JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 UU LINGKUNGAN HIDUP DAN TINDAK PIDANA KORPORASI: ANTARA REGULASI DAN PENEGAKAN HUKUM Suminah1. La Ode Mbunai2 Universitas Mpu Tantular. DKI Jakarta Universitas Sains Indonesia. Bekasi Email : leciputri@gmail. ABSTRAK Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup dalam konteks UndangUndang terbaru di Indonesia, khususnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahan-perubahan regulasi yang menyertainya hingga tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Fokus utama kajian ini adalah pada pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku kejahatan lingkungan, serta tantangan implementasi hukum yang dihadapi dalam praktik. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, penegakan hukum terhadap korporasi masih menghadapi hambatan struktural, substansial, dan kultural, termasuk kesulitan dalam pembuktian kesalahan korporasi dan penerapan asas ultimum remedium. Penelitian ini menyoroti pentingnya reformasi sistem hukum lingkungan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perlunya kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan ekologis. Dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkeadilan, diharapkan tujuan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat tercapai. Kata Kunci: korporasi. UU lingkungan hidup, penegakan hukum, pertanggungjawaban pidana, tindak pidana lingkungan,. ABSTRACT This study discusses the legal analysis of environmental crimes in the context of the latest laws in Indonesia, specifically Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and the accompanying regulatory changes until 2025. This study uses a normative juridical method with a statute approach and a conceptual approach. The data used are secondary data obtained from library studies, including laws and regulations, legal literature, and scientific journals. The main focus of this study is on the criminal liability of corporations as perpetrators of environmental crimes, as well as the challenges of legal implementation faced in practice. Although the legal framework is in place, law enforcement against corporations still faces structural, substantial, and cultural obstacles, including difficulties in proving corporate guilt and implementing the principle of ultimum remedium. This study highlights the importance of reforming the environmental legal system, increasing the capacity of law enforcement officers, and the need for policies that support environmental sustainability and ecological justice. With a comprehensive and equitable approach, it is hoped that the goals of sustainable development and the protection of the community's right to a good and healthy environment can be achieved. Keywords: corporations, criminal liability, environmental crimes, environmental law, law enforcement. PENDAHULUAN lingkungan, yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam upaya pengelolaan daan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Penegakan hukum ini menjadi sangat penting mengingat semakin parahnya Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup telah diatur dalam peraturan perundang-undangan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 kerusakan lingkungan. Saat ini, pelanggaran terhadap lingkungan tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh badan usaha atau korporasi. Namun, dalam praktiknya menindak korporasi yang terlibat dalam kejahatan lingkungan masih menhadapi banyak kendala. Beberapa hambatan tersebut antara lain masih kuatnya pengaruh prinsip Autiada pidana tanpa kesalahanAy yang berasar dari hukum pidana umum indonesia, kurangnya ketelitian aparat penegak hukum seperti penyidik dan jaksa dalam menyusun dakwaan yang mencantumkan bertanggungjawab secara pidana, serta kesluitan jaksa dalam membuktikan kesalahan yang dilakukan Akibatnya, pertanggunjawaban pidana terhadap korporasi belum sepenuhnya diterima oleh penyidik, jaksa, maupun hakim (Putra, 2. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan tonggak awal dalam pembentukan kebijakan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-undang tersebut memuat prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup secara nasional. Namun, setelah berlaku selama 15 Tahun tahun. UUPPLH dicabut karena dinilai tidak lagi relevan dengan arah pembangunan berkelanjutan yang menuntut pendekatan yang lebih konprehensif danadaptif terhadap tantangan lingkungan masa kini. Sebagai gantinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup diterbitkan, yang kemudian digantikan oleh UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan regulasi ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum serta menjamin hak setiap individu dalam memperoleh lingkungan hidup yang layak dan sehat. Hal tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tenyang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang memperkenalkan sanksi pidana yang lebih tegas sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan (Baginda, 2. Setelah diberlakukan undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan serius. Tantangan tersebut mencangkup lemahnya sistem pengawasan, kurangnya penerapan sanksi yang tegas terhadap pentingnya pelestarian lingkungan. Secara prinsip, masalah lingkungan dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu pencemaran lingkungan . , pemanfaatan lahan yang tidak tepat . and misus. , dan penghabisan sumber daya alam . atural resource Masalah-masalah lingkungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui penegakan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana (Daffa, 2. