749 JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 IMPLEMENTASI HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA (PB) SEKTOR PARIWISATA PASCA GEMPA DI KABUPATEN LOMTARA DENGAN PEDEKATAN REGULATION IMPACT ANALYSIS (RIA) I Ketut Purwata Sekolah Tinggi Pariwisata E-mail: iketutpurwata@unram. Article History: Received: 21-06-2025 Revised: 07-07-2025 Accepted: 24-07-2025 Keywords: Implementasi hukum, bencana(PB), sektor pariwisata Lomtara, pasca gempa. RIA Abstract: Penerapan ketentuan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemulihan pasca bencana gempa di sektor pariwisata memiliki arti strategis. Dampak gempa menyebabkan krisis kepariwisataan, sebab terjadi penurunan kunjungan wisatawan, demikian pula dengan Kabupaten Lomtara. Idealnya implementasi pemulihan sektor pariwisata pasca gempa harus berpedoman pada ketentuan pariwisata yang berkelanjutan dengan melibatkan pelaku pariwisata dan masyarakat setempat, namun realitasnya di Lomtara belum menerapkan itu. Tantangan dalam implementasi pemulihan sektor pariwisata terbentur kemampuan sumber daya manusia, kebijakan dan ketentuan yang ada. Tujuan penelitian ini membuat disain terkait dengan kebijakan pasca gempa yang didalamnya terdapat implementasi dengan pendekatan regulation impact analysis (RIA). Pedekatan penelitian dengan menggunakan metode diskriptif kwalitatif, pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam dan studi normatif. Teknik analisa data dengan deskriptif kualitatif model Creswell. PENDAHULUAN Implementasi kebija hukum penanggulangan bencana (PB) sektor pariwisata pasca gempa di Pulau Lombok khususnya Kabupaten Lombok Utara (Lomtar. harus dilakukan dengan baik, terencana, terukur dan terintegrasi. Bencana mengakibatkan terjadinya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Kerentanan ini akan berdampak sangat serius terhadap keberlanjutan pariwisata di kawasan tersintas karena kerentanan satu dengan yang lain akan menyebabkan terpuruknya lingkungan pariwisata . konomi, sosial, buday. pada kondisi yang kritis. Sebagai kawasan pariwisata potensial, berada pada kawasan yang memiliki potensi bencana gempa yang cukup tinggi sehingga dapat mempengaruhi keberlanjutan pariwisata Kerentanan terhadap terjadinya krisis akan meningkat secara signifikan, jika menyangkut citra positif daya tarik pariwisata yang berkelanjutan (Tousi, dkk, 2. Bencana akan senantiasa diikuti oleh kerugian-kerugian berupa kerugian keuangan, fisik, moral, penurunan penjualan, pemasaran, kerugian bisnis secara keseluruhan, dan penurunan reputasi destinasi wisata, bahkan reputasi industri pariwisata sebuah negara secara keseluruhan (Bong, dkk, 2. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 Kebijakan hukum pemulihan pariwisata merupakan jawaban atas kerentanan dalam mengembalikan kondisi seperti semula, dengan mengiplementasikan hukum penanggulangan bencana (PB). Penanganan situasional pasca bencana alam gempa bumi di sektor pariwisata dituntut kecepatan yang terencana dengan baik, dengan menggunakan suatu kebijakan hukum yang benar dan strategis. Pengambilan kebijakan yang tidak tepat akan memparlambat pemulihan, menyebabkan keterpurukan industri pariwisata secara keseluruhan dengan dampak multi player efek yang ditimbulkan terhadap sektor lain yang terkait seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan. Bencana alam dalam dunia pariwisata adalah hal yang harus diikuti dengan perencanaan dan tindakan yang cepat serta terukur (Wibisono, 2. Regulasi pengaturan penanggulangan bencana gempa bumi di kawasan pariwisata secara spesifik belum diatur. Pengaturan penanggulangan bencana gempa dari pra-bencana, pada saat tanggap darurat, maupun pasca bencana masih menggunakan pola pengaturan yang berlaku secara umum atau generik, baik yang diatur berdasarkan ketentuan maupun kebiasaan yang berlaku. Secara idial tata kelola kebencanaan dikawasan pariwisata berpedoman pada kerentanan dari kawasan wisata. Kerentanan kawasan wisata yang disebabkan oleh gempa tidak dapat diprediksi secara akurat, sehingga perlu ada upaya meminimalisir kerentanan sosial pasca bencana berupa pemulihan sektor pariwisata (Septia dan Indartono, 2. Kerentanan tersebut walaupun tidak dapat di perkirakan sebelumnya, namun penerapan tata kelola penanggulangan bencana memiliki arti yang sangat penting. Sebagian besar literatur dalam penerapan manajemen penanggulangan bencana menyebutkan fasefase seperti mitigasi, persiapan, respon dan rekonstruksi (Cozzolino, 2. Faulkner . menyebutkan manajemen bencana yang luas di mana respon penanggulangan bencana dikategorikan ke dalam enam langkah berurutan: Prekursor. Mobilisasi. Tindakan. Pemulihan. Rekonstruksi dan Penilaian Ulang dan Peninjauan Ulang (Elpick, 2. Secara nasional menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang penyelengaraan penanggulangan bencana, pasal 3 mengatakan bahwa penyelengaraan manajemen penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana (Anonim, 2. Syarat penetapan bencana nasional menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat . , bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi. pertama, jumlah