ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI PEMBERIAN IMBALAN PADA APLIKASI SNACK VIDEO Rubaiatul Fajariyah Sokolah Tinggi Ilmu Syariah Assalafiyah Sumber Duko Pamekasan Email: rubaiatulfaja@gmail. Noer Laili Sokolah Tinggi Ilmu Syariah Assalafiyah Sumber Duko Pamekasan Email: noerlaili0889@gmail. Abstrak Akad juAalah dikenal dengan sayembara, dimana pihak pertama berjanji akan memberikan imbalan pada pihak kedua yang berhasil melaksanakan tugas atas kepentingan pihak pertama. Sebagaimana yang dipraktikkan dalam transaksi pemberian imbalan pada aplikasi snack video. Aplikasi snack video adalah aplikasi yang menawarkan beberapa imbalan kepada penggunanya yang berhasil menyelesaikan aktivitas/tugas yang disedikan oleh pihak snack video. Imbalan yang diberikan oleh pihak snack video berupa koin yang dapat ditukar dan ditarik menjadi uang dalam bentuk rupiah. Namun dalam praktik tersebut pihak snack video tidak menjelaskan tentang waktu pemberian imbalan kepada pengguna yang telah dinyatakan berhasil menyelesaikan tugas. Praktik tersebut dirasa sangat perlu untuk diteliti untuk mengetahui sesuatu yang tersembunyi didalamnya dan mengetahui hukumnya. Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative-empiris dengan pendekatan kasus berdasarkan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan analisis data kualitatif deskriptif. Setelah peneliti menelusuri dan mengalisis praktik tersebut ternyata dalam praktik pemberian imbalan tersebut tidak memenuhi beberapa prinsip dalam akad yaitu prinsip transparansi, prinsip amanat, dan prinsip saling memberikan keuntungan. Adapun hukum dari praktik tersebut menurut hukum islam tidak sah karena tidak memenuhi prinsip akad. Kata kunci : Transaksi. Imbalan. Snack Video. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan Abstract The ju'alah contract is known as a contest, where the first party promises to give a reward to the second party who successfully carries out the task in the interests of the first party. As practiced in reward transactions on the snack video application. The snack video application is an application that offers several rewards to its users who successfully complete the activities/tasks provided by the snack video. The rewards given by the snack video are in the form of coins which can be exchanged and withdrawn for money in the form of rupiah. However, in this practice. Snack Video does not explain when to give rewards to users who have successfully completed the task. It is felt that this practice really needs to be researched to find out what is hidden in it and know the law. This research uses a normative-empirical type of research with a case approach based on observation, interview and documentation data collection techniques and analyzed using descriptive qualitative data analysis. After the researchers explored and analyzed this practice, it turned out that the practice of giving rewards did not fulfill several principles in the contract, namely the principle of transparency, the principle of mandate, and the principle of providing mutual benefits. According to Islamic law, this practice is invalid because it does not fulfill the principles of the contract. Keywords: Transactions. Rewards. Snack Video. Pendahuluan Kebutuhan ekonomi adalah sebuah kebutuhan yang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kita dapat melakukan berbagai cara selama cara tersebut tidak dilarang dalam Islam sebagaimana tata cara yang sudah ditentukan dalam Al-QurAan dan Hadist. Mengingat kita sudah hidup di era digitalisasi dimana segala kebutuhan dapat kita dapatkan hanya dengan duduk manis saja, karena untuk memenuhi kebutuhan tersebut sudah ada di dalam benda elektronik yang sudah biasa kita genggam (HP). Interaksi antar sesama merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam kehidupan kita baik interaksi tersebut kita lakukan dengan cara Offline atau dengan cara Online. Dalam hukum Islam interaksi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi disebut dengan Muamalah. