KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No 2/Agustus/2021 MODEL PEMBERDAYAAN HUKUM PEMBUDI DAYA IKAN MELALUI PENDEKATAN PENGEMBANGAN MODEL TRIPLE HELIX (STUDI DI KABUPATEN GRESIK) MODEL OF EMPOWERMENT LAW FISH FARMER THROUGH TRIPLE HELIX MODEL APPROACH (CASE STUDY IN GRESIK REGENCY) Eny Sulistyowati Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Muh. Ali Masnun Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya alimasnun@unesa. Mahendra Wardhana Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Arinto Nugroho Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Nurul Hikmah Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Abstrak Pembudi daya ikan memiliki kontribusi nyata dalam pembanguan ekonomi nasional melalui jumlah produksi perikanan. Kontribusi tersebut tidak diikuti tingkat kesejahteraan bagi para pembudi daya dengan pendapatan yang diperoleh relatif masih sangat terbatas. Artikel ini bertujuan menganalisis model pemberdayaan hukum pembudi daya ikan melalui pendekatan pengembangan model triple helix. Penelitian merupakan sociolegal research yang merupakan metode hasil perkawinan antara metode penelitian hukum dengan ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, ketentuan peran dari pemerintah dan pembudi daya ikan telah diatur secara jelas, namun ketentuan bagi akademia sebagai salah satu stakeholder yakni perguruan tinggi belum diatur, padahal peran yang diemban perguruan tinggi juga tidak kalah penting. Perguruan tinggi sebagai salah satu unsur dalam triple helix memiliki sumber daya manusia yang mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan perjanjian bagi hasil melalui legal assistance maupun workshop Pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan warga negaranya, tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator, dinamisator, dan katalisator. Kata kunci : Pemberdayaan Hukum. Pembudi Daya Ikan. Triple Helix KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No 2/Agustus/2021 Abstract The real contribution of fish farmer in the development of the national economy through the amount of fisheries production is not followed by the level of welfare of the fish farmer. That the welfare of fish farmers to be able to fulfill their needs with the income they obtain is still very limited. This article aims to analyze the legal empowerment model of fish farmer through the triple helix model development approach. This research is a sociolegal research which is a mixed method between legal research methods and social science. The data used are primary data and secondary data. The results showed that normatively, the role provisions of the government and fish breeders have been clearly regulated, but the provisions for tertiary institutions have not been regulated, even though the role played by universities is no less important. Higher education as one of the elements in the triple helix has human resources who are able to provide knowledge and understanding related to production sharing agreements through legal assistance and mentoring workshops. The government is responsible for the welfare of its citizens, not only acting as a regulator, but also as a facilitator, dynamist and catalyst. Keywords : Legal Empowerment. Fish Farmer,Triple Helix Pendahuluan Amanah Pancasila dan Undang- welfare stat. dengan social insurance Undang Dasar Negara Republik Indonesia . niversal welfare state 1. Tahun 1945 . ntuk selanjutnya disingkat Pembangunan ekonomi yang patut UUD NRI 1. bahwa salah satu filosofi menjadi perhatian adalah bidang kekayaan Kekayaan laut sektor perikanan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh sebagai salah satu potensi kekayaan laut rakyat Indonesia. Pembangunan di bidang perlu