E-ISSN 2798-3846 Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 KEMUDAHAN PENYAMPAIAN SILSILAH AHLI WARIS POHON PEWARISAN MENGGUNAKAN PEMBELAJARAN DEMONSTRASI DI KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN Nizam Zakka Arrizal1*. Danang Novianto2 Universitas PGRI Madiun. Indonesia. Pemerintahan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun2 *nizam@unipma. id, nang_novi@yahoo. ABSTRAK Hukum Waris sangat penting bagi setiap orang, karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki. Dalam kehidupan sehari-hari, perhitungan pembagian pewarisan tidak selalu sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan terkesan njlimet. Perlu ada penyegaran dan penyuluhan dalam penyampaian cara perhitungan pewarisan dan siapa ahli waris berdasarkan ketentuan hukum adat agar surat pernyataan ahli waris dibuat sebagaimana mestinya. Tujuan kegiatan ini adalah mengadakan penyuluhan mengenai silsilah ahli waris yang diberikan dan dicontohkan melalui diagram pewarisan atau pohon pewarisan. Metode yang digunakan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan berdasarkan pembelajaran demonstrasi. Hasil dari Pengabdian Masyarakat yaitu instrumen hukum sangat penting dalam aspek kehidupan masyarakat khusunya masyarakat Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang dalam hal ini diikuti oleh perangkat kelurahan se-Manguharjo dan hukum waris membantu dan memudahkan masyarakat dalam pembagian hak waris secara legal. Kata Kunci: Waris. Pewarisan. Pohon Pewarisan. Surat Pernyataan Ahli Waris. Pembelajaran Demonstrasi. ABSTRACT The existance of Inheritance Law is very important for everyone, because it relates to the prospects for the status of wealth owned. In everyday life, the settlement of inheritance is not always in accordance with applicable law and seems complicated. There needs to be refreshment and counseling in choosing how to calculate inheritance and who are the heirs based on customary law provisions. The purpose of this activity is to conduct counseling regarding the genealogy of heirs that is given and exemplified through inheritance diagrams or inheritance The method used is to provide counseling and assistance based on demonstration learning. The result of Community Service is that legal instruments are very important in aspects of community life, especially the people of Manguharjo District. Madiun City, which in this case is followed by Manguharjo village officials and inheritance law helps and facilitates the community in distributing inheritance rights legally. Keywords: heir. inheritance tree. statement of heirs. demonstration learning Masuk: 6 Juni 2023 Diterima: 28 Juni 2023 Halaman: 33-51 Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat. Setiap komunitas memiliki sejarah, budaya, dan seperangkat prinsip moralnya sendiri. Secara umum, pluralitas ini disebut sebagai keragaman. Ini jelas juga mengacu pada seperangkat nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Dari organisasi masyarakat kecil, suku, bangsa, dan negara, kehidupan masyarakat terus berkembang, dan ini termasuk hukum masyarakat internasional, yang peraturannya tidak dapat diabaikan oleh siapa pun. Dalam kajian Ilmu Hukum, cukup menarik untuk mengkaji Hukum Waris karena membaginya mungkin tidak semudah itu untuk menyerahkan apa pun kepada penerus keluarga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Karena perkawinan campuran, banyaknya klasifikasi penduduk yang telah menerapkan hukum pada masing-masing kelompok penduduk tersebut sejak zaman penjajahan Belanda, dan kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia menganut