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit menetapkan ketentuan bagi pelaku kejahatan lingkungan, termasuk entitas korporasi. Meskipun undang-undang ini dianggap sudah cukup untuk melindungi korban kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi, kenyataannya hingga saat ini belum sesuai harapan. Hukum sering kali dianggap lebih berpihak kepada korporasi sebagai pelaku kejahatan, dan kurang memperhatikan hakhak korban, baik korban dari lingkungan maupun masyarakat yang terdampak (Ika, 2. Korporasi memiliki peran penting dalam pelestarian lingkungan, namun banyak yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih tegas dan transparan dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap korporasi. Sanksi pidana dalam UU Lingkungan Hidup terbaru juga mengalami perubahan yang menyebabkan unsur tanggung jawab mutlak bagi pelaku perusakan lingkungan menjadi kabur, sehingga pelaku tindak pidana lingkungan hidup semakin sulit dijerat. Terdapat dua aspek yang menjadi perhatian dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam beberapa dekade terakhir, masalah hukum lingkungan telah menjadi fokus perhatian dan kajian yang terus berlanjut, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Urgensi untuk mengatur hubungan manusia dengan sumber daya alam mendorong perlunya kebijakan yang menjamin JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 keberlanjutan dan kelestarian lingkungan (Fence. Meskipun Indonesia telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perubahan-perubahan terbaru dalam undang-undang tersebut, terutama yang dipengaruhi oleh undang-undang cipta kerja, justru menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi pelemahan perlindungan lingkungan. Salah satu contohnya adalah amandemen cepat terhadap undang-undang pertambangan yang keagamaan untuk memperoleh izin pertambangan tanpa melalui proses lelang. Amandemen ini berpotensi melemahkan pengawasan lingkungan dan tata kelola yang baik, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan karena pihak-pihak yang mungkin tidak memiliki pengalaman dalam bidang pertambangan diberikan akses yang lebih mudah. Inklusi institusi pendidikan dan keagamaan dalam kegiatan pertambangan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius, mengurangi efektivitas advokasi lingkungan, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi-institusi tersebut. Perubahan tersebut juga dapat mempercepat kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi, pencemaran, dan konflik sosial. Indonesia telah mengalami kehilangan hutan yang signifikan akibat kegiatan pertambangan, dan amandemen ini hanya akan memperburuk Amandemen yang dilakukan dengan cepat dan minim transparansi ini menimbulkan spekulasi bahwa perubahan tersebut didorong oleh kepentingan elit bisnis yang memiliki hubungan dengan sektor pertambangan. Langkah dalam mengamandemen undangundang lingkungan hidup bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan melindungi lingkungan. Dengan mempermudah akses ke pertambangan. Indonesia berisiko mengabaikan tujuan pembangunan berkelanjutan dan komitmen iklimnya. Perubahan terbaru dalam undang-undang lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan pertambangan, menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan, praktik-praktik yang ada masih sering kali lebih berpihak kepada kepentingan korporasi dan elit bisnis. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan. Implementasi UU Lingkungan Hidup terbaru dalam kasus-kasus tindak pidana lingkungan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi. Perubahan regulasi lingkungan hidup memiliki dampak signifikan terhadap praktik bisnis di Indonesia, mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional mereka, namun juga menimbulkan tantangan bagi perusahaan yang belum siap beradaptasi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan. II. METODE Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yang menggabungkan pendekatan berdasarkan peraturan perundangundangan . tatue approac. serta pendekatan . onceptual menganalisis isu hukum yang diteliti. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan meninjau norma-norma hukum yang berlaku, serta mengevaluasi penerapan dan efektivitasnya dalam praktik penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Istilah Aupenegakan hukum lingkunganAy . alam bahasa Inggris Auenvironmental law enforcementAy atau dalam bahasa Belanda JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 Auhandhaving van milieurechtA. mencakup berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan ilmu hukum. Menurut G. Biezeveld, penegakan hukum dibidang lingkungan dapat dipahami sebagai penerapan kewenangan hukum oleh pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam regulasi lingkungan hidup. Upaya tersebut dilakukan melalui beberapa pendekatan, yaitu (Andre, 2. Pengawasan adminstratif yang bersifat preventif, yaitu dengan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Penerapan