https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Frase Ancaman Hukuman Kurang dari 5 Tahun dengan Kasus Pemberhentian dari Jabatan Notaris Secara Tidak Hormat Firda Pradita1. Rusdianto Sesung2 Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia. Firdapraditaa99@gmail. Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia, rusdianto@narotama. ac id. Corresponding Author: Firdapraditaa99@gmail. Abstract: Notary is a public official who has the authority, duties and prohibitions by the state as regulated in the Notary Law. This position certainly has a stage of dismissal. The dismissal of a notary itself is divided into three types, namely temporary suspension, honorable termination and dishonorable termination. This study was written with the aim of finding out the legal consequences of a notary who is sentenced to less than 5 years and to find out the legal status related to the phrase threat of punishment of less than 5 years as dishonorable dismissal in the position of notary. This type of research is normative legal research. This research was written using a normative legal research method where the source used by the author to collect data was the Library study method with topics directly related to the problems This study resulted in that a notary who had been sentenced to less than five years had degraded his honor and dignity, but the notary could carry out his position again. Notaries cannot be subject to the sanction of dishonorable dismissal as regulated in articles 12 and 13. This creates a legal vacuum. In this sense, it can provide a deterrent effect on notaries who commit such crimes. Keyword: Notary. Sanctions. Less than five years. Dishonorable discharge Abstrak: Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang , tugas dan larangan oleh negara yang di atur dalam Undang Undang Jabatan Notaris. Jabatan ini tentu saja memiliki tahap pemberhentian. Pemberhentian notaris sendiri dibagi menjadi tiga macam yakni penghentian sementara, penghentian secara terhormat dan penghentian secara tidak hormat. Penelititian ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari Notaris yang di pidana kurang dari 5 tahun serta untuk mengetahui status hukum terkait mengenai frase ancaman hukuman kurang dari 5 tahun sebagai pemberhantian tidak hormat dalam jabatan Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dimana sumber yang digunakan penulis untuk mengambil data adalah dengan metode studi Pustaka dengan topik yang ebrkaitan langsung dengan permasalahan yang di ambil. Penelitian ini menghasilkan bahwa notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun telah merendahkan kehormatan serta martabat , namun notaris tersebut dapat menjalankan jabatannya Kembali. Notaris tidak dapat 4489 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat yang di atur dalam pasal 12 dan 13 hal ini menumbulkan kekisongan hukum. Dalam artian ini maka dapat memebrikan efek jera pada notaris yang melakukan kejahatan tersebut. Kata Kunci : Notaris . Sanksi . Kurang dari lima tahun . Pemecatan tidak hormat . PENDAHULUAN Notaris dikategorikan sebagai Pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk membantu masyarakat dalam hal membuat perjanjian(Sukarman, 2. Dalam melakukan kegiatan sehari-hari yang berhubungan dengan hukum dibidang keperdataan membuat masyarakat sangat memerlukan suatu pembuktian. Perjanjian-perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan Notaris disebut akta. Notaris merupakan pejabat yang berwenang membuat akta autentik. Notaris sebagai pejabat umun, sekaligus suatu profesi sangat penting dalam sistem hukum, mengingat keberadaan notaris sangat berguna dalam memberikan jaminan akan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pembuatan akta autentik terhadap subek hukum perdata. Penggunaan akta autentik dalam proses pembuktian hukum di kehidupan masyaralat memiliki arti yang sempurna, yang berarti dengan keberadaan akta autentik dapat menujukkan sebuah bukti kebenaran yang sebenarnya terkecuali keberadaan isi dari akta autentik tersebut dapat dibuktikan sebaliknya. Dijelaskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM mengangkat seorang Notaris dan memberhentikan seorang Notaris. Notaris sebagai pejabat umum, juga disebut sebagai wakil Pemerintah yang memiliki wewenang khususnya membuat akta autentik. Terkait dengan kewenangan Notaris telah dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kewenangan seorang