Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DAN SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA Amalia Syauket1. Fransiska Novita Eleanora2 Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Perjuangan No. RT. 003/RW. Kota Bekasi. Jawa Barat 17143 Email : amalia. syauket@dsn. id1, fransiska. novita@dsn. Abstrak. Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap . , yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 . alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara. Pelaksanaan dalam penerapan adanya alat bukti dikarenakan sesuai dengan adanya sistem pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu yang didasarkan pada undang-undang secara negatif . egatief wettelijk bewijstheori. sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Kata Kunci : asas praduga tidak bersalah, sistem hukum, pembuktian Abstract. The principle of the presumption of innocence is that every person in the process of a criminal case cannot be found guilty who considers that a person who undergoes a process of punishment is still not found guilty so that his rights as citizens must be respected as or as an innocent person before there is a decision from a court that has permanent legal force . , which declares guilt. And in declaring a person guilty or as a defendant there must be at least 2 . pieces of evidence obtained plus the judge's conviction which is the basis of a consideration in deciding the existence of a Implementation in the application of evidence because it is in accordance with the evidence system adopted in Indonesia, which is based on the law negatively . egative wettelijk bewijstheori. in accordance with the provisions of Article 184 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) which consists of: witness testimony, expert testimony, letters, instructions and statements of the accused. The method used is normative juridical by examining theories, concepts, and legal principles as well as laws and regulations relating to the problem to be studied. Keywords: presumption of innocence, legal system, proof PENDAHULUAN Penghormatan perlindungan dan juga pemenuhan serta penegakan dari Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi tanggungjawab dari Negara dalam hal ini Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 28i ayat 4 dan seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang telah dilanggar dan merugikan atau orang lain atau biasa Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 disebut dengan tindak pidana juga harus diberikan perlindungan akan hakhaknya1 dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan menyatakan seseorang telah bersalah, dan mempunyai kesempatan untuk membela diri serta menolak akan kejamnya penyiksaan, tidak manusiawi dan juga melecehkan akan martabat dari Asas praduga tidak bersalah atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan presumption of innocence merupakan istilah yang tidak asing dalam dunia hukum. Penerapan dalam asas praduga tidak bersalah di Indonesia tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga dari Undang-Undang2 Kekuasaan Kehakiman. Penjelasan Umum KUHAP butir ketiga huruf c menerangkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, dalam UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman3 yang menerangkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap4. Sejalan dengan ketentuan tersebut adanya penerapan konsep rule of law yaitu supremasi hukum, persamaan di mata hukum dan proses hukum adil dan tidak memihak bagi siapapun serta bersikap adil5, dimana hal tersebut menandakan atau menunjukkan akan hak asasi manusia yang dimana dalam peradilan dan penyelenggaraanya sangat penting termasuk juga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Terkait dengan penyelenggaraan mewujudkan hak-hak asasi adalah asas seorangpun dapat dianggap bersalah kecuali berdasarkan putusan dari pengadilan yang telah telah memperoleh kekuatan hukum tetap6 Asas praduga yang mengisyaratkan bahwa seseorang tidak dapat dituduh atau disangkakan jika tidak terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dapat dipidana dan dianggap melanggar atau melakukan perbuatan hukum, dan asas praduga juga bertujuan untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari tindakan sewenangwenang dari aparat penegak hukum, artinya seseorang harus tetap dihormati dan dihargai akan hak-haknya. Pelanggaran terhadap adanya asas praduga tidak bersalah Pelanggaran dari adanya asas praduga tidak bersalah dapat menyebabkan timbulnya akan hak dari tersangka untuk mendapatkan adanya ganti kerugian atau juga pemulihan dari nama baik . Menentukan seseorang bersalah dan dapat dipidananya harus adanya alat bukti disamping barang bukti, disebut sebagai barang bukti yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 KUHAP https://jabar. id/beritakanwil/berita-utama/urgensi-penghormatan-danperlindungan-ham-oleh-notaris Urgensi Penghormatan dan Perlindungan HAM oleh Notaris diakses 15 September 2022 Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti. Jakarta. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman https://w. com/berita/a/asas-pradugatak- bersalah-lt6260c079c8d6d?page=2 diakses 18 September 2022 Ramelan. Hukum Acara Pidana : Teori dan Implementasi. Sumber Ilmu Jaya. Jakarta, hlm. Remaja I Nyoman Gede. Penerapan Asas Praduga Bersalah Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijamin Oleh Negara. Kertha Widya Jurnal Fakultas Hukum UNIPAS, 6 . Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 terdapatnya 2 . jenis barang bukti yaitu benda berwujud dan benda yang tidak berwujud7. Sistem hukum pembuktian di dalam perkara pidana adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi yang sesuai dengan tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri mencari kebenaran materiil. Kebenaran materiil yaitu kebenaran yang hakiki dan lengkap dari suatu perkara pidana melalui penerapan dari ketentuan hukum acara pidana secara tepat dan jujur sehingga dapat menyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara, orang yang disangkakan telah melakukan suatu tindak pidana terang benderang dan kepadanya dapat diberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, dengan adanya alat bukti dan barang penyelidikan dan tahap penyidikan maka dituduhkan telah melakukan tindak pidana dapat dipidana dan dijatuhi hukuman yang setimpal perbuatannya. hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti, sehingga penelitian hukum normatif didasarkan kepada studi dokumen, yang menggunakan sumber dari bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan dari pengadilan, kontrak/ perjanjian/ akad, asas dan juga prinsip hukum, teori hukum, dan doktrin/pendapat dari para ahli hukum9 HASIL DAN PEMBAHASAN Asas Praduga Tidak Bersalah Merupakan suatu asas yang dianut proses perkara pidana dimana seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat atau belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum adanya bukti permulaan yang cukup atau adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana10. Penerapan dari asas praduga tidak perlindungan akan hak-hak dari pelaku sebelum adanya vonis hakim yang menyatakan seseorang telah terbukti melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan melanggar hak orang lain, dan untuk dapat membuktikan bahwa seseorang itu telah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana harus adanya alat bukti dan barang bukti yang merupakan tugas dari penyidik untuk Tersangka/terdakwa dalam proses penegakan hukum, kedudukan si terdakwa tidak mungkin disamakan dengan penyidik dan penuntut umum dalam proses perkara pidana. METODE PENELITIAN Penelitian penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang didasarkan kepada penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang adanya hukum dan juga peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin Soekanto Soerjono, 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Jakarta. Rustamaji Muhammad. Pembaruan Hukum Acara Pidana Melalui Telaah Sisi Kemanusiaan Aparat Penegak Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19 . Latifah Marfuatul. Penghapusan Tahapan Penyelidikan Dalam RUU Tentang Hukum Acara Pidana. NEGARA HUKUM : Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 4 . Hamzah. Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta, hlm. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Hukum pidana sebagai hukum yang bersifat publik, dan mengatur berhubungan dengan negara yang sedangkan sebagai hukum perdata yang umumnya mengatur akan kepentingan pribadi, dan lebih diserahkan kepada pihak-pihak kepentingannya yang dilanggar11 Perlindungan akan tersangka merupakan bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang ditandai12 oleh adanya 2 . ciri, yaitu pertama adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta kedua, serta adanya keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan juga kepentingan dari masyarakat. Sehingga perseorangan dan hak asasi masyarakat, dan hak serta kewajiban yang merupakan suatu yang melekat dan juga menyatu pada diri hukum. Hak serta berkonotasi dengan hak dan kewajiban dari individu dan juga anggota dari masyarakat lainnya. HAM yang pada merupakan dua wajah, yaitu HAM dalam arti Hak Asasi Manusia dan HAM dalam arti Hak Asasi Masyarakat. Inilah yang merupakan 2 . aspek yang merupakan dari karakteristik dan sekaligus juga identitas dari hukum, yaitu adanya aspek kemanusiaan dan juga aspek dari Alat bukti dalam proses perkara pidana dan juga perdata memegang peran yang sangat penting dalam pembuktian dan dapat menentukan melakukan tindak pidana. Fungsi dari adanya alat bukti yaitu segala sesuatu yang ada kaitan atau hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan adanya alat-alat bukti tersebut, juga dapat di gunakan sebagai bahan dari suatu pembuktian sehingga berguna dan bermanfaat untuk dapat menimbulkan adanya keyakinan dari hakim akan atas kebenarannya dan adanya perbuatan dari terdakwa dalam suatu tindak pidana yang terjadi14. Pasal 184 Ayat . KUHAP menjelaskan mengenai alat bukti yaitu a. keterangan saksi, salah satu alat bukti dalam perkara suatu pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, dan pengetahuannya itu. Selain itu juga ada macam-macam saksi seperti saksi yang memberatkan, meringankan, mahkota dan juga saksi alibi yaitu saksi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa yang terjadi, dan tumbulnya kata saksi yang alibi berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-Vi/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana keterangan ahli, pasal 1 butir 28 KUHAP diterangkan bahwa yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan . i sidang Alat Bukti Butarbutar. Asas Praduga Tidak Bersalah : Penerapan dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 11 . , hlm. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Rahayu. Hak Tertuduh Dalam Peradilan Pidana Berdasarkan Adversary System. INOVATIF, 8 . , hlm. Taufik M. dan Suhasril, 2004. Hukum Acara Dalam Teori dan Praktek. Ghalia Indonesia. Jakarta. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 surat, yang dimaksud dengan alat bukti surat ialah surat yang dibuat atas kekuatan dari sumpah jabatan atau dikuatkan dengan adanya sumpah petunjuk, perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Petunjuk dimaksud hanya dapat diperoleh dari: keterangan saksi keterangan terdakwa keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang di lakukan terdakwa atau ia ketahui sendiri atau bahkan yang di alami sendiri15. Keterangan dari terdakwa yang diberikan di luar dari sidang maka dapat juga digunakan untuk membantu akan menemukan bukti di sidang, asalkan dari keterangan itu didukung oleh adanya suatu alat bukti yang sah dan sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada Kalau dibandingkan ketentuan dari hukum acara pidana yang diatur dalam HIR terdapat akan perbedaan istilah dan urutannya. Pasal 295 HIR yang diakui sebagai alat bukti yang sah, yakni : kesaksian-kesaksian . keterangan tertulis . petunjuk-petunjuk16 adanya pembuktian maka tidak dapat dilakukan tuntutan atau penjatuhan hukuman atau sanksi kepada pelaku. Tujuan dari pembuktian sendiri adalah untuk menilai fakta-fakta yang ada dan memberikan kepastian kepada para pihak dengan menila dan melaksanakan, menyaksikan dan menyakinkan suatu alat bukti17. Sistem pembuktian yang dianut KUHAP yaitu sistem negatief wettelijke yaitu sistem menurut undang-undang dalam pasal 183, yang berbunyi : Ayhakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah Pengaturan dari syarat-syarat hakim untuk menghukum terdakwa yaitu sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah yang ditetapkan oleh undangundang dan disertai oleh keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang melakukan tindak pidana. Makna dari kata-kata sekurang-kurangnya dari dua alat bukti yang sah dan memberikan limit dari bukti yang juga minimum yang harus digunakan untuk dapat membuktikan adanya suatu tindak Penerapan dari sistem pembuktian dengan menerapkan dua alat bukti dan keyakinan hakim maka jika belum terpenuhinya ketentuan tersebut maka belum dapat dijatuhi hukuman dan dimana keyakinan hakim bersumber dari dua alat bukti yang ada. Selama sistem pembuktian tersebut belum terpenuhi maka tidak dapat dikatakan pelaku telah Sistem Hukum Pembuktian Pembuktian dilaksanakan untuk keterkaitan antara pelaku dengan kejadian dalam suatu peristiwa hukum yag dialami serta hubungannya dengan alat bukti dan juga barang bukti, tanpa Sasangka. Hari dan Rosita. Lily. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Mandar Maju. Bandung, hlm. Latif Dedi H. Peran Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Umum Menurut KUHAP. Lex Administratum. IV . Fuadi. Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdat. Citra Aditya Bakti. Bandung. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) http://w. id/content/artikel/page/2/2017041715085 html#tab. Tabs_Group_n ame:tabLampiran, diakses 25 Oktober 2022 Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 melakukan tindak pidana dan tetap dianggap sebagai seseorang yang tidak bersalah serta tetap mendapatka akan hak-haknya sesuai dengan hak asasinya. Asas praduga tidak bersalah baru terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, dan hal ini hakim selalu menilai dan harus juga memperhatikan persesuaian antara keterangan antara saksi yang satu dengan lainnya persesuaian antara keterangan dari saksi dengan alat bukti lainnya dipergunakan oleh saksi untuk dapat memberikan suatu keterangan yang cara hidup dan juga kesusilaan dari saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat juga mempengaruhi akan keterangan yang dipercaya. Kesesuaian dan hubungan antara alat bukti yan satu dengan lainnya yang melakukan pidana dan juga terdapatnya kesalahan dalam diri pelaku untuk menjadikannya sebagai pelaku atau Kesalahan yang dimaksud yaitu adanya beberapa unsur-unsur dari kesalahan itu : bertanggungjawab pada si sehat jasmani dan rohani dan perbuatan yang merugikan orang lain adanya hubungan sikap atau batin dari pelaku dengan kelakuannya yaitu dolus/culpa perbuatan yang dilakukannya dengan didasarkan pembuktian yang ada tidak adanya alasan yang penghapusan kesalahan adanya alasan pembena dan pemaaf Penerapan dari sistem pembuktian dan juga adanya asas kesalahan sehinga pelaku dapat disebut sebagai pelaku atau tersangka sehingga padanya dapat diberikan pidana setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, dengan berdasarkan sistem pembuktian dan juga adanya kesalahan dan adanya barang SIMPULAN DAN SARAN Asas Praduga tidak bersalah merupakan ketentuan yang menganggap sesorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati akan hakhaknya sebagai warganegara sampai adanya putusan dari pengadilan yang menpunyai hukum tetap . , dan untuk menyatakan kesalahan seseorang yaitu denggan menggunakan sistem pembuktian dua alat bukti disertai dengan keyakinan hakim serta adanya kesalahan tersangka. Penerapan asas praduga tidak bersalah merupakan perlindungan akan hak asasi dari seseorang yang belum dinyatakan atau divonis sebagai menghargai dan menghormati sebagai DAFTAR PUSTAKA