JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah e-ISSN: 3109-2101, p-ISSN: 2962-9403 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 PENGARUH UKURAN PEMBERIAN NAFKAH KELUARGA DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA HARMONIS (Studi di Masyarakat Desa Bancong Wonoasri Madiu. Jufri Aldhi Wijaya STAI Darussalam Nganjuk e-mail: aldiw8954@gmail. Abstract: Marriage is a method chosen by God as the way for man to live. Maintaining the permanence of a marriage in harmony, full of love and affection is not easy. Because inmarriage there are rights and obligations that must be fulfilled each between husband and wife. Among the obligations of the husband is to provide for the wife, that is, all the needs and necessities that apply according to circumstances and places, such as food, clothing, home and so on. The study and discussion of this thesis is how the level of provision of income according to the people of Bancong Village. Wonoasri District. Madiun Regency, how household harmony according to the people of Bancong Village. Wonoasri District. Madiun Regency and how the relevance of the level of providing income to household harmony in the community of Bancong Village. Wonoasri District. Madiun Regency. The results of this study show that in the opinion of the people of Bancong Village. Wonoasri District. Madiun Regency, the rate of providing is the size or size of the income given by the husband to the wife each month and cannot be determined the amount each month because it depends on the income obtained by the husband in that month and who regulates family needs is the wife while the husband has the obligation to earn a living to meet the needs family. While a harmonious household is the provision of overall husband affection to the whole family and the balance between the rights and obligations of married couples so that the family is always in peace and peace without any gaps between one Meanwhile, regarding the relevance of the level of provision according to the people of Bancong Village. Wonoasri District. Madiun Regency is that it cannot have an influence because the local community does not really mind the rules on the rate or size of bread, the most important thing is that the provision can meet the needs of the family. Keywords: Rate of Bread. Family Harmony Abstrak: Perkawinan merupakan jalan hidup yang dipilih oleh Tuhan bagi Menjaga kelanggengan perkawinan agar tetap harmonis, penuh cinta dan kasih sayang bukanlah hal yang mudah. Hal ini karena dalam perkawinan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, baik suami maupun istri. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri, yaitu memenuhi seluruh kebutuhan dan keperluan hidup sesuai dengan keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Kajian dan pembahasan dalam penelitian ini meliputi: bagaimana tingkat pemberian nafkah menurut masyarakat Desa Bancong. Kecamatan Wonoasri. Kabupaten Madiun. bagaimana keharmonisan rumah tangga menurut masyarakat setempat. serta bagaimana relevansi tingkat pemberian nafkah terhadap keharmonisan rumah tangga di masyarakat Desa Bancong. Kecamatan Wonoasri. Kabupaten Madiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan masyarakat Desa Bancong. Kecamatan Wonoasri. Kabupaten Madiun, tingkat pemberian nafkah adalah ukuran atau besaran penghasilan yang diberikan oleh suami kepada istri setiap bulan. Besaran nafkah tersebut tidak dapat ditentukan secara pasti setiap bulan karena bergantung pada penghasilan yang diperoleh suami pada bulan tersebut. Pengaturan kebutuhan keluarga pada umumnya dilakukan oleh istri, sedangkan suami berkewajiban bekerja dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Adapun rumah tangga yang harmonis dipahami sebagai terpenuhinya kasih sayang suami kepada seluruh anggota keluarga serta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri, sehingga kehidupan keluarga senantiasa berada dalam keadaan tenteram dan damai tanpa adanya kesenjangan antaranggota keluarga. Sementara itu, terkait relevansi tingkat pemberian nafkah terhadap keharmonisan rumah tangga, masyarakat Desa Bancong berpandangan bahwa besaran nafkah tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Bagi masyarakat setempat, ketentuan mengenai jumlah atau standar nafkah bukanlah hal yang utama, selama nafkah tersebut mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Kata Kunci: tingkat nafkah, keharmonisan keluarga JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis Pendahuluan Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Allah, baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Semua yang diciptakan Allah berpasang pasangan dan