e-ISSN 2988-5167 Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen dan Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Subagyo Sri Utomo1*. Yoel Frans Alfredo2 International Women University ( IWU ). Bandung. Jawa Barat. Indonesia subagyoiwu@gmail. yoelfalfredo@iwu. Submitted 15-10-2023 DOI: https://doi. org/10. 56457/jjih. Accepted 19-10-2023 Published 11-11-2023 Abstract Consumer protection is a crucial aspect of building a just and civilized society. This article explores the role of the Indonesian Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) in ensuring the safety of food and beverage products circulating in society. Three relevant keywords in this context are consumer protection. BPOM's role, and product safety. Consumer protection is a priority in every country striving to create a fair and equitable trading system. Through Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Indonesia has strengthened its legal framework to protect consumer rights, including the right to comfort, safety, and security in consuming goods and services. BPOM plays a vital role in supervising the safety of food and beverage By conducting pre-market and post-market surveillance. BPOM aims to prevent the circulation of products that do not meet health and safety standards. Preventive and punitive efforts are made to enforce regulations and ensure that violators face appropriate sanctions. However, challenges remain in the implementation of consumer protection and BPOM's role. The implementation of the Consumer Protection Law has not been optimal, while the proliferation of problematic food products underscores the need for increased oversight and law enforcement. Coordination between BPOM and other relevant institutions needs to be enhanced to ensure better product safety and consumer protection. In conclusion, consumer protection and BPOM's role in overseeing food and beverage products are crucial aspects of creating a fair and safe trading environment for consumers. Only through close cooperation between the government, relevant institutions, and the public can effective consumer protection be achieved, safeguarding the safety and wellbeing of all stakeholders. Keywords: Consumer Protection. BPOM. Product Safety. Abstrak Perlindungan konsumen merupakan aspek krusial dalam pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. Artikel ini mengeksplorasi peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menjaga keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Tiga kata kunci yang relevan dalam konteks ini adalah perlindungan konsumen, peran BPOM, dan keamanan produk. Perlindungan konsumen merupakan prioritas dalam setiap negara yang berupaya menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berkeadilan. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia telah memperkuat kerangka hukumnya untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. BPOM memegang peran penting dalam mengawasi keamanan produk makanan dan minuman. Dengan melakukan pengawasan secara pre market dan pro market. BPOM bertujuan untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Upaya preventif dan represif dilakukan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi yang layak. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan konsumen dan peran BPOM. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum optimal, sementara banyaknya produk makanan bermasalah yang beredar menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Koordinasi antara BPOM dan lembaga terkait lainnya perlu ditingkatkan untuk memastikan keamanan produk dan perlindungan konsumen yang lebih baik. Dalam kesimpulannya, perlindungan konsumen dan peran BPOM dalam mengawasi produk makanan dan minuman merupakan aspek yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan aman bagi konsumen. Hanya dengan kerjasama yang erat antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, perlindungan konsumen yang efektif dapat tercapai, menjaga keamanan dan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan Kata kunci: Perlindungan Konsumen. BPOM. Keamanan Produk. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Management Science Doctoral Program. Pasundan University. Bandung. Indonesia https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. e-ISSN 2988-5167 Justisia: Jurnal Ilmu Hukum PENDAHULUAN Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua Tanggal 20 April 1999. Indonesia memiliki istrumen hukum yang integratif dan komprehensif yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu dengan diterbitkannya UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Usman, 2. Pengaturan perlindungan konsumen tersebut dilakukan dengan : Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum. Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha. Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa. Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktek usaha yang menipu dan menyesatkan. Memadukan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lain (Syawali & Imaniyati, 2. Era perdagangan bebas adalah era keterbukaan dan tanpa hambatan proteksi yang diharapkan, terciptanya suatu kondisi perdagangan yang dilandasi oleh prinsip persaingan sehat. Perkembangan perubahanan prinsip perdagangan dari era ketertutupan, tradisional, monopoli dan proteksi menuju era keterbukaan tanpa proteksi merupakan pencerminan dari modernisasi hubungan antar bangsabangsa. Konsumen memiliki resiko yang lebih besar dari pada pelaku usaha, hal ini disebabkan posisi tawar konsumen yang Konsumen harus dilindungi oleh Karena salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum adalah memberikan perlindungan . kepada Perlindungan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum yang menjadi hak konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen menjadi sangat penting (Barkatullah, 2. Kondisi yang demikian pada satu konsumen karena kebutuhan konsumen akan produk yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas produk sesuai dengan keinginannya dan kemampuan konsumen. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen pada posisi yang Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen (Sutedi, 2. Secara umum dan mendasar hubungan antara produsen . erusahaan penghasil barang dan atau jas. dan konsumen . emakai akhir dari barang dan atau jasa untuk diri sendiri atau keluargany. merupakan hubungan yang terus menerus atau berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya memang saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara yang satu dengan yang lainnya. Produsen sangat membutuhkan dan sangat bergantung atas dukungan konsumen sebagai pelanggan. Tanpa dukungan konsumen, tidak mungkin produsen dapat terjamin kelangsungan usahanya (Syawali & Imaniyati, 2. Produk barang dan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Management Science Doctoral Program. Pasundan University. Bandung. Indonesia https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1. No. November 2023, pp. 60- 68 ISSN 2988-5167 hidup manusia semakin lama semakin canggih, sehingga timbul kesenjangan terhadap kebenaran informasi dan daya tanggap konsumen (Kristiyanti, 2. Terjadi disetiap lini bidang kehidupan terutama dalam bidang perekonomian. Terlebih lagi, kecurangan merebak mulai pasar tradisional hingga ketingkat supermarket. Ironisnya, para pejabat yang berwenang pemeriksaan terhadap para pelaku usaha yang tidak sehat. Walaupun kebanyakan alasan yang digunakan adalah faktor bahan yang mahal atau karena sepinya pembeli, sekalipun begitu hal tersebut tetap tidak dibenarkan karena hal tersebut tetap merugikan konsumen ditinjau dari sudut pandang manapun. adalah makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produkproduk kadaluarsa pada dasarnya ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. Bertolak dari pemikiran diatas, pada dasarnya Negara dapat diketahui bahwa aspek hukum publik dan hukum kesempatan yang sama untuk melindungi kepentingan konsumen. 6 Aspek hukum public berperan dan dapat dimanfaatkan oleh Negara, pemerintahan instansi yang mempunyai peran dan kemenangan untuk melindungi konsumen (Kristiyanti, 2. METHODS Metode yang digunakan dalam artikel ini meliputi pendekatan analitis dan deskriptif terhadap isu perlindungan konsumen, peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk makanan dan minuman, serta standar keamanan produk. Pendekatan analitis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan hukum terkait perlindungan konsumen, baik dari segi hak dan kewajiban konsumen maupun tanggung jawab produsen atau pelaku Analisis dilakukan dengan memeriksa berbagai undang-undang, perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia. Sementara deskriptif digunakan untuk menjelaskan secara rinci mengenai peran BPOM dalam mengawasi dan mengatur produk makanan dan minuman yang beredar di Artikel ini memberikan gambaran tentang tugas, kewenangan, dan BPOM memastikan keamanan produk konsumen, serta upaya yang dilakukan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penertiban terhadap produk yang tidak memenuhi standar keselamatan. Metode deskriptif juga digunakan untuk menguraikan mengenai standar keamanan produk, termasuk prosedur pembinaan, pengawasan, dan penertiban oleh instansi terkait, seperti BPOM. Artikel ini menjelaskan secara detail mengenai aturan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dalam memproduksi dan mendistribusikan produk makanan dan minuman, serta tindakan yang akan diambil jika produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Dengan pendekatan analitis dan deskriptif ini, artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang isu perlindungan konsumen, peran BPOM, dan standar keamanan produk, sehingga dapat menjadi landasan untuk terhadap hak dan kewajiban dalam mengonsumsi produk. HASIL Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadarluasa Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Management Science Doctoral Program. Pasundan University. Bandung. Indonesia https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1. No. November 2023, pp. 60- 68 ISSN 2988-5167 Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Kemudian hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (ERHIAN, 2. Berdasarkan Pasal 4 Undangundang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa (Salami et al. , 2. