ANALISIS PENYALURAN ZAKAT FITRAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM (STUDI KASUS DESA BUKIT PANGKUASAN KECAMATAN BATANG HARI LEKO) Irmas Suryani1 . Saprida2 . Waldi Nopriansyah3 1,2,3 Prodi Ekonomi Syariah STEBIS IGM Palembang Email: irmassuryani03@gmail. com 1 , saprida@stebisigm. id 2 , waldinopriansyah@stebisigm. Abstract Distribution of zakat fitrah at the Al-Muhajirin mosque. Bukit Pangkuasan Village. Batang Hari Leko District, distributes it evenly to each group of zakat recipients. The committee distributed four groups of mustahik, namely the poor, the poor, the amil and the fi sabililah. In distributing zakat fitrah, the committee distributes it evenly with the same amount for each group. The formulation of the problem from this study is the analysis of the distribution of zakat fitrah in Bukit Pangkuasan village. Batang Hari Leko sub-district and the factors alone that cause distribution errors in the distribution of zakat fitrah from the Al-Muhajirin mosque in Bukit Pangkuasan village. Batang Hari Leko sub-district. To answer the two formulations the problem above the researcher used a type of qualitative research with observation techniques to collect data through observation, interviews with the committee and documentation to collect data and then analyze it. The data collected was then analyzed using the concept of distributive justice according to Yusuf Al-Qardhawi. Based on research that has been carried out at the AlMuhajirin Mosque. Bukit Pangkuasan Village. Batang Hari Leko District, it can be concluded that the practice of distributing zakat fitrah at the Al-Muhajirin Mosque is only evenly distributed with the same amount for each group. The distribution of zakat fitrah at the Al-Muhajirin mosque is not in accordance with Yusuf Al-Qardhawi's theory of distribution, because the distribution is still equalized with the same amount, and does not look at the needs of each recipient of zakat and the factors that cause errors in the distribution of zakat, there are four factors, knowledge, education, moral and environmental awareness around Bukit Pangkuasan Village. Batang Hari Leko District. Keywords: Management. Distribution. Zakat Fitrah. Islamic Perspective Abstrak Pendistribusian zakat fitrah di masjid Al-Muhajirin Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko menyalurkannya secara merta setiap golongan penerima zakat. Panitia mendistribusikan empat golongan mustahik yaitu golongan fakir, miskin, amil dan fi sabililah. Dalam pendistribusian zakat fitrah panitia mendistribusikan secara merata dengan jumlah yang sama setiap golongannya. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah Analisis Penyaluran Zakat Fitrah di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko dan FaktorFaktor saja yang menyebabkan kesalahan penyaluran dalam pembagian zakat fitrah dari masjid Al-Muhajirin di desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko Untuk menjawab dari kedua rumusan masalah diatas peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik Analisis Penyaluran Zakat Fitrah Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Lek. Irmas Suryani. Saprida. Waldi Nopriansyah observasi pengumpulan data melalui pengamatan, wawancara kepada panitia serta dokumentasi untuk menggali data kemudian menganalisis. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan konsep keadilan distributif menurut Yusuf Al-Qardhawi. Berdasarkan penelitian yang sudah di lakukan di Masjid Al-Muhajirin Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko dapat disimpulkan bahwa praktik penyaluran zakat fitrah di Masjid Al-Muhajirin hanya distribusi secara merata dengan jumlah yang sama setiap golongannya. Pendistribusian zakat fitrah di masjid Al-Muhajirin belum sesuai dengan teori distribusi Yusuf Al-Qardhawi, karena dalam pendistribusiannya masih disamaratakan dengan jumlah yang sama, dan tidak melihat kebutuhan dari masing-masing penerima zakat serta faktor penyebab kesalahan dalam penyaluran zakat tersebut terdapat empat faktor, pengetahuan, pendidikan, kesadaran moral dan lingkungan sekitar Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko. Kata Kunci: Pengelolaan. Penyaluran. Zakat Fitrah. Perspektif Islam PENDAHULUAN Zakat Fitrah merupakan Rukun Islam Ketiga. Nabi