Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INFLUENCER DALAM MEMASARKAN PLATFORM INVESTASI Jessica Wiyaka1. Hendri Jayadi2. Tomsong Situmeang3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: One of the investments that is currently in great demand in public is online investment Trading is a form of business, in the form of buying and selling, both stocks, currencies, gold, etc. Traders take advantage of trends and changes in momentum in stocks that fluctuate greatly in price to make profits. In order to attract public interest, one of the most common forms of promotion is to involve influencers as to promote the investment. The purpose of the study is to find out legally about the laws in force in Indonesia regarding influencers in promoting the online investment platforms and to analyze legally the legal actions taken against influencers in promoting the illegal online investment platforms. The research method is normative law with the nature of descriptive research. Data sources consist of secondary data and Legislation, legal cases, scientific papers and articles, and qualitative analysis techniques. The forms of investment fraud that occur among the public at this time are divided into three, online investment, fake cooperatives, and fake Arisan, but the most frequent victim is online investment which offers very high profits. In promoting illegal investments In general, influencers offer fraudulent investments by means of lures and even with coercion so that potential investors want to invest the investment. Influencers use online media as a means for actors to find targets so that they are interested in making fake investments. This study concluded that promotion itself is regulated in the consumer protection law, and the role of influencers is also regulated in the capital market law. Then facilities and advertisements through electronic media are regulated in the Electronic Information and Transaction Law. The influencer's criminal liability for investment fraud in the criminal act of trading investment fraud only includes imprisonment and fines. Meanwhile, the aspect of compensation for victims of fraud relates to the scope of civil law with the merger of claims for compensation in criminal cases with the assistance of protection from the Witness and Victim Protection Institute and the Financial Services Authority. Keywords: Law enforcement. Influencer. Investment Platform How to Site: Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 171-184. DOI. Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 Introduction AkhirAeakhir ini, begitu marak dan cepatnya pertumbuhan dan aksesabilitas teknologi informasi di Indonesia. Dari seluruh masyarakat di Indonesia, 204,75 juta penduduk Indonesia terkoneksi dengan internet di awal tahun 20221. Tidak hanya internet, angka adopsi penggunaan smartphone juga tinggi. 89% penduduk Indonesia adalah pemilik Hal ini mengakibatkan berubahnya perilaku masyarakat dalam Masyarakat jadi lebih bergantung kepada internet dan smartphone dalam melaksanakan kegiatan sehari- harinya. Mulai dari belanja, konsultasi dokter, hingga Masyarakat berinvestasi secara online mulai dari investasi saham, obligasi, reksadana, hingga crypto currency. Semakin tingginya aksesabilitas manusia terhadap teknologi, terutama di pasar dan minat investasi online, membuat semakin banyaknya platform investasi yang Terutama platform investasi robot yang menjanjikan return atau tingkat pengembalian yang luar biasa, maupun platform investasi yang mirip seperti judi online. Selain akibat perkembangan teknologi, pembuat platform ini memanfaatkan sifat dasar manusia yang pada dasarnya tamak dan selalu ingin lebih dan kemudahan, kurang sigapnya pemerintah, serta minimnya literasi keuangan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Minimnya literasi keuangan ini membuat influencer dapat