Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Perlindungan Hukum dengan Pemberian Restitusi terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Dilla Kartika Odje 1*. Bhisa Vitus Wilhelmus 2. Deddy R. Ch. Manafe 3 Universitas Nusa Cendana. Indonesia Email: dillaodje0402@gmail. com 1*, bvwilhelmus@gmail. com 2, dewimanafe4@gmail. Alamat Kampus: Jln Adisucipto. Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur Korespondensi penulis: dillaodje0402@gmail. Abstract The crime of obscenity is still a problem that is very difficult to eliminate. The main target of criminal acts of molestation often occurs in minors. Criminal acts of abuse that occur can have long-term impacts on children as victims both physically, psychologically, and socially. The research method used by the author is normative legal research, by reviewing or examining laws and regulations and court decisions related to the legal issues at hand. The sources of legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials which are then analyzed qualitatively descriptively. The results of this study show that: The basis for the consideration of the Panel of Judges in imposing a sentence on the perpetrator of the crime of child abuse in the case of Decision Number 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa is to consider its juridical and nonjuridical aspects. Regarding the legal consequences if the Restitution is unable to be paid by the Defendant so far has not been specifically regulated either in Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Government Regulation Number 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children Who Are Victims of Criminal Acts. If there is no provision that specifically regulates the penalty in lieu of restitution, there will be a small possibility for the Victim's Child to receive his rights. Keywords: Legal Protection. Restitution. Victims' Children. Crime of Abuse Abstrak Tindak pidana pencabulan sampai saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang sangat sulit Sasaran utama tindak pidana pencabulan seringkali terjadi pada anak di bawah umur. Tindak pidana pencabulan yang terjadi dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi anak sebagai korban baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, dengan cara mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: . Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dalam kasus Putusan Nomor 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa adalah dengan mempertimbangkan aspek-aspek yuridis dan non-yuridisnya. Mengenai konsekuensi hukum apabila Restitusi tidak mampu dibayar oleh Terdakwa sejauh ini belum diatur secara khusus baik di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Jika tidak adanya ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai pidana pengganti Restitusi maka akan adanya kemungkinan kecil bagi Anak Korban untuk menerima haknya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Restitusi. Anak Korban. Tindak Pidana Pencabulan LATAR BELAKANG Tindak pidana pencabulan sampai saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang sangat sulit untuk dihilangkan. Kurangnya pendidikan dan lemahnya proses penegakan hukum mengakibatkan tindak pidana pencabulan tidak mudah untuk dihentikan. Permasalahan mengenai tindak pidana pencabulan tetap menjadi suatu hal yang menakutkan bagi masyarakat dan kemungkinan besar akan muncul secara tiba-tiba tanpa bisa diprediksi. Perbuatan cabul termasuk dalam suatu tindakan kriminal atau pelanggaran terhadap Received: April 19, 2025. Revised: Mei 01, 2025. Accepted: Mei 24, 2025. Online Available: Mei 26, 2025 Perlindungan Hukum dengan Pemberian Restitusi terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan peraturan berupa kejahatan yang bersifat seksual, hal ini terjadi tanpa adanya persetujuan ataupun kehendak bersama sebab perbuatan ini dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain. Sasaran utama dari tindak pidana pencabulan seringkali terjadi pada anak di bawah umur. Meskipun larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak telah ditetapkan di dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, namun kejahatan tersebut masih saja terjadi dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Apalagi anak dianggap sebagai salah satu kelompok rentan dikarenakan belum mempunyai kemampuan dan pengetahuan lebih untuk melindungi diri sendiri dari berbagai macam bahaya dan resiko yang akan datang, sehingga masih memerlukan perlindungan dan pengawasan dari orang dewasa yang ada di sekitarnya. Pada hakikatnya, anak korban kejahatan merupakan pihak yang paling menderita dalam peristiwa tindak pidana pencabulan dan seringkali tidak memperoleh perlindungan dari undang-undang sebanyak undang-undang memberikan perlindungan terhadap pelaku Korban ditempatkan pada posisi yang kurang menguntungkan, sebab sering dihadapi oleh berbagai tantangan dalam mencari keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan khusus untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Perlindungan hukum yang memadai terhadap anak sangat diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak. Mekanisme dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dapat dilakukan melalui pemberian restitusi. Pemberian Restitusi terhadap anak sebagai korban diharapkan dapat membantu anak dalam proses pemulihan serta memberikan keadilan yang layak bagi anak. Namun kenyataannya, implementasi dari pemberian restitusi seringkali menghadapi berbagai kendala yang dapat menghambat proses pemulihan korban. Kendala dan tantangan yang dihadapi dalam memperjuangkan hak restitusi korban, meliputi lamanya proses hukum, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak korban, serta ketidakmampuan pelaku atau terdakwa untuk membayar restitusi yang dibebankan kepadanya. Maka dibutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk memastikan bahwa restitusi dapat diberikan secara efektif dan efisien kepada korban. Restitusi tidak hanya sebagai bentuk ganti kerugian materiil terhadap korban, tetapi juga merupakan bagian terpenting dari proses pemulihan psikologis bagi korban. Dengan adanya Restitusi yang diberikan, korban merasa lebih dihargai dan mendapatkan keadilan atas penderitaan yang dialami, serta memberikan efek jera terhadap pelaku atau terdakwa. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Banyak kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi terhadap anak. Salah satunya perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kabupaten Ngada. Kasus yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini adalah salah satu kasus yang telah menjadi perhatian publik Nusa Tenggara Timur, khususnya masyarakat Kabupaten Ngada yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria berusia 60 tahun terhadap seorang anak berusia delapan tahun. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bajawa ini, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul beberapa kali. Hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara selama 13 . iga bela. tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Terdakwa juga dihukum untuk membayar Restitusi kepada anak korban sejumlah Rp. 000,00 . nam belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupia. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim terhadap tuntutan dari Penuntut Umum mengenai bentuk pidana pengganti apabila Restitusi tidak dapat dilaksanakan oleh terdakwa telah ditolak. Hal ini terjadi karena di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak diatur dan ditentukan mengenai pidana pengganti Restitusi, dengan berpedoman pada asas legalitas sehingga tuntutan tersebut tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim hanya mengabulkan permohonan dan tuntutan restitusi sebagai bentuk ganti kerugian yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 000,00 . nam belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupia. , tanpa adanya hukuman pengganti restitusi. Jika hukuman pidana kurungan ditolak oleh Majelis Hakim maka sudah seharusnya terdakwa wajib memenuhi Restitusi yang dibebankan kepadanya sebagai salah satu bentuk untuk mendukung pemulihan korban. Namun yang terjadi terdakwa tidak mampu memenuhi Restitusi yang menjadi tanggung jawabnya. Maka terhadap hukuman mengenai pembayaran Restitusi tersebut hanya dicantumkan di dalam putusan tanpa adanya pelaksanaan sehingga dapat menghambat proses pemulihan korban. Restitusi yang tidak dipenuhi oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, ditambah dengan tidak adanya hukuman pengganti dapat menciptakan situasi tidak adil dan merugikan korban. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak korban dapat dilindungi dan dipenuhi. METODE PENELITIAN Perlindungan Hukum dengan Pemberian Restitusi terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Aspek-aspek yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu pertimbangan hakim bersifat yuridis dan non yuridis dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dan konsekuensi hukum jika restitusi tidak mampu dibayar oleh terdakwa. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan teknik studi pustaka yaitu mencari dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta mencari putusan pengadilan negeri tentang tindak pidana pencabulan anak, setelah terkumpul bahan hukum diolah dan dianalisis secara deskriptif HASIL DAN PEMBAHASAN Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek penting yang harus ada sebelum menjatuhkan suatu putusan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi pihak korban maupun pelaku. Hakim memainkan peran yang sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan secara baik dengan cara melakukan penafsiran terhadap undang-undang dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sehingga kemudian dapat dipertimbangkan dengan tetap mempertahankan norma-norma moral yang berlaku. Pertimbangan hakim juga hadir untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana harus memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan yang dijatuhkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku tetapi juga bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Pertimbangan Hakim Bersifat Yuridis Oe Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum memainkan peran yang sangat penting di dalam proses