LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE VOL. 4 NO. Available online at : http://jurnal. id/lokseva LokSeva: Journal of Contemporary Community Service . -ISSN 2986-2418 Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Melalui Sosialisasi di Madrasah Ulumul QurAoan Natasya Masthura1. Cut Hasmiyati1. Vivi Hayati1. Adella Yuana2 * . Universitas Samudra. Indonesia . Universitas Teuku Umar. Indonesia *Corresponding author: adellayuana@utu. INFORMASI ARTIKEL Submitted: 02-10-2025 Revised: 19-11-2025 Accepted: 23-12-2025 Available online: 30-12-2025 A B S T R A K Kegiatan pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan di Masrasah Ulumul QurAoan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik madrasah tentang pentingnya pencegahan bullying dan pelecehan seksual. Materi yang disampaikan mencakup konsep dasar bullying dan pelecehan seksual, faktor penyebab serta dampak terhadap korban dan lingkungan Pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta didik madrasah mampu mamahami cara pencegahan bullying dan pelecehan seksual. Pencegahan ini penting melalui literasi hukum melalui sosialisasi dalam kegiatan ini guna menekan jumlah kasus bullying dan pelecehan seksual di lingkungan Pendidikan. Kegiatan ini dilakukan dengan memaparkan materi dan diskusi yang disertai dengan kasus serta cara menyelesaikan permasalahan bullying dan pelecehan seksual yang terjadi terhadap peserta didik masdarasah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menumbuhkan rasa sadar kepada peserta didik madrasah dalam meningkatkan pemahaman tentang bullying dan pelecehan seksual serta nilai- nilai agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kata Kunci: Pencegahan. Perundungan. Pelecehan Seksual. Lingkungan Pendidikan. A B S T R A C T This community service activity was carried out at Madrasah Ulumul QurAoan with the aim of providing students with an understanding of the importance of preventing bullying and sexual harassment. The materials presented covered the basic concepts of bullying and sexual harassment, their causes, and the impact on victims and the educational environment. The results LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE VOL. 4 NO. of the activity showed that the students were able to understand how to prevent bullying and sexual Prevention efforts are crucial and were promoted through legal literacy and socialization during this activity to help reduce the number of bullying and sexual harassment cases in educational The activity was conducted through presentations and discussions, accompanied by case studies and problem-solving strategies related to bullying and sexual harassment experienced by madrasah This initiative is expected to serve as an initial step in fostering awareness among students to enhance their understanding of bullying and sexual harassment, as well as the values of Islamic teachings in daily life. Keywords: Prevention. Bullying. Sexual Harassment. Education Environment . PENDAHULUAN Anak Indonesia adalah generasi penerus yang memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa serta memikul hak dan kewajiban untuk ikut serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka berperan sebagai subjek sekaligus objek dalam pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur, baik secara spiritual maupun material (Zai et al. , 2. Anak juga menjadi aset pembangunan yang akan menjaga, mempertahankan, serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan di bidang fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu, anak membutuhkan perlindungan khusus, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Melalui undang- undang tersebut, negara menjamin pemenuhan hak-hak anak, termasuk kebebasan yang optimal, hak memperoleh pendidikan, perlindungan, serta kesempatan untuk Dengan demikian, anak harus diberikan ruang seluas-luasnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal, baik secara fisik, mental, maupun Menurut Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang tanpa adanya diskriminasi, demi kepentingan terbaik bagi dirinya, serta berhak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan mengenai masa depannya. Anak juga berhak memperoleh identitas dan status kewarganegaraan, mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang layak, memperoleh kesempatan bermain, rekreasi, serta waktu luang, diasuh dalam lingkungan keluarga, mengenal orang tua kandungnya, mendapatkan pengasuhan pengganti bila diperlukan, serta dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia. LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020. KPAI mencatat lebih dari 200 kasus kekerasan anak di sektor pendidikan, dengan mayoritas berupa bullying fisik, verbal, dan psikologis. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang berkepanjangan terhadap perkembangan psikologis dan akademik anak (KPAI. Dalam konteks lembaga pendidikan Islam seperti madrasah dan pesantren, isu bullying dan pelecehan seksual seringkali kurang mendapat perhatian karena adanya asumsi bahwa lingkungan religius secara otomatis melindungi anak dari perilaku Bullying merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan menyakiti secara verbal bahkan fisik. Bullying sendiri sering terjadi pada keluarga, lingkungan sekolah, tempat anak bermain. Bullying sangat berpengaruh secara jangka panjang bagi korbannya, seperti menimbulkan luka secara fisik maupun secara mental (Andriansyah & Abdurrahman, 2. Bullying dapat dikategorikan menjadi beberapa bentuk, yaitu: . bullying fisik, yang meliputi memukul, menendang, meludahi, mendorong, atau merusak barang milik orang lain. bullying verbal, seperti mengejek, menghina, mengancam, atau menyebarkan gosip. bullying relasional atau psikologis, yang bertujuan merusak hubungan sosial korban dengan cara mengucilkan, mempermalukan di depan umum, atau manipulasi pertemanan. cyberbullying, yaitu bullying yang dilakukan melalui media digital dan platform online (Qad Marra Kusuma & Indah Pratiwi, 2. Zakiyah menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi remaja melakukan bullying meliputi faktor internal seperti temperamen agresif, rendahnya empati, dan pengalaman menjadi korban kekerasan, serta faktor eksternal seperti pola asuh yang keras, pengaruh teman sebaya, dan budaya sekolah yang permisif terhadap kekerasan. Pelecehan seksual merupakan tindakan yang melibatkan eksploitasi, penggunaan kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan secara seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan, atau dengan memanfaatkan ketidakmampuan seseorang untuk memberikan persetujuan yang sah. Tindakan ini sering kali melibatkan tindakan fisik, verbal, atau non-verbal yang tidak pantas, sehingga dapat menyebabkan trauma dan dampak negatif bagi korban (Suprihatin & Azis, 2. Kekerasan seksual pada anak dapat berupa pelecehan seksual . exual abus. , eksploitasi seksual, dan perdagangan anak untuk tujuan seksual. Pelecehan seksual mencakup segala bentuk perilaku atau kontak seksual antara anak dengan orang dewasa atau anak yang lebih tua, di mana anak digunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Bentuknya dapat berupa sentuhan tidak senonoh, memperlihatkan alat kelamin, memaksa anak melihat pornografi, hingga pencabulan dan pemerkosaan. (Noviana, 2. Bullying dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah merupakan fenomena sosial yang semakin mendapat perhatian luas karena dampaknya yang signifikan terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan akademik peserta didik. Sekolah sebagai institusi pendidikan idealnya menjadi ruang aman yang mendukung proses pembelajaran, pembentukan karakter, serta pengembangan potensi peserta didik. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa praktik perundungan, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun psikologis, serta tindakan kekerasan seksual, masih kerap terjadi dan sering LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 kali tidak teridentifikasi oleh pihak sekolah. Situasi ini diperburuk oleh adanya budaya diam . ilence cultur. , ketimpangan relasi kuasa antara peserta didik senior dan junior, serta minimnya pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dan perlindungan korban. Akibatnya, banyak peserta didik mengalami trauma jangka panjang, seperti kecemasan, depresi, penurunan motivasi belajar, gangguan hubungan sosial, hingga gangguan stres pascatrauma (Sejiwa, 2. Pada ranah akademik, kasus-kasus tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya angka ketidakhadiran, pencapaian akademik yang menurun, dan hilangnya partisipasi aktif dalam proses belajar mengajar. Selain memberikan dampak individual, bullying dan kekerasan seksual juga merusak iklim sekolah secara keseluruhan, menciptakan lingkungan yang tidak kondusif, penuh ketakutan, dan menghambat terciptanya