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan Kecanggihan teknologi pada zaman sekarang membuat ada banyak penawaran yang ditawarkan oleh media online untuk memenuhi kebutuhan manusia, salah satunya ada aplikasi yang bisa menghasilkan uang hanya dengan cara menyelesaikan tugas atau misi yang sudah ditetapkan oleh pihak aplikasi diantaranya misinya dengan cara mengundang teman, menonton video, membaca berita, dan membaca novel dan lain sebagainya. Salah satu aplikasi atau platform digital yang menawarkan misi menonton video dan mengundang teman mendapat imbalan berupa koin yang kemudian koin tersebut bisa ditukar dengan uang adalah aplikasi Snack Video. Aplikasi Snack Video ini merupakan jejaring sosial untuk video pendek yang lucu dan tren. aplikasi ini sudah ada di playstore yang dirilis pada tanggal 7 Agustus 2019 dan menariknya lagi pada bulan maret 2022 aplikasi ini sudah di download sebanyak 100. eratus jut. dan aplikasi ini merupakan Aplikasi milik perusahaan Joyo Technology Pte. Ltd. Seiring dengan viralnya aplikasi Snack Video tersebut muncullah banyak asumsi masyarakat tentang hukum mendapatkan uang dari aplikasi Dan dengan adanya berbagai asumsi tentang hukum mendapatkan uang dengan metode yang ditawarkan oleh Snack Video. Peneliti tertarik untuk menjadi pengguna baru dari aplikasi tersebut. Setelah peneliti menjadi penggunanya. Peneliti coba menganalisa seseuatu yang ada dibalik metode yang ditawarkan oleh pihak Snack Video. Metodologi Penelitian Metode merupakan suatu prosedur atau cara mengetahui sesuatu, yang mempunyai langkah-langkah sistematis1. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kasus dimana fokus penelitiannya terhadap pemberian imbalan kepada pengguna Snack Video dari aplikasi Snack Video yang didasarkan pada teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif-empiris. Metode penelitian normatif-empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi terdapat dua tahap, tahap yang pertama adalah kajian mengenai hukum normatif yang Faisar Ananda Arfa dan Watni Marpaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam, (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , 19-20 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan menganalisa dan mengkaji fenomena yang terjadi berdasarkan fiqih muamalah dan buku atau hasil penelitian yang bersangkutan dengan judul. Tahap kedua kajian mengenai hukum empiris berupa terapan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat sebagai pengguna sehingga penelitian ini membutuhan data primer dan data sekunder serta dianalisis menggunakan analisis data kualitatif deskriptif. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tentang sesuatu yang terjadi sebenarnya dan dengan mengetahui hal yang terjadi, peneliti bisa mengkorelasikan dengan teori yang ada dan bisa menemukan hukum dari transaksi pemberian imbalan pada aplikasi Snack Video. Pembahasan Konsep akad Akad dalam kamus bahasa Indonesia berarti perjanjian atau kontrak. Sedangkan akad dalam bahasa arab berasal dari kata aqada yaAqidu aqdan yang mempunyai persamaan makna dengan kata jala uqdatan yang berarti menjadikan ikatan, akkada yang berarti memperkuat, dan lazima yang berarti Secara terminologi akad adalah salah satu cara untuk memperoleh harta dalam kehidupan sehari-hari. Di dalam referensi yang lain meyebutkan bahwa akad berasal dari bahasa arab al-Aaqd yang mempunyai bentuk jamak yaitu al-Auqud yang mempunyai arti sebagai berikut: Al-Rabith yang berarti mengikat a a a e a a e a a a caa ca a a a a a a a ca a a a e a e a a e a a e a A sA c AI A eO EO cI OO cOI cE c O O cAE AOA c E cE s OA AuMengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga tersambung, kemudian keduanya menjadi sepotong Ay Al-AAqd yang berarti sambungan ca a a a a a AE aI eO cAE E cO aO aI cE aOI aO aO eOcE aOIA AuSambungan yang memegang kadua ujung itu dan mengikatnyaAy Al-ahd yang berarti janji4 Ernawati. Waridah. Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Bmedia, 2. , 6 Syaikhu. Ariyadi. Norwili, fikih Muamalah, (Yogyakarta : K-Media, 2. , 22 Qamarul Huda. Fiqh Muamalah, (Depok : Teras, 2. , 25 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan a a ca ca a a ca a a ca e a a a )76 : AO ac E aI cE eOI (EIIA AaEO aI eI eOAO c eO c cN OCO A cuIA cAacEE A "Bukan demikian, sebenarnya siapa yang menepati janji . ang dibuatny. dan bertaqwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orangorang yang bertaqwa. Ay5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Menjelaskan akad dalam buku II tentang akad bab I ketentuan umum pasal 20 ayat 1 bahwa akad adalah kesepakan dalam suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Adapun Ulama berbeda pendapat dalam menentukan rukun akad, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad hanya ijab dan qobul. Adapun pihak yang berakad dan objek akad tidak termasuk dalam rukun akad karena keberadaannya sudah pasti. 7 Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat bahwa rukun akad ada 4 . , yaitu :AAqid . rang yang beraka. MaAqud Aalaih . bjek akad/ benda yang diakadka. MaudhuA al-Aaqd . ujuan pokok dalam melaksanakan aka. , dan Shighat al-Aaqd . jab qabu. Selanjutnya mengenai Asas akad atau prinsip dalam berakad yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam buku II tentang akad bab II Tentang asas akad pasal 21 yaitu sebagai berikut: Akad dilakukan berdasarkan ikhtiyari/ sukarela. dilaksanakan berdasarkan kehendak kedua belah pihak yang berakad tanpa adanya keterpaksaan. Amanah/menepati janji. Akad harus dilaksanakan oleh pihak yang berakad sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dan pada yang sama terhindar dari cidera-janji. Ikhtiyati/ kehati-hatian. Akad dilakukan dengan suatu pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan Al-QurAoan indonesia offline terjemah Kemenag RI Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, edisi revisi, 10 Sri. Sudarti. Fiqh Muamalah Kontemporer, (Medan : FEBI UIN-SU press, 2. , 56 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan Luzum/ tidak berubah. Akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir. Saling menguntungkan. Akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak. Taswiyah/ kesetaraan. Para pihak yang melakukan akad mempunyai kedudukan yang setara dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang. Transparansi. Akad dilakukan dengan pertanggung jawaban para pihak secara terbuka. Kemampuan. Akad dilakukan sesuai dengan kemampuan pihak yang berakad sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan. Taisir/ kemudahan. Akad dilakukan dengan cara saling memberikan kemudahan bagi para pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan. Itikad baik. Akad dilaksanakan dalam rangka menegakan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya. Sebab yang halal. Tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram. Al-hurriyah . ebebasan berkontra. Al-kitabah . Konsep JuAoalah Akad juAalah dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan sebutan sayembara dalam bahasa arabnya JuAalah terkadang juga disebut dengan JiAalah, jalah, atau JaAilah. Secara etimologi kata JuAalah berasal dari bahasa arab jala A E OE E EAyang mempunyai arti membuat, menjadikan, dan 9 Adapun juAalah secara bahasa menurut Wahbah Al-Zuhaili adalah sesuatu yang dijadikan imbalan untuk seseorang karena melakukan suatu pekerjaan atau sesuatu yang diberikan seseorang untuk melakukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,AA15-16 Abdur Rohman. Analisis Penerapan Akad JuAoalah Dalam Multi Level Marketing (MLM) Studi Atas Marketing Plan w. Jamaher. Network, jurnal Al-AoAdalah . Vol. XVi. No. Desember 2016, 180 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan suatu pekerjaan. Sedangkan juAalah secara terminologi menurut beliau adalah suatu kelaziman . anggung jawa. memberikan imbalan yang disepakati atas suatu pekerjaan tertentu atau pekerjaan yang belum pasti bisa dilaksanakan. Menurut Sayyid Sabiq juAalah adalah akad atas suatu manfaat yang diperkirakan akan mendapatkan suatu imbalan sebagaimana yang sudah dijanjikan atas suatu pekerjaan. 