menjadi penyebab suatu masalah. Karena serba terbatas dan stigma buruk yang diberikan orang lain, sehingga mereka berusaha dan yakin agar tidak ketergantungan dengan individu yang lain. Penyandang Disabilitas mempunyai posisi, hak dan kewajiban yang sama, sudah seharusnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang baik dan khusus karena mereka termasuk kedalam kelompok rentan, untuk memberikan perlindungan dari kerentanan tindakan diskriminasi yang sewaktu waktu akan terjadi kepada mereka dan perlindungan dari ancaman dari orang lain atau perlindungan HAM. Perlakuan khusus dibuat dan diberikan dalam upaya memberikan penghargaan, rasa saling melindungi dan memperoleh haknya yang telah menjadi METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian Menurut Sugiyono penelitian kualitatif adalah penelitian yang berlandasakan pada postpositivisme yang digunakan untuk meneliti objek dengan kondisi yang alamiah ( keadaan riil tidak di setting atau dalam keadaan Dalam penelitian ini data diperoleh melalui observasi studi kasus. Peneliti berusaha mencari informasi sebanyak banyaknya dari realitas kehidupan masyarakat atau fenomena aktivitas yang berkaitan dengan penyandang disabilitas, lalu menyajikan nya dalam bentuk narasi objektif. Bagian ini menjelaskan cara penelitian dilakukan. Bahan utama harus ditulis di sini: . desain penelitian. populasi dan sampel. teknik pengumpulan sampel dan pengembangan instrumental. teknik analisis Spesifikasi dan jenis alat dan bahan harus ditulis jika penelitian telah dilakukan dengan menggunakannya. Penelitian kualitatif, seperti penelitian tindakan kelas, studi kasus, dan sebagainya, perlu menyebutkan kehadiran peneliti, subjek penelitian, dan informan yang berpartisipasi, serta metode yang digunakan untuk menggali data, lokasi penelitian, durasi penelitian, dan deskripsi validasi hasil penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum membahas hasil dan pembahasan dalam penelitian ini, peneliti ingin menyampaikan data terkait penyandang disabilitas yang ada di Indonesia. Sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di dunia adalah penyandang disabilitas. Mereka terbilang kelompok minoritas terbesar di dunia. Sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas berada di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan dan kerap kali menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak. Di Indonesia diperoleh data pada tahun 2022 per Januari lalu, sebanyak 16,5 juta penyandang disabilitas dengan jumlah laki laki 7,6 juta dan perempuan 8,9 juta jiwa. Di dalam Infodatin Kementerian Kesehatan RI menyebutkan Kementerian Kesehatan mengumpulkan data penyandang disabilitas melalui Riset Kesehatan Dasar (Riskesda. tahun 2007, 2013 dan 2018. Dalam Riskesdas 2018 Jurnal Generasi Tarbiyah : Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022 Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022, 92 - 100 E-ISSN: 2830-182X https://jurnal. id/index. php/jgt mendapatkan 3,3% anak umur 5-17 tahun yang mengalami disabilitas, pada umur 18-59 tahun di Indonesia sebesar 22,0%, sedangkan pada usia lanjut sebanyak 74,3% lansia dapat beraktivitas sehari-hari secara mandiri, 22,0% mengalami hambatan ringan. 1,1% hambatan sedang. 1% hambatan berat. dan 1,6% mengalami ketergantungan total. Studi kasus yang diteliti kali ini adalah kasus penyandang disabilitas yang berkaitan dengan dunia Pendidikan, salah satunya adalah sebagai berikut , seperti dikutip dari buku Law and Ethics Educational Leadership. Stader,L David, 2013 halaman 162 : AuJustin Jones adalah seorang anak laki laki penyandang disabilitas. Justin adalah anak yang cerdas diantar teman penyandang disabiitas lainnya. Pada awalnya Justin bersekolah di sekolah negeri, namun karena kurangnya fasilitas khusus untuk anak penyandang disabilitas. Justin berpindah ke sekolah swasta atas keputusan kedua orang tua dengan harapan dapat memperoleh Pendidikan yang lebih. Di sekolah yang baru. Justin awalnya menjalani