Notaris, antara lain : Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang berkaitan dengan semua perjanjian, perbuatan, dan penetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau penetapan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dicantumkan dalam akta autentik, seorang Notaris harus menjamin kepastian tanggal dalam pembuatan Akta, seorang Notaris harus menyimpan Akta dengan sebaik-baiknya, seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan grosse, salinan akta dan kutipan akta. Hal tersebut sepanjang pembuatan Akta tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk mengesahkan tanda tangan para pihak dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan cara mendaftar dalam buku khusus. Notaris berwenang untuk membukukan surat di bawah tangan dengan cara mendaftar dalam buku khusus. Notaris berwenang untuk membuat copy dari asli surat di bawah tangan yaitu berupa salinan yang berisi tentang uraian sebagaimana digambarkan dan ditulis dalam surat yang bersangkutan. Selain itu. Notaris berwenang untuk melakukan pengesahan kecocokan pada fotokopi dengan surat aslinya, berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan pembuatan akta, berwenang untuk membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan, dan berwenang untuk membuat akta risalah lelang. Seorang Notaris juga memiliki kewenangan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 4490 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Batas-batas kewenangan seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya telah diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Seorang Notaris adalah satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang berhubungan dengan semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang telah diwajibkan oleh peraturan perundangan-undangan atau yang berkepentingan untuk dicantumkan dalam akta autentik, selama dalam pembuatan akta oleh peraturan perundangundangan tidak dikecualikan pada pejabat atau orang lain(Kunni,2. Seorang Notaris memiliki kewajiban dan kewenangan yang harus dipenuhi, dengan adanya kewenangan dan kewajiban maka timbullah suatu tanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Seseorang yang diangkat sebagai Notaris, wajib menjalankan tugas-tugasnya selamanya atau seumur hidup. Hal tersebut. Notaris akan memikul tanggung jawab yang besar terhadap akta yang telah dibuatnya tanpa batas waktu. Suatu tanggung jawab yang dibebankan kepada Notaris terhadap akta yang dibuatnya akan terus berlaku dan akan terus melekat selama Notaris. Pejabat Sementara Notaris, dan Notaris Pengganti maupun mantan Notaris. Mantan Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti masih hidup didunia (Habib Adjie,2. Pedoman seorang notaris dalam menjalankan jabatannya adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan yang mana telah dilakukan perubahan dan diganti oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 30 tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya disebut UUJN-Pdengan adanya pedoman ini agar notaris dapat menghindari kesalahan-kesalahan dalam membuat akta yang dapat merugikan pihak lain. Selain itu ada Kode Etik Notaris, yaitu kumpulan kaedah moral yang disusun oleh perkumpulan organisasi profesi notaris yakni. Ikatan Notaris Indonesia (INI). Secara definisi formal. Pasal 1 angka . INI menyatakan kode etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perukumpulan INI yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yabng memangku dan menjalankan jabatan notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehar-hari. Kode etik notaris pada dasarnya berisikan pengaturan tentang kewajiban-kewajiban professional notaris, etika notaris dalam menjalankan tugasnya, etika tentang hubungan notaris dengan kliennya, etika tentang hubungan dengan sesama rekan notaris dan juga larangan bagi notaris. Kode Etik Notaris inilah yang mempunyai peran atau fungsi yang sangat penting bagi Notaris yaitu sebagai dasar, tolok ukur, acuan dan pedoman/patokan dalam setiap bertindak, bersikap dan bertingkah laku dalam tugas jabtannya selaku Notaris. Dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, dan besarnya tanggung jawab atas profesi yang diembannya, notaris memerlukan suatu aturan yang dapat membatasi sifat dan hakekatnya dalam bekerja. Notaris dituntut untuk senantias berpedoman pada Undang Undang Jabatan Notaris dan kode etik Notaris. Dalam UUJN sendiri sudah diatur apabila Notaris melanggar kewajiban, larangan, serta ketentuan yang diatur dalam UUJN, maka Notaris akan dikenakan sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, teguran, pemberhentian sementara, maupun pemberhentian secara tidak hormat kepada notaris. Dalam pasal 8 UUJN dinyatakan bahwa(Habib Adjie,2. Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena: 1. Meninggal Telah berumur 65 . nam puluh lim. Permintaan sendiri 4. Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus lebih dari 3 . Merangkap jabatan sebagaimana dimakhsud dalam pasal 3 huruf g . Ketentuan umur sebagaimana dimakhsud pada ayat . huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 . nam puluh tuju. tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang 4491 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Sedangkan ketentuan mengenai notaris yang diberhentikan sementara dan juga diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya diatur di dalam pasal 9 dan pasal 12 UUJN. Dinyatakan dalam Pasal 9 UUJN bahwa: Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang . Berada dibawah pengampuan . Melakukan perbuatan tercela . Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik notaris . Sedang menjalani masa penahanan. Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan, notaris diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Pemberhentian sementara notaris sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 . Sedangkan di dalam pasal 12 UUJN menjelaskan bahwa Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila: Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum . Berada dibawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 ( tiga ) tahun. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris, atau . Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Ketentuan tentang penjatuhan sanksi bagi notaris seharusnya lebih jelas di dalam peraturan khususnya lebih jelas mengenai penjatuhan sanksi bagi Notaris yang dipidana dengan ancaman hukum dibawah 5 . tahun penjara. Hal ini disebabkan guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi Notaris yang dipidana dengan ancaman dibawah 5 . tahun yang selama ini dipersamakan dengan ketentuan Pasal 13 Undang Undang Jabatan Notaris yang selanjutnya disebut UUJN Selain dari pada itu, di dalam Pasal 13 UUJN juga mengatur mengenai pemberhentian dengan tidak hormat. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Au Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Ay Di dalam Pasal 12 UUJN diatur beberapa tindakan pidana Notaris yang dijatuhi pidana penjara dengan ancaman kurang dari 5 . tahun maupun lebih dari 5 . tahun sebagai suatu konsekuensi pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan Pasal 13 UUJN ini hanya mengatur pemberhentian dengan tidak hormat bagi notaris yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 . tahun atau lebih. Baik Pasal 12, maupun Pasal 13 UUJN mengatur tentang pemberhentian dengan tidak hormat, namun terdapat perbedaan mengenai penyebab dan mekanisme pemberhentian itu sendiri. Pasal 12 UUJN menjelaskan bahwa. Notaris dapat diberhentikan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat (MPP). Adapun beberapa hal yang dapat menyebabkan Notaris dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat ialah dijatuhi pailit, berada dibawah pengampuan, apabila melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat seperti berzina, menyalahgunakan narkoba dan melakukan pelanggaran berat terhadap larangan dan kewajiban. Didalam pasal tersebut, terdapat beberapa tindakan yang apabila dilanggar, notaris dapat dijatuhi pidana penjara memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam pidana pedana kurang dari 5 . tahun maupun lebih dari 5 . Dengan tidak diaturnya mengenai 4492 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 notaris yang dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman kurang dari 5 . tahun ini dapat menjadi celah, dimana notaris seharusnya memiliki kesempatan untuk menjabat kembali sebagai notaris. Tidak diaturnya sanksi pidana didalam UUJN, mengakibatkan kekosongan hukum, karena tidak diatur secara jelas dan tegas mengenai sanksi pidana bagi Notaris. UUJN hanya murni mengatur sanksi administratif dan sanksi perdata. UUJN tidak mengatur kategori mengenai tindak pidana khusus yang hanya dapat dilakukan Notaris, padahal jelas bahwa Notaris sebagai pejabat publik yang dipercayai negara, mempunyai kewenangan besar