s. w telah menegaskan di Madinah bahwa Zakat itu Wajib serta telah dijelaskan kedudukanya dalam Islam, yaitu bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama, dipujinya orang yang melaksanakan dan diancamnya orang yang tidak melaksanakan nya dengan berbagai upaya dan cara. Zakat menurut istilah adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al QurAoan atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan Zakat (Aravik, 2. Menurut Imam Maliki dalam mendefinisikan bahwa Zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab . atas kualitas yang mewajibkan zaka. kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian. Masjid di pedesaan biasanya disebut juga dengan Masjid Al-Muhajirin. Sebutan Masjid Al-Muhajirin Ao. arfiah: tempat berkumpu. adalah nama yang diberikan pada masjid yang menggambarkan fungsi masjid sebagai tempat berkumpul. Karena Fugsinya untuk berkumpul. Masjid Al-MuhajirinAo di Desa Bukit Pangkuasan biasanya di manfaatkan pula untuk pengajian Anak-anak, remaja. Ibu-ibu dan Bapak-bapak serta zakat fitrah pada waktunya. Pada waktunya zakat fitrah terbentuklah panitia zakat fitrah yang dimana panitia zakat akan mendata siapa warga yang mengeluarkan zakat fitrah di masjid dan setelah semuanya terkumpul panitia atau amil zakat akan menghitung jumlah zakat fitrah yang diperolehnya tadi, kemudian dijual dan uang hasil penjualan barang dari zakat fitrah yang dikeluarkan oleh warga diserakan Kepada Bendahara Masjid Di Desa Bukit Pangkuasan, untuk disimpan dan dikeluarkan apabila masjid membutuhkan dana untuk kepentingan masjid seperti dana untuk pembangunan dan perawatan masjid. Data Zakat Fitrah yang didapat pada Masjid Al-Muhajirin pada tahun 2022 Ae 2023, dilingkungan Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 lalu mencapai 850 (Delapan Ratus Lima Puluh Kilo Gra. Beras. Panitia zakat menaksir capaian pada tahun 2023 mencapai 1,200 (Satu Ton Dua Ratus Kilo Gra. Beras yang di dapatkan pada saat sebelum pelaksanaan nya sholat Idul Fitri. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA) Vol. No. 1 Maret 2024 engaruh Citra Merek Dan Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Daviena Skincare (Studi Kasus Daviena Skincare Store Palembang ) Bella Rahmaniah. Amir Salim,Saprida Penyaluran Zakat Fitrah di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko dibagikan kepada masyarakat secara menyeluruh dengan alasan masyarakat di desa tersebut banyak orang miskin . idak mamp. oleh karena itu sistem penyaluran zakat yang belum sesuai menurut syariat Islam dan masih banyak orang yang mengelolah Masjid Al-Muhajirin di Desa Bukit Pangkuasan belum sepenuhnya mengetahui tata cara pembagian zakat fitrah yang benar menurut SyariAoat Islam. TINJAUAN PUSTAKA Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang Muslim, kecil atau dewasa,laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka. Zakat fitrah yakni zakat diri setiap Muslim yang dibayarkan setahun sekali sebelum hari raya Idul Fitri atau di hari-hari terakhir bulan Ramadhan berupa makanan yang mengenyangkan sebanyak satu shaAo kepada mereka yang berhak Dasar Hukum Zakat Fitrah Hukum mengeluarkan Zakat Fitrah menurut jumhur ulama adalah fardhu atau Maksud dengan fardhu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan, bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, ditinggalkan kewajiban itu maka dia berdosa dan diancam siksa yang keras di neraka. Ibnu Al Mundzir menyebutkan ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya fardhu. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Perspektif Keadilan Distributif Diperbolehkan untuk memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat saja, apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penangan secara khusus. Sebagaimana pendistribusian zakat kepada delapan golongan penerima zakat tidak selamanya harus sama kadarnya diantara individu yang Namun diperbolehkan untuk melebihkan bagian kepada beberapa individu sesuai dengan kebutuhannya, karena sesungguhnya kebutuhan yang ada pada setiap individu berbeda satu dengan yang lainnya. Yusuf Al-Qardhawi menyebut keadilan distributif karena keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan. METODE PENELITIAN Ruang Lingkup Penelitian Menurut Soedjono bahwa ruang lingkup merupakan semua hal yang berkaitan dengan kehidupan nyata . erbentuk fisi. yang berada di sekitar manusia. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko. Pertimbangan peneliti memilih lokasi tersebut sebagai tempat penelitian karena penelitian yang sama belum pernah dilakukan di daerah in, dapat menjangkau lokasi penelitian dan mengakses data dengan mudah dan berdasarkan asumsi peneliti di lokasi ini banyak terdapat badan amil zakat fitrah yang kurang sesuai dengan data warga kurang mampu dalam melakukan praktek zakat fitrah sesuai dengan tema yang peneliti angkat. Populasi Dan Sampel Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA) Vol. No. 1 Maret 2024 Analisis Penyaluran Zakat Fitrah Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Lek. Irmas Suryani. Saprida. Waldi Nopriansyah Menurut Sugiyono Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk mempelajari dan kemudian ditarik kesimpulan. Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh amil zakat dari LAZ (Lembaga Amil Zaka. di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko. Dan Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi bila populasi besar maka penelitian dapat mengunakan sampel yang diambil dari populasi seperti ada mustahik 10 orang muzzaki 15 orang. PEMBAHASAN Masjid Al-Muhajurin didirikan oleh pemerintah desa setempat untuk sholat berjamaAoah di desa bukit pangkuasan kecamatan Batang Hari Leko serta untuk pengajian Ibu-Ibu dan meningkatkan kebersamaan antar masyarakat, di karenakan Masjid AlMuhajirin menjadi satu-satunya Masjid di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib di bayarkan oleh setiap orang yang beragama Islam yang mampu dan dilakukan pada bulan ramadhan hingga menjelang Sholat Idul Fitri. Islam telah memberikan kententuan pembagian zakat kepada delapan golongan asnaf artinya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah yang telah dipilih langsung oleh Allah SWT melalui firman Allah. Penyaluran zakat fitrah di masjid Al-Muhajirin hanya didistribusikan kepada masyarakat sekitar atau yang paling di utamakan yang ada dalam satu lingkungan terdekat saja. kebanyakan jamaAoah masjid membayar zakat fitrah dimulai pada pertengahan ramadhan dan sebagian besar membayar dengan beras karena sebagian besar jamaah bekerja sebagai petani. Sesuai kesepakatan dan musyawarah antar panitia dan sesepuh masjid mengenai golongan yang berhak menerima zakat yang paling di utamakan yaitu fakir dan miskin, karena memang golongan tersebut masih banyak ada dilingkup lingkungan desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko. Panitia zakat memberikan zakat fitrah secara merata dengan jumlah yang sama antar golongan penerimanya dan tidak membedakan satu sama lain antar golongan penerimanya, namun dalam penyalurannya dengan cara merata atau menyamaratakan yang justru perbuatan itu dapat mengurangi hak para mustahik yang membutuhkannya. Tidak menjadikan satu kententuan untuk menyamaratakan kadar dan bagian zakat yang sama pada setiap golongan. Namun semua itu harus kita lihat dari ketentuan berdasarkan jumlah dan kebutuhannya dari masing-masing golongan, pasti salah satu golongan yang sangat membutuhkannya, maka dari itu sebelum mendistribusikan alangkah baiknya kita harus melihat latar belakang kesehararian penerima zakat agar ketika mendistribusian tepat pada sasaran. Dalam pandangan Yusuf al-Qardhawi, kedalam golongan tersebut terbagi ke dalam dua golongan besar, yaitu : Pertama, mereka yang mendapatkan bagian dari zakat karena membutuhkannya. Mereka mendapatkannya sesuai dengan kebutuhannya, yaitu : fakir, miskin, untuk memerdekakan hamba sahaya, dan ibnu sabil . rang yang dalam perjalana. Kedua, mereka yang mendapat bagian dengan pertimbangan jasa dan manfaat, yaitu: pengumpul zakat, muallaf, orang yang berutang, dan mereka yang berjuang di jalan Allah. Jika seseorang tidak membutuhkan dan tidak pula ada manfaat pemberian zakat kepadanya, maka ia tidak berhak mendapatkan bagian zakat tersebut . Penyaluran zakat fitrah yang terjadi dilapangan panitia mendistribusikan secara merata antara 4 golongan tersebut dengan jumlah yang sama, karena untuk mengantisipasi kecemburuan sosial antar penerima. Salah satu bentuk distribusi yang baik adalah adanya keadilan yang merata di antara semua golongan yang telah