budaya pendidikan yang humanis serta berkeadilan. Oleh karena itu, penanganan kasus bullying dan kekerasan seksual tidak hanya memerlukan intervensi disiplin, tetapi juga pendekatan komprehensif yang melibatkan edukasi, kebijakan perlindungan anak, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta sistem pencegahan dan penanganan yang terstandar. Dengan demikian, urgensi untuk mengkaji, memahami, dan menanggulangi masalah ini menjadi semakin penting guna mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, serta menghargai martabat setiap peserta didik. Kasus bullying dan kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi baik dalam bentuk tindakan fisik ataupun non fisik terhadap anak yang belum memiliki kematangan fisik dan mental membutuhkan peran serta dari segala komponen bangsa dan negara dan tidak hanya mengandalkan pemerintah namun juga partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat yang dalam kehidupan sehari-hari berinteraksi secara langsung dengan anak. Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk menurunkan angka korban bullying dan kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak merupakan termasuk kedalam pengertian Kelompok Rentan, yang tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundangundangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat . UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam perspektif Islam, perlindungan anak merupakan kewajiban yang sangat Al-Qur'an dan hadis banyak menyebutkan tentang pentingnya menjaga kehormatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak. Islam mengajarkan bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dan dididik dengan penuh kasih sayang serta tidak boleh disakiti baik secara fisik maupun psikis. Rasulullah SAW bersabda, "Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati yang tua" (HR. Tirmidz. Keluarga dapat berperan dalam memberikan perlindungan bagi anak apabila mampu mewujudkan kesejahteraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, keluarga memiliki delapan fungsi utama, yaitu fungsi agama, sosial budaya, kasih sayang, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan Ketahanan keluarga dipahami sebagai suatu kondisi dinamis di mana keluarga LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 memiliki ketangguhan dan keuletan, baik secara fisik, materiil, maupun mental spiritual, sehingga mampu mandiri, mengembangkan diri, serta hidup selaras dan harmonis demi peningkatan kesejahteraan lahir maupun kebahagiaan batin. Sementara itu, keluarga sejahtera adalah keluarga yang terbentuk melalui perkawinan yang sah, dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara layak, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjalin hubungan yang harmonis, serasi, dan seimbang antaranggota keluarga maupun dengan lingkungan Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Madrasah Ulumul Qur'an Langsa kepada para peserta didik. Mayoritas para peserta didik di madrasah tersebut belum bisa memahami mana yang dikategorikan bullying atau kekerasan seksual. Faktor pergaulan dan perkembangan internet menjadi ancaman bagi para peserta didik, sehingga tidak jarang ungkapan dalam kata-kata kasar dianggap biasa padahal hal tersebut dapat menjurus pada kekerasan verbal hingga seksual. Berdasarkan survei yang dilakukan, beberapa peserta didik mengakui pernah mendapatkan perilaku bullying oleh teman sekolahnya. Ada yang bentuknya verbal dan non verbal. Seringkali verbal bullying didapatkan oleh korban bullying yang membuat peserta didik yang menjadi korban bullying merasa malu dan rendah diri. Dan ada juga peserta didik yang pernah melakukan perilaku bullying kepada temannya, ia merasa bahwa yang dilakukannya hanyalah sebuah lelucon sehingga ia tidak merasa bahwa hal tersebut menjadi hal yang serius dan sangat berdampak kepada korbannya. Hal ini menjadi pokok permasalahan di Madrasah Ulumul Qur'an Langsa karena kurangnya edukasi dan pengetahuan tentang bullying dan kekerasan seksual pada peserta didik Madrasah Ulumul Qur'an. Penyuluhan mengenai bullying dan kekerasan seksual ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik-siswi tentang apa itu bullying dan pelecehan seksual, jenis-jenisnya, dan konsekuensinya. Selain itu, penyuluhan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak individu, membangun sikap yang menghormati dan melindungi satu sama lain, serta memberikan informasi mengenai