sanksi adminsitratif sebagai pelanggaran terhadap aturan. Penyelidikan pidana terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan sebagai bagian dari tindakan represif. Pemberian sanksi pidan apabila terbukti terjadi pelanggaran, juga sebagai bentuk tindakan represif. Langkah hukum perdata, seperti pangajuan gugatan, yang dapat dilakukan baik untuk pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan. Penegakan hukum dibidang lingkungan tidak semata-mata bertujuan bertujuan untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku perusakan lingkungan, tetapi juga berfungsi sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kerusakan Oleh sebab itu, penegakan hukum di bidang lingkungan mencakup dua aspek utama, yakni tindakan represif untuk menindak pelanggaran, dan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan sejak dini. Pendekatan represif dilakukan untuk menangani kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan yang telah terjadi, melalui pemberian sanksi yang dapat berupa pidana, perdata, maupun administrasi. Sementara itu, preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, dengan memanfaatkan instrumen hukum seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan sistem Ketentuan mengeai perlindungan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan generasi ketiga dalam menggantikan undang-undang sebelumnya pelestarian lingkungan secara sistematis dan terpadu (Sri, 2. Penegakan hukum lingkungan merupakan elemn krusial dalam struktur perundangundangan dan berfungsi sebagai langkah akhir dalam proses regulasi. Isu tersebut telah menjadi perhatian global dan dibahas secara mendalam dalam AuKonferensi Internasional Kelima tentang Kepatuhan dan Penegakan Hukum LingkunganAy yang berlangsung di Monterey, california. Amerika Serikat, pada 16-20 November 1998. Tujuan utama dari konferensi ini adalah untuk memperkuat pemahaman dasar mengenai penegakan hukum lingkungan serta mendorong internasional, khususnya dalam konteks kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang melintasi batas negara . Sebelum diberlakukannya undang-undang yang secara khusus dan menyeluruh mengatur perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Indonesia telah memeiliki berbagai regulasi yang tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar awal dalam upaya penegakan hukum lingkungan, meskipun belum terintegrasi dalam satu sistem hukum yang Beberapa ketentuan tersebut tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, termasuk peraturan yang berasal masa kolonial Belanda. Tonggak awal pengaturan hukum JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 lingkungan secara sistematis dimulai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undangundang ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, dan akhirnya digantikan oleh UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar hukum utama saat ini. Selain undang-undang tersebut, di Indonesia pernah berlaku ketentuan lain yang mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup yaitu diatur sebagaimana berikut (Barda, 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat sejumlah pasal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap lingkungan, seperti Pasal 187-188, 191, 202, 497, 500-503, serta 548-549, yang mengatur tindakan-tindakan yang dapat membahayakan keselamatan umum dan ketertiban Ordonansi Cagar Alam (Staatslad 1916 No. melindungan flora dan fauna, kemudian diperbarui melalui Ordonansi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa (Staatsblad 1932 No. , dan selanjutnya digantikan oleh Ordonansi Perlindungan Alam (Staatsblad 1941 No. Semua ordonansi ini akhirnya dicabut setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Day Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Bandar Tahun 1925 (Reeden Reglemen. melarang pembuangan benda atau limbah ke wilayah pelabuhan, sepanjang garis pantai, dn jalur pelayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Hiderordonnantie (Staatsblad 1926 No. mengatur ketentuan mengenai pendirian bangunan atau instalasi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau membahayakan masyarakat. Monumentenordonnantie (S. 1931 No. melarang perusakan atau perubahan bentuk monumen tanpa izin, dan telah dicabut oleh UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Ordoonansi Perburuan Binatang Liar (S. 1931:133 dan S. 1931 No. melarang perburuan tanpa izin, yang kemudian digantikan oleh Ordonansi Perburuan 1940 dan dicabut oleh UU No. 5 Tahun 1990. Ordonansi Perlindungan Binatang Liar (S. 1931 No. melarang perburuan, perdagangan, dan pengiriman satwa liar yang dilindungi, juga dicabut oleh UU No. 5 Tahun 1990. Peraturan Lalu Lintas Jalan yang tercantum dalam Staatsblad Tahun 1936 No. 451 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964, memuat ketentuan mengenai larangan terhadap kebisingan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan publik. UU Pokok Agraria (UU NO. 5 Tahun 1. mewajibkan pemeliharaan tanah dan UU No. 11 Tahun 1962 tentang Hygiene mengatur sanksi bagi usaha yang tidak memenuhi standar kesehatan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 menetapkan sanksi pidana atas pelanggaran terhadap kawasan hutan. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan mengatur sanksi pidana atas kegiatan pertambangan ilegal atau yang menhambat kegiatan pertambangan sah. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 Peraturan Menteri Pertambangan Tahun 1973 mengatur pencegahan pencemaran dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontingen menetapkan sanksi atas eksploitasi atau eksplorasi tanpa upaya pencegahan pencemaran laut dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan memberikan ancaman pdana bagi pelanggaran pengelolaan air dan pencemaran sumber air. Pada Indonesia memberlakukan UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi tonggak awal dalam pembentukan kerangka hukum nasional untuk pengelolaan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan, yang berfungsi sebagai undang-undang dasar atau payung hukum . ikenal sebagai kaderwet atau umbrella ac. dalam bidang lingkungan hidup. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan tantangan lingkungan, undang-undang ini kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, undangundang tersebut dicabut dan tidak lagi diberlakukan setelah hadirnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kini menjadi landasan hukum utama dalam upaya pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, udara, dan laut, serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Lingkugan Hidup No. Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bahwa mengatur sertifikasi kompetensi bagi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan uji kelayakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, bahwa mengatur penilaian dan pelaporan kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Pasal 15 dan Pasal . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan dalam Pasal 96 yang mengatur aspek lingkungan dalamkegiatan pertambangan, ketentuan ini kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 51, serta diperbarui kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan ketentuan baru dalam Pasal Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tanggungjawab lingkungan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. UU No. 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen (Pasal . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memuat ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c yang JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 mengatur pengelolaan sumber daya iar secara berkelanjutan dan tanggungjawab. Sebagian isi dari undang-undang ini kemudian di cabut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan konservasi dan perlindungan lingkungan hidup yang lebih komprehensif. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Pasal . Peran Korporasi dalam Pelestarian Lingkungan Hidup: Tinjauan Hukum Berdasarkan UU Lingkungan Hidup Badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri seperti manusia, melainkan harus bertindak melalui perantaraan orang lain. Orang yang bertindak atas nama badan hukum tersebut tidak bertindak untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas tanggung jawab badan hukum itu sendiri. Menurut Pasal 1655 KUHPerdata, badan hukum dapat pengurusnya, yang bertindak atas nama badan hukum tersebut. Namun, badan hukum tidak dapat secara langsung membuat perjanjian pemberian kuasa dengan pengurusnya seperti halnya hubungan antara individu dan wakilnya. Tindakan yang dilakukan oleh pengurus badan hukum memiliki kedudukan hukum yang berbeda dari wakil pribadi yang bertindak berdasarkan surat kuasa. Sebagai subjek hukum, badan hukum memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum yang diakui oleh sistem perundang-undangan. Menurut Moh. Soleh Djindang, korporasi merupakan suatu entitas yang terbentuk dari kelompok orang yang secara hukum bertindak sebagai satu kesatuan subjek hukum yang terpisah. Korporasi dipandang sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri, yang tidak melekat pada masing-masing anggotanya, melainkan berdiri secara independen sebagai personifikasi hukum (Khristyawan, 2. Sebagai subjek hukum pidana, salah satu karakteristik utama badan hukum adalah keberadaanya sebagai entitas yang dibentuk oleh beberapa individu, namun memiliki kekayaan sendiri yang tidak tercampur dengan harta pribadi para anggotannya, serta memiliki hak dan kewajiban hukum secara otomatis melekat pada individu yang mendirikannya, melainkan pada entitas hukum itu sendiri sebagai satu kesatuan yang diakui oleh hukum. Korporasi memiliki perbedaan mendasar dengan subjek hukum berupa individu, karena memiliki kesadaran dan sikap batin, sedangkan korporasi tidak memiliki unsur batiniah tersebut . ens Dalam konteks korporasi, unsur batin ini tercermin melalui tindakan para pengurusnya yang mewakili dan bertindak atas nama Padahal, mens rea merupakan elemen penting dalam menetapkan pertanggunjawaban Korporasi, sebagai entitas hukum tidak memiliki keberadaan fisik sehingga tidak dapat hadir langsung di pengadilan. Hal ini menjadi salah satu perbedaan mendasar antara badan hukum dan invidu sebagai subjek hukum. Dalam kontek hukum pidana, dikenal asas nulla poena sine culpa yang berarti tidak ada pidana tanpa Asas tersebut menekankan bahwa hanya subjek hukum yang memiliki kesadaran batin atau kemampuan untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena korporasi tidak memiliki