berjodoh-jodohan guna untuk melestarikan kehidupan berikutnya dari generasi keturunan mereka. Sebagaimana berlaku pada mahkluk yang paling sempurna, yakni manusia yang cukup untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Sedangkan seorang istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan suaminya dengan memelihara pergaulannya dan menjaga auratnya dengan dasar-dasar syariAoat yang dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang cukup untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Sedangkan seorang istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan suaminya dengan memelihara pergaulannya dan menjaga auratnya dengan dasar-dasar syariAoat yang dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ukuran nafkah para ulama berbeda pendapat, menurut pendapat Imam Ahmad mengatakan bahwa yang dijadikan ukuran dalam menetapkan nafaqah adalah status sosial ekonomi suami dan istri secara bersama-sama. 3 Jika keduanya kebetulan status sosial ekonominya diambil standar menengah di antara keduanya, yang jadi pertimbangan dalam pendapat ini adalah keluarga itu merupakan gabungan diantara suami dan istri, oleh karena itu keduanya dijadikan pertimbangan dalam menetapkan 1 Dedi Supriyadi &. Beni Ahmad Saebani . Fiqh Munakahat Perbandingan: Dari Tekstualitas sampai Legitimasi. Fenni Febiana . Perceraian dengan Alasan Ekonomi Perspektif Maqashid Syariah. JOURNAL EQUITABLE, 3. , 98Ae111. Dan Gustiawati. Syarifah, & Lestari. Novia. Aktualisasi Konsep KafaAoah Dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga. Mizan: Journal of Islamic Law, 4. Fauzi Iftiar . Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah Ma. Iyah Pada Cerai Talak Di Pengadilan Agama Banyumas (Studi Kasus Putusan Nomor: 1364/Pdt. G/2020/PA. Bm. UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis standar nafkah. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik standar kadar nafkah adalah kebutuhan istri. Golongan Hanafi juga berpendapat bahwa agama tidak menentukan jumlah nafkah. 5 Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan cukup, meliputi makanan, daging, sayur mayur, buah-buahan, minyak zaitun dan samin serta segala kebutuhan yang diperlukan dalam hidupnya sehari-hari dan sesuai dengan kebiasaan umum. Standar ini berbeda menurut keadaan dan situasi tempat. Suami pun wajib memberikan pakaian musim dingin dan panas kepadanya. Kalangan Hanafi menetapakan jumlah nafkah istri sesuai dengan kemampuan suami, baik kaya atau miskin, tanpa melihat keadaan Agama Islam telah menerangkan dengan jeli mengenai perkara kewajiban suami istri dalam keluarga. Bahwa pemberian nafkah menjadi tanggungjawab suami kepada istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 7 Pemenuhan nafkah merupakan bagian dari usaha dalam membangun keharmonisan rumah tangga dengan upaya mempertahankan keutuhan dan eksistensi sebuah rumah tangga. Hubungan yang harmonis antara suami istri dan anggota keluarga berdasarkan prinsip saling menghormati satu sama lain, menghargai dengan baik, adanya rasa ketenangan, tentram dan saling mencintai hingga tumbuh rasa kasih sayang. Dalam pernikahan, terpenuhinya nafkah oleh suami kepada istrinya sangat berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga karena dapat Amir Syarifuddin, . Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Muhammad Nuruddien . Nafkah MAdliyah Istri Sebelum Perceraian Perspektif Keadilan (Studi Analisis Pandangan Fikih Islami Dalam Mazhab Hanafiyah dan Syafiiya. Sakina: Journal of Family Studies, 3. , 1Ae15. 6 Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi . Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Pustaka Al-Kautsar. Rahmah Muin . Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah. J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Budaya Islam, 2. , 85Ae95. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis mempererat hubungan suami istri. Namun tidak semua suami dapat memenuhi tanggung jawab tersebut setelah pernikahan. Dalam pandangan masyarakat bahwa keterangan terhadap relevansi antara kadar pemberian nafkah dengan keharmonisan keluarga kemungkinan dapat berhubungan karena sudah menjadi kewajiban seorang suami dalam hidup berumah tangga untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan keluarga, maka dengan tidak tercukupinya nafkah dalam rumah tangga dapat menjadikan kurangnya keharmonisan dalam keluarga. Dari uraian di atas penulis tertarik untuk mengkajinya dalam tulisan dengan judul AuPengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga dalam Mewujudkan Keluarga yang Harmonis di Masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Ay Metode Penelitian Kehadiran peneliti dalam penelitian kualitatif pasti diperlukan, maka dalam hal ini peneliti menjadi bagian dalam masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun untuk meneliti secara langsung dan mengetahui fenomena yang nyata dari situasi yang dikehendaki untuk diubah atau dicarikan solusinya. Kegiatan utama pada penelitian adalah mengumpulkan data. Dalam penelitian kualitatif pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi atau dengan mengabungkan ketiganya . 