membuat akta autentik, dapat dengan mudah melakukan pemalsuan terhadap aktanya maupun penipuan dan tindak pidana lain yang hanya dapat dilakukannya. Adanya kekosongan hukum di dalam UUJN mengenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Notaris dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris tersebut, sehingga penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan ini dalam bentuk penelitian dengan rumusan masalah yakni Apa akibat hukum Notaris Yang di Pidana Kurang dari Lima Tahun ? dan bagaimana Analisis Pasal 12 dengan Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait dengan Notaris yang dikenakan pidana Kurang dari Lima Tahun? METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yakn dimana penelitoan yang berdasar pada kepustakaan . ibrary researc. yang merupakan tekhnik pengumpulan data dengan menggunakan studi Pustaka dari buku dan juga berbagai literatur. Penelitian ini termasuk dalam penelitoan hukum normative. Penelitian hukum normatif menurut Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (Mukti,2. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah. Bahan hukum primer (Burgerlijk Wetboek / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabtaan Notaris jo Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Permenkumham No. 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, jurnal-jurnal hukum, dan penelitian sebelumnya. Bahan hukum tersier (Kamus hukum dan ensiklopedi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode deduktif untuk penarikan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Akibat hukum Notaris Yang di Pidana Kurang dari Lima Tahun Perbuatan melawan hukum di bidang perdata diatur dalam Pasal 1352 Jilid 3 KUH Perdata. Perbuatan melawan hukum timbul karena hukum dan bukan berdasarkan perjanjian konsensual, dan perbuatan melawan hukum hanyalah akibat dari pelanggaran perilaku manusia yang ditetapkan secara hukum. Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum juga dapat berpegang pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain(Tombing, 1. Pasal 16 UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUJN Nomor 30 Tahun 2004 dengan jelas mengatur tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Notaris. Notaris yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dikenakan teguran tertulis, pemberhentian sementara . , pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Pemenuhan beberapa ketentuan UUJN akan menimbulkan berbagai Diantaranya, status akta notaris sebagai akta pembuktian sebagai akta di bawah tangan tanpa sanksi dapat menjadi alasan bagi pihak yang membuat akta notaris tersebut menderita 4493 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kerugian, biaya, ganti rugi, dan kerugian-kerugian lainnya. Sedangkan Notaris berkepentingan untuk meminta sanksi administratif seperti teguran tertulis, namun juga berstatus akta pembuktian belaka, dengan sanksi berupa akta notaris, serupa dengan akta di bawah tangan. Dengan dalih pihak yang dirugikan, pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada Notaris atas biaya, ganti rugi, dan bunga, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan sanksi perdata yang dapat menjadi dasar permohonan penggantian. Biaya, imbalan dan bunga dari Notaris Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap, dari yang paling ringan sampai yang paling berat, sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam beberapa hal, apabila seorang Notaris melakukan pelanggaran berat terhadap tugas atau batasan jabatannya, maka sanksi administratif dapat langsung dikenakan tanpa harus dilaksanakan secara bertahap. Pasal 5 . Berdasarkan Pasal 61 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2016. Dewan Pengawas Daerah menerbitkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada notaris apabila notaris tidak melaksanakan tugas sebagai berikut: peringatan dapat dikeluarkan Pengaturan mengenai pemberhentian sementara Notaris oleh Majelis Pengawas Pusat diatur dalam Pasal 7 Permenkumham No. 61 Tahun 2016 yaitu: 1. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat . yaitu dalam hal kewajiban Notaris tidak dijalankan dan tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain dijatuhkan untuk jangka waktu 3 . bulan sampai dengan 6 . Dalam keputusan pemberhentian sementara. Majelis Pengawas Pusat Notaris menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi Notaris selama menjalani masa pemberhentian sementara. Dalam masa pemberhentian sementara telah berakhir dan Notaris belum juga melaksanakan kewajibannya. Majelis Pengawas Pusat Notaris dapat mengusulkan kepada Menteri berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan usulan Majelis Pengawas Pusat Notaris tentang pemberhentian Notaris. Menteri dapat memberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat. Terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Notaris sebagai pejabat publik berwenang secara atributif, hal ini tentunya berdampak tidak hanya terhadap para pihak semata. Tetapi juga bisa memengaruhi berbagai hal lainnya, termasuk akta yang sudah dibuatnya. Bahwa Notaris saat melaksanakan pembuatan akta tersebut berpegang kepada prinsip kehati-hatian, dalam artian bahwa Notaris dalam membuat akta dituntut untuk konsisten serta mematuhi ketentuan didalam peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan pada profesionalisme jabatan Notaris sebagai officium nobile serta beritikad baik(Rusdianto,2. UUJN maupun UUJN-P tidak mengatur secara tegas dan terperinci mengenai notaris yang melakukan tindak pidana sehubungan dengan profesinya. Hukum positif di Indonesia tidak ada yang mengatur mengenai kategori Tindak Pidana Notaris secara khusus, yang dimana tindak pidana yang hanya dilakukan oleh Notaris dalam kewenangannya. Wewenang atau kewenangan itu merupakan kekuasaan yang diberikan sekaligus oembatasan oleh hukum terhadap pejabat atau badan kenegaraan untuk melakukan tindakan pemerintahan atau tindakan lainnya, sesuai dengan prosedur yang diatur oleh hukum serta ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu bagi seseorang atau badan hukum. Namun demikian, dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu tindakan hukum atau pelanggaran yang dilakukan notaris terkait akta autentik yang dibuatnya dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Menurut Habib Adjie, meskipun Undang-Undang Jabatan Notaris tidak menyebutkan adanya penerapan sanksi pemidanaan, tetapi jika suatu tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut mengandung unsur-unsur pemalsuan atas kesengajaan maupun kelalaian dalam pembuatan surat/akta autentik yang keterangan isinya palsu, maka setelah dijatuhi sanksi administratif atau kode etik profesi jabatan notaris dan sanksi keperdataan, kemudian dapat ditarik dan dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh 4494 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Notaris yang menerangkan adanya bukti keterlibatan secara sengaja melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik(Habib Adjie,2. Akibat hukum Putusan yang bersifat final adalah berkekuatan hukum mengikat. Dalam hal berkekuatan hukum mengikat maka putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sama halnya dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah bersifat mengikat dan berkekutan hukum tetap dan harus laksanakan oleh notaris sejak dibacakannya putusan tersebut. Namun. Notaris yang masih merasa keberatan dengan Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Notaris dapat mengajukan gugatan kepada PTUN, hal ini karna putusan Majelis Pengawas Notaris merupakan poroduk lembaga pemerintah, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Agung,2. Penulis berpendapat, pada dasarnya setiap tindak pidana yang dilakukan Notaris melahirkan risiko terhadap jabatannya yaitu sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun UUJN maupun UUJN-P sendiri tidak mengatur secara tegas penjatuhan sanksi bagi Notaris yang dikenakan ancaman hukuman pidana penjara kurang dari lima tahun. Ketidaktegasan dalam UUJN ini dapat memberikan kesempatan bagi Notaris untuk diangkat kembali menjadi Notaris. Jika hanya beralaskan Aupelanggaran beratAy seperti yang dicantumkan dalam Pasal 12 UUJN huruf d, maka makna dari pelanggaran tersebut menjadi sangat luas dan kabur karena tidak adanya batasan terhadap pelanggaran berat apa yang dijadikan klasifikasi pemberhentian dengan tidak hormat, tidak diatur secara jelas mengenai unsur kesalahan dari Notaris. Memang setiap notaris wajib untuk menjalankan jabatannya secara mandiri, jujur, dan penuh kehati-hatian, namun apabila Notaris yang tidak sengaja ataupun lalai mengakibatkan dirinya melakukan pelanggaran, tidak adil baginya pelanggaran tersebut dapat menjadi alasan dirinya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Penulis setuju bahwa Notaris yang secara sengaja melakukan perbuatan pidana yang berkaitan