dikelola secara optimal, sebagaimana ekonomi. Pasal 33 ayat . UUD NRI 1945 diungkapkan Endang Retnowati bahwa menegaskan bahwa AuBumi dan air dan sumber daya ikan adalah salah satu sumber ekonomi yang dapat dijadikan sebagai sebesar-besar rakyatAy Indonesia . Berdasarkan Laporan Kinerja bahwa Indonesia merupakan bentuk model Yudi Latif. Negara Paripurna: Historisitas. Rasionalitas. Dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: PT Gramedia, 2. sebagaimana tersebut dapat ditafirkan Indonesia memadukan peran ekstensif negara dalam Endang Retnowati. ANelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial. Ekonomi Dan Huku. Perspektif. XVI. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Kementerian Kelautan Perikanan Volume 19/No 2/Agustus/2021 kesejahteran para pembudidaya ikan untuk Tahun 2016, bahwa Tahun 2016 produksi perikanan yang dihasilkan oleh seluruh kabupaten/kota meliputi perikanan tawar, sangat terbatas. Kesejahteraan adalah pilar payau, dan laut . ermasuk rumput lau. penting yang menjadi tujuan sekaligus sebesar 23,51 juta ton dari target 23,43 juta ton atau mencapai 100,33%. Komposisi pembangunan perikanan. Pembangunan perikanan harus menjawab permasalahan disumbangkan dari produksi perikanan krusial yang dihadapi sektor ini, yaitu tangkap sebesar 6,83 juta ton atau 29,06%, dibandingkan dengan sumbangan dari hingga saat ini termasuk dalam kelompok produksi perikanan budidaya sebesar 16,67 juta ton atau 70,94% 3. masyarakat lainnya. Salah satu penyebab Sumbangan produksi perikanan budi hal tersebut adalah sistem bagi hasil yang daya air ikan yang relatif cukup besar, tidak adil dan tekanan dari pemilik modal. merupakan kontribusi yang dihasilkan oleh Kondisi kemiskinan yang dialami nelayan daerah-daerah penghasil perikanan budi menyebabkan mereka rentan konflik dan Salah satunya adalah kontribusi dari Kabupaten diungkapkan Muhajir bahwa sistem bagi peringkat pertama di Provinsi Jawa Timur hasil yang terjadi selama ini, proposi berdasarkan jumlah pembudidaya ikan, luas areal budidaya ikan, jumlah produksi selalu tetap dan cenderung sangat kecil ikan dan nilai produksi ikan. dibandingkan dengan pendapatan pemilih Gresik Hal Kontribusi nyata tersebut, berbanding lahan ditambah dengan kenyataan bahwa terbalik dengan tingkat kesejahteraan bagi nelayan penggarap dan pemilik lahan para pembudi daya ikan yaitu orang yang memiliki posisi tawar yang lemah baik secara ekonomi maupun politik karna pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau maupun ikan air laut. Permen KP pasar yang tidak kondusif 5. Renstra 2015-2019 memaparkan bahwa Retnowati. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Laporan Kinerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 (Jakarta, 2. Moh. Nafri Muhajir. Osgar S. Matompo. ALegal Analysis Of Land Fisheries Result Agreement According To Law No. 16 Of Year 1964 About KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Berkaitan dengan hal tersebut, maka negara harus hadir dan bertanggung jawab Volume 19/No 2/Agustus/2021 Sebagaimana pemberdayaan bagi pembudi daya ikan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor yaitu berupa upaya untuk membantu 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan pembudi daya ikan dalam menghadapi Pemberdayaan Nelayan. Pembudi Daya Ikan. Petambak Garam . ntuk Peran negara tidak bisa dipisahkan selanjutnya disebut UU Pemberdayaa. dengan konsep Welfare State karena bahwa dalam pengembangan perikanan negara hadir dianggap sebagai jawaban yang paling tepat atas bentuk keterlibatan tersebut salah satunya terkait kurangnya negara dalam memajukan kesejahteraan jaminan kepastian hukum serta keadilan rakyat 6 yang dalam konteks ini negara bagi pembudi daya ikan. Menyikapi hal tersebut, telah diatur dalam Pasal 28 UU perekonomian, yang yang di dalamnya Pemberdayaan ayat . , . , dan . yang mencakup tanggung jawab negara untuk menyebutkan bahwa: Pemilik dan penyewa kapal atau Pemilik Lahan Budi Daya dan penyewa lahan budi daya yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan dengan melibatkan Nelayan Kecil. Nelayan Tradisional. Nelayan Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pendampingan kepada Nelayan Kecil. Nelayan Tradisional. Nelayan Buruh. Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . dilakukan menguntungkan bagi kedua belah kearifan lokal. pemberdayaan kepada pembudi daya ikan, mengingat negara Indonesia adalah negara wilayahnya berupa lautan, jangan sampai peribahasa Auanak ayam mati di lumbung padiAy benar-benar Perlindungan kesejahteraan sosial di Indonesia yang The Fishery Outcomes PatternA. Jurnal Kolaboratif Sains, 1. , 1543. Dan Absori Elviandri. Khuzdaifah Dimyati. AQuo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan IndonesiaA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31. , 253. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Ketentuan oleh Muhajir yang isu yang diteliti Pemberdayaan pada Pasal 12 ayat . mengenai perjanjian bagi hasil perikanan menyatakan bahwa strategi pemberdayaan darat di desa Bolano Kecamatan Bolano Kabupaten Volume 19/No 2/Agustus/2021 Parigi Moutong Menurut pelatihan, penyuluhan dan pendampingan. Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu Pola Bagi Hasil Perikanan pengetahuan, teknologi, dan informasi, dan Christina dalam tesisnya melaksanakan Adapun penelitian dengan kajian Pelaksanaan Bagi Hasil Perikanan Laut menurut hukum adat pemberdayaan tersebut sebagaimana diatur setelah keluarnya UU Nomor 16 tahun Pemberdayaan Maria Kelurahan Tanjung Mas pembudidaya ikan, pemerintah . usat dan Kecamatan Semarang Utara Kota daera. , dan pelaku usaha. Semarang 9. Berkaitan Tujuan dari penelitian ini untuk berdasarkan hasil penelitian yang telah pemberdayaan dengan model dasar triple perjanjian bagi hasil yang dilakukan pembudi daya ikan di Kabupaten Gresik pemberdayaan hukum hubungan jejaring masih belum diterapkan sama sekali sebagaimana ketentuan Pasal 28 UU Pemberdayaan. mengingat jejaring sangat berperan dalam Penelitian sejenis pernah dilakukan menentukan keberhasilan pemberdayaan oleh Ria Ayu Novita dengan fokus kajian hukum bagi pembudidaya ikan di sebuah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 mengenai perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kabupaten Purworejo Metode Penelitian Penelitian lain yang sejenis juga dilakukan Muhajir. Osgar S. Matompo. Suparno Ria Ayu Novita. Agung Basuki Prasetyo. AEfektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Mengenai Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Kabupaten PurworejoA. Diponegoro Law Journal, 6. , 1. Maria Christina PV. APelaksanaan Bagi Hasil Perikanan Laut Menurut Hukum Adat Setelah Keluarnya UU Nomor 16 Tahun 1964 (Suatu Studi Terhadap Kesejahteraan Nelayan Penggarap Di Perkampungan Nelayan Tambak Lorok Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. A (Universitas Diponegoro, 2. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Tipe penelitian yang digunakan dalam Volume 19/No 2/Agustus/2021 penelitian ini dapat dikategorikan sebagai Pemberdayaan penelitian sociolegal yang merupakan terbentuknya masyarakat majemuk yang metode hasil perkawinan antara metode penuh keseimbangan hak dan kewajiban, penelitian hukum dengan ilmu sosial 10. saling menghormati tanpa ada yang merasa Artinya tidak hanya melihat hukum itu asing dalam komunitasnya. Tujuan dari pemberdayaan adalah untuk membentuk . idak individu dan masyarakat menjadi