Jurnal BANSI (Bisnis. Manajemen dan Akuntas. Vol. 5 No. 1 Tahun. Implementasi Prinsip Itikad Baik dalam Proses Klaim Asuransi Studi Kualitatif terhadap Praktik di Lapangan Ubaid Aisyul Hana1. Rini Yuliawati2 UIN Sunan Ampel Surabaya e-mail: ubaidmedmed@gmail. com, 2riniy3949@gmail. Abstrak Definisi, komponen, dan karakteristik hukum asuransi, jenis usaha asuransi, bentuk badan hukum, dan metode kepemilikan perusahaan asuransi menjadi topik penelitian ini. Selain itu, penelitian ini menyelidiki dasar hukum yang digunakan dalam sistem hukum positif Indonesia untuk mengatur kontrak asuransi. Selain itu, penelitian ini berfokus pada pengembangan asuransi syariah, yang meliputi definisi, karakteristik, dan dasar hukumnya dari perspektif hukum Islam dan peraturan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang luas tentang struktur hukum asuransi, serta perbedaan penting antara asuransi konvensional dan syariah. Hal ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengembangan sistem hukum asuransi yang adil, transparan, dan nasional dan sesuai dengan syariah tergantung pada hasil penelitian ini. Kata kunci: Hukum Asuransi. Perlindungan tertanggung. Peraturan asuransi indonesia Abstract The definition, components, and characteristics of insurance law, types of insurance businesses, forms of legal entities, and ownership methods of insurance companies are the topics of this research. In addition, this study investigates the legal basis used in the Indonesian positive legal system to regulate insurance contracts. In addition, this study focuses on the development of sharia insurance, which includes its definition, characteristics, and legal basis from the perspective of Islamic law and national regulations. The purpose of this study is to gain a broad understanding of the legal structure of insurance, as well as the important differences between conventional and sharia insurance. This is done using normative legal research methods. The development of a fair, transparent, and national and sharia-compliant insurance legal system depends on the results of this study. Keywords: Insurance Law. Protection of the insured. Indonesian insurance regulations Pendahuluan Di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur asuransi, yang merupakan alat penting untuk mengurangi risiko finansial dan melindungi individu dan keluarga dari potensi kerugian yang tak terduga. Namun, masih ada banyak tantangan yang menghalangi pelaksanaan dan penegakan hukum industri asuransi. Prinsip "kepentingan insurable" diatur dalam KUHD. Jurnal BANSI (Bisnis Manajemen dan Akutans. menurut penelitian Retno Wulansari. Namun, ada ketidaksepakatan hukum mengenai kapan dan bagaimana elemen kepentingan tersebut harus ada dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang lebih jelas diperlukan. Keadilan dan stabilitas hukum dalam industri ini sangat bergantung pada perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi. Inggit Kusumaningrum A. dan rekan menemukan beberapa masalah utama dalam perlindungan hukum nasabah, seperti kurangnya kesadaran nasabah akan hak dan kewajiban mereka, kebutuhan akan regulasi yang lebih baik, dan masalah baru yang muncul di era globalisasi dan digitalisasi. Studi ini menekankan betapa pentingnya regulator, perusahaan asuransi, dan nasabah bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan perubahan . Di Indonesia, asuransi jiwa sangat penting untuk melindungi uang individu dan Namun, karena kompleksitas industri asuransi dan kemungkinan konflik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, kerangka hukum yang kuat diperlukan. Menurut Gomulia Oscar dkk. , penelitian mereka, meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disahkan, masih ada masalah dengan pelaksanaan dan penegakan hukum, dan ada ruang untuk perbaikan dalam instruksi konsumen dan proses penyelesaian sengketa. Untuk mencegah perusahaan asuransi gagal membayar, sangat penting bagi pemerintah untuk memaksimalkan fungsinya dalam melindungi pemegang polis asuransi secara hukum. Dalam penelitian mereka. Muhammad Ridwan dan Elisatris Gultom menekankan betapa pentingnya meningkatkan regulasi, pengawasan, dan transparansi untuk mencegah gagal bayar, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa