Muhaki IMPLIKASI PERSELISIHAN FUQAHAAo TENTANG AMAR TERHADAP STATUS PRODUK HUKUM ISLAM Muhaki STAI Panca Wahana Bangil Pasuruan Abstract Para ahli fiqh sependapat mengenai amar sebagai katalisator normatif dari adanya hukum, namun mereka cenderung berbeda-beda dalam hal aplikasi amar sebagai model istinbat hukum. Perbedaan ini berimplikasi luas pada status produk hukumnya. Permasalahannya, pertama. Bagaimana para ahli fiqh memandang hakikat amar? Kedua. Bagaimana pertentangan ahli fiqh dalam mempergunakan amar pada istinbat hukum? Ketiga. Bagaimana implikasi perbedaan ulama tentang amar terhadap hukum Islam? Deskripsi dari penelitian pustaka ini menghasilkan temuan. Perbedaan terjadi karena ulama fiqh berbeda di dalam memandang sighat amar. Kedua. Sebagian ulama memandang qarinah amar sebagai li al-faur dan sebagaian yang lainnya memandang sebagai li al-tarakhi. Ketiga, perbedaan ulama pada aplikasi amar berimplikasi pada sifat dan status hukumnya. Kesimpulannya bahwa kaidah yang ditunjuk oleh amar tetaplah sebagai taklif bagi mukallaf, karena perintah syariAo menghendaki adanya suatu perbuatan yang kongkrit sebagai unsur formal dari hukum Islam. Keywords: Ikhtilaf fuqaha, amar, istinbat hukum Islam. Pendahuluan Pertentangan antar ulama dalam persoalan ushul fiqh atau fiqh lumrah Bahkan bibit pertentangan itu telah ada sejak masa Nabi Muhammad , sebagaimana pertentangan . aAoaru. antara nash . umber tekstua. dan raAoy . ertimbangan rasiona. yang terjadi dikalangan para sahabat. Adanya pertentangan semakin nyata menjelang kemunculan teoritisasi hukum Islam pada Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 221 Muhaki abad ke II H. Pada periode tersebut ada dua kecenderungan dalam pembicaraan hukum Islam, yaitu ahl al-hadist . elompok yang mengutamakan hadis. dan ahl alraAoyi . elompok yang mengutamakan penalaran rasiona. Akhirnya pembicaraan dalam bidang ushul fiqh pun sangat lekat dengan problem klasik tersebut. Dan pertentangan-pertentangan itu niscaya dapat melahirkan keseimbangan dalam penggunaan wahyu dan akal dalam sebuah istinbat hukum Islam. Pada perkembangannya ushul fiqh kemudian dipahami sebagai pemproduksi fiqh meskipun menurut pembidangan keduanya merupakan suatu bidang yang berdiri sendiri. Menurut kacamata ushul fiqh, hukum selalu memiliki sumber dan untuk memahami sumber itu mestilah dengan kualifikasi penguasaan terhadap kaidah-kaidah deduksi dan interpretasi. Jika nash tidak dipahami secara tepat, maka tidak ada hukum yang bisa dideduksi darinya, terutama jika nash itu bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Nash sebagai dalil berkaitan dengan Allah SWT sebagai shariAo . , dan manusia . sebagai pihak yang dibebani perintah dan atuaran-aturan . hariAoa. sebagai komponen yang dibebankan kepadanya. ShariAoah sebagai dalil berisi tuntutan dan kehendak dari al-amir yang menuntut dan menghendaki untuk melaksanakan suatu perbuatan. 2 Dengan demikian, amar merupakan kata kunci untuk menemukan suatu taklif dalam shariAoah. Karena amar secara kebahasaan bermakna AuA( AyE NUN AE Amemerintahka. ,3 yang umumnya muncul dalam bentuk kalimat imperatif . alimat perinta. baik pada waktu sekarang atau dalam bentuk kata kerja pada teks yang dibentuk, seperti perkataan: AuDirikanlah shalatAy. AuPatuhilah Allah dan utusan-NyaAy. 4 Namun secara definitif, para ulama ushul memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang amar tersebut. Menurut Ibnu Subki, amar mengandung dua puluh enam makna yang berupa sighat afAoal dan lain-lainya, yaitu: wujub. Nadb . TaAdib . emberi pelajara. , irshad . , idzn . emberi idzi. , ibahah . , iradah al-imtisal . gar keinginannya terpenuh. , ikram . , imtinan . emberian nikma. , tahdid . , indzar . , ihanah . , ihtiqar . , tashkir . , takwin . , taAojiz . , taswiyah . , doAoa, tamanni . erangan-anga. inaAoam Abdul MunAim Saleh. Hukum Manusia Sebagai Hukum Tuhan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. Syamsul Bahri. Metodologi Hukum Islam, (Yogyakarta: Teras, 2. , h. Munawwir. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, tashih: Ali MaAoshum & Zainal Abidin Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , h. Imran Ahsan Nyazee. Islamic Jurisprudence, (Pakistan: Islamic Research Institute, 2. , h. 222 | Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 Muhaki . enginggatkan kenikmata. , tafwid . , taAoajub . enunjukan keherana. , takdzib . enunjukan kebohonga. , masyurah . elakukan mushawara. , iAotibar . engambil pelajara. Abi Abdullah Muhammad Ibn Ahmad al-Maliki al-Syarif al-Talmisani lebih melihat dari segi faidah amar yang dapat menunjukkan 15 makna, yaitu perintah, mengizinkan, petunujuk, pengajaran, ancaman, penyamaan, merendahkan, merendahkan diri, ujian, pemulyaan, melemahkan, doa, takwin, pengandaian dan peringatan. Sementara pada keumumannya amar digunakan sebagai lawan dari nahy . Qadi Abu Bakar dan Imam Haramain memberi memahami amar sebagai suatu ucapan yang menuntut kepatuhan dari yang menyuruh untuk mengerjakan suatu perbuatan yang disuruhnya. 