kesadaran bati sebagai manusia, penerapan asas tersebut terhadap badan hukum menimbulkan tantangan tersendiri dalam praktik hukum pidana. Oleh karena itu, karena tidak memiliki sikap batin sendiri, korprasi dianggap tidak dapat dimintai pertanggung- JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 jawaban pidana secara langsung (Lusiana. Dalam KUHP Nasional, korporasi diakui bertanggungjawab atas tindak pidana. Selain itu, di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 ayat . juga meyebutkan bahwa AuSetiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Ay Korporasi dianggap sebagai subjek hukum . echt persoo. yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Dengan demikian, korporasi dapat dikenai sanksi pidana, meskipun tidak dapat dikenai pidana yang merampas kemerdekaan badan seperti penjara. Sebagaimana menurut Pasal 45 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, korporasi diakui sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Artinya, korporasi secara hukum diperlukan sebagai subjek tindak pidana, sehingga dapat dikenai sanksi pidana ata perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan atas nama atau untuk kepentingannya. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat berasal dari tindakan para pengurus yang meiliki peran strategis dalam struktur organisasi korporasi, atau dari individu lain yang betindak atas nama dan demi kepentingan korporasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 67 KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan pidana oleh korporasi mencakup tindakan yang dilakukan oleh pengurus yang memiliki kewenangan fungsional yakni mereka yang dapat mewakili, mengambil keputusan, dan mengawasi jalannya korporasi atau oleh pihak lain dengan korporasi yang memiliki hubungan kerja atau hubungan hukum lainnya, baik secara individu maupun bersamasama, selama tindakan tersebut berada dalam lingkup kegiatan usaha korporasi. Sementara itu. Pasal 47 KUHP Nasional memperluas cangkupan pelaku tindak pidana korprasi dengan mencakup pihak-pihak diluar struktur formal organisasi, seperti pemberi perintah, pemilik manfaat . eneficial owne. , atau pihak yang memiliki kendali atas korporasi. Meskipun tidak secara langsung terlibat dalam operasional, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengendalikan atau memengaruhi tindakan korporasi yang melanggar hukum. Pengaturan mengenai korporasi dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa korporasi memiliki kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dalam ketentuan Pasal 68 UUPPLH menyebutkan bahwa AuSetiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ay Dengan demikian, jika korporasi melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, konsekuensinya bisa sangat serius. Pertanggungjawaban korporasi dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu sebagai berikut: korporasi yang memberikan informasi yang tidak benar, tidak akurat, atau menyesatkan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau bahkan pencabutan izin JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 Hal tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan hidup. korporasi yang gagal menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam kegiatan usahanya dapat menghadapi sanksi pidana. Jika tindakan korporasi menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, pengurus korporasi yang bertanggung jawab dapat dikenakan hukuman penjara atau denda yang besar. Sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mendorong korporasi untuk lebih bertanggung jawab dalam operasionalnya. pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga dapat berujung pada sanksi pidana. Misalnya, jika korporasi menghasilkan pencemaran yang melebihi baku mutu yang ditetapkan, mereka dapat dikenakan denda yang besar dan/atau hukuman penjara bagi pengurus yang bertanggung jawab. Selain itu, korporasi juga dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat pelanggaran tersebut. Korporasi yang terbukti melakukan perbuatan yang merusak lingkungan dapat dikenai berbagai jenis sanksi pidana, termasuk sanksi pokok, tambahan, maupun tindakan Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi entitas korporasi itu sendiri, tetapi juga dapat dikenakan kepada individu-individu yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 48 KUHP Nasional, suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi, tindakan tersebut memberikan keuntungan bagi korporasi secara melawan hukum, perbuatan tersebut dianggap sebagai bagian dari kebijakan korporasi, korporasi tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, mengurangi dampaknya, atau memastikan kepatuhan terhadap hukum, atau korporasi secara pasif membiarkan tindak pidana tersebut terjadi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa korporasi dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melakukan perusakan atau pencemaran Ketentuan tersebut menegaskan bahwa badan hukum bukan hanya bertanggung jawab secara administrasi atau perdata, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas tindakan yang merugikan lingkungan Meskipun demikian, tantangan dalam membuktikan kesalahan korporasi dan konflik kepentingan sering kali menghambat proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih tegas