industri asuransi terus berkontribusi pada pembangunan infrastruktur nasional. Menurut hukum ekonomi Islam, asuransi tidak boleh mengandung unsur-unsur seperti maysir . , gharar . , dan riba . Dalam penelitian mereka. Sirajuddin dan Siti Nur Darmianti menemukan bahwa meskipun asuransi telah menjadi kebutuhan vital bagi umat Muslim, masih ada praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Studi ini menekankan betapa pentingnya mengetahui pilihan para ulama tentang sistem dan prosedur asuransi syariah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Industri asuransi jiwa digital mulai berkembang pesat sebagai hasil dari kemajuan Dalam penelitian mereka. Sherlly Febrianty dan Helena Primadianti Sulistyaningrum menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa digital dapat meningkatkan produktivitas operasi dan memberikan layanan yang lebih cepat kepada pelanggan. Namun, mereka juga berbicara tentang masalah literasi digital masyarakat dan kebutuhan perlindungan hukum bagi pelanggan asuransi Metode Penelitian Dalam penelitian ini, metode kualitatif yang digunakan adalah analisis isi, atau analisis Tujuan dari pendekatan analisis isi adalah untuk mempelajari secara menyeluruh isi informasi yang ditulis atau tercetak dalam suatu dokumen untuk diinterpretasikan kemudian. Hasil dan Pembahasan Asuransi adalah perjanjian antara dua atau lebih orang yang mengikatkan pihak penanggung dengan premi asuransi untuk mengganti kerugian, kerusakan, atau keuntungan yang diharapkan yang mungkin diderita tertanggung karena peristiwa yang tidak pasti. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan asuransi atau pertanggungan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa tertentu. Menurut Sastroatmodjo et al. , akuntansi diartikan sebagai suatu proses pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran terhadap transaksi keuangan yang dilakukan secara sistematis dan kronologis, yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkan laporan keuangan tersebut untuk langkah pengambilan . : first_page Ae end_page Hana. Implementasi Prinsip ItikadA Asuransi dianggap sebagai cara untuk memindahkan risiko dari individu atau entitas ke perusahaan asuransi secara ekonomi. Pembayaran premi menempatkan penanggung pada risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi di masa depan. Penanggung kemudian mengelola risiko tersebut dengan mengumpulkan dana dari banyak tertanggung untuk menutupi kerugian yang dialami oleh sebagian kecil dari tertanggung tersebut. Asuransi juga berfungsi sebagai alat manajemen risiko, memungkinkan individu atau entitas untuk mengalihkan beban kerugian ke pihak lain yang lebih mampu menanggungnya. Dengan demikian, asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerugian yang tidak pasti serta membantu dalam menjaga stabilitas ekonomi individu dan organisasi. Tujuan Asuransi Adapun beberapa tujuan dari Asuransi adalah sebagai berikut: Manajemen melakukan perencanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan yang baik. Organisasi bertanggung jawab kepada investor, kreditur, badan pemerintah, dan pihak lain . Menginformasikan kepada pengguna tentang perubahan dalam harta, utang, modal, dan ekuitas serta kondisi keuangan lainnya yang berguna untuk pengambilan keputusan. Menghasilkan laporan keuangan yang akurat untuk pengambil keputusan, manajer, kreditur, dan pemilik. Manfaat Asuransi Perlindungan Finansial terhadap Risiko adalah asuransi yang melindungi seseorang atau organisasi dari kerugian yang tidak terduga, seperti kecelakaan, kebakaran, atau bencana alam. Dengan membayar premi, tertanggung memperoleh jaminan bahwa penanggung akan membayar kerugian yang dialami, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Memberi Rasa Aman dan Kepastian: Asuransi membuat orang atau perusahaan merasa lebih aman karena mereka tahu bahwa risiko finansial mereka akibat kejadian tak terduga akan diminimalkan. Ini memungkinkan mereka untuk tetap tenang dan melakukan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terlalu banyak tentang apa yang mereka bisa kehilangan. Membantu Pertumbuhan Ekonomi: Asuransi memainkan peran penting dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan perlindungan terhadap risiko, mendorong investasi dan aktivitas ekonomi lainnya. Dengan mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis mereka tanpa khawatir tentang kerugian yang mungkin mereka alami. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: Asuransi meningkatkan kesejahteraan sosial dengan menyediakan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun. Hal ini meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan karena membantu orang dalam menghadapi beban finansial yang disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, atau masa . Perusahaan asuransi seringkali terlibat dalam edukasi keuangan kepada masyarakat, membantu mereka memahami pentingnya perencanaan keuangan dan manajemen Hal ini berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan dan pengambilan keputusan finansial yang lebih bijak. Dasar Hukum Asuransi di Indonesia Hukum asuransi Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain: Untuk menggantikan UU No. 2 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian, termasuk asuransi syariah. Pada tahun 2020, perkara 5/PUU-XVi/2020 menguji materi Pasal 5 UU ini. Jurnal BANSI (Bisnis Manajemen dan Akutans. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK. 05/2020, yang diubah dari POJK No. 69/POJK. 05/2016, mengatur operasi perusahaan asuransi dan mengatur pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar negeri. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2020 mengatur kepemilikan perusahaan asuransi oleh investor asing. Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Di antara prinsip utama hukum asuransi Indonesia adalah: Insurable Interest: Orang yang menerima asuransi harus memiliki kepentingan terhadap barang yang diasuransikan. Utmost Good Faith (Uberrimae Fide. : Kedua belah pihak harus berkomunikasi dengan jujur dan terbuka tentang informasi yang relevan. Indemnitas: Asuransi bertujuan untuk mengembalikan tertanggung ke posisi keuangan Subrogation: Penanggung memiliki hak untuk menuntut pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian setelah membayar klaim. Tanggung jawab: Penanggung akan berbagi tanggung jawab untuk pembayaran klaim jika ada lebih dari satu polis asuransi untuk risiko yang sama. Unsur dan Sifat Asuransi Prof. Dr. Man Suparman Sastrawidjaja menjelaskan dalam bukunya berjudul Aspekaspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga bahwa perjanjian asuransi memiliki beberapa sifat hukum yang membedakannya dari jenis perjanjian lainnya. Perjanjian Konsensual: Pasal 257 KUHD menyatakan bahwa hak dan kewajiban timbal balik mulai berlaku sejak perjanjian asuransi ditutup. Dengan demikian, perjanjian asuransi bersifat konsensual, artinya sah dan mengikat sejak tercapainya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung, meskipun polis belum ditandatangani. Perjanjian Bersyarat: Sifat bersyarat perjanjian asuransi berarti bahwa penanggung hanya bertanggung jawab untuk membayar jika peristiwa tertentu yang disepakati dalam polis terjadi. Jika peristiwa tersebut tidak terjadi, penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar. Perjanjian Timbal Balik: Kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tertanggung berkewajiban membayar premi, sementara penanggung berkewajiban memberikan perlindungan atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis. Perjanjian Berdasarkan Itikad Baik (Uberrimae Fide. Prinsip itikad baik sangat penting dalam perjanjian asuransi. Kedua belah pihak harus terbuka dan jujur saat memberikan Jika tertanggung menyembunyikan fakta penting, perjanjian dapat dibatalkan menurut Pasal 251 KUHD. Perjanjian Aletoris: Perjanjian asuransi bersifat aletoris, artinya hasilnya bergantung pada peristiwa yang belum pasti terjadi. Akibatnya, saat perjanjian dibuat, tidak dapat dipastikan apa yang akan diterima tertanggung atau apa yang akan ditanggung Perjanjian asuransi adalah kontrak yang dibuat antara penanggung dan tertanggung untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing. Ada beberapa elemen penting yang membedakannya dari jenis perjanjian lainnya. Para Pihak Penanggung dan Tertanggung: Dua pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi adalah elemen utama. Penanggung adalah pihak yang memberikan jaminan