ABDIRA Volume 6 Nomor 2 Tahun 2026 Halaman 82-88 JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Research & Learning in Faculty of Education ISSN: 2798-0847 (Printe. 2798-4591 (Onlin. Ekonomi Syariah dan Hukum: Harmonisasi Prinsip dan Praktik Fitri Durotul Kolbiah1. Dini Haryati2. Pakinah Herliani3. Maisarah Gusvita4. Muhamad Ardiansyah5. Asrul Nizom6. Dika Ramadhoni7 Program Studi Ekonomi Syariah1,2,5. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah3,6,7. Program Studi Manajemen Pendidikan Islam4 Universitas Islam Batang Hari e-mail: fitri. durotulqolbiyah@gmail. com, diniharyati14@gmail. fakinahherliani@gmail. com, mey. maisarah@gmail. com, ardiansyaardi123a@gmail. asrulnizom851@gmail. com, dikaramadhoni925@gmail. Abstrak Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk seminar bertema ekonomi syariah dan hukum: harmonisasi prinsip dan praktik dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan akademisi mengenai keterkaitan prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan aspek hukum positif di Indonesia. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya literasi masyarakat terhadap implementasi ekonomi syariah yang sesuai dengan regulasi hukum. Metode pelaksanaan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep dasar ekonomi syariah, landasan hukum, serta tantangan harmonisasi antara prinsip syariah dan praktik di lapangan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum dan mendorong penerapan ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kata Kunci: Ekonomi Syariah. Hukum. Harmonisasi. Pengabdian Masyarakat. Seminar. Abstract This community service activity took the form of a seminar entitled sharia economics and law: harmonizing principles and practices, with the aim of increasing public and academic understanding of the relationship between Sharia economic principles and positive legal aspects in Indonesia. This activity was motivated by the limited public literacy regarding the implementation of Sharia economics in accordance with legal regulations. The implementation method included lectures, interactive discussions, and a question-and-answer session. The results showed an increase in participants' understanding of the basic concepts of Sharia economics, its legal basis, and the challenges of harmonizing Sharia principles and practices in the field. This activity is expected to strengthen legal awareness and encourage the just and sustainable implementation of Sharia Kata Kunci: Sharia Economics. Law. Harmonization. Community Service. Seminar. Jurnal Pengabdian Masyarakat (Abdir. Vol. No. 2 Tahun 2026 PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif, ditandai dengan meningkatnya lembaga keuangan syariah, produk halal, serta kesadaran masyarakat terhadap transaksi berbasis syariah. Namun demikian, dalam praktiknya masih dijumpai kesenjangan antara prinsip normatif ekonomi syariah dengan implementasi di lapangan, khususnya terkait kepatuhan hukum dan regulasi yang berlaku. Harmonisasi antara prinsip ekonomi syariah dan hukum positif menjadi kebutuhan mendesak agar praktik ekonomi syariah tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai Islam, tetapi juga memiliki kepastian hukum. Rendahnya literasi masyarakat mengenai aspek hukum ekonomi syariah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, sengketa, bahkan praktik yang menyimpang dari prinsip Pembaruan hukum kontrak di Indonesia, yang mencakup tahap prakontrak, kontrak, dan pascakontrak, menegaskan pentingnya harmonisasi antara prinsip keadilan, kepastian hukum, dan praktik sosial-ekonomi masyarakat (Asnawi & Santiago, 2. Hukum ekonomi Islam dibangun atas dasar sejarah, teori, dan konsep yang menekankan keseimbangan antara nilai-nilai syariah dan kebutuhan praktik ekonomi modern (Djamil, 2. Menurut Fajriati. Akad syirkah dalam perspektif Mazhab SyafiAoiyah dapat menjadi instrumen penting dalam penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menekankan prinsip kebersamaan, keadilan, dan pembagian risiko yang seimbang (Fajriati, 2. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk seminar sebagai sarana edukasi dan diseminasi pengetahuan kepada masyarakat, mahasiswa, serta praktisi terkait pentingnya harmonisasi prinsip dan praktik ekonomi syariah dalam kerangka hukum nasional. Sementara menurut Hayati & Ayu. Perkembangan fikih muamalah dalam konteks transaksi elektronik menegaskan perlunya adaptasi hukum Islam terhadap dinamika teknologi modern, agar tetap relevan dan aplikatif (Hayati & Ayu, 2. Menurut Dian . menegaskan bahwa praktik ekonomi syariah di tingkat akar rumput, khususnya dalam sistem bagi hasil pengelolaan kebun lada, masih menghadapi tantangan harmonisasi antara prinsip syariah dan aspek legal Temuan penelitian tersebut menunjukkan bahwa meskipun masyarakat telah menerapkan pola bagi hasil yang didasarkan pada nilai keadilan dan kebersamaan, pemahaman