adat, tradisi, agama, dan kepercayaan yang dapat bertentangan dengan satu sama lain, hukum waris yang saat ini berlaku di negara tersebut belum dirancang untuk menjadi satu kesatuan hukum guna menyelesaikan sengketa. (Setiawan, 2. Manusia tidak memiliki umur yang tidak terbatas karena semua makhluk hidup, termasuk manusia, pada akhirnya akan mati. Itu pasti akan berakhir di beberapa titik dan diberikan kembali kepada Tuhan Yang Maha kuasa yang menciptakannya. Oleh karena itu, akan ada masalah jika seseorang meninggal dunia. Apa yang akan terjadi pada aset ahli waris? Mereka yang berhak mewarisinya. (Navisa & Dewi, 2. Indonesia masih belum menyadari penyatuan hukum waris warga negaranya. Hal ini disebabkan oleh tiga faktor: pertama, keragaman budaya Indonesia. kedua, masalah dan ketiga, cara kebudayaan membagi warisan menurut kekerabatan tanpa menurut hukum, terutama yang berkaitan dengan adat-istiadat masyarakat. Karena ketiga faktor tersebut di atas, penyatuan hukum menjadi tantangan bagi ahli waris Indonesia. Saat ini ada tiga jenis hukum waris yang diakui di Indonesia: Hukum Waris Perdata Barat. Hukum Waris Islam, dan Hukum Warisan Adat. Indonesia terkenal dengan pluralisme hukum warisnya . erbagai macam bentuk hukum waris di Indonesi. Hukum waris Islam hanya berlaku untuk orang Islam, sedangkan hukum waris adat hanya berlaku untuk penduduk asli. Hukum waris perdata barat (BW) hanya Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 dirancang untuk non-Muslim atau orang-orang yang tunduk pada hukum hukum yang berkaitan dengan warisan perdata barat. Indonesia adalah negara kepulauan dimana berbagai suku, agama, dan budaya hidup berdampingan. Setiap kelas masyarakat dipengaruhi oleh hal ini, menurut hukum dan tradisi. Karena hukum waris mencakup hukum dan peraturan yang berbeda dari proses berabad-abad yang terus-menerus dan merupakan penerusan dan pemindahan kekayaan baik materiil maupun nonmateriil dari generasi berikutnya, maka hukum waris idealnya harus berdiri sentral dalam kaitannya dengan hukum adat lainnya. (Hulu & Telaumbanua, 2. Subjek warisan sangat penting bagi kehidupan manusia. Warisan ini sering mengakibatkan sejumlah masalah. Tidak mengherankan jika banyak orang yang memutuskan hubungan kekerabatannya karena masalah warisan. Masalah utama biasanya disebabkan oleh ketidaksepakatan tentang apa yang dimaksud dengan pemerataan dan keadilan dalam pembagian warisan. Karena ada yang menggunakan asas hukum Islam. Barat, dan Adat, hal ini jelas berbeda ketika diterapkan sistem hukum lain. Bahkan untuk prinsip-prinsip hukum adat yang tidak tertulis ini, banyak yang bergantung pada struktur kekerabatan masyarakat yang unik yang tercermin dalam hukum (Subekti & Ucuk, 2. Berikut ciri-ciri hukum waris(Suprima et al. , 2. Ciri hukum waris perdata barat : Landasan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), khususnya pada Buku II dan i . entang utang dan harta kekayaa. Dirancang untuk non-Muslim Warisan sepihak dari pihak ayah dan pihak ibu Bagian untuk anak perempuan sama untuk anak laki-laki dan perempuan. Kerabat terdekat ahli waris adalah ahli waris. mewariskan secara pribadi. bukan ke grup Ketika ahli waris meninggal, hak waris menjadi tersedia. Jika suatu perkara diadili oleh Pengadilan Negeri. