e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A TINJAUAN SOSIAL. ETIKA DAN HUKUM SURROGATE MOTHER DI INDONESIA Nova Arikhman STIKes Syedza Saintika Padang . rikhmannova73@gmail. ABSTRAK Teknologi reproduksi buatan merupakan fertilisasi yang melibatkan manipulasi gamet atau embrio di luar tubuh serta pemindahan gamet atau embrio ke dalam tubuh manusia, surrogate mother termasuk dalam teknologi reproduksi buatan ini. Persoalan muncul yaitu ibu pengganti tidak bersedia menyerahkan bayi, orang tua genetik janin dapat meminta aborsi ketika komplikasi tak terduga muncul, sedangkan ibu pengganti Perjanjian pada praktik surrogate mother harus memenuhi persyaratan hukum, antara lain persyaratan tentang adanya sebab yang halal. Penerapan surrogate mother di Indonesia belum mempunyai landasan hukum yang adekuat, sehingga pelaksanaan di masyarakat mempunyai implikasi hukum, etika dan sosial termasuk implikasi persepsi masyarakat dari sisi tradisi dan agama. Pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan hukum yang komplek sehingga memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang bijaksana, dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerapan, dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kata kunci: Surrogate mother, social, hukum, etika, moral. ABSTRACT Artificial reproduction technology is fertilization involving manipulation of gametes or embryos outside the body as well as the removal of gametes or embryos into the human body, including the surrogate mother in this artificial reproductive technology. A problem arises that the surrogate mother is not willing to give up the baby, parents can request a fetal genetic abortion when unforeseen complications arise, while the surrogate mother against it. The agreement on the practice of surrogate mother must meet legal requirements, such as requirements concerning their lawful cause. Implementation of a surrogate mother in Indonesia does not have an adequate legal basis, so that the implementation in society has legal implications, including the ethical and social implications in terms of public perception and religious traditions. Its implementation will collide with issues of moral, ethical, and legal complex that requires judgment and setting wise, in order to provide legal protection against all parties involved in the implementation, with reference to the respect for the inherent dignity and uphold human rights. Keywords: Surrogate mother, social, legal, ethical, moral. PENDAHULUAN Perkembangan di bidang 1970-an yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengatasi masalah bagi pasangan suami istri yang sebutan in vitro fertilization . rogram bayi tabun. tidak bisa mendapatkan keturunan . yaitu inseminasi buatan yang Teknologi kedokteran ini ditemukan pada tahun e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A Sejalan berkembang pesat, dengan ditemukannya metode fertilization (IVF) yang semakin pesat, muncul pengawetan sperma, maka pada tahun 1970 ide surrogate mother yaitu ibu pengganti atau sewa dimulainya era pembuahan luar rahim . n vitro rahim atau gestational agreement (Mulyati K, fertilizatio. yang masih dikenal dengan program bayi tabung. Surrogate pembuahan in Surrogate mother terjadi karena seorang perempuan . tidak mempunyai harapan untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan mengandung secara pihak lain dengan penyakit atau kecacatan yang dapat menghalanginya dari mengandung dan melahirkan anak, tidak pihak lain, lalu hasil persenyawaan tersebut pembedahan, ingin memiliki anak tetapi tidak mau ditanamkan ke dalam rahim perempuan tadi. Praktek sewa rahim ini banyak diperdebatkan kehamilan/melahirkan/menyusukan/menjaga kelegalannya karena akibat yang ditimbulkan kecantikannya, telah menopause, dan perempuan disinyalir dapat membawa dampak negatif dalam yang menjadikan rahimnya sebagai alat komoditi masyarakat terutama nasib dan nasab anak. Indikasi dalam mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan pelanggaran hak anak merupakan isu