Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DENDA PADA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA Dikir Dakhi1 Dosen Universitas Nias Raya . ikir139@gmail. Abstrak Tindak pidana penyelundupan manusia yang sering terjadi salah satu yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau istilah bahasa Belanda Inkracht yaitu putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PN Btm. Dalam putusan tersebut terdakwa dihukum karena melanggar Pasal 120 ayat . UU Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 120 ayat . UU Keimigrasian tersebut, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp 500. 000,00 . ima ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. atu miliar lima ratus juta rupia. Tetapi pada putusan tersebut, pelaku dipidana penjara selama 5 . tahun dan denda sebesar Rp 10. 000,- . epuluh juta rupia. , dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana denda pada tindak pidana penyelundupan manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, dan dengan metode pendekatan peraturan perundang-udangan, pendekatan kasus dan pendekatan Kemudian menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana denda pada tindak pidana penyelundupan manusia . tudi putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PN Bt. yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis terdiri dari dakwaan jaksa penuntut umum,dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang Sedangkan pertimbangan non yuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kepada kepada pelaku. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Penjatuhan Pidana. Penyelundupan Manusia. Abstract The crime of people smuggling that often occurs is one that has been decided by the court and has permanent legal force or the Dutch term Inkracht, namely decision number 602/Pid. Sus/2018/PN Btm. In the decision, the defendant was convicted of violating Article 120 paragraph . of the Immigration Law. Based on the provisions in Article 120 paragraph . of the Immigration Law, a minimum imprisonment of 5 years and a maximum of 15 years and a minimum fine of IDR 500,000,000 . ive hundred million rupia. and a maximum of IDR 1,500,000,000. ne billion five hundred million rupia. However, according to the decision, the perpetrator is sentenced to https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya imprisonment for 5 . years and a fine of Rp. 10,000,000 . en million rupia. , provided that if he is not paid, he is replaced with imprisonment for 6 . ix months. This study aims to determine and analyze the judge's considerations in imposing fines on people smuggling crimes. The type of research used in this research is normative legal research by using secondary data, and by using the laws and regulations approach, case approach and analytical approach. Then use qualitative data Based on the research findings and discussion, the authors conclude that the judge's considerations in imposing fines on people smuggling crimes . tudy of decision number 602/Pid. Sus/2018/PN Bt. are juridical and non-juridical considerations. Juridical considerations consist of the indictment of the public prosecutor, and the facts revealed at the trial, namely: witness testimony, expert testimony, testimony of the defendant and evidence. Meanwhile, non-juridical considerations consist of aggravating and mitigating punishments for the perpetrators. Keywords: Judge's Consideration. Criminal Imposition. People Smuggling. Pendahuluan Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang memiliki karakteristik luas dan berciri unik yang mana secara geografis di kelilingi oleh perairan, lautan dan samudera di mana transportasi laut berperan penting dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia gugusan pulau besar maupun pulau kecil dengan perairan yang cukup luas yang berbatasan dengan negara tetangga di Asia tenggara, di Asia Selatan, maupun di benua Australia, yang mana hal ini berpotensi besar menimbulkan permasalahan bagi kepentingan nasional di berbagai aspek. Suryo Sakti Hadiwijoyo menyatakan merupakan pengaruh dari karakteristik perbatasan laut, terutama akan tampak perdagangan maupun keamanan dan pertahanan wilayah. Dewasa transportasi dan informasi semakin https://jurnal. id/index. php/JPK mudah dan lancar, telah menunjang proses migrasi antar negara. Migrasi adalah adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ketempat lain melewati batas administratif atau batas yurisdikasi suatu Arif Nasution berpendapat bahwa migrasi tersebut didominasi oleh faktor geografis, faktor sosio-ekonomi rakyat, dan faktor politik, bahkan faktor Migrasi penduduk suatu Negara ke Negara lainnya atau antar negara disebakan dampak ekonomi suatu Negara Namun regulasi yang sangat ketat untuk melakukan migrasi secara legal telah menyebabkan pola migrasi