9 Pengumpulan data dilakukan berulang ulang, baik dilakukan berhari-hari maupun berbulan-bulan sehingga data yang diperoleh akan banyak pada tahap awal peneliti melakukan penjelajahan secara umum terhadap situasi/obyek yang diteliti, semua yang 8. Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi . Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Pustaka Al-Kautsar. 9 Niaga Swadaya. Gusti. Ni Wayan Lisna Dewii. Wibawai. Ketut Adnya, & Antara. Wayan. Pengaturan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia. Majalah Ilmiah Hukum, 18. , 121Ae127. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis dilihat dan didengar direkam semua. Dengan demikian data yang diperoleh peneliti sangat banyak dan bervariasi. Hasil dan Pembahasan Pendapat Masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Tentang Kadar Nafkah Melihat dari beberapa corak sebagian dari pandangan masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun terkait dengan pengertian atau penjelasan mengenai kadar nafkah memiliki pandangan dan jawaban yang berbeda-beda diantaranya: Jumlah atau ukuran pemberian nafkah yang diberikan suami kepada istri untuk mencukupi kebutuhan keluarga dengan ukuran yang tidak dapat ditentukan melihat kebutuhan yang ada dan juga pendapatan yang diperoleh 11 Hal ini disebabkan karena penghasilan dalam setiap bulannya tidak Ada juga pendapat lain yang disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga yang menyatakan bahwa ukuran atau besar kecilnya nafkah yang diberikan suami kepada istri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan kadar atau ukuran nafkah yang tidak dapat dipastikan dalam setiap bulannya tergantung hasil pendapatan yang diperoleh oleh suami. Banyak sedikitnya uang hasil kerja suami yang diberikan kepada istri pada setiap bulannya dan juga tidak dapat ditentukan jumlahnya yang penting bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pendapat yang disampaikan ibu rumah tangga ini oleh peneliti dijadikan sebagai responden. Ada juga pendapat dari seorang ibu yang kesehariannya bekerja sebagai guru agama 10 Hardani. Hardani. Medica. Politeknik. Husada. Farma. Andriani. Helmina. Sukmana. Dhika Juliana. Mada. Universitas Gadjah, & Fardani. Roushandy. Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. 11 Karimuddin. Karimuddin. Abbas. Syahrizal. Sarong. Hamid, & Afrizal. Afrizal. Standardisasi Nafkah Istri: Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab SyafiAoi. Media SyariAoah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 23. , 83Ae95. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis yang menyatakan bahwa kadar pemberian nafkah ialah jumlah pemberian nafkah yang diberikan suami kepada istrinya untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan keluarga, yang mana pemberian nafkah tersebut besar kecilnya tergantung pendapatan suami yang diperoleh dari kerjanya. Dari beberapa pendapat masyarakat tersebut rata-rata menyatakan bahwa jumlah atau ukuran pemberian nafkah suami kepada istri pada setiap bulannya tidak dapat ditentukan karena tergantung dari penghasilan suami dan kebutuhan keluarga yang tidak sama pada setiap bulannya. Jadi pendapat masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tentang kadar nafkah adalah ukuran atau besar kecilnya nafkah yang diberikan suami kepada istri pada setiap bulannya dan tidak dapat ditentukan jumlah pada setiap bulannya karena tergantung pada pendapatan yang diperoleh suami pada bulan tersebut. Dan rata-rata masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tidak begitu mempermasalahkan berkaitan dengan kadar atau ukuran pemberian nafkah yang tidak bisa di tentukan jumlah dan nominalnya, karena besaran jumlah dan nominal nafkah yang diberikan tergantung dari hasil kerja suami yang juga tidak tetap akan penghasilannya, yang paling terpenting kebutuhan dan keperluan dalam rumah tangga tersebut dapat terpenuhi dan tercukupi Pendapat Masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Tentang Keharmonisan Rumah Tangga Melihat dari beberapa macam sebagian dari pendapat masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun terkait dengan pengertian atau penjelasan mengenai keharmonisan rumah tangga memiliki pandangan dan jawaban yang