HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PEMBANGUNAN HUKUM KEDAULATAN PERAIRAN DALAM MEWUJUDKAN VISI INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA DEVELOPMENT OF WATER SOVEREIGNTY LAW IN REALIZING THE VISION OF INDONESIA AS A WORLD MARITIME AXIS Ainun Najib Universitas Ibrahimy. Situbondo Jawa Timur Indonesia email: adjie245@gmail. Abstrak Visi Indonesia menjadi poros maritim dunia tidak lepas dari pengembangan zona kelautan dan penegakan kedaulatan perairan. Untuk mencapai visi ini. Indonesia harus memprioritaskan pembangunan berkelanjutan sumber daya kelautan dan memperkuat yurisdiksi dan kemampuan pengawasan maritim. Hal ini memerlukan kolaborasi dan koordinasi terintegrasi antar berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat lokal. Perwujudan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu dalam pengembangan zona kelautan dan penegakan kedaulatan perairan. Melalui semangat kesejarahan akan kejayaan masa lalu di bidang kelautan. Indonesia dapat menjadi negara maritim terkemuka dan berkontribusi pada upaya global untuk mendorong konservasi dan pemanfaatan laut dengan memprioritaskan pembangunan berkelanjutan dan memperkuat kemampuan maritimnya sesuai dengan arah pembangunan nasional dan ketentuan hukum kelautan internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan sejarah . istorical approac. Analisis data menggunakan analisis deskriptif dan konstruktif untuk mengungkapkan konstruksi hukum, serta serta menyusun argumentasi berdasarkan premis-premis yang menjadi dasar konsep arah pembangunan zona kelautan dan penegakan kedaulatan perairan dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Kata kunci: Pembangunan. Kedaulatan. Poros. Maritim. Abstract Indonesia's vision to become the world's maritime axis cannot be separated from developing maritime zones and upholding maritime sovereignty. To achieve this vision. Indonesia must prioritize the sustainable development of marine resources and strengthen maritime jurisdiction and surveillance capabilities. This requires integrated collaboration and coordination between various stakeholders, including the government, the private sector, and local communities. Realizing Indonesia's vision as the world's maritime axis requires a comprehensive and integrated approach to developing marine zones and HUKMYiCJurnal Hukum 922 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia upholding maritime sovereignty. Through the historical spirit of past glories in the maritime sector. Indonesia can become a leading maritime country and contribute to global efforts to encourage conservation and utilization of the sea by prioritizing sustainable development and strengthening its maritime capabilities by the direction of national development and the provisions of international maritime law. This research is normative legal research with a statutory and historical approach. Data analysis uses descriptive and constructive analysis to reveal legal construction and compile arguments based on premises that form the basis of the concept for the direction of marine zone development and upholding maritime sovereignty in realizing Indonesia's vision as the world's maritime axis. Keywords: Development. Sovereignty. Axis. Maritime. PENDAHULUAN Latar Belakang Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi semakin kuat dan disegani di mata dunia melalui berbagai upaya diplomasi yang dilaksanakan mampu mengubah zona laut lepas yang menjadi pemisah kepulauan-kepulauan menjadi satu kesatuan teritorial dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia,1 di mana perlindungan hak dan kewajiban maritim tersebut dituangkan melalui Konvensi Hukum Laut 1982 (United Convention on the Law of the Sea, 1. 2 Hak kedaulatan atas perairan kepulauan Indonesia ini terjadi setelah adanya penolakan beberapa negara dalam Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 dan perundingan multilateral yang cukup pelik selama lebih dari satu dekade, yang pada akhirnya negara-negara internasional mengakui itikat kuat Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan tanah airnya melalui inovasi hukum melalui proklamasi unilateral sebagai negara kepulauan dalam suatu prinsip hukum internasional. Sebagai sumber hukum internasional yang menjadi pedoman hukum kelautan Indonesia. Konvensi tersebut diakomodir melalui Tim Ahli Sekreriat Nasional Joko Widodo. Jalan Kemandirian Bangsa (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. United Nations. AuUnited Nations Convention on the Law of the Sea. Part XVAy . Article 279: AuStates Parties shall settle any dispute between them concerning the interpretation or application of this Convention by peaceful means in accordance with Article 2, paragraph 3, of the Charter of the United Nations and, to this end, shall seek a solution by the means indicated in Article 33, paragraph 1, of the Charter. Article 280: Nothing in this Part impairs the right of any States Parties to agree at any time to settle a dispute between them concerning the interpretation or application of this Convention by any peaceful means of their own choice. Article 281:. If the States Parties which are parties to a dispute concerning the interpretation or application of this Convention have agreed to seek settlement of the dispute by a peaceful means of their own choice, the procedures provided for in this Part apply only where no settlement has been reached by recourse to such means and the agreement between the parties does not exclude any further procedure. Ay 923 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 legislasi hukum nasional dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law