melalui penyelundupan dan salah satu Negara yang menjadi wilayah penyelundupan adalah wilayah Indonesia. Kejahatan Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan antar negara yang terorganisir serta berdampak pada kejahatan di keamanan nasioanal suatu Negara. Kejahatan antar negara melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 merencanakan dan melaksanakan bisnis Penyelundupan manusia dapat menjadi takaran lemahnya sistem hukum suatu negara dalam menangani motivasi terselubung dari para imigran untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara tempat tujuan atau wilayah transit menuju ke suatu Negara yang diinginkan. Imigran adalah orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara. Kejahatan antar negara yang terjadi di Indonesia tidak hanya penegakkan hukum maupun kebijakan hukum, tetapi karena kondisi wilayah geografis Negara Indonesia menjadi negara yang berpotensi terjadinya Wilayah geografis Indonesia yang diapit oleh dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Dan yang terletak di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dengan perairan yang lebih luas dari daratan dengan pulau yang berjumlah ribuan mengakibatkan para aparat sulit dalam melakukan pengawasan terhadap lokasi yang rawan terjadinya penyelundupan manusia. Indonesia juga memiliki posisi yang strategis yang berada di jalur silang lalu lintas pasar internasional, hal ini memberikan akses terbuka dan bebas memasuki Negara Indonesia bagi siapa Kondisi ini juga menimbulkan beban besar dalam upaya pengamanan wilayah perbatasan, serta kurangnya akses teknologi yang bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia untuk https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya transnasional semakin meningkat. Kata Pidana dalam bahasa Belanda disebut straf. Namun dalam tataran kaum praktisi hukum istilah pidana sering menggunakan kata Menurut Sudarto terdapat perbedaan antara istilah hukuman dan Istilah hukuman mengandung pengertian umum sebagai sanksi yang dengan sengaja ditimpakan kepada yang telah pelanggaran hukum, baik dalam hukum admisitrasi, hukum pidana maupun dalam hukum perdata, sedangkan istilah pidana merupakan suatu pengertian khusus yang berkaitan dengan hukum Artinya dalam hal terjadi ketentuanketentuan hukum pidana, maka kepada pelaku dapat dikenakan sanksi berupa Menurut Simon, pidana adalah suatu penderitaan yang ditimpakan kepada seseorang. Penderitaan tersebut oleh undang-undang pidana dikaitkan dengan telah terjadinya pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah. Dalam konteks Negara Pidana merupakan hukuman atau sanksi yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara yaitu melalui pengadilan dimana hukuman atau sanksi itu dikenakan pada seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana dan sanksi itu dijatuhkan melalui proses peradilan Adapun proses penegakan hukum diawali oleh lembaga kepolisian, bermuara di lembaga pengadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 sebagai lembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. berkembang ini, dan didukung dengan perkembangan pengetahuan manusia serta perkembangan teknologi, membuat orang atau suatu kelompok sangat mudah untuk melakukan tindak pidana Untuk mencegah terjadinya penyelundupan manusia di Indonesia, maka pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut UU Keimigrasian. Undang-undang megatur tentang larangan tindakan penyeludupan serta ancaman hukuman bagi pelakunya. Namun demikian UU Keimigrasian yang telah dibentuk dan instrumen pencegah dan/atau efek jera , akan tetapi tidak menghentikan penyelundupan manusia. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang keras dan konsisten kepada pelaku itu sendiri dan kepada masyarakat. Penegakan hukum yang keras dan menjatuhkan hukuman yang seberatberatnya kepada pelaku dalam bentuk pemidanaan baik dalam bentuk sanksi pidana maupun sanksi denda. Salah penyelundupan manusia yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PN Btm. Dalam putusan tersebut terdakwa dihukum karena melanggar Pasal 120 ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 120 ayat . https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500. 000,00 . ima ratus juta rupia. dan paling banyak Rp 000,00 . atu miliar lima ratus juta rupia. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 120 ayat . Undang-Undang Nomor Tahun Keimigrasian tersebut, pidana denda paling sedikit yaitu Rp 500. 000,00 ima ratus juta rupia. Tetapi pada putusan tersebut, pelaku dipidana penjara selama 5 . tahun dan denda sebesar Rp 10. 