mandiri. mengaitkan dengan ilmu sosial lain. Aspek Kemandirian normativitas hukum dengan menelusuri bahan hukum yang relevan khususnya UU mengendalikan apa yang mereka lakukan Pemberdayaan Kemandirian masyarakat adalah mencermati bagaimana formulasi norma merupakan suatu kondisi yang dialami perundang-undangan pembudi daya ikan. Aspek nonhukum memutuskan serta melakukan sesuatu yang meliputi konsep triple helix sebagai basis pengembangan yang didasarkan data yang masalah-masalah dihadapi dengan mempergunakan daya kemampuan yang terdiri atas kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik, afektif. Pembahasan dengan mengerahkan sumber daya yang Pemberdayaan menurut Wrihatnolo masyarakat tersebut. Pasal 1 angkat 2 UU Pemberdayaan sinergis mendorong keterlibatan semua menyebutkan pemberdayaan adalah segala potensi yang ada secara evolutif dengan upaya untuk meningkatkan kemampuan pembudi daya ikan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik, dalam konteks ini pemberdayaan yang dilakukan Sulistyowati Irianto. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi (Yogyakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. Wrihatnolo dan Dwidjowijoto. Manajemen Pemberdayaan (Jakarta: Elex Media Komputindo. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang lebih pada bagaimana manajemen budi menyediakan prasarana dan sarana Berkaitan mengembangkan usaha. mengandung makna bagaimana upaya Volume 19/No 2/Agustus/2021 memberikan kepastian usaha yang pengetahuan, dan pemahaman pada aspek . alam perjanjian bagi hasi. kapasitas Nelayan. Pembudi Daya Ikan. Pemberdayaan Petambak Garam. masyarakat dengan kondisi ekonomi yang mengelola sumber daya ikan dan tidak mampu diharapkan dapat memberi sumber daya kelautan serta dalam kesempatan bagi mereka untuk dapat ikut menjalankan usaha yang mandiri, maju,modern, untuk memperoleh kehidupan yang lebih dan mengembangkan baik dalam hal ini adalah terkait dengan prinsip kelestarian lingkungan. perjanjian kerjasama dan perjanjian bagi menumbuhkembangkan sistem dan Dari definisi tersebut dapat dimaknai bahwa pemberdayaan merupakan segala melayani kepentingan usaha. upaya untuk meningkatkan kemampuan. Berkaitan hukum mengandung makna bagaimana melindungi dari risiko bencana alam, upaya untuk meningkatkan kemampuan, memberikan jaminan keamanan dan pengetahuan, dan pemahaman pada aspek keselamatan serta bantuan hukum. alam Tujuan pemberdayaan akan begitu Pemberdayaan berarti jika tidak hanya pada aspek miskin/masyarakat normatif saja, melainkan juga pada tataran Aspek penyediaan sarana oleh hukum. Mengacu Pemberdayaan bertujuan untuk: prasarana, kepastian usaha, peningkatan Pasal Pembudi kemampuan, perlindungan atas risiko, dan Daya Ikan jaminan keamanan adalah tujuan dari kehadiran hukum dalam pemberdayaan Fakta di lapangan tampak bahwa KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No 2/Agustus/2021 Kabupaten Gresik masih belum dapat Kondisi hukum yang pemberdayaan pembudidaya ikan. Salah demikian ini mengakibatkan kesenjangan satu klaim utama dari tesis triple helix antara apa yang terjadi di masyarakat dan adalah bahwa antara akademisi, industri apa yang ada dalam norma hukum. Apa dan pemerintah menyediakan kondisi yang yang diajarkan oleh doktrin dan apa yang optimal untuk inovasi 12. Industri dalam diperintahkan oleh norma hukum menjadi sulit direalisasikan. Kesulitan tersebut menjadi pembudi daya ikan. Pemerintah bertanggung jawab atas tertradisikan di dalam masyarakat atau tujuan Negara sebagaimana telah menjadi yang telah diparadigmakan dalam ajaran hukum murni dari kaum legis. tanggung jawab penuh berkaitan dengan Upaya pihak/stakeholder pihak/stakeholder hal tersebut melekat kepada pemerintah. Regulasi pembangunan