dan transparan dalam mengawasi dan menegakkan hukum berkontribusi secara positif terhadap pelestarian Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subjek Hukum dalam UU Lingkungan Hidup Menurut Maglie, mengenai pertanggunjawaban pidana korporasi dapat diklassifikasikan kedalam tiga aspek Pertama, identifikasi jenis organisasi yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Kedua, penentuan jenis pidana yang dapat dilakukan oleh korporasi. Ketiga, penetapan kriteria yang digunakan untuk mengatribusikan tanggungjawab pidana kepada korporasi. Dalam hal jenis organisasi. De Maglie mengusulakn tiga pendekatan, yaitu semua bentuk organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terkecuali, hanya organisasi secara eksplisit disebut dalam peraturan perundang- JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 pertanggungjawaban, dan hanya organisasi yang berbadan hukum yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana (Muhammad. Selanjutnya, untuk menentukan kriteria pertanggungjawaban pidana korporasi. De Maglie mengembangkan tiga pendekatan utama yang sering digunakan dalam praktik hukum pidana korporasi, yaitu strict liability, vicarious liability, dan identification theory. Pendekatan tersebut dijabarkan sebagai berikut, yaitu: Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan dan niat kriminal yang dilakukan oleh individu yang bertindak atas nama dan untuk kepentingan korporasi. Tanggungjawab pidana korporasi muncul apabila pelanggaran hukum dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi kepemimpinan dalam struktur korporasi. Korporasi dapat dikenai tanggung jawab atas kesalahan yang berasal dari sistem internalnya sendiri, seperti kelalaian dalam pengawasan atau budaya kerja yang memungkinkan terjadinya pelanggaran Sedangkan dalam pandangan Pieth dan Ivory, memiliki kesamaan dalam menentukan kriteria pertanggungjawaban korporasi, dimana Pieth dan Viory membaginya ada tiga kriteria untuk pertanggungjawaban korporasi, yaitu: Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh Pendekatan ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu: Strict vicarious liability, yaitu pendekatan yang menetapkan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya, tanpa mempertimbangkan apakah perusahaan telah mengambil langkah-langkah pencegahan atau tidak. Qualified vicarious liability, berarti bertanggungjawab pidana korporasi baru dapat dikenakan apabila terbukti bahwa perusahaan telah lalai atau gagal mengambil tindakan yang wajar untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh pihak internalnya. Korporasi hanya bertanggungjawab atas tindakan pidana yang dilakukan oleh pimpinan atau pengurusnya. Dalam hal ini, tanggungjawab korporasi merupakan perpanjangan dari tanggungjawab pribadi para pemimpin. Korporasi bertanggungjawab atas tindakan kolektif dari individu-individu di dalamnya. Tanggungjawab ini dapat muncul melalui akumulasi tindakan individu . atau karena adanya budaya organisasi yang secara sistematis mendorong atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum. Dalam konteks pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi di wilayah operasional pertanggungjawaban pidana yang umum diterapkan terhadap korporasi, yaitu (Putri Pengurus sebagai pelaku utama, di mana individu yang memimpin atau mengelola korporasi dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan bertanggungjawab secara pribadi atas perbuatannya. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, namun tanggungjawab pidana tetap dibebankan kepada pengurusnya. Dalam hal ini, meskipun perbuatan dikaitkan dengan korporasi, individu yang mewakilinya tetap menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Korporasi sebagai pelaku sekaligus pihak yang bertanggungjawab secara pidana, artinya entitas korporasi itu sendiri dikenai sanksi pidana atas tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 Pertanggungjawaban korporasi dalam UU No. 32 Tahun 2009 diatur dalam beberapa pasal. Salah satu pasal yang secara khusus mengatur adalah Pasal 116 ayat . , jika suatu tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, atas nama, atau untuk kepentingan suatu badan usaha, maka tanggungjawab pidana dapat dikenakan baik kepada badan usaha itu sendiri maupun kepada individu yang memberikan perintah atau memimpin pelaksanaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 116 ayat . menyatakan bahwa apabila pelanggaran lingkungan dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai bagian dari hubungan lain dalam konteks kegiatan badan usaha, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pihak yang memberikan intruksi atau yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tindak pidana tersebut. Hal ini berlaku tanpa memandang apakah perbuatan tersebut dilakukan secara individu atau bersama-sama. Pasal tersebut menyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila pelanggaran terhadap hukum lingkungan dilakukan oleh individu yang bertindak atas nama atau demi kepentingan korporasi tersebut. Artinya, meskipun pelaku adalah orang perseorangan, tanggung jawab hukum tetap dapat dialamatkan kepada korporasi sebagai entitas hukum yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut. Menurut pendapat Penulis bahwa dalam Pasal 116 UUPPLH menekankan bahwa baik korporasi maupun pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang Penulis mengkualifikasikan kedalam tiga poin-poin utama dari pasal tersebut, yaitu: Pertanggungjawaban Korporasi, bahwa korporasi dapat dikenai tanggung jawab pidana atas pelanggaran atas hukum lingkungan yang dilakukan oleh individu yang bertindak atas nama atau mewakili kepentingan korporasi tersebut. Tanggung Jawab Pengurus, bahwa pengurus pertanggungjawaban pidana jika tindak pidana lingkungan hidup terjadi karena kelalaian atau kesalahan pengurus dalam menjalankan tugasnya. Sanksi, bahwa korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan dapat dikenai hukuman pidana, yang dapat berupa sanksi denda maupun pembatasan terhadap kegiatan usahanya. Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 119 UUPPLH, selain sanksi pidana pokok . eperti pidana penjara atau dend. , badan usaha yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperbaiki dampak lingkungan yang ditimbulkan. Bentuk pidana tambahan atau tindakan adminsitratif yang dikenakan kepada korporasi, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 119 UUPPLH mengatur lima jenis sanksi tambahan atau tindakan administratif yang dapat dijatuhkan kepada badan usaha yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan, yaitu: Penyitaan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas yang melanggar hukum. Penutupan sebagian atau seluruh lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terkait dengan Kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan, seperti memperbaiki lahan atau ekosistem yang telah dirusak. Perintah untuk melaksanakan kewajiban yang sebelumnya diabaikan, misalnya membangun fasilitas pengolahan limbah yang seharusnya sudah tersedia. Penempatan pengawasan khusus . selama jangka waktu paling lama tiga tahun. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 Tujuan dari ketentuan Pasal 119 UUPPLH tersebut, yaitu: Mendorong tanggung jawab korporasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menjamin pemulihan lingkungan hidup. Memberikan sanksi yang lebih proporsional dan berdampak langsung pada kegiatan usaha yang merusak lingkungan. Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan di Indonesia: Implementasi dan Tantangan UU Lingkungan Hidup Penegakan hukum pidana dalam menindak pelanggaran ketentuan-ketentuan UU No. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bukanlah satusatunya sarana penegakan hukum lingkungan. Selain sanksi pidana. UUPPLH juga mengatur sanksi-sanksi lain bagi individu maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain mekanisme penegakan hukum pidana. UUPPLH juga mengatur bentuk penegakan hukum administratif di bidang lingkungan Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, tindakan paksa oleh pemerintah, pembekuan izin dan/atau lingkungan hidup, serta pengenaan denda Disamping itu. UUPPLH juga membuka ruang bagi penegakan hukum perdata, di mana pihak dirugkan akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh perlindungan hukum dan kompensasi atas kerugian yang dialami. Penegakan hukum memiliki ruang lingkup yang luas karena mencakup tindakan pencegahan . dan penindakan . , yang sesuai dengan kondisi di Indonesia, terutama karena adanya peran aktif pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hukum lingkungan sendiri merupakan bidang yang kompleks karena melibatkan berbagai perspektif dan jenis pelanggaran, mulai dari tindakan ringan seperti membuang sampah sembarangan hingga pelanggaran berat seperti pembuangan limbah berbahaya atau zak adiktif. Oleh karena itu, bentuk penegakan hukumnya pun beragam, dari sanksi administrasi hingga hukuman pidana penjara (Niken, 2. Meski telah diupayakan, penegakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup masih belum memberikan hasil yang optimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya harmonisasi dan koordinasi antara berbagai elemen dalam sistem peradilan pidana, baik dari sisi budaya hukum, struktur kelembagaan, maupun subtansi hukumnya. Menurut Muladi, sistem peradilan pidana terdiri dari tiga komponen utama yang harus saling terintegrasi, yaitu aspek substansi . turan huku. , struktur . embaga penegak huku. , dan kultur . ilai dan kesadaran hukum masyaraka. Sinkronisasi antara komponen ini dapat diklasifikasi lebih lanjut menjadi beberapa bentuk, yaitu: Sinkronisasi struktural, yaitu merujuk pada koordinasi dan keselarasan yang terjadi antara berbagai lembaga penegak hukum, sehingga tercipta hubungan kerja yang serempak dan harmonis. Sinkronisasi substansial, yaitu mengacu pada kesesuaian dan keterpaduan antara norma-norma hukum yang berlaku, baik secara vertikal . ntara peraturan yang lebih tinggi dan lebih renda. maupun horizontal . ntara peraturan yang setingka. Sinkronisasi kultural, yaitu mencerminkan keselarasan dalam nilai-nilai, pandangan, dan sikap yang mendasari pelaksanaan sistem peradilan pidana secara menyeluruh, termasuk dalam cara pandang aparat penegak hukum terhadap keadilan dan hukum itu sendiri. Ketentuan pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 dirancang untuk memberikan perlindungan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 terhadap lingkungan melalui pengenaan sanksi Untuk memahami tindak pidana lingkungan, penting untuk mengenali