korban. kedua, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana. ketiga, cakupan luas wilayah yang terkena dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Kebijakan yang tepat dan efektif diperlukan dalam pemulihan pasca bencana alam gempa bumi di sektor pariwisata. Kebijakan adalah strategi untuk mencapai tujuan, dalam hal ini tak masalah apakah sebuah kebijakan itu benar atau salah, sebab yang penting pada akhirnya adalah kebijakan mana yang akan dilaksanakan. Di dalamnya terdapat satu-satunya sumber riil dari legitimasi, yakni efektivitas (Parsons, 2. Untuk itu efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk pemulihan situasional kawasan pariwisata adalah dengan mengaktualkan kebijakan tersebut. Walaupun kebijakan menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah namun, perhatian utama dalam studi kebijakan adalah proses aktual dari pembuatan kebijakan . olicy makin. (Parsons, 2. Proses aktual dalam pengambilan keputusan dalam memulihkan industri pariwisata a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 di Pulau Lombok diikuti dengan implementasi regulasi dalam bentuk aktivitas yang kongkrit. Mengkongkritkan suatu kebijakan hukum dalam industri pariwisata untuk memulihkan pariwisata di Pulau Lombok, membutuhkan semua sistem pengerak atau tata kelola sektor pariwisata berupa manajemen krisis pasca bencana alam. Termasuk juga pengkongkritan dalam bidang kebijakan hukum yang dapat memberikan kekuatan hukum untuk mendukung tercapainya kebijakan pemulihan sektor pariwisata. Kondisi yang fenomenal serta kompleksitas kondisi proses pemulihan . pasca gempa bumi di Pulau Lombok menjadi hal yang penting untuk diteliti terkait dengan efektipitas implementasi hukum pariwisata dengan pendekatan regulation impact analysis (RIA). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : Bagaimana implementasi dan dampak penanggulangan bencana sektor pariwisata pasca gempa di Lomtara ? LANDASAN TEORI Tinjauan pustaka terkait dengan implementasi hukum penanggulangan bencana sektor pariwisata pasca gempa di kabupaten Lomtara dilakukan melalui buku-buku, jurnaljurnal ilmiah dan publikasi cetak lainnya yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Tinjauan pustaka ini didukung oleh hasil penelitian sebelumnya baik secara regional . asional maupun loka. dan penelitian luar atau dari negara lain. Belum banyak penelitian mengenai kebijakan hukum penanggulangan bencana sektor pariwisata pasca gempa di Indonesia khususnya di Lomtara. Implementasi hukum penanggulangan bencana Mengenai implementasi kebijakan dalam Permenneg-PAN Nomor: PER/04/ PAN/4/2007, angka I romawi huruf E angka delapan disebutkan bahwa implementasi kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses pelaksanaan atau penerapan kebijakan publik yang telah ditetapkan. Artinya bahwa kebijakan yang telah di tetapkan adalah ketentuan atau hasil formulasi berupa ketentuan perundang-undangan. Implementasi kebijakan mengikuti proses perumusan atau formulasi kebijakan. Mazmanian dan Sabatier . menjelaskan implementasi kebijakan untuk memasukkan pelaksanaan keputusan kebijakan tertentu dengan cara yang diarahkan oleh seorang administrasi formulasi, hukum, atau bimbingan pengadilan. Ada dua pendekatan utama untuk implementasi kebijakan yaitu bottom-up dan top-down. Dalam pendekatan bottom-up tergambar bahwa fase implementasi dan perumusan atau formulasi kebijakan tidak dapat dipisahkan (Matland, 1995:. Kemudian menurut Pastine dan Pastine . , pendekatan ini memandang politisi dan administrator memainkan peran penting dalam keberhasilan proses perumusan atau formulasi kebijakan diikuti dengan implementasinya. Terminologi terhadap implementasi penanggulangan bencana adalah pelaksanaan formulasi terhadap penanggulangan gempa di Kabupaten Lomtara yang telah ditetapkan dalam bentuk ketentuan perundang-undangan daerah. Bentuk penyelenggaraanya berupa tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pasca gempa dilakukan secara berjenjang dari tingkatan Kabupaten. Kecamatan dan desa. Keberhasilan pelaksanaan implementasi penanggulangan gempa ditentukan oleh tingkat kedekatan atau pada tingkat sama dengan formulasi yang telah ditentukan. Kebijakan hukum penanggulangan bencana pariwisata. Kebijakan hukum dalam arti luas adalah kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik. Kebijakan untuk melakukan sesuatu biasanya tertuang dalam ketentuan ketentuan atau peraturan perundang undangan yang dibuat pemerintah sehingga memiliki sifat yang mengikat dan memaksa, sebagaimana disampaikan oleh (Kay,2. , (Dunn,2. Walaupun yg menjadi sorotan adalah bencana sektor pariwisata namun jangan lupa bahwa, situasi masyarakat perlu juga di perhatikan karena sebagai satu kesatuan sektor pariwisata yaitu masyarakat, pemerintah dan wisatawan yang menghidupkan pariwisata tidak mungkin dipulihkan satu persatu. Disinilah keterkaitan antara kebijakan hukum pariwisata untuk menyelamatakan pariwisata dengan konsep pemulihan kepariwisataan. Sehingga dapat di simpulkan bahwa kebijakan hukum penanggulangan bencana pariwisata