untuk menstimulus pembudi daya ikan memberikan pendampingan akhirnya para pihak . erutama pembudi daya ika. benar-benar dapat diberdayakan perjanjian bagi hasil dapat diterapkan. dari aspek hukum dan mampu memberikan Pemerintah dengan segala tanggung jawab manfaat bagi semua pihak. Model sinergi dan kewenangannya perlu berkolaborasi antara para pihak salah satunya ada konsep triple helix dikenalkan oleh Etzkowitz & Leydesdorff. Pada dasarnya konsep triple knowledge, utamanya terkait pentingnya perjanjian bagi hasil dalam bentuk tertulis. Pembudi daya ikan yang berperan sebagai interaksi antara para pihak dalam inovasi sebuah sistem. Selain itu juga menjadi pembudidaya ikan relatif masih di bawah strategi umum yang digunakan pemerintah rata-rata, sementara pemerintah adalah Dalam konteks penelitian ini maka, bagaimana konsep model triple Konsep ini sering digunakan sebagai Loet Leydesdorff and Henry Etzkowitz. The Triple Helix as a Model for Innovation Studies. Science and Public Policy 25. , 195-203. , 1998. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang memastikan interaksi dan pertukaran yang stabil, dan universitas sebagai sumber Volume 19/No 2/Agustus/2021 memastikan adanya perjanjian tertulis. Pemerintah sebagai dinamisator pengetahuan baru. Sinergi dari ketiga ini Peran pemerintah sebagai dinamisator membangun ekonomi yang lebih erat. Berdasarkan kendala dalam proses pembangunan secara normatif peran pemerintah begitu untuk mendorong dan memelihara dibandingkan dengan stakeholder lainnya. Pemerintah Jika ditelaah maka ketentuan dalam UU pemberian bimbingan dan pengarahan Pemberdayaan, bahwa peran pemerintah secara intensif dan efektif kepada daerah dalam pemberdayaan masyarakat yaitu terbagi menjadi empat peran antara diwujudkan melalui tim penyuluh . Pemerintah sebagai regulator Pemerintah sebagai regulator dalam Bimbingan demikian penyuluh dari kabupaten yang ada langsung di bawah dinas peraturan-peraturan. Sebagai khususnya dalam hal memastikan dan pendampingan perjanjian tertulis. Pemerintah sebagai fasilitator Peran pemerintah sebagai fasilitator sebagai instrumen untuk mengatur mengandung arti menciptakan kondisi Regulasi yang sudah kepentingan berbagai pihak dalam . enjembatani disosialisasikan kepada masyarakat luas, utamanya pembudi daya ikan. Sebagai UU Pemberdayaan telah memberikan atau menfasilitasi suasana yang tertib. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No 2/Agustus/2021 menfasilitasi tingkat pengetahuan dan Perjanjian di bawah tangan tetap tidak pemahaman para pembudi daya ikan. memiliki kepastian hukum antara para . Pemerintah sebagai katalisator pihak dan sangat berpotensi atau riskan Pemerintah berposisi sebagai agen ada yang dirugikan salah satu pihak. Berandai-andai kerugian atau tidak untungnya panen itu potensi daerah dan kemudian bisa menjadi modal sosial untuk membangun partisipasi. penggarap? Padahal pembudidaya sudah Stakeholder lain yang merupakan mengeluarkan modal yang tidak sedikit. objek atau target dari pemberdayaan Para pemilik, penyewa, dan penggarap adalah pembudi daya ikan, dalam hal ini budi daya ikan tingkat desa/kelurahan terdiri dari pemilik lahan budi daya, telah memiliki kelompok pembudi daya penggarap lahan budidaya, dan penyewa ikan (POKDAKAN) yang dalam hal ini lahan budidaya. Para pemilik, penggarap, dapat dikatakan bisa membawa informasi dan penyewa merupakan para pihak yang penting terkait isu-isu budi daya ikan, terlibat dalam perjanjian, sehingga tingkat tidak hanya berkaitan dengan teknik budi . aik benar-benar daya, manajemen budi daya atau yang lain tetapi berkaitan dari aspek hukum paling tidak POKDAKAN mampu berperan aktif Perjanjian di bawah menunjang untuk tangan yang turun