atau perlindungan kepada tertanggung terhadap risiko tertentu melalui pembayaran Tertanggung adalah Orang yang membayar kepada penanggung untuk melindunginya dari risiko. Asuransi didefinisikan sebagai perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian atas kerugian yang mungkin diderita karena peristiwa yang tidak pasti, menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). : first_page Ae end_page Hana. Implementasi Prinsip ItikadA Pembayaran Premi: Premi adalah jumlah uang yang diberikan tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan atas jaminan untuk melindungi terhadap risiko tertentu. Pembayaran premi ini merupakan tanggung jawab tertanggung dan menjadi dasar bagi penanggung untuk memberikan perlindungan sesuai dengan perjanjian. Menurut jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Medan Area, premi adalah komponen penting dari asuransi, di mana tertanggung berjanji untuk membayar premi kepada penanggung secara bertahap atau bertahap. Asuransi Peristiwa yang Tidak Pasti (Risik. : didasarkan pada kemungkinan peristiwa yang tidak pasti, seperti kecelakaan, kebakaran, atau kematian, yang dapat menyebabkan kerugian bagi tertanggung. Peristiwa ini harus tidak pasti dan tidak dapat dikontrol oleh tertanggung. Menurut jurnal Universitas Kristen Indonesia, peristiwa yang tidak pasti adalah komponen perjanjian asuransi di mana penanggung berkewajiban membayar tertanggung jika peristiwa tersebut terjadi. Kepentingan yang Dipertanggungkan: Kepentingan yang DipertanggungkanAi Tertanggung harus memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan. Dengan kata lain, jika terjadi peristiwa yang diasuransikan, tertanggung akan mengalami kerugian Kepentingan ini harus legal dan dapat diukur. Menurut artikel yang diterbitkan oleh Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, kepentingan yang dipertanggungkan adalah komponen asuransi yang memungkinkan tertanggung memiliki kepentingan terhadap barang yang diasuransikan. Ganti Rugi (Ganti Rug. : Apabila terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis asuransi, penanggung berkewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tertanggung. Tujuan dari ganti rugi ini adalah untuk mengembalikan keuangan tertanggung ke tingkat sebelumnya. Jenis Usaha Perasuransian Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usaha perasuransian di Indonesia mencakup berbagai jenis usaha yang bertujuan untuk melindungi individu atau entitas dari risiko keuangan yang Perusahaan Asuransi Umum: Memberikan jasa yang melindungi risiko terhadap kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan Asuransi Jiwa: Ini adalah layanan penanggulangan risiko yang membayar pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak jika tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup pada waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian. Perusahaan Reasuransi: Menawarkan pertanggungan ulang untuk risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lainnya. Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan bisnis perasuransian di Indonesia Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum dengan modal saham. Pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan sebesar nilai sahamnya. Koperasi: Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan memberikan bagian kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, berdasarkan prinsip koperasi. Usaha Bersama (Mutua. : Bentuk badan hukum yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dan dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Tantangan Industri Perasuransian di Indonesia Rendahnya Literasi Keuangan dan Penetrasi Asuransi: Salah satu masalah utama adalah Jurnal BANSI (Bisnis Manajemen dan Akutans. pengetahuan masyarakat tentang produk asuransi yang rendah. Ini berdampak pada tingkat penetrasi asuransi yang rendah. Menurut data yang dikumpulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi masyarakat yang rendah menjadi penghalang bagi industri perasuransian untuk berkembang. Ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat belum memahami pentingnya dan manfaat asuransi. Ketimpangan Regulasi dan Pengawasan: Ada juga ketidaksesuaian dalam regulasi dan Beberapa perusahaan asuransi mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban mereka kepada pemegang polis karena masalah likuiditas dan solvabilitas. Selain itu, pengawasan yang tidak konsisten dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Persaingan dengan Perusahaan Asing: Industri asuransi di Indonesia menghadapi persaingan sengit dengan perusahaan asuransi asing yang memiliki modal dan teknologi yang lebih canggih. Akibatnya, perusahaan asuransi lokal harus meningkatkan efisiensi operasional dan inovasi produk mereka untuk tetap kompetitif di pasar domestik. Transformasi Digital dan Insurtech: Kemajuan teknologi digital membawa tantangan baru bagi industri asuransi, terutama dalam hal adopsi teknologi dan keamanan data. Meskipun insurtech menawarkan peluang untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, masih ada masalah dengan regulasi yang belum sepenuhnya menerima model bisnis digital. Tantangan Khusus dalam Asuransi Syariah: Perusahaan asuransi syariah di Indonesia menghadapi kendala dalam mengembangkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan pasar. Selain itu, penetrasi pasar yang rendah dan pemahaman masyarakat yang kurang tentang konsep asuransi syariah menjadi hambatan untuk kemajuan industri. Landasan Hukum Asuransi Hukum asuransi adalah sekumpulan peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian. Di Indonesia, dasar hukum asuransi terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana bisnis perasuransian dijalankan, termasuk: A Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi adalah suatu perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian atas kerugian yang mungkin diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. A Asuransi didefinisikan oleh Pasal 246 KUHD. A Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: mengatur operasi usaha perasuransian di Indonesia, termasuk jenis bisnis, perizinan, dan pengawasan. A Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Undang-undang ini menggantikan UU No. 2 Tahun 1992 dan memberikan peraturan yang lebih komprehensif tentang perasuransian, termasuk peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen. Kontrak Asuransi Kontrak asuransi merupakan bentuk perjanjian antara dua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung, di mana penanggung berjanji akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang diderita akibat suatu risiko yang telah disepakati, dengan syarat tertanggung membayar premi. Dalam sistem hukum Indonesia, kontrak asuransi memiliki landasan kuat baik dari segi hukum perdata maupun hukum dagang. Kontrak asuransi, juga dikenal sebagai perjanjian asuransi, adalah kesepakatan antara penanggung dan tertanggung di mana penanggung berjanji untuk membayar tertanggung untuk semua kerugian yang mungkin terjadi karena peristiwa yang tidak pasti, dengan imbalan tertanggung membayar premi. Menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi didefinisikan sebagai: "Suatu perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. : first_page Ae end_page Hana. Implementasi Prinsip ItikadA Aspek Hukum Kontrak Asuransi Kontrak asuransi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. : Mengatur syarat sahnya perjanjian secara umum, seperti kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Secara khusus mengatur tentang perjanjian asuransi, termasuk definisi, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan asuransi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia, termasuk perizinan, pengawasan, dan perlindungan terhadap pemegang polis. Menurut artikel yang diterbitkan dalam jurnal "Aspek Hukum Terkait dengan Perjanjian Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang" oleh Bonanda Japatani Siregar dan Alkausar Saragih, perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik yang mengikat kedua belah pihak untuk memenuhi tanggung jawab mereka masing-masing, misalnya, tertanggung membayar premi dan penanggung membayar ganti rugi untuk risiko yang terjadi. Prinsip-Prinsip Dasar Kontrak Asuransi Beberapa prinsip utama yang mendasari kontrak asuransi meliputi: Itikad Baik (Uberrimae Fide. : Kedua belah pihak dalam kontrak asuransi diwajibkan untuk bertindak dengan itikad baik, memberikan semua informasi yang relevan