mengatakan apa saja dan masyarakat dapat dengan mudahnya mengikuti anjuran influencer. Tingginya pengaruh influencer juga memudahkan pembuat platform investasi ini memasarkan Banyaknya promo yang dilakukan oleh begitu banyaknya influencer membuat seakan-akan platform investasi tersebut legal dan bahkan aman, padahal mungkin sebaliknya. Satas Waspada Investasi juga memanggil orang yang terlibat dan juga influencer yang diduga telah memfasilitasi untuk dapat berjalanya produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar. Selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada pula tiga orang influencer lainya yang dengan giat mempromosikan produk illegal ini, sehingga mencurigakan bagi masyarakat maupun kepolisian. Dengan maraknya investasi bodong yang terjadi di Indonesia, bertumbuhnya platform investasi bodong, serta ajakan selebriti Indonesia / influencer / key opinion leader di Indonesia, jumlah masyarakat yang dirugikan pun semakin banyak, sebagaimana diketahui dalam mendapatkan pengikut pada kegiatan investasi trading memerlukan influencer yang berperan untuk melakukan promosi atas investasi melalui media social, 1 Cindy. Mare. Ada 200 Juta lebihPengguna Internet di Indonesia Awal 2022. Databoks. Diakses dari https://databoks. id/datapublish/2022/03/23/ada-2047-juta-pengguna-internet-di-indonesia-awal2022. Diakses pada tanggal 7 Oktober 2022 2 Naomi. Novembe. Mengulik Penggunaan Smartphone di Indonesia. Goodstats. Diakses dari w. com/perkembangansmartphonediindonesia Diakses pada tanggal 7 Oktober 2022 Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 website, dan media online lainnya sehingga akan dengan mudah mempengaruhi masyarakat untuk ikut melakukan transaksi investasi. Influencer social media mempunyai pengaruh besar dalam kegiatan promosi investasi trading yang telah mengakibatkan banyak kerugian terhadap masyarakat yang terlanjut melakukan Lalu bagaimanakah cara hukum yang berlaku di Indonesia melindungi masyarakat? Dan apakah sebenenarnya investasi online tersebut legal? Dari latar belakang tersebut penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah bagaimana peraturan tentang penegakan hukum yang mengatur influencer dalam memasarkan platform investasi online? Bagaimana penerapan penegakan hukum terhadap influencer dalam memasarkan platform investasi online?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Discussion Tinjauan Umum Terhadap Pemasaran Platform Investasi oleh Influencer Secara garis besar, tujuan utama influencer adalah to inform, to persuade dan to Dengan adanya media elektronik sekarang ini. To inform berarti memberikan informasi mengenai sebuah produk, dalam hal ini platform investasi kepada calon investor, sehingga mereka mengetahui akan keberadaan platform tersebut. Berikutnya fungsi to persuade adalah untuk meyakinkan calon pembeli atau disini investor untuk berpikir serperti yang ingin diarahkan oleh inflencer tersebut, dan mengadopsi pola pikir dan mengikuti perilakunya. Lalu yang terakhir dan tidak kalah pentingnya adalah to entertain, yaitu untuk selalu memberi konten yang menghibur yang diselipkan dengan pesan persuasive sehingga pesan tersebut dapat diterima dengan baik oleh calon Banyak masyarakat menjadi korban penipuan karena perbuatan influencer yang suka memamerkan harya kekayaan yang dimilikinya di media social, sehingga korban menjadi yakin dan percaya untuk bermain investasi trading yang bisa mendapatkan keuntungan serta menjadikan seseorang menjadi kaya secara instan dengan investasi trading dari platform-platform investasi illegal tersebut. Target utama dalam investasi illegal ini adalah kalangan masyarakat yang terobsesi ingin mendapatkan kekayaan dalam waktu yang singkat . Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku atau influencer yang memberikan penawaran investasi dengan memberikan uang yang jumlahnya sangat besar dengan harapan uang yang dihasilkan bisa berkali lipat. Akan tetapi ternyata yang dijanjikan tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan. Apakah kedudukan influencer yang menerima endorsement? Pada saat influencer mempromosikan atau mengiklankannya diakun media sosial pribadi, itu adalah sebagai Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 adalah bentuk dari kegiatan usaha nya sebagai pelaku usaha yang menawarkan jasa periklanan, sesuai dengan yang tertera di dalam Pasal 17 UUPK: Pelaku di industry periklanan tidak diperkenankan memebuat produk promosi yang: Menglabui konsumen atau calon pembeli, yang berkaitan dengan bahan, kegunaan, kualitas, kuantitas, dan harga barang dan atau tariff jasa, serta tenggat waktu penerimaan barang dan atau jasa yang ditetapkan. Membohongi berkaitan dengan garansi atau jaminan terhadap barang dan atau jasa. Memuat informasi, salah atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa, pernyataan yang salah atau keliru. Tidak memberikan informasi yang jelas mengenai risiko pemakaian barang dan atau Mengeksploitasi kejadian dan atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan. Tidak memperhatikan etika dan atau ketentuan yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. Macam-macam media sosial yang dapat menjadi media bagi influencer adalah sebagai Blog, merupakan media dimana pengguna dapat menceritakan dan membagikan pengalamannya dalam keseharianya. Dalam blog, orang Ae orang bisa saling berbagi, berkomentar, dan memberikan tautan kepada halaman lain. Microbloging, sama seperti blog, namun dalam microblogging, orang lain tidak dapat Facebook, social media yang digunakan untuk berinteraksi baik dengan foto, status, cerita, untuk dapat berinteraksi dengan lebih banyak orang. Beda facebook dengan blog adalah, facebook memiliki fitur-fitur dan tampilan yang lebih memudahkan content Twitter, social media yang berkonsep sama seperti microblogging, namun dengan tampilan khusus teks dengan maksimal karakter 140 karakter. Biasanya penggunga twitter yang membagikan pesan, disebut memberikan kicauan atau tweet. Instagram, social media yang focus pada tampilan khusus gambar dan video. Dalam platform investasi ini, platform social media yang sering digunakan untuk media promosi adalah instragram. Walaupun Instagram focus kepada penggunanya sendiri, tetapi di Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 Indonesia terutama, pengguna Instagram sangat banyak, karenanya dimanfaatkan untuk promosi online apapun. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang promosi, yang menyatakan bahwa: AuPromosi yaitu kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap suatu barang dan/atau jasa yang akan dan sedang di perdaganganAy Pemilik platform investasi dalam mempromosikan produknya, dapat menggunakan jasa influencer berupa endorse bisa dengan menggunakan artis, youtubers, beutyvloger, foodvloger atau selebgram yang memiliki jumlah followers atau pengikut yang banyak di akun instagramnya maupun social media lainya. Masing Ae masing pihak yang mempromosikan platform tersebut, disesuaikan dengan target market dari platform Endorsement sendiri adalah bentuk dari iklan. Dalam platform investasi bodong, ciri utamanya yaitu menggunakan uang nasabah yang sudah bergabung, ditambah dengan uang dari nasabah yang baru bergabung, untuk membayarkan keuntungan yang dijanjikan kepada nasabah lama. Sistem seperti ini sangat tidak sustain, dan lambat laun uang yang diambil, akan habis. Biasanya juga, kegiatan ini bertujuan untuk menarik sejumlah dana yang sangat besar dari masyarakat. Sistem ini dikenal dengan skema ponzi, karena pertama kali dilakukan oleh orang bernama ponzi, atau money game, permainan uang. Ciri paling utama lainya adalah, keuntungan return yang dijanjikan terlampau besar dan irrasional. Bahkan lebih tinggi daripada return membuat usaha normal