penting dalam perdebatan sewa rahim ini. Hak anak yang yang menunjukkan bahwa perempuan memilih seharusnya diberikan menjadi tersingkirkan dengan surrogate mother untuk alasan estetika atau ambisi-ambisi membabi buta orang dewasa. Anak kenyamanan (Beck K, 2. warisnya serta anak disuramkan asal-usulnya. Indonesia belum mengatur khusus tentang persenyawaan sperma dan ovum antara pasangan normal, karena Sangat sedikit atau tidak ada data Penerapan teknologi reproduksi buatan diiringi persoalan yang komplek, baik dari sisi sosial, etika maupun dari sisi hukum. Semakin surrogate mother, akan tetapi perundangan yang meningkatnya perhatian terhadap masalah yang berlaku dapat dimaknai sebagai jalan yang menolak mengemuka, juga diikuti oleh peningkatan jumlah adanya surrogate mother sekaligus diberlakunya surrogate Perkembangan dunia kedokteran yang semakin menjadi menarik dan akan memberi manfaat maju membuat surrogate mother menjadi mudah di ditinjau dari sisi sosial, etika dan hukum. lakukan, saat kemajuan teknologi kedokteran STUDI e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM AT A N S EKO L SY E Jurnal Kesehatan Medika Saintika D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A Teknologi reproduksi buatan mencakup surrogate mother dimulai pada tahun 1870 di setiap fertilisasi yang melibatkan manipulasi gamet China, akhirnya pada tahun 1985 di Amerika . perma, ovu. atau embrio diluar tubuh serta Serikat, seorang perempuan sukses yang pertama pemindahan gamet atau embrio ke dalam tubuh hamil sebagai ibu pengganti dan melahirkan tahun Teknik bayi tabung (InVitro Fertilizatio. 1986, sekaligus memunculkan persoalan hukum dan teknik ibu pengganti (Surrogate Mothe. termasuk dalam teknologi reproduksi buatan ini. menyerahkan bayi ke ibu genetik. Berdasarkan asal sumber sperma pada proses bayi persoalan muncul antara lain tahun 1990 di tabung maka secara teknis teknik bayi tabung terdiri California, dari empat jenis (Yendi, 2. , yaitu: menyerahkan bayi, juga ada kasus lain seperti orang Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami tua genetik janin dapat meminta aborsi ketika isteri yang dimasukkan kedalam rahim isterinya komplikasi yang tak terduga muncul, dan ibu pengganti menentangnya (Merino F, 2. Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami Atau . urrogate mothe. Berbagai Teknik Surrogate Mother isteri yang dimasukkan ke dalam rahim selain Teknik ibu pengganti dapat sebagai penggunaan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita . yang telah Teknik bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan suami/isteri. dibuahi oleh benih lelaki . , dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Teknik bayi tabung dengan sperma yang Perempuan yang menggunakan rahimnya untuk dibekukan dari suaminya yang sudah meninggal. hamil dimana janin yang dikandungnya tersebut Kompensasi materi mungkin atau tidak milik wanita lain dan setelah bayi lahir hak terlibat dalam pengaturan surrogate mother, jika ibu kepemilikan atau hak asuh bayi tersebut diserahkan pengganti menerima kompensasi atas bayi tabung ini disebut surrogate mother komersial, jika tidak Praktek surrogate mother atau lazim disebut sebagai surrogate mother altruistik (Milliez diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan ibu J, 2. pengganti tergolong metode atau upaya kehamilan Sejarah Perkembangan Surrogate Mother di luar cara yang alamiah (Yendi, 2. Perkembangan di bidang kedokteran, sosial Kaedah ini dikenal juga dengan sewa rahim dan hukum di seluruh dunia membuka jalan bagi karena lazimnya pasangan suami isteri yang ingin memiliki anak ini akan memberikan imbalan kepada e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A ibu pengganti yang sanggup mengandung benih Sperma suami dipertemukan dengan sel telur mereka, dengan syarat ibu pengganti tersebut akan wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam menyerahkan anak setelah dilahirkan atau pada rahim wanita lain. Keadaan ini berlaku apabila waktu yang telah ditetapkan sesuai perjanjian. isteri