mekanisme pelaporan dan sumber daya yang tersedia bagi korban METODE PELAKSANAAN Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan sistematis, sebagai berikut: Tahap persiapan Pada tahap ini diperlukannya analisis kebutuhan dengan melakukan identifikasi awal melalui diskusi dengan guru, pengrus masrasah dan perwakilan peserta didik untuk mengetahui tingkat pemahaman serta masalah yang sering muncul terkait bullying dan pelecehan seksual. Analisis kebutuhan ini meliputi: Survei Awal, melakukan survei pendahuluan untuk mengidentifikasi prevalensi bullying dan pelecehan seksual di kalangan santri melalui kuesioner sederhana dan wawancara informal dengan beberapa peserta didik. Focus Group Discussion (FGD), mengadakan diskusi kelompok terfokus dengan guru, ustadzah, dan pengurus madrasah untuk memahami kondisi riil dan tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 Penyusunan Materi Sosialisasi, mengadakan diskusi kelompok terfokus dengan guru, ustadzah, dan pengurus madrasah untuk memahami kondisi riil dan tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan Koordinasi dengan Pihak Madrasah, mengadakan diskusi kelompok terfokus dengan guru, ustadzah, dan pengurus madrasah untuk memahami kondisi riil dan tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan Tahap Pelaksanaan Sosialisasi Kegiatan sosialisasi dilakukan secara interaktif dengan pendeketan edukatif dan partisipasif, meliputi: Pemaparan materi, yaitu Penyampaian konsep dasar bullying dan pelecehan seksual, faktor penyebab serta dampak terhadap korban dan lingkungan Materi disampaikan dengan menggunakan media presentasi yang menarik, dilengkapi dengan video edukatif dan infografis agar lebih mudah dipahami oleh peserta. Metode diskusi dan tanya jawab. Memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, bertanya dan mendiskusikan solusi yang tepat terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Sesi ini sangat penting untuk menggali pemahaman peserta dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengekspresikan kekhawatiran atau pengalaman pribadi terkait bullying dan pelecehan seksual. Studi kasus dan role play. Memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, bertanya dan mendiskusikan solusi yang tepat terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Sesi ini sangat penting untuk menggali pemahaman peserta dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengekspresikan kekhawatiran atau pengalaman pribadi terkait bullying dan pelecehan seksual. Penanaman nilai agama dan etika. Memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, bertanya dan mendiskusikan solusi yang tepat terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Sesi ini sangat penting untuk menggali pemahaman peserta dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengekspresikan kekhawatiran atau pengalaman pribadi terkait bullying dan pelecehan seksual. Memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, bertanya dan mendiskusikan solusi yang tepat terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Sesi ini sangat penting untuk menggali pemahaman peserta dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengekspresikan kekhawatiran atau pengalaman pribadi terkait bullying dan pelecehan seksual. Tahap Evaluasi dan Tindak Lanjut Tahap evaluasi dilakukan melalui beberapa metode, yaitu: Kuesioner Pasca Kegiatan, peserta mengisi kuesioner singkat untuk mengukur peningkatan pemahaman mereka tentang bullying dan pelecehan seksual setelah mengikuti sosialisasi. Observasi Pemahaman Peserta didik, tim pelaksana melakukan observasi terhadap respons dan partisipasi peserta didik selama kegiatan berlangsung LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 untuk menilai tingkat pemahaman dan antusiasme mereka. Rekomendasi kepada Madrasah, menyusun rekomendasi kepada pihak madrasah untuk membentuk mekanisme pelaporan dan penanganan kasus bullying maupun pelecehan seksual yang terstandar, termasuk pembentukan komite anti-kekerasan, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus, dan program pendampingan korban. Rencana Keberlanjutan, merancang program tindak lanjut berupa monitoring berkala setiap 6 bulan sekali untuk mengevaluasi efektivitas sosialisasi dan mengukur perubahan perilaku di kalangan peserta didik madrasah. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Madrasah Ulumul Quran dilangsa. Pengabdian ini bertajuk AuPencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Melalui Sosialisasi Di Madrasah Ulumul QurAoanAy yang disampaikan oleh narasumber yang ahli di bidangnya. Kegiatan ini diikuti oleh 15 (Lima Bela. orang Persiapan pra kegiatan penyuluhan ini diantaranya : Melakukan survei awal di pesantren Ulumul QurAoan untuk mengidentifikasi prevalensi bullying dan pelecehan seksual di kalangan santri. Menyusun modul penyuluhan hukum berbasis konteks pesantren . engintegrasikan ajaran Islam dan aturan hukum negar. Melibatkan pemangku kepentingan pesantren yaitu ustadzah. Menyusun rencana sesi penyuluhan, materi presentasi, diskusi. Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu dengan durasi 4 jam, dimulai pukul 09. 00 hingga 00 WIB. Sesi pertama diisi dengan pemaparan materi tentang konsep dasar bullying, jenisjenis bullying, dan dampaknya terhadap korban. Peserta tampak antusias mengikuti penjelasan narasumber dan beberapa kali mengajukan pertanyaan terkait pengalaman mereka. Sesi kedua membahas tentang pelecehan seksual, termasuk definisi, bentuk-bentuk pelecehan, dan cara mengidentifikasi perilaku yang tergolong pelecehan seksual. Narasumber juga menjelaskan tentang hak-hak korban dan pentingnya melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang. Pada sesi ini, beberapa peserta mulai terbuka menceritakan pengalaman mereka atau teman mereka yang pernah mengalami bullying. Sesi ketiga adalah diskusi kelompok dan role play. Peserta dibagi menjadi 3 kelompok kecil dan masing-masing kelompok diberikan skenario kasus yang berbeda. Mereka diminta untuk menganalisis kasus, mengidentifikasi jenis kekerasan yang terjadi, dan merumuskan solusi yang tepat. Kemudian, setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi mereka dan melakukan simulasi penanganan kasus di depan peserta lainnya. Antusiasme peserta tinggi terlihat dari jumlah peserta didik yang hadir, bertanya dan berperan aktif dalam kegiatan ini. Dari 15 peserta yang diundang, seluruhnya hadir dan mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. Berdasarkan beberapa pertanyaan dan studi kasus yang ditampilkan terdapat peningkatan pemahaman peserta didik tentang pengertian bullying, pelecehan seksual, dampak serta cara mencegah dan melaporkan tindakan tersebut. Peserta didik menyadari bahwa bullying dan pelecehan seksual tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama. Mereka mulai memahami bahwa perilaku yang selama ini dianggap sebagai "bercanda" atau "lelucon biasa" ternyata dapat dikategorikan sebagai bullying verbal yang menyakitkan perasaan orang lain. Beberapa peserta didik bahkan menyatakan penyesalan karena pernah melakukan tindakan LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 yang tanpa disadari telah menyakiti temannya. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan pada peserta. Sebelum kegiatan, hanya 40% peserta yang dapat mendefinisikan bullying dengan benar, namun setelah kegiatan, 93% peserta dapat menjelaskan definisi, jenis, dan dampak bullying dengan baik. Demikian pula dengan pemahaman tentang pelecehan seksual, yang sebelumnya hanya 33% peserta memahami, meningkat menjadi 87% setelah kegiatan. Peserta juga menunjukkan peningkatan kesadaran tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan. Sebelum kegiatan, hanya 27% peserta yang mengetahui mekanisme pelaporan kasus bullying atau pelecehan seksual. Setelah kegiatan, 80% peserta menyatakan mereka tahu kepada siapa harus melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran peserta didik mengenai bahaya bullying dan pelecehan Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya literasi dalam bentuk sosialisasi sebagai langkah pencegahan. Literasi hukum adalah proses memberi orang pengetahuan dan pemahaman tentang sistem hukum, standar, aturan, dan prinsip-prinsipnya. Tujuan utama literasi hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat (Indriasari et al. , 2. Literasi hukum sangat penting untuk membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, bertanggung jawab, dan aktif terlibat dalam proses hukum dan proses pembangunan masyarakat (Hamzani et al. , 2. Dalam konteks pendidikan, literasi hukum bagi peserta didik tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang hukum, tetapi juga untuk membentuk karakter yang menghormati hak-hak orang lain dan memahami konsekuensi dari perilaku yang melanggar norma hukum dan agama. Dampak bullying terhadap korban sangat