ditetapkan Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA) Vol. No. 1 Maret 2024 engaruh Citra Merek Dan Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Daviena Skincare (Studi Kasus Daviena Skincare Store Palembang ) Bella Rahmaniah. Amir Salim,Saprida Allah sebagai penerima zakat, serta keadilan bagi setiap individu dalam setiap kelompok penerima zakat. Yang dimaksud adil di sini bukan berarti sama besarnya atau besarnya dalam pembagian zakat pada masing-masing kelompok penerima, atau pada setiap Menurut Imam SyafiAoi yang dimaksud adil disini adalah dengan menjaga kepentingan masing-masing penerima zakat dan juga maslahah bagi dunia Islam adalah Diperbolehkan untuk memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat saja, apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penangan secara khusus. Sebagaimana pendistribusian zakat kepada delapan golongan penerima zakat tidak selamanya harus sama kadarnya diantara individu yang Namun diperbolehkan untuk melebihkan bagian kepada beberapa individu sesuai dengan kebutuhannya, karena sesungguhnya kebutuhan yang ada pada setiap individu berbeda satu dengan yang lainnya Padahal jika kita memperhatikan dari pendapat Yusuf Al-Qardhawi dalam pembagian yang adil saling menjaga kepentingan dari individu sesuai dari kebutuhan masing masing. Untuk batas pemberian menurut pandangan yusuf al-qardhawi untuk fakir dan miskin itu diberi zakat secukupnya, dan tidak ditentukan menurut besarnya harta zakat yang di peroleh. Jadi Yusuf Al-Qardhawi sepakat mengenai pendistribusian bagi fakir,miskin boleh dilebihkan karena melihat dari segi kesehariannya si penerima Tidak ada suatu ketentuan yang dipastikan, tapi akan berbeda-beda untuk tiap orang sesuai dengan keadaan mereka. Selain itu, pemerataan zakat fitrah juga dapat mengurangi hak-hak fakir miskin karena dengan cara ini yang tidak harus didahulukan akan menjadi kurang diprioritaskan kepada fakir miskin di lingkungan masjid AlMuhajirin. Tujuannya untuk memberikan kecukupan kepada kelompok yang diprioritaskan agar tidak kelaparan dan tidak mengemis. Keadilan harus ditegakkan, kecemburuan dalam syariat tidak dapat dibenarkan, bahwa zakat fitrah yang dilakukan secara merata dipengaruhi oleh faktor perubahan sosial dan perubahan norma sosial masyarakat yang meliputi perubahan pola perilaku dan perubahan nilai sosial. dalam masyarakat (Hamzani, et. al, 2. Dengan demikian penyaluran zakat fitrah secara merata dengan jumlah yang sama setiap golongan asnafnya yang dilakukan di Masjid Al-Muhajirin jika ditinjau dari konsep keadilan distributif tidak Karena dalam pendistribusian zakat fitrah yang merata tersebut dapat mengurangi hak para mustahiq terutama fakir miskin. Adapun beberapa Penyebab Kesalahan dalam Penyaluran Zakat Fitrah di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko Yaitu : Pengetahuan Pengetahuan merupakan hal yang sangat mempengaruhi seseorang untuk melakukan atau mengerjakan sesuatu. Minimnya pengetahuan tentang zakat fitrah yang dilakukan panitia zakat fitrah di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko juga berpengaruh terhadap kesalahan pembagian zakat fitrah. Seperti contohnya belum bisa menentukan siapa yang berhak dan siapa yang belum berhak. Pendidikan Latar belakang pendidikan juga mempengaruhi seseorang dalam memahami hukum-hukum zakat sehingga meyebabkan kesalahan dalam penyaluran Zakat. Seperti halnya panitia zakat fitrah di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko yang rata-rata hanya menempuh pendidikan sekolah dasar. Dalam artian panitia zakat di Desa Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA) Vol. No. 1 Maret 2024 Analisis Penyaluran Zakat Fitrah Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Lek. Irmas Suryani. Saprida. Waldi Nopriansyah Bukit Pangkuasan kurang memiliki ilmu pengetahuan seputar zakat fitrah dikarenakan hal tersebut. Kesadaran Moral Zakat adalah salah satu rukun Islam yang berdimensi keadilan sosial kemasyarakatan bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam. Zakat merupakan suatu tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan yang miskin. Kesadaran moral dalam masyarakat Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko masih kurang karena banyak yang mampu ekonomi dan memiliki penghasilan