11 JuAalah menurut Abd. Rahman Al-Jaziri adalah pemberian seseorang atau menyebutkan hadiah dalam jumlah tertentu kepada seseorang yang mengerjakan perbuatan khusus, secara diketahui maupun tidak diketahui. 12 Literatur lain mendefinisikan juAalah secara terminologi adalah menetapkan sesuatu atau upah tertentu untuk orang yang melakukan perbuatan tertentu tanpa membatasi masanya. JuAalah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Buku II Bab I Pasal 20 Ayat 18 adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. 14 Menurut fatwa DSN MUI juAalah adalah janji atau komitmen . untuk memberikan imbalan . eward/Aiwadh/juA. tertentu atas pencapaian hasil . yang ditentukan dari suatu pekerjaan. 15 Dari beberapa penjelasan mengenai definisi akad juAalah dapat kita simpulkan bahwa secara simpelnya akad juAalah adalah pemberian imbalan kepada pihak lain yang berhasil mengerjakan suatu pekerjaan yang ditentukan oleh pihak pertama. Adapun dasar ataupun dalil yang menjadi sebab diperbolehkannya akad juAalah sebagai berikut: Dasar hukum akad juAalah dalam Al-qurAan: e a a a a ea e a a a a a A E aIEE aOE aI eI aA )72: A cNc c eIE a c eO s aOI cNc c eO UI (OOAA AEEO IA cE AOA c c c Artinya : Sri. Sudarti. Fiqh Muamalah Kontemporer,a227 Ibid, 228 Abu Al hadi. Fikih Muamalah Kontemporer, (Depok : PT. RajaGrafindo Persad. Mardani. Hukum Kontrak Keuangan Syariah Dari Teori Ke Aplikasi, (Jakarta : Kencana, 2. , 187 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, 10 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad JuAoalah Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan AuPenyeru-penyeru itu berkata Aukami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan mendapatkan bahan makanan . beban unta, dan aku menjamin terhadapnyaAy ( QS. Yusuf : . Dasar hukum akad juAalah dalam Hadist: aa a a a ca a AI OEi IO aOI I O I O EIOEE I O O O acEE IN EEA ca a ca a e e U aa a a ae eAacEE EON OEI AO a eA a a aA a eO aO aacO aI a aEO a aEO aO IIA A EIO AEOA sAA c s c A IEC IA cII AA: a a a a a a a a a a e a a a a a a a a ae AA eOO eI A a eO I aO c eOA eOO eI AE c a cO cEE E cO A a eO EN cE cE eO EA A aO c E a c AA a ca a a ca aa a e a eaaea e a a ea a a a e a a a ae a UAE eO a E cOe aI aI aEO E aE aN eI aOE eO aI eI a a eO eI a eOA AEA c AOIAN O AEE OI EOOI OA a a a a a ca a e ca a ca a a a a a e a a a a eA aO a a eO aI E aN aEE a eO aE aO eI aA a aN aA aO eE eI a a I eIEIA AANI AEEO o EO cuI cOI E cA c s a a a a a a a a a a e a a a e aa a a ea a a a AOacEE EE c eAIE eI AE eI cOA eOI AI IA AacEE c cuIO E e cEOO aOE cE eIA c AcII eO s AEE O eI I eI aOA aa a e aa ae a a ae a a a e a a a a a U e a a a a a e a ca a e a a AO cI aI EI cI AIEC aO cAE E eONc aO aOE aA AEA s c Ac sC EEI O EO EI E AAEOOI EOA a e a a a aa a a U aa a eae a a ae a a a a ca a a a e a a e a AacEEA AE AIEC aO eI cO aOI cNc EE a EE A eOA eOO eI E aO eIA AEA AIA AIA AIA AIA AIA AEA a AIA AOA AIA AEA AEA AEIA s c c a a a ca a a ca a a a e a a a a a e a a a aa a aa a a AEIO acEOA AacEEA AEO AE eOO eI E eONc AEE a aO eI E c aIO AEE E cO CO E AEO O I cOA a a a a a ea a a AI aA aI eI a a aI aO aI a aI aA aE aIO a aEO aOE acEE acEOA AacEE EON OEIA AEA AOA AEA ANA AEON OEI AIE EA a a a aa a a a e ae a e a a a U e ca a e AAE aOEN AEE aO aI aO c eOE I aO aE aO acI EE E A eI E c aIO O c aO cEO aIE eI a eOIA a a a a AOE acEE acEOA AacEE EON OEIA AA cE aA