IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors 1 Togi Gultom 2 Gunawan Nachrawi Affiliation IBLAM School Of Law Email togigultom@gmail. n@iblam. Date Published 11 February 2026 DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. Implementasi Asas Actor Sequitur Forum Domicilii dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Mengenai Kompetensi Relatif (Studi Kasus Putusan Nomor 443/Pdt. G/2024/Pn Tn. Abstract In divorce practice, it is common to find cases where spouses, despite being legally bound in marriage, live apart and reside in different jurisdictions when a lawsuit is filed. This occurred in divorce case Number 443/Pdt. G/2024/PN. TNG, which involved the application of the actor sequitur forum domicilii principle under Article 118 paragraph . HIR and Article 142 paragraph . RBg. This principle dictates that the plaintiff must file the case in the court that has jurisdiction based on the partyAos domicile. This study examines the Interim Decision of the Tangerang District Court and compares it with the interim decision in divorce case Number 100/Pdt. G/2023/PN. Cbi. The findings show that the Panel of Judges in case Number 443/Pdt. G/2024/PN. TNG did not consistently apply the actor sequitur forum domicilii principle, causing uncertainty about the competent court. Therefore, it is recommended that objections regarding relative competence be written in a separate interim decision, not just stated in the trial. This will ensure a more transparent, fair, and legally compliant process. Keywords: integration of international law, indonesian national legal system, ratification, incorporation, transformation Abstrak Dalam praktik perceraian, sering ditemui pasangan yang meskipun sah secara hukum masih terikat dalam perkawinan, namun sudah hidup terpisah dan berdomisili di wilayah hukum berbeda saat gugatan diajukan. Hal ini terjadi dalam Nomor 443/Pdt. G/2024/PN. TNG, melibatkan penerapan asas actor sequitur forum domicilii sesuai Pasal 118 ayat . HIR dan Pasal 142 ayat . RBg. Asas ini mengatur bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus melakukannya di pengadilan yang berwenang berdasarkan domisili pihak tersebut. Penelitian ini menguji Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang terhadap peraturan yang berlaku dan membandingkannya dengan putusan sela perkara perceraian Nomor 100/Pdt. G/2023/PN. Cbi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 443/Pdt. G/2024/PN. TNG tidak konsisten dalam menerapkan asas actor sequitur forum domicilii, yang mengakibatkan ketidakjelasan mengenai pengadilan yang berwenang. Untuk itu, disarankan agar penolakan eksepsi mengenai kompetensi relatif dituangkan dalam putusan sela secara tertulis, bukan hanya diucapkan di persidangan. Hal ini penting agar proses pemeriksaan perkara lebih transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata kunci: integrasi hukum internasional, sistem hukum nasional indonesia, ratifikasi, inkorporasi, transformasi Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum sehingga oleh karenanya segala tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan ketertiban serta keadilan harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada kekuasaan semata. Hal ini secara tegas disebutkan pada pasal 1 ayat . UUD 1945. Dalam menjalankan aktivitasnya, individu sebagai insan sosial senantiasa melakukan interaksi dengan sesama individu lainnya. Saat berinteraksi tersebut, tidak jarang muncul perselisihan atau sengketa karena adanya individu yang menganggap bahwa hak dan kepentingan hukumnya telah dilanggar oleh individu lainnya. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai lembaga peradilan apa dan dimana yang berkompeten untuk mengadili sengketa diantara para pihak tersebut. Apabila seseorang merasa hak dan kepentingan hukumnya dilanggar oleh orang lain, maka ia diperbolehkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya melalui lembaga peradilan yang berkompeten untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan atas suatu sengketa antara individu yang satu dengan individu lainnya atau antar individu dengan badan hukum atau sebaliknya. Pengadilan sebagai lembaga resmi dan sah telah diberikan kewenangan oleh negara untuk menjalankan fungsi tersebut, sehingga perbuatan sewenang-wenang dengan cara Aumain hakim sendiriAy tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan tidak dibenarkan kerangka negara hukum. Setiap individu atau badan hukum yang menganggap telah terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan hukumnya serta telah menimbulkan kerugian pada dirinya akibat pelanggaraan tersebut maka ia dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan tertentu sesuai dengan kewenangan absolut dan kewenangan relatif lembaga peradilan. Apabila sengketa perdata tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau cara kekeluargaan, maka para pihak tidak dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang dan undang-undang . Dalam mempertahankan atau menuntut haknya, setiap orang wajib mengikuti prosedur hukum dengan mengajukan perkaranya ke lembaga pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan kompetensi atau kewenangan mengadili, ada 2 jenis kewenangan yang lazim yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Kompetensi absolut adalah kewenangan atau kekuasaan pengadilan yang berkaitan dengan jenis sengketa yang dapat diadilinya. Oleh karena di Indonesia ada empat lingkungan peradilan maka ruang lingkup dari kompetensi absolut adalah mengenai penentuan pengadilan mana dari antaranya (Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama. Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negar. yang berwenang mengadili sengketa tertentu. (Retnowulan Sutantio. Iskandar Oeripkartawinata, 2. Ketentuan dalam hukum acara perdata memang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai kewenangan absolut. Meskipun demikian, ketentuan dalam Pasal 134 HIR. Pasal 160 RBg, dan Pasal 132 Rv merupakan dasar bagi hakim, berdasarkan kewenangan IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. jabatannya, untuk menyatakan bahwa perkara pokok yang diajukan tidak termasuk dalam kewenangannya, sekalipun tidak diajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut oleh para Berbeda halnya dengan kewenangan absolut yang ruang lingkupnya mengenai kewenangan berdasarkan jenis perkara maka kewenangan relatif lebih fokus kepada kewenangan mengadili berdasarkan wilayah pengadilan tertentu. Oleh karena itu, kewenangan relatif merupakan ketentuan-ketentuan mengenai pengadilan di wilayah mana yang berwenang atau yang harus dituju dalam mengajukan suatu gugatan. (Retnowulan Sutantio. Iskandar Oeripkartawinata, 2. Ketentuan mengenai kompetensi relatif khususnya dalam hukum acara perdata diatur pada Pasal 118 HIR. Pasal 142 RBg, dan Pasal 99 Rv, yang pada pokoknya adalah: Gugatan ditujukan kepada pengadilan diwilayah tempat tinggal tergugat dan apabila tempat tinggal tersebut tidak diketahui, gugatan diajukan ke pengadilan pada wilayah hukum kediaman Tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu maka penggugat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang jurisdiksinya meliputi wilayah hukum salah satu Tergugat. Pengecualian terhadap pilihan ini (Hak Ops. terjadi apabila para Tergugat memiliki posisi yang berbeda, yaitu sebagai Debitur dan Penjamin, sehingga gugatannya wajib ke pengadilan yang berwenang pada tempat tinggal Debitur Pokok atau salah satu Debitur Pokok. Dalam keadaan di mana domisili dan tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka Penggugat diperkenankan untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berwenang berdasarkan tempat tinggal Penggugat atau salah satu dari Penggugat. Jika sebelumnya telah ditetapkan pilihan domisili melalui suatu akta, maka Penggugat berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang berdasarkan wilayah hukum domisili yang telah disepakati. Gugatan yang menyangkut objek berupa benda tetap ditujukan kepada pengadilan yang berwenang berdasarkan lokasi benda tetap tersebut. Jika objek gugatan berupa benda tetap tersebut berada pada beberapa wilayah hukum yang berbeda. Penggugat berhak menentukan tempat gugatan diajukan, sepanjang berada dalam wilayah hukum salah satu benda tetap dimaksud. Ketentuan mengenai tempat tinggal Tergugat dapat ditemukan dalam Bab i Buku Kesatu KUHPerdata, yang memuat beberapa pengaturan penting sebagai berikut: Menurut Pasal 17 KUHPerdata, domisili seseorang ditentukan berdasarkan tempat yang dijadikan pusat kediamannya, dan apabila pusat kediaman tersebut tidak dapat ditentukan, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dipandang sebagai tempat Menurut Pasal 18 KUHPerdata, perubahan tempat tinggal terjadi apabila seseorang secara nyata berpindah ke rumah lain dengan maksud menjadikan lokasi tersebut sebagai pusat kediamannya. Adapun mengenai AuniatAy ini harus dibuktikan melalui tindakan nyata, yakni pemberitahuan kepada Kepala Pemerintahan di wilayah asal maupun tujuan pindah. Jika pemberitahuan tidak dilakukan, maka bukti mengenai adanya niat tersebut dapat disimpulkan dari keadaan yang ada (Pasal 19 KUHPerdat. IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Pasal 20 KUHPerdata menentukan bahwa individu yang melaksanakan dinas umum dianggap bertempat tinggal di wilayah dimana dinas tersebut dijalankan. Pasal 21 KUHPerdata menetapkan bahwa anak atau individu yang berada di bawah pengampuan dianggap bertempat tinggal pada orang tua, wali, atau pengampu. Pasal 22 KUHPerdata menetapkan bahwa buruh yang tinggal dirumah majikannya dianggap bertempat tinggal di tempat tersebut. Dalam sejumlah perkara perceraian, walaupun pasangan suami dan istri masih terikat oleh perkawinan yang sah secara hukum namun kerap sekali terjadi bahwa pasangan suami isteri tersebut ternyata telah tinggal terpisah pada kedudukan hukum yang berbeda pada saat dan atau sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Keadaan dimana pasangan suami istri tinggal secara terpisah akibat percekcokan . dan ketidakmampuan untuk memperbaiki hubungan merupakan salah satu alasan yang kerap dikemukakan dalam gugatan perceraian. "Pisah meja dan tempat tidur" yang dalam konteks hukum perkawinan disebut dengan istilah AuScheiding van tafel en bedAy memang sudah tidak berlaku namun kenyataannya masih sering terjadi pada banyak perkara perceraian. Pasal 66 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa, semua ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan dan diatur dalam peraturan terdahulu, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen. Peraturan Perkawinan Campuran, serta ketentuan-ketentuan lainnya, dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berdasarkan prinsip kompetensi absolut, yang menentukan kewenangan pengadilan menurut jenis dan pokok sengketa, maka pengajuan perkara perceraian hanya dapat dilakukan pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, tergantung agama para pihak. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa perceraian antara suami istri yang bukan Islam. Sengketa perceraian atas suami istri yang beragama Islam merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadilinya. Penelitian ini dibatasi pada analisis perkara perceraian di Pengadilan Negeri saja. Penelitian ini menitikberatkan pada kajian mengenai kompetensi relatif, khususnya yang berkaitan dengan penerapan prinsip actor sequitur forum domicilii dalam konteks sengketa perceraian berdasarkan ketentuan dalam HIR dan RBg. Penekanan penelitian adalah bagaimana asas tersebut dijalankan dalam praktik peradilan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam HIR dan RBg. Sehingga dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewenangan pengadilan berdasarkan lokasi domisili pihak yang bersengketa. Berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat . HIR dan Pasal 142 ayat . RBg, setiap gugatan perdata pada tingkat pertama seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat, melalui surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Namun, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, gugatan dapat diajukan di tempat tinggal Ketentuan ini menegaskan penerapan asas actor sequitur forum domicilii, yang memberikan kepastian mengenai pengadilan yang berwenang memeriksa suatu perkara. Prinsip ini tidak hanya memastikan keteraturan prosedur perdata, tetapi juga menjamin hak para pihak agar perkara dapat diadili pada forum yang tepat. (Soesilo, 1. IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Apabila salah satu dari pasangan suami atau istri yang bukan beragama Islam bermaksud akan mengajukan gugatan perceraian sementara keduanya telah berada di wilayah hukum yang berbeda, maka muncul permasalahan terkait penentuan Pengadilan Negeri yang berwenang menerima gugatan. Hal serupa terjadi pada perkara perceraian yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara 443/Pdt G/2024/PN. TNG pada Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam Surat Kuasa maupun Surat Gugatan, penggugat yang merupakan seorang istri mencantumkan alamat kedudukannya secara benar, sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga, yaitu di Jalan Karet Pasar Baru Timur V. Kecamatan Tanah Abang - Jakarta Pusat. Gugatan perceraian tersebut diajukan oleh pihak penggugat . terhadap tergugat . melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan data resmi, tergugat tercatat berdomisili di Jalan Karet Pasar Baru Timur V. Kecamatan Tanah Abang Ae Kota Administratif Jakarta Pusat, sebagaimana tercantum pada KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kota Administrasi Jakarta Pusat, serta dalam KK Nomor 3171070406151001 yang diterbitkan oleh Sudin DUKCAPIL Kota Administratif Jakarta Pusat c/q Kepala Sektor. Setelah mediasi dinyatakan tidak berhasil, proses pemeriksaan perkara diteruskan oleh Majelis Hakim. Setelah pembacaan gugatan selesai. Tergugat melalui kuasa hukumnya, yakni peneliti sendiri, mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif pengadilan. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian terdahulu, regulasi tentang pengajuan gugatan perdata secara tegas diatur dalam Pasal 118 ayat . HIR. Pada prinsipnya pasal tersebut menentukan bahwa gugatan harus dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah tempat tinggal tergugat. Ketentuan ini merupakan dasar penerapan asas actor sequitur forum domicilii, yaitu prinsip yang menghendaki agar pihak yang mengajukan gugatan mengikuti forum hukum tempat tinggal pihak yang digugat. Tujuan dari pengaturan tersebut adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antar pengadilan. Serupa dengan ketentuan diatas, juga ditegaskan dalam Pasal 20 ayat . Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa gugatan perceraian harus diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Dengan demikian, baik ketentuan dalam HIR maupun peraturan pelaksana undang-undang perkawinan sama-sama menempatkan domisili tergugat sebagai dasar utama dalam menentukan pengadilan yang berwenang menerima dan memeriksa gugatan Bertitik tolak dari kedua ketentuan diatas maka dapat dipahami bahwa penentuan kompetensi relatif dalam perkara perceraian tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga memiliki fungsi substantif dalam menjamin keteraturan penyelenggaraan peradilan. Penempatan domisili tergugat sebagai dasar kewenangan pengadilan dimaksudkan untuk melindungi hak para pihak, sekaligus memastikan bahwa proses pemeriksaan perkara dilakukan oleh pengadilan yang secara hukum dan geografis memiliki yurisdiksi yang Berdasarkan ketentuan diatas, oleh karena Penggugat mengajukan gugatan perceraian kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang padahal Tergugat berdomisili di Kota IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Administrasi Jakarta Pusat, maka hal ini telah melampaui kewenangan relatif pengadilan (Actor Sequitur Forum Domicili. dan seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima . iet ontvankelijk verklaar. Meskipun demikian. Majelis Hakim dalam putusan interlocutoir menyatakan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat walaupun pada tahap tersebut Penggugat tidak mengajukan satu pun alat bukti permulaan. Dokumen atau bukti sah yang dijadikan rujukan untuk menentukan tempat tinggal Tergugat adalah akta atau dokumen. Akta atau dokumen tersebut yang terpenting adalah: KTP. Kartu Keluarga. NPWP (M. Yahya Harahap, 2. Berkaitan dengan pembuktian domisili. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menjelaskan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti autentik lainnya. Pengakuan terhadap kekuatan hukum dokumen kependudukan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan dokumen tersebut sebagai instrumen penting dalam menjamin kepastian domisili seseorang, bukan semata-mata mengenai aspek administratif saja. Menurut Prof. Dr. Sri Soedewi. , tempat tinggal merupakan lokasi yang dianggap sebagai tempat seseorang hadir untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajibannya, meskipun secara nyata ia tidak berada di situ. (Rustan Darwis . , 2. Oleh karena itu, domisili seseorang ditentukan dari alamat yang tercantum pada dokumen resmi seperti KTP. KK. NPWP, atau SIM, yang dikeluarkan oleh petugas atau instansi terkait yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Dalam perkara perceraian pasangan suami-istri lainnya yang memiliki posisi kasus serupa, terdaftar dengan Nomor Register Perkara 100/Pdt G/2023/PN Cbi pada Pengadilan Negeri Cibinong, peneliti selaku kuasa hukum pada perkara tersebut mengajukan eksepsi dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. Akhirnya, dalam amar putusan sela. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terkait kompetensi relatif Tergugat dengan pertimbangan bahwa secara relatif Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang untuk memeriksa gugatan perceraian tersebut. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahannya ialah bagaimana penerapan asas Auactor sequitur forum domiciliiAy pada perkara perceraian atas pasangan suami istri yang telah tinggal terpisah pada wilayah hukum yang berbeda. Disamping itu, apakah Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang dalam Perkara No. 443/Pdt. G/2024/PN. TNG telah mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi Tergugat. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada analisis kepustakaan. Pendekatan tersebut dilakukan melalui penelaahan mendalam terhadap berbagai dokumen hukum, regulasi, serta literatur terkait yang relevan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan studi dokumen yang mengintegrasikan berbagai sumber bahan hukum primer dan IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Sumber-sumber tersebut meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen kontraktual, serta literatur yang memuat teori dan pendapat ahli sebagai kerangka analisis. Metode ini kerap disebut sebagai penelitian hukum doktrinal, penelitian kepustakaan, atau analisis atas dokumen. (Bambang Waluyo, 1. Riset ini diklasifikasikan sebagai penelitian hukum doktrinal mengingat fokus kajiannya yang eksklusif pada norma- norma tertulis dan instrumen hukum formal. Di sisi lain, penggunaan terminologi penelitian kepustakaan atau studi dokumen didasarkan pada metodologi pengumpulan data yang menitikberatkan pada perolehan data sekunder melalui penelaahan literatur secara komprehensif. (Muhaimin, 2. Menurut pandangan Johnny Ibrahim, terdapat tujuh spektrum pendekatan yang dapat diterapkan dalam kerangka riset hukum normatif. Pendekatan- pendekatan tersebut mencakup analisis terhadap: peraturan perundang-undangan, kerangka konseptual, metode analitis, perbandingan hukum, perspektif historis, landasan filosofis, serta pendekatan yang berbasis pada studi kasus aktual. (Johny Ibrahim, 2. Dalam penelitian ini, peneliti juga menggunakan pendekatan perbandingan atau comparative approach dengan membandingkan Putusan Sela dalam dua perkara perceraian, yaitu perkara yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Tangerang dibawah Register Perkara No. 443/Pdt G/2024/PN TNG dan perkara di Pengadilan Negeri Cibinong dibawah Register Perkara No. 100/Pdt G/2023/PN Cbi. Kedua kasus memiliki posisi hukum yang hampir serupa, namun Putusan Sela yang dijatuhkan berbeda. Peneliti bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat dalam kedua perkara tersebut. Melalui kerangka penelitian hukum normatif, studi ini akan membedah Putusan Sela dari Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register 443/Pdt. G/2024/PN. TNG berdasarkan instrumen regulasi yang relevan. Analisis tersebut kemudian dikomparasikan dengan Putusan Sela Pengadilan Negeri Cibinong (No. 100/Pdt. G/2023/PN. Cb. guna menggali penalaran hukum . atio decidend. yang melandasi pertimbangan hakim dalam kedua perkara tersebut. Riset ini merupakan termasuk penelitian evaluatif yang menitikberatkan pada penilaian efektivitas penegakan hukum terkait kompetensi relatif. Melalui analisis terhadap putusan sela di pengadilan negeri akan dievaluasi penerapan hukum positif yang mengatur batas kewenangan mengadili antar wilayah pengadilan. Dalam konteks ini, peneliti mengevaluasi apakah Putusan Sela pada Pengadilan Negeri Tangerang No. 443/Pdt. G/2024/PN. TNG telah sesuai dengan ketentuan hukum mengenai kompetensi Riset ini menggunakan data sekunder sebagai basis informasi utama, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, hingga bahan hukum tersier. Penggunaan ketiga kategori bahan hukum ini bertujuan untuk membangun argumentasi hukum yang komprehensif dan Primer: Bahan hukum primer didefinisikan sebagai sekumpulan norma hukum yang diundangkan oleh lembaga negara berwenang dan memiliki kekuatan memaksa melalui instrumen aparat penegak hukum. Bahan hukum primer ini mencakup hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi (UUD NRI 1. Undang-Undang, hingga produk hukum yang dibuat oleh seperti Peraturan IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Pemerintah. Keputusan Presiden, serta Keputusan Menteri. (Soetandyo Wignjosubroto, 2. Sekunder: Bahan hukum sekunder mencakup seluruh informasi sistem hukum dalam suatu negara, baik yang merepresentasikan norma hukum positif yang tengah berlaku maupun hukum masa lampau yang sudah tidak memiliki daya laku. Sumber-sumber ini berfungsi sebagai instrumen penjelasan guna mendalami substansi hukum secara Walaupun bukan hukum positif, bahan ini tetap penting sebagai referensi akademik. Sumbernya dapat berupa buku, jurnal, laporan penelitian dan dokumen lain yang mendukung studi hukum. Tersier: Bahan hukum tersier mencakup segala informasi yang berkaitan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan ini biasanya berupa sumber referensi tambahan seperti kamus hukum, ensiklopedia, artikel majalah, koran dan publikasi lain yang relevan. Fungsinya adalah memberikan konteks, penjelasan, atau ilustrasi yang mendukung pemahaman terhadap hukum secara lebih luas. Penelitian ini menerapkan teknik analisis data secara kualitatif, di mana bahan hukum yang diperoleh akan diuraikan dan dianalisis secara mendalam untuk menarik kesimpulan yang bersifat deskriptif. Data penelitian yang telah disusun secara sistematis selanjutnya diolah secara kualitatif. Proses analisis ini berfungsi untuk memberikan kejelasan serta pemahaman yang utuh mengenai kompleksitas permasalahan yang dikaji. Pendekatan ini diterapkan guna menggambarkan secara rinci penerapan ketetentuan yang mengatur kompetensi relatif dalam putusan sela pada perkara perceraian dimana tergugat dan penggugat tinggal terpisah di wilayah hukum yang berbeda. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan asas Auactor sequitur forum domiciliiAy pada perkara perceraian atas pasangan suami isteri yang tinggal terpisah pada wilayah hukum yang berbeda. Meskipun pasangan suami istri masih hidup dalam satu rumah dan secara lahiriah tampak harmonis, namun dalam kenyataannya tidak sedikit di antara mereka yang telah kehilangan keterikatan emosional. Kondisi tersebut dikenal sebagai silent divorce atau cerai secara emosional, yang menunjukkan kecenderungan peningkatan seiring dengan kompleksitas dan tekanan kehidupan modern. (Detik. Silent Divorce, diakses pada tanggal 28 Desember 2025. Pukul 08:41 WIB) Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena Aubersama tapi terpisahAy semakin sering ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, baik pada kawasan perkotaan maupun di daerah. Fenomena ini menunjukkan adanya kondisi di mana pasangan suami istri tetap mempertahankan kebersamaan secara fisik dalam satu rumah, tetapi tidak terjalin lagi hubungan emosional yang harmonis. Mereka mungkin tetap menjalankan kegiatan bersama seperti makan, bekerja sama mengurus rumah, atau berbicara seperlunya, namun hubungan batin, perhatian, dan kasih sayang yang dulu ada kini mulai hilang. (Aina Salsabil Putra Ilyasha. AuCinta Membeku: Pasangan Serumah Terpisah Batin Menurut Hukum PerkawinanAy. Kampus Akademik Publisher Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa. Volume 3 Nomor 6. Desember 2. IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Sebelum sampai kepada putusan perceraian, salah satu pihak atau keduanya harus menjelaskan alasan yang menjadi penyebab perceraian dan harus dibuktikan didepan Merujuk kepada ketentuan pasal 39 UU Perkawinan, salah satu alasan perceraian adalah berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak ada kemungkinan bagi suami istri untuk dapat hidup rukun. Oleh karenanya perceraian bukanlah hal yang sangat mudah dilakukan akan tetapi harus dibuktikan dimuka persidangan setelah upaya perdamaian yang dilakukan oleh mediator tidak membuahkan hasil. Lebih terperinci. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa perceraian dapat dilakukan berdasarkan alasan atau beberapa alasan tertentu sebagai berikut: Perzinahan atau ketergantungan narkotika, alkohol, dan judi yang sulit dipulihkan. Meninggalkan pasangan setidaknya dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah atau sebab lain di luar kemampuannya. Pidana penjara selama lima tahun atau lebih pasca perkawinan. Tindakan kekerasan atau penganiayaan berat. Penyakit atau cacat yang menghalangi pemenuhan kewajiban suami-istri. Pertengkaran terus-menerus yang memutus harapan hidup rukun. Perselisihan antara suami dan istri sering terjadi sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan. Akibat dari percekcokan tersebut, tak jarang pula ditemukan bahwa pasangan suami istri tersebut telah tinggal terpisah. Dalam situasi dimana suami dan istri tinggal di wilayah hukum yang berbeda, penentuan pengadilan negeri yang memiliki kewenangan menjadi penting agar proses pemeriksaan dapat dilaksanakan secara sah. Suami isteri telah tinggal terpisah pada wilayah hukum yang berbeda antara lain dapat terjadi dengan kondisi sebagai berikut: Istri atau suami berpindah kewilayah hukum yang berbeda dengan wilayah hukum pasangannya sedangkan identitas domisili tidak berubah dan juga tidak diterbitkan surat keterangan domisili ditempat yang baru. Istri atau suami berpindah ke wilayah hukum yang berbeda dan telah terbit identitas domisili atau surat keterangan domisili ditempat yang baru. Implementasi asas actor sequitur forum domicilii merujuk pada ketentuan dalam Pasal 118 ayat . HIR dan Pasal 142 ayat . RBg, yang mewajibkan pengajuan gugatan perdata melalui surat permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri di yurisdiksi domisili Tergugat. Apabila keberadaan tempat tinggal Tergugat tidak dapat diidentifikasi, maka gugatan diarahkan pada lokasi kediaman Tergugat yang sebenarnya. Asas actor sequitur forum domicilii dalam perceraian diatur dalam Pasal 20 ayat . , yang menegaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri, atau kuasanya, kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat. Prof. DR. Sri Soedewi. , menyatakan bahwa domisili atau tempat tinggal dari seseorang adalah tempat dimana seseorang tersebut dianggap hadir untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajibannya, meskipun secara fisik ia tidak berada di sana (Rustan Darwis . , 2. Secara lebih tegas, tempat tinggal didefinisikan sebagai alamat yang tercantum pada dokumen kependudukan seperti KTP. KK. Kartu NPWP, atau SIM yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh instansi atau pejabat berwenang. IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Sementara itu, tempat kediaman sebenarnya atau tempat berdiam sebenarnya merupakan lokasi di mana seseorang benar-benar tinggal. Ketentuan ini diperlukan, terutama untuk mengantisipasi keberadaan ahli waris yang alamatnya tidak diketahui. (M. Yahya Harahap. Berkaitan dengan pembuktian domisili. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menjelaskan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti autentik lainnya. Wilayah hukum setiap pengadilan negeri terbatas pada kotamadya atau kabupaten tempat pengadilan tersebut berada. Tidak diperbolehkan melewati dari wilayah tersebut meskipun secara absolut pengadilan negeri memiliki kewenangan. Kompetensi absolut pengadilan negeri dibatasi oleh prinsip kewenangan relatif. Apabila pengadilan melampaui batas wilayah hukum yang ditentukan, maka pengadilan tersebut dianggap telah bertindak di luar kewenangannya . xceeding its powe. (M. Yahya Harahap, 2. Actor Sequitur forum domicilii dengan atau tanpa hak opsi tentu saja tidak dapat diterapkan pada perkara perceraian karena pada actor sequitur forum domicilii dengan hak opsi terdapat lebih dari satu tergugat sedangkan pada perkara perceraian hanya ada satu penggugat dan satu tergugat. Demikian juga halnya dengan actor sequitur forum domicilii tanpa hak opsi juga tidak dapat diterapkan pada perkara perceraian karena tidak adanya debitur principal dalam perkara perceraian. Perubahan tempat tinggal tergugat setelah dimulainya proses litigasi tidak memberikan implikasi yuridis terhadap keabsahan kompetensi relatif. Hal tersebut dikarenakan jika perubahan alamat memengaruhi kompetensi relatif maka tergugat berpotensi bertindak sewenang-wenang atau dengan itikad buruk lalu memindahkan domisilinya agar gugatan menjadi tidak dapat diterima karena bertentangan dengan asas actor sequitur forum domicilii. Oleh karena itu, kepastian hukum . egal certaint. dan perlindungan terhadap kepentingan hukum Penggugat harus tetap dijaga. Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa penerapan asas actor sequitur forum domicilii sangat bergantung pada tempat tinggal atau identitas domisili individu yang digugat. Pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara perceraian adalah yang yurisdiksinya mencakup domisili tergugat. Apabila domisili tergugat tidak diketahui maka pengecualian terhadap asas ini dapat diterapkan sehingga pengajuan gugatan dapat dilakukan pada pengadilan yang kewenangannya mencakup tempat tinggal tergugat yang sebenarnya. Dalam hal tempat tinggal tergugat yang sebenarnya juga tidak diketahui maka pengajuan gugatan dapat dilakukan di pengadilan yang yurisdiksinya mencakup domisili Penggugat. Analisis Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang pada Perkara No. 443/Pdt. G/2024/PN. TNG Dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi atau kewenangan mengadili, baik absolut maupun relatif, terlebih dahulu akan dijatuhkan putusan sela sebelum dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela akan berfungsi sebagai putusan akhir yang menutup pemeriksaan pokok perkara jika eksepsi dikabulkan. IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Sebaliknya, penolakan eksepsi berarti pemeriksaan substansi perkara akan dilanjutkan. Meskipun putusan sela penolakan eksepsi tersebut diucapkan dalam persidangan, namun putusan tersebut tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya dicatatkan dalam Berita Acara Persidangan sesuai Pasal 185 ayat . HIR dan Pasal 196 ayat . RBg. Oleh karenanya untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan dari putusan sela Perkara No. 443/Pdt. G/2024/PN. TNG telah mencerminkan kepastian hukum dan keadilan, baru dapat dilihat pada putusan akhir. Pasca kegagalan mediasi, tergugat menyampaikan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Kompetensi Relatif (Actor Sequitur Forum Re. Pasal 118 ayat . HIR menetapkan kewajiban bagi Penggugat untuk mendaftarkan gugatannya melalui Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Tergugat. AuGugatan perdata tingkat pertama wajib diajukan melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Tergugat. Apabila domisili hukum Tergugat tidak diketahui maka gugatan diajukan ke pengadilan yang yurisdiksinya meliputi tempat tinggal sebenarnya dari pihak Tergugat. Ay Pasal 20 ayat . PP No. 9 Tahun 1975 sejalan dengan ketentuan Pasal 118 ayat . HIR yang menentukan bahwa gugatan perceraian harus diajukan ke pengadilan di yurisdiksi tempat tinggal Tergugat. Guna menjamin gugatan yang didaftarkan penggugat tetap sesuai batas kewenangan relatif, maka pengajuan harus dilakukan di pengadilan negeri yang yurisdiksinya mencakup domisili tergugat Mengajukan gugatan ke pengadilan di luar domisili tergugat tidak sah dan dapat dianggap merugikan hak tergugat dalam membela diri. Meskipun setiap orang bebas mengajukan gugatan namun kepentingan hukum tergugat harus dijaga dengan memeriksa perkara di pengadilan negeri sesuai domisilinya. Bahwa tempat tinggal Tergugat berada di Kecamatan Tanah Abang - Kota Administratif Jakarta Pusat. Hal tersebut sesuai pula dengan Kartu Tanda Penduduk Tergugat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 08 Agustus 2012 dan Kartu Keluarga Tergugat Nomor 3171070406151001 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Kepala Suku Dinas DUKCAPIL Jakarta Pusat c/q Kepala Sektor. Mengingat Penggugat telah mengajukan gugatan perceraian ini pada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sedangkan tempat tinggal Tergugat adalah di Kota Administrasi Jakarta Pusat maka tentu saja Penggugat telah melanggar batas kompetensi relatif (Actor Sequitur Forum Domicili. Bahwa kehadiran Tergugat dan penunjukkan kuasa hukumnya pada persidangan a quo adalah untuk menjelaskan fakta hukum yang sebenarnya dan untuk membuktikan bahwa Pengajuan Gugatan Perceraian a quo telah melanggar batas kewenangan relatif. Bahwa sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 118 ayat . HIR jo. Pasal 20 ayat . PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, asas Actor Sequitur Forum Domicilii menjadi rujukan utama dalam penentuan kewenangan mengadili. IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. Penggugat diwajibkan untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat. Penetapan domisili didasarkan pada dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian autentik, seperti KTP. KK. NPWP. SIM, dan Anggaran Dasar Perseroan, sebagai bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahwa Kartu Tanda Penduduk Tergugat NIK : 3171072402910009 yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 08 Agustus KK Tergugat No. 3171070406151001 diterbitkan oleh Kepala Sudin DUKCAPIL Jakarta Pusat c/q Kepala Sektor pada tanggal 27 Juni 2024. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat No. 000 tertanggal 09 Januari 2012. Kartu Surat Izin Mengemudi C No. 1205-9102-001627 yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Kartu Surat Izin Mengemudi A No. 1205-9102-002832 yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. semuanya menunjukkan tempat Tinggal Tergugat yang sama yaitu Jl. Karet Ps Baru Timur V. RT/RW 009/011. Kel. Karet Tengsin. Kec. Tanah Abang - Jakarta Pusat. Bahwa Pasal 1 ayat . UU RI Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik. Bahwa Prof. DR. Sri Soedewi. , menekankan bahwa tempat tinggal seseorang bukan hanya soal keberadaan fisik, tetapi lokasi di mana hak dan kewajibannya diakui secara Oleh karena itu, domisili ditentukan berdasarkan alamat resmi pada KTP. KK. NPWP, atau SIM yang dikeluarkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan hukum. Bahwa Penggugat telah mencantumkan tempat tinggal Penggugat pada Surat Kuasa dan Surat Gugatan dengan benar dan sesuai dengan yang tertera pada KTP Penggugat NIK 7371095207900002 dan Kartu Keluarga Nomor 3171070406151001 yaitu di Jakarta Pusat. Namun demikian Penggugat tidak konsisten ketika mencantumkan tempat tinggal Tergugat dalam Surat Gugatan Penggugat pada perkara a quo. Sesuai dengan agenda persidangan mengenai pembuktian permulaan, maka tergugat mengajukan Daftar Bukti Permulaan dan Alat Bukti Permulaan sehubungan dengan kewenangan relatif sebagai berikut: T-01 berupa KTP Provinsi DKI Jakarta dengan NIK: 3171072402910009, atas nama : Tergugat, beralamat di Jl. Karet Ps Baru Timur V. Kecamatan Tanah Abang AeJakarta Pusat. T-02 berupa Kartu Keluarga No. Nama KK adalah Nama Tergugat, beralamat di Jl. Karet Ps Baru Timur V. Kecamatan Tanah Abang AeJakarta Pusat. T-03 berupa Nomor Pokok Wajib Pajak: 44. 000, atas nama : Tergugat, beralamat di Jl. Karet Ps Baru Timur V. Kecamatan Tanah Abang AeJakarta Pusat. T-04 berupa Surat Izin Mengemudi A 1205-9102-002832, atas nama : Tergugat, beralamat di Jl. Karet Ps Baru Timur V. Kecamatan Tanah Abang Ae Jakarta Pusat. T-05 berupa Surat Izin Mengemudi C 1205-9102-001627, atas nama : Tergugat, beralamat di Jl. Karet Ps Baru Timur V. Kecamatan Tanah Abang AeJakarta Pusat. IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. T-06 berupa KTP Provinsi DKI Jakarta dengan NIK: 7371095207900002, atas nama : Penggugat, beralamat di Jl. Karet Ps Baru Timur V. Kecamatan Tanah Abang AeJakarta Pusat. Penggugat sama sekali tidak mengajukan bukti permulaan untuk membantah eksepsi tergugat mengenai kompetensi relatif ataupun untuk meneguhkan dalil penggugat bahwa gugatan perceraian yang diajukan tidak melanggar kompetensi relatif. Dalam proses jawab jinawab di sidang Pengadilan Negeri, setiap pihak berhak mengemukakan fakta atau peristiwa hukum yang menjadi alasan dalam rangka meneguhkan hak keperdataannya maupun dalam rangka membantah hak keperdataan pihak lainnya. Fakta-fakta yang diajukan wajib disertai dengan bukti yang sah menurut hukum, sehingga tidak hanya berpijak pada pernyataan lisan atau pernyataan tertulis semata untuk memastikan kebenarannya. Dengan demikian, setiap peristiwa harus dibuktikan secara juridis (Riduan Syahrani, 2. Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio adalah suatu asas yang menyatakan bahwa hukum bukan hanya soal argumentasi, tetapi soal pembuktian yang terstruktur sehingga dengan demikian pembuktian bukanlah sekedar prosedur, melainkan penentu hasil akhir. Menyimpang dari ketentuan yang terkait dengan asas actor sequitur forum domicilii maupun hukum pembuktian. Mejelis Hakim Perkara No. 443/Pdt. G/2024/PN. TNG telah menjatuhkan putusan sela yang baru dapat dibaca setelah adanya putusan akhir. Berikut ini merupakan uraian pertimbangan hakim beserta amar putusan sela terkait perkara Menimbang bahwa setelah Tergugat menyampaikan eksepsi terkait kompetensi relatif dan jawaban atas gugatan, proses persidangan berlanjut dengan pengajuan alat bukti awal oleh Tergugat sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan. Selanjutnya. Penggugat mengajukan replik dan Tergugat mengajukan duplik, yang telah dicatat dalam berita acara Menimbang eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara relatif yang disampaikan oleh Tergugat. Majelis Hakim selanjutnya menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagaimana diuraikan dibawah ini: MENGADILI: Menolak eksepsi Tergugat . Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan agar pemeriksaan perkara ini dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir. Dalam pertimbangan pada putusan sela tersebut diatas, tidak ditemukan argumentasi atau ketentuan yang dijadikan dasar untuk menolak eksepsi tergugat mengenai kompetensi relatif. Apalagi dalam pembuktian permulaan, tergugat telah mengajukan 6 . bukti surat berupa identitas domisili tergugat dan penggugat yaitu. KTP. SIM. NPWP. Kartu Keluarga Tergugat dan Penggugat serta KTP Penggugat yang seluruhnya saling bersesuaian dan membuktikan bahwa tempat tinggal tergugat dan penggugat adalah Jakarta Pusat. Tempat tinggal tersebut juga diakui oleh Penggugat dalam surat kuasa dan surat gugatannya. Dengan bukti-bukti yang ada, terlihat bahwa putusan IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. sela majelis hakim secara yuridis telah menyimpang dari asas actor sequitur forum domicilii. Hal ini