dan penting tentang risiko yang diasuransikan. Insurable Interest: Tertanggung harus memiliki ketertarikan yang dapat diasuransikan terhadap barang atau jasa yang diasuransikan. Indemnity: Tujuan utama dari kontrak asuransi adalah untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas apa pun yang mereka alami, sehingga tertanggung dapat pulih secara finansial sebelum kerugian terjadi. Subrogasi: Penanggung memiliki hak untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian setelah membayar tertanggung. Kontribusi: Penanggung akan membagi tanggung jawab pembayaran klaim secara proporsional jika ada lebih dari satu polis asuransi yang melindungi risiko yang sama. Implementasi Prinsip Itikad Baik dalam Proses Klaim Asuransi Dalam perjanjian asuransi, prinsip utmost good faith, atau itikad baik, adalah dasar yang mengharuskan kedua belah pihakAipenanggung dan tertanggungAiuntuk berkomunikasi satu sama lain secara jujur dan transparan. Dalam proses klaim asuransi, penerapan prinsip ini sangat penting karena ketidakjujuran atau penyembunyian informasi penting dapat menyebabkan penolakan klaim atau pembatalan polis asuransi. Prinsip ini, menurut Tresnoputri dan Djajaputra . , menuntut kejujuran sempurna dari kedua belah pihak agar perjanjian asuransi dapat dilaksanakan dengan adil dan . Temuan dan Analisis A Pentingnya Itikad Positif Klaim Dalam kenyataannya, tertanggung sering kali tidak mengungkapkan informasi penting, seperti riwayat kesehatan atau kondisi kendaraan, yang dapat memengaruhi keputusan penanggung untuk menerima atau menolak klaim. Sebagai contoh, dalam kasus yang dipelajari oleh Tresnoputri dan Djajaputra Jurnal BANSI (Bisnis Manajemen dan Akutans. A A . , penanggung membatalkan perjanjian asuransi karena tertanggung melanggar prinsip itikad baik. Peran Penanggung Menjaga Kesopanan Tidak hanya pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga penanggung memiliki kewajiban untuk bertindak dengan etika. Perusahaan asuransi dapat menolak klaim karena tidak transparan atau tidak memberikan informasi yang cukup kepada tertanggung dalam beberapa kasus. Sebagai hasil dari studi oleh Putri Widiadibrata . PT. AIA Financial menolak klaim tanpa mempertimbangkan prinsip itikad baik secara adil, yang menyebabkan sengketa Bagaimana Hukum Pelanggaran Mempengaruhi Prinsip Itikad Baik Sebuah perjanjian asuransi dapat dibatalkan jika prinsip itikad baik dilanggar. Jika tertanggung menyembunyikan fakta material, perjanjian asuransi dapat dibatalkan secara hukum, menurut Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Studi Lestari . menunjukkan bahwa perusahaan asuransi menolak klaim tertanggung yang tidak mengungkapkan penyakitnya. Kesimpulan Asuransi adalah kontrak yang dibuat untuk melindungi diri dari risiko yang tidak pasti. Asuransi didefinisikan sebagai perjanjian di mana penanggung berkewajiban memberikan kepada tertanggung penggantian kerugian atas peristiwa yang belum tentu terjadi dengan imbalan premi, menurut Pasal 246 KUHD. Asuransi berfungsi sebagai jaminan sosial dan ekonomi bagi individu dan perusahaan, bukan hanya untuk keuntungan finansial. Secara hukum, asuransi di Indonesia didasarkan pada beberapa undang-undang: UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur kelembagaan dan praktik usaha perasuransian. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. untuk prinsip umum kontrak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) untuk aturan teknis perjanjian Kontrak asuransi sendiri adalah jenis perjanjian khusus . ui generi. yang dibuat berdasarkan keyakinan yang baik . berrimae fide. Dalam praktik, kontrak ini menuntut pihak tertanggung dan penanggung untuk berbagi informasi. Selain itu, dalam hal premi dan keuntungan, kontrak asuransi juga bersifat konsensual, aleatoris . erdasarkan kemungkina. , dan komutatif. Setiap komponen menunjukkan bahwa perjanjian asuransi bukan hanya urusan mereka juga diikat oleh standar dan prinsip hukum yang kuat. Oleh karena itu, asuransi tidak boleh dianggap semata-mata sebagai transaksi keuangan. sebaliknya, itu harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang adil untuk melindungi kedua belah pihak, terutama pihak yang lebih lemah secara finansial, tertanggung. Daftar Pustaka