bahwa tindak pidana lingkungan termasuk dalam kategori tindak pidana umum . elic genu. , namun dianalisis secara lebih spesifik sebagai tindak pidana khusus . elic specie. Perumusan tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dalam UUPPLH tidak lagi bersifat umum atau kabur, karena undang-undang ini telah menetapkan batasan yang jelas, seperti pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan atau melebbihi ambang batas kerusakan lingkungan yang telah ditetukan (Hakim, 2. Dengan demikian, perlindungan hukum yang diberikan mengacu aspek kehidupan manusia. Tindak pidana lingkungan umumnya berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan administratif yang bersifat pencegahan, dan sering kali melibatkan tindakan tanpa izin resmi. Suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan apabila unsur-unsur yang dirumuskan dalam UUPPLH telah terpenuhi, tanpa harus menunggu timbulnya akibat nyata. Pelaksanaan sanksi administratif olrh pemerintah secara konsisten dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merupakan elemen penting dalam menjaga lingkungan serta memastikan fungsinya ekosistem secara Penegakan sanksi administrasi merupakan langkah awal dalam penegakan hukum lingkungan . rimum remediu. Jika sanksi administrasi tidak efektif, barulah digunakan sanksi pidana sebagai langkah terakhir . ltimum remediu. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum pidana berpedoman pada prinsip ultimum remidium, yang berarti bahwa sanksi pidana hanya diterapkan sebagai upaya terakhir apabila mekanisme penegakan hukum administratif tidak memberikan hasil yang efektif. Penerapan asas ultimum remedium dalam hukum lingkungan dibatasi hanya untuk jenis pelanggaran administrasi tertentu, seperti pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UUPPLH. Artinya hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir setelah sanksi administrasi tidak efektif. Dengan pembatasan ini, penerapan hukum pidana menjadi lebih terarah dan tegas dibandingkan dengan pendekatan subsidiaritas yang lebih longgar (Kukuh, 2. Sebaliknya, untuk tindak pidana lingkungan yang tidak termasuk dalam kategori Pasal 100 UUPPLH, digunakan asas premium remidium, yaitu pendekatan yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana utama dalam penegakan hukum. Pendekatan ini menunjukan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, penegakan hukum pidana dianggap sebagai langkah prioritas untuk memberikan efek jera Meskipun demikian, pembatasan ini menimbulkan persoalan karena masih banyak pelanggaran administratif lainnya yang justru langsung dikenai sanksi pidana sebagai langkah awal . rimum remediu. , tanpa melalui tahapan administratif terlebih dahulu. Hal tersebut menunjukkan bahwa penerapan asas ultimum remedium belum sepenuhnya konsisten dalam praktik penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. IV. PENUTUP Penegakan hukum dalam konteks UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif, seperti Undang-Undang Nomor JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 32 Tahun 2009 dan peraturan perundangundangan lainnya yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup khususnya yang dilakukan oleh korporasi, masih menghadapi tantangan Penegakan hukum lingkungan mencakup aspek preventif dan represif, namun dalam praktiknya masih banyak hambatan struktural, substansial, dan kultural yang menghambat Korporasi sebagai subjek hukum pidana telah diakui, namun pembuktian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi masih sulit diterapkan karena keterbatasan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk ketergantungan pada asas nulla poena sine culpa. Sehingga, sanksi pidana, administratif, dan perdata terhadap korporasi perlu ditegakkan secara tegas dan prinsip ultimum remedium secara konsisten. Dengan demikian, diperlukan reformasi dalam sistem penegakan hukum lingkungan yang mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan koordinasi antarinstansi, serta pembaruan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan Hanya dengan pendekatan yang pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat tercapai. Pidana?,Ay Jurnal Kertha Semaya. Vol. No. 4, . Hlm. Fadhilah. Hakim, dkk. AuImplementasi UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat,Ay Cross-border. Vol. No. Hlm. Hakim Fadhilah, dkk. AuImplementasi UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat,Ay Cross-border. Vol. No. , hal. Hlm. Kukuh Subyakto. AuAzas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Ay Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. No. 2, . , hal. Hlm. Kurniawan. Andre, dkk. AuPenegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Ay Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur. Vol. No. 2, . Hlm. Kusuma. Daffa Prangsi R. Fira Saputri Yanuari, dan Rizki Iman Faiz Pratama. AuUrgensi Integrasi Biaya Pemulihan Lingkungan Dalam Sanksi Pidana Denda,Ay Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. Vol. No. 2, . Hlm. Muhammad Andri Gunawan Wibisana. AuKejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggunjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?,Ay Jurnal Hukum Pembangunan. Vol. No. 2, . , hal. Hlm. Niken Aulia Rachmat. AuHukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 DAFTAR PUSTAKA