merupakan pengabaian terhadap ketentuan dalam Pasal 118 ayat . HIR jo. Pasal 142 ayat . RBg dan Pasal 20 ayat . PP No. 9 Tahun 1975 yang menjadi fondasi dalam menentukan yurisdiksi relatif dalam perkara perdata. Sebagai tambahan pula, penggugat tidak mengajukan satupun alat bukti untuk menolak atau membantah bukti awal maupun argumen yang diajukan oleh Tergugat terkait dengan Kompetensi Relatif tersebut namun Majelis Hakim menolak Eksepsi Tergugat tanpa menjelaskan pertimbangan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan Putusan Sela perkara perceraian yang terdaftar dengan Nomor 100/Pdt. G/2023/PN Cbi tanggal 15 Maret 2023 berikut ini: Menimbang, bahwa salah satu bukti yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menentukan tempat tinggal seseorang adalah KTP ataupun KK, maka dikarenakan adanya KTP dan KK yang merupakan salah satu dokumen kependudukan . okumen resm. yang memiliki kekuatan hukum sebagai sebagai alat bukti otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan sebagaimana dalam bukti T-1. T-2 yang diajukan oleh Tergugat telah mengacu pada satu alamat tertentu yaitu asrama Polri Kemayoran. Kecamatan Kemayoran - Kota Administratif Jakarta Pusat dan bukti T-3 yang setelah Majelis Hakim meneliti lebih lanjut, bukti T-3 dan P-1 merupakan bukti yang sama yang diperoleh dari gereja yang sama, namun T-3 merupakan data anggota keluarga yang termasuk dalam anggota jemaat HKBP yang baru dan mengacu Kembali pada alamat yang tertera dalam KTP dan Kartu Keluarga Tergugat. Menimbang, berdasarkan pertimbangan yuridis di atas. Majelis Hakim menilai bahwa keberatan Tergugat mengenai kewenangan mengadili patut untuk dikabulkan agar gugatan Penggugat seharusnya diajukan ditempat Tergugat tinggal senyatanya, yakni Pengadilan Negeri yang meliputi wilayah hukum alamat Tergugat. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan maka Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan tidak berwenang, secara relatif untuk memeriksa gugatan Penggugat aquo. Memperhatikan prinsip-prinsip yang termaktub dalam Pasal 136 dan Pasal 118 ayat . HIR. Pasal 20 ayat . PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, beserta instrumen hukum lainnya yang memiliki relevansi dengan pokok permasalahan tersebut. MENGADILI: Menerima eksepsi kewenangan mengadili relatif yang diajukan oleh Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong secara relatif tidak memiliki kompetensi dalam mengadili perkara aquo. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 588. 000,00 . ima ratus delapan puluh delapan ribu rupia. Kedua putusan diatas merupakan putusan perkara perceraian dimana peneliti merupakan kuasa hukum dari kedua tergugat, baik pada perkara Nomor 443/Pdt. G/2024/PN. TNG maupun pada perkara Nomor 100/Pdt. G/2023/PN Cbi. Kedua perkara tersebut memiliki karakteristik yang sama dalam pelanggaran kewenangan relatif, di mana Penggugat tidak mematuhi asas actor sequitur forum domicilii sesuai ketentuan Pasal 118 ayat . HIR. Pasal 142 ayat . RBg, dan Pasal 20 ayat . PP No. 9/1975. Pengabaian terhadap rujukan domisili Tergugat ini menjadi titik sentral dalam penentuan kompetensi mengadili pada kedua kasus tersebut. IBLAM Law Review Togi Gultom. Gunawan Nachrawi. KESIMPULAN Penerapan prinsip actor sequitur forum domicilii dalam perkara perceraian terhadap pasangan suami istri yang tinggal terpisah di wilayah hukum yang berbeda pada dasarnya bersifat imperatif dan wajib berpedoman pada ketentuan Pasal 118 ayat . HIR. Pasal 142 ayat . RBg, serta Pasal 20 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Ketentuan tersebut secara tegas menempatkan kewenangan mengadili secara relatif pada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi domisili resmi tergugat. Dalam kondisi tertentu, apabila domisili atau tempat tinggal tergugat tidak diketahui, maka pengecualian terhadap asas actor sequitur forum domicilii dapat diberlakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal sebenarnya dari tergugat. Apabila tempat tinggal tersebut juga tidak dapat diketahui, gugatan dapat diajukan pada pengadilan yang berwenang di wilayah tempat tinggal penggugat. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum . egal certaint. sekaligus melindungi hak dan kepentingan hukum tergugat agar memperoleh kesempatan yang adil dalam membela diri serta terhindar dari praktik pemaksaan hukum . orum shoppin. Namun demikian, dalam Putusan Sela Nomor 443/Pdt. G/2024/PN. TNG. Majelis Hakim tidak menerapkan asas actor sequitur forum domicilii sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengabaian terhadap rujukan domisili tergugat tersebut menyebabkan terjadinya ketidaktepatan dalam penentuan kompetensi relatif pengadilan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan hak-hak pihak tergugat dalam proses peradilan perdata. Sehubungan dengan hal tersebut, identitas domisili sebagai alat bukti yang menentukan kewenangan relatif pengadilan seharusnya dijamin keabsahannya dan dipatuhi secara konsisten dalam praktik peradilan. Penentuan domisili yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar penting agar pengajuan gugatan tidak melanggar batas kompetensi relatif serta sejalan dengan asas peradilan yang adil dan tertib hukum. Selain itu, apabila dalam persidangan diajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif, maka putusan sela sebaiknya dibuat secara tertulis dan terpisah, tidak hanya diucapkan dalam persidangan atau dicatat dalam Berita Acara Persidangan. Putusan sela, baik yang mengabulkan maupun yang menolak eksepsi kompetensi, idealnya disertai pertimbangan hukum yang lengkap dan jelas agar proses pemeriksaan perkara menjadi lebih transparan, akuntabel, serta memungkinkan adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap kinerja DAFTAR PUSTAKA