adalah segala daya upaya pemerintah maupun pemerintah daerah, bersama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk mengembalikan lingkungan pariwisata seperti kondisi dan keadaan semula untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Regulation impect analysis. Konsep Regulation impact analysis (RIA) dikembangkan melalui kontribusi para ekonom dan pakar kebijakan selama era 1970-an dan 1980-an. RIA pertama kali mulai diadobsi secara luas di negara-negara seperti Amerika Serikat. Kanada, dan Australia sebagai bagian dari reformasi kebijakan regulasi. Literatur utama tentang RIA setelah diimplementasikan salah satunya adalah dalam buku The Economics of Regulation, karya Alfred E. Khan . disamping itu juga OECD juga telah mengeluarkan karya seperti Regulatory Impact Analysis: A Tool for Policy Coherence . RIA suatu tatacara yang menekankan pada pendekatan berbasis bukti . vidance based approc. untuk mengevaluasi dampak suatu kebijakan atau regulasi sebelum Tujuan Utama RIA adalah memastikan bahwa regulasi yang diusulkan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya yang ditimbulkan, serta meminimalkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Aspek utama yang ditekankan dalam RIA adalah evaluasi efektivitas dan efisien: pertama, mengukur apakah regulasi yang diusulkan akan mencapai tujuan yang diinginkan dengan cara yang paling hemat. kedua membandingkan berbagai alternatif kebijakan untuk menemukan solusi terbaik. Analisis biaya dan manfaat: kontek ini menimbang manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihasilkan oleh regulasi terhadap biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan: mengungkapkan secara jelas bagai mana keputusan diambil dan memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Pencegahan beban regulasi berlebih . egulation burde. : mencegah adanya aturan yang tidak perlu atau membebani pelaku usaha dan masyarakat secara berlebihan. Identifikasi dampak terhadap pemangku kepentingan: Mnganalisis bagaimana regulasi akan memengaruhi berbagai kelompok, termasuk bisnis kecil, konsumen, pekerja, dan masyarakat Konsisten dan koherensi kebijakan: memastikan bahwa regulasi baru tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada, sehingga menciptakan sistem kebijakan yang METODE PENELITIAN Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode deskritif kualitatif a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 Selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan regulation impact analysis (RIA) untuk mengkomunikasikan dan meng akomodasi secara sistematis terhadap kebijakan atau perundang-undangan, baik baru maupun kebijakan atau perundang-undangan yang sudah Dengan RIA akan dilakukan kalkulasi berupa besar biaya yang ditanggung dan manfaatnya dalam implementasi kebijakan hukum penanganan PB, sehingga didapat mana kebijakan hukum yang produktif dan mana yang kontra produktif. Dengan menerapkan metode RIA maka akan dianalisis mengenai tahapan penerapan ketentuan penangan PB di Lomtara melalui tahap 1: perumusan masalah, tahap 2: identifikasi tujuan. kebijakan, tahap 3: identifikiasi alternative . penyelesaian masalah, tahap 4: analisis manfaat dan biaya, tahap 5: Komunikasi. dengan stakeholders, tahap 6. Penentuan opsi terbaik, tahap 7: perumusan strategi implementasi kebijakan. Studi kasus di Kabupaten Lomtara. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian fenomenologis, yaitu jenis desain penelitian dengan menggunakan sampel dengan melihat fenomena atau gejala yang sudah ada dan membuka data secara normative yang mendukung, pasca gempa di kawasan pariwisata . Bersifat deskriptif adalah yang bertujuan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan regulasi pada saat PB. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi hukum PB pasca gempa di Lomtara melalui pendekatan dampak regulasi yang ada akan di jabarkan dengan mendeskripsikan gambaran wilayah penelitian kemudian bagaimana implementasi PB dan dampaknya bagi masyarakat di kawasan sektor Untuk kongkritnya penelitian tersebut, bagian bagian tersebut akan di ulas dalam dua situasi yaitu sebelum gempa dan setelah, dengan melihat bagaimana perkembangan, pengelolaan dan pengorganisasiannya. Kemudian dengan melihat perumusan masalah, mengidentifikasi tujuan, opsi penyelesaian masalah, menganalisis manfaat dan biaya, komunikasi stakeholders, penetapan opsi terbaik dan menetapkan strategi implementasi Gambaran situasi Kabupaten Lomtara terletak dibagian utara pulau Lombok. Batas wilayah sebelah utara adalah laut Jawa, kemudian sebelah barat adalah selat lombok, selatan adalah Kabupaten lombok barat dan Kabupaten lombok tengah, serta sebelah timur Kabupaten Lombok Timur. Lomtara mempunyai luas wilayah daratan yakni seluas 809,53 KmA, terbagi menjadi lima Kecamatan, 43 Desa dengan 322 Dusun. Implementasi Hukum PB sebelum gempa di Kabupaten Lomtara Sebelum gempa implementasi hukum yang telah terformalisasi melalui kegiatan penerapan atau pelaksanaan ketentuan/regulasi PB disektor pariwisata: pertama berupa perkembangan implementasi hukum PB. kedua implementasi