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang perjanjian atau tidak sebagaimana Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan Sedangkan di dalam Pasal 5 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen wajib (Indonesia, 1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. UUPK No. 8 Tahun 1999 hingga kini masih belum diterapkan sebagaimana Pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu Padahal dalam UUPK hak-hak masyarakat selaku konsumen dan apa saja yang harus dipatuhi pelaku usaha atau Untuk pemahaman kepada masyarakat umum dan pelaku usaha mengenai UUPK itu, dalam beberapa tahun terakhir gencar dilakukan kegiatan sosialisasi dan Melalui kegiatan itu diharapkan pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa lebih memperhatikan hak-hak konsumen dan masyarakat sebagai konsumen tidak membiarkan tindakan pengusaha yang tidak menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat selaku konsumen juga diharapkan bisa terhindar mengkonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta menggunakan produk barang dan jasa yang tidak memenuhi Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Management Science Doctoral Program. Pasundan University. Bandung. Indonesia https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1. No. November 2023, pp. 60- 68 ISSN 2988-5167 standar nasional Indonesia (SNI) atau Dengan demikian, standardisasi berfungsi membantu memberikan peluang menetapkan standar produk yang tepat yang dapat memenuhi kepentingan dan mencerminkan aspirasi kedua belah Dengan adanya standardisasi produk ini akan memberi manfaat yang optimum pada konsumen dan produsen tanpa mengurangi hak milik dari Standardisasi ini berkaitan erat dengan keamanan dan keselamatan konsumen, yaitu berkaitan erat dengan kelayakan suatu produk untuk dipakai atau dikonsumsi. Barang yang tidak memenuhi syarat mutu, khususnya makanan, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dari segi finansial dapat keselamatan masyarakat umum. Untuk mencapai tujuan standardisasi yang perlu dimasukkan dalam standar produk adalah (Janus, 2. Terminologi dan definisi yang dapat dipakai sebagai bahasa yang samasama dimengerti oleh produsen, penjual, distributor dan konsumen. Perlu ditetapkan tingkat minimal bagi keselamatan, yang ditetapkan secara ahli, yang memperhitungkan resiko yang dapat diterima. Yang perlu ditetapkan cara dan produsen untuk menentukan apapun memenuhi persyaratan keselamatan Perlu dipertukarkan, baik bagi produk secara keseluruhan maupun bagi Perlu ditetapkan kategori atau deret ukur yang cocok bagi konsumen dan juga kemungkinan produsen untuk menghilangkan ragam produk yang tidak perlu. Perlu dikembangkan seperangkat cara dan produsen yang lengkap bagi pengukuran kemampuan dan mutu. Masyarakat selaku konsumen jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pihak perusahaan penyedia barang, jasa, dan makanan. Hingga kini, masyarakat terkesan tidak mau repot berurusan dengan hukum atau menggugat perusahaan penyedia barang dan jasa sesuai aturan hukum yang berlaku, karena sampai sekarang belum ada pengusaha yang ditindak tegas atau perusahaannya dikenakan sanksi berat, bahkan ditutup Akibat kurang perduli dan pelanggaran UUPK, masih banyak perusahaan penyedia barang dan jasa yang jelas-jelas merugikan konsumen terkesan dibiarkan saja. Suatu produk mengalami cacat dapat dibedakan atas tiga kemungkinan yaitu kesalahan produksi , cacat desain dan informasi yang tidak memadai sebagai berikut: Kesalahan produksi Kesalahan produksi dapat dibedakan atas dua bagian yaitu pertama, kesalahan yang meliputi pemasangan produksi, kegagalan pada sarana inspeksi, apakah karana kelalaian manusia atau ketidakberesan pada mesin dan serupa dengan itu. Dan kedua, produk-produk yang telah sesuai dengan rancangan dan spesifikasi yang dimaksudkan oleh pembuat, namun terbukti tidak aman dalam pemakaian normal. Cacat desain Cacat terjadi pada tingkat persiapan produk. Hal ini terjadi atas desain, komposisi atau kontruksi. Informasi yang tidak memadai Informasi yang tidak memadai ini berhubungan dengan pemasaran suatu produk, dimana keamanan suatu produk ditentukan oleh informasi yang diberikan kepada pemakai . , yang berupa Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Management Science Doctoral Program. Pasundan University. Bandung. Indonesia https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1. No. November 2023, pp. 60- 68 ISSN 2988-5167 pemberian label produk, cara penggunaan peringatan atas resiko tertentu atau hal lainnya, sehingga produsen, pembuat