terhadap akad syariah yang sah secara hukum masih Hal ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan potensi terjadinya sengketa di kemudian hari. Kondisi ini menguatkan urgensi harmonisasi antara norma ekonomi syariah dengan hukum positif agar praktik ekonomi masyarakat tidak hanya sesuai secara normatif-religius, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam sistem hukum nasional. Lebih lanjut. Himpunan Fatwa Ekonomi Syariah yang diterbitkan oleh DSN-MUI . berperan penting sebagai rujukan normatif dalam menjembatani prinsip-prinsip syariah dengan praktik ekonomi kontemporer. Fatwa-fatwa Jurnal Pengabdian Masyarakat (Abdir. Vol. No. 2 Tahun 2026 tersebut memberikan pedoman substansial terkait akad, mekanisme transaksi, serta etika bisnis syariah yang seharusnya diadopsi dalam regulasi dan praktik Sejalan dengan itu, kajian Springer Nature . menempatkan ekonomi Islam sebagai paradigma baru yang menuntut pengorganisasian sistem ekonomi berbasis nilai keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Dalam konteks ini, harmonisasi prinsip dan praktik tidak hanya dimaknai sebagai penyesuaian teknis regulasi, tetapi juga sebagai upaya transformasi sistemik yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kerangka hukum modern. Dengan demikian, ekonomi syariah dapat berkembang sebagai sistem yang tidak hanya etis dan religius, tetapi juga legitimate, adaptif, dan berdaya saing dalam tata kelola ekonomi nasional. Hukum ekonomi syariah tidak hanya dipahami sebagai norma hukum yang mengatur aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai pedoman etis yang mengarahkan masyarakat untuk senantiasa berpegang pada prinsip keadilan dan keberkahan (Kholidah et al. , 2. Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, implementasi hukum ekonomi syariah menuntut adanya harmonisasi antara regulasi formal dan praktik sosial, sehingga nilai-nilai syariah dapat benar-benar diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari (Lisnawati et al. Upaya ini tidak berhenti pada tataran regulasi semata, melainkan juga menekankan pentingnya penguatan literasi hukum ekonomi syariah di masyarakat sebagai langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif. Dengan demikian, prinsip normatif yang terkandung dalam hukum syariah dapat dijembatani dengan kebutuhan praktis umat, sehingga tercipta keseimbangan antara idealisme hukum dan realitas sosial (Maulidiana et al. , 2. METODE Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui seminar edukatif yang dirancang secara sistematis dalam tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap perencanaan, tim pelaksana menyusun tema kegiatan, menentukan narasumber yang kompeten sesuai bidangnya, melakukan koordinasi dengan mitra, serta mempersiapkan materi seminar agar selaras dengan kebutuhan peserta. Tahap pelaksanaan dilakukan secara luring dengan mengombinasikan metode penyampaian materi oleh narasumber, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab guna mendorong partisipasi aktif peserta dan memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Selanjutnya, tahap evaluasi dilaksanakan melalui pengamatan terhadap tingkat keaktifan peserta selama kegiatan berlangsung serta pengumpulan umpan balik untuk mengukur tingkat pemahaman dan kebermanfaatan seminar. Adapun sasaran kegiatan ini meliputi mahasiswa, pendidik, pelaku usaha, serta masyarakat umum, sehingga diharapkan mampu memberikan dampak edukatif yang luas dan berkelanjutan. Jurnal Pengabdian Masyarakat (Abdir. Vol. No. 2 Tahun 2026 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta memperoleh pemahaman baru mengenai keterkaitan antara ekonomi syariah dan hukum. Peserta menjadi lebih sadar bahwa praktik ekonomi syariah tidak cukup hanya berlandaskan niat religius, tetapi juga harus mengikuti regulasi yang berlaku agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. Gambar 1. Dokumentasi pelaksanaan seminar ekonomi syariah dan hukum: harmonisasi prinsip dan praktik sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Diskusi juga mengungkap beberapa tantangan implementasi, antara lain minimnya literasi hukum ekonomi syariah, perbedaan pemahaman masyarakat terhadap konsep syariah serta keterbatasan sosialisasi regulasi terkait ekonomi Gambar 2. Kegiatan penyampaian materi dan diskusi interaktif pada seminar AuEkonomi Syariah dan Hukum: Harmonisasi Prinsip dan PraktikAy dalam rangka peningkatan literasi hukum ekonomi syariah. Melalui seminar ini, peserta memperoleh perspektif baru tentang pentingnya integrasi nilai-nilai syariah dengan sistem hukum nasional sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang sehat. Harmonisasi antara prinsip ekonomi syariah dan sistem hukum nasional merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan praktik ekonomi syariah di Indonesia. Ekonomi syariah tidak hanya dipahami sebagai sistem ekonomi berbasis