pengelolaan PB. implementasi pengorganisasian PB di Kabupaten Lomtara. Perkembangan implementasi hukum/regulasi PB sektor pariwisata di Lomtara Implementasi ketentuan PB gempa di Kabupaten Lomtara dilihat dari sudut perkembangan kebijakan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan formulasi kebijakan hukum PB gempa yang ditetapkan. Pelaksanaan formulasi kebijakan hukum menjadi semangat penyelamatan pariwisata Lomtara mengikuti ketentuan yang generik, yaitu ketentuan yang diatas akan mempengaruhi atau menjadi pedoman ketentuan dibawahnya. Perkembangan kebijakan hukum PB di Kabupaten Lomtara pada fase pra bencana a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 implementasinya sebagaimana hirarki ketentuan yaitu Perda No 5 tahun 2013. Perda No 9 tahun 2014, sampai dengan UU No 24 tahun 2007 tentang PB. Pada fase starting tanggap darurat (TD) Lomtara mengeluarkan Keputusan Bupati No: 307/40/BPBD/2018, sedangkan Gubernur juga mengeluarkan Keputusan Gubernur No: 360-611Tahun 2018. Adanya gempa susulan dan pada locus, tempus berbeda dan eskalasi luas serta dampak yang besar menyebabkan dikeluarkannya keputusan untuk memperpanjang status TD. Bupati Lomtara mengeluarkan SK No: 322. A/45/BPBD/2018, demikian juga Gubernur dengan keputusan No: 360-642 Tahun 2018. Kemudian penentuan status transisi darurat ke pemulihan Bupati mengeluarkan SK Bupati No: 333. B/ 48/ BPBD/2018, dan Gubernur mengeluarkan Keputusan No: 360-696 Tahun 2108. Situasi ini secara administrasi menimbulkan ambiguitas, mana yang akan dipedomani sehingga mempengaruhi rantai komando dan koordinasi dilapangan. Pemerintah pusat akhirnya memutuskan starting di tangan Gubernur, namun belum mampu untuk mempercepat fase transisi ke pemulihan, ditandai dengan keluarnya Inpres No 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi, wilayah terdampak di Provinsi NTB. Fase pasca bencana pemerintah melalui kementrian pariwisata mengeluarkan Permen Nomor 10 tahun 2019 tentang MKK. Harapan kedepan MKK menjawab Vacuum of norm hukum pariwisata dalam PB sektor pariwisata. Namun justru disharmonis terhadap ketentuan perundangan PB, hal ini kontra produktif dalam hal koordinasi ketentuan PB dan dapat menjurus ke conflik of norm. Pemerintah Kabupaten Lomtara dengan sektor pariwisatanya yang potensial dan memiliki risiko bencana (RB) tinggi, dengan MKK dapat menjawab masalah PB sektor pariwisata Lomtara kedepan, justru tidak mengaplikasikan MKK dalam rencana kerja dan program kerja Dispar dan BPBD daerah. Hasil evaluasi RIA terhadap regulasi PB sektor pariwisata, sebagai kawasan pariwisata menggunakan ketentuan generik, juga tidak mengadobsi ketentuan tentang Demikian pula sebaliknya dengan keluarnya MKK sebagai ketentuan PB di sektor pariwisata justru disharmonis dengan ketentuan generik. Skenario penetapan formula sampai dengan implementasi regulasi pasca gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Lomtara, yang terjadi pada waktu yang berbeda-beda, adalah respon Kepala Daerah menyatakan status darurat bencana selama tujuh hari, diikuti dengan perpanjangan, dan secara serempak mengubahnya menjadi transisi darurat untuk pemulihan dini selama enam Perkembangan regulasi PB pasca gempa Lomtara, dengan mengelaborasi ketentuan yang digunakan dalam upaya PB di Kabupaten Lomtara yaitu sebanyak empat puluh tujuh dari UU sampai keputusan. Ketentuan tersebut masih didukung oleh ketentuan yang dikeluarkan oleh kementrian atau lembaga (K/L) dan dari pihak swasta guna membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan PB. Namun ketentuan yang ada masih belum mampu di implementasikan secara maksimal dalam PB hal ini disebabkan oleh adanya keragu-raguan dari pelaksana lapangan dalam mengintepretasikan ketentuan yang ada. Selanjutnya evaluasi perkembangan regulasi menunjukkan , peraturan kepala (Perk. lebih dominan dalam hukum PB, disamping ketentuan perundangan lain Perka ini dikeluarkan guna mendukung pelaksanaan kegiatan pemulihan pasca bencana terhadap beberapa kegiatan yang belum tercapai disebabkan terkendala dukungan dana. Dengan mengelaborasi ke khasan bencana gempa bumi yang terjadi beberapa kali dan beberapa a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 tempat menyebabkan bencana menjangkau hampir semua pulau Lombok. Hal ini memicu terjadinya tarik ulur dan tumpang tindih ketentuan status bencana antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten, termasuk dengan Kabupaten Lomtara. Dengan terjadinya gempa yang saling susul menyusul mempengaruhi pula penentuan status darurat berubah ubah mengikuti kejadian gempa, sehingga belum berakhir masa status bencana keluar lagi status baru mengikuti kejadian, sehingga membingungkan terhadap penentuan status bencana apa dan siapa yang akan menjadi leader PB. Hasil evaluasi terhadap peraturan khusus tentang penetapan status dan tingkat kedaruratan bencana belum ditetapkan dan belum ada standar penetapan berdasarkan tingkatan Kondisi ini akhirnya setelah sempat terjadi tarik ulur tentang pada tingkat pemerintahan mana situasi darurat bencana Lombok umumnya dan Kabupaten Lomtara itu perlu