7 Oleh karenanya, menurut beberapa ulama ushul bahwa suatu lafad yang disampaikan dengan bentuk amar . namun apabila hal itu disampaikan oleh orang sederajat maka tidak dimaksud sebagai amar, ia adalah iltimas. Demikian pula apabila suatu lafad dengan bentuk amar, namun disampaikan oleh bawahan maka ia adalah doa dan bukan amar seperti yang dimaksud oleh ilmu ushul fiqh. Perbedaan ulama dalam memandang amar tersebut berimplikasi luas pada istinbat hukum Islam, sebagaimana dalam masalah hukum melaksanakan sejumlah shalat fardu dengan tayamum. Menurut Hanafiyah. Hanabilah. SyiAah Imamiyah dan Dzahiriyah menyatakan bahwa orang yang sudah bertayamum dengan satu kali tayamum boleh melaksanakan shalat sesukanya baik dari shalat-shalat fardu maupun shalat sunnah. 9 Sementara bagi Malikiyah. SyafiAiyah dan yang setuju dengannya berpendapat bahwa tidak boleh shalat lebih dari satu shalat fardu saja, sehingga harus bertayamum setiap kali ingin melaksanakan shalat fardu akan tetapi boleh melaksanakan shalat-shalat yang sunnah, terkecuali Malikiyah yang berpendapat bahwa jika mutayammim shalat sunah sebelum salat fardu maka tidak sah shalat fardunya. 10 Perbedaan yang demikian merupakan implikasi dari perbedaan pendapat mereka dalam hal memahami amar tayamum. Abdul Wahab Bin Ali Assubki. JamAou al-jawamiAo, (Beirut: Dar al-Kutub al-AIlmiyah, 2. , h. Abi Abdullah Muhammad Ibn Ahmad al-Maliki al-Syarif al-Talmisani. Miftah al-Ushul Fi BinaAo al-FuruAo AoAla alUshul, (Bairut:: Dar al-Arabiyah, 1. , h. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2. , h. Ibid. Mustafa Ibrahim al-Zulami. Asbab Ikhtilaf al-FuqahaAo Fi al-AoAhkam al-SyarAoiyyah, (Baghdad: Dar al-Arabiyah, 1. , h. Ibid. , h. Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 223 Muhaki Oleh karenanya fokus dari penelitian ini adalah ikhtilaf ulama tentang amar yang mesti berimplikasi luas pada status produk hukum Islam. Sementara status hukum itu yang dapat memastikan suatu maksud dari keharusan pekerjaan yang dibebankan oleh syariAo kepada mukallaf. Dengan demikian penelitian ini memiliki urgensi yang signifikan dalam pemikiran hukum Islam, apalagi amar merupakan katalisator utama dalam penemuan atau legislasi hukum yang diupayakan agar sesuai dengan maksud shariAo, yang tentunya berhubungan dengan pengaturan kehidupan umat manusia. Pendapat Para FuqahaAo Tentang Hakikat Amar Asal kata amar adalah AN ONA-A NAdan bermakna AuAAyE NUN AE A . 11 Abi Abdullah mendefinisikan amar sebagai lafad yang menunjukkan tuntutan mengerjakan dari pihak yg lebih tinggi. 12 Kata amar yang mengandung tuntutan untuk berbuat sewazan . dengan AAEA. Sedangkan kalimat lainnya boleh saja amar dalam bentuk tuntutan untuk meninggalkan sesuatu, asalkan lafad yang digunakan dalam bentuk fiAoil amar, seperti perkataan diamlah, tinggalkanlah, atau jahuilah. Berdasarkan definisi ini, maka amar mencakup dua hal, yaitu: tuntutan untuk berbuat dalam arti sebenarnya atau secara aktif, dan berbuat dalam arti pasif. Menurut Zen Amiruddin dengan menukil pendapat Abdul Hamid Hakim dan JaAfar Amir bahwa amar adalah tuntutan untuk memperbuat sesuatu dari pihak atasan kepada pihak bawahan. 14 Oleh karena Abu Ishaq al-Syirazi mengatakan bahwa kata amar yang dapat berfungsi sebagai perintah adalah apabila memenuhi thalab al-fiAoli min al-Aoala ila al-Aoadna. Dari pendapat itu dapat diketahui bahwa doAa dan iltimas tidak masuk kategori amar. 16 Seperti pendapat ulama MuAtazilah yang mensyaratkan kedudukan pihak yang menyuruh harus lebih tinggi dari pihak yang diseruh. Jika kedudukan yang menyuruh lebih rendah dari yang disuruh, maka tidak disebut Munawwir. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, tashih: Ali MaAoshum & Zainal Abidin Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , h. Abi Abdullah Muhammad Ibn Ahmad al-Maliki al-Syarif al-Talmisani. Miftah al-Ushul Fi BinaAo al-FuruAo AoAla alUshul, h. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2. , h. Abdul Hamid Hakim, al-Bayan, (Padang Panjang. Saadiyah Putra ), h. Juga lihat: A. Djazuli & Nurol Aen. Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, (Jakarta: RajaGrafindo, 2. , h. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2. , h. Suatu lafad yang disampaikan dengan bentuk amar . namun disampaikan orang yang sederajat. 224 | Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 Muhaki amar, melainkan disebut doAa. Dalam hal ini maka dapat dikatakan bahwa doAoa dan iltimas tidak termasuk amar meskipun menggunakan kata amar. 18 Sementara Qadi Abu Husein tidak mensyaratkan kedudukan yang menyuruh harus lebih tinggi, tetapi mensyaratkan sikap ketika menyuruh dalam aksen ucapan yang meninggi atau AuA( AyEEAistiAolaA. dengan menggunakan suara yang lebih keras. Muhammad Hasan Hitu tidak mensyaratkan keduanya. Menurutnya, di dalam amar tidak disyaratkan apakah ia dari orang yang lebih tinggi, sederajat atau diungkapkan dengan nada yang layaknya orang memerintah meskipun ia diungkapkan oleh orang yang lebih rendah derajatnya. Karena ulama balagha dan mantik dalam mengartikan perintah itu jika keluar dari orang yang lebih tinggi Dan jika dari orang yang sederajat maka dinamakan iltimas, dan apabila dari orang yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi derajatnya maka dinamakan sual. Menurutnya, bahwa hal itu merupakan istilah yang khusus dipakai mereka. Adapun ulama ushul menyebut semuanya sebagai amar. Oleh karena itulah amar merupakan