Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Penyelesaian Sengketa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Dalam Bingkai Copying-Plagiarism Elkristi Ferdinan Manuel 1Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Indonesia * elkristi. manuel@upnvj. Article Abstrak Kata kunci: Copying. Ekspresi Budaya Tradisional. Hak Cipta. Plagiarisme Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat membedakan isu Hak Cipta dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), serta menjelaskan secara kontekstual unsur copying dan plagiarism dalam konflik yang melibatkan budaya lokal. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem HKI modern yang berlandaskan prinsip individualistik belum mampu mengakomodasi sifat kolektif dan spiritualitas EBT. Diperlukan reformasi sistem hukum berbasis komunitas, penguatan doktrin ideaexpression dichotomy, serta mekanisme dokumentasi berbasis partisipasi komunitas. Sengketa yang menyangkut copyiang dan plagiarism harus dipahami tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai persoalan etika dan keadilan budaya. Keywords: Copying. Traditional Cultural Expressions. Copyright: Plagiarism Abstract The purpose of this study is to analyse how the settlement of Intellectual Property Rights (IPR) disputes can distinguish between Copyright issues and Traditional Cultural Expressions (TCE), as well as to provide a contextual explanation of the elements of copying and plagiarism in conflicts involving local culture. The method employed is juridicalnormative, incorporating a legislative, and conceptual approach. The results of the study show that the modern IPR system based on individualistic principles has not been able to accommodate the collective nature and spirituality of NRE. Reform of the communitybased legal system, strengthening the doctrine of the idea-expression dichotomy, and documentation mechanisms based on community participation are needed. Disputes involving copying and plagiarism should be understood not only as a violation of the law, but also as a matter of ethics and cultural justice. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 PENDAHULUAN Setiap karya intelektual pada dasarnya lahir dari akal budi manusia. Filsafat Stoa menegaskan bahwa rasionalitas adalah bagian dari kodrat manusia. 1 Karena itu, hasil pemikiran dapat menjadi objek kepemilikan melalui klaim, pendaftaran, atau pengakuan formal. 2 Hak atas karya tersebut dianggap sebagai hak mendasar, bernilai tinggi, dan melekat pada manusia. Konsep kekayaan intelektual menunjukkan adanya unsur kepemilikan dan kebendaan. John Locke berpendapat bahwa kepemilikan adalah hak alamiah dan eksklusif atas hasil kerja manusia yang melahirkan sesuatu yang baru. 3 Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak hanya sekadar kreativitas, tetapi juga pengakuan atas kepemilikan yang sah. Sementara itu. Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) menekankan kepemilikan kolektif. Hak atas budaya tradisional bersifat komunal dan tidak bisa dialihkan kepada individu, sebagaimana dikemukakan oleh Anthony Taubman. 4 Untuk merespon hal tersebut. Negara melalui Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengakui pentingnya perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai hak komunal yang tidak dapat diperjualbelikan, sejalan dengan Konvensi UNESCO 2003. WIPO, dan UNDRIP 2007 yang menekankan kewajiban negara melindungi warisan budaya. Menurut Posey. Perlindungan ini bertujuan mencegah eksploitasi budaya oleh pihak asing maupun korporasi, namun seringkali menimbulkan ketegangan dengan rezim hak cipta yang berorientasi pada kepemilikan individual. Namun, hubungan antara rezim hak cipta dengan pengakuan terhadap EBT sering kali menimbulkan ketegangan struktural di mana dalam hak cipta, tindakan copying biasanya merujuk pada penggandaan langsung, baik secara mekanis . eperti fotokopi atau digitalisas. maupun non-mekanis . dopsi gaya atau moti. Sebaliknya, plagiarism lebih menitikberatkan pada pelanggaran etika, yakni ketidakjujuran dalam atribusi atau pengakuan sumber, yang tidak selalu dapat dijangkau hukum positif. 