sekalipun. Karena membutuhkan dana terus menerus, maka biasanya sistem untuk mencari nasabah baru sangatlah agresive, oleh karena itu didukung dengan pembentukan network marketing atau skema multilevel marketing, mengadakan promosi besar-besaran yang memakan modal yang sangat besar, sekaligus menunjukan bahwa investasi tersebut memiliki keuntungan yang sangat Promosi yang dilakukan juga oleh karena itu sering sekali bekerjasama dengan individu yang memiliki reputasi tinggi di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, banyak influencer yang memiliki pengikut banyak, banyak sekali terlibat didalam investasi bodong ini. Apalagi influencer yang berkedok ingin mencari keuntungan sebanyak Ae banyaknya dan tidak memiliki moralitas untuk diri mereka sendiri. Dari janji Ae janji yang diberikan, ajakan tokoh yang di hormati di masyarakat, modus ini menyebabkan banyak orang tertarik untuk menyetorkan atau menanamkan dananya, bahkan dalam jumlah yang besar. Pengelolaan keuangan dan investasi di Kelola penuh oleh oknum ini tanpa pengawasan dari siapapun, ahli investasi, pengamat ekonomi maupun OJK. Pelaku bertindak Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 seenaknya dan menggunakan dana yang disetor nasabah untuk diri mereka sendiri. Menurut teori fraud triagle model beserta pengembangannya3. Keadaan tidak diawasi inilah yang menjadi peluang bagi oknum tersebut untuk berlaku kecurangan. Ditambah lagi dengan ketidak etisan manusia, contohnya tamak, malas, ingin instan, tidak memiliki moral dan haus akan pengakuan social. Pemilik korporasi mulai melakukan tindakan penipuan mulai dari ijin uaha, transaksi yang dimanipulasi, hingga penggelapan dana untuk kebutuhan pribadi oknum. Dalam hal ini oknum bisa saja bertindak sendiri, maupun dibantu oleh influencer, karena pengaruh dari influencer dalam mendatangkan nasabah baru sangatlah tinggi. Oleh karena itu perlu di telaah lagi per kasus, akan keterlibatan dari influencer pada investasi bodong ini. Pengaturan Tentang Pemasaran Platform Investasi oleh Influencer Dalam menjalankan peranya sebagai pelaku usaha. Influencer wajib untuk memperhatikan hal-hal yang dilarang dan menjadikan aturan hukum sebagai pedomanya sebelum melakukan promosi, agar tidak melanggar peraturan yang tertuang pada Pasal 17 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam undang undang tersebut, dicantumkan juga hak Ae hak konsumen yang perlu dijunjung tinggi oleh pelaku Hak - hak yang tersebut adalah hak untuk mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam menggunakan barang maupun jasa, serta hak atas informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Peraturan ini dibuat agar konsumen terhindar dari kerugian Ae kerugian yang dapat muncul akibat menggunakan suatu produk mauun jasa yang beredar di masyarakat. Pasal 64 UUPM (Undang-Undang Pasar Moda. juga mengatur profesi yang dapat menunjang kegiatan pasar modal, yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Selain bukan termasuk pelaku utama pada pasar modal. Oleh karena itu dalam menjalankan perannya. Influencer harus berhati-hati, karena influencer tidak memiliki hak untuk mempromosikan produk investasi. UUPM juga mengatur pesan yang dapat disampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan investasi di pasar moda, terutama pesan massal yang ada di media massa. Berdasarkan Pasal 79 ayat . UUPM pesan yang disampaikan dilarang untuk memuat keterangan yang tidak benar, atau sama sekali tidak memuat tentang Fakta Material. Hal ini adalah demi tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik dan calon investor. Berkaitan dengan perilaku influencer yang berdalih hanya membagikan 3 Carey. , & Webb. Ponzi Schemes and the Roles of Trust Creation and Maintenance. Journal of Financial Crime, 24 . : 589Ae600. DOI: https://doi. org/10. 