onf the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Lau. Melalui Konvensi internasional tersebut menjadikan Indonesia sebagai satusatunya negara kepulauan terbesar di dunia yang mampu mengembangkan kedaulatan dan hak pengelolaannya tanpa menggunakan kekuatan bersenjata. Pengakuan internasional tersebut mengokohkan pandangan dasar bangsa Indonesia bukan saja sebagai negara berdaulat dan merdeka, melainkan sebagai negara maritim terbesar di dunia, yang mampu menyatukan tanah air dengan wawasan Nusantaranya menjadi satu kesatuan kedulatan, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Kedaulatan wilayah tersebut menjadi modal utama bagi Indonesia dalam merancang pengembangan strategis nasional secara komprehensif. Hal ini menjadi nilai strategis secara geografis mengingat Indonesia yang berada diantara dua benua Asia dan Australia, serta persilangan antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia dan Laut China Selatan dan Laut Asia Timur. Posisi strategis ini mengharuskan masyarakat internasional melintasi perairan teritorial Indonesia untuk kepentingan navigasi, komunikasi, penanaman kabel dan serat optik, pipa gas, jalur perdagangan berbagai komoditas dan manufaktur, serta pertambangan energi dan jasa. Saat ini Indonesia masuk dalam lingkaran bursa perebutan pengaruh kekuatan ideologi dominan dunia, antara liberisme individualis di selatan dengan komunisme sosialis di utara, antara pengekspor komoditas di selatan dengan pengimpor komoditas di utara, antara penghasil energi pertambangan di selatan dengan pengguna energi pertambangan di utara, antara non-nuclear power di selatan dengan nuclear power di utara, dan antara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan bukan anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 4 Letak geografis Indonesia menjadikannya berada pada posisi penting di dunia global, yakni sebagai poros stabilisasi politik, ekonomi, dan keamanan regional serta global. Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3319. Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum LautAy . Indonesia. AuPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017. Tentang Kebijakan Kelautan IndonesiaAy . HUKMYiCJurnal Hukum 924 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia Kekayaan sumber daya alam laut dan posisi strategis Indonesia dapat menjadi pemicu semangat kebangkitan sejarah kejayaan maritim masa lalu. Deklarasi Djuanda Tahun 1957 telah membuka harapan baru bagi kejayaan Indonesia sebagai bangsa 5 Melalui arah pembangunan strategis zona kelautan yang cepat, tepat dan cermat diharapdapat dapat mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dengantetap mempertahankan penegakan kedaulatan di wilayah perairan, sehingga mampu menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat dan kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif terhadap perdamaian dan keamanan dunia. Guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, implementasi perencanaan pembangunan menjadi keharusan yang perlu diupayakan dengan cepat dan tepat. Peluang dan tantangan juga perlu dirumuskan dengan jelas. Zona maritim yang begitu luas, membutuhkan diferensiasi dan prioritas utama yang akan menjadi fokus garapan secara bertahap. Secara komprehensif visi pros maritim dunia harus memperhatikan konstelasi hubungan Indonesia dengan negara-negara lain, baik bilateral, multilateral, maupun unilateral, seperti ASEAN Community. Act East and ReBalance dari India dan Amerika. One Belt One Road (OBOR) dari China. 7 Melalui inisiatif tersebut poros maritim dapat melakukan sinergi demi kepentingan nasional dan kontibusi perdamaian. Terwujudnya kebijakan dan program strategis yang tepat dan cepat akan lebih efektif apabila diimbangi dengan persebaran program pembanguna di bidang kelautan melalui berbagai institusi yang ada. 8 Sehingga program strategis pada masing-masing zona kelautan akan selaras dan bersinergi dengan arah dan pencapaian pembangunan nasional dengan tetap mempertahankan kedaulatan wilayah perairan Negra Kesatuan Republik Indonesia. Melalui deskripsi di atas perlu dirumuskan bagaimana arah pembangunan zona kelautan dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia?, dan bagaimana penegakan kedaulatan negara Indonesia di wilayah perairan dalam menghadapi percepatan pembangunan kelautan global? Robert Mangindaan. AuPoros Maritim Dunia: Suatu Wacana,Ay Majalah Swantara. Edisi Menuju Poros Maritim Dunia. No. 11 Tahun i. Desember 2014, hlm. Tim Ahli Sekreriat Nasional Joko Widodo. Jalan Kemandirian Bangsa, hlm. Marsetio. AuKekuatan Laut Menjadi Prasyarat Negara Maritim,Ay Majalah Swantara. Edisi Menuju Poros Maritim Dunia. No. 11 Tahun i. Desember 2014, hlm. Rokhmin Dahuri. Road Map Pembangunan Kelautan Untuk Pengembangan Daya Saing Dan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kualitas Menuju Indonesia Yang Maju. Adil. Makmur. Berdaulat (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. 