hari hari yang baik. Namun suatu saat Justin mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya yang bernama Mr. Slaton. Sejak saat itu. Justin mengalami perubahan mental. Hal ini membuat kedua orangtua Justin bingung, namun setelah ditanya berulang ulang, akhirnya Justin menceritakan semuanya. Kedua orang tua Justin meminta kepala sekolah Mrs. Marina untuk bertanggung jawab dan bertindak atas kejahatan yang telah dilakukan oleh Mr. Slaton. Namun kepala sekolah Marina kurang menanggapi laporan kedua orang tua Justin. Akhirnya kedua orang tua Justin memindahkan Justin Kembali ke sekolah umum. sekolah umum Justin pada awalnya berjalan lancar, namun trauma pelecehan seksual yang dterimanya, tetap menjadikan dirinya memiliki emosi yang tidak Justin mulai membuat ulah dengan memainkan peralatan listrik dan bermasalah dengan guru laki laki serta sering mengganggu teman sekelasnya. Melihat kondisi ini, kedua orang tua Justin meminta dan berusaha agar Justin dipindahkan ke kelas umum/regular/normal dengan harapan trauma dan gangguan emosinya dapat berangsur pulih, hal ini melalui pertimbangan bahwa Justin adalah anak yang cerdas dan dianggap mampu bergaul dengan anak normal lain. Namun tetap permintaan kedua orang tua Justin tidak digubris pihak sekolah, tentu saja hal ini membuat sedih kedua orang tua JustinAy Dari studi kasus diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa, minimnya kebijakan dan peraturan yang dapat melindungi hak hidup dan Pendidikan bagi anak penyandang disabiltas seperti yang dialami Justin. Kurangnya fasilitas Pendidikan dan peraturan yang jelas bagi Lembaga untuk kebutuhan anak penyandang disabilitas sangat mempengaruhi hidup dan kehidupan anak anak penyandang disabilitas di masa depan termasuk peluang bekerja sebagai penyambung bidup mereka. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya maka Pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU No. 8/2016. Pasal 1 angka 1 UU No. 8/2016 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tujuan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas dapat menjadi lebih efektif dengan memperhatikan beberapa factor, diantaranya meliputi : Jurnal Generasi Tarbiyah : Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022 Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022, 92 - 100 E-ISSN: 2830-182X https://jurnal. id/index. php/jgt Memiliki harapan yang tinggi untuk anak-anak dan memastikan akses mereka ke kurikulum umum di kelas reguler semaksimal mungkin Memperkuat peran dan tanggung jawab orang tua dan keluarga dengan memastikan kesempatan yang berarti untuk berpartisipasi dalam pendidikan anak mereka Penggunaan praktik instruksional berbasis ilmiah Pendekatan seluruh sekolah untuk program membaca awal berbasis ilmiah, intervensi dan dukungan perilaku positif, dan layanan intervensi dini Penggunaan teknologi termasuk perangkat teknologi bantu dan layanan teknologi bantu untuk memaksimalkan aksesibilitas ke kurikulum umum Orang tua dan sekolah membutuhkan kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang positif dan konstruktif. Untuk menetukan seorang anak penyandang disabilitas atau tidak perlu dilakukan evaluasi terhadap anak tersebut yang disebut sebagai Evaluasi Evaluasi nondiskriminatif adalah evaluasi yang adil untuk menentukan apakah seorang siswa menyandang disabilitas atau tidak, dan, jika demikian, penempatan dan layanan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan siswa tersebut. Prinsip ini mengatur penyertaan orang tua dalam proses evaluasi dan hak orang tua untuk meminta dan memperoleh evaluasi oleh profesional berkualifikasi yang tidak dipekerjakan oleh pihak sekolah. Proses ini sering disebut sebagai tahap Aupenetapan kelayakanAy (Boyle & Weishaar, 2. Prosedur khusus untuk kelayakan, diringkas menjadi beberapa, meliputi: Permintaan evaluasi. Ini mungkin diprakarsai oleh orang tua. SEA( states education agencie. , atau LEA . ocal education agencie. Persetujuan orang tua. Sebelum memulai