1108/JFC-06- 2016-0042, h. Securities and Exchange Comission. AuPonzi Schemes,Ay 2013, https://w. gov/fast- answers/ answersponzihtm. , diakses 20 November 2019 Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 pengalaman mereka, sebetulnya itu juga tidak boleh. Dalam membagikan berita apapun yang berkaitan dengan investasi baik keuntungan maupun kerugianya di media social, serta informasi lain harus selalu menampilkan informasi yang lengkap dan objektif, apalagi memberikan gambaran tentang keadaan pasar modal yang menggiring public secara tidak bertanggung jawab, dan berakhir menyesatkan publik. Jika masyarakat juga tidak cerdas dan hanya asal menerima informasi tidak bertanggung jawab tersebut, dan tidak menelaah lebih lanjut, maka akan menimbulkan kerugian. Dalam pasal 34 UUPM ayat . yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disebut juga Bapepam. Jadi ketika influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik. Kegiatan penawaran umum, jual beli efek, perusahaan terbuka yang menerbitkan surat efek, serta orang Ae orang yang berhubungan dengan kegiatan jual beli efek tersebut di kategorikan sebagai pasar modal. Pada saat awal perusahaan ini menjadi perusahaan terbuka, perusahaan melakukan kegiatan penawaran kepada masyaraka atau disebut kegiatan penawaran umum. Maanfaat pasar modal bagi negara sangatlah baik, dengan media ini, indstitusi dapat memperoleh sumber dana, sedangkan masyarakat dapat dengan mandiri melakukan kegiatan investasi demi mendapatkan margin keuntungan. Pasar modal diciptakan untuk manfaat pemilik perusahaan terbuka maupun masyarakat, oleh karena itu, dalam investasi di pasar modal, ada prinsip keterbukaan. Prinsip yang harus diutamakan untuk tujuan peningkatan ekonomi di Indonesia sesuai dengan undang Ae undang pasar modal. Prinsip keterbukaan ini berbanding terbalik dengan bank yang memiliki sistem Sesuai dengan pasal 1 no 25 pada Undang Ae Undang Pasar Modal, didalam pasar modal dianut dan diutamakan mengenai pentingnya tentang keterbukaan Anjuran bagi lingkungan pasar modal untuk memberikan seluruh informasi dan di dalam tenggat waktu yang tepat juga, karena informasi ini akan mempengaruhi keputusan investor terhadap saham dan harga dari saham tersebut. Keterbukaan informasi ini selain diatur dalam Undang Ae Undang Pasar Modal, diatur juga di dalam peraturan OJK mengenai keterbukaan informasi (POJK No. 31/POJK. 04/2. Keterbukaan diharapkan menjadi kontrol di public terhadap kegiatan apapun yang ada di pasar modal22. Tidak hanya memberikan informasi yang tepat di waktu yang tepat, namun juga informasi yang diberikan juga harus tidak boleh memuat keterangan yang tidak benar atau mengurangi informasi atau fakta yang diperlukan dengan tujuan menyesatkan Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 gambaran yang diberikan di pasar modal dan akhirnya merugikan masyarakat, namun menguntungkan sosok orang tertentu. Pihak Ae pihak yang wajib untuk menerapkan asas ini adalah emiten, perusahaan terbuka tersebut, dan pihak lain yang mendukung kegiatan pasar modal. Untuk emiten dan perusahaan publik, kewajiban ini tercantum di dalam dalam Pasal 86 ayat . UU Pasar Modal danPasal 2 ayat . POJK yang menyatakan, jika emiten maupun perusahaan publik sudah lengkap mendaftarkan dirinya pada pasar modal, maka kewajibanya untuk selalu menyampaikan laporan secara berkala sudah di mulai, dan jika dirasa ada peristiwa yang dapat menaikan maupun menurunkan harga dari efek tersebut harus melaporkannya paling lambat 2 hari kerja pada akhir hari setelah kejadian kepada OJK dan juga kepada masyarakat. Selain perusahaan terbuka, kewajiban tersebut juga wajib ditaati oleh pihak yang melakukan penawaran untuk membeli efek. Bursa Efek. Lembaga Kliring dan Penjaminan. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Reksa Dana. Perusahaan Publik. Penasihat Investasi. Biro Administrasi Efek. Bank Kustodian. Wali Amanat. Pihak Lain yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bappepam . ekarang OJK). Direktur atau Komisaris Emiten, atau Perusahaan Publik. Setiap pihak yang memiliki setidaknya 5% saham Emiten atau Perusahaan Publik. Sedangkan Profesi lainya yang mendukung jalanya emiten yaitu konsultan hukum, akuntan, penilai, dan notaris juga wajib menaati sistem keterbukaan ini. Dari peraturan yang mengikat disampaikanya informasi yang nyata dan konkrit di pasar modal, seharusnya investasi online yang dilakukan secara illegal ini juga menerapkan prinsip yang sama, karena pada dasarnya prinsip yang di lakukan adalah sama. Sedangkan, sesuai dengan peranya, influencer dalam membagikan pengalamanya akan suatu investasi adalah sama seperti peran pensihat investasi dalam merekomendasikan saham, padahal peran penasihat investasi diatur dalam Pasal 1 . UUPM, dan harus memiliki lisensi ataupun kredibilitas yang menandakan kepiawaian atau bisa dipercayanya penasihat investasi tersebut. Merujuk pada penjelasan individu yang dapat memberikan ataupun merekomendasikan, apalagi mengajak masyarakat untuk berinvestasi. Namun hal yang diatur barulah terhadap pasar modal, sedangkan dalam platform investasi, kegiatan investasi seluruhnya masih tidak memiliki aturan. Influencer juga tidak memiliki kualifikasi untuk memberikan rekomendasi terkait pembelian dan penjualan efek dengan menerima bayaran tertentu karena bukan berperan sebagai pendukung kegiatan pasar modal. Dalam menyampaikan promosi, kaidahnya juga diatur didalam Undang - Undang mengenai perlindungan konsumen. Karena iklan dapat menyesatkan, pelaku usaha tidak boleh menawarkan, mempromosikan barang maupun jasa secara tidak benar, apalagi menggunakan kata Ae kata seperti tidak ada resiko, aman, tidak berbahaya, dan tanpa keterangan yang lengkap sekalipun. Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 Pengaturan Penegakan Hukum Tentang Pemasaran Platform Investasi oleh Influencer Teknologi mempunyai tujuan untuk menghubungkan masyarakat secara tidak terbatas, disisi lain perkembangan teknologi memiliki peluang dalam melakukan usaha diberbagai Secara umum teknologi dan internet memudahkan aktifitas kehidupan manusia dalam berbagai kegiatan seperti transaksi elektronik, komunikasi jarak jauh menggunakan video conference, belanja online, dan lain sebagainya. Akan tetapi, dibalik pengembangan adanya teknologi dan internet yang pesat terdapat pula kelompok atau oknum yang sengaja menyalahgunakan kecerdasanya untuk melakukan kejahatan dalam dunia digital atau dunia maya . yber spac. Salah satunya penggunaan teknologi dalam kegiatan investasi, sehingga perkembangan tersebut tak terlepas dari dampak negative yang ditimbulkan yakni penipuan investasi atau investasi ilegal . Contoh kasus yang dapat menjadi acuan di Indonesia adalah kasus Raffi Ahmad dan Ari Lasso yang merekomendasikan pembelian saham dari perusahaan tertentu. Mereka membagikan informasi keuntungan yang diperolehnya dalam berinvestasi pada saham PT M Cash Integrasi. Walaupun seakan-akan seperti pihak PT M Cash Integrasi memiliki hubungan kerja antara pemilik usaha dan bintang iklan yaitu Raffi Ahmad dan Ari Lasso, namun tidak dapat dibuktikan bahwa adanya keterikatan antara mereka. Kedua pihak sama Ae sama menyangkal hubungan kerja atau apapun. Dalam hal ini Raffi Ahmad dan Ari Lasso berkata bahwa pihaknya hanya investor yang men-sharingkan pengalamanya ke media social. Namun, inilah yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah, karena pengaruh influencer tersebut sangatlah besar. Harus juga ditentukan dan diatur pesan apa yang boleh disampaikan, atau harusnya diatur juga disclaimer Ae disclaimer atau catatan yang harus diberikan berkaitan dengan kegiatan investasi, karena influencer seharusnya memiliki tanggung jawab moral yang lebih berkaitan dengan pengikutnya. Apalagi juga influencer tersebut memiliki pengikut yang sangat