7 Selain itu, hukum hak cipta mensyaratkan adanya threshold of originality untuk menentukan karya orisinal, sementara EBT sering kali berbasis kolektivitas, spiritualitas, dan kontinuitas budaya. 8 Lebih jauh, 1 Sony Keraf, 1997. Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik. Kanisius. Jakarta. Hlm. 2 Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta. Hlm. 3 John Locke, 1988. Two Treatises of The Government. Cambrigde University Press. Cambridge. Hlm. 4 Anthony Taubman, 2010. Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions: A Guide for Intellectual Property Issues. World Intellectual Property Organization. Geneva. Hlm. 5 Darrell Addison Posey, 1999. Cultural and Spiritual Values of Biodiversity. UNEP and Intermediate Technology Publications. London. Hlm. 6 J. Sterling, 2012. World Copyright Law. Sweet & Maxwell. London. Hlm. 7 Elen Maris and Jason Tuck. AuPlagiarism: Moral Panic or Academic Misconduct?Ay. Journal of Higher Education Policy and Management. Vol. No. 1, 2015. Hlm. 8 Daniel Gervais. AuThe Protection of Traditional Knowledge: Reform or Re-Invention?Ay. Cardozo Journal of International and Comparative Law. Vol. No. 1, 2003. Hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 isu hak cipta dan EBT berkaitan erat dengan cultural misappropriation, yakni bentuk kolonialisme budaya baru9 di mana praktik hukum, seperti motif-motif tradisional justru diklaim sebagai merek dagang atau hak cipta oleh pelaku industri, bahkan di luar negeri. 10 Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk memiliki repositori nasional EBT dan sistem perlindungan hukum yang kuat secara teknis maupun kultural, sebagaimana pengembangan Traditional Knowledge Digital Libraries (TKDL) yang memungkinkan komunitas menyimpan, mengatur, dan membuktikan keaslian dan asal-usul ekspresi budaya mereka. 11 Seperti yang ditegaskan Hilty & Kur, pengakuan terhadap hak-hak budaya masyarakat adat dalam sistem hukum HKI adalah bentuk rekonsiliasi antara hukum negara modern dan sistem nilai komunitas lokal yang telah lama terpinggirkan dalam diskursus legal formal. Terhadap kajian tersebut, beberapa penelitian sebelumnya dapat menegaskan pentingnya reformulasi sistem hukum. Dhamayanti menekankan perlunya harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat. 13 Sedangkan. Gervais mengkritisi model Barat yang seragam, karena tidak sesuai untuk melindungi pengetahuan tradisional. 14 Luthfi bahkan menilai pengakuan EBT dalam UU Hak Cipta masih lemah karena tidak diikuti aturan pelaksana. 15 Dengan demikian, meskipun negara secara hukum diakui sebagai pemegang hak atas EBT, pada praktiknya masyarakat adat masih menghadapi kesulitan dalam menegaskan klaim Oleh karena itu, penyelesaian sengketa HKI yang berkaitan dengan EBT memerlukan pendekatan interdisipliner yang melibatkan aspek antropologi dan 16 Berdasarkan uraian tersebut, penyelesaian sengketa antara kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional (EBT) tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman yuridis mengenai doktrin hak cipta dan plagiarisme, melainkan juga membutuhkan pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan dimensi budaya, sejarah, serta etika kolektif masyarakat. Lebih jauh, diperlukan pemisahan yang tegas antara klaim hak eksklusif individu atas suatu ciptaan dengan ekspresi budaya 9 Alexander Simorangkir. AuPenggunaan Motif Tradisional dalam Industri KreatifAy. Jurnal Hukum dan Budaya. Vol. No. 2, 2020. Hlm. 10 Taufik Siregar. Sengketa Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Budaya Lokal (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. Hlm. 11 World Intellectual Property Organization (WIPO), 2020. Intellectual Property and Traditional Knowledge. WIPO. Geneva. Hlm. 12 Reto Hilty and Annete Kur. Indigenous Heritage and Intellectual Property (Oxford: Oxford University Press, 2. Hlm. 13 Fitri Damayanti. AuEksistensi Ekspresi Budaya Tradisional dalam Bingkai Hak Kekayaan IntelektualAy. Jurnal RechtsVinding. Vol. No. 2, 2018. Hlm. 14 Daniel Gervais. AuTraditional Knowledge: Are We Closer to the Answer?AyAy. Journal International Review of Intellectual Property and Competition Law. Vol. No. 5, 2005. Hlm. 15 Lutfil Ansori. AuReformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum ProgresifAy. Jurnal Yuridis. Vol. No. 2, 2017. Hlm. 16 Galuh Sudargo. AuProblematika Perlindungan Ekspresi Budaya TradisionalAy. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. No. 3, 2017. Hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 yang bersifat komunal dan diwariskan lintas generasi. Oleh karena itu, penafsiran ulang terhadap unsur copying dan plagiarism dalam konteks budaya lokal menjadi penting, agar sistem hukum tidak berfungsi sebagai instrumen marginalisasi, melainkan sebagai sarana keadilan yang menjembatani kepentingan pelaku kreatif modern dengan hak-hak komunitas tradisional. Bertolak dari persoalan tersebut, tulisan ini merumuskan dua pertanyaan utama sebagai dasar analisis, yaitu Pertama bagaimana seharusnya penyelesaian sengketa HKI dapat membedakan isu Hak Cipta dengan EBT? Kedua, bagaimana seharusnya penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat menerangkan unrus copying dan plagiarism secara adil dan kontekstual? Untuk itu penelitian ini menjadi sangat penting, untuk mendapatkan pemahaman serta pemaknaan yang tegas dalam perlindungan masyarakat adat khususnya dalam hal EBT. METODE Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metodologi yuridis-normatif yang berfokus kepada studi hukum sebagai norma yang berlaku dalam masyarakat. 17 Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. untuk menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendekatan konseptual . onceptual approac. dengan memberikan teoriteori EBT. 18 Sumber data dalam penelitian ini merupakan sumber hukum sekumder, yang terdiri dari bahan hukum primer yang bersumber pada peruaturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder, buku, jurnal dan pendapat ahli yang relevan serta bahan hukum tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan EBT di Indonesia masih menjadi polemik, dimana walaupun hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana dalam memutus sengketa EBT, namun pengakuan dan kewajiban lembaga peradilan untuk melindungi hak cipta berdasarkan pandangan EBT masih belum maksimal, dimana hakim masih memfokuskan kepada redaksi pasal demi pasal dalam UU Hak Cipta. Selain itu, dalam perlindungan EBT kedepan perlu diadakan suatu rumusan ataupun formula yang maksimal. Untuk itu penelitian ini dapat memberikan konsep yang ideal yang dapat diterapkan dalam berbagai kasus dan konflik yang muncul. PEMBAHASAN Distingsi antara Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berada dalam payung hukum Kekayaan Intelektual (KI), namun keduanya memiliki perbedaan mendasar 17 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Depok. Hlm. 18 Peter Mahmud Marzuki, 2016. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke-12. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 dalam orientasi perlindungan hukum. Hak Cipta merupakan bagian dari rezim KI yang bertumpu pada prinsip orisinalitas dan kepemilikan individu atas suatu Dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip orisinalitas . 19 Objek perlindungannya mencakup karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang telah dituangkan dalam bentuk nyata dan dapat didaftarkan untuk penguatan Sebaliknya. EBT mencakup segala ekspresi budaya yang lahir dari praktik tradisi, seperti motif tenun, nyanyian adat, tarian, hingga kerajinan tangan yang diwariskan turun-temurun oleh komunitas. WIPO mendefinisikan EBT sebagai bagian dari Traditional Cultural Expressions (TCE. , yaitu bentuk ekspresi budaya yang merefleksikan identitas budaya komunitas tertentu dan diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam bingkai normatif di Indonesia. Model perlindungan individu dalam sistem HKI modern tidak selaras dengan sifat kolektif dari EBT. Sistem HKI berbasis pasar, terutama dalam kerangka hak cipta, mengedepankan monopoli eksklusif terhadap eksploitasi ekonomi ciptaan, yang bertentangan dengan prinsip komunalitas dan gotong royong dalam masyarakat adat. Seperti dikemukakan oleh Dutfield, sistem ini cenderung menekankan insentif individu untuk inovasi, bukan keberlangsungan warisan budaya komunal. 