mengalami penyakit pada kandung telur Teknik ibu pengganti biasanya dilakukan bila istri dan rahimnya sehingga tidak mampu menjalani kehamilan, atau isteri telah mencapai tahap Embrio dibesarkan dan dilahirkan dari rahim wanita lain bukan istri walaupun bayi itu Sperma suami dan sel telur isteri dipertemukan, menjadi milik pasangan suami istri yang ingin kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri mempunyai anak tersebut. Secara umum terdapat yang lain dari suami yang sama. Dalam keadaan lima bentuk tipe teknik sewa rahim (Yendi, 2. , ini isteri yang lain anak suaminya dari isteri yang tidak boleh hamil. Sel telur isteri dipertemukan dengan sperma sanggup mengandungkan Aspek Sosial Surrogate Mother suami, kemudian dimasukkan ke dalam rahim Sebuah studi yang dilakuan Research wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam Centre Psikologi Keluarga dan Anak di University keadaan isteri memiliki sel telur yang baik, tetapi of City. London. Inggris pada tahun 2002 menyimpulkan bahwa ibu pengganti mengalami kecacatan, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain. dimaksudkan menunjukkan kehangatan yang lebih Sama dengan tipe yang pertama, kecuali sel telur besar pada anak dari ibu hamil secara alami (Jadva dan sperma yang telah dipertemukan tersebut V, etal. , 2003. Golombok S, etal. , 2004. Golombok dibekukan dan dimasukkan ke dalam rahim ibu S, etal, 2. pengganti setelah kematian pasangan suami pengganti, menunjukkan bahwa ibu pengganti isteri itu. terlibat dalam berbagai teknik distancing seluruh Studi antropologi kepada ibu Sel telur isteri dipertemukan dengan sperma kehamilan, untuk memastikan bahwa mereka tidak lelaki lain . ukan suaminy. dan dimasukkan ke menjadi emosional melekat pada bayi. Banyak ibu dalam rahim wanita lain. Keadaan ini apabila pengganti sengaja mencoba untuk membantu suami mandul dan isteri ada halangan atau perkembangan keterikatan emosional antara ibu kecacatan pada rahimnya tetapi sel telur isteri genetic dengan anak (Teman E,2003. Teman E, dalam keadaan baik. Teman E, 2. Meskipun ibu pengganti e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A pengalaman mereka sebagai pengganti, ada kasus- kasus dimana tidak sesuai harapan yang terkait perlindungan hak azazi perempuan sebagai ibu Beberapa wanita merasa pada tingkat tertentu merasa dihormati oleh pasangan pengganti, kewenangan yuridiksi memutuskan yang (Ciccarelli, etal. , 2. bertentangan dengan nurani ibu pengganti, instink Beberapa wanita mengalami gangguan seorang ibu (Schenker JG, 2. emosi ketika berpartisipasi sebagai ibu pengganti. Aspek Hukum Surrogate Mother Hal ini bisa disebabkan kurangnya terapi dan Aspek hukum surrogate mother tergantung dukungan emosional (Ciccarelli, etal. , 2. ketentuan suatu Negara, dilakukan secara komersial Beberapa wanita memiliki reaksi psikologis ketika atau altruistik ketentuan adopsi pasca kelahiran menjadi ibu pengganti. Ini termasuk depresi ketika untuk pengakuan sebagai orang tua hukum, baik sebelum atau setelah melahirkan. Meski undang- penolakan untuk melepaskan anak (Milliez J, 2. undang berbeda antar yurisdiksi, generalisasi yang Sebuah studi dari Pusat Penelitian Keluarga di mungkin bahwa asumsi hukum sejarah bahwa Universitas wanita melahirkan seorang anak adalah ibu hukum surrogate mother tidak memiliki dampak negatif anak itu, dan satu-satunya cara bagi wanita lain pada anak-anak dari ibu pengganti itu sendiri (Imrie untuk diakui sebagai ibu melalui adopsi. Bahkan , etal. , 2. Para peneliti tidak menemukan dalam yurisdiksi yang tidak mengakui pengaturan perbedaan secara negatif atau positif penyesuaian surrogate mother, jika orang tua genetik dan ibu anak pada ibu pengganti (Golombok S, etal. , 2. kandung konsisten, mungkin akan dapat mencapai Agama yang berbeda mengambil pendekatan yang manfaat (Bognar T, 2. Cambridge berbeda untuk surrogate mother, berhubungan Jika yurisdiksi melarang surrogate mother, dengan sikap mereka pada teknologi reproduksi. mungkin ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak Aspek Etika Surrogate Mother Bahkan Masalah etika yang mengemuka antara lain kekhawatiran tentang eksploitasi, komodifikasi, dan . omersial, paksaan ketika wanita dibayar untuk menjadi hamil keduany. tidak berlaku. Jika kontrak baik dilarang dan melahirkan, terutama dalam kasus dimana ada atau batal, maka kesepakatan yang ada batal (Tong besar perbedaan kekuasaan antara pihak pasangan S & Rosemarie, 2. Hukum Indonesia, tidak memperbolehkan masyarakat untuk mengizinkan perempuan untuk praktek ibu pengganti secara implisit. Dalam pasal e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maupun dengan ketertiban umum. Sedangkan diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah, praktek ibu pengganti bukan merupakan upaya hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri kehamilan yang dapat dilakukan menurut UU Jadi. Kesehatan, dengan demikian syarat sebab yang Indonesia, halal tidak terpenuhi. Hal lain yang penting metode pembuahan sperma dan ovum dari suami diperhatikan dalam ibu pengganti adalah hak-hak istri yang sah, yang ditanamkan dalam rahim istri anak yang terlahir dari ibu pengganti tidak boleh dari mana ovum berasal, metode ini dikenal dengan terabaikan, khususnya hak identitas diri yang metode bayi tabung. Metode atau upaya kehamilan dituangkan dalam akta kelahiran. Apabila terjadi di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal perselisihan antara ibu dengan si ibu pengganti, tersebut, termasuk ibu pengganti menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak prinsip kepentingan terbaik bagi si anak (Ratman D, dapat dilakukan di Indonesia. Praktek ibu pengganti atau sewa menyewa rahim belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu. PEMBAHASAN tidak ada perlindungan hukum bagi para pelaku Perjanjian praktik surrogate perjanjian ibu pengganti ataupun sewa menyewa mother harus memenuhi persyaratan hukum, antara Dalam pasal 1338 KUHPer memang diatur lain persyaratan tentang adanya sebab yang mengenai kebebasan berkontrak, di mana para pihak Penerapan surrogate mother di Indonesia dalam berkontrak bebas untuk membuat perjanjian, belum mempunyai landasan hukum yang adekuat, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya. Semua sehingga pelaksanaan dimasyarakat mempunyai perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi implikasi hukum, etika dan sosial termasuk undang-undang bagi mereka yang membuatnya. implikasi persepsi masyarakat dari sisi tradisi dan Akan tetapi, asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya Implikasi Sosial Surrogate Mother perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer yaitu: Surrogate mother, mencuatkan persoalan Kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. masyarakat, terutama bila jenis yang metode yang Jadi, salah satu syarat sahnya perjanjian digunakan tidak memiliki hubungan genetik dengan adalah harus memiliki sebab yang halal, yaitu tidak ke dua orag tua yang mengadopsinya. Suatu hari bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, nanti memungkinkan terjadi perkawinan sedarah e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A tanpa disengaja, sehingga secara genetic berpotensi dua orang tuanya, tidak sah menurut hukum Islam dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau mungkin cacat akibat dari inbreeding. Selain itu, hubungan perzinaan. Praktek sewa rahim atau ibu dengan norma moral dan adat istiadat atau menghancurkan masa depan kehidupan manusia. kebiasaan umumnya masyarakat Indonesia atau di Bagaimana mungkin seorang ibu tega memberikan lingkungannya, bertentangan dengan kepercayaan bayi yang dikandung dan dilahirkannya kepada yang dianut salah satu agama (Isla. karena orang lain, padahal ia sudah mempertaruhkan praktik surrogate ekonomilah yang paling kuat melandasi praktek ketertiban umum, akan menjadi pergunjingan di sewa rahim tersebut, sehingga untuk mengadakan dalam masyarakat sehingga wanita surrogate besar perjanjian tidak mempertimbangkan akibat-akibat kemungkinan akan dikucilkan dari