beragam, baik secara fisik maupun psikologis. Secara fisik, korban bullying dapat mengalami luka-luka, memar, atau cedera lainnya akibat kekerasan fisik. Secara psikologis, korban dapat mengalami trauma, kecemasan, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga pikiran untuk bunuh diri, dan menunjukkan bahwa korban bullying memiliki risiko tinggi mengalami gangguan kesehatan mental jangka panjang, termasuk Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), gangguan kecemasan, dan depresi mayor. (Amalia et al. , 2. Dampak pelecehan seksual pada anak bahkan lebih serius karena dapat memengaruhi perkembangan seksual dan emosional anak di masa depan. Anak yang menjadi korban pelecehan seksual berisiko mengalami gangguan identitas seksual, kesulitan dalam menjalin hubungan intim yang sehat, gangguan stres pasca-trauma, dan kecenderungan untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat. Dalam Islam, menjaga kehormatan dan melindungi yang lemah, termasuk anak-anak, adalah kewajiban setiap muslim. Al-Qur'an dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap sesama. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 11 yang melarang mengolok-olok dan memanggil dengan sebutan yang buruk, yang dalam konteks modern dapat dikategorikan sebagai bullying verbal. Rasulullah SAW dalam berbagai hadisnya juga menekankan pentingnya menjaga lisan dan tidak menyakiti orang lain. Beliau bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam" (HR. Bukhari dan Musli. Hadis ini mengajarkan kepada umat Islam untuk menjaga ucapan agar tidak menyakiti perasaan orang lain. Terkait pelecehan seksual. Islam sangat tegas dalam melindungi kehormatan dan aurat setiap individu. Islam mengajarkan tentang konsep hifz al-'irdh . enjaga kehormata. sebagai LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 salah satu dari maqashid al-syariah . ujuan-tujuan syaria. Setiap tindakan yang melanggar kehormatan seseorang, termasuk pelecehan seksual, merupakan dosa besar dan diancam dengan hukuman yang berat, baik di dunia maupun di akhirat. Rencana keberlanjutan ke depannya untuk pencegahan kasus bullying dan pelecehan seksual adalah dengan: Pembentukan Komite Anti-Kekerasan di Madrasah Ulumul Qur'an, komite ini terdiri dari guru, ustadzah, dan perwakilan peserta didik yang bertugas untuk memantau, mencegah, dan menangani kasus kekerasan di lingkungan madrasah. Komite ini juga akan menjadi pusat pengaduan yang aman dan terpercaya bagi peserta didik yang mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan. Sistem Pelaporan dan Pendampingan Korban, menetapkan jalur pelaporan yang jelas, lengkap dengan pendampingan psikologis, legal, dan dukungan spiritual. Madrasah akan menyediakan konselor atau menjalin kerjasama dengan psikolog untuk memberikan layanan konseling bagi korban kekerasan. Monitoring dan Evaluasi Berkala, pihak madrasah melakukan monitoring dan evaluasi berkala setiap 6 bulan sekali untuk mengukur perubahan perilaku bullying atau pelecehan seksual. Evaluasi ini dilakukan melalui survei, wawancara, dan observasi terhadap iklim sekolah. Sosialisasi Berkelanjutan, mengadakan sosialisasi atau penyuluhan serupa secara berkala, setidaknya dua kali dalam setahun, untuk terus memperkuat pemahaman peserta didik dan mencegah terjadinya kasus kekerasan. Pelibatan Orang Tua, mengadakan pertemuan dengan orang tua/wali murid untuk memberikan edukasi tentang tanda-tanda anak menjadi korban atau pelaku bullying, serta cara mendampingi anak yang mengalami trauma akibat kekerasan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, antara Budaya Diam (Silence Cultur. , masih ada beberapa peserta didik yang enggan untuk terbuka menceritakan pengalaman mereka karena takut dikucilkan atau dianggap "tidak kuat" oleh teman-temannya. Minimnya Kesadaran tentang Dampak Jangka Panjang, beberapa peserta didik masih menganggap bullying verbal sebagai hal yang biasa dan tidak menyadari dampak psikologis jangka panjang yang dapat ditimbulkan. Keterbatasan Sumber Daya, madrasah belum memiliki konselor profesional atau psikolog yang dapat memberikan pendampingan intensif bagi korban kekerasan. Pengaruh Media Sosial, perkembangan teknologi dan media sosial membuka peluang baru bagi terjadinya c yang lebih sulit dideteksi dan ditangani. Meskipun demikian, dengan komitmen dari semua pihak, baik pengelola madrasah, guru, peserta didik, maupun orang tua, tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi secara bertahap. Dokumentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Gambar 1 memperlihatkan para peserta didik yang sedang mengikuti pemaparan materi dengan penuh perhatian. Mereka tampak aktif mencatat poin-poin penting dan sesekali mengangkat tangan untuk bertanya. LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 Gambar 1. Peserta Pengabdian Kepada Masyarakat Pendidikan karakter memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan bullying dan pelecehan seksual. Pendidikan karakter yang efektif harus mencakup tiga komponen utama: pengetahuan moral . oral knowin. , perasaan moral . oral feelin. , dan tindakan moral . oral actio. Ketiga komponen ini harus diintegrasikan dalam proses pendidikan agar peserta didik tidak hanya memahami apa yang benar, tetapi juga merasakan pentingnya berbuat baik dan memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan yang benar (Susanti, 2. Dalam konteks madrasah, pendidikan karakter dapat diintegrasikan dengan nilainilai ajaran Islam yang menekankan pada akhlak mulia, kasih sayang, saling menghormati, dan melindungi yang lemah. Program pendidikan karakter yang sistematis dan berkelanjutan dapat membantu membentuk sikap dan perilaku peserta didik yang anti-kekerasan dan menghormati hak-hak orang lain. Anak pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 . elapan bela. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan. Diperlukan adanya pendidikan nonformal atau komunikasi hukum yang ditujukan kepada warga masyarakat. Pendidikan nonformal atau komunikasi hukum tersebut dilakukan dengan cara sosialisasi . dan penyuluhan mengenai perlindungan hukum terhadap anak. Wujud penyuluhan ini dapat berupa contohnya diskusi, tanya jawab maupun pelatihan. Perilaku bullying dan kekerasan seksual dapat terjadi akibat dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal dan faktor internal, diantaranya karena hanya iseng, jika dilihat dari faktor internal mereka melakukan bullying dan kekerasan seksual adalah untuk merasakan kepuasan tersendiri. Hal ini sesuai dengan pernyataan Olweus yang mengatakan bahawa perilaku bullying dan kekerasan seksual baik itu dengan alasan tertentu maupun tidak, sama sama bertujuan mendominasi korbannya agar mendapatkan kesenangan atau kepuasan dari tindakan yang dilakukan terhadap Faktor internal lain yang mempengaruhi peserta didik untuk melakukan LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 perilaku tersebut adalah kekerasan yang dialaminya sebagai pengalaman masa lalu. Selain faktor internal, juga terdapat faktor eksternal yang memungkinkan anak untuk melakukan perilaku bullying dan kekerasan seksual, yaitu faktor keluarga, media dan sekolah. Faktor keluarga misalnya seperti latar belakang keluarga yang ketidaklengkapannya keluarga yang mengharuskan untuk terus bekerja dan akhirnya menyebabkan kurangnya perhatian. Selain itu, ketidakharmonisan keluarga seperti pertengkaran antara suami istri yang dilakukan didepan anak-anaknya juga dapat memberikan dampak yang buruk pada anak. Anak secara psikologis akan merekam bahwa perilaku. kekerasan itu hal yang wajar untuk dilakukan sehingga memicu anak untuk melakukan hal yang serupa kepada orang disekitarnya. Sasaran kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah peserta didik Madrasah Ulumul Qur'an yang memiliki tendensi untuk menjadi pelaku bullying ataupun korban bullying di sekolah. Juga kepada guru-guru yang tidak menyadari pola didikannya sebagai tindak bullying. Adanya peningkatan pengetahuan dan antusiasme berdasarkan hasil evaluasi mengindikasikan bahwa seminar ini memberikan dampak yang baik bagi peserta. Untuk meningkatkan pemahaman dan mengasah keterampilan peserta diperlukan pelatihan dan kegiatan yang sejenis yang dilaksanakan secara berkala dan Para peserta seminar diharapkan dapat berbagi ilmu dengan peserta didik lainnya dengan harapan dapat mencegah tindakan bullying yang semakin Hal inilah yang menjadi tujuan akhir dari program seminar perilaku bullying untuk mensosialisasikan dan mengedukasi peserta didik dalam usaha mencegah tindak bullying yang dapat menjadi permasalahan yang serius di lingkup Perilaku bullying merupakan satu dari banyak masalah tingkah laku dan disiplin di kalangan murid sekolah dewasa ini. Perilaku bullying secara langsung atau tidak langsung merupakan sebagian dari tingkah laku agresi. Perilaku bullying terjadi jika terdapat perbedaan atau ketidakseimbangan kuasa antara pembully dengan korban. Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya perilaku bullying di kalangan pelajar atau murid sekolah, yaitu: Faktor Individu, meliputi temperamen agresif, rendahnya empati, pengalaman traumatis, dan kecenderungan untuk mencari dominasi atau kekuasaan atas orang lain. Faktor Keluarga, pola asuh yang keras, kekerasan dalam rumah tangga, kurangnya pengawasan orang tua, dan komunikasi yang buruk antara orang tua dan anak dapat meningkatkan risiko anak menjadi pelaku bullying. Faktor Teman Sebaya, pengaruh kelompok sebaya yang memiliki perilaku agresif, tekanan untuk diterima dalam kelompok tertentu, dan budaya "senioritas" yang Faktor Sekolah, kurangnya pengawasan dari guru, tidak adanya kebijakan antibullying yang jelas, sanksi yang tidak tegas terhadap pelaku, dan iklim sekolah yang permisif terhadap kekerasan. Faktor Media, paparan terhadap konten kekerasan di media massa, film, game, dan media sosial dapat menormalisasi perilaku agresif dan membuat anak meniru perilaku tersebut. LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 Perilaku bullying perlu dicegah terutama agar tidak terjadi di sekolah. Oleh karena itu sekolah perlu memiliki program baik program pencegahan maupun program intervensi pemulihan yang melibatkan semua komponen yang terlibat dalam proses belajar mengajar di sekolah (Sulisrudatin, 2. Kegiatan pengabdian masyarakat ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG. , khususnya Goal 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Goal 16 tentang Perdamaian. Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat. Dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, madrasah dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya mencapai target SDGs. Program pencegahan bullying dan pelecehan seksual juga berkontribusi terhadap terciptanya masyarakat yang lebih adil dan damai, di mana setiap individu, termasuk anak-anak, dapat hidup dengan aman dan bermartabat tanpa takut menjadi korban KESIMPULAN Kegiatan sosialisasi yang dilakukan terbukti mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran peserta didik tentang apa itu bullying dan pelecehan seksual, termasuk bentuk, dampak, serta cara pencegahannya. Hal ini terlihat jelas dari hasil evaluasi, di mana lebih dari 85% peserta sudah dapat menjelaskan kedua konsep tersebut dengan benar setelah kegiatan berlangsung. Pemahaman ini semakin kuat karena materi disampaikan melalui metode yang interaktif, seperti pemaparan, diskusi, tanya jawab, studi kasus, dan role play. Pendekatan tersebut membuat peserta didik lebih mudah menyampaikan pendapat maupun pengalaman terkait isu-isu yang selama ini dianggap Penguatan nilai-nilai agama dan etika Islam menjadi unsur penting dalam kegiatan ini, karena berperan besar dalam membentuk karakter peserta didik agar menolak segala bentuk kekerasan. Pendekatan berbasis nilai keagamaan membuat materi lebih mudah diterima dan dihayati, sebab sejalan dengan keyakinan serta identitas peserta. Di sisi lain, penyuluhan hukum mengenai bullying dan kekerasan seksual di Madrasah Ulumul QurAoan menjadi sangat penting, mengingat hasil survei langsung kepada peserta didik menunjukkan bahwa perilaku tersebut memang ada di lingkungan madrasah, meskipun sering kali tidak disadari sebagai bentuk kekerasan. Melalui intervensi yang dirancang secara terstruktur, mulai dari tahap prakegiatan, pelaksanaan, hingga pasca-kegiatan, serta didukung oleh nilai moral Islam dan kerangka hukum nasional, program ini berpotensi menciptakan lingkungan madrasah yang lebih aman, adil, dan menjunjung tinggi martabat santri. Agar dampaknya berkelanjutan dan terasa dalam jangka panjang, diperlukan kepemimpinan transformasional dari pengelola madrasah, sistem pelaporan yang jelas dan aman, serta pendidikan karakter yang dilakukan secara konsisten. Pada akhirnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pihak, mulai dari pengelola bebas dari kekerasan dan menghormati hak setiap individu. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi, guru, peserta didik, orang tua, hingga masyarakat, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang madrasah dan lembaga pendidikan lain dalam mengembangkan program pencegahan bullying dan pelecehan seksual yang efektif, menyeluruh, dan berkelanjutan. LOK SEVA: JOURNAL OF CONTEMPORARY COMMUNITY SERVICE - VOL. 4 NO. E-ISSN: 2986-2418 REFERENSI