21 Dalam praktiknya, individu atau korporasi dapat mengklaim perlindungan hak cipta atas karya yang memuat unsur budaya tradisional tanpa keterlibatan komunitas asal. Hal ini tidak hanya menciptakan eksklusi hukum terhadap masyarakat adat, tetapi juga menimbulkan eksploitasi budaya dan ketidakadilan ekonomi. 22 Pendekatan yang hanya berfokus pada individu juga cenderung mengabaikan nilai sakral, kultural, dan spiritual yang melekat pada EBT. Dalam konteks ini, pendekatan hak moral kolektif dan perlindungan berbasis komunitas menjadi semakin penting untuk mencegah disintegrasi budaya akibat komersialisasi sepihak. Kasus-kasus yang terjadi, sebagai contoh dalam masyarakat Asmat, misalnya, buaya adalah simbol leluhur dan pelindung alam yang diwujudkan dalam 19 Lihat UU Hak Cipta. 20 World Intellectual Property Organization (WIPO), 2017. Intellectual Property and Traditional Cultural Expressions/Folklore: A Guide for Indigenous and Local Communities. WIPO. Geneva. Hlm. 21 Graham Dutfield, 2000. Intellectual Property Rights. Trade and Biodiversity: Seeds and Plant Varieties. Earthscan Publications. London. Hlm. 22 Maria L. Tobing. AuModel Perlindungan Komunal dalam Hukum Kekayaan Intelektual IndonesiaAy. Jurnal Hukum dan Pembangunan . Vol. No. 3, 2018. Hlm. 23 Paul Kuruk. AuProtecting Folklore under Modern Intellectual Property Regimes: A Reappraisal of the Tensions between Individual and Communal Rights in Africa. Ay. American University Law Review. Vol. No. 4, 1999. Hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 ukiran dan tarian ritual. 24 Apabila motif ini digunakan dalam konteks ritual dan diwariskan secara turun-temurun tanpa perubahan signifikan dalam gaya atau bentuk, maka ia merupakan bagian dari EBT dan tidak dapat diklaim secara Namun, jika seorang seniman modern mengambil inspirasi dari motif buaya dan mengekspresikannya dalam gaya dan media baru . isalnya dalam bentuk digital art, desain fashion, atau instalasi seni kontempore. , maka ekspresi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai ciptaan baru yang memenuhi unsur orisinalitas dan dapat dilindungi dalam kerangka hak cipta . 25 Titik krusial terletak pada transformasi artistik yang dilakukan oleh pencipta, yang tidak sekadar mereproduksi, tetapi menafsirkan kembali simbol budaya tersebut dalam konteks Persoalan yang muncul adalah sejauh mana pengambilan motif tradisional dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi seni dan kapan ia harus tunduk pada mekanisme perizinan atau penghormatan terhadap komunitas asal? Di Australia, penggunaan motif suku Aborigin oleh perusahaan komersial tanpa izin telah menimbulkan gugatan hukum dan pengakuan atas hak moral kolektif. 26 Hal serupa berpotensi terjadi di Indonesia apabila tidak ada regulasi yang menjembatani ketegangan antara hak individu dan hak komunal. Dari penjelasan tersebut, maka untuk membedakan antara sengketa hak cipta dan sengketa EBT dapat disusulkan beberapa pendekata. Pertama, memerlukan pendekatan hukum yang multidimensional. Sistem penyelesaian sengketa HKI di Indonesia seharusnya tidak hanya berfokus pada parameter legal formal seperti bukti pendaftaran atau kepemilikan sertifikat hak cipta. Sebaliknya, penyelesaian sengketa yang melibatkan EBT harus memasukkan unsur, identifikasi asal-usul budaya dari karya, perlunya pengakuan komunitas atas EBT, dan analisis apakah terjadi transformasi artistik atau hanya pengulangan simbolik. Rekomendasi WIPO juga menekankan pentingnya keterlibatan komunitas adat dalam setiap proses sengketa yang menyangkut EBT mereka. Ini mencerminkan pendekatan partisipatif dalam keadilan budaya. 