925 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang bertujuan untuk menemukan formulasi dan arah kebijakan pembangunan zona kelautan serta penegakan kedaulatan wilayah perairan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan menggunakan pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan sejarah . istorical approac. Pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk menelaah seluruh peraturan dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang menjadi pokok bahasan. Sedangkan pendekatan sejarah merupakan penelusuran peristiwa yang berhubungan dengan permasalahan,10 khususnya yang berkaitan dengan kejayaan Nusantara di masa lalu yang merupakan jalur sutera sebagai salah satu lintasan perdagangan strategis Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi, pertama bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Kelautan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Kedua, bahan hukum sekunder, yaitu berupa buku-buku teks, artikel atau jurnal ilmiah, , dan hasil penelitian yang sesuai dengann tema pembahasan arah pembangunan zona kelautan dan penegakan kedaulatan perairan dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Ketiga, bahan hukum tersier, yaitu bahan penelitian yang dapat memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan penelitian primer dan sekunder. Teknik kepustakaan dengan cara mengumpukan dan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Studi pustaka dimaksud untuk mencari, mempelajari, menelaah dan menkaji berbagai dokumen dan bahan pustaka lainnya Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , hlm. I Made Pasek Diantha. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 926 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia yang berkaitan dengan fokus penelitian. Teknik analisa data menggunakan teknik analisa data kualitatif, dengan menganalisis beberapa tahapan untuk mencapai suatu kesimpulan akhir. Teknik analisis deskriptif, digunakan untuk mengungkapkan konstruksi hukum mengenai eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah yang ada saat ini, serta untuk menggambarkan faktor-faktor yang mengakibatkan ketidakpastian hukum di dalamnya. 11 Teknik konstruksi, teknik ini dipakai untuk menyusun argumentasi berdasarkan premis-premis yang menjadi dasar konsep arah pembangunan zona kelautan dan penegakan kedaulatan perairan dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. PEMBAHASAN Arah Pembangunan Zona Kelautan dalam Mewujudkan Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia Mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dapat dimaknai menjadikan negara Indonesia sebagai negara maritim berdaulat yang kuat, mandiri dan maju demi kesejahteraan rakyat sesuai dengan kepentingan nasional, serta berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Kebijakan pembangunan di bidang kelautan dan kemaritiman tidak terlepas dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Sasaran kebijakan pembangunan kelautan Indonesia diorientasikan pada kesadaran wawasan identitas dan budaya maritim yang mencakup aspek pengelolaan sumber daya laut secara proporsional dan berkelanjutan yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara merata. 12 Langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan perkembangan ekonomi dan industri kelautan yang terus meningkat dan memiliki daya saing. Diplomasi maritim serta perlindungan pertahanan teritorial dan keamanan perairan yang tangguh juga akan menjamin tegaknya kedaulatan, hukum dan keselamatan dan perlindungan lingkungan Diantha, hlm. Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. 927 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 di laut. 13 Sasaran kebijakan pembangunan kelautan ini juga perlu diimbangi dengan pembangunan sumber daya manusia dengan pengetahuan dan penguasaan teknologi yang andal di bidang kemaritiman, yang diikuti dengan regulasi tata ruang dan pembangunan infrastruktur laut yang memadai. Strategi perencanaan pembangunan di sektor kelautan dalam mewujudkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia sebagai pedoman pembangunan kelautan di kementerian/lembaga pemerintah daerah, serta acuan pelaku ekonomi masyarakat pesisir. 14 Pedoman pembangunan kelautan ini tidak boleh terlepas dari kepentingan nasional yang dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dikonsepsikan pada enam prinsip dasar . wawasan Nusantara. ekonomi biru. pengelolaan terintegrasi dan transparan. kesetaraan dan pemerataan. Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara pernah dikemukakan dalam TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan nasional. Wawasan Nusantara merupakan pemahaman dan cara pandang jati diri bangsa yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana kepulauan Nusantara merupakan perwujudan kesatuan politik, sosial, ekonomi, budaya, perthanan dan keamanan bangsa dan negara. Secara geografis, pengakuan internasional kepada Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi nilai strategis dengan hak kedaulatan yang akan dilintasi jalur navigasi, komunikasi, perdagangan beragam komoditas ekspor impor. 17 Posisi strategis, faktor geografis, potensi kekayaan alam yang melimpah negara Indonesia. Marsetio. AuKekuatan Laut Menjadi Prasyarat Negara Maritim,Ay hlm. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dinamika Lingkungan Strategis Dalam Pembangunan Kemaritiman (Jakarta, 2. , hlm. Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat. AuKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor II/MPR/1993. Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993-1998Ay . Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. HUKMYiCJurnal Hukum 928 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia serta sejarah kejayaan kemaritiman nusantara menjadi modal yang perlu diaktualisasikan dalam mewujudkan visi pembangunan di sektor kelautan. Kesadaran akan pemanfaatan ruang laut perlu dikontektualisasikan melalui paradigma, kesadaran, orientasi, sikap dan tindakan seluruh elemen bangsa dalam membangun negara maritim yang mandiri, maju dan kuat yang dapat menjaga keseimbangan dan stabilitas ekonomi global, serta mamp memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian dunia. Pembangunan Berkelanjutan Pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam sektor kelautan sangat memungkinkan akan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Situasi ini akan berdampak terhadap menurunnya produktivitas lingkungan hayati yang pada akhirnya berakibat pada rusaknya lingkungan dan ekosistem biota laut. Sehingga, kebijakan pembangunan nasional perlu menjamin terhadap perlindungan dan keberlanjutan ekosistem hayati yang didasarkan kepada asas tanggungjawab negara. Negara harus hadir dalam memberikan kemanfaatan lingkungan kelautan yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, demokratisasi pengelolaan lingkungan, desentralisasi, serta penghargaan terhadap kearifan lokal yang turut menjaga kelestarian lingkungan. 