dan penyuplai dapat memberikan jaminan bahwa produk-produk mereka itu dapat Dengan demikian memperhatikan keamanan produknya. Hal ini tidak berakhir pada penempatan produk sirkulasi (Miru. Sebagaimana telah dijelaskan pada latar belakang bahwa perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah khususnya pada produk pangan yang beredar di lingkungan masayarakat, sehingga para konsumen dan masyarakat pada umumnya tidak menjadi korban dari Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia. Oleh Karena itu, pemerintah wajib memberi perhatian khusus pada kegiatan perdagangan Undang-undang Perindungan Konsumen diharapkan dapat menciptakan kegiatan usaha perdagangan yang adil tidak hanya bagi kalangan pelaku usaha, melainkan secara langsung untuk kepentingan konsumen, baik selaku pengguna, pemanfaat maupun pemakai barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Perlindungan terhadap konsumen maka setiap produk pangan khususnya produk makanan dan minuman wajib memenuhi standard keamanan dan mutu pangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan Pasal 111 bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standard dan/atau persyaratan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak konsumen yakni berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Peran BPOM Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Yang Beredar Di Masyarakat Umumnya makanan yang tanpa izin berasal dari negara lain yang bebas masuk melalui daerah perbatasan dan pelabuhan tikus. Sedangkan untuk makanan kadaluarsa atau tak terdaftar banyak ditemukan dalam produksi usaha kecil dan menengah yang menjadi tumpuan perekonomian rakyat. Mungkin tidak salah apabila prinsip kehati-hatian dalam setiap kita berbelanja. Dalam hal ini perlunya pembinaan oleh pemerintah daerah dan pengawasan berkelanjutan dari BPOM akan membantu masyarakat, sehingga implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha benar-benar tercapai. Tanggal kadaluwarsa menurut BPOM . berfungsi sebagai informasi mengenai waktu atau tanggal yang menunjukkan suatu produk makanan masih memenuhi syarat mutu dan keamanan untuk dikonsumsi. Namun, jika pedagang-pedangan supermaket/Swalayan pengawasan penuh dari pemerintah dilakukan oleh BPOM. BPSK dan Kepolisian, dengan melakukan sidak atau Lain halnya dengan pedagangpedagang kecil atau pedagang-pedagang rumahan yang biasanya tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah. Pedagangpedagang ini hanya diberikan teguran dan peringatan-peringatan kecil dikarenakan pedagang-pedagang kecil terkadang sangat sulit untuk dikendalikan. Berdasakan gambaran diatas memberikan dasar bahwa peredaran produk makanan bermasalah teryata berdampak luas terhadap kemaslahatan kehidupan masyarakat, tanpa kita sadari bahwa perilaku sehari-hari sering Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Management Science Doctoral Program. Pasundan University. Bandung. Indonesia https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1. No. November 2023, pp. 60- 68 ISSN 2988-5167 meremehkan hal-hal yang berhubungan dengan produk makanan. Kita kembali tersadar apabila mendengar si Fulan meninggal akibat keracunan produk makanan X. Berapa banyak sebenarnya korban akibat mengkonsumsi produk yang bermasalah, tentu ini memerlukan penelitian yang mendalam, diakibatkan banyaknya korban yang tidak ter-ekpose oleh media cetak dan media elektronik. Pentingnya optimalisasi peran bersama antara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan kadaluarsa, produk berformalin dan berkeqamasan rusak terutama pada saat menjelang Ramadhan dan lebaran. Lembaga terkait ini mempuyai peran yang strategis dalam penanggulangan makanan dan obat-obatan yang kadaluarsa, berformalin dan berkemasan rusak. Kepolisian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinda. yang tersebar Kabupaten/Kota Provinsi guna untuk melakukan penyitaan dan pencabutan izin usaha apabila ketentuan keamanan mengenai pengan dilanggar. Operasi pasar secara sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir penyimpangan dan tindak pidana yang dilakukan dalam Upaya ini tentu sangat berpengaruh terhadap intensitas peredaran produk makanan yang bermasalah. BPOM pengawasan terhadap makanan dan obatobatan yang beredar luas di masyarakat. Pencegahan sejak dini harus dilakukan agar tidak ada korban. Program-program BPOM juga harus berintegrasi agar hasilnya juga maksimal. Sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan obat dan makanan BPOM diharapkan memiliki kebijakan strategis dan tindakan kongkrit yang langsung menyentuh ke masyarakat. Permasalahan makanan kadaluwarsa bukan hanya menjadi isu kelas menengah ke atas, namun hampir menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dan tak jarang, masyarakat yang menengah ke bawah lah yang sering menjadi korban. Kewenangan terbesar penertiban makanan bermasalah ada di BPOM, disamping lembaga lain yang juga Untuk itu diharapkan BPOM mengambil inisiatif untuk koordinasi dengan instansi lain, meskipun harus diakui terkadang ada kendala teknis pengawasan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Begitupun lanjutnya, dalam situasi frekuensi transaksi kebutuhan pokok begitu melonjak dan tingkat kehati-hatian masyarakat menurun, maka BPOM dan instansi lain perlu memperkuat koordinasi Bagaimanapun adanya dugaan makanan kadaluarsa di pasaran atau pusat perbelanjaan perlu perhatian serius dari pemerintah. Artinya jangan sampai masyarakat dirugikan. Untuk mengatasi maraknya peredaran makanan yang kadaluarsa, berformalin dan berkemasan rusak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat . menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan Terkait hal tersebut di atas. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Untuk itu kita berharap semoga BPOM dapat melakukan penertiban ditenggarai bermasalah dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Di BPOM upaya preventif yang dilkukan untuk menanggulangi peredaran makanan kadaluwarsa dengan melakukan Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Management Science Doctoral Program. Pasundan University. Bandung. Indonesia https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1. No. November 2023, pp. 60- 68 ISSN 2988-5167 pembinaan dan pengawasan kepada para pedagang atau pelaku usaha. Pengawasan tersebut dengan tahapan pre market yaitu pengawasan yang di lakukan sebelum produk tersebut diedarkan di masyarakat untuk di konsumsi dan pro market yaitu pengawasan yang di lakukan saat produk telah beredar atau di jajakan ke masyarakat, sedangkan upaya represif yang di lakukan oleh pihak BPSK yaitu dengan melakukan mediasi, konsiliasi dan Upaya-upaya tersebut di lakukan jika ada laporan atau aduan dari Upaya tersebut di lakukan secara berjenjang yaitu jika ada aduan atau laporan maka terlebih dahulu akan di lakukan mediasi jika gagal melakukan mediasi maka atas kesepakatan bersama akan di lakukan konsiliasi dan apabila konsiliasi tidak menghasilkan solusi maka barulah dilakukan Arbitrase. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Bidang Kesehatan - sub bidang Obat dan Perbekalan Kesehatan, mengamanatkan bahwa pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tanggung jawab ini tentunya dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, tanpa mengorbankan salah satu pihak . ihak konsumen dan pelaku usah. Jika dalam proses pelaksanaan pemeriksaan produk bahan pangan terdapat produk yang kadarluasa atau tidak layak pakai maka akan diadakan penarikan barang tersebut dan pelaku usaha akan diperingati, jika ada pelaku usaha mendapatkan peringatan melebihi dari tiga kali akan mendapatkan sanksi pidana dari UU kesehatan. salah satu contoh kasus peredaran produk pangan yang tidak layak pakai dan diadakan penarikan produk tersebut. Dalam UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu. Undang-undang Perlindungan Konsumen landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat unluk konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Mengenai sanksi pidana dalam Undang-undang ini dapat dilihat dalam Pasal 62 mengenai pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dengan pidana denda paling banyak sebesar 500 juta rupiah dan pidana penjara paling lama 5 . tahun serta sanksi administratif berupa ganti rugi paling banyak 200 juta rupiah. Terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan yang diatur dalam Pasal 63, berupa: penghentian kegiatan tertentu yang kewajiban penarikan barang dari peredaran. atau pencabutan izin Untuk itu perlu diterapkan sanksi hukum pidana dan administrasi kepada mereka yang sengaja mengedarkan dan menjual produk makanan bermasalah. KESIMPULAN Bahwa UUPK No. 8 Tahun 1999 hingga kini masih belum diterapkan Pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hakhak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen. Padahal dalam UUPK Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Management Science Doctoral Program. Pasundan University. Bandung. Indonesia https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1. No. November 2023, pp. 60- 68 ISSN 2988-5167 hak-hak masyarakat selaku konsumen dan apa saja yang harus dipatuhi pelaku usaha atau Kewenangan pertanggungjawaban BPOM kota palu terhadap konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha merupakan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat kota palu melalui proses sosialisasi, pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana perbelanjaan konsumen. Sebagai bukti terdapatnya kasus penarikan produk mie instan yang tidak memiliki TDPLK di swalayan BNS, dari tim survey lembaga BPOM saat pemeriksaan disemua swalayan yang ada di kota palu, mengedarkan produk makanan yang tidak layak konsumsi tersebut mendapatkan peringatan dari tim survei lembaga BPOM dan kemudian akan diawasi dengan pemantauan atau pemeriksaan berulang kali untuk memastikan produk yang siap benar-benar dikonsumsi oleh costumer dan terjamin REFERENCES