perkataan yang meminta untuk dilakukannya suatu perbuatan dengan tanpa harus dari orang yang lebih tinggi, dan juga tidak dengan nada menyuruh. Dengan demikian dapat dipahami, terlepas dari perbedaan definitif tersebut, bahwa amar pada hakikatnya mengandung tiga unsur: Pertama. Yang mengucapkan kata amar atau yang menyuruh. Kedua. Yang dikenai kata amar atau yang disuruh. Ketiga. Ucapan yang digunakan dalam suruhan. Klasifikasi Bentuk-bentuk Amar dalam Sumber Hukum Islam Setiap lafad amar menunjuk kepada dan menuntut suatu maksud tertentu. Bila diperhatikan lafad-lafad amar di dalam al-QurAan terdapat banyak sekali bentuk tuntutannya yang antara satu dengan yang lainnya berbeda:21 . Untuk hukum wajib. Lafad amar ini menghendaki pihak yang disuruh wajib melaksanakan apa yang tersebut dalam lafad itu, sebagaimana dalam Qs. Alca A( aCaO aOO EAKerjakanlah shalat dan tunaikanlah zaka. NisaA. : 77: aEaOa aO aaO E ac aEOA . Untuk hukum nadb atau sunnah, artinya hukum yang timbul dari amar itu adalah nadb, bukan untuk wajib. Misal Qs. Al-Nur . : 33. a aEaaONaI uaO aEaOaI AaO aNIA Ibid. , h. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, h. Ibid. Muhammad Hasan Hitu, al-Wajij fi Ushul al-TashriAo al-Islamiyah, (Beirut. Muassat Al-Risalah: 2. , 131-132. Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, h. Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 225 Muhaki A( aOUAMaka buatlah Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada merek. Untuk suruhan bersifat mendidik. Qs. Al-Baqarah . : 282. AaOa aNaO a aNOaO aO aNOA A( a aEa aEIA. dan saksikanlah oleh dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantara ca ACA . Untuk hukum ibahah atau boleh. Qs. Al-Baqarah . : 60. aAcEEA a AaEEaO aO aaO aNO aA (Makan dan minumlah rezki . ang diberika. Alla. Untuk tahdid atau takut menakuti. Qs. Ibrahim . : 30. a Aa aOacaO Aau a acO aNA a caUAAO a aEI uaEaU EA (Bersenang-senanglah kamu, karena Sesungguhnya tempat kembalimu ialah nerak. Untuk imtinan atau merangsang keinginan. Qs. Al-AnAam . : 142. AaEEaO aN acO a aCa aE aIA ca (Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadam. aAcEEA . Untuk ikram atau memuliakan yang disuruh. Qs. Al-Hijr . : 46. A aEaONa a aEaIA aA( a aNUaOOADikatakan kepada merek. : "Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi . Untuk taskhir yang berarti menghinakan. Qs. Al-Baqarah . : 65. aEOUaO Ca a aU a aaOOA (Jadilah kamu kera yang hin. Untuk taAojiz yang berarti menyatakan ketidak-mampuan seseorang. Firman Allah Qs. Al-Baqarah . : 23. A( aOuaO aEUaI AaO aO aN acO Ua acEUa aEaU a aUa aO aaO a aNO aNEa aNADan jika kamu . dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhamma. , buatlah24 satu surat . yang semisal Al Qura. Untuk ihanah artinya mengejek dalam sikap merendahkan. Qs. Al-Dukhan . : 49. AE aUa E a aO a E aE aO aIA a caUaA( aC uARasakanlah. Sesungguhnya kamu orang yang Perkasa lagi muli. Untuk taswiyah artinya menyamakan pengertian antara berbuat atau tidak Firman Allah Qs. Al-Thuur . : 16. A( aO aO aE aO a aO aEaO aEIAMaka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagim. ca acUa Aa EaU aOEa aOEa aA Untuk doAa. Seperti Firman Allah Qs. Ibrahim . : 41. AOA (Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapak. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan. Yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal. Sebagian ahli tafsir memandang bahwa ini sebagai suatu perumpamaan, artinya hati mereka menyerupai hati kera, karena sama-sama tidak menerima nasehat dan peringatan. Pendapat jumhur mufassir ialah mereka betulbetul beubah menjadi kera, hanya tidak beranak, tidak makan dan minum, dan hidup tidak lebih dari tiga hari. Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al-QurAan itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastra dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad Ucapan ini merupakan ejekan baginya. 226 | Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 Muhaki Untuk ihtiqar , artinya menganggap enteng terhadap yang disuruh. Seperti Firman Allah Qs. Al-SyuAara . : 43. (Lemparkanlah apa yang hendak kamu Untuk taqwin dalam arti penciptaan. Firman Allah dalam Qs. Yasin . (Apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" Maka Untuk takhyir artinya member pilihan. Seperti Sabda Nabi saw. A EI AA A( ABila kamu tidak malu, perbuatlah sekehendak hatim. Amr dalam hadith ini menyuruh berbuat apa yang diinginkannya untuk berbuat, adalah bukan dalam arti suruhan sebenarnya, tetapi memberi pilihan untuk berbuat. Selain itu ada amar yang bersifat tamanni, yang berarti mengangankan suatu yang tidak akan terjadi. Umpamanya amar dalam syaAir Arab: AE ON EEOEA A( EOOE E UEU A ON EA NUE NEAWahai malam yang panjang, kenapa kau tida segera berhenti dengan subuh, sekalipun subuh itu tidak akan lebih baik darim. Menyuruh malam segera berganti dengan pagi sebagaimana tersebut dalam permintaan penyaAir tersebut, tentu tidak dapat dianggap sebagai suruhan . , selain karena malam itu tidak dapat dijadikan sasaran suruhan juga suruhan itu tidak mungkin dapat diwujudkan. Dengan uraian di atas bahwa amar dapat digunakan untuk beberapa maksud yang berbeda-beda. Namun maksud dari amar tersebut dapat diketahui dari sighat lafad amar itu sendiri. Perbedaan FuqahaAo Tentang Amar Sebagai Penunjuk Norma Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan inti amar. Sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa amar itu hanyalah diperuntukkan bagi wujub . , sedangkan sebagian yang lainnya berpendapat bahwa inti amar itu hanyalah diperuntukkan bagi nadb . Dalam hal ini terdapat dua pendapat, yaitu perdebatan diseputar wujub atau nadb yang terkandung dalam amar. Namun ada juga yang lebih memilih tawaquf. Pendapat yang Pertama, yaitu pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan bahwa setiap amar jika dilihat dari qarinah-nya pada hakikatnya adalah untuk menunjukkan hukum wajib. 