persidangan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak hanya menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mengambil suatu keputusan, tetapi juga merupakan alat untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini. Maka Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat menganalisis secara cermat dan teliti dengan memperhatikan bukti-bukti yang telah ada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan kasus Putusan Nomor 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa. Dakwaan yang digunakan oleh Penuntut Umum adalah dakwaan berbentuk alternatif, oleh karena itu untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana, yaitu unsur setiap orang, unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan unsur perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Oe Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa dalam perkara ini merupakan salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk memberikan penilaian dalam proses pembuktian. Berdasarkan keterangan terdakwa dalam kasus Putusan Nomor 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa, terdakwa dalam persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban sebanyak 2 . Oleh karena itu, berdasarkan keterangan Terdakwa Majelis Hakim memberi pertimbangan bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli di persidangan, dengan demikian keterangan terdakwa ini perlu diuji, mengingat posisi Terdakwa adalah sebagai pihak yang mempunyai kepentingan untuk membela diri dalam Hakim harus mempertimbangkan relevansi keterangan terdakwa dengan melihat fakta-fakta lain yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa surat Visum et Repertum Psikiatrum yang menemukan adanya gangguan penyesuaian pada Anak Korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga sudah seharusnya dakwaan kelima penuntut umum di mana Terdakwa dihukum untuk memberikan ganti rugi kepada Anak Korban berupa Restitusi dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan dan tetap memprioritaskan perlindungan hukum terhadap hak Anak Korban atas Restitusi untuk mendukung pemulihan keadaan Anak Korban dari penderitaan yang dialami akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa. Perlindungan Hukum dengan Pemberian Restitusi terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Oe Keterangan Saksi Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga dalam kasus tindak pidana pencabulan Majelis Hakim dalam pertimbangannya membutuhkan keterangan saksi karena memiliki peran yang sangat penting, baik saksi korban maupun saksi-saksi lainnya untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan. Berdasarkan kasus Putusan Nomor 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa, terdapat beberapa saksi yang diajukan dalam persidangan yaitu Saksi yang adalah anak korban itu sendiri dengan didampingi Ibu Kandungnya dan tenaga pendamping lainnya yang memberikan keterangan bahwa setelah kejadian tersebut Anak Korban menjadi takut dan malu serta menyatakan bahwa belum ada perdamaian untuk kejadian kedua. Selain saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum adapun juga saksi yang diajukan oleh Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa hanya melakukan satu kali perbuatan tersebut. Oleh karena terdapat perbedaan dalam memberikan keterangan dari Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Saksi yang diajukan Terdakwa, maka berdasarkan keterangan tersebut telah dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa antara Terdakwa dan keluarga Anak Korban telah ada perdamaian untuk perbuatan Terdakwa yang meraba-raba alat kelamin Anak Korban, namun untuk perbuatan Terdakwa yang menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban belum ada perdamaian. Oe Barang-Barang Bukti Barang-barang bukti merupakan benda yang dapat disita dan dapat diajukan ke persidangan untuk keperluan pembuktian. Berdasarkan kasus dalam Putusan Nomor 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa, pertimbangan hakim terhadap barang-barang bukti yang diajukan dalam persidangan dengan pertimbangan bahwa terdapat beberapa barang bukti berupa pakaian yang di pakai oleh pelaku dan korban saat peristiwa itu terjadi. Oe Pasal-Pasal Yang Didakwakan Majelis Hakim perlu mempertimbangkan kembali secara cermat terhadap pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di Berdasarkan hasil penelitian pertimbangan Hakim yang menimbang. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan, kasus tindak pidana ini terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerkosaan karena merupakan perbuatan kejahatan yang bersifat seksual dengan melakukan hubungan seksual secara langsung atau melibatkan penetrasi alat kelamin ke dalam tubuh korban tanpa adanya persetujuan dari korban. Pertimbangan Hakim Bersifat Non Yuridis Pertimbangan hakim bersifat non-yuridis adalah pertimbangan yang melatarbelakangi perbuatan yang telah terdakwa lakukan, kondisi terdakwa, dan hal-hal lain yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan kasus dalam Putusan Nomor 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa, pertimbangan Majelis Hakim bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: Oe Keadaan