Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Keuangan Desa Rahmawati Yunus*1. Zamroni Abdussamad2. Julius T. Mandjo3 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo *Correspondence: rahmawatiyunus839@gmail. Received: 22/06/2025 Accepted: 18/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Kajian tersebut bermaksud menelaah konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pelaksanaan audit finansial desa. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perubahan regulasi ini memperluas, memperjelas, dan memperkuat peran BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara langsung, serta dampaknya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa. Pendekatan kajian yang diterapkan merupakan studi yuridis melalui sudut pandang perundangAcundangan, historis, perbandingan, serta konseptual. Informasi dikumpulkan lewat studi kepustakaan melalui ketentuan resmi, dokumen resmi, literatur hukum, dan temuan studi sebelumnya yang relevan. Temuan studi memperlihatkan bahwa UndangAcUndang Nomor 3 Tahun 2024 menyediakan landasan yuridis yang lebih kokoh bagi BPK melakukan audit langsung ke desa, tidak lagi terbatas pada audit APBD kabupaten/kota. Kewenangan BPK kini meliputi audit administratif, audit kinerja, dan audit investigatif, sehingga pengawasan keuangan desa menjadi lebih komprehensif dan substantif. Dampak dari perubahan ini adalah meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa, serta penguatan prinsip good governance di tingkat desa. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah desa, kolaborasi lintas lembaga, dan pengembangan sistem pelaporan yang terbuka untuk mendukung efektivitas pengawasan keuangan desa di era regulasi baru. Kata Kunci : Badan Pemeriksa Keuangan. Keuangan Desa. Implikasi Yuridis. Abstract The study aims to examine the legal implications of Law No. 3 of 2024 on the authority of the Supreme Audit Agency (BPK) in conducting financial audits of villages. The main issue raised is how these regulatory changes expand, clarify, and strengthen the role of the BPK in directly overseeing village financial management, as well as their impact on transparency, accountability, and financial governance in villages. The research approach applied is a legal study from the perspectives of legislation, history, comparison, and conceptual analysis. Information was collected through literature review using official regulations, official documents, legal literature, and relevant previous study findings. The study findings show that Law No. 3 of 2024 provides a stronger legal basis for the BPK to conduct direct audits of villages, no longer limited Rahmawati Yunus to audits of district/city budgets. The BPK's authority now includes administrative audits, performance audits, and investigative audits, making village financial oversight more comprehensive and substantive. The impact of these changes is increased transparency, accountability, and public participation in village financial oversight, as well as the strengthening of good governance principles at the village This study underscores the importance of strengthening village government capacity, inter-agency collaboration, and the development of open reporting systems to support the effectiveness of village financial oversight in the new regulatory era. Keywords : State Audit Agency. Village Finance. Legal Implications. PENDAHULUAN Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. , yang secara tegas mengatur pemisahan kekuasaan serta pembentukan lembaga-lembaga negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 1 Dinamika ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, khususnya sejak diberlakukannya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menandai pergeseran dari sistem warisan kolonial menuju sistem keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat posisi dan peran BPK dalam sistem pengawasan keuangan negara. Dalam kerangka hukum tersebut. BPK diberikan kewenangan luas untuk memeriksa pengurusan dana publik serta kewajiban atasnya di berbagai entitas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta instansi lainnya yang mengurus dana publik, sebagaimana ditegaskan dalam UndangAcUndang Nomor 15 Tahun 2006. 3 Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK mencakup audit keuangan, audit kinerja, serta audit dengan tujuan tertentu, yang semuanya dimaksudkan untuk menilai aspek 1 H Siswanto. AuHukum Pemerintahan Daerah Di IndonesiaAy (Sinar Grafika, 2. , 1. 2 Erman I. Rahim. AuManajemen Strategi: Teori dan AplikasiAy (Jakarta: Prenada Media, 2. , 3 Beni Kurnia, et al. AuPertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Lewat Kerja Sama BPK Dan KPK,Ay Integritas: Jurnal Antikorupsi 3, no. : 37Ae78. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus keekonomian, efisiensi, dan efektivitas dari pengelolaan keuangan negara. 4 Dalam pelaksanaannya. BPK juga berfungsi sebagai instrumen pengawal transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. yang diamanatkan oleh Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengawasan terhadap keuangan desa umumnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui perangkat inspektorat. Dalam kondisi tersebut. BPK tidak secara langsung melakukan audit terhadap keuangan desa, melainkan terbatas pada pemeriksaan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencakup alokasi dana desa. 6 Namun, dengan berlakunya UU Desa tersebut, ruang lingkup pengelolaan keuangan desa mengalami perluasan, dan desa mulai diakui sebagai entitas hukum yang secara langsung mengelola keuangan negara. Hal ini memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada kepala desa, khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meskipun demikian, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan dana desa, seperti keterlambatan penyaluran dana, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta munculnya indikasi penyalahgunaan dana desa. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh lemahnya pemahaman terhadap regulasi keuangan desa dan kurangnya koordinasi antara aparat desa dengan BPK dalam proses pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan. AuStandar Pemeriksaan Keuangan Negara,Ay Jakarta. Badan Pemriksa Keuangan Republik Indonesia, 2007. 5 Sri Hajati et al. AuBuku Ajar Politik Hukum PertanahanAy, (Airlangga University Press, 2. 6 Nawang Xalma Kaldera, et al. AuPeran BPK Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara,Ay Jurnal Fundamental Justice, 2020, 13Ae26. 7 Sahrul Haidin. AuPelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Setelah Berlakunya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Kabupaten Domp. ,Ay Jurnal Ius 5, no. 8 Yolanda Tatyana Silvia and Agus Prastyawan. AuAnalisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (DD) di Desa Bawuhan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri (Studi Kasus Dana Desa Pembangunan Fisi. ,Ay Jurnal Inovasi Administrasi Negara Terapan (Inovan. 3, no. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus Perkembangan terbaru melalui diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah memberikan penguatan terhadap kedudukan hukum desa sebagai entitas pengelola keuangan negara serta memperjelas dan memperluas kewenangan BPK untuk melakukan audit secara langsung terhadap pengelolaan dana desa. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta memperkuat penerapan prinsip good governance di tingkat pemerintahan desa. 9 Namun demikian, tantangan dalam implementasi pengawasan keuangan desa tetap eksis, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, disparitas tingkat transparansi antardesa, serta belum optimalnya pelaporan keuangan oleh pemerintah desa. Temuan-temuan dari sejumlah penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa masih sangat bervariasi antara satu desa dengan desa lainnya. Sebagian desa telah menunjukkan praktik pengelolaan yang baik, namun tidak sedikit pula yang masih menghadapi berbagai permasalahan serius, seperti penyalahgunaan dana dan minimnya keterbukaan informasi. Salah satu hambatan utama yang kerap muncul adalah rendahnya tingkat pemahaman aparat desa terhadap kewenangan BPK serta prosedur pelaporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. State of the art dalam kajian akademik menunjukkan bahwa sebagian besar penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti aspek normatif pengelolaan dana desa atau pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan belum banyak yang secara khusus menganalisis implikasi perubahan kewenangan BPK pascapengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 12 Oleh karena itu, penelitian ini memiliki kebaruan . dengan mengkaji secara 9 Lihat Pasal 26 ayat . huruf c UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aprilla Wardhahany Siregar. AuAnalisis Penerapan Akuntanbilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Pada Desa Tanjung Morawa-A Kabupaten Deli Serdan. Ay (UIN Sumatera Utara Medan, 2. 11 Irfan Setiawan. AuPengawasan Pemerintahan Dalam Ulasan Teori Dan PraktekAy (CV. Rtujuh Media Printing, 2. 12 Antonius Galih Prasetyo, et al. , "Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Terkait Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi," Jurnal Desentralisasi 13, no. : 22. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus yuridis implikasi perubahan regulasi terhadap kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa, serta menilai sejauh mana perubahan tersebut efektif dalam menjamin pengawasan yang lebih transparan dan Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa? Permasalahan ini penting untuk dikaji sebagai kontribusi dalam penguatan sistem pengawasan keuangan desa yang lebih efektif, efisien, serta sejalan dengan prinsipprinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundangundangan, dokumen hukum, teori-teori hukum, dan pendapat para ahli yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan ini bertujuan untuk menelaah dan menganalisis norma-norma hukum yang berlaku terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan keuangan desa, khususnya setelah perubahan Undang-Undang Desa. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada argumentasi hukum, sistematika peraturan, dan sinkronisasi antar norma hukum yang relevan dengan objek penelitian. Metode yang diterapkan dalam studi ini meliputi metode legislatif . tatute approac. , metode sejarah . istorical approac. , metode komparatif . omparative approac. , dan metode konseptual . onceptual approac. Metode legislatif dimanfaatkan untuk menelaah peraturan yang mengatur kewenangan BPK dan pengelolaan keuangan desa, seperti UndangAcUndang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. UndangAcUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UndangAcUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UndangAcUndang Desa. Metode sejarah dipakai untuk menelusuri perkembangan regulasi pengawasan keuangan 13 Cut Nova Rianda. AuAnalisis Merger Bank Bsi Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia,Ay AL-IQTISHAD: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Islam 2, no. : 11Ae21. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus desa dari waktu ke waktu. Metode komparatif dilakukan dengan membandingkan pengaturan kewenangan BPK sebelum dan sesudah revisi UndangAcUndang Desa, sedangkan metode konseptual digunakan untuk menganalisis gagasan dasar kewenangan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan Asal referensi yuridis yang dipakai dalam studi ini mencakup referensi primer, sekunder, dan tersier. Referensi primer terdiri atas regulasi perundangAcundangan yang secara langsung mengatur kewenangan BPK serta pengelolaan keuangan desa, antara lain UndangAcUndang Nomor 15 Tahun 2006. UndangAcUndang Nomor 6 Tahun 2014. UndangAcUndang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023. Referensi sekunder meliputi buku teks yuridis, jurnal ilmiah, artikel, serta pendapat para pakar yang relevan dengan fokus penelitian. Sementara itu, referensi tersier mencakup ensiklopedia yuridis, kamus istilah hukum, dan indeks yuridis yang menyediakan penjelasan tambahan serta rujukan atas referensi primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen atau Peneliti mengklasifikasikan peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, hasil penelitian terdahulu, serta literatur yang relevan dengan objek penelitian. Seluruh bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara sistematis untuk menemukan pola, hubungan, dan perbedaan antara pengaturan sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang Desa. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu dengan menguraikan dan menjelaskan data yang diperoleh secara mendalam, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang valid dan argumentatif. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara preskriptif, yaitu dengan mengkaji dan menafsirkan norma-norma hukum yang berlaku, kemudian 14 Rangga Suganda. AuMetode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah,Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. : 2859Ae66. 15 Dedy Pramono. AuKekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia,Ay Lex Jurnalica 12, no. : 147736. 16 Nathasya Sihite. AuKewenangan Kejaksaan Jenderal Muda Bidang Tata Usaha Negara Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019,Ay 2023. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus memberikan argumentasi dan rekomendasi yang bersifat solutif terhadap permasalahan yang ditemukan. Analisis preskriptif ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas rumusan masalah penelitian, serta menawarkan solusi yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan pengawasan keuangan desa di era perubahan regulasi. Dengan demikian, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sistem pengawasan keuangan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance. HASIL DAN PEMBAHASAN Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berhasil memberikan dampak penting terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengimplementasikan pemeriksaan keuangan desa. Sebelum perubahan ini. BPK hanya memiliki kewenangan tidak langsung melalui audit APBD kabupaten/kota, sehingga pengawasan terhadap dana desa lebih banyak dilakukan oleh inspektorat daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menyebabkan pengelolaan keuangan desa kurang optimal dari sisi transparansi dan akuntabilitas, karena tidak ada audit eksternal yang independen secara langsung ke desa. Keterbatasan ini juga berdampak pada lemahnya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan dana desa, mengingat jumlah desa yang sangat banyak dan kapasitas pengawasan internal yang terbatas. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, desa diakui sebagai entitas mandiri dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini tercermin melalui Pasal 26 ayat . huruf c yang menegaskan kewenangan kepala desa dalam mengelola keuangan desa, serta kewajiban untuk menyusun dan melaporkan APBDes secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian. BPK memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan audit langsung terhadap keuangan desa, tidak lagi hanya melalui audit APBD kabupaten/kota. Perubahan ini memperluas ruang lingkup pengawasan BPK dan memperkuat posisi desa sebagai subjek audit eksternal negara. 17 Nathasya sihite. Aukewenangan kejaksaan jenderal muda bidang tata usaha negara berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 2 tahun 2019,Ay 2023. 18 Sunarso, et al. ,AyHukum Pemerintahan Daerah Di IndonesiaAy (Sinar Grafika, 2. , 1. 19 Sahrul Haidin. AuPelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Setelah Berlakunya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Kabupaten Domp. ,Ay Jurnal Ius 5, no. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus Implikasi yuridis dari perubahan ini adalah perluasan mandat BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa secara langsung. BPK kini dapat melakukan audit administratif, audit kinerja, dan audit investigatif terhadap penggunaan dana Audit administratif menilai kepatuhan terhadap peraturan, audit kinerja menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan dana, sedangkan audit investigatif dilakukan jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi. Dengan demikian, pengawasan BPK tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi juga substantif dalam menilai dampak penggunaan dana desa bagi masyarakat. Kewenangan BPK pertanggungjawaban dalam tata kelola finansial tingkat desa. Pemimpin pemerintahan desa tidak hanya berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada pemerintah kabupaten/kota, tetapi juga kepada warga setempat melalui pertemuan dan diskusi. Laporan anggaran desa harus diumumkan dengan cara yang transparan, agar penduduk memiliki akses untuk memantau pemanfaatan alokasi dana di wilayahnya secara langsung. Langkah ini mendorong terbangunnya sistem pengelolaan anggaran desa yang lebih melibatkan masyarakat dan tanggap atas kebutuhan warga. Selain itu, perubahan regulasi ini mendorong terwujudnya prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. BPK berperan sebagai lembaga independen yang memastikan laporan keuangan desa disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan serta dapat diuji secara objektif. Audit BPK juga menjadi instrumen akuntabilitas sosial karena hasilnya dapat diakses oleh masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan demikian, pengawasan keuangan desa menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Dari segi efektivitas pengawasan. BPK kini memiliki kemampuan melaksanakan pemeriksaan yang mengutamakan penilaian atas potensi risiko serta capaian hasil, bukan semata-mata pemeriksaan administratif. Pendekatan ini memungkinkan BPK menilai sejauh mana dana desa benar-benar dimanfaatkan dalam kegiatan 20 Badan Pemeriksa Keuangan. AuStandar Pemeriksaan Keuangan Negara,Ay Jakarta. Badan Pemriksa Keuangan Republik Indonesia, 2007. 21 Lihat Pasal 26 ayat . huruf c UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 22 Irfan Setiawan. AuPengawasan Pemerintahan Dalam Ulasan Teori Dan PraktekAy (CV. Rtujuh Media Printing, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus pembangunan fisik maupun penguatan kapasitas penduduk desa, serta menghindari pemborosan maupun penyimpangan anggaran. Pemeriksaan berbasis menyempurnakan proses penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan. Perubahan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala desa wajib menyampaikan laporan kabupaten/kota mempublikasikannya kepada masyarakat desa. Kewajiban ini memperkuat sistem pengawasan horizontal dan vertikal, serta mendorong partisipasi masyarakat terhadap pengawasan keuangan desa. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas di hadapan publik. Kehadiran BPK sebagai auditor eksternal yang independen juga memperkuat prinsip supremasi hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan dalam audit BPK dapat menjadi dasar penegakan hukum oleh aparat penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan atau kepolisian. Hal ini memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan dana desa dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa. Dari sisi profesionalisme dan kompetensi, audit yang dilakukan BPK didasarkan pada standar audit nasional dan kode etik yang ketat. BPK memiliki sumber daya manusia yang terlatih di bidang akuntansi, manajemen keuangan publik, dan audit kinerja, sehingga hasil audit dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan objektif. Profesionalisme ini juga mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka terhadap pengelolaan keuangan 23 Antonius Galih Prasetyo. Abdul Muis, dan Lembaga Administrasi Negara, "Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Terkait Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi," Jurnal Desentralisasi 13, no. : 22. 24 Aprilla Wardhahany Siregar. AuAnalisis Penerapan Akuntanbilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Pada Desa Tanjung Morawa-A Kabupaten Deli Serdan. Ay (UIN Sumatera Utara Medan, 2. 25 Muhammad Ramadhani et al. AuModel Pelimpahan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Negara,Ay Akselerasi: Jurnal Ilmiah Nasional 3, no. : 25Ae41. 26 Kusnanto Kusnanto. AuKualitas Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul Pasca Penyederhanaan BirokrasiAy (Disertasi. STPMD "APMD", 2. , 27. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus Perubahan Undang-Undang Desa juga memperkuat prinsip inklusivitas dan keadilan sosial. Dana desa diarahkan untuk mendukung pembangunan yang inklusif, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan pengurangan kemiskinan. BPK dapat menilai apakah penggunaan dana desa telah menjangkau kelompok rentan dan termarjinalkan di desa. Dengan demikian, pengelolaan dana desa menjadi lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam praktiknya. BPK dapat bekerja sama dengan aparat pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat Daerah atau BPKP. Namun, peran BPK lebih luas karena dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil audit BPKP sebagai bagian dari pengawasan eksternal yang lebih menyeluruh. Kolaborasi ini memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat tindak lanjut atas temuan audit di tingkat desa. Audit yang dilakukan BPK juga mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka terhadap pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, dan prinsip-prinsip akuntabilitas publik. Pemerintah desa tidak lagi hanya bekerja untuk memenuhi syarat administratif, tetapi juga harus siap menghadapi pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kapasitas teknis Hal ini mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa secara Perubahan regulasi ini juga membawa dampak pada sistem pelaporan keuangan desa. Kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dalam forum musyawarah desa, serta mempublikasikannya agar dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat. Keterbukaan ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan keuangan desa. Kewenangan BPK yang diperluas juga mendorong terciptanya ruang partisipatif yang lebih luas. Hasil audit BPK yang bersifat terbuka dan dapat diakses 27 Lihat Pasal 72A UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 28 Agus Riwanto, et al. , "Strategi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik," Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 29 Irfan Setiawan. AuPengawasan Pemerintahan Dalam Ulasan Teori Dan PraktekAy (CV. Rtujuh Media Printing, 2. 