18 Perlindungan lingkungan membutuhkan suatu sistem terpadu dalam kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif dan konsisten. Pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi harus pula memperhatikan kebutuhan sumber daya alam di masa yang akan datang atau pembebangunan berkelanjutan. Kemampuan pembaharuan sumber daya hayati . menjadi dasar pemanfaatannya, serta pemanfaatan sumber daya nonhayati . tidak merusak kelestarian sumber daya hayati. Dengan kata lain bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak boleh mengabaikan kebutuhan-kebutuhan pemanfaatan sumber daya pada masa yang akan datang. Pemanfaatan sumber daya baru juga harus melui kajian yang cermat dan hati-hati Pembangunan Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059. Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH). Ay . 929 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pemanfaatan sumber daya yang terbarukan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 19 Pemanfaatan sumber daya hayati harus seimbang dan selaras dengan fungsi lingkungan, sehingga rencana pembangunan di masa yang akan datang harus dijiwai dan diorientasikan pada kelestarian lingkungan hidup demi terwujudnya tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Ekonomi Biru Pemanfaatan dan pengelolaan laut sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat serta pemberlakukan prinsip ekonomi biru . lue econom. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 20 Ekonomi biru adalah bentuk integrasi pembangunan ekonomi antara darat dan laut, dengan perhitungan sumber daya yang ada, di mana pengelolaan sumber daya kelautan menjadi bagian integral untuk tujuan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goal. Ekonomi biru sebagai grand design pembangunan kelautan nasional masa depan menjadi salah satu pilar terpenting untuk percepatan pembangunan dan kejayaan bangsa Indonesia di sektor kelautan. Eksistensi laut memiliki fungsi strategis bagi negara Indonesia, yang mampu menjadi arus utama pembangunan nasional melalui pemanfaatan sumber daya alam hayati beserta sumber daya lain yang terkandung di dalamnya secara berkelanjutan demi kemandirian, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Melalui konsep pembangunan ekonomi biru tersebut, pada dasarnya pengelolaan potensi kekayaan di darat, udara dan di laut harus saling bersinergi, sehingga terbangun kekuatan Indonesia yang lebih nyata. Pengelolaan Terintegrasi dan Transparan Luasnya wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah barang tentu untuk melakukan pemerataan pembangunannya tidak cukup hanya Indonesia. Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603. Tentang Kelautan,Ay Pub. No. Deputi Sumber Daya Maritim. Integrasi Tata Ruang Darat Dan Laut. Satu Rencana. Satu Tata Kelola (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, 2. , hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 930 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia dikendalikan oleh pemerintah pusat. Prinsip desentralisasi dalam mengembangkan potensi kekayaan kelautan harus menjadi tanggungjawab bersama seluruh lapisan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat. Realisasi prinsip desentralisasi dalam pembangunan di beberapa daerah masih rawan terjadi ketidaksesuaian dengan prinsip pembangunan nasional. Sehingga, banyak peraturan daerah yang dianggap cacat dan batal demi hukum karena secara hierarkis dianggap bertentangan dengan peraturan organik di atasnya. Untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan, maka selayaknya pengelolaan pembangunan di sektor kelautan dilaksanakan secara terintegrasi dalam suatu sistem yang mencakup multidisiplin, lintas sektoral, dan antarwilayah. Sistem pengelolaan yang integral ini juga perlu didukung oleh regulasi yang jelas dan dengan prinsip transparansi, kemudahan akses informasi terkait, dan pemahaman yang cukup, serta didukung oleh sistem informasi modern yang integral. Partisipasi Stakeholders Pemanfaatan sumber daya hayati dan non hayati dalam pembangunan sektor laut harus menjunjung tinggi nilai keadilan yang menjadi representasi bagi pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan. Demi menjamin nilai-nilai tersebut penting adanya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan . , baik di bawah koordinasi kementerian ataupun pemerintah daerah sesuai perannya dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. 