27 Indonesia dapat mengadopsi pendekatan seperti di India, yang memiliki Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) untuk menghindari pencatutan budaya lokal dalam sistem paten dan hak cipta. 28 Dengan kata lain, penyelesaian sengketa HKI yang adil harus Muchamad Ali Santosa. AuTraditional Knowledge and the Challenge of Intellectual Property in Indonesia. Ay. Indonesian Journal of International Law. Vol. No. 2, 2015. Hlm. 25 Christoph Antons. Traditional Knowledge. Traditional Cultural Expressions and Intellectual Property Law in the Asia-Pacific Region (The Hague: Kluwer Law International, 2. Hlm. 26 Terri Janke. Our Culture: Our Future. Report on Indigenous Cultural and Intellectual Property Rights (Canberra: Australian Institute of Aboriginal and Torres Strait Islander Studies and Aboriginal and Torres Strait Islander Commission, 1. Hlm. 27 World Intellectual Property Organization (WIPO). Protecting Traditional Cultural Expressions: Overview of Issues. Loc. Cit. 28 Galuh Sudargo. AuProblematika Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional. Ay Loc. Cit. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 mampu membedakan karya yang orisinal secara individual dengan karya yang berbasis pada pengetahuan kolektif. Hal ini membutuhkan mekanisme pembuktian yang tidak hanya mengandalkan dokumen, tetapi juga keterangan ahli budaya, sejarah lokal, dan pengakuan masyarakat adat terhadap karya yang disengketakan. Kedua, lebih dari sekadar membedakan antara kepemilikan individual dan kolektif, penyelesaian sengketa antara hak cipta dan EBT harus juga memperhitungkan keadilan substantif dan sensitivitas budaya. Dalam konteks ini, pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa perlu diberi pedoman khusus untuk menilai kapan suatu karya harus dikategorikan sebagai hak cipta atas ekspresi individual dan kapan ia merupakan bagian tak terpisahkan dari EBT. Salah satu indikator penting adalah aspek genealogi budaya, yaitu jika suatu motif, musik, atau bentuk seni memiliki hubungan yang erat dengan praktik adat yang hidup dan dijaga oleh komunitas, maka penyelesaiannya tidak bisa mengandalkan parameter hukum positif semata, tetapi juga melibatkan pendekatan antropologis dan 29 Dalam hal ini, diperlukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Adat, seperti mediasi dan arbitrase berbasis komunitas dapat lebih sesuai karena memungkinkan dialog langsung antara komunitas adat dan pihak yang diduga melanggar, dengan ruang kompromi yang lebih besar. Menurut Davis dan Janke, pendekatan berbasis dialog dan partisipatif lebih berpeluang menghasilkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara budaya . ulturally legitimat. 30 Penyelesaian ini penting, karena banyak EBT tidak memiliki dokumentasi formal, melainkan diwariskan secara lisan dan praktik turuntemurun. Oleh karena itu, verifikasi harus dilakukan dengan melibatkan tetua adat dan pemuka budaya sebagai saksi kultural. Ketiga, penting untuk membangun sistem pendaftaran nasional terhadap EBT sebagai bagian dari sistem dokumentasi berbasis komunitas. Inisiatif seperti Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) di India dapat menjadi contoh yang relevan, di mana pemerintah menginisiasi dokumentasi ekspresi budaya dalam basis data terbuka yang dapat menjadi rujukan dalam klaim dan pembelaan 31 Di Indonesia, langkah ini dapat direalisasikan melalui integrasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, sehingga mekanisme penyelesaian sengketa dapat lebih responsif terhadap karakteristik budaya lokal. Terakhir, penting untuk menekankan bahwa reformasi regulasi diperlukan agar hukum positif Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap EBT dalam kerangka 29 Christoph Antons. AuTraditional Knowledge and Intellectual Property in the Asia-Pacific,Ay in Kluwer Law International (Sydney: Alphen aan den Rijn. Kluwer Law International, 2. Hlm. 39Ae65. 