berbeda beda diantaranya: Keadaan dalam keluarga yang tidak pernah bertengkar dan tidak pernah adanya perdebatan antara suami dan istri karena selalu adanya saling pengertian satu sama lain. Pendapat ini disampaikan oleh seorang kepala keluarga yang kesehariannya bekerja sebagai petani, ada juga pendapat dari JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis seorang petani yang menyatakan adanya keterbukaan dalam segala hal sehingga tidak ada unsur kecurigaan antara pasangan suami istri, dan selalu mecurahkan isi hati dan juga selalu menerima dengan lapang dada apa saja yang telah diberikan oleh suami kepada istri. Kedua pendapat dari seorang petani ini digunakan sebagai responden, ada juga pendapat dari seorang ibu rumah tangga yang menyatakan keberadaan suami yang dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari dan selalu mendidik istri agar menjadi istri yang sholehah, sehingga istri selalu taat kepada suami dan bisa mendidik anaknya agar menjadi anak anak yang selalu berbakti kepada kedua orang tua. Adanya keselarasan dalam keluarga sehingga muncul rasa saling pengertian dan saling percaya antara satu dengan yang lain. Kedua pendapat seorang ibu rumah tangga ini juga hampir selaras dengan pendapat yang sebelumnya namun peneliti tidak menggunakan pendapat ini sebagai responden. Ada juga pendapat dari seorang ibu yang kesehariannya bekerja sebagai guru agama yang menyatakan pemberian rasa kasih sayang suami secara menyeluruh kepada seisi keluarga dan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban pasangan suami istri sehingga keluarga selalu dalam kedaan tentram dan damai tanpa adanya kesenjangan antara satu dengan yang lain. Pendapat dari guru agama ini digunakan sebagai responden dikarenakan pendapatnya dapat merangkap beberapa pendapat masyarakat yang lain yang juga selaras menyatakan pendapat tersebut. Jadi pendapat masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tentang keharmonisan rumah tangga adalah pemberian rasa kasih sayang suami secara menyeluruh kepada seisi keluarga dan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban pasangan suami istri sehingga keluarga selalu dalam kedaan tentram dan damai tanpa adanya kesenjangan antara satu dengan yang lain. Keharmonisan dalam hidup berumah tangga juga bisa terwujudkan bila suami yang dapat memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga, akan tetapi ketika pendapatannya menurun, maka maka harus bisa menerima nafkah yang diberikan suami kepada istri meskipun dengan kadar atau ukuran yang tisak sama seperti biasanya. Dalam merealisasikan JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis kehidupan rumah tangga yang harmonis juga bergantung pada sifat istri yang tidak mudah melontarkan kata-kata yang kurang sopan kepada suami dan selalu menjaga perasaan suami agar tidak mudah menyakiti hati seorang suami dan dalam merealisasikan kehidupan rumah tangga yang harmonis juga bisa terwujudkan dengan rajinnya melaksanakan ibadah dalam satu keluarga sehingga keluarga tersebut selalu merasa tentram, aman dan nyaman dan selalu dalam perlindungan Allah Swt 12 Relevansi Kadar Pemberian Nafkah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga di Masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Melihat dari beberapa corak sebagian dari pandangan masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun terkait dengan relevansi atau hubungan kadar pemberian nafkah terhadap keharmonisan rumah tangga memiliki pandangan dan jawaban yang berbeda-beda diantaranya: Keharmonisan rumah tangga bisa terwujudkan apabila nafkah yang diberikan suami kepada istri dapat tercukupi. Masalah ukuran dan besar kecilnya teragantung dari kebutuhan keluarga itu sendiri, tidak perlu ukuran pasti yang penting bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pendapat tersebut digunakan sebagai responden karena dari pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa rumah tangga yang harmonis dapat terwujudkan dengan tercukupinya nafkah yang diberikan meskipun tidak dapat ditentukan ukuran atau jumlah nafkahnya. Dari pendapat yang lain juga ada yang selaras dengan pendapat tersebut yaitu dapat terwujudnya kehidupan rumah tangga yang harmonis karena disebabkan dari nafkah yang cukup yang diberikan suami kepada pasangannya. Masalah kadar atau ukurannya tidak perlu ditentukan besar kecinya yang jelas bisa cukup untuk 12. Muhammad Abdul Ghoffar . Menyikapi Tingkah Laku Suami: Solusi Islami Buat Para Istri. Syamsul Bahri . Konsep Nafkah dalam Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17. , 381Ae399. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pendapat ini disampaikan oleh seorang petani yang tidak mempunyai penghasilan yang tidak dapat ditentukan, ada juga pendapat dari seorang ibu yang bertugas sebagai sekretaris desa yaitu berhubungannya nafkah yang diberikan suami kepada istri terhadap keharmonian rumah tangga meski tidak bisa ditentukan jumlah dan ukurannya yang paling terpenting bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ditambah lagi dengan pendapat seorang ibu yang kesehariannya bekerja sebagai guru agama di tingkat tsanawiyah yaitu Pemberian nafkah suami yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bisa saja berhubungan dengan terwujudnya rumah tangga yang harmonis meski tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti, karena hal tersebut tidak bisa dipastikan tergantung pendapatan yang diperoleh suami. Beberapa pendapat tersebut selaras dengan pendapat masyarakat yang lain yang menyatakan bahwa rumah tangga yang harmonis dapat terwujudkan dengan tercukupinya kebutuhan rumah tangga meski tidak dapat ditentukan berkaitan ukuran atau jumlah nafkahnya yang terpenting dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Jadi relevansi atau hubungan kadar pemberian nafkah terhadap keharmonian rumah tangga di Masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun ialah ukuran atau jumlah pemberian nafkah yang diberikan suami kepada istri yang berupa uang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan jumlah atau ukuran yang tidak tetap . idak bisa dipastika. karena tergantung dari pendapatan suami yang diperoleh dari kerjanya dan yang mengatur kebutuhan keluarga adalah istri sedangkan suami itu mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah untuk kehidupan anak dan istrinya. Sedangkan mengenai urusan rumah tangga yang harmonis ialah saling bahu membahu, mengingat selalu adanya masalah dalam menjalankan 14 Mutamakin. , & Ansari. Ansari. Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam Sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri Dan Anak. Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-QurAoan Dan Hadist, 3. , 47Ae81. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis hidup rumah tangga dengan sikap saling pengertian dan memahami satu sama lain, dan di dalam kehidupan rumah tangga tersebut ada seorang istri yang taat kepada suaminya serta anggota dalam rumah tangga tersebut yang rang rajin dalam melaksanakan ibadah sejalan dengan penelitian yang dilakukan. Sebaliknya berkaitan relevansi kadar pemberian nafkah tidak dapat memberikan pengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga disebabkan karena kewajiban seorang suami di dalam kehidupan berumah tangga untuk selalu memberikan dan mencukupi kebutuhan rumah tangga meski tidak bisa ditetapkan berkaitan jumlah atau ukurannya asalkan bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, maka dengan tidak tercukupinya kebutuhan dan keperluan dalam rumah tangga dapat menjadikan permasalahan dalam keluarga. Maka keduanya diharuskan saling menerima uang yang diberikan dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan rumah tangga agar tidak terjadi masalah dalam kehidupan rumah tangga. Penutup Pendapat masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tentang kadar nafkah adalah ukuran atau jumlah pemberian nafkah yang diberikan suami kepada istri untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan rumah tangga meski tidak bisa dipastikan dan ditentukan pada setiap bulannya yang terpenting pemberian nafkah tersebut dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga. Pendapat masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tentang keharmonisan rumah tangga adalah pemberian rasa kasih sayang suami secara menyeluruh kepada seisi keluarga dan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban pasangan suami istri sehingga 15. Siti Maryam Qurotul Aini & Hayati. Afiatul. Perspektif Masyarakat Desa Kemaduh Baron Nganjuk Tentang Relevansi Nafkah Suami Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4. , 67Ae87. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Jufri Aldhi Wijaya Pengaruh Ukuran Pemberian Nafkah Keluarga Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis keluarga selalu dalam kedaan tentram dan damai tanpa adanya kesenjangan antara satu dengan yang lain. Pendapat masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tentang relevansi atau hubungan kadar pemberian nafkah dengan terwujudnya rasa keharmonisan dalam rumah tangga ialah tidak ada Hal itu disebakan karena masyarakat setempat tidak begitu mempermasalahkan tentang aturan kadar atau ukuran pemberian nafkah, yang terpenting pemberian nafkah tersebut dapat digunakan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan rumah tangga. Daftar Pustaka