banyak seperti dua contoh influencer diatas, tidak sedikit pengikutnya yang sangat mempercayai mereka. Menurut pengertian penasihat investasi dalam UU Pasar Modal, adalah pihak tersebut mendapat bayaran atas nasihatnya tersebut. Bayaran inilah yang menjadi bukti akan hubungan hukum, sedangkan dalam kasus diatas, tidak adanya bukti bahwa kedua influencer menerima bayaran, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah tidak adanya hubungan antar kedua pihak. Tidak hanya itu, hubungan antara influencer dan pengikutnya juga tidak dapat dbuktikan karena tidak ada Kerjasama, bayaran ataupun apapun antara influencer dan followers itu. Maka dalam contoh kasus ini, hanya disimpulkan, bahwa kedua influencer itu tidak memiliki hubungan hukum dengan siapa Ae siapa. Untuk peran influencer terhadap platform investasi yang terjadi di luar negeri adalah Peningkatan jumlah 700 juta dolar kepemilikan crypto karena sebuah platform crypto currency memberikan logonya di sebuah arena club basket LA lakers. Hal ini juga terjadi Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 kepada selebriti terkenal Kim Kardhasian. Dorongan dan ajakan Kim Kardhasian, membuat fansnya berinvestasi di platform yang diiklankanya, dan asset ini anjlok sebanyak 98%. Akibatnya para fansnya akan menanggung resikonya masing Ae masing. Penegakan Hukum Tentang Influencer dalam Memasarkan Platfrom Investasi Dari sisi hukum perdata terdapat 2 jenis bentuk pelanggaran hukum yang terdiri dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Menurut kamus hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Sedangkan perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai perbuatan melawan hukum terdapat pada ketentuan Pasal 1365 KUH-Perdata yang menyatakan bahwa AuSetiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahaannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Ay Ketentuan Pasal 1365 KUH-Perdata terhadap konsumen yang mengalami ketidaksesuaian informasi produk dalam iklan dan mengalami kerugian dengan unsur unsurnya adalah sebagai berikut: Unsur perbuatan melawan hukum yang mana berlawanan dengan hak konsumen berkaitan dengan hak atas informasi yang sebenar - benarnya, sejelas - jelasnya, dan sejujur Ae jujurnya mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Unsur kerugian terhadap konsumen yang berupa produk yang digunakan tidak cocok, produk yang dibeli cacat/rusak sehingga tidak digunakan dan sebagainya. Unsur kesalahan baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian. Yang mana setelah membeli produk terdapat konsumen yang mengalami ketidaksesuaian informasi iklan yang disampaikan dengan kondisi produk yang sebenarnya. Unsur hubungan kausal . ebab-akiba. yang mana berdasarkan tanggapan konsumen melalui kuisioner tersebut, dengan tidak sesuainya informasi iklan yang disampaikan dengan kondisi produk yang sebenarnya maka terdapat konsumen yang mengalami kerugian berupa produk yang digunakan tidak cocok, produk yang dibeli cacat/rusak sehingga tidak digunakan dan sebagainya. 4 P. Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Cet. Kencana. Jakarta, 2017, hlm. Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 Penerapan Penegakan Hukum Tentang Influencer dalam Memasarkan Platfrom Investasi Bentuk kejahatan penipuan dalam investasi yang terjadi di kalangan masyarakat diantaranya arisan ilegal . , investasi online, skema ponzi cryptocurrency, robot trading forex. Investasi trading dengan melibatkan influencer mampu membantu dalam mempromosikan dan menawarkan jenis investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar dengan waktu yang relatif singkat. Pengaruh influencer dirasa efektif dan efisien untuk mendapatkan calon-calon investor Karena strategi menggunakan sarana media sosial dalam mempromosikan investasi trading sebagaimana para influencer memiliki pengikut dalam sosial media yang jumlahnya