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Ciri hukum waris adat : Hukum dan adat setempat (Localisti. menjadi dasar hukum. Tergantung pada sistem kekerabatan yang berlaku, komunitas macam apa ini? Laki-laki Patrilineal. Matrilineal perempuan, atau laki-laki dan perempuan Warisan bilateral adalah tiga jenis warisan. Dilakukan sesuai dengan kebiasaan setempat daripada hukum nasional. Jenis hubungan kekerabatan apa yang Anda miliki berdasarkan sistem pewarisan bilateral, matrilineal, atau patrilineal. Bagian anak laki-laki dan perempuan dipisahkan. Kerabat terdekat ahli waris tidak selalu ahli waris Warisan pribadi atau kelompok adalah pilihan. Warisan terbuka dimungkinkan bahkan sebelum ahli waris meninggal dunia. Sengketa adat diselesaikan kepala adat Ciri hukum waris islam : Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah landasan hukumnya. berhubungan dengan umat Islam saja Menerima warisan dari ibu dan ayah Anda . 2 kali bagian anak laki-laki dari bagian perempuan Kerabat terdekat ahli waris adalah ahli waris. Mewariskan Secara Pribadi Pembukaan harta warisan setelah kematian ahli waris, tidak termasuk hibah . rang tua dapat memberikan hadiah kepada anak-anaknya selama mereka masih hidu. Jika sengketa diselesaikan oleh Pengadilan Agama (PA) Tujuan dilakukan Pengabdian Masyarakat yakni memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang pembagian hak waris tersebut, maka sosialisasi hukum waris mesti Selain itu adanya fakta di lapangan sebagaimana informasi yang penulis ketahui bahwa masih banyak masyarakat Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang minim pengetahuan dengan pembagian waris, sehingga dalam praktiknya pembagian waris menyimimpang dari aturan hukum yang berlaku. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 METODE PELAKSANAAN Pengabdian Masyarakat yang dilakukan termasuk dalam kajian hukum empiris dengan pelaksanaan penyuluhan di kantor Kecamatan Manguharjo. Pengabdian Masyarakat ini bersifat deskriptif yakni bertujuan untuk menawarkan sebanyak mungkin informasi yang tepat tentang individu, situasi, atau gejala lainnya. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk menjelaskan secara tepat hukum-hukum yang dimiliki masyarakat yang bertempat tinggal di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun akan mengikuti dari segi pewarisan dan pelaksanaannya, serta menganalisis fakta secara cermat dengan tetap mempertahankan penekanan peneliti. Sosialisasi hukum waris secara tatap muka . dilakukan dengan teknik ceramah dan demonstrasi. Latihan ini memiliki beberapa tahapan. Pertama, tahap persiapan: Terkait pembagian hak waris, ketua tim pelaksana pengabdian kini meminta izin kepada Camat Manguharjo untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Permintaan waktu dan tempat untuk melakukan kegiatan harus dilakukan setelah mendapat persetujuan. Tim khusus . osialisasi hukum wari. membuat literatur tentang hukum waris untuk tahap Untuk membuat materi, tim meninjau literatur. (Bariyah et al. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Hukum Waris Apa yang dimaksud dengan hukum waris? Tidak ada satu pasal pun dalam KUH Perdata yang merumuskan apa itu hukum waris, sehingga jika kita mencari pengertian hukum waris di sana, kita tidak akan menemukannya tetapi beberapa pasal mengatur tentang pewarisan. Pasal 830 KUH Perdata yang mengatur tentang pewarisan, sematamata menunjukkan bahwa hal itu terjadi pada waktu seseorang meninggal dunia. Pendapat para ahli hukum dirujuk karena dianggap cukup untuk dapat memahami hukum waris secara lebih mendalam, sekalipun suatu definisi tidak selalu cukup untuk menyatakan sesuatu tetapi karena dengan cara-cara tertentu dapat membantu untuk memahaminya lebih dalam, khususnya:(Hj. Wati Rahmi Ria. & Muhamad Zulfikar. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Menurut Pitlo,hukum waris adalah seperangkat peraturan yang mengatur tentang peralihan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dan dampak pengalihan itu terhadap penerima dalam hubungan mereka dengan orang yang meninggal maupun hubungan mereka dengan orang lain. Menurut Wirjono Projodikuro, hukum waris berurusan dengan persoalan apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tertentu yang berkaitan dengan kekayaan seseorang pada saat kematiannya akan dialihkan kepada orang lain yang masih hidup. Soepomo menegaskan bahwa hukum waris memuat pedoman bagi mereka yang ingin mewaris dan mewariskan barang dan hasil yang tidak berwujud . n materiele goedere. dari satu generasi manusia . kepada Prosesnya sudah dimulai ketika orang tuanya masih hidup. Prosesnya tidak menjadi "akut" karena orang tuanya sudah tidak hidup lagi. Kematian orang tua jelas merupakan peristiwa penting untuk proses itu, tetapi itu tidak benar-benar memengaruhi bagaimana properti dan non-objek dikirim dan dikendalikan secara besar-besaran. Menurut Surini Ahlan Sjarif hukum waris adalah hukum harta benda dalam dan lingkungan keluarga. Setelah seseorang meninggal dunia, hartanya akan berpindah, dan perpindahan ini akan berdampak pada orang yang menerimanya dalam hal hubungan mereka satu sama lain dan dengan orang Akibatnya, hukum waris melanjutkan hukum keluarga sekaligus memiliki komponen hukum harta benda. Menurut R. Subekti, hukum waris mengatur apa yang terjadi pada harta atau kekayaan seseorang setelah kematiannya. Cara lain untuk menjelaskannya adalah bahwa hukum pewarisan mengatur bagaimana ikatan kekeluargaan mempengaruhi siapa yang mewarisi apa. Menurut H. Idris Ramulyo, hukum waris adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang siapa yang berhak menerima warisan dan organisasi hukum mana yang berhak. Bagaimana kedudukan Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 masing-masing ahli waris, dan berapa banyak dari masing-masing yang diperoleh dengan jujur dan sempurna Kesimpulan umum yang dapat diambil dari pendapat para ahli hukum yang telah disebutkan di atas adalah: Yang dimaksud dengan hukum waris adalah hukum yang mengatur tata cara peralihan atau pengalihan harta warisan dari yang meninggal . hli wari. baik berupa harta yang dapat dinilai dengan uang atau utang kepada orang yang berhak mewariskannya . hli wari. baik menurut undang-undang maupun wasiat menurut bagian yang telah ditentukan dalam wasiat. Peraturan yang mengatur tentang proses peralihan hak dari satu generasi ke generasi berikutnya itulah yang sebenarnya dimaksud dengan hukum waris. Pengertian hukum waris yang biasanya didasarkan pada ikatan keluarga dari pemilik sebelumnya atau pihak ketiga, mengacu pada peraturan yang berbicara tentang warisan yang ditinggalkan oleh pemilik sebelumnya karena kematian dan berupa harta kekayaan sehingga menimbulkan perpindahan. hak milik kepada seseorang yang dititipkan oleh pemilik sebelumnya. Akan tetapi para ahli pada umumnya sependapat bahwa hukum waris adalah suatu aturan yang mengatur tata cara dan proses penyerahan uang dari ahli waris kepada ahli waris atau ahli waris karena banyaknya penafsiran tentang hukum (Gde et al. , 2. Masalah utama dengan hukum waris adalah tentang hak warisan daripada Oleh karena itu, harta warisan yang ditinggalkan oleh ahli waris kepada ahli waris merupakan unsur yang sangat menentukan dalam hukum waris. Jika komponen warisan hilang, yang berarti individu yang meninggal tidak meninggalkan warisan, warisan menjadi tidak relevan. Di sisi lain, jika ahli waris hilang, warisan masih signifikan karena negara mewarisi aset. Karena yang harus disebut ahli waris adalah orang yang meninggal harus meninggalkan hak dan kewajiban yang berbeda yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang dapat dinilai dengan uang, yang dikenal sebagai harta warisan, tidak semua orang yang meninggal dunia dianggap sebagai pewaris. ahli waris. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Pengertian Hukum Waris Adat Hukum waris adat adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang bagaimana harta warisan beralih dari kepemilikan oleh ahli waris kepada ahli waris dan terdiri dari klausul yang berkaitan dengan sistem hukum dan prinsip-prinsip ahli waris, tentang warisan, ahli waris, dan ahli waris. Pada kenyataannya, hukum waris tradisional adalah proses pemindahan harta dari satu generasi ke generasi berikutnya. Amati bagaimana perasaan ahli hukum adat sebelumnya tentang hukum waris adat dalam situasi ini. (Sarah et al. , 2. Menurut Ter Haar. AuHukum waris adat meliputi peraturan-peraturan hukum yang menyangkut suatu proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berlangsung tentang peralihan dan pewarisan kekayaan materi, dan non materi dari satu generasi ke generasi berikutnya,Ay dalam Au Beginselen en stelsel van het adat recht"(Hukum et al. AuHukum waris adat membuat aturan-aturan yang mengatur proses ke depan dan mewariskan harta benda dan benda yang tidak berwujud . mmaterial goedere. dari sesuatu generasi manusia . kepada keturunannya,Ay demikian klaim Soepomo dalam bukunya tentang masalah pewarisan hukum adat. Akibatnya, hukum waris memiliki undang-undang yang mengatur bagaimana harta . isik atau tida. dikirim dan dipindahkan. kepada penerusnya dari ahli waris. Dimungkinkan untuk memajukan dan menukar aset pada saat ahli waris masih hidup atau setelah ahli waris meninggal dunia. Oleh karena itu, tidak benar, seperti yang diklaim oleh Wirjono, bahwa AuwarisanAy mengacu pada apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tertentu seputar uang seseorang pada saat kematiannya akan dialihkan kepada orang lain yang masih hidup. Pada hakekatnya hukum adat mengandaikan bahwa semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, berhak atas harta peninggalan ibu dan bapaknya, yang berarti hak yang sama membagi atau menyamakan hak waris anak laki-laki dan perempuan daripada memandang laki-laki atau perempuan. dari warisan kedua orang tuanya. Tergantung pada persetujuan ahli waris, persetujuan, atau kemauan bersama, perempuan dapat dipilih. Konsep as-Sulhu dan takharuj juga berlaku dalam hukum Islam. Sulhu melambangkan keseriusan masing-masing pasangan menerima syarat-syarat pengaturan pembagian Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Selain itu, tidak perlu memasukkan penggantian satu atau lebih hak ahli waris dengan hak ahli waris lainnya. (Khalidah, 2. Sistem Waris Hukum Adat Sistem waris hukum adat dapat dibagi menjadi 2 bentuk : Sistem Pewarisan Individual Sistem pewarisan adalah salah satu ahli waris yang menerima bagian untuk menguasai dan/atau mewarisi harta sesuai dengan bagiannya masing-masing. Setiap ahli waris diberi hak milik atas dan bagian dari harta warisannya untuk ditumbuhkan, dinikmati, atau dijual kepada ahli waris lain, anggota keluarga, tetangga, atau pihak lain setelah pewarisan itu. Sistem Pewarisan Kolektif Warisan dengan sistem komunal terjadi ketika ahli waris bersama-sama mewarisi warisan yang tidak dapat dibagi di antara mereka sendiri. Di bawah pimpinan kepala kerabat, semua anggota keluarga yang berhak atas warisan secara bersama-sama memutuskan bagaimana memanfaatkan harta itu untuk kebutuhan dan kepentingan masing-masing ahli waris. Penerapan Pembelajaran Demonstrasi Penyuluhan hukum dilakukan para pengabdi kepada perangkat yang berada di wilayah Kecamatan Manguharjo. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada hari Kamis, 6 April 2023 di ruang pertemuan Kecamatan Manguharjo dengan dihadiri oleh pejabat di lingkungan pemerintahan Kecamatan Manguharjo seperti pak Camat. Bu Sekretaris Kecamatan. Para Kepala Seksi. Lurah se-Kecamatan Manguharjo atau yang mewakili. Kegiatan dimulai pukul 08. 20 WIB dengan pembukaan oleh pak Camat dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Nizam Zakka Arrizal. ,M. Kn. Penyuluhan dalam hal ini penyampaian materi mengadopsi pembelajaran Dalam teori pendidikan, pembelajaran demonstrasi adalah pembelajaran yang dilakukan dengan bantuan alat peraga yakni dengan menunjukkan ke siswa suatu proses, benda, alat, barang, hal tertentu lain disertai penjelasan. Adanya bantuan alat peraga memudahkan siswa dalam mencerna dan memahami materi yang disampaikan oleh pengajar. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Adapun tujuan dilakukannya pembelajaran demonstrasi pada penyuluhan hukum kali ini yaitu: Mempermudah perangkat kelurahan untuk memahami materi khususnya menentukan siapa ahli waris yang berhak mewaris beserta bagiannya Meminimalisir pembelajaran yang menjenuhkan dengan didominasi ceramah Menunjukkan contoh nyata dan konkrit dalam studi kasus pewarisan seharihari Merangsang dan menumbuhkan sikap aktif di kelas Menambah pengalaman belajar bagi perangkat kelurahan Meminimalisir salah tafsir . is-interpretatio. dalam pembelajaran Meningkatkan antusias dan semangat dalam belajar, menulis, dan Pembelajaran demonstrasi pada penyuluhan hukum kali ini dilakukan dengan menunjukkan pohon pewarisan sebagai alat peraga dalam bentuk visual melalui penayangan di proyektor. Pohon pewarisan yaitu silsilah keluarga yang digambarkan dengan bentuk kotak untuk subyek yang telah meninggal dunia dan lingkaran/bulat untuk subyek yang masih hidup. Hubungan keluarga akan ditunjukkan dengan garis lurus keatas / kebawah dan kesamping. Materi Pelatihan Waris Meliputi Hubungan Darah Dalam Hukum Adat Penentuan hubungan darah dalam hukum adat terdapat 3 jenis yaitu:(Febriawanti & Mansur, 2. Masyarakat Adat Patrilineal Melalui hubungan laki-laki, hanya satu individu yang dapat dihubungkan dengan darah. hanya menghubungkan garis laki-laki dalam keluarga . yah ke Ini dikenal sebagai patrilineal karena hanya mengikat sisi laki-laki dari keluarga ke garis keturunan. Oleh karena itu, ayah dan keluarga ayahnya adalah satu-satunya kerabat sedarah dan anggota keluarga sah dari setiap orang dalam keluarga ini. Contohnya : Batak . ama klan : marg. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Masyarakat Adat Matrilineal Hanya penghubung wanita yang dapat membuat hubungan darah antara dua orang. Hanya garis keturunan perempuan . bu ke ata. yang terhubung ke garis penghubung keluarga. Oleh karena itu, ibu dan keluarganya adalah satusatunya kerabat sedarah dan anggota keluarga sah dari setiap orang dalam keluarga ini. Contohnya : Minang . ama klan : suk. Masyarakat Adat Bilateral Persatuan pria dan wanita menciptakan hubungan darah antara dua orang. Masyarakat adat terhubung satu sama lain melalui ayah dan ibu ketika mendefinisikan hubungan keluarga. Konsekuensinya, setiap orang dalam keluarga ini akan terkait dengan ibu, ayah, dan keluarganya melalui darah, keluarga, dan hukum. Contohnya : Jawa. Secara teori, suku jawa termasuk kedalam masyarakat yang tergolong billateral. Pewaris: baik ayah / ibu dapat berkedudukan sebagai pewaris Ahli waris: baik anak laki-laki dan perempuan dapat menjadi ahli waris dari orang tua yang telah meninggal Kelompok Keutamaan dalam Pewarisan Adat Kelompok keutamaan terdiri dari : Kelompok keutamaan Pertama