30 Michael Davis and Terri Janke. Protection of Traditional Cultural Expressions in Australia (Canberra: Aboriginal and Torres Strait Islander Commission, 2. Hlm. 31 Graham Dutfield. Protecting Traditional Knowledge and Folklore: A Review of Progress in Diplomacy and Policy Formulation (Geneva: UNCTAD-ICTSD, 2. Hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 HKI. Salah satu langkah konkret adalah memasukkan ketentuan eksplisit mengenai hak kolektif atas EBT ke dalam UU Hak Cipta atau membentuk peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional. Dengan demikian, dalam konteks sengketa, pengadilan tidak lagi bingung menghadapi kekosongan normatif dalam membedakan mana yang merupakan pelanggaran hak cipta individual dan mana yang merupakan bentuk komodifikasi atau eksklusi terhadap hak budaya kolektif. Jurang Pembatas antara Copying dan Plagiarism Dalam era perkembangan teknologi dan digitalisasi yang massif, isu mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) semakin kompleks, khususnya dalam membedakan antara praktik copying dan plagiarism. Meskipun kedua konsep ini sama-sama menyangkut pengambilan atau penggandaan karya orang lain, namun terdapat perbedaan yang esensial baik dari segi dimensi hukum maupun etika budaya. Kegagalan dalam membedakan keduanya dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika penyelesaian sengketa HKI dilakukan secara formalistis tanpa mempertimbangkan dimensi non-legal seperti konteks budaya dan nilai moral masyarakat. Permasalahan ini menjadi krusial dalam penyelesaian sengketa HKI, karena kegagalan membedakan dua hal tersebut dapat mengakibatkan ketidakadilan hukum maupun ketimpangan perlindungan atas ekspresi intelektual dan budaya. Istilah copying dalam konteks HKI merujuk pada tindakan mereproduksi karya atau ekspresi seseorang, baik secara utuh maupun Namun, untuk memahami kompleksitasnya, copying dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu mechanical copying dan non-mechanical copying. Copying sebagai tindakan penggandaan atau reproduksi karya memiliki dua bentuk utama, yaitu bentuk mechanical copying dan non-mechanical copying. Mechanical copying merujuk pada penggandaan teknis dan fisik atas suatu karya secara langsung, seperti fotokopi buku, perekaman musik, atau pengunggahan film secara ilegal di platform digital. Tindakan semacam ini dapat dengan mudah diidentifikasi secara visual dan fisik karena biasanya meniru ekspresi asli tanpa modifikasi yang 32 Sebaliknya, non-mechanical copying lebih sulit terdeteksi karena bersifat konseptual dan tidak selalu melibatkan penggandaan fisik. Jenis ini biasanya menyangkut pengambilan ide, gaya penulisan, struktur, atau alur tanpa penyalinan literal. Dalam yurisprudensi internasional misalnya, hal ini diatur oleh doktrin idea-expression dichotomy, yang membedakan antara ide yang tidak dapat dilindungi dan ekspresi ide yang dapat dilindungi secara hukum. Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Baker vs. Selden menyatakan bahwa hak cipta tidak 32 Pasal 9 ayat . UU Hak Cipta. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 melindungi sistem atau metode, melainkan hanya cara ekspresinya. 33 Oleh karena itu, tidak semua bentuk pengambilan yang mirip secara ideatif dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum. Lebih lanjut mengenai doktrin idea-expression dichotomy Melville dan David Nimmer menjelaskan bahwa batas antara ide dan ekspresi harus ditentukan berdasarkan kasus per kasus dengan mempertimbangkan orisinalitas, bentuk ekspresi, dan kemungkinan alternatif ekspresi yang tersedia. Hal ini menegaskan bahwa tidak semua kemiripan antar karya dapat dianggap sebagai pelanggaran. jika kemiripan itu terdapat pada aspek ide atau gagasan umum, maka hal tersebut bukan wilayah perlindungan hak cipta. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini juga diadopsi meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai idea-expression dichotomy. UU Hak Cipta menyatakan bahwa yang dilindungi adalah Ausemua karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra," yang mencakup bentuk ekspresi seperti buku, tulisan, atau karya seni visual, bukan ide-ide abstrak di baliknya. 