000,- . epuluh juta rupia. , dengan ketentuan apabila tidak Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Artinya hakim menjatuhkan pidana denda kepada pelaku dibawah ancaman minimal yang ditentukan dalam Pasal 120 ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan pertimbanganya menyatakan bahwa oleh karena pelaku telah terbukti secara melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka terhadap terdakwa harus dijatuhi Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku Menurut Soerjono Soekanto Sri Mamudji normatif, sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Oleh karena yang diteliti adalah bahan pustaka, atau data sekunder, maka penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum teoritis atau dogmatis. Pendekatan diartikan sebagai usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya perundangundangan . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. dan pendekatan analitis . nalytical approac. Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Pendekatan perundangundangan . tatute approac. merupakan penelitian yang mengutamakan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundangundangan sebagai bahan Pendekatan perundangundangan biasanya digunakan untuk perundangundangan yang dalam penormaannya masih terdapat kekurangan atau malah menyuburkan praktek penyimpangan baik dalam tataran teknis atau dalam pelaksanaannya dilapangan. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi. Pendekatan Kasus (Case Approac. Kasus adalah keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau Pendekatan . ase approac. adalah salah satu jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi dilapangan, tentunya kasus tersebut erat kaitannya dengan kasus atau peristiwa Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 hukum yang terjadi di lapangan. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan maksud untuk mencari nilai kebenaran serta jalan keluar terbaik terhadap peristiwa hukum yang terjadi sesuai prinsip-prinsip Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang Kasus-kasus yang ditelaah berkekuatan hukum tetap. Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Analitis adalah bersifat analisis. Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa . arangan, perbuatan, dan sebagainy. untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya . ebab musabab, duduk perkaranya, dan Pendekatan analisis adalah pendekatan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundangundangan secara konsepsional. Hasil Penelitian dan Pembahasan Pertimbangan penjatuhan pidana denda pada tindak pidana penyelundupan manusia . tudi putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PN Bt. terdiri dari pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh undangundang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Pertimbangan yuridis yang ada dalam https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PN Btm terdiri dari dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barangbarang bukti. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Pasal 143 ayat . KUHAP, surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Surat Dakwaan menempati posisi sentral, strategis dan merupakan dasar dalam pemeriksaan perkara pidana di Dalam proses penegakan hukum suatu tindak pidana, terdakwa hanya dapat dipidana berdasarkan apa yang terbukti mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa menurut rumusan surat dakwaan. Jadi walaupun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam pemeriksaan persidangan tetapi jika tidak didakwakan dalam surat dakwaan, maka terdakwa tidak dapat dijatuhi membebaskan terdakwa dari apa yang Surat . oleh kebanyakan pakar hukum di Indonesia, diartikan sebagai sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum, yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Ditinjau berkepentingan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka surat dakwaan berfungsi untuk: Pengadilan/hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus pemeriksaan disidang pengadilan, dan dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan. Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian, dasar pembahasan yuridis dalam requisitoir, dasar melakukan upaya hukum. Terdakwa/penasehat hukum, surat dakwaan merupakan dasar utama untuk mempersiapkan pembelaan dalam pledoi, dasar mengajukan bukti meringankan, dasar mengajukan upaya hukum. Pemantau peradilan/masyarakat sipil, surat dakwaan merupakan dasar untuk menilai kinerja penegak hukum dalam proses penegakan hukum. Bentuk disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, maka digunakan dakwaan Dalam hal terdakwa melakukan satu tindak pidana yang menyentuh beberapa perumusan tindak pidana dalam undang undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif atau Dalam melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pidana yang berdiri sendiri, digunakan bentuk dakwaan kumulatif. Berdasarkan temuan penelitian, dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PNBtm Dakwaan alternatif tersebut yaitu Pasal 120 ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor Tahun Keimigrasian. Surat dipergunakan oleh penuntut umum apabila tindak pidana yang akan didakwakan kepada terdakwa hanya satu tindak pidana, akan tetapi penuntut umum belum yakin benar tentang tindak pidana apa yang paling tepat didakwakan pada terdakwa. Kualifikasi atau pasal yang tepat untuk diterapkan pada tindak pidana tersebut dan untuk memperkecil peluang lolosnya terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka digunakan bentuk dakwaan alternatif. Penggunaan dakwaan alternatif oleh penuntut umum, dimaksudkan juga untuk memberikan pilihan kepada hakim dalam menerapkan hukum yang lebih tepat. Ciri dari dakwaan alternatif adalah dalam yang penulisannya menggunakan kata AoAoatauA. Dakwaan alternatif ini dipergunakan dalam hal antara kualifikasi tindak pidana yang satu dengan kualifikasi tindak pidana yang lain menunjukan corak/ciri yang sama atau hampir sama. Misalnya, pencurian atau penadahan, penipuan atau penggelapan, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan Cara pemeriksaan/pembuktian suatu tindak Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 pidana yang didakwakan dengan dakwaan alternatif adalah semua dakwaan harus diperiksa terlebih Dari hasil pemeriksaan ini. Penuntut Umum dan hakim kemudian memilih satu dakwaan yang paling tepat dan terbukti. Keterangan Saksi Saksi adalah orang yang dapat kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Keterangan keterangan secara lisan seseorang di muka sidang dengan disumpah terlebih dahulu tentang peristiwa tertentu yang ia dengar, lihat dan dialami sendiri, tetapi didengar dari orang lain bukan kesaksian yang sah biasa disebut de auditu/testimani de adutitu. Keterangan saksi harus diberikan di depan pengadilan, bukan kepada penyidik polisi dan jaksa, kecuali orang yang memberikan keterangan di atas sumpah dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Polisi. Jaksa dan KPK, dapat dianggap sebagai kesaksian apabila ia tidak dapat menghadiri sidang pengadilan karena telah meninggal dunia dan tidak dapat dipanggil karena bertempat tinggal jauh, https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya maka keterangan itu dibacakan di muka pengadilan sebagai keterangan yang sah. Menurut Ketentuan Pasal 185 ayat . KUHAP, memberikan batasan pengertian bahwa keterangan saksi dalam kepasitasnya sebagai alat bukti, adalah keterangan saksi apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Sehingga bisa dianggap bahwa tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Sekurangkurangnya di samping pembukian dengan alat bukti yang lain, tentu diperlukan adanya pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau the degree of evidence keterangan saksi, agar keterangan saksi atau kesaksian beberapa pokok ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang saksi. Keterangan saksi sebagai alat bukti yaitu apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan yang bertitik berat sebagai alat bukti ditunjukan kepada dengan pembuktian keterangan saksi memiliki kekuatan pembuktian. Berdasarkan Pasal 1 ayat 27 KUHAP, yang diterangkan dalam sidang oleh saksi adalah: Apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri dan dengan menyebut alasan mengapa saksi dapat melihat, mendengar dan mengalami hal itu. Keterangan saksi di depan penyidik bukan keterangan saksi tapi hanya sebagai berkas perkara yang menjadi Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 pedoman hakim untuk memeriksa perkara dalam sidang. Berdasarkan temuan penelitian, inti keterangan saksi dipersidangan 602/Pid. Sus/2018/PN Btm yaitu: Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal yang membawa penumpang secara illegal dari Malaysia untuk dibawa ke Kota Batam tanpa melalui pelabuhan resmi dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi, yang diduga adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal yang pulang ke Indonesia melalui Kota Batam, dan kapal yang membawa penumpang illegal tersebut akan mendarat di Pantai Bale-bale Nongsa Kelurahan Sambau Kota Batam. Berdasarkan informasi. TKI tersebut dipulangkan karena bermasalah di Malaysia. Bahwa berdasarkan penjelasan para korban diketahui para TKI tersebut nekad pulang ke Indonesia melalui Kota Batam tanpa melalui pelabuhan resmi karena rata-rata paspornya telah hilang dan bermasalah di Malaysia, dan para korban telah masing-masing sebesar RM 1. - . eribu dua ratus ringgit Malaysi. untuk keperluan biaya pesawat dan ongkos boat, sedangkan setibanya di Batam, para korban akan dikenakan lagi biaya sebesar Rp. - . ujuh ratus ribu rupia. untuk biaya akomodasi dan penjemputan hingga pengantaran sampai alamat yang dituju. Bahwa dalam pemulangan TKI secara illegal, terdakwa mengaku berperan sebagai pengelola dan penanggung https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Kota