temurun dan menjadi sebuah kebiasaan, tanpa memperhatikan perjanjian tertulis. tentu akan memiliki konsekuensi yang Stakeholder lain yang juga tidak berpotensi muncul sengketa sebelum, saat, kalah penting adalah akademia, dalam atau pasca panen. Mungkin saat ini, belum ada preseden berkaitan dengan hal yang universitas/perguruan demikian secara normatif, regulasi yang Tetapi dinamika kehidupan yang tidak bisa melibatkan perguruan tinggi belum diatur kita prediksi, sebagai orang tentu butuh sebuah akan kepastian atas perjanjian/akad Tinggi yang mengikat antara para pihak satu menyebutkan bahwa bahwa kewajiban dengan yang lain. Pemberdayaan. Perguruan Tridharma KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No 2/Agustus/2021 Dharma ketiga perguruan tinggi telah menyatakan dengan jelas peran pemahaman yang akan ditransferkan pada pembudi daya ikan untuk perjanjian bagi kebutuhan masyarakat umum yang sesuai Berdasarkan ilustrasi tersebut maka model pemberdayaan masyarakat yang Sedangkan pada dharma pertama dan dapat dilakukan adalah sebagaimana tersaji keduanya, akademisi perguruan tinggi dalam bagan 1 dituntut tidak hanya untuk mengajarkan Bagan 1 Model Pengembangan Triple Helix dalam Pemberdayaan Hukum Pembudi Daya Ikan ilmunya pada mahasiswa, namun juga melakukan penelitian yang mengarah pada penemuan-penemuan Jika selama ini pemenuhan share knowledge hanya terjadi di dalam kalangan mahasiswa, maka dengan triple helix memegang peran penting dan bertanggung masyarakat dalam konteks penelitian ini Perguruan tinggi atau universitas dalam mencetak manusia-manusia dengan gelar akademiknya harus mampu mentransfer keilmuan itu untuk meningkatkan ekonomi bangsa secara umum. Pemerintah selama ini dengan program-programnya sudah banyak melakukan untuk meningkatkan Akademisi Pemerintah merupakan stakeholder utama yang memiliki peran begitu sentral, pemerintah tidak hanya sebagai regulator, melainkan juga dinamisator, fasilitator, dan juga katalisator. Akademia sebagai salah satu stakeholder sampai saat ini belum ada pengaturannya dalam UU Pemberdayaan. Menjadi penting pelibatan perguruan tinggi atau universitas yang akan melakukan transfer pengetahuan sebagai salah satu bentuk dari tiga dharma Stakeholder yang merupakan objek atau target pemberdayaan perlu universitas memainkan peran kunci dalam KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang dalam budi daya ikan. Kesimpulan Berdasarkan uraian sebelumnya dapat stakeholder dalam konsep triple helix baik pemerintah, pembudi daya, dan akademisi merupakan salah satu kunci keberhasilan model pemberdayaan hukum bagi pembudi Kabupaten Gresik. Volume 19/No 2/Agustus/2021 Aktualitas Pancasila (Jakarta: PT Gramedia, 2. Wrihatnolo dan Dwidjowijoto. Manajemen Pemberdayaan (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2. Karya Ilmiah Elviandri. Khuzdaifah Dimyati. Dan Absori. AQuo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan IndonesiaA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31. , 253 Pemberdayaan sebagai salah satu kunci bagaimana pembudi daya ikan menjadi berfikir, bertindak dalam hal perjanjian bagi hasil perlu mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi antara stakeholder yang terlibat, dalam hal ini pemerintah, pembudi daya ikan, dan juga akademia perguruan Etzkowitz. Loet Leydesdorff and Henry. The Triple Helix as a Model for Innovation Studies. Science and Public Policy 25. , 195-203. , 1998 Muhajir. Osgar S. Matompo. Moh. Nafri. ALegal Analysis Of Land Fisheries Result Agreement According To Law No. 16 Of Year 1964 About The Fishery Outcomes PatternA. Jurnal Kolaboratif Sains, 1. , 1543 tinggi yang saat ini belum diatur secara normatif dan belum diimplementasikan. Daftar Pustaka