evaluasi, sekolah harus mendapatkan persetujuan tertulis untuk melanjutkan dari orang tua anak. Evaluasi harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah persetujuan kecuali jika orang tua berulang kali gagal menghasilkan anak untuk Dimungkinkan untuk mengejar persetujuan evaluasi melalui mediasi atau proses dengar pendapat jika orang tua menolak untuk menyetujui evaluasi. Keterlibatan orang tua. Orang tua atau wali dan tim Auprofesional yang memenuhi syaratAy membuat penentuan kelayakan bersama-sama. Orang tua harus menerima salinan laporan evaluasi, serta semua dokumentasi yang digunakan untuk menentukan kelayakan. Diskriminasi penilaian. IDEIA 04 mensyaratkan penggunaan berbagai alat penilaian yang divalidasi untuk tujuan tertentu. Dilarang menggunakan penilaian tunggal sebagai satu-satunya kriteria kelayakan. Instrumen penilaian tidak boleh bias secara budaya atau ras. Upaya harus dilakukan untuk menilai siswa yang tidak berbahasa Inggris dalam bahasa ibu Penilaian harus dapat diandalkan dan dikelola oleh para profesional terlatih dan harus mengidentifikasi semua kebutuhan pendidikan, termasuk kebutuhan sosial dan emosional. Untuk menghindari kesalahan identifikasi, tim evaluasi harus mempertimbangkan faktor selain disabilitas yang mungkin mempengaruhi kinerja. Evaluasi Ulang. Setiap anak penyandang disabilitas harus dievaluasi ulang setidaknya sekali setiap 3 tahun kecuali jika anak dan LEA setuju bahwa evaluasi ulang tidak diperlukan. Tim IEP ( Individualized Educational Progra. menentukan sejauh mana evaluasi ulang dan menentukan data Jurnal Generasi Tarbiyah : Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022 Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam Volume 1. Nomor 2. Desember 2022, 92 - 100 E-ISSN: 2830-182X https://jurnal. id/index. php/jgt tambahan apa yang diperlukan. Namun, persetujuan orang tua yang diinformasikan , partisipasi orang tua dalam evaluasi ulang diperlukan. Orang tua dapat memberikan evaluasi dan informasi dalam proses evaluasi ulang. Evaluasi lebih lanjut diperlukan jika diminta oleh orang tua atau salah satu guru anak Pemerintah federal . an mungkin lembaga negara bagian dan distrik sekolah loka. harus menyadari kebutuhan yang berkembang dari masyarakat yang semakin beragam 2. Penilaian. Pernyataan tentang modifikasi apa pun dalam penilaian negara bagian atau distrik secara umum diperlukan. Jika tim IEP menentukan bahwa anak tersebut tidak akan berpartisipasi, pernyataan mengapa penilaian negara bagian atau distrik tidak sesuai dan bagaimana anak akan dinilai harus disertakan. KESIMPULAN Dari pembahasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Adanya kebijakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas, sangat mempengaruhi layanan Pendidikan yang diterima sebagai hak mereka memperoleh Pendidikan. Kejelasan status dan kebijakan penyandang disabilitas sudah mulai diperhatikan pemerintah baik di Indonesia maupun di dunia. Dengan kebijakan pemerintah atas penyandang disabilitas, merupakan berita yang cukup menggembirakan karena bagi orang tua dan juga anak penyandang disabilitas sehingga mereka lebih bersemangat menghadapi hidup dan kehidupan. Dengan adanya kebijakan bagi anak penyandang disabilitas, tingkat perekonomian mereka lebih terjamin di kemudian hari. SARAN Dari penelitian studi kasus di atas, saran peneliti buat pemerintah khususnya dan masyarakat umumnya adalah : Agar pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan anak penyandang disabilitas melalui kebijakan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Menyediakan sarana khusus penyandang disabilitas di setiap sarana umum yang ada di seluruh Indonesia termasuk daerah terpencil. Memberikan motivasi kepada orang tua dan anak penyandang disabilitas melalui seminar atau diklat khusus sehingga membuka cakrawala berpikir mereka bahwa anak penyandang disabilitas bukanlah satu hal yang harus dimarjinalkan dan tidak memiliki kesempatan yang sama dengan anak normal lainnya. DAFTAR PUSTAKA