Terdiri dari keturunan . elompok orang yang paling dekat dengan si pewari. Terdiri dari anak, cucu, cicit, dst. Kelompok inilah yang paling diutamakan. Kelompok keutamaan Kedua Terdiri dari ayah dan ibu atau orangtua. Jika kelompok keutamaan pertama sudah tidak ada. Kelompok keutamaan Ketiga Saudara dan keturunan saudara. Jika kelompok keutamaan 1 dan 2 tidak ada Kelompok keutamaan Keempat Kakek atau nenek pewaris. Jika kelompok keutamaan 1, 2 dan 3 tidak ada Kelompok keutamaan Kelima Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Saudara orang tua beserta keturunannya. Jika kelompok keutamaan 1, 2, 3, dan 4 tidak ada Kelompok keutamaan Keenam Kakek atau nenek buyut. Jika kelompok keutamaan 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak ada Kelompok keutamaan Ketujuh Saudara sekakek dan keturunan saudara sekakek. Jika kelompok keutamaan 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 tidak ada Pewarisan Adat Menurut Undang-Undang Perkawinan UU Perkawinan disahkan pada tahun 1974 melalui Undang-Undanga Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tidak secara khusus disebutkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawina. jika mengikuti sistem pewarisan adat. Namun demikian, karena beberapa alasan. UU Perkawinan secara tegas menjunjung tinggi pewarisan adat bilateral Suami dan Isteri memiliki kedudukan yang seimbang yaitu : Hak dan kewajiban suami istri adalah sama. Proses bonding antara orang tua dan anak Anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarganya, demikian juga dengan ayah dan keluarganya, menurut pembuktian ilmiah yang didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2010 Nomor 46/PUU-Vi, yang mengabulkan permohonan Machica Mochtar . Mochtar adalah seorang istri Muslim yang tidak tercatat dari Moerdiono. Perihal Pengangkatan Anak Diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengangkatan Anak mengatur pengangkatan anak. Menurut Pasal 1 Angka 2, pengangkatan anak adalah suatu proses hukum yang memindahkan seorang anak dari pengasuhan, pendidikan, dan asuhan orang tua kandungnya, wali sahnya, atau pengasuh lainnya, ke rumah orang tua angkatnya. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Menurut Pasal 1 Angka 4, orang tua angkat adalah mereka yang diberi wewenang untuk mengasuh, mengajar, dan mengasuh anak. Menurut Pasal 3 Angka 1, calon orang tua angkat harus mengamalkan agama yang sama dengan anak yang akan diangkatnya. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya (Pasal . Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia meliputi: Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat. Pengangkatan anak berdasarkan tradisi, khususnya pengangkatan anak dilakukan di lingkungan tempat tinggal dimana adat dan tradisi masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Perintah pengadilan dapat diminta untuk mengadopsi anak tergantung pada tradisi daerah. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangundangan. Adopsi langsung dan adopsi melalui fasilitas pengasuhan anak keduanya merupakan metode adopsi yang sah. Perintah pengadilan diperlukan untuk adopsi anak sesuai dengan persyaratan legislatif. Gambar 1. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Mengenai Kemudahan Penyampaian Silsilah Ahli Waris Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Bagan Kasus Posisi 1 P meninggal dunia dengan meninggalkan pasangan kawinnya bernama A dan 1 orang anak bernama B Harta Warisan (HW) = A Harta Bersama (HB) Ahli Waris: A = A HW B = A HW Maka. Ahli Waris dari P adalah A dan B masing-masing mendapatkan A bagian dari Harta Warisan Bagan Kasus Posisi 2 P meninggal dunia dengan meninggalkan pasangan kawinnya bernama A dan 2 orang anak bernama B dan C. Harta Warisan (HW) = A Harta Bersama (HB) Ahli Waris: A = 1/3 HW B = 1/3 HW C = 1/3 HW Maka. Ahli Waris dari P adalah A. B, dan C masing-masing mendapatkan 1/3 bagian dari Harta Warisan Bagan Kasus Posisi 3 P meninggal dunia dengan meninggalkan kedua orang tuanya yaitu K dan L serta 2 orang anak bernama B dan C. Pasangan P bernama A telah meninggal dunia. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Harta Warisan (HW) = semua harta peninggalan dari P Ahli Waris: B = A HW C = A HW Maka. Ahli Waris dari P adalah B dan C masing-masing mendapatkan A bagian dari Harta Warisan Bagan Kasus Posisi 4 P meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak bernama B dan C. merupakan saudara kandung P . rang tua keduanya bernama K dan L yang telah meninggal semu. Pasangan P bernama A telah meninggal dunia. Harta Warisan (HW) = semua harta peninggalan dari P Ahli Waris: B = A HW C = A HW Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Maka. Ahli Waris dari P adalah B dan C masing-masing mendapatkan A bagian dari Harta Warisan Bagan Kasus Posisi 5 P meninggal dunia dengan meninggalkan pasangan kawinnya bernama A dan 2 orang anak bernama B dan C. B merupakan anak luar kawin yang diakui sah ketika perkawinan P dan A Harta Warisan (HW) = A Harta Bersama (HB) Ahli Waris: A = 1/3 HW B = 1/3 HW C = 1/3 HW Maka. Ahli Waris dari P adalah A. B, dan C masing-masing mendapatkan 1/3 bagian dari Harta Warisan Bagan Kasus Posisi 6 P meninggal dunia dengan meninggalkan pasangan kawinnya bernama A dan 2 orang anak bernama B dan C. C merupakan anak luar kawin yang diakui sebelum perkawinan P dan A. Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 Harta Warisan (HW) = A Harta Bersama (HB) Ahli Waris: A = A HW B = A HW Maka. Ahli Waris dari P adalah A dan B masing-masing mendapatkan A bagian dari Harta Warisan Bagan Kasus Posisi 7 P meninggal dunia dengan meninggalkan pasangan kawinnya bernama A dan 2 orang anak bernama B dan C. C menolak menerima warisan Harta Warisan (HW) = A Harta Bersama (HB) Ahli Waris: A = 1/2 HW B = 1/2 HW Maka. Ahli Waris dari P adalah A dan B masing-masing mendapatkan 1/2 bagian dari Harta Warisan SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan penilaian fasilitator terhadap keberhasilan Pengabdian Masyarakat dalam rangka Kemudahan Penyampaian Silsilah Ahli Waris Menggunakan Pohon Pewarisan di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dapat disimpulkan bahwa telah terjadi peningkatan pemahaman tersebut oleh pamong atau perangkat kelurahan di lingkungan Kecamatan Manguharjo. Adanya Pengabdian Masyarakat kali ini memudahkan warga Kecamatan Manguharjo mendapatkan informasi yang mudah diterima dan dipahami dengan beberapa contoh kasus posisi waris yang terjadi. Saran keberlanjutan program Arrizal dan Novianto Volume 3 Nomor 1 Juni 2023 pengabdian ini yaitu masyarakat Kota Madiun perlu diadakan pendampingan lanjutan dengan materi yang sama untuk lebih bisa memahami kegunaan hukum waris dan menghindarkan dari segala sengketa mengenai hak waris. UCAPAN TERIMAKASIH Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat, tauhid, dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan artikel pengabdian masyarakat tentang Kemudahan Penyampaian Silsilah Ahli Waris Pohon Pewarisan Menggunakan Pembelajaran Demonstrasi di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Kami juga berterimakasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi khususnya kepada Bapak Camat Manguharjo Kota Madiun. Ibu Dekan FH UNIPMA, dan Ibu Kaprodi Hukum FH UNIPMA. DAFTAR PUSTAKA