tetapi masih menginginkan Zakat Fitrah. Lingkungan Lingkungan merupakan salah satu penyebab dari keberhasilan dalam melaksanakan suatu kegiatan tetapi juga dapat menyebabkan suatu kegagalan dalam Di lingkungan Desa Bukit Pangkuasan masyarakat tidak terlalu peduli dengan kegiatan yang ada di masjid tidak mengingatkan dan tidak saling mendukung sehingga semua mutlak hanya menerima hasil. Terkait model penyaluran zakat fitrah di masjid Al-Muhajirin oleh panitia menggunakan model pembagian yang menyamaratakan setiap golongan individunya antara fakir, miskin, fisabilillah dan amil zakat, tidak ada pengecualian tersendiri. Karena pada saat ini pengurus masjid Al-Muhajirin merupakan orang-orang yang sudah berumur serta kurangnya pemahaman yang ada, mereka hanya menggunakan perkiraan saja yang sudah di lakukan terdahulu dan meneruskannya. Padahal ada 8 golongan/asnaf . akir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, ibnu sabi. Akan tetapi, menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Karena menurut Yusuf Al-Qardhawi mengenai pendistribusian bagi fakir, miskin boleh dilebihkan karena melihat dari segi Padahal banyak anak muda yang mampu dan paham tentang zakat tidak pernah dilibatkan hanya karena umur yang jauh lebih muda. Seharusnya anak muda diikutsertakan dan andil dalam setiap kegiatan Masjid Al-Muhajirin. Kedepannya saya mencoba untuk membentuk Remaja Masjid Al-Muhajirin dengan izin dari kepala desa dan juga meminta persetujuan untuk mengevaluasi dengan mendatangkan seseorang yang paham dengan bidang tersebut. SIMPULAN Praktek penyaluran zakat fitrah di Masjid Al-Muhajirin di distribusikan secara merata dengan jumlah yang sama setiap golongannya, pendistribusian zakat fitrah di Masjid Al-Muhajirin di Desa Bukit Pangkuasan belum sesuai dengan syariat Islam dan teori distribusi menurut Yusuf Al-Qardhawi. Dalam pendistribusianya panitia zakat memberikan zakat fitrah secara merata dengan jumlah yang sama, dan tidak melihat kebutuhan dari masing-masing penerima zakat serta dibagi rata kepada masyarakat dengan alasan rasa toleransi antara sesama umat agama Islam. Adanya pengaturan dari ketua RT yang bertugas mendata mustahik . enerima zaka. tidak sesuai dengan ketentuan aturan Islam seperti keluarga mampu secara finansial dan juga memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki hutang, tetapi tetap mendapat bagian zakat. Faktor-faktor penyebab kesalahan dalam penyaluran zakat fitrah di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko : Pertama, minimnya pengetahuan panitia terhadap pengetahuan zakat fitrah. Kedua, latar belakang pendidikan yang dimiliki Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA) Vol. No. 1 Maret 2024 engaruh Citra Merek Dan Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Daviena Skincare (Studi Kasus Daviena Skincare Store Palembang ) Bella Rahmaniah. Amir Salim,Saprida panitia belum memadai dalam memahami hukum-hukum zakat. Ketiga, kesadaran moral panitia dalam masyarakat masih kurang. Dan Keempat, lingkungan Desa Bukit Pangkuasan yang tidak terlalu peduli dengan kegiatan yang ada di Masjid tidak mengingatkan dan tidak saling mendukung sehingga semua hanya menerima hasil. SARAN Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah peneliti lakukan di Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko, maka dapat diberikan saran-saran yang diharapkan dapat memperbaiki ataupun menyempurnakan analisis penyaluran zakat fitrah dalam perspektif isalam (Studi Kasus Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Lek. , saran-saran terebut antara lain sebagai berikut : Seharusnya dalam pembentukan panitia zakat . harusnya dipilih dari orang yang mengetahui hukum-hukum tentang zakat fitrah agar dalam menentukan dan memilih mustahiq dan dalam pendistribusiannya tepat sasaran. Penyaluran zakat fitrah harus diprioritaskan golongan fakir miskin dan terlebih dahulu harus melihat dari latar belakang yang berhak menerima zakat tersebut, karena setiap golongan penerima memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Panitia zakat harus ikut adil dalam menentukan amil dan segala mengenai pengelolaan zakat fitrah, dan memberikan sosialisasi mengenai pemahaman penyaluran zakat fitrah kepada seluruh elemen masyarakat Desa Bukit Pangkuasan. DAFTAR PUSTAKA