banyak. Dalam perlindungan terhadap korban, hak untuk pengembalian dan tuntutan terhadap ganti atas kerugian yang diderita oleh korban akibat investasi bodong dari tindak pidana kepada pihak yang dirugikan diatur dalam Undang Ae Undang Hukum Pidana, namun sebeneranya sistem ganti rugi lebih sering dijumpai dalam sifat perdata yang tercantum dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 Kitab Undang Ae Undang Hukum Pidana. Pasal 98 ayat . KUHAP sendiri berbunyi: AuJika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana Ay Maksud dan tujuan dari digabungnya perkara pidana dan perdata ini adalah agar gugatan tersebut dapat selesai pada waktu yang bersamaan. Untuk kepentingan penggugat atau korban. Namun, dalam undang undang penggabungan ini tercantum kata dapat yang berarti, hakim dapat menolak atau menerima permohonan. Dalam hal ini, kebihaksanaan hakim untuk menggabungkan atau menolak pidana dan ganti kerugian secara perdata ini. Sehingga jika hakim menolak, maka hakim tidak salah karena sesuai dengan undang Ae undang yang ada. Berdasarkan Pasal 98 Ayat . KUHAP Permintaan seperti yang tercantum di pasal sebelumnya, dapat hanya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Namun, jika penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Jadi tidak ada pengulangan. Hukum acara dalam penggabungan untuk melakukan ganti rugi kepada korban ini berlaku sesuai dengan pengaturan pada Pasal 101 KUHAP. Adapun syarat untuk pengajuan adalah: Adanya permintaan dari pihak yang dirugikan . ika tidak ada tidak dapatvdilakuka. Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 Kerugian yang terjadi benar Ae benar terlihat sebagai akibat dari tindakan terdakwa dan Pasal 99 ayat 1 KUHAP berbunyi: AuApabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, maka, pengadilan memiliki kewajiban untuk menimbang kewenanganya untuk melaksanakan pengadilan tersebut. Menimbang dalam arti memeriksa kebenaran dasar gugatan, dan tentang hukuman penggantian biaya yang Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 Conclusion Berdasarkan penelitian ini, kesimpulan dari penelitian ini adalah Kegiatan influencer dalam memasarkan platform investasi termasuk kegiatan promosi yang diatur pada undang Ae undang yang ada di Indonesia, sebagai berikut: Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang . Kedudukan influencer adalah sebagai pelaku usaha yang menawarkan jasa periklanan, sesuai dengan yang tertera di dalam Pasal 17 UUPK, dimana pelaku usaha dilarang memproduksi iklan dengan ketentuan Ae ketentuan tertentu . Menurut Pasal 64 Undang-Undang Pasar Modal influencer bukan termasuk profesi yang menunjang kegiatan pasar modal . Ketika influencer seakan-akan mendukung suatu produk investasi dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin usaha dan mengacu pada asas keterbukaan informasi sesuai dengan POJK No. 31/POJK. 04/2015. Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Influencer dilarah untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang jasa secara tidak benar, menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan, tanpa keterangan yang tidka lengkap Berkaitan dengan penegakan hukum tentang influencer dalam memasarkan platform investasi, tindakan hukum dapat diambil kepada influencer, jika terbukti keterlibatan aktif dan kesengajaan influencer. Berkaitan dengan korban dapat mendudukkan pelaku sebagai pihak yang telah menimbulkan kerugian karena telah melakukan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 BW. Selain itu dapat juga melakukan permintaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana sesuai KUHAP pada pasal 98 Ae 101 KUHAP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa AuPelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut Jessica Wiyaka. Hendri Jayadi. Tomsong Situmeang . Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 171-184 References