dengan jabatannya dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, karena apabila dikaitkan dengan Notaris sebagai jabatan kepercayaan, prestisius, mulia, bernilai keluhuran dan bermatabat tinggi, suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris terlepas dari berapapun ancaman hukuman yang akan dikenakan tetaplah mengurangi kepercayaan masyarakat terlebih kepercayaan negara yang memberikan tugas dan kewajiban untuk membuat akta otentik kepada Notaris tersebut. Notaris yang telah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun juga telah merendahkan kehormatan dan harkat martabat sebagai seorang pejabat umum. Hal ini disebabkan Notaris tidak hanya telah melanggar ketentuan kode etik Notaris saja melainkan juga telah melanggar ketentuan dalam UUJN. Akan tetapi kelalaian yang dilakukan oleh Notaris tidak serta merta mengakibatkan ia dapat diberhentikan secara tidak hormat. Kelalaian yang disadari maupun tidak disadari oleh Notaris memang dapat menimbulkan tindakan pidana, namun bukan menjadi klasifikasi tindak pidana yang mengakibatkan notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Sebagai contoh, kelalaian yang mengakibatkan kematian. Didalam Pasal 359 KUHP, disebutkan bahwa siapapun karena kesalahannya . menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Notaris yang dengan ketidakhati hatiannya menyebabkan kematian seseorang, akan diancam dengan Pasal 359 KUHP, dan apabila pengadilan melalui majelis hakim membuktikan secara fakta hukum, notaris tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka Notaris telah menjadi seorang terpidana melalui suatu keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Dengan keputusan pengadilan tersebut. Notaris dapat diberhentikan lansung dengan tidak hormat oleh Menteri. Keadaan ini mengakibatkan ketidakadilan bagi Notaris karena akibat dari kelalaiannya bukan menyangkut dirinya dalam melaksanakan jabatan Notaris, melainkan tentang dirinya sebagai individu 4495 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Analisis Pasal 12 dengan Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait dengan Notaris yang dikenakan pidana Kurang dari Lima Tahun Dalam UUJN diatur bahwa ada mekanisme pengawasan terhadap para Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris(Herlina,2. Pada dasarnya yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam pelaksanaannya Menteri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kewenangan pengawasan terhadap pengawasan terhadap Notaris ada pada pemerintah, sehingga berkaitan dengan cara pemerintah memperoleh wewenang pengawasan tersebut. Adapun salah satu kewenangan Majelis Pengawas Wilayah yang terdapat dalam Pasal 73 ayat . adalah memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis. Penerapan sanksi secara administrasi, instrumen penegakan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, meliputi langkah preventif . dan langkah represif . enerapan Langkah preventif dilakukan melalui pemeriksaan protokol notaris secara berkala dan kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan notaris. Langkah represif dilakukan melalui penjatuhan sanksi oleh: Majelis Pengawas Daerah, berupa teguran lisan dan teguran tertulis, serta berhak mengusulkan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah berupa pemberhentian . Majelis Pengawas Wilayah, berupa terguran lisan dan teguran tertulis, serta berhak mengusulkan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara 3 . sampai dengan 6 . dan pemberhentian tidak hormat. Majelis Pengawas Pusat, berupa pemberhentian sementara, serta berhak mengusulkan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Menteri, berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat(Syalendra,2. Notaris yang melakukan perbuatan pidana dapat di kenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sebelumnya hal ini harus di telaah Kembali dengan Kitab undang undang hukum Pidana. Adapun tahapan yang harus dilalui oleh seorang notaris dalam hal ini adalah tahap penyidikan oleh kepolisian, penuntutan kejaksaan , pemeriksaan oleh pengadilan, tahap pelaksanaan putusan oleh pihak berwenang. Notaris yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan maka dapat dikenakan sanksi yang terdapat di dalam Undang-undang jabatan Notaris. Hal mengenai sanksi pemberhentian tidak hormat ini diatur di dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penjelasan Pasal 12 huruf . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Aumelakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabatAy : misalnya berjudi, mabuk, menyalahgunakan narkoba, dan zinaAy. Sedangkan di dalam penjelasan Pasal 12 huruf . menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran berat adalah Autidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan notarisAy Seorang notaris yang melakukan tindakan seperti yang dimaksud di dalam Pasal 12 apabila dijatuhi sanksi pidana dapat dijatuhi hukuman penjara kurang dari 5 . tahun atau lebih dari 5 . Adapun tindakan yang dimaksud di dalam Pasal ini ialah Berjudi. Mabuk, berzina dan Narkoba dapat dikenakan tindakan pidana kurang dari lima tahun dan bisa juga lebih dari lima tahun. 4496 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Hal mengenai pemberhentian tidak hormat ini juga diatur di dalam Pasal 13 Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila dilihat perbedaannya di dalam Pasal 12 menerangkan bahwa Notaris dapat diberhentikan tidak hormat oleh Menteri atas usulan Majelis Pengawas Pusat sedangkan di dalam Pasal 13 Notaris dapat diberhentikan langsung. Ketika pelanggaran yang terdapat di dalam Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilakukan oleh Notaris tersebut dijatuhi hukuman pidana dan ancaman hukumannya lima tahun maka, secara langsung dapat diberhentikan tidak hormat oleh Menteri. Jika diperhatikan dalam beberapa Pasal UUJN, ada penerapan sanksi yang bervariasi, antara lain: . Kedudukan akta Notaris menjadi akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan tampa disertai sanksi dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntuk biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris . ontohnya Pasal 16 angka 9, 38, 39, dan 40 UUJN). Sanksi administratif saja . ontohnya pasal 7, 17, 19, 32, 37, 54. UUJN, dan Pasal 65 A UUJN untuk Pasal 58-59 UUJN. Pasal 16 angka 13 UUJN: hanya peringatan tertulis saj. Ada juga kedudukan akta Notaris menjadi akta yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akat di bawah tangan yang disertai sanksi berupa dapat dijadikan alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut pergantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris . ontohnya Pasal 44 ayat . Pasal 48 ayat . Pasal 49 ayat . Pasal 50 ayat . dan Pasal 51 ayat . UUJN). Ada juga sanksi administratif dan juga dapat dijatuhi sanksi perdata, yaitu dapat menjadi alasan bagi para pihak yang menderita kerugian untuk menuntut pergantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris . ontohnya Pasal 16 angka 11 dan 12 UUJN). Pada saat penjatuhan sanksi, notaris dapat saja mengajukan banding karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun sehingga Notaris tersebut hanya diberhentikan sementara dan tidak diberhetikan secara tidak hormat . icabut jabatan Notaris ny. Apabila seorang notaris dikenakan ancaman pidana kurang dari lima tahun dan dapat menjadi seorang notaris kembali maka Notaris tersebut telah melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-undang jabatan Notaris. Kode Etik dan sumpah jabatan Notaris. Walaupun ancaman pidananya kurang dari lima tahun namun dia telah merusak citra dari seorang notaris. Adapun syarat di dalam Pasal 3 huruf . menjelaskan bahwa seseorang dapat menjadi notaris apabila dia tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 . tahun atau lebih, hal ini berarti untuk menjadi seorang notaris haruslah memiliki citra yang baik yang dapat menjunjung tinggi harkat dan kehormatan notaris tersebut karena notaris mempunyai peranan yang penting bagi masyarakat dan mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjalankan kewenangannya. Apabila terdapat seorang notaris dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang 5 . tahun namun, akan teteapi di dalam Undang-undang tidak menjelaskan penjatuhan sanksi bagi Notaris. Hal ini ini dapat memberikan kesempatan bagi notaris untuk diangkat kembali menjadi Notaris Pentingnya harkat dan kehormatan bagi citra seorang notaris, apabila seorang notaris dijatuhi pidana namun ancaman pidananya kurang dari lima tahun namun, masih dapat menjadi seorang notaris maka hal ini bertentangan dengan Kewajiban seorang Notaris yang terdapat di dalam Pasal 16 ayat . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Beberapa ketentuan di dalam Pasal 3 Kode Etik. Adapun bunyi Pasal 16 ayat 1 huruf . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah sebagai berikut:Aunotaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak 4497 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yang terkait dalam perbuatan hukumAy. Hal mengenai kewajiban yang tertuang di dalam Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Noor 2 Tahun 2014 juga tertuag di dalam Pasal 3 Kode Etik. Notaris yang dikenal sebagai orang yang dipercaya masyarakat, ketika melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan di dalam Undang-undang dan yang berakibat merendahkan kehormatan dan martabat kemudian dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun namun dapat diangkat menjadi Notaris kembali. Hal ini berarti Undangundang belum memberikan kepastian hukum dalam mengatur ketentuan sanski di dalam Undang-undang dan dapat mengurangi nilai seorang Notaris(Safyan, 2. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan asas kepastian hukum harus berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang berkaitan dengan tindakan yang diambil yang dituangkan di dalam akta sehingga apa yang dibuat oleh notaris harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku apabila terjadi permasalahan maka akta tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman(Ida Bagus, 2. Adanya ketidakpastian di dalam peraturan undang-undang jabatan Notaris ini dapat menimbulkan adanya ketidaktegasan bagi Majelis Pengawas. Hal ini dikarenakan di dalam Undang-undang Jabatan Notaris tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai sanksi apabila Notaris dijatuhi ancaman hukuman pidana kurang dari lima tahun sehingga memberikan peluang bagi Notaris untuk dapat menjadi Notaris kembali(Habib Adjie,2. Maka dari itu, dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik maka diperlukan suatu pedoman(Maria, 2. Adapun asas pembentukan peraturan perundangundangan yang telah dijelaskan di dalam Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perihal mengenai Pemberhentian Notaris dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan. Perpindahan. Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris diatur di dalam Pasal 38-70. Dalam Peraturan tersebut serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak menjelaskan mengenai sanksi bagi Notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun. Apabila Notaris yang dijatuhi sanksi kurang dari lima tahun maka dapat dikenakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 13 Kode Etik Notaris. Kode Etik berlaku untuk semua anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan sebagai Notaris, baik dalam pelaksanaan Jabatan maupun kehidupan sehari-hari. Sehingga dalam hal ini, apabila notaris dijatuhi sanksi kurang dari lima tahun dia dapat dikenakan Pemecatan sementara sebagai anggota perkumpulan. Putusan yang dikeluarkan Majelis Pegawas Notaris merupakan putusan yang administratif yakni sanksi yang diberikan berupa sanksi perdata, sanksi etik dan sanksi Batasan-batasan yang dijadikan dasar untuk memidanakan Notaris merupakan aspek formal dari akta Notaris. Jika Notaris terbukti melakukan pelanggaran dari aspek formal dapat dijatuhi sanksi perdata atau sanksi administrasi tergantung pada jenis pelanggarannya atau sanksi Kode etik dan Perundang-undangan Jabatan Notaris. Dalam aturan hukum tertentu, di samping dijatuhi sanksi administratif, juga dapat dijatuhi sanksi pidana, dalam kaitan ini UUJN dan Kode etik tidak mengatur sanksi pidana untuk Notaris yang melanggar UUJN dan Kode etik. Jika terjadi hal seperti itu maka terhadap Notaris tunduk kepada tindak pidana Putusan Majelis Pengawas Notaris hanya mengikat kepada profesi atau berupa sanksi Etik dan tidak mengikat sanksi pidana. 4498 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 KESIMPULAN Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis maka penulis mengambil kesimpuan bahwa akibat hukum dari jatuhnya hukuman tindak pidana kuerang dari 5 tahun dari jabatan notaris adalah dimana seorang notaris tersebut bersifat mutlak dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun dalam hal ini seorang notaris dapat kemabli menjalankan jabatannya dikarenakan hal ini tidak di atur dalam pasal 12 dan 13 yang mana hal ini menimbulkan kekosongan hukum. Mengenai notaris yang dapat melanjutkan kembali jabatan nya maka hal ini melanggar kode etik notaris dan menurunkan tingkat kepercayaan masayarakat terhadap notaris yang Seorang notaris harus perpegang teguh pada peraturan yang beraku dan mengindahkan kode etik notaris yang berlaku. REFERENSI