ditetapkan, pemerintah memutuskan bahwa bencana ini adalah bencana tingkat Permen nomor 10 tahun 2019 tentang MKK sebagai kebijakan hukum dalam memberikan payung hukum dalam PB pasca gempa bumi di sektor pariwisata Indonesia umumnya dan Kabupaten Lomtara khususnya, kondisinya disharmonis dengan ketentuan umum lain dalam PB. Kondisi disharmonis tersebut disebabkan oleh kondisi dimana ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar keberlakuan suatu kebijakan hukum PB, yaitu baik dari konsideran menimbang , mengingat, memutuskan sampai isi tidak merujuk atau menunjuk ketentuan lain dalam melakukan PB , demikian pula sebaliknya. Disharmonis tersebut jika tidak segera dilakukan harmonisasi dapat menimbulkan konflik norma, yang mengakibatkan ketidak pastian dalam penegakan hukum . aw inforcemen. , dan menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaan tugas oleh petugas lapangan karena tidak memiliki legalitas yang konkrit. Pada gilirannya pelaksana akan saling menunggu dan berdampak pada lambatnya penanganan PB. Kesimpulan RIA terhadap perkembangan regulasi PB sektor pariwisata menunjukkan dampak yang negatif sebab ketentuan yang generik menyebabkan ketergantungan pada pemerintah pusat dimana regulasi yang terlalu terpusat bisa melemahkan institusi local dalam menangani gempa sesuai dengan konteks daerah masing-masing. Disamping ambiguitas pelaksana yang disebabkan oleh ketentuan mana yang akan digunakan dalam pelaksanaan PB apakah Gubernur atau Bupati, vacum of norm dan adanya disharmonis regulasi MKK menyebabkan pelaksanaan yang lambat sebab implementasi regulasi sering kali terhambat oleh birokrasi yang kompleks atau kurangnya koordinasi antar lembaga. Kemudian terjadi kekurangan pengawasan, dimana lemahnya pengawasan terhadap penerapan regulasi menyebabkan pembangunan tidak sesuai standar. Kondisi ini akan menjurus pada resistensi sosial, dimana masyarakat akan menolak relokasi atau aturan baru terkait pembangunan, terutama jika mereka merasa kebijakan tersebut tidak adil atau Implementasi Pengelolaan PB di Kabupaten Lomtara Pemda Lomtara sebagai pelaksana PB gempa, mengimplementasikannya melalui Perda No 5 Tahun 2013 tentang penyelengaraan PB. Implementasi PB dilakukan untuk: pertama, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu, terkoor-dinasi, dan menyeluruh. ketiga, melindungi cagar budaya dan seluruh lingkungan alam berikut keanekaragaman keempat, mengurangi kerentanan dan meningkat-kan kapasitas masyarakat a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 dalam menghadapi bencana. kelima, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta keenam, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan. dan ketujuh, menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan Implementasi pengelolaan PB pra bencana di Kabupaten Lomtara, pada situasi tidak terjadi bencana di kawasan wisata masih bersifat pemenuhan formalitas fisik saja, penurunan indeks risiko bencan (IRB), penguatan terhadap ketahanan terhadap bencana berupa penguatan tingkat waktu tanggap (Response Time Rat. , terbentuknya desa tangguh (DTB) bencana. Pada situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Implementasi kegiatan berupa perencanaan kontijensi . ontigency palnnin. disesuaikan dengan perencanaan pada saat itu bagi masyarakat, tidak mesti tentang kontijensi gempa saja. Program kesiap siagaan pengembangan dari pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK). Dibentuknya tim siaga bencana desa (TSBD) di wilayah perdesaan rawan bencana. Sosialisasi mitigasi bencana, melakukan simulasi bencana, konsolidasi mitigasi, mengadakan aksesibelitis mitigasi dan membuat fasilitas ramah bencana dengan melibatkan siswa sekolah, masyarakat, petugas dan aparatur. Implementasi saat tanggap darurat, hasil kaji cepat TRC terhadap lokasi bencana, kondisi kerusakan, kerugian dan sumber daya yang ada. Pemda dengan cepat menetapkan status darurat bencana. Penangan pencarian, penyelamatan dan evakuasi tamu dan masyarakat, wisata asing maupun lokal dan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar saat tanggap darurat pengelolaannya dilakukan dengan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar untuk pengungsi, pembangunan sumur air dan pemasangan tandon air. Trauma healing untuk anak-anak terus dilakukan di pos pengungsian. Hampir seluruh kementrian koordinator dan K/L terlibat secara langsung dalam memberikan bantuan pada saat tanggap darurat, dengan menyesuaikan dengan bidang masing-masing K/L. Implementasi pengelolaan PB Pasca bencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi, masih terbatas pada dominasi pisik. Hasil evaluasi RIA terhadap pengelolaan /pelaksanaan kinerja kebijakan hukum PB pasca gempa bumi di Lomtara, dengan melakukan perbandingan terhadap implementasi strategi/formula yang di terapkan oleh leader pada tingkatan risiko yang dapat diterima . cceptable risk leve. Jika realisasi capaian dari penerapan strategi mitigasi risiko/formula, dibandingkan dengan target yang ditetapkan/implementasi, bila hasil yang diperoleh dari implementasi/penerapan atau didapati gab yang