nilai-nilai Islam, tetapi juga sebagai bagian integral dari tata kelola ekonomi nasional yang harus tunduk pada regulasi formal. Oleh karena itu, keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh keselarasan antara norma syariah dan kerangka hukum positif. Jurnal Pengabdian Masyarakat (Abdir. Vol. No. 2 Tahun 2026 Gambar 3. Suasana pelaksanaan seminar edukatif AuEkonomi Syariah dan Hukum: Harmonisasi Prinsip dan PraktikAy yang diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat sebagai upaya penguatan pemahaman ekonomi syariah berbasis hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta masih memahami ekonomi syariah sebatas pada larangan riba dan penggunaan akad syariah, sementara aspek legalitas formal, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen belum sepenuhnya dipahami. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan literasi antara dimensi normatif dan dimensi yuridis ekonomi Padahal. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, termasuk penguatan peran Dewan Syariah NasionalAeMajelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai otoritas fatwa. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, tujuan utama ekonomi syariah adalah mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun, realisasi maqAid tersebut membutuhkan dukungan sistem hukum yang menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian Temuan kegiatan menunjukkan bahwa praktik ekonomi syariah di masyarakat masih menghadapi tantangan berupa kurangnya pemahaman akad, lemahnya dokumentasi hukum, serta kecenderungan meniru praktik konvensional tanpa modifikasi substansial sesuai prinsip syariah. Harmonisasi prinsip dan praktik juga terlihat dalam hubungan antara fatwa DSN-MUI dan regulasi negara. Fatwa berfungsi sebagai dasar normatif keagamaan, sementara regulasi negara memberikan legitimasi yuridis. Sinergi keduanya menciptakan dual legitimasiAireligius dan hukumAiyang memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga dan produk ekonomi syariah. Namun demikian, masih ditemukan keterlambatan adopsi fatwa ke dalam regulasi teknis, sehingga pada beberapa kasus menimbulkan ketidakpastian implementasi di tingkat operasional. Selain itu, aspek sumber daya manusia menjadi faktor krusial dalam proses harmonisasi. Pelaku usaha, pendidik, dan aparat hukum dituntut memiliki kompetensi ganda, yaitu pemahaman syariah dan hukum positif. Hasil diskusi menunjukkan bahwa keterbatasan SDM yang menguasai kedua bidang tersebut berdampak pada lemahnya pengawasan dan kualitas layanan ekonomi syariah. Jurnal Pengabdian Masyarakat (Abdir. Vol. No. 2 Tahun 2026 Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan kurikulum terpadu ekonomi syariah dan hukum, serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan. Dari sisi praktik, harmonisasi juga menuntut adanya inovasi produk yang tetap berpegang pada prinsip syariah sekaligus adaptif terhadap kebutuhan pasar Tanpa inovasi yang berbasis kepatuhan hukum dan nilai syariah, ekonomi syariah berpotensi mengalami stagnasi atau sekadar menjadi replika sistem konvensional dengan label religius. Dengan demikian, harmonisasi prinsip ekonomi syariah dan praktik hukum bukan hanya persoalan regulatif, tetapi juga menyangkut transformasi paradigma masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi publik berperan strategis dalam membangun kesadaran kolektif bahwa ekonomi syariah adalah sistem komprehensif yang memadukan nilai spiritual, etika bisnis, dan kepastian hukum. Pendekatan integratif inilah yang menjadi fondasi bagi penguatan ekosistem ekonomi syariah yang berkelanjutan. Gambar 4. Dokumentasi pelaksanaan seminar AuEkonomi Syariah dan Hukum: Harmonisasi Prinsip dan PraktikAy sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada SIMPULAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui seminar ekonomi syariah dan hukum: harmonisasi prinsip dan praktik telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai keterkaitan antara prinsip-prinsip ekonomi syariah dan kerangka hukum nasional. Seminar ini tidak hanya memperluas wawasan peserta tentang konsep normatif ekonomi syariah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan keadilan dalam praktik Hasil kegiatan menunjukkan bahwa harmonisasi antara nilai syariah dan hukum positif merupakan faktor kunci dalam mewujudkan sistem ekonomi syariah yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan. Melalui diskusi interaktif, peserta memperoleh perspektif baru bahwa ekonomi syariah harus dipahami secara komprehensif, mencakup dimensi spiritual, etika bisnis, serta aspek legal Dengan demikian, seminar ini berperan sebagai media edukasi strategis Jurnal Pengabdian Masyarakat (Abdir. Vol. No. 2 Tahun 2026 dalam memperkuat literasi ekonomi syariah berbasis hukum, sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang berkeadilan dan berdaya saing. DAFTAR PUSTAKA