35 Pandangan ini memperkuat posisi bahwa pembatasan perlindungan hanya pada ekspresi konkret merupakan syarat penting untuk menjaga dinamika intelektual dan keseimbangan kepentingan dalam Namun demikian, pengaplikasian doktrin ini tidak selalu sederhana. Dalam praktiknya, perbedaan antara ide dan ekspresi bisa sangat kabur, dalam kasus Nichols vs Universal Pictures misalnya. Hakim Learned Hand mengembangkan pendekatan yang dikenal sebagai abstractions test, yaitu suatu metode untuk menentukan sejauh mana suatu karya telah AuberjarakAy dari ide murni hingga menjadi ekspresi yang dilindungi. 36 Dalam penyelesaian sengketa HKI, doktrin ini memiliki nilai strategis dan normatif. Doktrin ini menjadi batas yuridis terhadap klaim pelanggaran hak cipta, tetapi juga sekaligus penanda bahwa tidak semua bentuk peniruan dapat atau seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum. Dalam konteks ini, plagiarism sebagai pelanggaran moral seringkali berada di wilayah "abu-abu" hukum karena menyangkut klaim atas ide dan niat tidak jujur, namun belum tentu melibatkan penggandaan ekspresi secara substansial. Oleh karena itu, pembeda antara idea dan expression menjadi sangat penting dalam membedakan antara copying yang legal dan copying yang bersifat plagiarism. Dengan demikian, idea-expression dichotomy tidak hanya menjadi prinsip teknik hukum, melainkan juga berfungsi sebagai prinsip etik yuridis yang melindungi kebebasan berekspresi dan inovasi. Tanpa pembatasan ini, hak cipta dapat berubah menjadi alat represi yang membatasi kreativitas dan akses publik terhadap pengetahuan. 33 Melville B. Nimmer and David Nimmer. Nimmer on Copyright (New York: LexisNexis, 2. Hlm. 34 Ibid. 35 Lihat Pasal 40 ayat . huruf b UU Hak Cipta. 36 Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, dalam kasus Nichols vs Universal Pictures Corp. , 45 2d 119 . d Cir. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 Di sisi lain. Plagiarism secara umum dipahami sebagai tindakan mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri tanpa memberikan atribusi yang semestinya. Namun, dalam pendekatan hukum, tidak semua tindakan plagiarism dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta. Hukum hanya memberikan perlindungan atas bentuk ekspresi, bukan ide, dan hanya berlaku jika karya tersebut belum jatuh ke dalam domain publik atau digunakan di luar batas fair use. 37 Dengan demikian, plagiarism yang terjadi di luar kategori tersebut bisa jadi secara hukum tidak melanggar, meskipun secara etika tidak diwajarkan. Dalam konteks hukum Indonesia, aspek plagiarisme tidak secara langsung diatur dalam undang-undang hak cipta, namun dapat dijerat jika memenuhi unsur pelanggaran hak eksklusif Seperti diuraikan oleh Munandar Kusuma, unsur hukum plagiarism mencakup adanya karya asli yang dilindungi hak cipta, tindakan pengambilan atau penggunaan sebagian atau seluruh karya tersebut, dan tidak adanya izin atau pencantuman sumber yang layak. 38 Dari sisi etika budaya, plagiarism sering dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai moral dan integritas intelektual. Dalam tradisi keilmuan maupun budaya lokal, seperti di Indonesia, penghormatan terhadap karya leluhur atau sesama kreator dianggap sebagai bentuk menjaga kesakralan dan nilai budaya. Soetandyo Wignjosoebroto menyebut bahwa tindakan penyerapan budaya atau karya tanpa penghargaan terhadap konteks dan nilainilainya merupakan bentuk pengingkaran terhadap moralitas sosial dan solidaritas Membedakan secara konseptual antara copying dan plagiarism menjadi krusial dalam merancang penyelesaian sengketa HKI yang adil. Copying merupakan tindakan teknis atau fisik atas karya orang lain yang berpotensi melanggar hak eksklusif pemilik hak cipta, sedangkan plagiarism lebih merupakan persoalan etik. Lawrence Lessig menyatakan bahwa tidak semua bentuk copying bersifat salah, hukum perlu membedakan antara reproduksi komersial yang merugikan dan adaptasi kreatif yang memperkaya ruang publik. Plagiarism, di sisi lain, bukan semata soal duplikasi tetapi soal kepemilikan ide dan