27 Kaidah yang digunakan adalah AEAEA Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, h. Ahmad bin Idris al-Qorofi. Syarhu Tankih al-Fushul (Bairut. Dar al-Fikr, 2. , 127. Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 227 Muhaki A( AO EN EEOOAPada dasarnya setiap perintah itu menunjukkan hukum waji. 28 Menurut rumusan kaidah ini, apabila tidak ada qarinah . lain, maka setiap perintah itu kedudukan hukumnya adalah wajib, dan apabila tidak ada keterangan lebih lanjut, maka berarti perintah itu jazm . engikat/tega. sehingga hukumnya adalah wajib. Rumusan tersebut merupakan rumusan amar yang dijadikan pedoman oleh Jumhur Ulama. Mereka beralasan bahwa hakikat amar hanyalah diperuntukkan bagi pengertian wajib selama lafad amar itu tetap dalam Dengan demikian, amar meskipun tidak disertai oleh penjelasan . apapun menghendaki wajibnya pihak yang dikenai amar untuk berbuat. Artinya, tidak dapat dipahami bahwa amar memiliki maksud lain, kecuali bila ada keterangan lain yang menjelaskannya. 30 Tidak adanya keterangan lain ini menyebabkan setiap perintah kedudukan hukumnya adalah wajib, karena sifatnya adalah jazm . erintah yang tega. sehingga mengisyaratkan adanya hukum wajib. Begitu juga menurut para ahli tata bahasa Arab, mereka menetapkan bahwa hakikat perintah itu mengandung arti wajib. Sebagai bukti, sebelum datangnya agama Islam seorang tuan mesti mencela hambanya yang tidak patuh atas perintahnya dan mensifatinya sebagai orang yang durhaka terhadap tuantuannya. Bagi golongan ulama yang mengatakan bahwa hukum setiap perintah adalah wajib dengan alasan bahwa berdasarkan dalil naqliyah-nya, amar menunjukan wajib sebagaimana yang terjadi pada kasus malaikat dan iblis yang diperintah oleh Allah s. , untuk tunduk kepada Nabi Adam: AO EI AO EA AEOA. Tetapi iblis tidak tunduk terhadap perintah untuk bersujud kepada nabi Adam sehingga Allah s. , mencelanya dengan pernyataan: AN NUE O E O A ANEA. Dari kasus ini dapat dipahami, jika sekiranya perintah agar Iblis sujud kepada Adam itu hanya anjuran, tentu Allah s. , tidak akan mencela mereka. Akibat keengganan mereka melaksanakan perintah itu maka mereka dihukum oleh Allah s. , dengan dikeluarkan dari surga. Hanai. Usul Fiqih, h. Lihat juga: A. Djazuli dan Nurol Aen. Ushul Fiqh, h. Djazuli & Nurol Aen. Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, (Jakarta: RajaGrafindo, 2. , h. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, h. Pemahaman itu menurut al-Qorofi, didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Baqarah . : 34. Qs. Al-AAraf . : 12. Qs. Al-Nuur . : 2. Lihat. Ahmad bin Idris al-Qorofi. Syarhu Tankih al-Fusul (Bairut. Dar al-Fikr, 2. , h. Djazuli & Nurol Aen. Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, h. 228 | Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 Muhaki Golong ulama tersebut juga memberikan alasan menurut dalil aqliyah-nya . Secara akal, di dalam kehidupan sehari-hari dapat dikatakan bahwa apabila seseorang hamba . diperintah oleh tuannya maka wajib memenuhinya, ia akan dianggap tercela manakala tidak mengerjakan perintah atasan tersebut. Sementara untuk amar yang didahului oleh larangan, menurut mereka tidak lagi berfungsi sebagaimana asalnya, tetapi telah berubah menjadi ibahah, bagaimanapun bentuk amar sebelum adanya larangan tersebut. Berdasarkan kebiasaan dalam pembicaraan . seseorang, apabila ia menyuruh sesudah sebelumnya melarang, maka suruhan itu bukan lagi dalam bentuknya yang semula . , tetapi berubah menjadi kebolehan. Jadi, berdasarkan urf syarAoi, amar yang berada sesudah larangan berubah hukumnya menjadi ibahah . Dengan uraian di atas, bagi golongan ini hakikat dari setiap amar adalah wajib dikerjakan, kecuali ada qarinah . yang tidak mewajibkan. Implikasi hukumnya, apabila mukallaf meninggalkan suruhan berarti ia mengingkari perintah yang menyuruh, sementara bagi yang melakukan . suruhan berarti ia setuju . terhadap yang menyuruh. Artinya, orang yang mematuhi suruhan berarti menyetujuinya . , dan orang yang meninggalkan berarti mengingkari. Tegasnya, amar memiliki implikasi hukum dalam arti bahwa orang yang mengingkari perintah Allah berdosa, dan akan menerima balasannya. Pendapat Kedua, yaitu para ulama yang menyatakan bahwa setiap perintah itu pada dasarnya hanya . Kaidah yang digunakan: AEAEA A( AO EN EEUAPada dasarnya setiap perintah itu menunjukkan anjura. Menurut rumusan kaidah ini, jika amar tidak disertai keterangan yang menunjukkan sifat wajib, maka setiap perintah kedudukan hukumnya hanya anjuran atau sunnat Golongan ini mengemukakan alasan bahwa setiap manusia yang lahir ke dunia ini memiliki hak azasi berupa kebebasan. Manusia sejak lahir diberi kebebasan, sedangkan beban yang mengikat yang mau tidak mau harus diterima itu adalah ia terima setelah adanya interaksi dengan manusia lain atau Atas dasar tabiatnya, maka apa yang dibebankan kepada manusia dalam rupa perintah pada dasarnya tidak mengikat, baik yang bersifat memaksa atau mewajibkan, karena bertentangan dengan prinsip hak dasar yang dimiliki Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, h. Zen Amiruddin. Usul Fiqih, (Yogyakarta. Teras: 2. , h. Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 229 Muhaki manusia sejak lahir tersebut. Sehingga setiap printah hukum pada dasarnya hanyalah nadb . saja, terkecuali ada keterangan lain yang menyatakan bahwa perintah itu memang harus dikerjakan, maka menjadi wajib. Pendapat yang kedua itu diikuti oleh ulama MuAtazilah. Mereka berargumen, bahwa amar adalah untuk menuntut dari pihak yang menerima perintah mengenai apa yang diperintahkan. Hal ini menguatkan segi pelaksanaan apa yang disuruh itu. Bentuk penguatan tersebut kadang dalam bentuk hukum yang mengharuskan . dan kadang dengan hukum nadb. Maka ditetapkan mana yang lebih kecil dari dua kemungkinan tersebut. Perintah dalam bentuk nadb itulah yang meyakinkan sehingga ditemukan dalil yang menyatakan lebih dari nadb yaitu wajib. Lebih lanjut, ia memberi rasionalisasi bahwa amar dalam ucapan AukerjakanlahAy, ditetapkan pada posisi yang paling rendah dari apa yang terhimpun dalam ucapan itu antara wujub dan nadb, yaitu suruhan untuk berbuat. Perbuatan yang disuruh lebih baik dikerjakan dari pada ditinggalkan. Adapun berlakunya sanksi atau ancaman untuk yang meninggalkan adalah hal yang belum Oleh karena itu, untuk sampai pada hukum wajib, harus ditangguhkan sampai ada dalil yang menerangkannya. Argumentasi mereka didasarkan pada hadits Nabi: A( NEI N AO NUN N IABila kamu disuruh melakukan suatu perbuatan, laksanakanlah semampu kam. Di dalam hadits ini, menurut ulamaA MuAtazilah berarti amar itu diserahkan kepada kita untuk Dengan begitu amar tersebut bukan suatu keharusan. Bahkan bagi ulama MuAtazilah bahwa amar yang terdapat sesudah larangan adalah tetap dalam posisi asalnya. Kedudukan amar sesudah larangan, tidak berpengaruh terhadap amar tersebut. Implikasi dari pendapat para ahli fiqh yang berpendapat bahwa amar tidak mengandung pengertian wajib, melainkan hanya mengandung pengertian nadb . , maka hakikat dari setiap perintah kedudukan hukumnya hanya anjuran atau sunnah saja terkecuali ada keterangan yang mewajibkan. Ibid. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, h. Ibid. , h. Pendapat MuAtazilah mengenai amar setelah nahi didukung oleh Kamal bin Hamam dari kalangan Hanafiyah, yang berpendapat, bahwa amar yang diletakan setelah bentuk larangan dikembalikan kepada hukum asalnya baik wujub atau yang lainnya. Seperti perintah untuk membunuh orang-orang musyrik adalah suatu kewajiban, dilarang syaraAo ketika dalam bulan-bulan yang dimulyakan, kemudian diperintahkan lagi setelah berakhirnya asyhurul hurum, sehingga kembali lagi kepada hukum amar yang sebelumnya, yaitu wujub. Lihat: Wahbah Zuhaili. Ushul Fiqh al-Islami (Bairut: Dar al-Fikr, 1. , h. Qorofi. Syarhu Tankih al-Fushul, h. 230 | Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 Muhaki Selain pandapat di atas, ada golongan ulama lain yang berpendapat bahwa asal amar adalah untuk ibahah. Golongan ini beralasan bahwa di antara keharusan amar adalah berlakunya sifat hasan . bagi orang yang disuruh, karena orang yang bijak tidak akan menyuruh untuk melakukan perbuatan yang keji. Karena itu berlakulah secara mutlak apa yang merupakan keharusan dari suatu sighat dengan memberikan kemungkinan untuk berbuat. Dengan demikian, maka berarti amar adalah ibahah . ebolehan untuk berbuat atau tida. Sementara pendapat yang Ketiga, yaitu para kalangan ulama AsyAariyah dan Imam al-Ghazali beserta pengikutnya memilih sikap tawaquf. Mereka tidak menetapkan asal penggunaan amar secara pasti . pakah wajib atau nad. , tetapi menetapkan kehendak amar kepada petunjuk yang menyertainya. 40 Mereka mengajukan argumen bahwa sighat amar pernah digunakan secara bersama-sama untuk wajib, untuk nadb, untuk tahdib dan lainnya. Dengan demikian, menetapkan untuk wajib tidak akan lebih utama dari nadb, tahdib dan lainnya itu. Oleh karenanya perlu ditangguhkan . untuk mengetahui maksud sighat amar itu sampai ada dalil lain yang menjelaskannya. Menurut analisis Muhammad Hasan Hitu, bahwa pendapat ulama MuAtazilah . endapat kedu. tersebut kurang begitu kuat, karena andaikan dalalah amar yang asalnya adalah hanya untuk anjuran, maka apa fungsinya dari amar itu, apalagi seseorang tidak akan memerintahkan sesuatu kecuali untuk dilaksanakanya, yang mana hal itu akan sulit terealisasi kecuali apabila perintah itu untuk kewajiban. Dengan demikian, hakikat amar berhubungan dengan keberadaan Karena perbedaan sudut pandang para ulama mengenai hakikat amar terletak pada sifatnya. Sedangkan manusia tetap sebagai hamba yang akan melakukan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh Allah s. Ketika bentuk amar ditemukan, maka amar digunakan untuk suatu kewajiban, serta keharusan mukallaf untuk meyakini kewajiban dan melaksanakan apa yang terkandung dalam amar sebelum ditemukan keterangan yang dapat mengalihkan kewajiban pada yang lainnya. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, h. Ibid. Ibid. Muhammad Hasan Hitu, al-Wajij fi Ushul at-TasyriAo al-Islamiyah (Beirut. Muassatu Arrisalah: 2. , h. Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 231 Muhaki Perbedaan Fuqaha pada Sighat Amar Ikhtilaf fuqahaAo mengenai amar berakibat pada perbedaan dalam hal kasuskasus fiqh. Para ulama ada yang memahami amar sebagai li al-tikrar dan juga li alFaur . arus dikerjakan seger. Li al-tikrar adalah berhubungan dengan waktu yang menuntut suatu perbuatan harus dikerjakan berulangkali dan disegerakan. Terkait dengan hal tersebut setidaknya ada lima perbedaan pendapat di antara para ulama. Pertama, bahwa sighat amar mutlak hanya menuntut terealisasinya sebuah kewajiban tanpa adanya tuntutan agar segera di laksanakan atau bisa di tunda. Pendapat ini yang dipilih oleh Jumhur. Hanafiyah. SyafiAiyah dan SyiAah Imamiyah. Mereka berpedoman pada kaidah A( EAE AU EN EOCU EAOAmenurut aslinya perintah tidak mengandung kesegeraa. Menurut kaidah ini sighat amar diciptakan hanya semata-mata untuk menuntut dilakukan. Dan tidak ada petunjuk untuk segera dikerjakan atau ditunda. Oleh karenanya, pemahaman untuk mengerjakan atau menunda itu haruslah ada qarinah dari luar, bukan dari sighat itu Jika amar mutlak dikhususkan terhadap perintah yang harus dikerjakan segera . atau ditunda . , maka dengan dibatasinya oleh kekhususan tehadap salah satunya menjadi tertolak dari yang lainnya. 46 Di dalam aplikasinya adakalanya amar harus segera dikerjakan . seperti printah beriman dalam firman Allah AONUO NEE OENA. 47 Dan adakalanya ditunda . seperti perintah dalam firman Allah A o E OEO NEEA. Sedangkan menurut pendapat Imam Malik. Hanabilah dan al-Karakhi dari kalangan Hanafiyah dan Dzahiriyah bahwa sighat amar itu menunjukkan kesegeraan . , artinya kandungan perintah harus segera dikerjakan di awal waktu jika diakhirkan maka itu termasuk dosa. Adapun alasan-alasan mereka diantaranya,49 firman Allah A( OO EU NA EIAWasariAou Ila Maghfirati Rabbiku. 50 Yang dijadikan alasan adalah kata A( O EOAal-musyaraAoa. pada ayat ini diartikan A( EOAal-mubadara. harus segera dilakaukan pada awal waktu Mustafa Ibrahim al-Zulami. Ashbab Ikhtilaf al-FuqahaAo Fi al-AoAhkam al-SyarAoiyyah, h. Ibid. Djazuli dan Nurol Aen. Ushul Fiqh, h. Ibid. Qs. Al-AImran: 179. Qs. Al-Baqarah: 196. Zulami. Ashbab Ikhtilaf al-FuqahaAo Fi al-AoAhkam al-SyarAoiyyah, h. Qs. Ali Imran: 133. 232 | Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 Muhaki . Tidak bisa diartikan hakikat karena ini terkait AuAAyAE cEEA, maka mustahil bagi seorang hamba untuk meraihnya. 51 Jika amar tidak menunjukan faur . maka sebuah perintah boleh di akhirkan, kenyataannya hal itu tidak boleh, maka jelas amar li al-Faur. Kedua, amar sebagai li al-tarakhi. Artinya sebuah perintah boleh diakhirkan. Pendapat ini dipilih oleh Ibn al-Baqillani, diceritakan Ibn AAqil dari riwayat Ahmad. Abu AAli bin Abi Hurairah (SyafiAiya. Abu Ali al-Tabari dan Abu Bakar al-Diqaq. Alasan-alasan dari kelompok ini, jika shigat amar itu bersamaan antara faur dan tarakhi, maka tidak dikhususkan terhadap salah satunya saja, kecuali jika ditemukan qarinah-nya. Karena amar secara lafad . ustarik al-Lafd. dalam aflikasinya digunakan untuk li al-faur dan tarakhi. Ketiga, tawakuf . antara faur dan tarakhi. Sikap tawaquf, artinya menangguhkan sampai menemukan dalil yang menjelaskannya. Artinya, adanya pengulangan amar itu ada kemungkinan timbulnya kewajiban baru dan ada kemungkinan hanya menguatkan kewajiban pertama. Untuk memutuskan masalah ini harus ditangguhkan samapai ada petunjuk yang menerangkannya. Sikap tawaquf diambil oleh al-Juwaini. Menurutnya, bahwa di dalam setiap mengerjakan isi perintah bisa segera dilakukan bisa berkesinambungan karena tidak ada ketentuan lebih rajih diantara keduanya. Bagi al-Juwaini, sebuah tuntutan itu sudah jelas, keragu-raguan dalam kebolehan mengakhirkannya maka wajib mensegerakan untuk mengeluarkan keragu-raguan menjadi keyakinan. Sebagaimana perosalan haji di atas, menurut Imam ShafiAi, jika mengakhirkan haji padahal mampu melaksanakan, maka tidak dosa. Sedangkan menurut Imam Hanafi adalah diantara dua pendapat . egera dan tida. Sedangkan yang dianggap benar, dalam hipotesis AuAbi Abdullah Muhammad Ibn Ahmad al-Maliki al-Syarif al-TalmisaniAy, bahwa perintah yang mutlak itu tidak menunjukkan segera atau diakhirkan, tergantung keadaan. Dari sekian pendapat ini, yang paling rajih adalah yang menyatakan bahwa amar li al-faur, artinya menuntut agar segera dikerjakan diawal waktu jika memungkinkan, hal itu dapat dipahami baik dari segi lughah dan urf. Karena suatu tuntutan dari perintah harus segera dilaksanakan oleh setiap mukallaf tatkala mengetahui perintah dan tidak ada halangan baginya. Jika mengahirkan perintah tanpa udzur maka dicela. Majaz mursal . in Babi Itlaki al-Musabbab wa Urida Bihi as-Saba. dengan qarinah istihalah. Zulami. Asbab Ikhtilaf al-FuqahaAo Fi al-AoAhkam al-SyarAoiyyah, h. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, h. Zulami. Ashbab Ikhtilaf al-FuqahaAo , h. Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 233 Muhaki Maksudnya boleh ditunda apabila si-mukallaf tidak mampu menunaikannya pada waktu itu. Implikasi Perbedaan Aplikasi Dalalah Amar Terhadap Status Hukum Islam Perintah dalam sebuah teks nash untuk melakukan perbuatan tertentu yang mengandung arti bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang. Karena para ahli hukum Islam mengkaitkan perintah yang demikian dengan anggapan asalnya, bahwa perintah perbuatan diasumsikan dilakukan secara berulang-ulang atau untuk sebuah perbuatan yang sekali saja. 55 Sebagaimana adanya sebuah perintah yang pada awalnya perintah cukup dilakukan satu kali saja, namun ketika terdapat bukti lain yang menegaskan adanya pengulangan maka perbuatan tersebut harus dilakukan berulang-ulang. 56 Tetapi dalam hal itu para ulamaA berbeda pendapat, yang mana perbedaan ini pada akhirnya berakibat pada munculnya perbedaan-perbedaan pendapat dalam kasus fiqh, seperti kewajiban bertayamum. Dikalangkan ulama ushul dan ulama fiqh tidak ada perbedaan yang kentara dalam memandang amar dari segi hakikatnya yang menunjukan terwujudnya suatu perbuatan . si perinta. , bukan dari segi madlul-nya. Demikian juga dalam hal muqayyad amar yang bisa menunjukan sekali pemenuhan saja atau berulangulang tergantung yang mengqayidi-nya . Akan tetapi terdapat perbedaan dalam memandang dalalah amar yang murni tidak dibatasi oleh sesuatu yang menunjukan terhadap berulang-ulangnya perbuatan atau sekali pemenuhan saja, dalam hal ini terdapat 4 . pendapat yang berbeda-beda. Yang pertama, menurut jumhur, bahwa dilalah amar itu menunjukan diharuskannya mewujudkan apa yang diperintahkan tanpa memandang jumlah pelaksanaan yang harus berulangkali atau cukup satu kali. Pendapat ini diikuti oleh Imam Haramain, alRazi, al-Baidawi. Ibnu al-Hajib, dan al-Amidi. Dasar argumentasi dari pendapat di atas, bahwa jika amar itu berpaidah terhadap salah satu dari tikrar dan marrah maka pasti dengan dibatasi oleh kedua makna tersbut akan tertolak ke-amarannya. Selain itu, menurut mereka bahwa hukum syaraAo adakalanya menunjukkan tikrar seperti perintah pada ayat tentang Imran Ahsan Nyazee. Islamic Jurisprudence, h. Ibid. , h. Talmisani. Miftah al-Ushul Fi BinaAo al-FuruAo AoAla al-Ushul, h. Zulami. Ashbab Ikhtilaf al-FuqahaAo Fi al-AoAhkam al-SyarAoiyyah, h. 234 | Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 Muhaki Dan adakalanya menunjukan sekali pemenuhan saja seperti perintah pada ayat tentang haji. Maka hakikat ukurannya berbarengan antara keduanya yang intinya keharusan mendatangkan isi perintah atau kandungan amar-nya. Pendapat yang kedua, bahwa dilalah Amar itu menunjukan tikrar apabila tidak ada qarinah yang menunjukan terlepasnya tikrar tersebut. Menurut Ibnu Hajib, pendapat itu yang dipilih Abu Ishak. Menurut Ibn al-Luham, mazhab Imam Ahmad dan pengikutnya, dan Abu Ishak al-Isfiraini bahwa pendapat tersebut harus dipandang dari segi kekuatan dan imkan amar. Demikian juga dikatakan Abu Hatim al-Ghazwini dan Abdul Qa`dir al-Baghdadi. 60 Dasar argumentasinya adalah ijmaAo syukuti61 bagi ahli murtad yang sudah menolak untuk membayar zakat. Di dalam persoalan ini, menurut Abu Bakar dengan berpegang kepada Firman Allah s. : Au(AA. OO EEA, yaitu mewajibkan atas mereka berulangulang dalam membayar zakat dan tidak ada satu sahabat pun yang mengingkarinya, maka dengan demikian ijmaAo syukuti mununjukan terhadap tikrar. Tetapi jika amar tidak menunjukkan tikrar maka terjadi nasakh karena tidak adanya ketetapan amar setelah kandungannya dilaksanakan sekali. Sesungguhnya adanya nasakh setelah dikerjakannya kandungan amar itu mustahil Au ANO EOAEA A( Ay AN O EEADuhuru al-Maslahah BaAoda KhafaAoiha au bi al-AoAks. Pendapat yang Ketiga. Dilalah amar menunjukkan marrah . ukup sekali pemenuhan saj. tidak diharuskan adanya tikrar, kecuali jika amar dikaitkan dengan syarat seperti dalam firman Allah AuAAyOO EUI U ANOA. Menurut Imam Haramain bahwa pendapat ini dinukil dari sebagian guru-guru Hanafiyah dan qaul sebagian pengikut Imam SyafiAi. Dasar argumentasinya, bahwa dipatuhinya suatu perintah tidak menyatakan lebih sedikit dari marrah, maka hal ini menunjukan bahwa amar itu menunjukan marrah. Tetapi apabila seseorang berkata: Au AAC EA A(AyOOACATashaddaq Khalid aw Yatashadda. maka perkataan yang demikian tidak mengandung keharusan berulang-ulangnya shadaqah, artinya cukup sekali pemenuhan saja. Perselisihan pendapat dari para Ulama tentang sifat dalalah amar di atas dapat disederhanakan dan dikelompokkan kedalam dua pendapat: Yang Pertama. Ibid. Ibid. , h. IjmaA sikuti adalah ijmaA yang dengan tegas persetujuan dinyatakan oleh sebagian mujtahid, sedangkan sebagian yang lainnya diam, tidak jelas apakah mereka menyetujui atau menentang. Yang disebut juga ijmaA aliAtibari. Sebuah ijmaA yang menurut jumhur bukan hujjah, namun menurut Hanafiyah dianggap sebagai hujjah. Karena diamnya seorang mujtahid dianggap menyetujui apabila masalahnya telah dikemukakan kepada mereka dan telah diberi waktu untuk membahasnya. Zulami. Ashbab Ikhtilaf al-FuqahaAo Fi al-AoAhkam al-SyarAoiyyah, h. Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 235 Muhaki pendapat yang menyatakan bahwa setiap ada perintah cukup dikerjakan sekali saja, kecuali ada dalil . yang menunjukan harus dikerjakan beberapa kali. Kaidah mereka adalah: AEAE AO EN E OCU EEA. Misalnya perintah haji dan umroh: A o E OEO NEEA. Menurut pendapat ini, haji atau umroh cukup dikerjakan sekali saja, sebab memang tidak ada keterangan lain yang menyatakan harus dikerjakan beberapa kali. Yang kedua, pendapat yang mengatakan bahwa setiap ada perintah tidak cukup dikerjakan hanya sekali saja. Kaidah mereka adalah: AEAE AO EN OCU EE N EO N ENEOA. Pada dasarnya setiap perintah itu menghendaki berulangnya pengerjaan . ikerjakan beberapa kal. sepanjang umur selama masih mungkin untuk dikerjakan. Berdasarkan kaidah ini, bahwa setiap ada perintah maka harus ditunaikan beberapa kali selama masih ada Abdul Wahab Bin Ali Assubki berpendapat, bahwa sebenarnya amar yang bunyi dari qayyid untuk dilaksanakan satu kali atau berulang-ulang, menurut kebanyakan para ulama fiqh adalah tergantung bagaimana perintah itu dapat dikerjakan, maka tidak harus dilakukan sekali atau berkali-kali, akan tetapi pekerjaan tersebut tidak akan bisa diselesaikan tanpa suatu pekerjaan apapun, sehingga mengerjakan sekali merupakan suatu keharusan yang dengannya perintah dapat diselesaikan. Sementara pendapat yang dianggap benar oleh al-Talmisani adalah pendapat yang tidak menunjukkan berulang-ulang atau tidak. Karena perintah kadang berulang-ulang dan kadang tidak. 65 Sedangkan pendapat yang dipilih oleh Mustafa Ibrahim al-Zulami adalah pendapat yang menyatakan, bahwa amar mutlak yang tidak disertai qarinah itu murni untuk kemutlakan sebuah tuntutan, jadi adanya batasan dari marrah atau tikrar itu sesuai dengan dilalah lughawiyah untuk lafad-lafad bahasa Arab sebagaimana terkandung dalam al-Quran atau dalam Sunnah Nabi s. Implikasi perbedaan pendapat antara adanya tikrar pada amar dan pendapat yang tidak menuntut adanya tikrar tersebut memunculkan persoalan sifatdan status hukum bahwa tidak bolehnya melaksanakan dua shalat fardu dengan satu tayamum. Pendapat ini berasal dari al-SyafiAi. Pendapat ini kemudian Menurut pendapat ini amar memiliki ketentuan yang serupa dengan nahyu . , yakni sama-sama merupakan tuntutan, hanya yang amar berupa tuntutan mewujudkan, sedang yang nahyu berupa tuntutan untuk tidak mewujudkan. Lihat: Wahbah Zuhaili. Ushul Fiqh al-Islami, h. Abdul Wahab Bin Ali Assubki. JamAoul JawamiAo (Beirut. Dar al-Kutub al-AIlmiyah, 2. ,h. Talmisani. Miftah al-Ushul Fi BinaAo al-FuruAo AoAla al-Ushul, h. Zulami. Ashbab Ikhtilaf al-FuqahaAo Fi al-AoAhkam al-SyarAoiyyah, h. 236 | Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 Muhaki mendapatkan respons dari Ibnu Hazm, menurutnya tayamum itu sama seperti wudhu sehingga tayamum tidak wajib dilaksanakan kecuali setelah hadast, hal itu bisa dipahami dari nash itu sendiri, jadi orang yang berkata ayat tersbut menunjukkan tikrar sehingga diharuskan bertayamum setiapkali mau shalat itu Pendapat yang demikian juga dikatakan oleh Abu Muhammad karena nash ayat tidak mengharuskan bertayamum kecuali terhadap orang yang hadast. Begitu juga dalam kasus apakah hak perempuan yang dijatuhi talak dalam hak wakil? Bagi yang berpendapat bahwa amar tidak menuntut adanya tikrar, maka ia berpandangan tidak terjadi bagi perempuan yang di serahi talak dan bagi siwakil kecuali talak satu. Al-Syasyi dalam kitab ushulnya mengatakan bahwa amar dengan perbuatan tidak menuntut adanya tikrar, oleh karena itu jika seseorang berkata talaklah istri saya kemudian siwakil menolaknya selanjutnya orang tersebut menikahinya lagi, maka tidak bisa siwakil menolak yang kedua kalinya dengan perintah yang awal tadi. Perbedaan cara pandang ulama tersebut muncul karena memang syariAo di dalam memberlakukan amar adakalanya menunjukkan marrah seperi dalam hal haji, dan adakalanya umtuk tikrar seperti dalam hal shalat, zakat, puasa dan jihad. Sangat sedikit dalam al-QurAan maupun Sunnah ditemukan amar yang bersifat mutlak, tanpa disertai qarinah yang menunjukkan terhadap tikrar atau marrah. Karena masing-masing dari marrah dan tikrar dapat diketahui dari karakter sebuah perbuatan dalam mengerjakannya. Dengan demikian, sesungguhnya masalah khilafiyah dalam fiqh yang merupakan implikasi logis dari adanya perbedaan pendapat dalam kaidah usuliyah. Kesimpulan Amar adalah sebagai katalisator adanya suatu norma hukum, tetapi yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan status hukumnya adalah Sebagaimana perintah yang diletakan setelah adanya larangan atau permintaan izin, maka dikembalikan kepada hukum asal baik wujub atau yang lainnya, sehingga dalalah amar yang datang setelah laranggan statusnya sama dengan hukum yang dimiliki oleh permasalahan yang disebutkan oleh amar. Munculnya perbedan-perbedaan dikalangan ulama ushul fiqh pada tataran aplikasi amar, karena adakalanya amar li al-faur dan adakalnya li alTarakhi. Perbedaan ulama dalam memandang amar dari segi qayyid berimplikasi pada sifat perintah apakah cukup dilaksanakan satu kali atau Kariman. Volume 07. Nomor 02. Desember 2019 | 237 Muhaki berulang-ulang, namun kebanyakan ulama berpendapat tergantung bagaimana perintah itu dapat dikerjakan, sehingga tidak harus dilakukan sekali atau berkali-kali, akan tetapi mengerjakan sekali merupakan suatu keharusan yang dengannya suatu perintah dapat dilakukan. DAFTAR PUSTAKA