Artinya : AuDiceritakan oleh Abi SaAid R. A ia berkata sebagian sahabat Nabi SAW. Pergi dalam suatu safar. yang mereka lakukan, kemudian mereka singgah disuatu perkampungan arab, lalu meraka meminta jamuan kepada mereka . enduduk dikampung tersebu. tetapi penduduk tersebut menolak Kemudian kepala kampong tersebut terkena sengatan dan penduduk dikampung tersebut sudah bersusah payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum sembuh juga. Kemudian ada salah satu dari penduduk tersebut berkata Aubagaimana jika kalian mendatangi orang-orang yang singgah itu . ara sahaba. mungkin saja mereka mempunyai sesuatu untuk menyembuhkannyaAy,kemudian mereka mendatangi para sahabat lalu Al-QurAoan indonesia offline terjemah Kemenag RI Ab abdillah Muhammad. Kitab Matnul Bukhar Masykal Bi Hasyiyah as-sanad , (Indonesia: Al-Haramai. , 36 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan berkata Auwahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan kami sudah berusaha mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi tidak berhasil,maka apakah salah satu diantara kalian punya sesuatu untuk mengobatinya?Ay, kemudian diantara para sahabat ada yang berkataAyya, demi Allah saya bisa meruqyah, tetapi demi Allah kami telah meminta jamuan kepadamu namun kamu tidak memberikan hal itu kepada kami. Oleh karena itu aku tidak akan meruqyah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kepada kami. Maka merekapun sepakat untuk memberikan sekawan kambing, kemudian ia pergi . endatangi kepala kampong tersebu. , kemudian meniupnya dan membaca alhamdulillahi rabbil Aalaminn . , maka tiba-tiba kepala kampong tersebt merasa baru lepas dari ikatan dan iapun bisa berjalan kembali tanpa merasakan sakit. Kemudian penduduk kampong tersebut memberikan imbalan kepada sahabat yang mereka sepakati. Kemudian sebagian sahabat berkata Aubagikanlah!Ay tetapi sahabat yang meruqyah berkata Aujangan kalian lakukan sampai kita mendatangi nabi SAW lalu kita sampaikan kepada belia tentang masalah ini,kemudian kita perhatikan apa yang beliau perintahkan kepada kitaAy, kemudian merekapun mendatangi Rasulullah SAW dan menyampaikan tentang masalah tersebut. Kemudian beliau beliau bersabda Audari mana kamu tahu bahwa alfatihah bisa dijadikan ruqyah?, kemudian beliau bersabda Aukamu telah melakukan sesuatu yang benar . alian bena. ! Bagikanlah dan dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian tersebut. Ay Kemudian beliau tersenyum. (HR. Bukhar. 18 Dasar hukum akad Jualah dalam kaidah fikih: a a a e a ee a e e a a a U e a ca a a e ca a a a e A E cu cuE I OE cEOE EO cO cINA c AEAE cAO EIIEA Artinya: AuPada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ay19 Ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam akad juAalah,yaitu Pihak jaAil harus cakap hukum dan memiliki kewenangan . utlaq al-tasarru. untuk melakukan akad. Objek juAalah . ahal al-Aaqd/maAjul Aalaih. berupa kegiatan yang tidak dilarang oleh syaraA, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang. Hasil pekerjaan . harus jelas dan diketahui oleh Sri, sudarti. Fiqh Muamalah Kontemporer,a 230 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad JuAoalah Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan para pihak pada saat penawaran, dan Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka . ebelum pelaksanaan objek juAala. 