Batam, bekerjasama dengan orang Malaysia bernama Tungkang serta sdr. Dul yang merupakan nakhoda kapal yang mengangkut TKI illegal tersebut. Keterangan Ahli Menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Pada masa HIR, keterangan ahli tidak termasuk alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana. HIR tidak memandang keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, tetapi menganggapnya sebagai keterangan keahlian yang dapat dijadikan hakim menjadi pendapatnya sendiri, jika hakim menilai keterangan ahli tersebut dapat diterima. Namun Pasal 184 ayat . KUHAP, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah. tempatnya diletakkan pada urutan kedua sesudah alat bukti keterangan Melihat letak urutannya, pembuat undang-undang menilainya sebagai salah satu alat bukti yang penting artinya dalam pemeriksaan perkara Menempatkan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, dapat dicatat sebagai salah satu kemajuan dalam pembaruan hukum. Mungkin pembuat undang-undang menyadari, sudah tidak dapat dipungkiri lagi, pada saat perkembangan ilmu dan teknologi, keterangan ahli memegang peranan dalam penyelesaian kasus pidana yang Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 walaupun alat bukti keterangan ahli tidak mempunyai nilai kekuatan alat Dengan demikian nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli sama halnya dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan saksi. Oleh karena itu, nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli yaitu: Mempunyai AubebasAy Di dalam dirinya tidak pembuktian yang sempurna dan terserah pada penilaian Hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk harus menerima kebenaran keterangan ahli akan tetapi, hakim dalam menggunakan wewenang kebebasan penilaian pembuktian, harus benarbenar kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum. Selain itu, sesuai dengan prinsip minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, keterangan ahli yang berdiri sendiri saja tanpa didukung oleh salah satu alat bukti yang lain, tidak cukup dan tidak Apalagi jika Pasal 183 KUHAP ketentuan Pasal 185 ayat . KUHAP, yang menegaskan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Prinsip ini pun berlaku untuk alat bukti keterangan ahli bahwa keterangan seorang ahli https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, agar keterangan ahli dapat dianggap terdakwa harus disertai dengan alat bukti lain. Keterangan ahli sebagai alat bukti pada umunya tidak menyangkut pokok perkara pidana yang diperiksa. lebih ditujukan untuk menjelaskan sesuatu hal yang masih kurang terang tentang suatu hal atau keadaan. misalnya apakah korban mati karena diracun atau dicekik. Tetapi siapa pelakunya tidak dapat diungkapkan oleh keterangan ahli. Jadi, dapat dikatakan keterangan ahli hanya mengungkap suatu keadaan atau suatu hal yang sama, sekalipun diberikan oleh beberapa ahli dengan bidang keahlian yang sama, maka berapa banyak pun keterangan ahli yang demikian tetap dianggap hanya bernilai satu alat bukti Berdasarkan temuan penelitian, ini keterangan ahli pada putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PN Btm yaitu: Syarat pemulangan Warga Negara Indonesia kembali dari Malaysia ke Indonesia adalah harus dilengkapi dokumen paspor dan harus melalui Pelabuhan Imigrasi. Adapun tempattempat pemeriksaan tersebut adalah TPI Penumpang Laut yaitu TPI Batam Centre. TPI Citra Tunas. TPI Sekupang. TPI Marina. TPI Nongsa Pura. TPI Penumpang Udara yaitu Bandara Hang Nadim, selanjutnya TPI Laut (Baran. adalah Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Kabil. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 . Dokumen yang harus dilengkapi adalah memiliki paspor yang sah dan masih berlaku dan pulang harus melalui pemeriksaan oleh aparat yang Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa menurut KUHAP Pasal 184 angka e, digolongkan sebagai alat bukti. Menurut J. Simorangkir definisi terdakwa adalah seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Unsur-unsur terdakwa adalah: Diduga sebagai pelaku suatu tindak . Cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya di depan sidang pengadilan. Atau orang yang sedang dituntut, . Sedang diadili di sidang pengadilan. Keterangan terdakwa sebagai alat bukti telah diatur dalam Pasal 189 KUHAP, yaitu: Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang Dalam terdakwa sering dinyatakan dalam bentuk pengakuan dan penolakan, baik sebagian, maupun keseluruhan terhadap keterangan yang disampaikan oleh para Keterangan terdakwa sekaligus pertanyaan baik yang diajukan oleh penuntut umum, hakim maupun KUHAP Auketerangan terdakwaAy Aupengakuan terdakwaAy seperti digunakan di dalam HIR. Istilah Auketerangan terdakwaAy dapat meliputi keterangan yang berupa penolakan dan keterangan yang berupa Dengan demikian, keterangan terdakwa yang dinyatakan dalam bentuk penyangkalan atau penolakan sebagaimana sering terjadi dalam praktik, boleh juga dinilai sebagai alat bukti. Berdasarkan temuan penelitian, inti keterangan terdakwa dipersidangan 602/Pid. Sus/2018/PN Btm keterangan saksi. Barang Bukti KUHAP secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat . KUHAP Yang dapat dikenakan penyitaan ditentukan bahwa mengenai apa-apa saja yang dapat disita Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 . Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak . Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan . Benda menghalang-halangi tindak pidana. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak . Benda hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Berdasarkan temuan penelitian, barang bukti yang terungkap di persidangan dalam putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PN Btm yaitu: unit Handphone warna silver merk Samsung Lipat Model GTC3520. IMEI 359800/05/632458/5 terpasang 1 . buah Simcard Simpati nomor 081364711120. unit Handphone warna Gold merk Xiaomi model Redmi 3S nomor IMEI 2 862374038058497 didalamnya terpasang 1 . buah Simcard Simpati nomor 082381901119. buah Paspor An. Haerullah dengan nomor Paspor B3676922. buah Paspor An. Najwa Anzah Kembaren dengan nomor paspor B 46416445. Berdasarkan alat bukti tersebut yang terungkap dipersidangan, maka hakim berkeyakinan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dakwaan jaksa penuntut umum, dan Selanjutnya hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum yang akan diterapkan kepada terdakwa. Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga majelis hakim fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat . UU Keimigrasian, yang unsurunsurnya yaitu: Setiap orang, . Yang melakukan perbuatan bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, dengan tidak memiliki menggunakan dokumen asli maupun palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan Pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur tersebut yaitu sebagai . Unsur pertama . Menimbang, dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan sebagai Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 subjek hukum atau pendukung hak . Menimbang, terdakwa di persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, dan identitasnya sebagaimana tersebut terdakwa sehat jasmani dan rohani perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur pertama dalam hal ini telah terpenuhi. Unsur kedua Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta keterangan terdakwa dikuatkan adanya barang bukti di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 17. 00 WIB terdakwa mendapat telpon dari sdr. Tungkang . arga Negara Malaysi. memberitahukan bahwa ada TKI Illegal yang akan pulang ke Indonesia berjumlah 71 . ujuh puluh sat. orang dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan kapal untuk menjemput orang tersebut, mendengar hal tersebut terdakwa menyanggupinya dan langsung menyuruh sdr. Zul untuk menjemput orang-orang yang akan pulang tersebut. Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyewa 1 . buah kapal speed boat dari sdr. Helmi sebesar Rp. - . ua puluh lima juta https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya rupia. belum termasuk uang minyak Rp. - . ua belas juta rupia. , lalu Terdakwa menyuruh Zul untuk berangkat ke Malaysia dan menjemput para TKI dan Terdakwa mengarahkan sdr. Zul melalui komunikasi handphone. Bahwa benar kemudian pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018 sekira 00 WIB sdr. Tungkang mengatakan bahwa para TKI tersebut telah berangkat dan diperkirakan akan sampai di Kota Batam sekira 30 wib. ,kemudian terdakwa penjemputan TKI ilegal di Pantai Bale-bale Nongsa kedatangan para TKI tersebut sambil penumpang, dan saat itu juga terdakwa telah menyewa mobil untuk mengangkut para TKi dengan upah Rp. ua juta lima ratus ribu rupia. per mobil. Bahwa atas pemulangan para TKI tersebut. Terdakwa mendapatkan upah sebesar RM 100. - . eratus riggit Malaysi. dari sdr. Tungkang, yang akan ditransfer setelah kegiatan selesai, terdakwa juga mendapatkan . Rp. - . ujuh ratus ribu rupia. per orang dari para TKI untuk biaya operasional terdakwa di Kota Batam, perbuatannya tersebut sudah 2 . memulangkan TKI ilegal sebanyka 2 . kali, dan untuk yang ketiga ini terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Resort Barelang. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 . Bahwa Terdakwa memiliki perusahaan atau izin dalam melakukan perbuatannya tersebut dan hal tersebut dilakukan secara bekerjasama dengan sdr. Tungkang . arga Negara Malaysi. Bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa pemulangan warga Negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia harus dilengkapi dokumen paspor dan harus melalui pemeriksaan imigrasi, sedangkan para TKI Ilegal tersebut tidak memiliki paspor dan tidak melalui pelabuhan resmi serta tidak melalui pelabuhan Imigrasi. Bahwa Bale-bale Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam tidak terdapat Kantor Pemeriksaan Imigrasi yang sah karena tempat tersebut bukanlah Pelabuhan Resmi yang sesuai dengan petunjuk Putusan Menteri Hukum dan HAM RI, dokumen perjalanan yang harus dilengkapi bagi warga Negara Indonesia untuk pergi ke luar negeri maupun pulang harus memiliki paspor yang sah dan masih berlaku pemeriksaan imigrasi serta pelabuhan resmi dan dilengkapi visa kerja apabila bekerja. Orang perorangan pengiriman atau pemulangan TKI dari Malaysia ke Indonesia. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut maka unsur kedua dalam hal ini telah terpenuhi. Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan hakim secara non yuridis juga disebut dengan sosiologis. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Pertimbangan hakim secara sosiologis diatur dalam Pasal 5 ayat . UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Faktorfaktor dipertimbangkan secara sosiologis oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu kasus, antara lain: Memperhatikan sumber hukum tidak tertulis dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Memperhatikan sifat baik dan buruk dari terdakwa serta nilainilai yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan terdakwa. Memperhatikan ada atau tidaknya Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hakim secara non yuridis 602/Pid. Sus/2018/PN Btm yaitu: Hal-hal yang memberatkan yaitu: Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam rangka penegakan hukum di bidang ke Imigrasian, . Perbuatan terdakwa meresahkan Hal-hal yang meringkan yaitu: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 . Terdakwa belum pernah dihukum. Berdasarkan pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis tersebut, maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 5 . tahun dan denda sebesar Rp 10. epuluh juta rupia. , dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Ancaman hukuman dalam Pasal 120 ayat . UU Keimigrasian yaitu pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500. 000,- . ima ratus juta rupia. dan paling banyak Rp 1. atu miliar lima ratus juta rupia. Oleh karena itu, secara yuridis pidana denda yang harus dijatuhkan kepada terdakwa 602/Pid. Sus/2018/PN Btm yaitu paling sedikit Rp 500. 000,- . ima ratus juta Tetapi kenyataannya hakim hanya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10. 000,- . epuluh juta Berdasarkan penelitian, penulis tidak menemukan dalam pertimbangan hakim secara yuridis yang menjadi alasan hakim menjatuhkan pidana denda dibawah ancaman minimum kepada terdakwa. Tetapi ditinjau dari pertimbangan hakim secara non yuridis, alasan-alasan terdakwa yaitu terdakwa mengakui menyesalinya, dan terdakwa belum pernah dihukum. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Berdasarkan uraian tersebut, menurut penulis tidak ada alasan urgen bagi hakim dalam menjatuhkan pidana denda di bawah ancaman minimum kepada terdakwa. Karena alasan-alasan yang meringankan tersebut hanya sebatas syarat dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat . huruf f, bahwa pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari memberatkan dan yang meringankan Menurut penulis, alasan-alasan yang meringankan tersebut tidak dapat dijadikan oleh hakim sebagai alasan untuk menjatuhkan pidana denda dibawah ancaman minimum, karena terdapat juga alasan-alasan yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam rangka penegakan hukum di bidang ke imigrasian dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, menurut penulis hukuman tersebut bertentangan dengan UU Keimgrasian karena seharusnya hakim menjatuhkan pidana denda ancaman pidana denda yang ditentukan dalam Pasal 120 ayat . UU Keimigrasian. Penutup Simpulan Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana denda pada tindak Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 pidana penyelundupan manusia . tudi putusan nomor 602/Pid. Sus/2018/PN Bt. yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis terdiri dari dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang Sedangkan pertimbangan non yuridis terdiri dari hal-hal yang Menurut penulis, amar putusan yang menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa bertentangan dengan UU Keimigrasian karena tidak ada alasan urgen bagi hakim dalam menjatuhkan pidana denda di bawah ancaman minimum kepada terdakwa, sedangkan penjatuhan pidana penjara sudah tepat. Saran Saran penulis dalam hal ini yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana berpedoman pada ancaman pidana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Daftar Pustaka