yang memberatkan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang penghapusan kekerasan terhadap Anak dan perlindungan terhadap Anak. Terdakwa telah merusak mental, tumbuh kembang, dan masa depan Anak Korban. Tidak ada upaya pergantian biaya terhadap Anak Korban dari Terdakwa. Belum adanya perdamaian antara Terdakwa dan Keluarga Anak Korban untuk kejadian Oe Keadaan yang meringankan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Konsekuensi Hukum Jika Restitusi Tidak Mampu Dibayar Oleh Terdakwa Anak Korban tindak pidana pencabulan merupakan subjek yang sangat dirugikan secara materiil maupun immateriil. Kerugian yang dialami oleh Anak Korban tidak hanya dilihat dari segi fisik tetapi juga dapat dilihat dari segi psikis seperti adanya depresi, stres, dan perasaan takut yang dialami Anak Korban sehingga dapat mempengaruhi kesehatan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan Anak Korban. Terdakwa perlu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap Anak Korban dengan membayar Restitusi yang dibebankan kepadanya mengingat bahwa Restitusi merupakan suatu bentuk Perlindungan Hukum dengan Pemberian Restitusi terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan nyata dari perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan. Anak Korban mempunyai hak atas Restitusi sebab Restitusi menjadi salah satu wujud perlindungan terhadap Anak Korban yang menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah untuk menjamin dan memastikan bahwa hak-hak Anak Korban dapat dipulihkan melalui pemberian Restitusi. Apabila pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka setelah menerima pemberitahuan Jaksa Agung/Jaksa/Oditur dapat menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga dan dapat melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dengan waktu paling lambat 30 . iga pulu. hari dalam hal Restitusi terkait tindak pidana perdagangan orang. Apabila harta kekayaan tidak mencukupi untuk membayar Restitusi Terdakwa dijatuhi pidana kurungan atau pidana penjara pengganti. Berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka sudah terlihat jelas bahwa konsekuensi hukum yang diberikan jika Restitusi tidak mampu dipenuhi hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Selanjutnya penulis juga, memperhatikan bunyi Pasal 33 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjelaskan mengenai konsekuensi hukum jika restitusi tidak mampu dipenuhi oleh Terdakwa, yaitu Majelis Hakim dalam putusannya dapat memerintahkan kepada Jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak melakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 . iga pulu. hari dan jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana Dalam hal terpidana sebagaimana yang dimaksud merupakan korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha atau kegiatan usaha korporasi paling lama 1 . Berkaitan memperhitungkan jumlah Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Berdasarkan hasil penelitian peneliti berpendapat bahwa konsekuensi hukum apabila Restitusi tidak mampu dibayar oleh Terdakwa belum diatur secara khusus baik di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, sehingga yang dimaksud dengan terpidana tidak dapat ditunjukkan secara jelas terkait dengan konsekuensi hukuman pidana pengganti Restitusi yang seharusnya diberikan kepada Terdakwa tindak pidana pencabulan Anak. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Oleh karena itu, meskipun Restitusi merupakan hak Anak Korban, dalam praktiknya terdapat permasalahan dalam pemenuhan Restitusi di mana Terdakwa seringkali tidak dapat ketidakmampuan Terdakwa untuk membayar Restitusi yang dibebankan kepadanya. Sedangkan Terdakwa dituntut untuk bertanggung jawab secara pribadi dalam memberikan Restitusi terhadap Anak Korban tidak hanya sebatas menjalani hukuman pidana tetapi juga harus memberikan kontribusi secara langsung untuk pemulihan Anak Korban. Adanya Restitusi tersebut, dapat mempermudah Anak Korban untuk mengakses layanan bantuan dan rehabilitasi yang sangat penting untuk pemulihan Anak Korban. Konsekuensi hukum dari kegagalan Terdakwa untuk membayar Restitusi yang dibebankan kepadanya perlu mendapatkan perhatian, terutama dalam memastikan agar hak-hak Anak Korban dapat dipenuhi secara baik. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dalam Putusan Nomor 69/Pid. Sus/2023/PN Bajawa. Majelis Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak. Prinsip utama dalam penegakan hukum adalah memastikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi semua pihak yang Tindak pidana pencabulan telah menyebabkan kerugian dan penderitaan bagi anak korban, baik secara materiil maupun immateriil, sehingga pemulihan hak korban menjadi hal yang sangat penting. Salah satu bentuk pemulihan tersebut adalah restitusi, yang merupakan pidana tambahan bagi terdakwa guna mendukung pemulihan kondisi anak Namun, dalam pelaksanaannya, restitusi sering kali tidak dipenuhi dengan baik oleh terdakwa, dengan alasan ketidakmampuan finansial. Kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan hak anak korban dapat terpenuhi secara maksimal, sekaligus menjamin keadilan dalam penegakan hukum. Saran