20 Di dalam referensi yang lain menyebutkan bahwa ulama memberikan beberapa Syarat dari akad juAalah yaitu pertama. Pihak yang terlibat dalam akad juAalah memiliki ahliyyah. JaAil harus memiliki kemutlakan dalam bertransaksi. Dan orang yang mengikuti sayembara atau akad juAalah (Aami. harus orang yang memiliki kompetensi dalam menjalankan pekerjaan, sehingga ia bisa memberikan manfaat, kedua. Jumlah hadiah . harus disebutkan dengan Jika jumlah upah tidak disebutkan dengan jelas, maka akad tersebut batal adanya karena adanya ketidak jelasan tentang kompensasi dalam akad tersebut, ketiga,Manfaat yang akan dikerjakan pelaku (Aami. harus jelas dan diperbolehkan oleh syarAI, dan keempat. Madzhab Malikiyyah menambahkan syarat dalam akad juAalah yaitu dalam akad juAalah tidak boleh dibatasi dengan jangka waktu, namun ulama yang lain memperbolehkan hal tersebut. Gambaran Umum Transaksi Pemberian Imbalan di Aplikasi Snack video Praktik transaksi pemberian imbalan di aplikasi snack video dijelaskan pada aturan aktivitas yang tersedia. Ada 5 . aktivitas yang disediakan oleh pihak snack video untuk penggunanya agar dapat menghasilkan hadiah atau keuntungan sesuai dengan peraturan ini. aktivitas tersebut yaitu menonton video harian, masuk harian, pengguna baru, mengundang teman, dan mengikatkan kode undangan. Pengguna yang telah ditetapkan sebagai penerima hadiah/imbalan oleh pihak snack video berhak mendapatkan koin sebagai imbalan karena sudah menyelesaikan tugas yang disediakan oleh pihak snack video. koin yang diberikan tersebut bisa ditukar dalam bentuk rupiah dan bisa ditarik langsung menggunakan Virtual Account seperti Dana. Sopheepay, dan lainnya. Namun, ternyata aktivitas atau event pemberian imbalan/hadiah tersebut tidak semulus dengan apa yang tertera dalam aturan aktivitas yang ada dalam snack video tersebut, karena ada suatu permasalahan tentang cara Ibid Dimyauddin. Djuwaini. Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2. , cet. II, 169 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan pemberian imbalan/hadiah kepada pengguna yang telah berhasil menyelesaikan tugas yang disediakan oleh pihak snack video. Permasalahan tersebut adalah pihak snack video dalam aturan atau ketentuan aktivitas tidak mencantumkan waktu pemberian imbalan/hadiah yang akan diberikan ke akun penggunanya. Pihak snack video hanya mencantumkan bahwa pengguna yang dinyatakan telah berhasil menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan imbalan/hadiah, yakni pihak snack video tidak menjelaskan secara detail tentang waktunya seperti pernyataan Aupaling lambat imbalan/hadiah akan dikirim 15 menit setelah tugas yang tersedia berhasil dilaksanakanAy, hal tersebut menurut peneliti dianggap sebagai adanya unsur ketidak pastian. Peneliti menilai adanya ketidak puasan tersebut berdasarkan observasi dan wawancara dengan salah satu pengguna aplikasi snack video. Observasi dan wawancara dilakukan untuk bahan pendukung dari penelitian ini dan untuk memastikan bahwa ada sesuatu yang janggal dalam pemberian imbalan/hadiah dalam event aplikasi tersebut. Adanya ketidak jelasan informasi dalam transaksi pemberian imbalan pada aplikasi snack video adalah suatu yang sangat merugikan penggunanya dan hal tersebut mengandung unsur eksploitasi, sedangkan hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam. Penutup Setelah peneliti melakukan penelitian terhadap objek penelitian yang didukung dengan beberapa data berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi, maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa Transaksi pemberian imbalan pada aplikasi snack video sama dengan akad JuAalah dalam Fikih Muamalah. Adapun pandangan Hukum Islam terhadap transaksi pemberian imbalan pada aplikasi snack video hukumnya tidak sah dalam praktik transaksi pemberian imbalan masih tidak menerapkan beberapa prinsip akad yang ditentukan dalam hukum islam, seperti prinsip transparansi, prinsip amanah, dan prinsip saling menguntungkan. Daftar pustaka Hasil observasi pada tanggal 18 Juli 2022 Ibid Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan Buku Abi abdillah Muhammad. Matnul Bukhar Masykal Bi Hasyiyah as-sanad. Indonesia: Al-Haramain. Akhmad, farroh hasan, 2018. Fiqh Muamalah. Malang: UIN-MALIKI Malang press. Al Hadi. Abu Azam, 2019. Fikih Muamalah Kontemporer. Depok : PT Raja Grafindo Persada. Al-Bigha. Musthafa Dieb, 2018. Fiqih Sunnah Imam SyafiAI. Sukmajaya: Fathan Media Prima. Al-QurAan indonesia offline terjemah Kemenag RI Dieb Al-Bigha. Musthafa, 2018,fiqih sunnah imam syafiAI. Sukmajaya: Fathan Media Prima. Dimyauddin. Djuwaini, 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad JuAalah Huda. Qamarul. Fiqh Muamalah, 2011,Depok : Teras. Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi. Tesis. Serta Disertasi. Bandung:Alfabeta. Mardani, 2021. Hukum Kontrak Keuangan Syariah Dari Teori Ke Aplikasi. Jakarta : Kencana. Mardani, 2013. Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. Marzuki. Peter Mahmud, 2013. Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana. Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Tim Mataram University press. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pudjihardjo. Faizin muhith. Nur 2019. Fikih Muamalah Ekonomi Syariah. Malang : UB Press. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam (P3EI), 2014. Ekonomi Islam. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. Rachmat, syafeAI. Fiqih Muamalah. Bandung : CV Pustaka Setia. Raco, 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT gramedia widiasarana Indonesia. Sudarti. Sri. Fiqh Muamalah Kontemporer, 2018. Medan : FEBI UIN-SU press. Suhendi. Hendi, 2019. Fiqih Muamalah. Depok PT. Raja grafindo persada. Sulaiman Rajid, 2017. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo. Syafei. Rachmat, 2001. Fiqih Muamalah. Bandung:Pustaka setia. Syaikhu. Ariyadi. Norwili, 2020, fikih Muamalah. Yogyakarta : K-Media. Waridah. Ernawati. Kamus Bahasa Indonesia, 2017. Jakarta: Bmedia. Jurnal dan Skripsi Hanifah. Umi Lailatul, 2021. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Aplikasi Buzzbreak Di Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Skripsi. Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Hosen. Nadratuzzaman. Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi, jurnal Al-Iqtishad. Vol. No. 1, . Iryani. Eva, hukum Islam, demokrasi dan hak asasi manusia, jurnal ilmiah universitas batang hari jambi, vol 17, no 2, . Munandar. Fakhrul, 2019. Sistem Fee Agen Dalam Penjualan Rumah Real Estate Pada PT. Hadrah Aceh Pratama Dalam Perspektif Akad JiAalah . Skripsi. Prodi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh. Narulloh. Galuh, dan Hani. Umi . Aplikasi Snack Video Dalam Perspektif Hukum Islam Jurnal transformatif , volume 5. Nomor 2, . Rijali. Ahmad. Analisis Data Kualitatif, jurnal Alhadharah. Vol. No. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Pemberian Imbalan Rohman. Abdur. Analisis Penerapan Akad JuAalah Dalam Multi Level Marketing (MLM) Studi Atas Marketing Plan w. Jamaher. Network, jurnal Al-AAdalah . Vol. XVi. No. 2, (Desember 2. Sohih. Hadist, dan Setyowati. RoAfah. Persepektif Hukum Islam Mengenai Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi. Vo. No. 2, . Susanti, 2018. Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Atas Hak Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan Di Kota Batam. Universitas Internasional Batam. SyafeAI. Isop. Hakikat Manusia Menurut Islam. Jurnal ilmiah psokologi, vol. No. Situs Web Dwi Imaniawan. Febian Fandi. Snack Video: Bisa Dapat Uang Dari Konten,https://bintangsekolahindonesia. com/review/snackvideo/ #::text=updete informasi%terbaru. ,tentang aplikasi snack video ,sedang tren dari seluruh dunia. Diakses pada tanggal 20 Maret 2022 https://id. org/w/index. php?title=snack_video&oldid=2122628 . iakses pada 18 juli 2. https://penerbitbukudeepublish. com/pengertian-manfaat-penelitian. Diakses pada tanggal 20 Maret 2022 https://wawasanpengajaran. com/2017/12/pengertian-kelebihadankekurangan. html?=1. Diakses pada tanggal 20 Maret 2022 https://w. id/analisis-data-adalah-mengenal-pengertian-jenisdan-prosedur-analisis-data. Diakses pada tanggal 20 Maret 2022 Rangkuman informasi tentang ketentuan layanan di aplikasi snack video Vol. 7 No. 1 Mart 2025