pergaulan, yang mungkin akan dialaminya, baik bagi dirinya terlebih lagi bila status dari wanita surrogate sediri maupun bagi bayi yang akan dilahirkannya mother adalah gadis atau janda. Dari terjadinya praktek sewa rahim, latar belakang Surrogate Namun jika seorang janda yang ditinggal Surrogacy mempunyai sederet pelanggaran mati suaminya, ingin mempunyai anak dari sperma terhadap hak asasi beku suaminya. Hal ini tidak memunculkan diklasifikasikan kedalam beberapa pelanggaran berupa penelantaran, yaitu anak kehilangan kasih digunakan berasal dari suaminya sendiri, status anak sayang, anak yang dilahirkan oleh si ibu sewa tidak yang dilahirkan adalah anak kandung. Lain halnya mendapatkan kasih sayang dari ibu kandungnya dengan perempuan yang ingin mempunyai anak sendiri, anak tidak mengetahui orang tuanya, dengan inseminasi tanpa menikah, sperma yang dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri, anak disuramkan asal usulnya, dan anak dipisahkan menyebabkan maslah dalam masyarakat seperti dari ibu kandungnya. Serta berupa perlakuan salah status anak yang tidak jelas. Juga akan berpotensi yaitu anak berhak untuk mendapatkan perlindungan menimbulkan persepsi negatif, karena mempunyai hukum, antara lain tidak dilahirkan di luar anak tanpa menikah atau tanpa suami. pernikahan sah, baik menurut agama maupun Status anak hasil inseminasi buatan dengan metode tidak mempunyai hubungan genetik dari ke anak, hak tersebut negara, anak dieksploitasi secara ekonomi, dan anak membawa beban psikologi yang berat. e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A Dalam prakteknya, surrogacy membuka Surrogacy membuka peluang melanggar peluang lebar adanya anak yang dilahirkan diluar peraturan perundang-undangan yang ada . ukum Seorang gadis atau janda yang bersedia untuk positi. , sesuai bunyi undang-undang kesehatan melahirkan tanpa nikah dan hanya disewa rahimnya yaitu upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah penderitaan terhadap masa depan anak, diantaranya dengan ketentuan, yaitu hasil pembuahan sperma adalah anak terlahir dengan status anak di luar dan ovum dari suami istri yang bersangkutan nikah, anak kehilangan hak waris orang tua ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum kandungnya, anak mendapat stigma buruk di masyarakat, anak tersebut dapat disangkal oleh Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi orang tua kandungnya maupun oleh orang tua Buatan yaitu pelayanan teknologi reproduksi buatan Anak yang dihasilkan dari proses sewa hanya dapat diberikan kepada pasangan suami isteri rahim, sangat memungkinkan adanya penolakan yang terikat perkawinan yang sah dan sebagai upaya atau sangkalan dari dua pihak sekaligus, baik orang tua kandung maupun orang tua biologis. berdasarkan pada suatu indikasi medik. Serta Implikasi Etika dan Hukum Surrogate Mother sepuluh pedoman pelayanan bayi tabung dari Dirjen Berkembangnya buatan dan semakin berkembangnya dinamika Juga Yanmed Permenkes melakukan surrogacy dalam bentuk apapun. pemikiran masyarakat tentang etika, norma, nilai Surrogacy juga berbenturan dengan KUH dan sistem keyakinan. Mengakibatkan dalam satu Perdata, yang berbunyi Auperjanjian-perjanjian tidak sisi perkembangan teknologi tidak dapat dibendung, hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan sengaja tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk perangkat yang mengatur etika dan hukum, segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, sehingga penilaian benar atau tidak lenbih banyak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang- berdasarkan pada sudut kepentingan. Permasalahan undangAy sehingga pasal ini menyatakan bahwa ini memerlukan diskusi dan pemikiran dari para ahli dalam menentukan suatu perjanjian, para pihak dari multi dan lintas disiplin, sehingga hal-hal yang tidak hanya terikat terhadap apa yang secara tegas dapat menurunkan derajat dan martabat manusia disetujui dalam perjanjian tersebut, tetapi juga yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan teknik terikat oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang- reproduksi buatan dapat dieliminir. Bertentangan dengan pokok-pokok perjanjian atau perikatannya itu sendiri, di mana e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A rahim itu bukanlah suatu benda dan tidak dapat Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam teknologi reproduksi buatan hanya dapat diberikan persyaratan yang menyangkut syarat yang melekat pada objek perjanjian atau sebab yang halal, bisa perkawinan yang sah, dan sebagai upaya terakhir berakibat menjadi dasar atau alasan bagi salah satu untuk memperoleh keturunan serta berdasarkan pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum suatu indikasi medik. Kedua perundang-undangan memenuhi syarat sebab atau kausa yang halal, dan tersebut, terdapat kesamaan yang menegaskan tidak ada landasan hukum bagi wanita pemilik sel bahwa bayi tabung yang diperbolehkan hanya telur atau suaminya, untuk menuntut si ibu kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu pengganti dalam hal ia tidak mau menyerahkan bayi menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan Semakin tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam berkembangnya teknologi Reproduksi Buatan dan rahim isteri bukan wanita lain atau menyewa rahim. dan semakin berkembangnya dinamika pemikiran Bahkan diancam sangsi pidana, hal ini dilakukan masyarakat mengenai etika, norma, nilai dan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri. Dalam perkembangan teknologi tidak dapat dibendung sedangkan perangkat yang mengatur etika dan hukum belum dapat mengikuti. Sebagai hasilnya. PENUTUP Hukum Indonesia sisi kepentingan saja. kehamilan diluar cara alamiah, dengan sperma dan sel telur yang berasal pasangan suami isteri dan kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur ditanamkan dalam rahim isteri. Dengan demikian dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk surrogate teknologi bayi tabung yang sperma dan sel telurnya mother, secara hukum tidak dapat dilakukan di berasal dari suami isteri dan ditanamkan dalam Indonesia. Larangan ini juga termuat dalam UU rahim isteri diperbolehkan di Indonesia, sedangkan Kesehatan yang lama, yang menegaskan bahwa teknik surrogate mother tidak diizinkan dilakukan. kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan Surrogate mother tidak bisa diterapkan di Indonesia sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri karena belum memiliki payung hukum yang utuh serta berbenturan dengan aspek etika, sosial, tradisi penilaian benar atau tidak hanya didasarkan pada Hal Permenkes e-ISSN : 2540-961 p-ISSN : 2087-8508 I ILM Jurnal Kesehatan Medika Saintika AT A N S EKO L SY E D Z A SA I Volume 7 Nomor 2 (Desember 2. | http://jurnal. id/index. php/medika NT I K A dan keyakinan masyarakat Indonesia. Surrogate relationships in the 1st year of life. Dev Psychol 40 . : 400Ae11. mother berpotensi memunculkan permasalahan baik dari sisi masyarakat, orang tua pengganti dan orang tua biologis serta yang terpenting adalah dari sisi anak, dimana anak dapat kehilangan hak-hak Teknologi reproduksi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dikembangkan untuk meningkatkan derajat hidup Dalam Golombok S. Readings J. Blake L. CaseyP. Marks A. Jadva V . Developmental Psychology. Vol 47. November 2011. Imrie. Susan. Jadva. Vasanti. & Golombok. Susan . Surrogacy does not have a negative effect on the surrogateAos own children. Study: Children of surrogate mothers: an investigation into their experiences and psychological health. British Fertility Society Press Release Centre for Family Research. University of Cambridge. Cambridge. UK. komplek sehingga memerlukan pertimbangan dan Jadva V. Murray C. Lycett E. MacCallum F & Golombok S . Surrogacy: the experiences of surrogate mothers. Hum. Reprod. : 2196Ae204. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Merino, semua pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi reproduksi buatan dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. DAFTAR PUSTAKA