30 Lihat Pasal 27 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus publik memperluas cakupan pengawasan sosial oleh masyarakat, serta memberi legitimasi bagi warga untuk mengkritisi atau mendorong perbaikan atas pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, masyarakat desa menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan keuangan desa. Audit kinerja yang dilakukan BPK memungkinkan evaluasi terhadap efektivitas dan relevansi program yang dibiayai dari dana desa. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, maka pemerintah desa akan didorong untuk segera melakukan Audit ini juga menjadi alat pembelajaran bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Perubahan Undang-Undang Desa juga memperkuat kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada pemerintah kabupaten/kota serta mempublikasikan laporan keuangan kepada masyarakat desa lewat musyawarah desa. Kewajiban ini memperkuat sistem akuntabilitas dan transparansi di tingkat desa. Dengan adanya audit yang lebih menyeluruh oleh BPK, masyarakat desa kini memiliki akses yang lebih luas untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan apakah dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi mereka. Keterbukaan ini mendorong terciptanya budaya pengawasan yang lebih kuat dan partisipatif di tingkat desa. Perubahan Undang-Undang Desa telah mengubah paradigma pengawasan keuangan desa dari sistem yang sebelumnya lebih bersifat administratif dan terbatas menjadi sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini mendorong terwujudnya Yolanda Tatyana Silvia, et al. AuAnalisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (DD) di Desa Bawuhan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri (Studi Kasus Dana Desa Pembangunan Fisi. ,Ay Jurnal Inovasi Administrasi Negara Terapan (Inovan. 3, no. 32 Badan Pemeriksa Keuangan. AuStandar Pemeriksaan Keuangan Negara,Ay Jakarta. Badan Pemriksa Keuangan Republik Indonesia, 2007. 33 Lihat Pasal 26 ayat . huruf c UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 34 Sahrul Haidin. AuPelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Setelah Berlakunya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Kabupaten Domp. ,Ay Jurnal Ius 5, no. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus desa yang mandiri, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara. Secara keseluruhan, implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa adalah perluasan mandat, penguatan prinsip good governance, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan keuangan desa yang lebih efektif dan partisipatif. Dengan demikian, perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. PENUTUP Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa membawa implikasi yuridis yang signifikan terhadap kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa. BPK kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan audit langsung ke desa, memperluas ruang lingkup pengawasan dari yang sebelumnya hanya melalui audit APBD kabupaten/kota. Hal ini memperkuat posisi desa sebagai entitas pengelola keuangan negara yang harus diawasi secara independen dan profesional. Kewenangan BPK yang diperluas mencakup audit administratif, audit kinerja, dan audit investigatif, sehingga pengawasan keuangan desa tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi juga substantif dalam menilai efektivitas, efisiensi, dan dampak penggunaan dana desa. Perubahan ini mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, serta memperkuat prinsip good governance di tingkat pemerintahan desa. Penerapan hasil penelitian ini sangat relevan untuk pengembangan kebijakan pengawasan keuangan desa yang lebih efektif dan partisipatif. Pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pelaporan, dan membangun kolaborasi dengan BPK serta lembaga pengawasan lainnya. Selain itu, keterbukaan hasil audit BPK dapat menjadi 35 Antonius Galih Prasetyo, et al, "Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Terkait Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi," Jurnal Desentralisasi 13, no. : 22. 36 Sunarso, et al. AuHukum Pemerintahan Daerah Di IndonesiaAy (Sinar Grafika, 2. , 1. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Rahmawati Yunus instrumen akuntabilitas sosial yang mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar dilakukan kajian empiris mengenai efektivitas implementasi audit BPK di berbagai desa, analisis hambatan teknis dan sosial dalam pelaksanaan pengawasan, serta pengembangan model pelaporan keuangan desa yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian komparatif antar daerah juga penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang berbeda dalam pengawasan keuangan desa di era regulasi baru. DAFTAR PUSTAKA