kejujuran ilmiah. Dalam banyak institusi akademik, sanksi terhadap plagiarism bisa lebih berat dari pada pelanggaran hukum hak cipta karena menyangkut kredibilitas dan reputasi 40 Lebih lanjut. Ruth Towse menekankan pentingnya membangun pendekatan insentif yang tidak hanya melihat HKI sebagai alat monopoli legal, tetapi juga sebagai instrumen distribusi nilai dan keadilan sosial. Selanjutnya. Ruth Towse menekankan pentingnya membangun pendekatan insentif yang tidak hanya melihat 37 Munandar Kusuma. Hukum Hak Cipta: Teori Dan Praktik (Jakarta: Kencana, 2. Hlm. 38 Ibid. 39 Ibid. 40 Lawrence Lessig. Free Culture: The Nature and Future of Creativity (New York: Penguin Press. Hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 HKI sebagai alat monopoli legal, tetapi juga sebagai instrumen distribusi nilai dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa HKI perlu memisahkan secara tegas antara dimensi hukum dan dimensi moral. Dalam kasus pelanggaran hak eksklusif, restitusi finansial bisa menjadi solusi utama. Namun, dalam kasus plagiarism, sanksi administratif, sosial, dan edukatif akan lebih relevan. Dengan membedakan penyebab, konteks, dan akibat dari dua hal tersebut, penyelesaian sengketa HKI dapat memberikan hasil yang lebih adil dan kontekstual. Dari berbagai penjelasan tersebut, maka dapat disampaikan beberapa konsep penguatan dalam penyelesaian sengketa HKI, yaitu pertama pentingnya penerapan doktrin Idea-Expression Dichotomy bagi para penegak hukum dan peradilan agar tidak mencampuradukkan perlindungan terhadap ide dengan ekspresi. Kedua, perlunya kejelasan yang pemisahan yang tegas antara konsep copying dan plagiarism dalam hukum positif. Ketiga, diperlukan pendekatan hybrid antara hukum, etika, dan budaya. Keempat, perlunya pembentukan Lembaga etik yang independen untuk menangani pelanggaran non-hukum. Kelima, perlunya penguatan terhadap pendidikan publik mengenai hak cipta, fair use, dan penghormatan terhadap karya orang lain dan budaya lokal. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Hak Cipta berorientasi pada kepemilikan individu yang lahir dari prinsip orisinalitas personal, sedangkan EBT bersifat komunal, diwariskan lintas generasi, dan melekat pada identitas budaya masyarakat adat. Dengan demikian, penyelesaian sengketa HKI harus mampu membedakan secara jelas antara ciptaan individual yang layak mendapat perlindungan hak cipta dan ekspresi budaya yang tidak dapat diklaim secara eksklusif oleh individu atau korporasi. Selain itu, penelitian ini juga menegaskan pentingnya pemisahan konseptual antara copying dan plagiarism. Copying merujuk pada tindakan reproduksi ekspresi yang dilindungi hukum, baik secara mekanis maupun non-mekanis, sedangkan plagiarism lebih menekankan pada pelanggaran etika berupa pengingkaran atribusi atau kejujuran intelektual. Pemahaman ulang terhadap kedua konsep ini penting agar hukum tidak menjadi sarana peminggiran budaya, melainkan instrumen keadilan yang seimbang antara perlindungan hukum, nilai etika, dan penghormatan terhadap budaya lokal. Lebih jauh, penyelesaian sengketa HKI harus membedakan secara jelas antara Hak Cipta yang lahir dari prinsip orisinalitas individu dan EBT yang berakar pada kepemilikan kolektif serta 41 Ruth Towse. Creativity. Incentive and Reward: An Economic Analysis of Copyright and Culture in the Information Age (Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2. Hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Elkristi Ferdinan Manuel JMH . September-2025, 289-302 diwariskan lintas generasi. Selanjutnya, unsur copying dan plagiarism harus dipahami secara kontekstual, yaitu copying berkaitan dengan pelanggaran hukum atas reproduksi ekspresi yang konkret, sedangkan plagiarism menyangkut dimensi etik dan integritas intelektual. Penafsiran ulang terhadap kedua konsep ini penting agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme formal, tetapi juga sebagai instrumen keadilan substantif yang melindungi hak individu sekaligus menjamin keberlanjutan nilai budaya komunal. REFERENSI