23 Sehingga keterbukaan informaasi menjadi akses penopang keterlibatan seluruh stakeholders yang ada sesuai bidang masing-masing. Dengan keterlibatan stakeholders antarpemangku kepentingan diharapakan tidak akan ada lagi saling lembpar Seluruhnya sudah memiliki tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan bersama. Selain itu, dukungan penuh dari masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil, dan seluruh masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan sangat dibutuhkan, yang secara turun-temurun mereka mampu melestarikan ekosistem hayati dalam wujud kearifan sosial lingkungannya meskipun dengan cara hidup Mangindaan. AuPoros Maritim Dunia: Suatu Wacana,Ay hlm. Efriza. AuRefleksi Pembangunan Maritim Sebagai Haluan Negara Di Era Kepemimpinan Presiden Joko Widodo,Ay Jurnal Majelis Edisi 10 (Oktober 2. : hlm. 931 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Hal ini tentu menjadi faktor pendukung yang dapat disinerginakan dengan tujuan pencapaian arah kebijakan pembangunan berkelanjutan nasional. Kesetaraan dan Pemerataan Pembangunan Indonesia terkonsentrasi pada beberapa titik daerah-daerah tertentu saja, khususnya di wilayah Indonesia bagian Barat (Sumatera. Jawa. Bal. Hal ini menggambarkan bahwa pembangunan kelautan Indonesia masih belum merata di seluruh daerah. Masih banyak wilayah perairan dengan kekayaan potensi alamnya yang belum mendapatkan perhatian pembangunan nasional secara proporsional. Ketimpangan pembangunan pada sektor laut ini terasa dampaknya terhadap perkembangan industri lainnya di wilayah-wilayah tersebut. Padahal prinsip pembangunan nasional harusnya mengutamakan keadilan, kesetaraan, dan pemerataan. Prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan harus menjadi dasar utama dalam strategi pembangunan sektor laut, saling menguntungkan dan tidak mengutamakan wilayah tertentu, bahkan harus memperhatikan pula pulau-pulau terpencil dan terluar, serta tanpa memandang suku, ras, agama, atau kepercayaan, dan jenis kelamin dalam memberdayakan masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada sektor kelautan. 24 Sehingga konektivitas jaringan antarpusat perekonomian laut Indonesia menjadi bagian dari strategi yang tidak boleh diabaikan, karena esensi pokok suatu pembangunan tidak hanya yang sesuai dengan konstitusi, melainkan juga yang mampu meningkatkan kualitas hidup rakyatnya. Keberlanjutan pembangunan juga bagaimana memberi dampak positif terhadap kesatuan dan persatuan melalui pemerataan ekonomi dan kemandirian bangsa. Penegakan Kedaulatan Negara Indonesia di Perairan dalam Menghadapi Visi Kelautan Global Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hashim Djalal. AuMemahami Peran Laut Bagi Kepentingan Bangsa,Ay Majalah Swantara. Edisi Menuju Poros Maritim Dunia. No. 11 Tahun i. Desember 2014, hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 932 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia . Kemandirian Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan mendorong optimalisasi pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya hayati secara berkelanjutan. Prinsip inklusif dan inovatif sebagai penunjang efisiensi pembangunan ekonomi mandiri di bidang perdagangan, investasi, dan jasa demi kemakmuran rakyat sebesarbesarnya. 25 Kemandirian ekonomi kelautan dalam peningkatan pengolahan dan pemasaran juga harus diimnbangi dengan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan agar tetap terjaga kelestariannya. 26 Kelestarian dan kelanggsungan keanekaragaman hayati dapat dilakukan melalui konservasi ekosistem dari biota laut secara genetik. Demikian halnya dengan pemanfaatan sumber daya mineral dan energi dikembangkan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan sesuai dengan prinsip pengembangan ekonomi biru. Teknologi ramah lingkungan merupakan salah satu faktor nonkenvensional yang dikembangkan untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. 27 Kelestarian sumber daya alam tersebut nantinya juga berpotensi untuk mengembangkan objek wisata bahari melalui pengembangan kawasan konservasi perairan yang dikembangkan masyarakat lokal tanpa harus kehilangan kearifan tradisional yang dimilikinya. Pengembangan industri kelautan melalui biofarmatologi dan bioteknologi yang memanfaatkan potensi keanekaragaman biota laut 28 sebagai sumber pangan dan kecantikan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan gizi masyarakat dan peluang terciptanya lapangan pekerjaan baru serta peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara koprehensif dan seimbang. Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Kelautan Pengembangan pembangunan sumber daya manusia di bidang kelautan memiliki tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan dedikasi insani yang bersinergi dengan kepentingan pembangunan kelautan nasional secara optimal. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Analisis Dan Evaluasi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Kemaritiman, 2019, hlm. Tim Ahli Sekreriat Nasional Joko Widodo. Jalan Kemandirian Bangsa, hlm. Deputi Sumber Daya Maritim. Integrasi Tata Ruang Darat Dan Laut. Satu Rencana. Satu Tata Kelola, hlm. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dinamika Lingkungan Strategis Dalam Pembangunan Kemaritiman, hlm. 933 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Program strategis pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan diarahkan pada pengembangan lapangan pekerjaan di bidang jasa kelautan dengan standar kompetensi sesuai yang dibutuhkan,29 sehingga secara berkesinambungan akan meningkatkan terhadap riset, teknologi, sistem informasi, dan ilmu pengetahuan kelautan. Selain itu penting pula untuk menjadi perhatian bersama edukasi dan kesadaran masyarakat melalui penguatan pada seluruh jenjang pendidikan, baik pembangunan nasional di sektor maritim. Sehingga tata keklola teknologi dan ilmu pengetahuan kelautan menjadi agenda strategis riset di bidang kelautan. Penguatan kompetensi sumber daya manusia pengelola dan pelaksana bidang kelautan nasional membutuhkan peningkatan yang bersifat teknis baik struktural maupun kultural, untuk menciptakan daya saing dalam pemerataan kesejahteraan pembangunan ekonomi masyarakat di terngah arus globalisasi dan Sehingga dibutuhkan kerjasama antara pemerintah beserta seluruh komponen bangsa dengan menerapkan wawasan kemaritiman dalam membangun kesadaran masyarakat. Perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan perlu terus dikawal dalam mendorong harmonisasi kebijakan kelautan baik bottom up ataupun top down, guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Indonesia di masa yang akan datang harus mampu dan menjadi bagian penting dalam mewarnai aktivitas maritim internasional. Maka, kolaborasi antara pemerintah dan non-pemerintah menjadi sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan laut guna mencapai peningkatan sumber daya manusia yang menggantungkan aktivitasnya pada sektor kelautan. Pertahanan. Keamanan. Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut Meskipun laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia berlaku hak lintas damai dan hak lintas alur kepulauan bagi kapal-kapal asing,30 namun sebagaimana Efriza. AuRefleksi Pembangunan Maritim Sebagai Haluan Negara Di Era Kepemimpinan Presiden Joko Widodo,Ay hlm. Abdul Muthalib Tahar. Penegakan Hukum di Perairan Indonesia, dalam Khaidir Anwar . Hukum Laut Internasional Dalam Perkembangan (Bandar Lampung: Justice Publisher, 2. , hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 934 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ditegaskan bahwa pertlintasan dapat dianggap damai apabila tidak merugikan dan mengancam keamanan dan ketertiban Indonesia sesuai dengan ketentuan konvensi dan hukum internasional. Sebaliknya, kapal-kapal asing yang melintasi teritorial perairan Indonesia dapat dianggap berbahaya apabila mengancam kedamaian dan keamanan, atau melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan konvensi dan hukum internasional selama berasa di wilayah perairan Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan Aukegiatan yang dilarang oleh KonvensiAy, dalam penjelasan Pasal 12 Undang-Undang tersebut menegaskan Auialah kegiatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat . yaitu: . setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserkatan Bangsa-Bangsa. setiap latihan atau praktek senjata apapun. setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara . setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai. peluncuran, pendaratan, atau penerimaan setiap pesawat udara. peluncuran, pendaratan, atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer. bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter negara pantai. setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan Konvensi. setiap kegiatan perikanan. kegiatan riset atau . setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya negara pantai. setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas. Ay32 Guna menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan penguatan pertahanan keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut demi untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari disintegrasi, ancaman, tantangan, dan gangguan di wilayah laut. 33 Strategi kebijakan Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan IndonesiaAy . Pasal 12. Indonesia. Penjelasan Pasal 12. Makmur Supriyanto. Tentang Ilmu Pertahanan (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. , hlm. 935 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pertahanan dan keamanan maritim yang tangguh dengan struktur pertahanan yang proporsional dan sebanding dengan luas wilayah teritorial Indonesia dapat dilaksanakan melalui penguatan keamanan yang mengancam baik dari dalam maupun lura negeri, serta melindungi perdamaian dan keamanan kawasan. Pelanggaran kedaulatan teritorial laut dan kepulauan Indonesia pada biasanya terkait dengan lintas tapal batas wilayah perairan oleh kapal-kapal asing. Sedangkan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh nelayan-nelayan asing pada umumnya berupa illegal fishing. Segala persoalan yang mungkin saja timbul akibat pelanggaran teritorial kelautan tersebut membutuhkan perangkat hukum yang disertai dengan intensitas pengawasan wilayah kadaulatan dan teritorial laut Indonesia. Kinerja pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan secara terpadu juga harus diselarakan dengan perkembangan hukum internasional, baik di dalam wilayah yurisdiksi, di luar yurisdiksi, dan zona ekonomi eksklusif. Sehingga perbatasan negara di pulau-pulau kecil terluar tetap dapat dipertahankan. 35 Peran aktif Indonesia dalam pertahanan dan keamanan laut baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional merupakan wujud penegakan kedaulatan yurisdiksi di wilayah perairan yang diorientasikan pada karakteristik bangsa dengan visi pembangunan sebagai poros maritim dunia, dengan meningkatkan sistem komando dan pengawasan perbatasan serta keselamatan pelayaran. Tata Kelola dan Kelembagaan Laut Perencanaan tata kelola laut dapat dimaknai sebagai suatu proses dalam menentukan struktur rencana zonasi dan pola ruang wilayah laut. Secara garis besar perencanaan tata kelola ruang laut dapat diklasifikasikan ke dalam: . perencanaan tata ruang laut nasional. perencanaan zonasi kawasan laut. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 37 Maka, tata kelola dan kelemagaan laut harus dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Secara berjenjang dalam hal ini Marsetio. AuKekuatan Laut Menjadi Prasyarat Negara Maritim,Ay hlm. Masitoh Indriani. AuInternational Maritime Organization (IMO) Guideline on Maritime Cyber Risk Management: Isu Dan Tantangan Bagi Indonesia,Ay Jurnal Majelis Edisi 10 (Oktober 2. : hlm. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri. Diplomasi Poros Maritim. Keamanan Maritim Dalam Perspektif Politik Luar Negeri, 2016, hlm. Deputi Sumber Daya Maritim. Menata Ruang Laut Indonesia (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, 2. , hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 936 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia dimaknai bahwa perencanaan pengelolaan bidang kelautan nasional harus menjadi acuan bagi perencanaan pengelolaan kelautan di tingkat daerah. Sedangkan secara komplementer berarti bahwa seluruh program perencanaan tata kelola kelautan harus saling bersinergi, tidak tumpang tindih, dan saling melengkapi satu sama lain. Tata kelola ruang laut setidaknya harus menjamin ketentuan terhadap aktivitas laut yang boleh atau tidak boleh dilakukan, aktivitas pemanfaatan ruang laut yang harus melalui proses perizinan, dan izin usaha pemanfaatan ruang laut. Tata kelola kelautan nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengembangan kelembagaan kelautan untuk menciptakan sistem tata kelola yang integratif, efektif, efisien dan komprehensif. Pengelolaan kelembagaan kelautan yang baik harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, transparan, dan akuntabel. Program utama tata kelola kelembagaan kelautan diimbangi dengan pengaturan regulasi regional dan nasional harus diselaraskan dengan aturan internasional di bidang kelautan dan kemaritiman. Akan tetapi, implementasi dan sinkronisasi hukum internasional ini juga perlu disesuaikan dengan kepentingan pembangunan nasional. Ekonomi. Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Kelautan Basis kebijakan pembangunan ekonomi kelautan memiliki tujuan untuk mengeksploitasi potensi ekonomi yang tidak hanya yang terdapat dalam zona yurisdiksi nasional, melainkan juga terhadap potensi kelautan internasional yang dapat Indonesia kesejahteraan rakyat dengan potensi sumber daya yang dimiliki. Formulasi program kelautan disertai dengan instrumen viskal, keuangan, moneter, serta mobilisasi lintaas sektoral sebagai pendukung pembangunan kelautan nasional. Strategi pengembangan ekonomi kelautan meliputi pembangunan kawasan ekonomi terpadu dengan menggunakan prinsip ekonomi biru di wilayah pesisir, pulaupulau kecil terluar, dan wilayah perairan. Pengembangan usaha kelautan nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dinamika Lingkungan Strategis Dalam Pembangunan Kemaritiman, hlm. 937 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 memiliki daya saing di dunia internasional melalui basis data dan informasi ekonomi kelautan yang dapat menciptakan iklim investasi usaha yang efektif dan efisien. Ketersediaan infrastruktur yang memadai sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha micro dan macro di bidang kelautan, sehingga mutu produk perikanan yang saling menguntungkan dapat dikembangkan melalui kemitraan usaha melalui kerja sama dengan negara mitra strategis di bidang kelautan yang berkelanjutan. Pembangunan pembangunan yang berbasis Indonesiasentris, bukan Jawasentris. Konektivitas pembangunan keindonesiaan akan bersinergi dengan kepentingan strategis nasional dalam pengembangan kawasan laut yang memiliki daya saing internasional. Badan usaha nasional sebagai leading sector pengembangan infrastruktur kelautan harus memperhatikan kekuatan pendanaan atau menciptakan iklim investasi yang baik dengan negara-negara mitra. Strategi pengembangan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil diwujudkan dalam peningkatan dan pemenuhan kebutuhan prasarana masyarakat khususnya bagi ppengembang usaha nelayan, budi daya ikan, dan petambak garam tradisional yang diimbangi dengan kemampuan dan profesionalisme dalam pengelolaannya dengan memberikan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta pembiayaan. 41 Hal ini akan membuka peluang kerja dan usaha masyarakat di bidang kelautan, perikanan, energi, dan pariwisata bahari secara berkelanjutan oleh masyarakat pesisir dan pulaupulau kecil. Pengelolaan Ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut Pemanfaatan sumber daya alam serta kawasan potensial di lingkungan laut menjadikan sebagai pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa. Pemanfaatan kawasan tersebut harus diorientasikan pada pelestarian dan perlindungan sumber daya hayati secara berkesinambungan. Pengelolaan dan pemanfaatan aneka ragam potensi ruang laut terintegrasi dengan tata kelola daratan secara proporsional yang dapat Jerry Indrawan. AuPoros Maritim Dunia Sebagai Arah Pembangunan Nasional: Upaya Perumusan PokokPokok Haluan Negara Di Bidang Maritim,Ay Jurnal Majelis Edisi 10 (Oktober 2. : hlm. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri. Diplomasi Poros Maritim. Keamanan Maritim Dalam Perspektif Politik Luar Negeri, hlm. Mangindaan. AuPoros Maritim Dunia: Suatu Wacana,Ay hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 938 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia mengakomodir kebutuhan dan kepentingan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan Sinkronisasi lintas program antarsektor di atas akan mempercepat perencanaan strategis nasional pengelolaan sektor kelautan dengan pemetaan berdasarkan zona kawasan strategis nasional yang didukung dengan informasi geospasila secara terpadu43 yang tertuang dalam kebijakan satu peta tata ruang laut dan penyederhanaan perizinan pemanfaatan ruang laut. Kelestarian lingkungan laut akan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan sumber daya alami di lingkungan laut. Serap emisi gas rumah kaca ekosistem pesisir dapat dikurangi melalui kemampuan blue carbon yang dihasilkan dari kegiatan di darat. Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi kawasan konservasi ekosistem hayati sebagai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran serta kerusakan lingkungan laut secara berkelanjutan. Budaya Bahari Pemahaman terhadap wawasan bahari dan kemaritian secara menyeluruh bagi masyarakat Indonesia menjadi salah satu upaya optimalisasi pembangunan kelautan nasional yang lestari dan berkelanjutan. Dalam membangun budaya bahari yang Indonesia kemandirian, menghargai perbedaan, kerja keras, gotong royong, dan cinta lingkungan. Menjadikan kawasan laut sebagai laboratorium kehidupan sebagai tempat belajar, berjuang, berkarya, bekerja, dan berkreasi. Peningkatan budaya bahari masyarakat harus disinergikan dengan pengenalan dan kesadaran pada orientasi kelautan nasional melalui pendidikan masyarakat di semua jenjang, dan melakukan univikasi nilai budaya dan sistem sosial dengan keragaman kearifan lokal masyarakat pesisir dalam sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang tidak bisa dilepaskan dari aspek kesejarahan Deputi Sumber Daya Maritim. Integrasi Tata Ruang Darat Dan Laut. Satu Rencana. Satu Tata Kelola, hlm. Kresno Buntoro. Lintas Navigasi Di Nusantara Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. Djalal. AuMemahami Peran Laut Bagi Kepentingan Bangsa,Ay hlm. 939 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 masa lalu bahwa Nusantara merupakan negara maritim yang menjadi jalur sutera dengan pelabuhan-pelabuhan strategis. Diplomasi Maritim Diplomasi maritim dalam konsep penegakan kedaulatan negara Indonesia bukan hanya dimaknai secara sempit terbatas pada perundingan laut internasional, kesepakatan tapal batas, atau diplomasi angkatan laut saja. 46 Seluruh aspek kelautan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan nasional juga merupakan bagian politik luar negeri yang perlu pendekatan diplomatik sesuai dengan ketentuan hukum Diplomasi maritim dalam dimensi kedaulatan . mengacu pada kedaulatan politik serta keutuhan wilayah negara Indonesia. Operasionalisasi diplomasi ini dapat diarahkan pada penguatan hukum, perjanjian maritim, perundingan perbatasan negara, penguatan pertahanan dan keamanan, serta peningkatan pembangunan wilayah maritim. Sementara diplomasi maritim dalam dimensi keamanan . diarahkan untuk menciptakan stabilisasi keamanan di wilayah perairan dari ancaman yang berpotensi keamanan nasional dan global. Strategi diplomasi maritim pada tingkat bilateral dan multilateral sebagai upaya menjaga keamanan dan perdamaian dunia melalui norma-norma internasional di bidang kelautan,49 termasuk perundingan penyelesaian tapal batas maritim Indonesia dengan negara-negara tetangga dan pembakuan daftar nama-nama pulau. 50 Peran aktif Indonesia dalam menempatkan sumber daya manusia dalam organisasi internasional di bidang kelautan juga menjadi aspek penting dalam strategi penguatan diplomasi I Putu Ari Astawa. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Di Indonesia (Bali: Universitas Udayana, 2. Kementerian Koordiantor Bidang Maritim. AuKeputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Buku Putih Diplomasi MaritimAy . Astawa. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Di Indonesia, hlm. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri. Diplomasi Poros Maritim. Keamanan Maritim Dalam Perspektif Politik Luar Negeri, hlm. Peni Susetyorini. AuKebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif UNCLOS 1982,Ay Jurnal MasalahMasalah Hukum. Vol. No. 4 (April 2. : hlm. Indriati Kusumawardhani and Arie Afriansyah. AuKebijakan Kelautan Indonesia Dan Diplomasi Maritim,Ay Jurnal Kertha Patrika. Vol. No. 3 (Desember 2. : hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 940 Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia KESIMPULAN Pembangunan zona kelautan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia diorientasikan pada pembangunan sumber daya hayati laut secara berkelanjutan, serta penguatan pengawasan teritorial kawasan maritim. Perwujudan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia membutuhkan perhatian bersama seluruh stakeholders, baik di bawah koordinasi kementerian maupun pemerintah daerah secara komprehensif dan terpadu. Semangat kesejarahan Nusantara masa lalu di sektor kelautan menjadi motivasi bahwa di masa yang akan datang Indonesia akan menjadi negara dengan kekuatan maritim terkemuka di dunia. Sehingga Indonesia mampu berkontribusi terhadap upaya pemanfaatan laut global sesuai arah pembangunan nasional dan hukum kelautan internasional. Strategi pembangunan sektor kelautan dapat dikonsepsikan ke dalam enam prinsip dasar, yaitu wawasan Nusantara, pembangunan berkelanjutan, pengembangan ekonomi biru, pengelolaan terintegrasi dan transparansi, partisipasi aktif stakeholders, prinsip kesetaraan dan pemerataan. Penegakan kedaulatan negara Indonesia di wilayah perairan dalam menghadapi percepatan pembangunan kelautan global mendorong optimalisasi kemandirian ekonomi kelautan melalui pemanfaatan teknologi dan industri terbarukan dengan memberdayakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, edukasi dan kesadaran masyarakat melalui penguatan pada seluruh jenjang pendidikan. Strategi kebijakan pertahanan dan keamanan maritim yang tangguh dengan struktur pertahanan yang proporsional dan sebanding dengan luas wilayah teritorial Indonesia dapat dilaksanakan melalui penguatan keamanan yang mengancam baik dari dalam maupun lura negeri, serta melindungi perdamaian dan keamanan kawasan. Kinerja pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan secara terpadu juga harus diselarakan dengan perkembangan hukum internasional, baik di dalam wilayah yurisdiksi, di luar yurisdiksi, dan zona ekonomi eksklusif. Sehingga perbatasan negara di pulau-pulau kecil terluar tetap dapat dipertahankan. 941 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 DAFTAR PUSTAKA