positif maka strategi yang di terapkan cocok dengan kondisi yang dihadapi, namun bila gab negatif atau besar, maka strategi yng diterapkan perlu ditinjau kembali. Evaluasi kinerja PB terhadap pra bencana, pada situasi tanggap darurat dan pasca bencana gempa bumi di Lomtara, menunjukkan kinerja pra bencana didominasi oleh gap negatif, sedang pada situasi tanggap darurat dan pasca bencana didominasi gap positif. Dari realisasi capaian menunjukan ada dua gap positif dan satu gap negatif berarti akan menjadi cocok dengan kondisi. Jika di elaborasi evaluasi terhadap kinerja PB di Kabupaten Lomtara merupakan pelaksanaan atau pengaturan yang berkaitan dalam pelaksanaannya, dimana pelaksanaan pra bencana akan mempengaruhi pelaksanaan tanggap darurat, pelaksanaan tanggap darurat akan mempengaruhi pasca bencana, pelaksanaan paca bencana akan mempengaruhi pelaksanaan pra bencana berikutnya. Pola ini juga berkaitan dengan penerapan kebijakan PB dimana formula, implementasi sampai ke evaluasi saling berkaitan a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 dalam pelaksanaannya. Sehingga dalam penerapannya jika pra bencana penerapan formulasi melalui implementasi hasil evaluasi menunjukkan geb yang negatif atau tidak berjalan dengan baik maka pelaksanaan tanggap darurat dan sampai kepada pasca bencana akan menghasilkan geb yang negatif juga atau sasarannya perlu ditinjau. Kesimpulan RIA dalam konteks implementasi pengelolaan PB Lontara menunjukkan dampak yang positif . atatan khusus untuk mitigasi perlu mendapat perhatian dalam aplikasiny. ), dimana terlaksananya regulasi mitigasi risiko yang membantu mengurangi risiko kerusakan dan korban melalui penerapan standar bangunan tahan gempa, perencanaan tata ruang berbasis risiko dan pelatihan mitigasi bencana. Adanya regulasi yang mendorong koordinasi yang lebih baik yang memberikan kerangka kerja yang jelas untuk koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan lembaga non-pemerintah, sehingga bantuan lebih efektif. Regulasi telah meningkatkan kesadaran public, dengan dilakukannya aturan Implementasi hukum dalam pengorganisasian PB di Lomtara Dilaksanakan dengan melihat bagaimana sumberdaya organisasi, koordinasi, komando dilaksanakan dari pra bencana, tanggap darurat sampai ke pumilihan. Sumber daya organisasi PB di Lomtara mandatnya secara hirarki yaitu dari Presiden. Gubernur sampai Bupati. Sedangkan strating untuk pelaksanaan kewenangan PB berdasarkan tingkat eskalasi atau cakupan bencana secara hirarki dari bawah keatas yaitu Bupati. Gubernur, dan Presiden. Starting status TD PB ditetapkan oleh Provinsi NTB (Gubernu. Implementasi komando . dan koordinasi berada ditangan Gubernur. Kabupaten Lomtara dan Pemerintah pusat bersifat membantu. Sumber daya organisasi yang secara hirarki menjalankan perannya sebagai aktor atau leader dalam PB di Lomtara mandatorinya ada pada BPBD Kabupaten Lomtara. BPBD Provinsi NTB. BNPB pusat. Walaupun secara implisit starting status darurat bencana dimulai dari struktur terendah sesuai dengan eskalasi, dan tingkat bencana namun pada akhirnya dalam setiap bencana keputusan ada pada pemerintah pusat. Masih terjadi tumpang tindih pelaksanaan komando dan koordinasi. Kesatuan perintah penetapan status darurat tidak sekaligus menunjuk Komandan penanganan darurat. Penetapan itu juga tidak secara eksplisit meletakkan kerangka kerja penanganan darurat bencana . mergency response framewor. yang dapat digunakan sebagai pola kerja. Hasil evaluasi RIA terhadap pelaksanaan pengorganisasian hukum PB di Lomtara, melalui mekanisme koordinasi yang dilaksanakan dalam bentuk Pos Komando Penanganan Darurat Bencana (PDB) baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten/kota yang terkena dampak dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, sementara Pospenas berfungsi sebagai platform pendukung. Selama fase pemulihan darurat, keterlibatan atau bantuan K/L dan lembaga lain sangat dominan. Para leader PB Kabupaten Lomtara secara garis besar telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemulihan pasca gempa bumi di Kabupaten Lomtara namun pada tataran implementasi masih ada kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaanya khususnya bidang pemahaman administrasi, koordinasi dan komando Masyarakat sangat berperan dalam proses PB di Kabupaten Lomtara khususnya pada saat fase tanggap darurat dimana kearifan lokal berupa sepirit gotong royong . easant communit. dan kesadaran keberterimaan, merupakan modal sosial . ocial Capita. yang membantu mempercepat terjadinya pemulihan. Evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan hukum pemulihan sektor pariwisata pasca a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 gempa di Kabupaten Lomtara, memerlukan suatu desain kolaboratif penanganan krisis kepariwisataan dengan menerapkan MKK secara efektif dan efisien. Kebijakan tersebut merupakan kolaborasi dari bebijakan yang dibutuhkan oleh ekosistem kawasan pariwisata dengan pilar pembangunan pariwisata di Kabupaten Lomtara. Desain kolaboratif MKK ini merupakan tata kerja kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat dan pemulihan serta normalisasi efektifitas implementasi yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Kesiapsiagaan dan mitigasi terdiri dari aspek : sumber daya manusia (SDM) kesiapan dan mendukung tourism crisis center (TCC) fase tanggap darurat (TD). Membuat rencana aksi, melakukan tindakan mitigasi KK dengan kerangka kerja iventarisasi, koordinasi, sinkronisasi, implementasi dan evaluasi. Menyusun pola penangan fase TD dan pemulihan KK. osialisasi, pelatihan, dan/atau simulasi KK. jejaring antar steakholder dalam rangka TD dan pemulihan KK. data kontak jejaring steakholder. implementasi MKK. koordinasi perlengkapan dan peralatan dalam rangka kepentingan MKK. mendokumentasikan informasi terkait MKK. mengompilasi, memelihara dan memutahirkan meletakan semua strategi secara bersamaan. melakukan perencanaan promosi wisata. melakukan review pada sistim keamanan, keselamatan dan kepastian. Tanggap darurat terdiri dari aspek : assesmen dan pemantauan informasi. cepat dan tepat . okasi terpapar, kerusakan, kerugia. dan umber daya. penentuan status keadaan darurat bencana. membentuk pusat krisis kepariwisataan (TCC). strategi komunikasi. memberikan pelayanan wisatawan. pencarian penyelamatan, dan evakuasi masyarakat yang terkena dampak. pemenuhan kebutuhan dasar. analisis dampak, perlindungan terhadap korban. pemulihan segera prasarana dan sarana fital. komunikasi garda terdepan. sistem promosi taktis dalam situasi krisis. sigap dan taktis dalam penelitian. Pemulihan dan normalisasi terdiri dari aspek: pemulihan SDM dan industri pemulihan destinasi untuk perbaikan , peningkatan fungsi pelayanan, sarana, dan prasarana 3A. pemulihan pemasaran dengan pencitraan, promosi dengan media, memfasilitasi kegiatan pemasaran. strategi komunikasi untuk membangun kembali citra fleksibelitas dalam program promosi. program keamanan, keselamatan, dan kepastian masa datang. menggunakan program penelitian secara efektif. rekonsiliasi dan resolusi konflik di destinasi. pemulihan keamanan dan ketertiban destinasi. pelayanan publik. koordinasi dengan seluruh steakholder dalam dan luar negeri untuk penyelenggaraan berbagai acara MICE di destinasi terkait peningkatan kesiapsiagaan dan berkolaborasi dengan seluruh steakholderuntuk membangun kembali ekosistem pariwisata Lomtara pasca krisis. rancang bangun yang tepat dan menurut kearifan local di Lomtara yang lebih baik dan tahan bencana. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Kesimpulan RIA terhadap implementasi hukum dalam pengorganisasian PB di Lomtara menunjukkan dampak/ impact positif, dengan merujuk pada terlksananya sumberdaya organisasi, koordinasi, komando dilaksanakan dari pra bencana, tanggap darurat sampai ke pumilihan. Tersedianya Sumber daya organisasi PB di Lomtara mandatnya secara hirarki yaitu dari Presiden. Gubernur sampai Bupati. Sedangkan strating untuk pelaksanaan kewenangan PB berdasarkan tingkat eskalasi atau cakupan bencana secara hirarki dari bawah keatas yaitu Bupati. Gubernur, dan Presiden. Starting status TD PB ditetapkan oleh Provinsi NTB (Gubernu. Implementasi komando . dan a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 koordinasi berada ditangan Gubernur. Kabupaten Lomtara dan Pemerintah pusat bersifat Sumber daya organisasi yang secara hirarki menjalankan perannya sebagai aktor atau leader dalam PB di Lomtara mandatorinya ada pada BPBD Kabupaten Lomtara. BPBD Provinsi NTB. BNPB pusat, dan kesemuanya telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Terimplementasinya pengorganisasian PB di Lomtara berdampak terhadap pelaksanaan mitigasi risiko, terkoordinasi dengan baik, adanya dukungan rehabilitasi dan rekomendasi, peningkatan kesadaran publik, percepatan penangan darurat. Dampak regulasi PB pasca gempa di Lomtara Dampak regulasi yang diberlakukan pada PB di Lomtara Utara tahun 2018 lalu dibagi menjadi beberapa aspek kajian, meliputi aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola. Dampak Sosial, dengan telah dilakukan pemulihan kehidupan korban dimana dengan regulasi membantu memastikan korban gempa mendapatkan bantuan logistik, medis, dan psikososial yang memadai. Relokasi Penduduk: regulasi mengenai zona rawan bencana menyebabkan beberapa masyarakat direlokasi ke daerah yang lebih aman, yang dapat memengaruhi pola sosial dan budaya komunitas. Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan: ada program mitigasi bencana seperti simulasi gempa dan pelatihan tanggap darurat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko bencana. Perubahan Pola Hidup: Banyak masyarakat yang harus beradaptasi dengan tempat tinggal sementara atau hunian tetap baru yang dibangun dengan standar tahan gempa. Dampak Ekonomi pembangunan infrastruktur tahan gempa: regulasi mendorong pembangunan kembali infrastruktur dengan standar yang lebih baik, tetapi membutuhkan investasi besar. Pemulihan Ekonomi Lokal: Regulasi membantu mendukung program pemulihan ekonomi, seperti pemberian bantuan modal usaha kepada korban bencana untuk memulai kembali aktivitas ekonomi. Pengalihan sumber daya: Dana yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi mengurangi alokasi anggaran untuk sektor lain. Kerugian finansial jangka pendek: banyak sektor ekonomi, seperti pariwisata dan perdagangan, terdampak akibat proses rehabilitasi yang memakan waktu. Dampak Lingkungan, telah dilakukan pengelolaan ruang berbasis risiko: regulasi tentang tata ruang menekankan pentingnya menghindari pembangunan di zona rawan bencana, yang membantu melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut. Rehabilitasi lahan: dilaksanakan penghijauan kembali dan stabilisasi lahan longsor untuk mengurangi risiko sekunder akibat gempa. Probelm Limbah dan Sampah: selama masa tanggap darurat, pengelolaan limbah dari reruntuhan bangunan menjadi tantangan besar. Dampak tata kelola, terlaksananya percepatan penanganan darurat: regulasi memberikan dasar hukum bagi lembaga terkait untuk segera menyalurkan bantuan dan mengoordinasikan respon darurat. Penguatan koordinasi: adanya peraturan mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan organisasi masyarakat dalam penanggulangan bencana. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah: regulasi telah mendorong peningkatan kemampuan dan sumber daya pemerintah daerah untuk menangani bencana secara lebih baik di masa depan. Tantangan transparansi dan akuntabilitas: dalam beberapa kasus, implementasi regulasi dapat menghadapi kendala seperti korupsi atau ketidakefisienan, yang memengaruhi kepercayaan masyarakat. Kesimpulan RIA terhadap dampak keberlakuan regulasi PB setelah gempa Lomtra tahun 2018, memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek. Seperti dampak sosial, dampak ekonomi, lingkungan dan dampak tata kelola. Meskipun banyak manfaat yang a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 dirasakan, seperti penguatan mitigasi dan percepatan rehabilitasi, terdapat tantangan dalam pelaksanaan yang perlu terus diperbaiki agar dampaknya semakin optimal dan KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi hukum Penangulangan bencana (PB) sektor pariwisata pasca gempa di Lomtara tahun 2018 dengan menggunakan pendekatan regulation impact analysis (RIA), sudah berjalan dengan baik . ren positi. Tren tersebut setelah dianalisis dengan RIA melalui tahap perumusan masalah, identifikasi tujuan. kebijakan, identifikiasi alternative . penyelesaian masalah, analisis manfaat dan biaya, komunikasi . dengan stakeholders, penentuan opsi terbaik, perumusan strategi implementasi kebijakan. Dari tahapan tersebut terhadap implementasi pengelolaan terlaksananya regulasi mitigasi risiko yang membantu mengurangi risiko kerusakan dan korban melalui penerapan standar bangunan tahan gempa, perencanaan tata ruang berbasis risiko dan pelatihan mitigasi bencana. Adanya regulasi yang mendorong koordinasi yang lebih baik yang memberikan kerangka kerja yang jelas untuk koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan lembaga non-pemerintah, sehingga bantuan lebih efektif. Dan regulasi telah meningkatkan kesadaran public, dengan dilakukannya aturan terkait. Terhadap implementasi pengorganisasian Lomtara terbukti berdampak dampak/ impact positif, dengan merujuk pada terlaksananya sumberdaya organisasi, koordinasi, komando dilaksanakan dari pra bencana, tanggap darurat sampai ke pumilihan. Terimplementasinya pengorganisasian berdampak terhadap pelaksanaan mitigasi risiko, terkoordinasi dengan baik, adanya dukungan rehabilitasi dan rekomendasi, peningkatan kesadaran publik, percepatan penangan darurat. Terhadap dampak keberlakuan regulasi, memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek. Seperti dampak sosial, dampak ekonomi, lingkungan dan dampak tata kelola. Meskipun banyak manfaat yang dirasakan, seperti penguatan mitigasi dan percepatan rehabilitasi, terdapat tantangan dalam pelaksanaan yang perlu terus diperbaiki agar dampaknya semakin optimal dan berkelanjutan. Walaupun secara sebagian besar tren menunjuk positif, namun khusus terhadap perkembangan regulasi PB sektor pariwisata menunjukkan dampak yang negatif sebab ketentuan yang generik menyebabkan ketergantungan pada pemerintah pusat dimana regulasi yang terlalu terpusat bisa melemahkan institusi local dalam menangani gempa sesuai dengan konteks daerah masingmasing. Disamping ambiguitas pelaksana, vacum of norm dan adanya disharmonis regulasi MKK. Saran. Mengingat implementasi hukum penanggulangan bencana (PB) sektor pariwisata masih menggunakan ketentuan yang generic, maka pemerintah sebagai pemegang kebijakan dalam bidang regulasi PB sebaiknya dapat membuat ketentuan menyangkut sektor pariwisata yang lebih khusus (Lex Spesialis. Ketentuan ini sudah disesuaikan dengan sektor pariwisata . dengan sektor-sektor yang lain yang sinergis dan saling melengkapi, yang sewaktu-waktu langsung dapat dipergunakan tanpa menunggu ketentuan penghubung antara kententuan . arena generi. , apalagi bencana tersebut tempus dan locusnya berulang-ulang dan eskalasinya luas, seperti belajar dari kejadian bencana gempa a. https://stp-mataram. e-journal. id/JRTour JRTour Journal Of Responsible Tourism Vol. No. Juli 2025 di Lomtara tahun 2018 lalu. DAFTAR PUSTAKA